Jurnal Legisia Volume 16 Nomor 2 Tahun 2024 Program Studi Hukum Fakultas Hukum dan Sosial Universitas Sunan Giri Surabaya. Sidoarjo REHABILITASI SOSIAL NARAPIDANA PENYALAHGUNA NARKOTIKA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN Brilian Alfredo Yuanto yuanto52@gmail. Universitas Sunan Giri Surabaya Abstract The number of victims of narcotics abuse has increased again in Indonesia, namely in 2019 by 1. and in 2021 by 1. 95%, requiring the Government, the National Narcotics Agency and Correctional Institutions to immediately take preventive, rehabilitative and resocialization measures. In addition, the demand for reform in the field of law and human rights protection requires law enforcement agencies such as Investigators. Police. Prosecutors, and Judges to implement social rehabilitation provisions for addicts and victims of narcotics abuse, as mandated in Article 54 of State Regulation Number 35 of 2009 concerning Narcotics. The purpose of this research is related to the importance of implementing social rehabilitation for addicts and victims of narcotics abuse, especially in correctional institutions in Indonesia. This research uses a normative juridical research method. Based on the research data, the results were obtained: . The implementation of social rehabilitation in correctional institutions is in accordance with the regulation of the Minister of Law and Human Rights number 12 of 2017 concerning the provision of narcotics rehabilitation services for prisoners and inmates and aims to reduce the mortality rate and transmission due to comorbidities such as TB. HIV-AIDS, hevatitis as well as to reduce the capacity of correctional institutions and overcome long-term adverse impacts. addition, in the context of demanding reform in the field of law and enforcement of human rights. The importance of social rehabilitation for inmates in correctional institutions, related to overcoming conflicts: Article 127 paragraph . The judge can sentence a narcotics abuser and Article 127 paragraphs . that the judge is obliged to rehabilitate addicts and victims of narcotics abuse. Keywords: Social Rehabilitation. Prisoners. Narcotics Abstrak Jumlah Korban penyalahguna narkotika kembali mengalami peningkatan di Indonesia, yaitu di tahun 2019 sebesar 1,80% dan di tahun 2021 sebesar 1,95%, menuntut Pemerintah. Badan Narkotika Nasional dan Lembaga Permasyarakatan untuk segera mengambil langkah-langkah pencegahan, rehabilitasi dan Selain itu, tuntutan reformasi di bidang hukum dan perlindungan hak asasi manusia menuntut lembaga penegak hukum seperti Penyidik. Polri. Jaksa. Hakim untuk melaksanakan ketentuan rehabilitasi sosial terhadap pecandu dan korban penyalahguna narkotika, sebagaimana amanat yang tertuang dalam Pasal 54 Regulasi negara Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tujuan penelitian ini terkait pentingnya rehabilitasi sosial terhadap pecandu terutama korban penyalahguna narkotika khususnya pada lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Berdasarkan data penelitian maka di peroleh hasil: Pelaksanaan rehabilitasi sosial di lembaga pemasyarakatan hal ini sesuai dengan peraturan Menkumham nomor 12 tahun 2017 tentang penyelenggara layanan rehalibitasi narkotika bagi tahanan dan warga binaan dan bertujuan untuk mengurangi angka kematian dan penularan akibat penyakit penyerta seperti TB. HIV-AIDS, hevatitis serta untuk mengurangi kapasitas lembaga pemasyarakatan dan mengatasi dampak buruk jangka panjang. Selain itu juga, dalam rangka tuntutan reformasi di bidang hukum dan penegakan terhadap hak asasi manusia. Pentingnya rehabilitasi sosial terhadap narapidana di lembaga pemasyarakatan, terkait mengatasi pertentangan : Pasal 127 ayat . Hakim Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 16 No. 2 Juli 2024 dapat mempidana seorang penyalahguna narkotika dan Pasal 127 ayat . bahwa Hakim wajib merehabilitasi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika. Kata Kunci : Rehabilitasi Sosial. Narapidana . Narkotika Submit Approve Publish 10 Maret 2024 30 Mei 2024 30 Juli 2024 PENDAHULUAN Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1. Pasal 1 ayat . UUD 1945 yang menyatakan Indonesia adalah negara Indonesia mengadopsi konsep negara hukum yang mengutamakan kesejahteraan, mirip dengan konsep negara kesejahteraan atau welfare state . 1 Pernyataan Plato bahwasanya Aunegara hukum adalah negara yang mempunyai cita-cita untuk mewujudkan kebenaran, kesusilaan, keindahan, dan keadilanAy, dan istilah Aunegara hukumAy menjadi populer pada abad Penyalahguna narkoba tampaknya tidak kunjung usai dan tidak membuat jera para Putusan hakim yang memberikan hukuman penjara kepada pecandu dan korban penyalahguna narkoba tampaknya tidak juga membuat jera para pelaku, namun. Pasal 54 dan 103 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jelas menyatakan bahwasanya Aukorban dan pecandu narkoba harus menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosialAy. Fakta bahwa survei yang dilaksanakan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada tahun 2019 menunjukkan prevalensi penyalahgunaan narkoba sebesar 1,80% oleh individu dengan umur 15 hingga 64 tahun, dan survei yang dilakukan pada tahun 2021 menunjukkan peningkatan sebesar 0,15%. Dengan demikian, diperkirakan ada 3. 646 orang yang menyalahgunakan narkoba dalam jumlah absolut penduduk. 3 Penyalahgunaan dan penyebaran obat-obatan yang melanggar hukum serta prekursor obat-obatan telah menimbulkan ancaman terhadap kelangsungan hidup bangsa Indonesia, di mana sebagian besar pelaku penyalahgunaan obat-obatan saat ini adalah generasi muda. Sangat disayangkan bahwa remaja, yang seharusnya menjadi tonggak peradaban bangsa dan harapan sumber daya manusia Indonesia, adalah sebagian besar pelaku kejahatan narkotika, jika generasi muda ini dirugikan, ketahanan negara akan menjadi lebih lemah di masa mendatang. Badan Narkotika Nasional menilai untuk memerangi tindak pidana narkotika, diperlukan peningkatan kinerja semua lembaga penegak hukum dalam mencegah, mengobati, dan menangani penyalahguna dan pecandu narkoba di Indonesia. BNN telah mencapai hasil yang cukup signifikan dalam mengurangi tindak pidana narkotika, dengan prevalensi penyalahguna narkotika menurun sebesar 1,77% pada tahun 2017 dan naik lagi sebesar 1,80% Soeprapto. Ilmu Perundang - undangan (Dasar - dasar dan Pembetukanny. Kanisius 1988 2 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Wajib Lapor dan Rehabilitasi Medis bagi Pecandu. Lembaran Negara Republik Indonesia. 