AuthorAos name: Alya. Hartanto. Title: Mekanisme Pendistribusian Kerugian dalam Perkara Class Action di Indonesia. Verstek, 14. : 91-99. DOI: https://doi. org/10. 20961/jv. Volume 14 Issue 1, 2026 E-ISSN: 2355-0406 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License MEKANISME PENDISTRIBUSIAN KERUGIAN DALAM PERKARA CLASS ACTION DI INDONESIA Zalfa Hania Alya*1. Heri Hartanto2 Fakultas Hukum. Universitas Sebelas Maret Email korespondensi: zalfahaniaalya@student. Abstrak: Artikel ini bertujuan menganalisis mekanisme pendistribusian kerugian kepada anggota kelompok dalam gugatan class action di Indonesia dengan fokus pada Putusan Nomor 5/Pdt. G/2023/PN Sbh dan Nomor 26/PDT. G/2009/PN. TPI. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus terhadap kedua putusan pengadilan tersebut. Sumber penelitian terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui metode studi kepustakaan . ibrary researc. Analisis dilakukan menggunakan metode deskriptif untuk memberikan gambaran rinci tentang mekanisme gugatan class action. Hasil penelitian mengungkapkan adanya variasi signifikan dalam penerapan mekanisme distribusi ganti rugi yang telah diatur dalam Pasal 9 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002. Putusan Pengadilan Negeri Sibuhuan menerapkan sistem distribusi sederhana melalui tokoh masyarakat, sementara Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang menggunakan mekanisme yang lebih terstruktur dengan pembentukan komisi khusus. Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang juga menerapkan verifikasi keanggotaan dan batas waktu yang jelas dalam proses distribusi kerugiaan. Temuan menunjukkan bahwa ketiadaan standar prosedur yang jelas dan konsisten dalam distribusi ganti rugi dapat menghambat tercapainya keadilan substantif bagi anggota kelompok. Penelitian merekomendasikan penyempurnaan regulasi untuk mengatur mekanisme distribusi ganti rugi yang lebih sistematis dan terukur dalam perkara class action di Indonesia. Kata Kunci: Gugatan Class Action. Pendistribusian Kerugian. Anggota Kelompok Abstract: This article analyzes the mechanism for distributing damages to class members in class action lawsuits in Indonesia, focusing on Court Decisions Number 5/Pdt. G/2023/PN Sbh and Number 26/PDT. G/2009/PN. TPI. The study employs a normative juridical method with a statutory approach and a case approach to both court decisions. The research sources consist of primary and secondary legal Legal materials were collected through the library research method. The analysis was conducted using a descriptive method to provide a detailed overview of the class action mechanism. The findings reveal significant variations in the implementation of damage distribution mechanisms as regulated in Article 9 of Supreme Court Regulation Number 1 of 2002. The Sibuhuan District Court applied a simple distribution system through community leaders, while the Tanjung Pinang District Court adopted a more structured mechanism by establishing a special commission. The Tanjung Pinang District Court also implemented membership verification and a clear time limit in the damage distribution process. The findings indicate that the absence of clear and consistent procedural standards in compensation distribution may impede the achievement of substantive justice for class members. The research recommends regulatory improvements to establish more systematic and measurable compensation distribution mechanisms in class action cases in Indonesia. Keywords: Class Action Lawsuit. Damage Distribution. Class Member E-ISSN: 2355-0406 Pendahuluan Kebutuhan akan penyelesaian sengketa hukum yang cepat semakin mendesak di era modern ini. Gugatan class action sering menjadi solusi utama bagi kelompok masyarakat kecil yang ingin menuntut hak mereka. Hal ini terjadi ketika mereka harus berhadapan dengan korporasi besar atau pemerintah yang memiliki kekuatan hukum dan sumber daya jauh lebih besar1. Penyelesaian yang efektif dan efisien menjadi tuntutan utama terutama saat menghadapi permasalahan yang melibatkan banyak subjek hukum Misalnya, dalam kasus sengketa konsumen yang melibatkan banyak pihak, permasalahan lingkungan dengan dampak yang sangat luas, atau pelanggaran