Jurnal Riset Akuntansi dan Manajemen Website: ojs. itb-ad. id/index. php/LQ/ p-ISSN: 1829-5150, e-ISSN: 2615-4846. PENGARUH KEPEMILIKAN INSTITUSIONAL DAN KOMISARIS INDEPENDEN TERHADAP FINANCIAL DISTRESS DENGAN PROFITABILITAS SEBAGAI MODERASI Putri Maulidya1. Endah Susilowati2 (*) 1-2Program Studi Akuntansi. Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur Abstract This study aims to examine the effect of institutional ownership and independent commissioners on financial distress, as well as the role of profitability in moderating this influence. The population used in this study were textile and garment sub-sector companies in 2019-2023 with a total sample of 16 companies. The analytical method used in this study is PLS-SEM using SmartPLS 3. The research findings show that institutional ownership has no effect on financial distress, independent commissioners have a positive effect on financial distress, profitability can moderate the effect of institutional ownership on financial distress, and profitability is unable to moderate the effect of independent commissioners on financial distress. The novelty of this research is to combine institutional ownership and independent commissioners on financial distress by adding profitability as moderating variable. Kata Kunci: Kepemilikan Institusional. Komisaris Independen. Profitabilitas. Financial Distress Juli Ae Desember 2025. Vol 14 . : hlm 275-291 A2025 Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan. All rights reserved. (*) Korespondensi: ak@upnjatim. id (E. Susilowat. PENDAHULUAN Suatu perusahaan umumnya didirikan untuk memenuhi sebuah tujuan utama, yaitu mendapatkan laba atau keuntungan. Laba yang diperoleh perusahaan seringkali dijadikan sebagai sebuah indikator yang mencerminkan operasional perusahaan yang efisien. Sayangnya, tidak semua perusahaan mampu dalam mempertahankan laba yang diperoleh tersebut, tidak jarang perusahaan mengalami penurunan dalam pendapatannya. Pendapatan yang berkurang dapat mengurangi laba yang didapatkan oleh perusahaan, sehingga seringkali perusahaan dapat mengalami financial distress. Financial distress adalah sebuah keadaan yang perusahaan seringkali hadapi sebelum mengalami kebangkrutan maupun likuidasi (Annisa et al. , 2. Keadaan financial distress sering ditandai dengan meningkatnya liabilitas atau utang perusahaan, berkurangnya pendapatan, serta berkurangnya laba yang diperoleh perusahaan sampai di tahap perusahaan mengalami kebangkrutan (Giarto & Fachrurrozie, 2020. Widharma & Susilowati, 2. Wilujeng & Yulianto . menyatakan bahwa ketidakmampuan pihak perusahaan dalam mengelola kestabilan keuangan perusahasan secara efektif juga dapat menimbulkan kerugian, sehingga perusahaan bisa berada dalam kesulitan keuangan dalam jangka waktu lama. Wardani & Hidayati . juga menyatakan bahwa daya beli masyarakat yang lemah dapat menyebabkan pendapatan yang terima suatu perusahaan atau sektor mengalami penurunan yang menyebabkan kinerjanya juga turut menurun. Sebagai salah satu sektor perusahaan padat karya, sektor tekstil dan garmen berperan penting dalam mendukung perekonomian negara. Sub sektor tekstil dan garmen sebagai sektor padat karya menyerap banyak tenaga kerja di masyarakat, sehingga membantu dalam meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi pengangguran di masyarakat. Sayangnya, dalam beberapa tahun terakhir, sub sektor ini terlihat mengalami fluktuasi terhadap pendapatan yang diterima. Berdasarkan data pada Badan Pusat Statistik (BPS). PDB sub sektor tekstil dan garmen yang pada tahun 2019 menunjukkan nilai 15,35% mengalami penurunan yang cukup tajam di tahun 2020 menjadi -8,8%. Penyebab penurunan yang dialami ini kemungkinan merupakan akibat dari pandemi Covid-19 yang terjadi di tahun 2020. Di tahun 2021 dan di tahun 2022, sub sektor ini mengalami peningkatan terhadap PDB, yaitu menjadi -4,08% dan 9,34%. Sayangnya. PDB sub sektor tekstil dan garmen di tahun 2023 kembali mengalami penurunan menjadi -1,98%. Penurunan atas PDB ini menunjukkan bahwa pendapatan yang diperoleh sub sektor tekstil dan garmen pada tahun 2023 jauh berkurang apabila dibandingkan dengan tahun 2022, sehingga berpotensi dalam mengalami financial distress. Selain penurunan terhadap PDB, perusahaan yang termasuk sub sektor tekstil dan garmen juga dalam beberapa tahun terakhir juga mengalami penutupan usaha dan PHK. PT. Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex merupakan perusahaan tekstil yang berukuran bersar dan telah lama berada di industri. Sayangnya, di tahun 2024 Sritex mendapatkan keputusan pailit dari pengadilan yang disebabkan adanya aduan bahwa Sritex tidak dapat melunasi kewajibannya (Tempo, 2. Selain itu, seiring dengan kabar ditutupnya Sritex pada 1 Maret 2025, tercatat bahwa selama 2022-2024 terdapat sebanyak 60 perusahaan tekstil dan garmen yang mengalami kolaps. Sebagian dari perusahaan tersebut memutuskan untuk melakukan efisiensi dengan melakukan PHK, sedangkan sebagian lagi memutuskan untuk menghentikan operasinya (CNN Indonesia, 2. Angka PHK di sektor tekstil dan garmen pun disebutkan mencapai angka 13. 061 orang selama tahun 2024 (Katadata, 2. Kebangkrutan dapat terjadi apabila perusahaan tidak segera mengatasi masalah kesulitan keuangan yang dihadapi. Kebangkrutan yang dialami oleh perusahaan dapat membawa dampak buruk kepada masyarakat, seperti keputusan PHK yang bisa mengarah ke meningkatnya angka pengangguran. Melakukan PHK untuk mengurangi beban operasional ataupun ketika memutuskan untuk menutup usaha bukanlah hal yang jarang dilakukan oleh perusahaan jika sedang mengalami masalah keuangan. Berdasarkan alasan tersebut, perusahaan perlu memperhatikan dengan baik kondisi keuangan perusahaan serta kinerja manajemen agar tidak terjadi financial distress. Untuk dapat menghadapi permasalahan kesulitan keuangan, perusahaan perlu memahami berbagai faktor yang dapat memberikan kontribusi atau pernanan dalam financial distress di perusahaan. Salah satu faktor yang disebut mampu meminimalisir potensi financial distress yaitu adanya kepemilikan institusional di Yuliani & Rahmatiasari . menyatakan bahwa kepemilikan institusional itu adalah pengaruh yang diberikan oleh institusi, swasta maupun pemerintah, kepada perusahaan yang dilihat berdasarkan jumlah saham perusahaan yang dimiliki institusi. Berdasarkan Widyaningsih . , kepemilikan institusi dapat memberikan bantuan dalam mengurangi kemungkinan terjadinya financial distress dengan melakukan pengawasan, sehingga pihak institusi yang ada di luar perusahaan dapat mengawasi pihak manajemen agar menghindari tindakan yang dapat merugikan perusahaan. Pernyataan ini berkebalikan dengan penelitian oleh Hamdini dkk . Hafidz & Lestari . Munandari & Suryana . yang menyebutkan tidak terdapat pengaruh yang dapat diberikan kepemilikan institusional dalam terjadinya financial distress. Tidak hanya kepemilikan institusional, kehadiran komisaris independen disebutkan mampu menekan risiko terjadinya financial distress di perusahaan. Komisaris independen merupakan komisaris yang tidak memiliki keterikatan ke manajemen maupun bisnis serta berperan dalam mengawasi dewan direksi agar tidak melakukan sesuatu yang membuat perusahaan berada di posisi yang tidak menguntungkan (Dianova & Nahumury, 2019. Zhafirah & Majidah, 2. Nugraha & Wirajaya . Hafidz & Lestari . Widyaningsih . di dalam penelitiannya memiliki hasil bahwa komisaris independen dengan jumlah banyak di perusahaan membuat pemantauan yang lebih baik dapat dilakukan dan dapat menghasilkan rekomendasi dan strategi dalam meningkatkan performa manajemen Pernyataan ini berlainan dengan penelitian oleh Siagian & Siagian . yang menyebutkan tidak adanya kontribusi yang dapat diberikan komisaris independen pada financial distress bagi perusahaan. Widhiadnyana & Ratnadi . Sari & Setiawan . Yuliani & Rahmatiasari . juga menyatakan hal yang berbeda, yaitu komisaris independen justru meningkatkan potensi financial distress. Selain faktor non-finansial, faktor finansial atau keuangan juga perlu dipertimbangkan oleh perusahaan dalam terjadinya financial distress. Kemampuan suatu perusahaan untuk