3 Marthinus Hukom dkk. Survei Nasional Penyalahgunaan Narkoba 2023. Pusat Penelitian. Data dan Informasi Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, 3 ISSN. 30, 2023, 4Ae5. 4 Slamet. Kesehatan Lingkungan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press. Brilian Alfredo Yuanto. REHABILITASI SOSIAL NARAPIDANA PENYALAHGUNA NARKOTIKA AA Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 16 No. 2 Juli 2024 saat tahun 2019 dan 1,95% saat tahun 2021. 5 Sebagaimana tergambarkan pada grafik dibawah Gambar 1. Perkembangan Prevalensi Penggunaan Narkotika (%) Sumber: (BNN, 2. Pemerintah dianggap tidak tuntas dalam menyusun Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan menghukum para pelaku narkoba. Untuk menangani hal ini, tidak cukup hanya menciptakan undang-undang dengan tujuan menjdikan efek efek jera dan ancaman berat. Peran penegak hukum harus bersih, berwibawa, dan konsisten dalam melaksanakan undang-undang serta memperoleh dukungan dari masyarakat. 6Menurut Siswanto bahwa untuk mencegah pelanggaran narkoba di Indonesia, diperlukan partisipasi masyarakat yang tinggi. Upaya ini akan membantu meningkatkan kesejahteraan sumber daya manusia Indonesia sesuai dengan UUD 1945 dan Pancasila. Beberapa wilayah di Indonesia, memposisikan pecandu dan korban penyalahguna narkoba untuk mendapatan rehabilitasi adalah alternatif sanksi yang dianggap tepat dalam penegakan hukum terhadap pecandu dan penyalahguna narkoba serta mencegah peredaran ilegal narkoba. Hal ini juga dapat membantu Lembaga Pemasyarakatan mengatasi overload . Selanjutnya, rehabilitasi sosial dan medis tetap diperlukan terkait keputusan hakim yang mewajibkan hukuman penjara bagi para pecandu serta penyalaguna narkotika pada lembaga pemasyarakatan, meskipun ini dapat mengakibatkan peningkatan anggaran negara selama masa pidana narapidana. Menurut Dadanghawari menjelaskan jika pemulihan adalah singkatan dari rehabilitasi. 8 Selanjutnya, untuk memastikan bahwa orang dengan sindrom ketergantungan narkotika dapat memaksimalkan potensi mereka untuk berfungsi. Rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba adalah program secara menyeleluruh pada kesehatan serta terpadu dalam proses medis dan sosial. Tujuan rehabilitasi sosial untuk menjadikan korban pecandu pada keadaan yang lebih baik serta kembali pada kondisi semula, membangun perilaku yang baik dan disiplin, dan memberi mereka kesempatan untuk kembali menjalankan fungsi sosialnya. 5Humas BNN. AuBadan Narkotika Nasional. Press Release Akhir Tahun 2020Ay (Humas Badan Narkotika Nasional 6 Siswanto. Politik Hukum dalam Undang-Undang Narkotika. Jakarta: Rineka Cipta. 7 Akbar. Yasonna Dorong Percepatan Revisi UU Narkotika untuk Atasi Lapas Overload. Https://News. Detik. Com/Berita/d-7388058/Yasonna-Dorong-Percepatan-Revisi-Uu-Narkotika-Untuk-Atasi-LapasOverload. 8 Dadanghawari. Penyalahgunaan Narkotika dan Zat Adiktif. Jakarta: BP,FKUI,1991 Brilian Alfredo Yuanto. REHABILITASI SOSIAL NARAPIDANA PENYALAHGUNA NARKOTIKA AA Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 16 No. 2 Juli 2024 Penanganan bagi yang terlibat narkotika dan ketergantungannya akan mengurangi kepadatan di lembaga pemasyarakatan dan peredaran narkotika, sehingga sangat penting untuk menyelenggarakan rehabilitasi bagi para penyalahguna narkotika. Hakim dapat menggunakan Pasal 54 UU No. 35/2009 tentang narkotika sebagai dasar hukum untuk menentukan apakah korban . atau kecanduan narkotika perlu menjalani rehabilitasi sosial dan medis. Namun, tetap pantau terus tingkat konsumsi narkotika Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika menyebutkan bahwasanya Aukorban penyalahgunaan narkoba adalah seseorang yang secara tidak sengaja menggunakan narkoba karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, atau diancam untuk melakukannyaAy. Lembaga Pemasyarakatan ialah tempat pembinaan dan rehabilitasi narapidana, termasuk narapidana narkoba. Berdasarkan Peraturan KEMENKUMHAM Nomor 12 tahun 2017 ( tentang penyelenggaraan layana rehabilitasi Narkotika bagi Warga Binaa. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS. PK. 04 Tahun 2020 dan PAS-168. OT. Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Layanan rehabilitasi kemasyarakatan bagi narapidana dan tahanan merupakan dua dari sekian banyak peraturan yang mengatur tentang penetapan UPT Pemasyarakatan yang menyelenggarakan layanan rehabilitasi kemasyarakatan bagi narapidana dan tahanan pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika. Rehabilitasi adalah proses membantu membebaskan diri dari ketergantungan serta waktu yang dihabiskan di rehabilitasi dipandang sebagai bentuk hukuman, diintegrasikan kembali ke dalam masyarakat dan tidak lagi mengalami ketergantungan, yang berfungsi sebagai bentuk perlindungan sosial. Menurut Undang-Undang Narkotika, pemerintah bekerja keras untuk memasukkan pecandu dan penyalahguna narkotika ke dalam rehabilitasi. Soerjobroto B, dalam Seminar perihal kriminologi 1 Tahun 1969 di Semarang, mengatakan prinsip utama pemasyarakatan ialah AuPemulihan kembali kesatuan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan yang terjalin antara manusia dengan pribadinya, manusia dengan sesamanya, manusia dengan masyarakat, manusia sebagai keseluruhan, manusia dengan alamnya, dan . alam keseluruhan in. manusia sebagai makhluk Tuhan, manusia dengan Sang PenciptaAy. 9(Adhi, 2. Penelitian terkait rehabilitasi medis dan sosial menjadi penting mengingat di Indonesia korban penyalagguna narkotika yang cenderung mengalami peningkatan dan sulit menjauhi ketergantungan narkotika, tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana rehabilitasi sosial terhadap penyalahguna narkotika di lembaga pemasyarakatan di Indonesia serta untuk mengetahui mengapa diperlukan rehabilitasi sosial terhadap penyalahguna narkotika di lembaga pemasyarakatan pembahasan dilakukan dengan menganalisa kebijakan pemerintah tentang rehabilitasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 9 Adhi Prasetya Handono. Kebijakan Non Penal dalam Penanggulangan Kejahatan Narkotika. Diponegoro Law Journal, 2. , 2Ae3. Brilian Alfredo Yuanto. REHABILITASI SOSIAL NARAPIDANA PENYALAHGUNA NARKOTIKA AA Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 16 No. 2 Juli 2024 METODE PENELITIAN Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif menggunakan studi pustaka. Fokus penelitian ini ialah hukum, yang didefinisikan sebagai norma sosial atau peraturan yang dijadikan acuan untuk perilaku seluruh individu. Dengan demikian, inventarisasi hukum positif, doktrin, asas hukum, dalam situasi konkret, sistematika hukum, tingkat sinkronisasi, perbandingan hukum, dan sejarah hukum merupakan bidang-bidang utama yang menjadi perhatian utama dalam penelitian hukum normatif. 