terhadap hak-hak kolektif yang memengaruhi sejumlah besar orang. Situasi ini menuntut adanya mekanisme penyelesaian yang tidak hanya efektif tetapi juga mampu mengakomodasi kepentingan berbagai pihak secara bersamaan. Akses terhadap keadilan bagi kelompok masyarakat yang terkena dampak bisa menjadi sangat terbatas ketika tidak tersedia metode atau mekanisme yang tepat. Gugatan class action menjadi salah satu mekanisme hukum yang bertujuan meningkatkan akses keadilan . ccess to justic. Class action adalah sebuah gugatan di mana pengadilan mengizinkan satu orang atau sekelompok kecil orang untuk mewakili kepentingan kelompok yang lebih besar3. Prosedur ini memungkinkan satu atau lebih orang untuk mengajukan gugatan bagi diri mereka sendiri dan sekaligus mewakili kelompok yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok . lass representativ. dan anggota kelompok . lass membe. Gugatan ini diajukan melalui proses pengadilan oleh satu atau beberapa orang yang bertindak sebagai wakil kelompok untuk kepentingan mereka sendiri serta anggota kelompok yang dimaksud. Hal ini juga merupakan cara bagi sekelompok orang yang mempunyai kepentingan dalam suatu masalah untuk menggugat atau digugat sebagai perwakilan kelompok tanpa keterlibatan setiap anggota kelompok5. Krisis ekonomi yang melanda Indonesia pada tahun 19971998 menjadi salah satu katalis utama perkembangan class action di Indonesia. Krisis tersebut memicu banyak sengketa massal, terutama dalam sektor perbankan dan Gugatan class action memberikan harapan distribusi keadilan yang lebih merata dibandingkan dengan acara kumulasi subjektif7. Gugatan ini sangat penting karena memberikan kesempatan bagi penggugat yang menghadapi masalah hukum yang sama Eleanora. Fransiska Novita. AuGugatan Class Action sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup. Ay Jurnal Hukum Respublica 11, no. : 232-244 Devi. Rizki Cintia, and Zakki Adlhiyati. "Acess To Justice melalui Class Action. " Jurnal Verstek 9, no. 1: 428-435. Garner. Bryan A. Black's Law Dictionary . th Editio. Saint Paul: West Group, 2019. Santosa. Achmad. Konsep dan Penerapan Gugatan Perwakilan Kelompok Seri Informasi Hukum Lingkungan. Jakarta: ICEL, 1997. Sundari. Enny. Pengajuan Gugatan Secara Class Action: Suatu Studi Perbandingan & Penerapannya di Indonesia. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2002. Sundari. Enny. Praktik Class Action di Indonesia. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2015. Parlina. Nurasti. AuPenerapan Class Action di Indonesia Studi Kasus Putusan Nomor 1794 K/PDT/2004. Ay Jurnal Poros Hukum Padjadjaran 2, no. : 237-252. Verstek Jurnal Hukum Acara. : 91-99 untuk menyatukan tuntutan mereka8. Langkah tersebut mempercepat proses pengadilan, membuatnya lebih efisien, dan lebih terjangkau secara finansial9. Selain itu, gugatan class action sesuai dengan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya Prinsip ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman untuk memastikan bahwa sistem peradilan dapat diakses oleh semua orang. Pemerintah telah mengatur landasan hukum untuk gugatan class action dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang kemudian dicabut dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 menjadi tonggak penting dalam perkembangan gugatan class action di Indonesia. Perkembangan kerangka hukum ini dilengkapi dengan beberapa regulasi penting lainnya. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen melalui Pasal 46 ayat . Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dalam Pasal 71, dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dalam Pasal 36 turut memperkuat landasan hukum gugatan class Setiap peraturan ini memberikan hak spesifik kepada kelompok masyarakat untuk mengajukan gugatan class action sesuai konteksnya masing-masing. Mahkamah Agung juga menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok untuk lebih memperjelas prosedur pengajuan gugatan class action. Meskipun regulasi terkait class action sudah diatur dengan cukup jelas, praktik pelaksanaannya masih menghadapi berbagai tantangan yang signifikan dan Salah satu tantangan utama adalah terkait mekanisme pendistribusian kerugian kepada anggota kelompok. Hingga saat ini belum