menghasilkan keuntungan berdasarkan pendapatan yang dikaitkan dengan aset, modal, dan penjualan selama periode waktu tertentu dikenal sebagai profitabilitas. (Oktaviani & Lisiantara, 2. Profitabilitas merupakan informasi penting bagi para investor, informasi mengenai profitabilitas perusahaan digunakan untuk dapat mengetahui atau menganalisis serta mengevaluasi keadaan dan seberapa mampu perusahaan menghasilkan laba (Heniwati et al. , 2020. Hidayah & Susilowati, 2. Oktaviani & Lisiantara . dan Stepani & Nugroho . di penelitiannya menyebutkan bahwa potensi financial distress di perusahaan menjadi semakin berkurang jika profitabilitas di perusahaan semakin tinggi. Apabila perusahaan memiliki profitabilitas tinggi atau sedang dalam keadaan sehat, maka pihak institusi dapat memberikan dorongan lebih agar manajemen dapat mempertahankan kondisi tersebut. Begitu juga dengan komisaris independen, semakin stabil perusahaan yang dicerminkan dengan profitabilitas, perusahaan juga jadi memiliki kapasitas finansial yang cukup dalam menerapkan saran dan strategi dari komisaris independen. Penelitian ini menggunakan teori agensi sebagai teori yang relevan. Jensen & Meckling . menyebutkan jika hubungan keagenan adalah kontrak di antara pihak prinsipal serta pihak agen sebagai tangan kanan pihak prinsipal dalam menjalankan operasional perusahaan. Pihak prinsipal menyediakan fasilitas bagi manajemen untuk mengelola perusahaan, dan manajemen di sisi lain memiliki kewajiban dalam mengelola perusahaan (Aisyah & Susilowati, 2. Hubungan yang terbentuk di antara pihak agen dan prinsipal membuat pihak agen diberi wewenang untuk mengelola perusahaan dengan sebaik-baiknya agar tujuan untuk mensejahterakan pihak prinsipal dapat terwujud (Nuansari & Ratri, 2. Biarpun bergerak sebagai tangan kanan pihak prinsipal, bukan tidak mungkin pihak manajemen selaku agen memiliki kepentingan yang berbeda dengan pihak prinsipal yang dapat menyebabkan konflik agensi. Sebagai bentuk pencegahan, terdapat sejumlah biaya agensi yang perlu dikeluarkan, yaitu monitoring cost, bonding cost, dan residual cost (Godfrey et al. , 2. Kepemilikan institusional berarti saham-saham sebuah perusahaan yang dipegang oleh lembaga atau organisasi di luar perusahaan itu sendiri. Menurut teori agensi, bentuk pengawasan diperlukan oleh perusahaan agar perusahaan dapat menghindari potensi terjadinya konflik agensi yang dapat merugikan perusahaan. Jika pihak eksternal memiliki saham perusahaan dengan jumlah besar, maka pihak eksternal dapat melakukan pengawasan dalam kinerja perusahaan sehingga konflik agensi terminimalisir dan membuat perusahaan mengambil keputusan maupun kebijakan yang bermanfaat (Rodiah & Kristanti, 2. Pengawasan yang dilakukan pihak institusi tersebut kepada pihak manajemen membuat manajemen menjadi semakin berhati-hati dalam mengoperasikan perusahaan agar menghindari risiko (Hamdini et al. , 2. Widhiadnyana & Ratnadi . dan menyatakan bahwa meningkatkan kepemilikan institusional di perusahaan berdampak dalam membuat pemanfaatan terhadap aset perusahaan menjadi efektif, sehingga potensi suatu perusahaan dalam menghadapi financial distress dapat diminimalisir. Widyaningsih . menyatakan bahwa kepemilikan institusional dapat memberikan pengaruh dengan arah negatif atau dapat mengurangi potensi financial distress. H1: Kepemilikan institusional berpengaruh terhadap financial distress Komisaris independen adalah komisaris yang tidak memiliki afiliasi apapun dengan perusahaan yang mampu mengancam independensi komisaris independen dalam bekerja pada perusahaan maupun saat melakukan pengawasan (Dianova & Nahumury, 2. Berdasarkan teori agensi, kehadiran komisaris independen dibutuhkan dalam melakukan pengawasan serta melakukan pengendalian terhadap perilaku manajemen agar tidak bersikap mementingkan kepentingannya sendiri. Penelitian oleh SaAodiah & Utomo . menyebutkan komisaris independen dapat memberikan pengaruh secara negatif pada financial distress. Pengaruh ke arah negatif ini berarti bahwasanya kehadiran komisaris independen dapat meminimalisir