10 Bahan Hukum primer yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, peraturan yang berkaitan dengan rehabilitasi sosial pengguna serta korban narkotika di lembaga pemasyarakatan. Ada banyak pendekatan dalam penelitian hukum normatif. Dengan menerapkan salah satu pendekatan tersebut, peneliti akan mengumpulkan data dari berbagai sudut pandang yang berbeda yang berkaitan dengan masalah yang ingin dipecahkan. Pendekatan perundangundangan, yang juga dikenal sebagai statute approach, digunakan dalam penelitian ini dan disajikan secara deskriptif. Penelitiannya deskriptif-analitik dengan mengaplikasikan metode yang mengilustrasikan aturan dan fenomena yang memiliki keterkaitan dengan masalah rehabilitasi sosial di Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia untuk mengetahui bagaimana penerapannya dan pentingnya penerapan rehabilitasi sosial di Lembaga Pemasyarakatan sebagaimana peraturan yang tentang narkotika ( UU No. 35 tahun 2. serta pertimbangan hukum yang digunakan hakim dalam putusan perkara-perkara terkait penyalahgunaan narkotika lalu dilakukan analisis dengan perundang-undangan, selanjutnya dari hasil analisis akan di deskripsikan dalam bentuk narasi sebagai hasil penelitian. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Tinjauan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika Masalah narkotika tidak hanya merusak kesehatan tetapi juga membahayakan masa depan negara. Pemerintah melalui UU No. 35 tahun 2009 berupaya untuk melindungi para penyalahguna narkotika, agar mereka tidak berlanjut mengalami ketergantungan yang merusak fisk dan mental. Mereka berhak mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial. Badan narkotika nasional (BNN) telah menjalankan program rehabilitasi untuk pecandu dan penyalahguna sejak lama, dimulai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 1971 sebelum BNN resmi dibentuk. Program ini bertujuan untuk mengurangi penyalahgunaan narkotika. Program ini diyakini dapat memutus peredaran narkotika di Indonesia dan juga memiliki kemampuan untuk menghentikan peningkatan pecandu melalui rehabilitasi penyalahgunaan narkotika yang sudah sangat masif. Teori ekonomi, yang dikenal sebagai "demand and supply", yang berarti bahwa ada permintaan maka ada penawaran. Dengan merehabilitasi pecandu dan penyalahguna narkoba hingga sembuh adalah salah satu strategi terbaik untuk menurunkan permintaan narkoba. Pengedar akan tutup jika tidak ada permintaan dari pelanggan. Pemerintah ( Kemenkes. Kemensos. BNN) membuat undang-undang untuk mengatur rehabilitasi narkotika dan menyebarkannya ke masyarakat. Contohnya, ada Peraturan 10 Muhammad. Hukum dan Penelitian Hukum (Cet. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. Junaedi. Sejarah Berdirinya Badan Narkotika Nasional. Perananannya dan Upaya- Upaya dalam Pemberantasan. Pencegahan Kejahatan Narkotika di Indonesia. Jurnal Cakrawala Indonesia, 1. , 1Ae23. Brilian Alfredo Yuanto. REHABILITASI SOSIAL NARAPIDANA PENYALAHGUNA NARKOTIKA AA Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 16 No. 2 Juli 2024 MenSos No: 8 Tahun 2014 tentang pedoman rehabilitasi medis bagi pecandu dan Peraturan MenKes No: 50 Tahun 2015 tentang pelaksanaan rehabilitasi. Ini penting karena rehabilitasi medis dan sosial harus berjalan bersama dan perlu standar yang jelas. Meskipun UndangUndang No: 35 Tahun 2009 mengatur rehabilitasi sukarela, banyak pengguna narkotika dan orang tua yang tidak melaporkan penggunaan narkotika, terutama jika itu melibatkan anak di bawah umur. Adanya pandangan dari pihak-pihak tersebut bahwa jika seseorang masuk ke dalam fasilitas rehabilitasi, akan menimbulkan reputasi atau persepsi yang buruk di Rehabilitasi dilakukan melalui proses hukum dan secara sukarela dan rehabilitasi diberikan kepada individu yang tertangkap karena penyalahgunaan narkotika oleh penyidik. Hasil asesmen terpadu menentukan proses hukum yang digunakan untuk melakukan rehabilitasi tersebut. Pasal 112 . dan Pasal 127 . , 2, . Undang-Undang No: 35 Tahun 2009 tentang narkotika menunjukkan konflik norma. Pasal 112 ayat . menyatakan bahwa orang yang memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika tanpa izin dapat dihukum. Namun. Pasal 127 ayat . , . menyebut jika pecandu dan korban narkotika harus direhabilitasi, bukan dipidana. Rehabilitasi bertujuan memulihkan kondisi fisik, mental, dan sosial orang yang terlibat narkotika, agar mereka bisa kembali ke masyarakat. Pasal 127 ayat . digunakan untuk menghukum pengguna narkotika, sementara jaksa sering menggunakan Pasal 112 untuk mendakwa mereka yang menyalahgunakan narkotika. Penyalahguna narkotika yang membeli, memiliki, atau menguasai narkotika juga melanggar Pasal 112, namun untuk pelanggaran pribadi, mereka bisa dikenakan Pasal 127 yang mengarah pada rehabilitasi, bukan pidana. Sesuai Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ayat . menyatakan bahwa Auhakim harus memperhatikan Pasal 54. Pasal 55, dan Pasal 103 UndangUndang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yang memberikan rehabilitasi bagi pecandu narkobaAy. Seseorang tidak dapat dianggap tidak bersalah secara hukum dan persuasif kecuali jika sejumlah persyaratan terpenuhi. Rehabilitasi tidak hanya berfungsi sebagai pemulihan, tetapi juga sebagai terapi bagi mereka yang mengonsumsi narkoba. Ini dilakukan untuk membantu mereka pulih dari ketergantungan mereka pada narkoba. Ini adalah salah satu dasar yang digunakan Hakim untuk merehabilitasi penyalahguna Narkotika. Pasal 127 ayat . Undang-Undang Niomior 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan bahwasanya Aujika seorang penyalahguna Narkotika tersebut dapat dibuktikan sebagai korban penyalahguna narkotika, hakim wajib menjatuhkan sanksi untuk tindakan yang serupa dengan rehabilitasi baik sosial