ada peraturan yang secara spesifik menjelaskan bagaimana kerugian yang dialami oleh para anggota kelompok harus didistribusikan secara adil. Putusan Pengadilan Negeri Sibuhuan Nomor 5/Pdt. G/2023/PN Sbh menjadi contoh nyata tantangan dalam pendistribusian kerugian. Kasus ini melibatkan gugatan class action yang diajukan mewakili masyarakat adat Desa Hutaraja Lamo berjumlah 207 orang terkait penyalahgunaan lahan ulayat. Majelis Hakim memutuskan gugatan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi kriteria formal gugatan class action, termasuk ketiadaan kejelasan mekanisme pendistribusian ganti kerugian kepada anggota kelompok. Permasalahan pendistribusian kerugian ini menarik untuk diteliti karena beberapa alasan. Pertama, mekanisme pendistribusian kerugian merupakan aspek teknis yang sangat penting tetapi sering diabaikan dalam perumusan gugatan class action. Kedua, ketiadaan pedoman yang jelas tentang cara pendistribusian kerugian dapat mengakibatkan ketidakadilan bagi anggota. Ketiga, variasi dalam karakteristik dan besaran kerugian yang dialami oleh masing-masing anggota kelompok membutuhkan mekanisme pendistribusian yang tidak hanya adil tetapi juga dapat diimplementasikan secara praktis. Majid. Nadia Sheila. Rustiyah Setyaningsih, dan Rayi Kharisma Rajib. AuPenyelesaian Sengketa Lingkungan Ditinjau dari Hukum Perdata melalui Gugatan Class Action. Ay Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik 1, no. : 263-268. Widjajati. Erna. "Ganti Rugi Perbuatan Melawan Hukum dalam Gugatan Perwakilan Kelompok di Indonesia. " Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 18, no. : 97-114. Nugroho. Susanti Adi. Class Action & Perbandingannya dengan Negara Lain. Jakarta: Kencana Prenada Media, 2010. E-ISSN: 2355-0406 Penelitian ini bertujuan menganalisis mekanisme pendistribusian kerugian kepada anggota kelompok dalam perkara class action melalui studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Sibuhuan Nomor 5/Pdt. G/2023/PN Sbh dan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor 26/PDT. G/2009/PN. TPI. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan wawasan mendalam mengenai praktik pendistribusian kerugian kepada anggota kelompok dan memberikan masukan bagi perbaikan sistem gugatan class action di Indonesia. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis mendalam terhadap aspek teknis pendistribusian kerugian yang selama ini belum banyak dikaji dalam literatur hukum Indonesia. Metode Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal yang mengkaji penerapan kaidah hukum positif terkait mekanisme pendistribusian kerugian kepada anggota kelompok dalam perkara class action11. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan untuk menganalisis berbagai regulasi terkait gugatan class action dan pendekatan kasus dengan menganalisis Putusan Nomor 5/Pdt. G/2023/PN Sbh serta Nomor 26/PDT. G/2009/PN. TPI. Penelitian ini menggunakan metode bersifat deskriptif untuk memberikan gambaran lengkap tentang perilaku atau objek penelitian. Sumber bahan hukum dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan dengan mencari, mengumpulkan, dan mengkaji berbagai bahan hukum tertulis yang relevan. Bahan hukum yang telah terkumpul diklasifikasikan secara sistematis berdasarkan jenis dan relevansinya untuk memudahkan analisis dan penyusunan argumentasi. Analisis bahan hukum dilakukan dengan metode silogisme induktif dengan PERMA No. 1 Tahun 2002 diposisikan sebagai gejala yang diabstraksikan menjadi hipotesis dan putusan pengadilan sebagai data utama. Kemudian dihasilkan kesimpulan logis mengenai mekanisme pendistribusian kerugian dalam gugatan class action. Mekanisme Pendistribusian Kerugian berdasarkan Putusan Nomor 5/Pdt. G/2023/PN Sbh dan Putusan Nomor 26/PDT. G/2009/PN. TPI Pedoman bagi hakim dalam merumuskan amar putusan yang mengabulkan tuntutan ganti rugi telah diatur berdasarkan Pasal 9 PERMA Nomor 1 Tahun 2002. Hakim wajib menetapkan jumlah kerugian secara rinci dan spesifik, baik untuk individu korban maupun untuk kepentingan komunitas atau kolektif yang terkena dampak. Jumlah ini mencakup estimasi kerugian sebagai biaya pemulihan . ika ad. dan mempertimbangkan tingkat kerugian yang dialami oleh setiap individu atau kelompok terkait. Setelah itu, dilakukan proses penentuan kelompok dan/atau subkelompok yang berhak menerima kompensasi berdasarkan fakta-fakta yang diajukan di persidangan. Hakim juga merumuskan mekanisme pendistribusian ganti rugi kepada anggota kelompok berupa langkah-langkah yang harus diikuti oleh wakil kelompok dalam proses penetapan dan Marzuki. Peter. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2022. Verstek Jurnal Hukum Acara. : 91-99 Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh wakil kelompok dalam pendistribusian ganti rugi adalah sebagai berikut12: Pendistribusian Diawali dengan Pemberitahuan Wakil kelompok wajib memberikan pemberitahuan secara tertulis maupun melalui media yang relevan mengenai pengabulan tuntutan ganti rugi kepada seluruh anggota kelompok. Mekanisme pemberitahuan ini harus sesuai dengan yang ditentukan dalam putusan pengadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat . PERMA Nomor 1 Tahun 2002. Distribusi Dapat Dilakukan dengan Beberapa Cara Proses distribusi ganti rugi dapat dilakukan dengan berbagai cara untuk memastikan efektivitas dan keterjangkauan bagi seluruh anggota kelompok. Salah satu caranya adalah melalui pemberian langsung kepada masing-masing anggota kelompok, tetapi dengan syarat mereka dapat membuktikan statusnya sebagai anggota kelompok yang mengalami kerugian. Anggota yang Tidak Mau Menerima Ganti Rugi Anggota kelompok sering kali menolak menerima ganti rugi karena dianggap terlalu kecil dan tidak sesuai dengan penderitaan yang mereka alami. Berdasarkan Pasal 8 ayat . PERMA Nomor 1 Tahun 2002, seseorang hanya dianggap sah tidak terikat dengan putusan jika telah mengajukan pernyataan opt-out dalam waktu yang ditentukan. Dengan demikian, penolakan menerima distribusi ganti rugi dengan alasan nominal yang kecil tidak menggugurkan kekuatan mengikat putusan gugatan class action terhadap anggota kelompok tersebut. Ganti rugi yang dapat diberikan dalam kasus berkaitan dengan lingkungan hidup Ganti rugi secara individual kepada korban yang mengalami dampak langsung dari peristiwa yang diperkarakan. Ganti rugi komunitas atau kolektif yang diperuntukkan sebagai biaya rehabilitasi atau pemulihan lingkungan yang rusak akibat peristiwa tersebut. Ganti rugi untuk generasi mendatang . uture generatio. guna mengantisipasi dampak jangka panjang yang mungkin timbul akibat kerusakan lingkungan yang Sebagai contoh konkret, pengimplementasian mekanisme pendistribusian kerugian dapat dilihat dari posita poin 29-31 yang diajukan oleh Penggugat dalam Putusan Pengadilan Negeri Sibuhuan Nomor 5/Pdt. G/2023/PN Sbh. Gugatan yang diajukan dalam perkara ini melibatkan Masyarakat Adat Desa Hutaraja Lamo bertindak sebagai kelompok Penggugat yang mengajukan tuntutan perwakilan atas nama seluruh anggotanya. Mekanisme pendistribusian kerugian yang mereka usulkan pada posita poin 29 tampaknya telah disesuaikan dengan ketentuan dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2002. Tuntutan utama dalam perkara ini adalah pengembalian kelebihan tanah seluas 19 ha . embilan belas hekta. dan pembayaran ganti rugi yang mencapai total Rp19. embilan belas miliar tiga ratus empat puluh dua juta rupia. kepada Penggugat tanpa syarat apapun. Setelah gugatan dikabulkan maka pengembalian tanah Harahap. Yahya. Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan. Persidangan. Penyitaan. Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2019. Ibid. , 226. E-ISSN: 2355-0406 dan pembayaran ganti rugi direncanakan untuk dibagikan secara merata kepada 207 . ua ratus tuju. anggota Masyarakat Adat. Berdasarkan perhitungan tersebut, setiap individu yang tergabung dalam kelompok akan menerima kompensasi sebesar Rp93. embilan puluh tiga juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus rupia. Proses pendistribusian yang dirancang oleh Penggugat dijelaskan dalam posita poin Pendistribusian akan dilakukan secara langsung dan serentak kepada setiap anggota Masyarakat Adat yang berhak. Mekanisme ini akan dilakukan secara berjenjang untuk meningkatkan efektivitas dan ketertiban dalam pendistribusian. Penggugat sebagai wakil kelompok akan mendistribusikan ganti rugi terlebih dahulu kepada perwakilan kelompok yang