potensi terjadinya financial distress. Kehadiran komisaris independen berfungsi sebagai mekanisme pengawasan serta untuk meningkatkan efektivitas dari dewan komisaris (Widyaningsih, 2. Nugraha & Wirajaya . dan Hafidz & Lestari . juga menyatakan hal yang sama, yakni komisaris independen dapat mengurangi financial distress dengan alasan bahwa komisaris independen dipercaya mampu untuk mengurangi asimetri informasi di antara pihak agen dan prinsipal. H2: Komisaris independen berpengaruh terhadap financial distress Kapasitas baiknya pengelolaan aset perusahaan dapat dilihat dari tingginya profitabilitas perusahaan itu sendiri (Arafah & Kusumawati, 2. Semakin besar profitabilitas perusahaan juga disebut mampu membuat perusahaan terhindar dari potensi terjadinya financial distress. Kepemilikan institusional sebagai sejumlah saham milik institusi berperan penting dalam mengawasi dan mendukung transparansi perusahaan dalam mengelola keuangannya (Fachrunnisa et al. , 2. Ketika perusahaan menunjukkan profitabilitas yang tinggi, pihak institusi yang memiliki sejumlah saham di perusahaan dapat menjadi lebih terlibat dalam mengawasi Hal ini dilakukan oleh pihak institusi agar perusahaan dapat mempertahankan profitabilitasnya yang bernilai tinggi serta menghindarkan manajemen perusahaan dalam mengambil keputusan yang dapat menurunkan profitabilitasnya tersebut. Jika ditinjau dari teori agensi, kehadiran institusi ini bisa mengurangi konflik kepentingan akibat direksi yang mengambil keputusan demi kepentingannya sendiri, sehingga bisa menurunkan laba. H3: Profitabilitas memoderasi pengaruh kepemilikan institusional terhadap financial Keberadaan komisaris independen jika didasarkan pada teori agensi berfungsi sebagai bentuk pengawasan. Keberadaan komisaris independen berfungsi dalam melakukan pengawasan serta memberikan strategi pada kinerja manajemen perusahaan agar kinerja perusahaan menjadi efektif sehingga meningkatkan kondisi perusahaan (Widyaningsih, 2020. Widhiadnyana & Ratnadi, 2. Jika profitabilitas suatu perusahaan itu tinggi, maka hal itu menunjukkan bahwa laba yang dimiliki perusahaan juga tinggi (Sari & Hidajat, 2. Jika laba atau profitabilitas di perusahaan tinggi atau perusahaan dalam keadaan yang stabil, maka pihak perusahaan memiliki kapasitas yang cukup dalam menerapkan saran serta bentuk strategi yang diberikan komisaris independen (Wardana & Agus, 2. Pihak direksi atau manajemen yang tidak berada dalam tekanan karena profitabilitas perusahaan tinggi juga membuat fungsi pengawasan komisaris independen menjadi lebih Hal ini karena perusahaan berada di kondisi yang stabil, sehingga interaksi di antara direksi dan komisaris independen menjadi lebih kondusif. H4: Profitabilitas memoderasi pengaruh komisaris independen terhadap financial TUJUAN PENELITIAN Adanya perbedaan dalam temuan penelitian sebelumnya, dan ini menunjukkan terdapat ruang untuk penelitian lebih lanjut, seperti dengan menggabungkan faktor komisaris independen dan kepemilikan institusi serta menambahkan profitabilitas sebagai moderasi saat meneliti pengaruh kedua faktor tersebut kepada financial distress. Berdasarkan fenomena dan perbedaan hasil yang ditemukan, maka penelitian ini bertujuan untuk meneliti dan menguji pengaruh dari kepemilikan institusional dan komisaris independen pada financial distress dengan profitabilitas sebagai moderasi bagi perusahaan. METODE Penelitian ini merupakan penelitian berjenis kuantitatif. Laporan tahunan dan laporan keuangan digunakan sebagai data sekunder dalam penelitian ini. Kedua laporan ini diperoleh melalui website resmi masing-masing perusahaan tekstil dan garmen di tahun 2021-2022 yang telah terpilih menjadi sampel. Populasi penelitian ini terdiri dari 21 perusahaan sub-sektor tekstil dan garmen yang tercatat di BEI selama periode 2019-2023. Purposive sampling dengan menggunakan kriteria digunakan sebagai metode dalam pemilihan sampel. Berikut merupakan kriteria dalam seleksi sampel penelitian ini: Tabel 1. Penentuan Sampel Keterangan Perusahaan sektor tekstil dan garmen yang terdaftar