maupun medis, selain hukuman pidanaAy. Haknya sebagai korban penyalahguna narkotika dilindungi dalam pasal ini. Tindakan rehabilitasi dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada para korban untuk kembali hidup normal . ehat jasmani dan menta. dalam masyarakat. Jika kita memperhatikan rumusan Pasal 127 Undang-Undang No: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tentang pemidanaan atau rehabilitasi Narkotika. Pasal 1 butir 15 Undang-Undang No: 35 Tahun 2009 tentang narkotika menyebutkan bahwasanya Auorang yang menggunakan Narkotika tanpa hak dan melawan hukum dianggap sebagai penyalahguna narkotikaAy. Brilian Alfredo Yuanto. REHABILITASI SOSIAL NARAPIDANA PENYALAHGUNA NARKOTIKA AA Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 16 No. 2 Juli 2024 Tinjauan Keputusan Presiden No: 17 Tahun 2002 Tentang Badan Narkotika Nasional. Terapi penyalahgunaan narkotika terapi disesuaikan dengan masalah yang dihadapi oleh masing-masing kelompok berdasarkan tingkat ketergantungan mereka pada narkotika. Masalah yang dihadapi oleh kelompok primer meliputi rasa cemas, depresi, ketidakmampuan untuk menerima kenyataan hidup. Masalah ini diperparah lagi oleh sifat introvert atau intriktif individu-individu ini. Obat atau sesuatu yang dianggap memiliki kemampuan mengatasi masalah, tetapi hanya secara sederhana. Kelompok pertama . sangat merupakan kelompok yang mudah terpengaruh apalagi lingkungan mendukung penggunaan narkotika. Kelompok non-sosial disebut kelompok sekunder. Dia sangat menentang standar Sifate gosentris sangat spesifik. Akibatnya, dia merasa bebas untuk melangsungkan apapun yang disuka. Selain berfungsi sebagai konsumen, perilaku ini juga dapat berfungsi sebagai pengedar, yang merupakan refleksi diri sendiri. Perlu diingat bahwa perilaku kelompok ini ingin mempengaruhi orang lain dan tidak senang apabila orang lain bahagia. Kelompok yang reaktif terhadap ketergantungan dikenal sebagai kelompok tersier. Mereka biasanya terdiri dari remaja yang tidak stabil, mudah terpengaruh oleh lingkungannya, dan mungkin mengalami ancaman narkotika dari orang lain. Kelompok pertama . dan ketiga . bisa menerima terapi serius dan intens. Sementara itu, kelompok ke-2 harus dipenjara sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilanggar. Pengedar narkotika yang hanya menjalani terapi tidak bisa sembuh. Pengedar ialah golongan . yang paling rentan terhadap penyebaran narkotika. Tujuan terapi ini adalah untuk menyembuhkan narapidana sehingga mereka tidak lagi bergantung pada Napza. Ini disebut sebagai efek terapeutik yang diinginkan. Untuk menangani penyalahgunaan narkotika, diperlukan kerja sama lintas institusi, lintas disiplin ilmu, dan partisipasi masyarakat yang aktif. Tinjauan kedua peraturan diatas menunjukkan bahwa terapi dan rehabilitasi sosial pada para narapidana . ecandu dan penggun. pada lembaga pemasyarakatan sangat diperlukan karena beberapa alasan : Efek negatif narkotika yang berlangsung lama . angka panjan. Jumlah kematian yang meningkat yang disebabkan oleh penyalahgunaan narkotika, penyakit TB. HIV-AIDS, dan hepatitis. Pengurangan angka penyakit TB. HIV-AIDS, dan hepatitis yang menyebar. Kemungkinan terjadi perubahan dalam komunikasi individu atau kelompok kekeluargaan, dan program rehabilitasi di lembaga pemasyarakatan menggabungkan dengan metode yang relevan. Petugas lapas secara aktif mengembangkan pendekatan yang memungkinkan mereka berbicara tentang masalah yang mereka hadapi. Saat warga binaan dipekerjakan di lembaga masyarakat, petugas dan warga binaan dapat berkomunikasi satu sama lain. Pada tahap pemulihan, penyalahguna narkotika menerima bimbingan untuk mencapai tujuan rehabilitasi. Ini sejalan dengan gagasan bahwa peran pemidanaan telah berubah dari penjeraan menjadi upaya rehabilitatif dan reintegratif yang bertujuan untuk mendidik narapidana untuk menyadari kesalahan mereka, menghindari kesalahan berikutnya Brilian Alfredo Yuanto. REHABILITASI SOSIAL NARAPIDANA PENYALAHGUNA NARKOTIKA AA Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 16 No. 2 Juli 2024 dan menjadi pribadi yang bertanggung jawab trutama untuk diri sendiri dan masyarakat/negara Pelaksanaan Rehabilitasi Sosial bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS. PK. 04 Tahun 2020 menetapkan UPT Pemasyarakatan Penyelenggara layanan rehabilitasi pemasyarakatan bagi tahanan dan warga Binaan pemasyarakatan, pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika, serta Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS168. OT. 02 Tahun 2020 menetapkan Standar Penyelenggara Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan untuk warga binaan pemasyarakatan : Pembinaan Kepribadian mencakupi: Peningkatan nilai-nilai agama melalui penerapan nilai-nilai agama yang diterapkan, seperti: Peningkatan nilai kebangsaan Peningkatan kemampuan intelektual . Peningkatan nilai kesadaran hukum Bimbingan agar mampu berbaur dengan masyarakat. Bimbingan Kemandirian. Lembaga Pemasyarakatan memberikan pembinaan kemandirian melalui beberapa Keahlian dalam mendukung kemandirian, seperti kerajinan tangan, industri rumah tangga, mesin serta barang elektronik. Keahlian menyokong usaha industri kecil, seperti pengaturan atau manajemen bahan mentah menjadi bahan stenganmentah misal rotan dll Kemampuan yang disesuaikan dengan bakat. Orang yang dengan bakat tertentu diupayakan untuk mengembangkannya. Contohnya, apabila seseorang mempunyai keahlian di bidang seni, mereka harus dibantu oleh perkumpulan-perkumpulan seniman agar mereka bisa mengembangkan bakat mereka dan juga mencari pekerjaan. Kemampuan untuk mendukung bisnis, memanfaatkan teknologi yang ada. Tahapan Pelaksanaan Rehabilitasi di Lembaga Pemasyarakatan Proses rehabilitasi dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, orang yang menyalahgunakan narkotika harus menjalani program rehabilitasi, di Lembaga Pemasyarakatan terdiri dari beberapa tahap: Tahap cek . Kesehatan, pada tahap ini, pecandu atau narapidana . okter dan perawa. diberi tugas pengecekan kondisi kesehatan pecandu atau narapidana, riwayat penyakit sebelumnya, dan data fisik lainnya. Tahap Detoks, efek putus obat dapat dikurangi, masalah kesehatan mental dapat diobati, dan tubuh dapat dibersihkan dari racun melalui terapi fisik dan putus Ada dua pendekatan, yaitu substitusi, konvensional . , dan coldturkey . erbicara tanpa