lebih kecil, yang selanjutnya akan mendistribusikan kepada anggota kelompoknya masing-masing. Proses ini juga akan diawasi dan dikoordinasikan oleh 10 . tokoh masyarakat yang ditunjuk sebagai penanggung jawab sebagaimana tertulis pada posita Penunjukan ini dilakukan dengan harapan dapat memastikan bahwa seluruh langkah dalam pendistribusian berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana yang diamanatkan dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2002. Namun, rancangan mekanisme pendistribusian kerugian yang diusulkan dalam gugatan ini mengandung sejumlah kelemahan mendasar yang dapat memengaruhi keberhasilan Salah satu kelemahan utama mekanisme pendistribusian kerugian yang diusulkan adalah keterlibatan dari Pihak Tergugat dan Pengadilan. Dalam rancangan mekanisme yang diajukan, tanggung jawab atas pelaksanaan distribusi sepenuhnya diserahkan kepada 10 . tokoh masyarakat yang dipilih dari komunitas adat Keterlibatan mereka sebagai bagian dari komunitas adat justru berisiko menciptakan ketidaknetralan dalam pelaksanaan distribusi. Oleh karena itu, diperlukan keterlibatan Pihak Tergugat dan Pengadilan dalam proses distribusi ganti rugi. Keterlibatan Pihak Tergugat memiliki landasan filosofis yang kuat dalam prinsip keadilan dan kepastian hukum. Dalam perspektif teoretis. Pihak Tergugat yang telah dinyatakan bertanggung jawab atas kerugian yang timbul memiliki kepentingan legitim untuk memastikan bahwa ganti rugi yang dibayarkan benar-benar sampai kepada pihak yang berhak14. Hal ini berkaitan erat dengan prinsip pertanggungjawaban hukum . egal liabilit. yang menghendaki adanya kepastian bahwa kewajiban hukum telah dilaksanakan dengan semestinya. Pihak Tergugat juga memiliki peran aktif dalam memastikan distribusi ganti rugi berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, baik melalui penyediaan data yang akurat, kerja sama dengan pengadilan, maupun pelaksanaan pembayaran kepada pihak yang berhak. Penyediaan data dan informasi yang relevan sangat penting dalam proses pendistribusian, misalnya dalam kasus pelanggaran hak konsumen15. Di sisi lain, peran pengadilan dalam proses distribusi ganti rugi dapat dianalisis dari perspektif kewenangan pengawasan . upervisory authorit. yang melekat pada lembaga peradilan. Kompleksitas dan besarnya jumlah penerima ganti rugi dalam konteks gugatan class action membutuhkan pengawasan yang lebih intensif dari Putra. I Ketut Widyantara dan Sudiarawan. Kadek Agus. AuMekanisme Penentuan Ganti Rugi atas Kerusakan Lingkungan Hidup oleh Perusahaan: Pendekatan Penyelesaian Sengketa Keperdataan. Ay Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 8, no. : 1650Ae1660. Widyawati. Agnes Maria Janni. "Tanggung Jawab Produsen terhadap Konsumen atas Barang yang Menimbulkan Kerugian. " Jurnal Spektrum Hukum 15, no. : 257-274. Verstek Jurnal Hukum Acara. : 91-99 pengadilan untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi proses distribusi 16. Secara teoretis, pengadilan tidak hanya berfungsi sebagai pemutus perkara, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa putusannya dilaksanakan secara efektif dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan. Kewenangan pengawasan tersebut diatur secara implisit dalam Pasal 54 ayat . Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 195 ayat . HIR. Kelemahan lain yang teridentifikasi dalam mekanisme pendistribusian ganti rugi adalah tidak adanya prosedur verifikasi keanggotaan kelompok yang jelas dan terukur. Putusan tersebut tidak mengatur secara rinci mengenai tahapan pendaftaran anggota kelompok yang berhak menerima ganti rugi. Hal ini merupakan kekurangan yang signifikan mengingat dalam gugatan class action verifikasi keanggotaan kelompok merupakan tahap penting untuk memastikan legitimasi penerima ganti rugi. Penentuan jumlah anggota kelompok yang disebutkan sebanyak 207 . ua ratus tuju. orang dalam putusan tersebut memerlukan mekanisme pendaftaran yang sistematis dan dapat Putusan tersebut juga tidak menetapkan prosedur pengumpulan dan verifikasi bukti kerugian yang dialami oleh masing-masing anggota Selain itu, batas waktu pelaksanaan distribusi ganti rugi juga tidak diatur secara spesifik dalam putusan tersebut. Seharusnya putusan