di BEI tahun 2021-2023. Perusahaan yang mempublikasikan laporan tahunan dan laporan keuangan berturut-turut selama tahun 2019-2023. Total sampel perusahaan yang digunakan Jumlah Pemilihan sampel menggunakan kriteria tersebut menghasilkan total 16 sampel perusahaan dengan total data sebanyak 80 data. Jumlah 80 data didapatkan dari mengalikan total sampel sebanyak 16 perusahaan dengan total periode penelitian, yaitu selama 5 tahun. Definisi Operasional Variabel Financial Distress Financial distress merupakan sebuah tahapan atau fase yang seringkali dialami perusahaan sebelum bangkrut atau mengarah ke likuidasi. Variabel financial distress, yang menjadi variabel dependen dalam penelitian ini, diukur menggunakan rasio Springate Score atau S-Score (Yuliani & Rahmatiasari, 2. S-Score = 1,03X1 3,07X2 0,66X3 0,4X4 Keterangan: X1 = Working capital/total assets X2 = EBIT/total assets X3 = EBT/total liabilities X4 = Sales/total assets Kepemilikan Institusional Kepemilikan institusional adalah sebutan bagi setiap saham perusahaan yang dipegang oleh lembaga atau organisasi eksternal. Pengukuran kepemilikan institusional menurut Dianova & Nahumury . dapat dilakukan dengan menggunakan rasio berikut: KI = jumlah lembar saham yang dimiliki institusi total lembar saham beredar Komisaris Independen Komisaris independen adalah komisaris yang tidak memiliki keterikatan atau hubungan apapun dengan perusahaan, sehingga dapat bekerja secara mandiri dan Menurut Dianova & Nahumury . , komisaris independen dapat diukur menggunakan rasio berikut: Kom Ind = jumlah komisaris independen total jumlah komisaris Profitabilitas Kapasitas perusahaan untuk menghasilkan keuntungan berdasarkan pendapatan yang berkaitan dengan penjualan, aset, serta modal disebut dengan Prapanca & Kumalasari . menyatakan bahwa dalam mengukur profitabilitas, rasio ROA atau Return to Assets dapat digunakan. ROA digunakan untuk dapat mengetahui kapasitas perusahaan dalam menghasilkan keuntungan didasarkan pada aset yang dimiliki. Berikut persamaan ROA yang digunakan dalam mengukur profitabilitas perusahaan menurut Prapanca & Kumalasari . adalah sebagai berikut: net profit ROA = total assets PLS-SEM di penelitian ini digunakan sebagai teknik analisis data dengan pengujian outer model berupa validitas kovergen, validitas diskriminan, dan uji reliabilitas, serta inner model berupa koefisien determinasi dan uji hipotesis. SmartPLS 3 pun digunakan sebagai alat uji statistik. PLS-SEM dipilih karena karakteristiknya yang bisa digunakan biarpun sampelnya kecil, tidak mensyaratkan data berdistribusi normal, serta mampu mengelola model reflektif serta konstruk satu indikator tanpa masalah (Hair et al. , 2. HASIL DAN PEMBAHASAN HASIL Statistik Deskriptif Melalui statistik deskriptif, diketahui nilai terendah, tertinggi, mean . ata-rat. dan standar deviasi tiap variabel dalam penelitian. Berikut ini adalah hasil dari statistik deksriptif: Tabel 2. Statistik Deskriptif Variabel Mean Financial 0,386 Distress Kepemilikan 0,851 Institusional Komisaris 0,425 Independen Profitabilitas -0,033 Sumber: Pengujian SmartPLS 3 . Min -3,687 Max 5,318 Std. Deviation 1,282 0,342 0,997 0,180 0,333 0,667 0,099 -0,871 0,120 0,133 Financial Distress Mean dari financial distress yang diukur menggunakan S-Score adalah 0. dengan standar deviasi 1. Standar deviasi yang lebih besar dibandingkan nilai mean mengindikasikan bahwa financial distress memiliki distribusi data yang tidak Nilai maximum dari variabel financial distress yaitu sebesar 5. 