henti atas hal yang mengecewaka. Tahap menjaga emosional dan mental, dalam hal jiwa yang terganggu menjadi penyebab penyalahgunaan obat terlarang . bisa dihilangkan, tahapan ini, dilaksanakan oleh psikioliog, yaitu melibatkan pekerjaan siosial meliputi: Brilian Alfredo Yuanto. REHABILITASI SOSIAL NARAPIDANA PENYALAHGUNA NARKOTIKA AA Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 16 No. 2 Juli 2024 Bimbingan Sosial/Terapi personal, untuk mengatasi gangguan jiwa yang menjadi penyebab penyalahguna narkotika. Tahap ini dilangsungkan dengan sejumlah keahlian misalnya petugas pembimbing dan pembina serta psikolog. ini bisa membantu proses rehabilitasi selanjutnya, tidak hanya itu, dilakukan juga untuk menentukan cara-cara berbeda untuk menangani masalah pasien atau narapidana. Petugas pembimbing dan narapidana melakukan pemeriksaan secara langsung. Bimbingan Sosial/Terapi Kelompok. Kelompok narapidana dan tahanan dibagi berdasarkan faktor-faktor seperti usia, durasi hukuman, dan beratnya hukuman. Masalah gender, latar belakang, dan sebagainya. Kelompok ini dimaksudkan sebagai sarana untuk menumbuhkan pola pikir yang berorientasi pada nilai dan mengubah perspektif menjadi pro-sosial secara konstruktif. Proses membantu pasien atau narapidana untuk mendapatkan kembali kemampuan fisik, mental, dan sosial mereka melalui keterlibatan dalam kegiatan yang berhubungan dengan masyarakat misalnya konseling, kunjungan kerja, dan bersaing dengan narapidana lain. Praktik rehabilitasi ini lebih efektif untuk melindungi korban penyalahgunaan Rehabilitasi Narkotika didirikan untuk memberikan layanan terbaik dan membantu korban narkoba. Rehabilitasi narkoba berlangsung dari saat warga binaan diterima hingga saat pecandu benar-benar berhenti menggunakan narkoba dan bertaubat. Dapat diamati selama pengawasan dan pelaksanaan program di lembaga pemasyarakatan, yang Penerimaan warga binaan rehabilitasi narkotika, bagi pecandu mulai menggunakan narkoba harus mengisi formulir perjanjian dan pernyataan. Ini dilakukan untuk menghindari kejadian buruk selama rehabilitasi narkotika. warga binaan yang menjalani rehabilitasi harus mematuhi dan mematuhi peraturan yang berlaku, seperti yang tercantum dalam surat pernyataan atau perjanjian tersebut. Jadwal rehabilitasi harian, jika warga binaan wajib mengikuti program rehabilitasi. Beberapa aktivitas yang umum dilakukan selama rehabilitasi sosial adalah sebagai berikut: . Pencegahan adalah mencegah munculnya masalah sosial, baik dalam diri warga binaan maupun di luar diri warga binaan. Rehabilitasi adalah pemulihan diri warga binaan. Bimbingan kembali tahapan pemulihan, untuk mempersiapkan warga binaan untuk bersosialisasi. Sistem rehabilitasi sosial melalui beragam proses untuk : Pendekatan awal: Untuk menemukan masalah warga binaan narkotika secara efektif, warga binaan narkotika harus dilatih dan diajak berbicara tentang masalahnya secara terbuka dan mudah dipahami: . Penerimaan: Program dimulai setelah warga binaan narkotika memahami kondisi masalah, termasuk kondisi fisik, mental, sosial psikologis, dan pengetahuannya. Pelatihan ketrampilan serta bimbingan sosial digunakan untuk peningkatan keakrapan warga binaan penyalahguna narkotika, mempertahankan stabilnya emosi, meningkatkan rasa bertanggungjawab, kedisiplinan, meningkatkan keinginan menjadi lebih baik dan bertaqwa. Tahapan ini warga binaan penyalahguna narkotika sudah siap untuk hidup dalam masyarakat dan siap untuk menjadi lebih Saputara. Implementasi Rehabilitasi Sosial Terhadap Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIa Sungguminasa. Sulawesi Selatan. In Fakultas Syariah Dan Hukum Uin Alauddin Makassar (Vol. Issue . Brilian Alfredo Yuanto. REHABILITASI SOSIAL NARAPIDANA PENYALAHGUNA NARKOTIKA AA Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 16 No. 2 Juli 2024 terlibat dengan masyarakat. Setelah tahap ini selesai, diharapkan warga binaan penyalahguna narkotika dapat menemukan cara untuk menjadi diri mereka sendiri yang sesuai dengan minat dan bakatnya, sehingga ketika mereka kembali ke masyarakat, mereka akan mendapatkan manfaat dari menjadi diri mereka sendiri. Pentingnya Implementasi Program Rehabilitasi Sosial di Lembaga Pemasyarakatan Bagi Narapidana Narkotika Menjadi penting bahwa rehabilitasi sosial terus dilakukan terhadap para narapidana Berdasarkan pasal 54 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang berlaku saat ini, lembaga pemerintah atau lembaga mandiri dalam peraturan menteri dapat melakukan hal-hal berikut: Pada dasarnya, pemerintah telah mengubah Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 Tentang narkotika agar mengurangi jumlah narkoba yang beredar di Indonesia. Upaya untuk mencapainya. Sekarang undang-undang ini tidak berlaku lagi. Tujuan internalisasi tidak hanya penegakan hukum kriminal. undang-undang rehabilitasi juga penting dengan tujuan mengembalikan efek narkotika bagi penyalahguna yang dianggap sebagai korban. Sehubungan undang-undang rehabilitasi sebelumnya kurang jelas, pelaku penyalahgunaan yang dikategorikan sebagai pecandu dapat melepaskan ketergantungannya melalui rehabilitasi. Ini berbeda dengan melepaskan pemidanaan atau bebas dari pidana penjara seperti halnya pidana penjara. Banyak penyalahguna narkoba hanya dihukum penjara oleh hakim. Ini menunjukkan bahwa itu digunakan secara tidak tepat. Berbagai jenis rehabilitasi harus digunakan untuk pemulihan penyalahgunaan narkoba, yang membutuhkan waktu yang lama. Untuk membantu pecandu dalam rehabilitasi mereka, pemantauan harus dilakukan secara berkelanjutan. Ada beberapa alasan mengapa lembaga pemasyarakatan narkotika sangat membutuhkan terapi dan rehabilitasi: Pengaruh negatif narkoba jangka panjang. Meningkatnya angka kematian . kibat penyakit penyert. dampak penyalahguna narkoba seperti TB. HIV-AIDS dan Hepatitis. Pengurangan penularan penyakit TB. HIV-AIDS dan Hepatitis. Mengurangi kapasitas lembaga pemasyarakatan. Ada perubahan dalam komunikasi personal dan kelompok yang bersifat kekeluargaan, dan program rehabilitasi di lembaga pemasyarakatan. Petugas lapas berpartisipasi secara aktif dalam mengembangkan pendekatan yang memungkinkan mereka untuk berbicara tentang masalah yang mereka hadapi. Sebagai abdi Negara dan masyarakat, petugas program pemasyarakatan memiliki kewajiban untuk menerima dan melaksanakan bimbingan pemasyarakatan