mencantumkan jadwal yang terukur untuk setiap tahapan distribusi. Batas waktu ini penting untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak dan memudahkan proses pengawasan pelaksanaan Ketiadaan batas waktu yang jelas dapat mengakibatkan proses distribusi berjalan tidak efisien dan berlarut-larut. Salah satu contoh lain yang dapat digunakan untuk mengilustrasikan mekanisme pendistribusian kerugian yang dianggap lebih baik dalam kasus gugatan class action adalah yang diterapkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor 26/PDT. G/2009/PN. TPI. Perkara ini melibatkan pencemaran lingkungan yang merugikan masyarakat nelayan di wilayah terdampak. Berdasarkan keterangan saksi. Majelis Hakim menetapkan kerugian penghasilan harian para nelayan sebesar Rp80. 000, dengan total kerugian selama 12 bulan mencapai Rp10. Dalam putusan ini, mekanisme distribusi kerugian diatur dengan membentuk Komisi Pembayaran Ganti Rugi. Komisi ini bertugas menghitung, memverifikasi, dan mendistribusikan ganti rugi. Komposisinya melibatkan tiga perwakilan penggugat, satu perwakilan dari masing-masing tergugat, serta pihak independen. Komisi diwajibkan memberitahukan anggota kelompok terkait pendaftaran dan pengumpulan dokumen bukti kerugian. Verifikasi dokumen dilakukan dalam waktu 30 hari kerja, sedangkan pembayaran ganti rugi harus diselesaikan dalam 14 hari kerja. Jika terdapat keterlambatan, kewajiban pembayaran akan diperhitungkan hingga terpenuhi. Komisi memiliki tanggung jawab melaporkan setiap tahap distribusi kepada Majelis Hakim. Laporan ini mencakup hasil verifikasi dan proses pembayaran untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Model mekanisme ini menunjukkan struktur yang lebih terorganisasi dibandingkan pendekatan yang lebih sederhana pada Putusan Pengadilan Negeri Sibuhuan Nomor 5/Pdt. G/2023/PN Sbh. Dalam putusan Sibuhuan, pendistribusian dilakukan oleh sepuluh tokoh masyarakat tanpa melibatkan komisi khusus, dengan proses yang relatif cepat namun kurang terstruktur. Putusan Kusuma. Kadek Pegy Sontia, and Kadek Agus Sudiarawan. "Karakteristik Gugatan Class Action sebagai Media Penyelesaian Sengketa Keperdataan di Indonesia. " Jurnal Kertha Desa 9, no. E-ISSN: 2355-0406 Tanjung Pinang menetapkan mekanisme yang lebih ketat dan sistematis. Prosedur verifikasi, batas waktu yang jelas, dan pengaturan konsekuensi keterlambatan menjadi elemen penting dalam mekanisme tersebut. Mekanisme ini juga melibatkan banyak pihak untuk menjaga objektivitas dan kepercayaan publik. Berdasarkan analisis komparatif ini, mekanisme distribusi kerugian yang ideal harus memenuhi beberapa kriteria. Pertama, mekanisme tersebut harus melibatkan pemangku Pemangku kepentingan tersebut mencakup penggugat, tergugat, dan pihak Kedua, memiliki prosedur verifikasi keanggotaan yang jelas. Prosedur tersebut meliputi pendaftaran dan pengumpulan bukti. Ketiga, adanya batas waktu untuk memastikan efektivitas dan kepastian hukum. Keempat, menyediakan sistem pengawasan dan pelaporan yang transparan. Kelima, mengatur konsekuensi bagi pihak yang tidak patuh terhadap kewajiban. Oleh sebab itu, mekanisme dalam Putusan Tanjung Pinang dapat menjadi acuan untuk pengembangan sistem pendistribusian kerugian yang lebih baik di masa mendatang. Model ini memastikan bahwa proses distribusi berjalan adil, efisien, dan memberikan perlindungan yang optimal bagi pihak-pihak yang dirugikan. Kesimpulan Putusan Pengadilan Negeri Sibuhuan Nomor 5/Pdt. G/2023/PN Sbh mengatur pendistribusian kerugian melalui perwakilan tokoh masyarakat untuk mendistribusikan secara langsung dan merata kepada seluruh anggota kelompok. Mekanisme ini memiliki kelemahan karena tidak dilengkapi prosedur verifikasi keanggotaan dan batasan waktu yang jelas. Sementara itu. Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor 26/PDT. G/2009/PN. TPI menerapkan sistem yang lebih terstruktur dengan membentuk Komisi Pembayaran Ganti Rugi yang terdiri dari perwakilan penggugat, tergugat, dan pihak independen. Komisi ini bertugas melakukan verifikasi, perhitungan, dan pendistribusian ganti rugi dengan tenggat waktu yang terukur untuk menjamin proses yang lebih sistematis dan akuntabel. Verstek Jurnal Hukum Acara. : 91-99 References