318, sedangkan nilai minimum untuk variabel ini adalah sebesar -3. Kepemilikan Institusional Kepemilikan institusional memiliki mean sejumlah 0,851, sedangkan nilai standar deviasinya adalah sejumlah 0. Distribusi data dari kepemilikan institusional sudah baik jika dilihat dari nilai rata-rata . lebih besar daripada standar deviasinya. Adapun nilai maximum untuk variabel kepemilikan institusional adalah sejumlah 0,997, sedangkan nilai terendah . dari variabel ini sejumlah 0,342. Komisaris Independen Mean dari komisaris independen memiliki nilai lebih tinggi daripada standar deviasinya, yaitu nilai rata-rata . sebesar 0,425 serta standar deviasinya sejumlah 0. Ini berarti bahwasanya komisaris independen memiliki distribusi data yang baik. Adapun nilai maximum atau nilai tertinggi sejumlah 0,667, sedangkan nilai terendah yang dimiliki variabel ini adalah 0,333. Profitabilitas Nilai minimum atas profitabilitas sebesar -0,871 dan nilai maximum-nya adalah sebesar 0,120. Adapun mean dari variabel ini adalah -0,033, sedangkan standar deviasinya sebesar 0,133. Ini menunjukkan jika distribusi data untuk variabel ini tidak Outer Model Pengujian untuk outer model dilakukan melalui uji validitas konvergen, validitas diskriminan, serta reliabilitas. Tabel 3. Outer Loadings S-Score 1,000 1,000 KI*Profitabilitas Kom Ind Kom Ind* Profitabilitas ROA Sumber: Pengujian SmartPLS 3 . Kom KI*ProfitaKom Ind Ind*Profibilitas Profitabilitas 1,392 1,000 0,888 1,000 Tabel 4. AVE KI*Profitabilitas Kom Ind Kom Ind* Profitabilitas Profitabilitas Sumber: Pengujian SmartPLS 3 . AVE 1,000 1,000 1,000 1,000 1,000 1,000 Berdasarkan pengujian validitas konvergen, diketahui nilai outer loading dari financial distress, kepemilikan institusional, komisaris independen, dan profitabilitas sebesar 1,000. Outer loadings untuk KI*Profitabilitas sejumlah 1,392 dan untuk Kom Ind*Profitabilitas sejumlah 0,888. Seluruh variabel telah memenuhi validitas konvergen karena nilai outer loading-nya lebih dari 0,7. Ini menunjukkan bahwa setiap indikator mengukur konstruk dengan baik. Begitu juga dengan nilai AVE setiap variabel bernilai 1,000 atau lebih dari 0,5 Tabel 4. Cross Loadings S-Score 1,000 0,073 0,073 1,000 KI*Profita-0,376 0,153 Kom Ind 0,370 -0,200 Kom Ind* -0,444 -0,248 Profitabilitas ROA 0,694 0,074 Sumber: Pengujian SmartPLS 3 . Kom KI*ProfitaKom Ind Ind*Profibilitas -0,376 0,470 -0,444 0,153 -0,200 -0,248 Profitabilitas 0,694 0,074 1,000 -0,158 0,683 0,774 -0,158 1,000 0,115 0,264 0,683 0,115 1,000 -0,777 -0,774 0,264 -0,777 1,000 Selanjutnya diketahui jika cross loading dari setiap variabel telah berjumlah 1,000 atau lebih dari 0,7. Ini berarti bahwa masing-masing konstruk mengukur konsep yang unik dan berbeda, atau dengan kata lain, setiap konstruk telah memiliki validitas diskriminan yang memadai. Tabel 4. Uji Reliabilitas CronbachAos Composite Alpha Reliability S-Score 1,000 1,000 1,000 1,000 KI*Profita-bilitas 1,000 1,000 Kom Ind 1,000 1,000 Kom Ind* 1,000 1,000 Profitabilitas Profitabilitas 1,000 1,000 Sumber: Pengujian SmartPLS 3 . AVE Keterangan 1,000 1,000 1,000 1,000 Reliabel Reliabel Reliabel Reliabel 1,000 Reliabel 1,000 Reliabel Berdasarkan pengujian, diketahui CronbachAos Alpha dan Composite Reliability untuk setiap konstruk adalah 1,000. Ini berarti bahwa setiap konstruk telah melewati uji reliabilitasn seta bisa dianggap reliabel karena nilainya di atas 0,7. Inner Model Tabel 4. Uji R-Square Sumber: Pengujian SmartPLS 3 . R-Square 0,579 R-Square Adjusted 0,550 Uji R-Square digunakan untuk menentukan seberapa besar perubahan yang terjadi antara variabel bebas dan variabel terikat (Hamid & Anwar 2. Uji R-Square yang dilakukan menunjukkan nilai sebesar 0,579. Ini berarti bahwasanya setiap variabel yang digunakan dalam model ini mampu menjelaskan financial distress sebanyak 57,9%, sedangkan 42,1% lainnya dapat dijelaskan oleh variabel lain yang ada di di luar model ini. Uji Hipotesis Uji hipotesis dilakukan menggunakan uji PLS melalui bootstrapping dengan sub-sample sejumlah 5. 