secara bertanggung jawab. Agar pembinaan pemasyarakatan dapat berjalan efektif, petugas harus memiliki moral yang murni dan memiliki kemampuan profesional. Pembinaan diberikan kepada penyalahguna narkotika untuk membantu mereka dalam mencapai tujuan rehabilitasi sebagai tahap pemulihan. Selaras gagasan bahwa fungsi pemidanaan telah berubah dari penjeraan atau pembalasan menjadi upaya rehabilitatif dan reintegratif. Tujuannya supaya narapidana menyadari kesalahan mereka, berhenti melakukan kesalahan yang sama, dan kembali menjadi Brilian Alfredo Yuanto. REHABILITASI SOSIAL NARAPIDANA PENYALAHGUNA NARKOTIKA AA Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 16 No. 2 Juli 2024 warga masyarakat yang bertanggung jawab atas diri mereka, keluarga mereka, masyarakat, dan negara mereka. Upaya Pemerintah dalam Mengatasi Kendala Penerapan Rehabilitasi: Membuat Regulasi Terkait Standart Pelayanan Lembaga Pemasyarakatan Menurut Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-168. OT. Tahun 2020. Standar Penyelenggara Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan Bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan. Pecandu. Penyalahguna, dan Korban penyalahguna narkotika, psikotropika, dan zat Adiktif lainnya (NAPZA) di UPT Pemasyarakatan, peningkatan kualitas pelayanan publik adalah tujuan utama dari program reformasi birokrasi pemerintah, dan ini adalah dasar dari standar layanan pemasyarakatan. Selain elemen prosedural administratif, standar pelayanan pemasyarakatan 2020 juga memasukkan strategi penerapan, seperti perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan, serta pengawasan dan evaluasi pelayanan. Hasil evaluasi standar pelayanan pemasyarakatan tahun 2014 harus dipahami dan diterapkan secara efektif oleh petugas pelaksana di lapangan saat menyusun standar baru. Penyedia layanan publik di Direktorat jejaring sosial diharapkan mahir dalam memahami dan menerapkan standar layanan pemasyarakatan. Tinjauan umum tentang standar layanan pemasyarakatan, tugas manajemen yang terkait dengan penerapan standar, dan prosedur untuk memantau dan mengevaluasi standar, semuanya termasuk dalam dokumen Strategi implementasi layanan pemasyarakatan yang terintegrasi dalam Standar Layanan Diharapkan seluruh petugas pemasyarakatan memperoleh manfaat dari standar pelayanan pemasyarakatan, agar masyarakat dapat merasakan kualitas pelayanan yang lebih baik dari petugas pemasyarakatan. Adanya peraturan yang mengatur standar pelayanan lembaga pemasyarakatan tersebut, tentunya akan memenuhi kebutuhan narapidana narkotika untuk kembali menjadi orang yang baik dan mematuhi peraturan perundang-undangan. Pemerintah melaksanakan tindakan rehabilitasi terhadap pengguna narkoba dengan menjalankan sejumlah tindakan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba, menurut Pasal 54 dan 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Tindakan preventif berarti mencegah penyebaran penyalahgunaan narkotika. Ada dua cara untuk mencegah Pertama: Cara pertama adalah moralistik. Meningkatkan kekuatan mental masyarakat dan remaja, menekankan pada pencegahan. Sehingga diharapkan mereka tidak akan terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba karena pembangunan moral akan mampu mencegah hal itu terjadi. Cara moralistik dilakukan dengan menyebarkan agama . jaran agam. , undang-undang yang baik, dan cara lain yang dapat mencegah nafsu untuk berbuat untuk menghindari penggunaan ilegal narkoba dan obat terlarang. Kedua: Cara Abolistik. Upaya memerangi penyalahgunaan narkoba oleh remaja, pendekatan abolisistik mengurangi atau penyalahguna narkoba. Caranya adalah dengan menghindari peluang untuk mendukung perdagangan ilegal narkoba melalui fasilitas swasta dan publik, meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penyalahgunaan narkoba, dan meningkatkan upaya dalam rangka Brilian Alfredo Yuanto. REHABILITASI SOSIAL NARAPIDANA PENYALAHGUNA NARKOTIKA AA Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 16 No. 2 Juli 2024 meminimalisir atau bahkan meniadakan sejumlah faktor yang mendorong remaja untuk menyalahgunakan narkoba. Abolisi dilakukan dengan menghapus sumbernya. Sebagai contoh, kejahatan disebabkan oleh tekanan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan adalah cara untuk mengurangi kejahatan. Mengurangi pengangguran sehingga remaja tidak mengalami stres karena tidak memiliki pekerjaan. Tindakan represif digunakan untuk memberikan penyuluhan hukum bahwa pelanggaran narkotika memiliki hukuman yang sangat berat. Tindakan ini ditujukan kepada pengedar dan penanam secara rahasia. Sosialisasi yang paling efektif harus dilakukan untuk menghapus opium, coca, dan ganja untuk memerangi dan memberantas penanaman secara Tanaman jenis ini sering ditanam . ersama tanaman lai. , membuat memusnahkan tanaman . jauh lebih sulit. Pihak yang bertanggung jawab harus menggunakan sumber daya nasional untuk menemukan lokasi . empat penanaman gela. , melakukan pengumpulan data terkait penanaman liar, dan memeriksa kondisi . osial, ekonom. dan geografis wilayah yang menjadi masalah. Selain itu, mereka harus berupaya mendapatkan bantuan internasional sebanyak mungkin. Perdagangan narkoba sangat kompleks dan rumit, berbagai jenis narkoba datang dari dalam atau dari luar. Peredaran narkoba melanggar undang-undang nasional serta kegiatan yang merugikan masyarakat, seperti kejahatan terorganisir . rganisasi kejahata. , menghindari pembayaran pajak, pelanggaran pembayaran pajak, dan pelanggaran terhadap peraturan . mpor dan ekspo. Narkotika masih sering digunakan untuk membayar senjata gelap dan selundupan lainnya. Industri narkoba gelap memiliki dampak yang signifikan, dan bahkan stabilitas dan keutuhan pemerintah dan negara tertentu telah terancam. Penyalahgunaan narkoba di Indonesia terus meningkat, hal tersebut akibat dari penyelundupan, peredaran, dan perdagangan gelap. Upaya menangani masalah narkoba ini, berbagai organisasi, baik pemerintah maupun non-pemerintah, harus berkolaborasi. Ini termasuk tindakan preventif, represif, dan rehabilitatif. Pemerintah telah menetapkan peraturan yang melarang penyalahgunaan narkoba, tetapi penyalahgunaan narkoba tetap ada dan menjadi persoalan krusial di Indonesia. Narapidana dan korban narkotika menjadi pecandu dan penyalahguna narkoba karena masalah keluarga dan lingkungan yang buruk. Faktor lain adalah mereka yang terjerumus ke dalam dopping untuk meningkatkan stamina mereka di tempat kerja. Selanjutnya, berdasarkan penelitian empiris sebelumnya, program rehabilitasi sosial yang efektif oleh konselor Lapas Pada fase ini, konselor atau ahli terapi mengevaluasi kondisi seseorang yang diduga menyalahgunakan narkoba. Tujuan utamanya adalah mengidentifikasi jenis zat yang digunakan, tingkat keparahan penyalahgunaan, dan menentukan intervensi yang tepat. Berdasarkan hasil penelitian, tidak semua pengguna memiliki pola atau tingkat penyalahgunaan yang sama. Ada yang tergolong ringan, sedang, hingga berat, yang biasanya diukur melalui tes urine atau wawancara mendalam. Proses ini juga memastikan bahwa setiap intervensi dirancang sesuai dengan kebutuhan individu. Misalnya, seseorang yang menggunakan narkotika dalam dosis tinggi akan membutuhkan pendekatan yang berbeda dibandingkan dengan pengguna tingkat rendah. Pentingnya fase ini adalah memastikan bahwa program rehabilitasi sosial atau medis tidak diberikan secara sembarangan, melainkan berdasarkan diagnosis yang komprehensif. Setelah hasil evaluasi dan intervensi menunjukkan Brilian Alfredo Yuanto. REHABILITASI SOSIAL NARAPIDANA PENYALAHGUNA NARKOTIKA AA Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 16 No. 2 Juli 2024 perkembangan, konselor akan melanjutkan ke tahap rehabilitasi berikutnya yang lebih intensif yaitu Psikoedukasi Napza yang memberikan informasi mendalam tentang bahaya narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, sesi ini dirancang untuk meningkatkan kesadaran individu terhadap risiko fisik, psikologis, dan sosial yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan zat. Tenaga profesional, seperti konselor, tidak hanya menjelaskan jenis-jenis Napza tetapi juga dampak negatifnya, termasuk kerusakan kesehatan seperti gangguan fungsi otak, risiko kecanduan, dan dampak pada hubungan sosial. Konseling grup adalah salah satu elemen penting program rehabilitasi narkoba. Dalam sesi ini, individu yang sedang menjalani pemulihan bergabung dengan kelompok yang memiliki pengalaman serupa, tujuan utamanya adalah menciptakan lingkungan yang suportif di mana peserta dapat berbagi pengalaman, tantangan, dan strategi pemulihan. Konselor memfasilitasi diskusi untuk membantu kelompok mengenali pola pikir atau perilaku yang berkontribusi pada penyalahgunaan zat. Selain itu, konseling grup berfungsi untuk membangun rasa kebersamaan dan saling dukung antaranggota, yang sangat penting untuk meningkatkan motivasi dalam proses pemulihan. Seminar rehabilitasi adalah platform edukasi yang bertujuan memberikan informasi kepada individu atau keluarga tentang program pemulihan yang tersedia. Berdasarkan penelitian, seminar biasanya diadakan oleh lembaga rehabilitasi atau organisasi kesehatan untuk memaparkan berbagai pendekatan yang digunakan dalam rehabilitasi narkoba. Terapi kognitif, terapi kelompok, atau pendekatan 12 langkah. Selain seminar juga menjelaskan dukungan yang tersedia, seperti kelompok pendukung, konselor, dan layanan pasca Sesi edukasi dirancang untuk memberikan informasi lengkap dan akurat tentang narkoba, faktor risikonya, serta dampaknya terhadap individu dan masyarakat, sesi ini bertujuan untuk mengajarkan peserta cara membuat keputusan yang lebih baik dan membangun keterampilan untuk menghadapi tekanan yang mendorong penyalahgunaan zat. Dalam sesi ini, konselor menjelaskan bagaimana faktor seperti pengaruh teman sebaya, lingkungan, atau masalah psikologis dapat memengaruhi seseorang untuk menggunakan Selain itu, sesi ini menekankan dampak penyalahgunaan narkoba pada hubungan interpersonal, kehidupan keluarga, dan pekerjaan. Peserta juga diberikan informasi tentang layanan rehabilitasi, hotline darurat, dan kelompok dukungan yang dapat membantu mereka dalam proses pemulihan. Penelitian menunjukkan bahwa edukasi semacam ini dapat meningkatkan kesadaran peserta tentang bahaya narkoba, membantu mereka memahami pentingnya tanggung jawab sosial, dan mendorong mereka untuk menjalani hidup yang lebih mandiri setelah rehabilitasi. Simpulan Program rehabilitasi . osial dan medi. yang dilaksanakan di lapas didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkotika Bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan. Pentingnya pelaksanaan rehabilitasi sosial terhadap korban penyalahguna Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan untuk mengatasi pertentangan norma terkait Pasal 27 Brilian Alfredo Yuanto. REHABILITASI SOSIAL NARAPIDANA PENYALAHGUNA NARKOTIKA AA Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 16 No. 2 Juli 2024 ayat . dengan Pasal 27 ayat . , serta sebagaimana amanat Undang-undang yang tertuang dalam Pasal 54. Pasal 103. Pasal 127 ayat . Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu untuk memulihkan kepercayaan diri terhadap penyalahguna narkotika dan keterampilan wirausaha agar nantinya penyalahguna narkotika dapat kembali ke masyarakat dengan tidak mengulangi perbuatan penyalahgunaan narkotika. Pemerintah memberikan bantuan sarana-prasarana, anggaran, dan sumber daya yang memadai untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan program rehabilitasi sosial penyalahguna Ini akan membantu mengatasi tantangan yang menghalangi rehabilitasi sosial di Lembaga Pemasyarakatan Indonesia. Keputusan hakim sebaiknya mengacu pada Pasal 54. Pasal 103, dan Pasal 27 ayat . Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menetapkan bahwa pemakai narkoba adalah korban penyalahguna narkotika dan individu yang menderita yang perlu mendapat penanganan dengan memberi mereka pengobatan dan bimbingan untuk pulih dari efek narkoba melalui program rehabilitasi sosial dan medis di lembaga pemasyarakatan. DAFTAR PUSTAKA Adhi Prasetya Handono. Kebijakan Non Penal dalam Penanggulangan Kejahatan Narkotika. Diponegoro Law Journal, 2. , 2Ae3. Akbar. Yasonna Dorong Percepatan Revisi UU Narkotika untuk Atasi Lapas Overload. Https://News. Detik. Com/Berita/d-7388058/Yasonna-Dorong-PercepatanRevisi-Uu-Narkotika-Untuk-Atasi-Lapas-Overload. AR. Sujono dkk. Komentar dan Pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jakarta: Sinar Grafika. Badri. Program Rehabilitasi Bagi Penyalahgunaan Narkotika Dalam Persfekti Undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 16. , 12Ae18. https://w. com/id/publications/225577/ Bahri. Perlindungan Hukum