000 sehingga didapatkan nilai koefisien jalur dan p-value-nya. Taraf signifikansi 0,05 digunakan dalam penelitian ini, sehingga hipotesis diterima apabila p-value-nya kurang dari 0,05. Begitu juga sebaliknya, hipotesis akan ditolak apabila p-value-nya lebih dari 0,05. Tabel 5. Uji Hipotesis Original Sample Standard Sample Mean Deviation KI -> FD -0,022 0,004 0,114 Kom Ind 0,172 0,185 0,086 > FD KI*Profitab 0,283 0,249 0,134 ilitas -> FD Kom Ind*Profita 0,010 -0,005 0,161 bilitas -> Sumber: Pengujian SmartPLS 3 . Statistics 0,193 Values 0,847 1,992 0,046 Diterima 2,110 0,035 Diterima 0,065 0,948 Ditolak Keterangan Ditolak Kepemilikan institusional memiliki nilai koefisien -0,022 dengan p-value 0,847. P-value yang lebih tinggi dari taraf signifikansi berarti bahwa variabel ini tidak dapat memberikan pengaruh pada financial distress, oleh sebab itu hipotesis 1 ditolak. Nilai koefisien untuk komisaris independen adalah sebesar 0,172 dengan p-value senilai 0,046. Nilai koefisien yang bernilai positif dan p-value yang lebih rendah dari taraf signifikansi memberikan arti bahwa variabel komisaris independen memiliki pengaruh dengan arah positif pada financial distress, maka hipotesis 2 diterima. Kepemilikan institusional yang dimoderasi oleh profitabilitas memiliki nilai koefisien 0,283 dengan p-value 0,035. Koefisien yang memiliki nilai positif dan p-value yang lebih kecil dari signifikansi mengindikasikan bahwasanya profitabilitas dapat memoderasi pengaruh kepemilikan institusional pada financial distress dengan arah positif, sehingga hipotesis 3 diterima. Sebaliknya, nilai koefisien dari komisaris independen yang dimoderasi profitabilitas menunjukkan nilai 0,010 dengan p-value sebesar 0,948. Profitabilitas berdasarkan pengujian tidak terbukti dapat menjadi moderator bagi pengaruh komisaris independen pada financial distress, hal ini disebabkan oleh p-value yang melebihi ambang batas atau taraf signifikansi. Berdasarkan hasil pengujian hipotesis tersebut, maka hipotesis 4 pun ditolak. PEMBAHASAN Pengaruh Kepemilikan Institusional terhadap Financial Distress Temuan menyebutkan jika kepemilikan institusional tidak dapat memberikan kontribusi kepada financial distress. Hasil ini tidak memberikan dukungan kepada teori agensi yang menyebutkan bahwa perusahaan perlu memiliki bentuk Tidak berkontribusinya variabel ini pada financial distress dikarenakan pihak institusi di luar perusahaan yang tidak terlalu berfungsi sebagai pengawas. Berdasarkan Munandari & Suryana . , hal ini disebabkan karena pengawasan oleh manajemen lebih tinggi dibandingkan pengawasan oleh institusi. Selain itu, pihak institusi yang lebih tertarik dengan aspek keuangan dibanding dengan memberi kontribusi sebagai pengawas juga menjadi faktor lain tidak adanya kontribusi variabel ini terhadap financial distress. Temuan dari penelitian ini memberikan dukungan kepada Munandari & Suryana . Hamdini dkk . Hafidz & Lestari . yang juga menyebutkan jika kepemilikan institusional tidak berkontribusi pada financial distress. Sebaliknya, penelitian ini tidak mendukung oleh Widyaningsih . Widhiadnyana & Ratnadi . , dan Yuliani & Rahmatiasari . Fachrunnisa dkk . Nugraha & Wirajaya . yang menyebutkan kepemilikan institusional berkontribusi pada financial distress. Pengaruh Komisaris Independen terhadap Financial Distress Penelitian ini memiliki temuan bahwasanya komisaris independen memberikan kontribusi dalam meningkatkan potensi atas terjadinya financial distress di perusahaan. Berdasarkan teori agensi, kehadiran komisaris independen dibutuhkan dalam melakukan pengawasan serta melakukan pengendalian terhadap perilaku manajemen agar tidak bersikap mementingkan kepentingannya sendiri. Sayangnya, hasil penelitian justru mengungkapkan bahwa komisaris independen ini tidak memberikan dukungan kepada teori agensi. Hal ini disebabkan oleh tidak maksimalnya peran komisaris independen karena sifatnya yang hanya sebagai formalitas atau hanya sebagai pemenuhan regulasi tanpa melihat pemahaman maupun kompetensi di sektor perusahaan (Yuliani & Rahmatiasari, 2. Penelitian ini memberikan dukungan kepada beberapa penelitian yang memiliki hasil yang serupa seperti Widhiadnyana & Ratnadi . Yuliani & Rahmatiasari . Sari & Setiawan . yang juga menyebut jika komisaris independen justru berkontribusi dalam meningkatkan financial distress. Sebaliknya, penelitian ini tidak mendukung Widyaningsih . Nugraha & Wirajaya . Hafidz & Lestari . yang menyebutkan komisaris independen berkontribusi dalam meminimalisir financial distress. Siagian & Siagian . juga tidak didukung temuan penelitian ini, yaitu dewan komisaris independen tidak mampu memberikan kontribusi