Warga Binaan Pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara. Perpustakaan FH-UH. Makassar. BNN. Daftar Tempat Rehabilitasi Narkoba di Indonesia Tahun 2023 dan 2019. Diakses Dari w. Bnn. Go. Id: Https://Bnn. Go. Id/Daftar-Tempat-Rehabilitasi-Narkoba-DiIndonesia/. BNN. Badan Narkotika Nasional. Press Release Akhir Tahun 2020 . Humas Badan Narkotika Nasional. Dadanghawari. Penyalahgunaan Narkotika dan Zat Adiktif. Jakarta: BP. FKUI. Brilian Alfredo Yuanto. REHABILITASI SOSIAL NARAPIDANA PENYALAHGUNA NARKOTIKA AA Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 16 No. 2 Juli 2024 Dahlan. Problematika Keadilan dalam Penerapan Hukum Pidana Terhadap Penyalahgunaan Narkotika. Yogyakarta : Depublish,. Dirdjosisworo. Sejarah dan Asas-Asas Penologi. Jakarta : Armico. Fadjar. , & Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Pustaka Pelajar. Yogyakarta. Fendri. Perbaikan Sistem Hukum dan Pembangunan Hukum di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum. , 2. Friedman. American LawAo. Norton & Company. New York: Oxford University Press. Gustav Radbruch. Legal Philosophy, in the Legal Philosophies of Laks. Radburch and Dabin. Translated by Kurt Wilk. Massachussets Havard University Press. Ham. Kementerian Hukum dan. Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor : M. PK. Tahun 1990 tentang Pola Pembinaan Narapidana/Tahanan. Lembaran Negara Republik Indonesia. Ham. Kementerian Hukum dan. Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika. Lembaran Negara Republik Indonesia. Ham. Kementerian Hukum dan. Pasal 54 dan 103 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Vol. Issue . Lembaran Negara Republik Indonesia. http://w. Ham. Kementerian Hukum dan. Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Lembaran Negara Republik Indonesia. Ham. Kementerian Hukum dan. Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pedoman Rehabilitasi Medis bagi Pecandu. Lembaran Negara Republik Indonesia. Ham. Kementerian Hukum dan. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2002 Tentang Badan Narkotika Nasional. Lembaran Negara Republik Indonesia. Ham. Kemeterian Hukum dan. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Wajib Lapor dan Rehabilitasi Medis bagi Pecandu. Lembaran Negara Republik Indonesia. Harahap. dan Z. Hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. Heropoetri. Kondisi Tahanan Perempuan di Nangroe Aceh Darussalam. Sebuah Pemantauan Komnas Perempuan. Jakarta: Komnas Perempuan. Brilian Alfredo Yuanto. REHABILITASI SOSIAL NARAPIDANA PENYALAHGUNA NARKOTIKA AA Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 16 No. 2 Juli 2024 Humas. Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, bab I, pasal 3. Bidang Humas. Humas. Republik Indonesia. Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bab I, pasal 1. Kementerian Hukum dan Ham. Humas. Faktor Penyebab Penyalahgunaan Narkotika. Http://Dedihumas. Bnn. Go. Id/Read/Section/Artikel/2013/07/23/704/Faktor-Penyebab-PenyalahgunaanNarkotika. Humas Ditjenpas. Sejarah Lembaga Https://w. Ditjenpas. Go. Id/Sejarah. Pemasyarakatan Indonesia. Ibrahim. Teori & metodologi penelitian Hukum Normatif (Cetakan k. Malang : Bayu Media Publishing. Indonesia. Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Https://Putusan3. Mahkamahagung. Go. Id/Search. Html/?Q=narkotika. Iswari. Keadilan Restorative Justice. Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam Prespektif Kesejahteraan Sosial. Khidmat Sosial. Journal Social Work Social Service, 1. , 77Ae92. https://jurnal. id/index. php/khidmatsosial/article/view/7834/4653 Juliana Lisa FR. Narkoba. Psikotropika, dan Gangguan Jiwa. Yogyakarta:Nuha Junaedi. Sejarah Berdirinya Badan Narkotika Nasional. Perananannya Dan UpayaUpayan Dalam Pemberantasan. Pencegahan Kejahatan Narkotika Di Indonesia. Jurnal Cakrawala Indonesia, 1. , 1Ae23. Kemendikbud. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Https://Kbbi. Kemdikbud. Go. Id. Moleong. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Rosda Karya. Loekman. Menuju Masyarakat Partisipatif. Penerbit Kanisius. Marwan & Jimmy P. Kamus Hukum (Dictionary of Law Complete Editio. Surabaya: Reality Publisher. MaAosum. Penanggulangan Bahaya Narkotika dan Ketergantungan Obat. akarta: CV. Mas Agung. Magnis Suseno. Etika Politik. Jakarta : Gramedia. Manan. Peranan Hukum dan Pergeseran Nilai Sosial Budaya Masyarakat Memasuki Era Reformasi. Bandung: FISIP-UNPAD. Brilian Alfredo Yuanto. REHABILITASI SOSIAL NARAPIDANA PENYALAHGUNA NARKOTIKA AA Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 16 No. 2 Juli 2024 Mardani. Penyalahgunaan Narkoba dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional. Jakarta : raja Grafindo Persada. Marthinus Hukom Dkk. Survei Nasional Penyalahgunaan Narkoba 2023. Pusat Penelitian. Data Dan Informasi Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, 3 ISSN. 30, 4Ae5. Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana. Maudy Pritha Amanda. Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Remaja (Adolescent Substance Abus. Jurnal Unpad, 4. , 231. Moeljatno. Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta. Muchsin. Independence Yudicary . Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. Mufti. , & Riyanto. Peran Lembaga Pemasyarakatan Dalam Upaya Rehabilitasi Narapidana Untuk Mengurangi Tingkat Residivis. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5. , 2425Ae2438. https://doi. org/10. 37680/almanhaj. Muhammad. Hukum dan Penelitian Hukum (Cet. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka. Nur. dan F. Efektivitas Pelaksanaan Rehabilitasi Medis Terhadap Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika. Jurnal Uin Allauddin, 5. , 169Ae170. Nurul Widhanita Y. Badilla. Efektivitas Pidana Penjara Bagi Pecandu Narkotika Di Lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas Iia Jayapura. Jurnal Komunitas Yustisia, 5. , 603Ae710. https://doi. org/10. 23887/jatayu. Peters. Hukum Sebagai Kesadaran Palsu (Hukum dan Perkembangan Sosia. st ed. Pustaka Sinar Harapan. Philipus M. Hadjon. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia Sebuah Studi Tentang Prinsip Prinsipnya. Penangananya Oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi . st ed. Surabaya: Edisi Khusus Peradaban. Poernomo. Pelaksanaan Pidana Penjara dengan Sistem Pemasyarakatan. Yogyakarta: Liberty. Pustaka.