atas terjadinya financial distress. Profitabilitas Memoderasi Pengaruh Kepemilikan Institusional terhadap Financial Distress Temuan penelitian ini mengungkapkan bahwa meskipun secara sendiri kepemilikan institusional tidak dapat memberikan kontribusi, akan tetapi jika bersama atau dimoderasi dengan profitabilitas, maka terdapat kontribusi dalam meningkatkan financial distress yang dapat diberikan. Berdasarkan teori agensi, kepemilikan institusional berperan dalam mengawasi manajemen agar tidak membuat keputusan yang merugikan. Profitabilitas yang tinggi di perusahaan disebutkan dapat menunjukkan perusahaan sedang berada dalam kondisi yang stabil. Sayangnya, profitabilitas perusahaan yang tinggi juga bisa membuat pihak institusi melonggarkan pengawasannya. Hal ini disebabkan oleh perspektif pihak institusi yang berpikir jika profitabilitas tinggi, maka perusahaan sedang dalam keadaan yang stabil, sehingga menganggap bahwa pihak manajemen juga telah bekerja dengan Temuan ini pun dapat dikonklusikan tidak mendukung teori agensi. Temuan penelitian ini mendukung penelitian oleh Betari & Hanif . yang menyebutkan hasil yang serupa, yakni profitabilitas mampu memoderasi kepemilikan institusional yang secara sendiri tidak berkontribusi menjadi berkontribusi dalam financial distress. Sebaliknya, penelitian ini tidak mendukung Wilujeng & Yulianto . yang menyebutkan bahwa profitabilitas tidak mampu memberikan moderasi pada kontribusi kepemilikan institusional pada terjadinya financial distress. Profitabilitas Memoderasi Pengaruh Komisaris Independen terhadap Financial Distress Hasil penelitian yang telah dilakukan justru mengindikasikan bahwasanya profitabilitas tidak dapat memberi moderasi pada kontribusi komisaris independen terhadap financial distress. Ini dikarenakan komisaris independen yang tidak bergantung kepada profitabilitas atau kinerja keuangan perusahaan. Ini berarti bahwa terlepas dari bagaimana profitabilitas perusahaan, komisaris independen tetap menjalankan tugasnya sebagai pengawas direksi. Kualitas dan pengalaman dari komisaris independen yang ada di perusahaan juga lebih berperan karena komisaris independen yang memiliki pengalaman dan kualitas yang baik memiliki kemampuan dalam melakukan pengawasan dan berkomunikasi dengan direksi secara lebih Komisaris independen yang bersifat sebagai pengawas terhadap manajemen internal lebih bersifat struktural sehingga kinerjanya tidak dapat dipengaruhi kinerja keuangan perusahaan. Penelitian yang dilakukan oleh Puspita & Kusuma . mendukung temuan Temuan dari Puspita & Kusuma . juga menyatakan bahwa profitabilitas tidak mampu memberikan moderasi pada kontribusi komisaris independen terhadap financial distress. KESIMPULAN Berdasarkan kepada hasil pengujian dan juga pembahasan, maka dikonklusikan bahwasanya kepemilikan institusional tidak dapat berkontribusi dalam financial distress. Sebaliknya, komisaris independen justru memiliki hasil bahwa terdapat kontribusi yang dapat diberikan dalam meningkatkan potensi financial Hasil penelitian juga menyebutkan bahwa profitabilitas tidak mampu berperan sebagai moderasi atas kontribusi komisaris independen terhadap financial distress. Bertolak belakang dengan hasil tersebut, meskipun secara sendiri kepemilikan institusional tidak dapat memberikan kontribusi, akan tetapi jika bersama atau dimoderasi dengan profitabilitas, terdapat kontribusi yang dapat diberikan dalam meningkatkan financial distress. Meskipun penelitian ini telah dilaksanakan secara optimal, tetapi masih terdapat keterbatasan dalam penelitian ini. Keterbatasan tersebut adalah fokus penelitian yang hanya terfokus kepada industri sub sektor tekstil dan garmen serta sampel yang digunakan tidak terlalu besar. Peneliti selanjutnya sebaiknya menggunakan sektor lain ataupun memperluas cakupan sektor perusahaan sebagai subjek penelitian, menggunakan atau menambahkan variabel lain yang di luar lingkup penelitian ini, serta peneliti selanjutnya juga bisa untuk menggunakan model pengukuran lain sebagai bentuk pengembangan topik penelitian. DAFTAR PUSTAKA