Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 364-376 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. RELEVANSI PERAN PEMERINTAH ATAS HAK MENGUASAI NEGARA DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM Dian Apriandini1 & Vera W. Soemarwi2 Mahasiswa Fakultas Hukum. Universitas Tarumanagara Email: dianapriandini@gmail. Dosen Fakultas Hukum. Universitas Tarumanagara Email: veras@fh. ABSTRACT Management of natural resources in the context of the Indonesian state aims to ensure the welfare of all the people and all parts within it in accordance with the text of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. In relevance there are a series of legal regulations that cover these objectives. In the many regulations enacted and policies enforced, there are issues relevant to natural resource management. Two of the many environmental issues are the result of natural resource management that is less consistent in environmental issues due to the mining of PT. Freeport and land invasion by Korindo Company. From these two cases it is known that the role of the Indonesian government is quite large in controlling the proper management of natural resources. The results of the analysis conducted by the researchers concluded that the relevance of implementing the context of mastery of natural resources by the state in Indonesia has not been fully realized. This is because the state is only present to adjudicate and mediate but has not been present to address issues that are the most important part of people's lives. Keywords: Policy. Inequality. Government. Authority. Natural Resources ABSTRAK Pengelolaan sumber daya alam dalam konteks negara Indonesia bertujuan untuk menjamin kesejahteraan segenap rakyat dan seluruh bagian yang ada di dalamnya sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945. Dalam relevansi terdapat serangkaian peraturan hukum yang menaungi hal tujuan tersebut. Dalam banyaknya regulasi yang ditetapkan dan kebijakan yang diberlakukan, terdapat isu-isu yang relevan dengan pengelolaan sumber daya alam. Dua diantar banyak isu lingkungan akibat dari pengelolaan sumber daya alam yang kurang tepat dalam isu lingkungan akibat penambangan PT. Freeport dan invasi lahan oleh Perusahaan Korindo. Dari dua kasus tersebut diketahui bahwa peran pemerintah Indonesia cukup besar dalam mengendalikan pengelolaan sumber daya alam. Hasil dari analisis yang dilakukan penulis menyimpulkan bahwa relevansi penerapan konteks penguasaan sumber daya alam oleh negara di Indonesia, belum sepenuhnya terwujud. Hal ini dikarenakan negara hanya hadir untuk mengadili dan menengahi belum hadir untuk mengatasi isu-isu yang menjadi bagian terpenting dari kehidupan Kata Kunci: Kebijakan. Ketimpangan. Pemerintah. Penguasaan. Sumber Daya Alam PENDAHULUAN Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki kekayaan alam yang cukup melimpah. Tidak dapat dipungkiri bahwa istilah surga kecil di dunia cukup relevan bagi negara Indonesia dengan segala kekayaan yang dimiliki. Sebagai sebuah negara yang memiliki kekayaan secara alam yang cukup melimpah, tidak heran apabila negara ini memiliki kesempatan yang cukup besar dalam menjamin kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan sumber daya yang ada. Sebagai negara yang kaya atas sumber daya alam tidak heran apabila negara Indonesia juga banyak dilirik oleh negara lain untuk menjalin kerjasama dalam bidang pengelolaan sumber daya Tidak heran apabila ketentuan mengenai pengelolaan sumber daya alam di Indonesia cukup penting untuk direalisasikan. Sehingga hal ini lebih lanjut tentunya harus diatur berdasarkan peraturan hukum yang tepat dan berlaku menyeluruh. Hal ini juga tidak terlepas dari ketentuan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjadi sumber hukum Bahwa pengelolaan sumber daya alam di Indonesia telah ditetapkan dalam UUD RI 1945 Pasal 33 yang menerangkan pengelolaan sumber daya alam oleh negara Indonesia ditujukan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat, dan dikelola bersama-sama dengan rakyat. https://doi. org/10. 24912/jssh. Relevansi Peran Pemerintah Atas Hak Menguasai Negara Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Apriandini et al. Berdasarkan amanat tersebut jelas bahwa Negara Indonesia menghendaki pengelolaan sumber daya alam yang adil dan mampu mensejahterakan masyarakat. Perihal sumber daya alam sendiri, tentunya tidak diragukan bahwa melimpahnya sumber daya alam di Indonesia tentunya untuk memenuhi kebutuhan rakyat baik secara langsung dengan memanfaatkan sumber daya yang ada maupun secara tidak langsung dengan cara melakukan alokasi sumber daya dan pengelolaan. Bahwa setiap sumber daya yang ada baik itu sumber daya hayati maupun non hayati, baik itu dapat diperbaharui maupun tidak dapat diperbaharui semuanya sangat penting bagi kehidupan manusia. Sumber daya alam seperti tanaman penghasil pangan, tanaman berharga seperti kayu hingga pada tanaman endemik yang langka selayaknya memang tumbuh cukup banyak di Indonesia. Bahkan negara ini memiliki hutan tropis terbesar di dunia yang terletak di Pulau Kalimantan. Maka tidak heran apabila terdapat ragam flora dan fauna unik khas daerah tropis yang cukup melimpah di Indonesia. Sedangkan dari sisi sumber daya fosil, negara ini memiliki titik penghasil minyak dan gas yang cukup melimpah. Selain dari sektor migas, di Indonesia juga memiliki sektor mineral tambang yang sangat melimpah. Beberapa tambang yang menjadi komoditas unggulan diantaranya seperti: . batu bara. tembaga dan emas. Sektor ini telah banyak digeluti baik oleh perusahaan milik negara maupun milik swasta. Bukan hanya itu sektor ini juga dikelola oleh pihak swasta asing yang sengaja menjalin kerjasama untuk mendapatkan hasil dari pengelolaan sumber daya alam yang tersedia. Hal ini tentunya dikarenakan tidak seluruh titik lokasi yang ada di Indonesia dapat dikelola oleh pemerintah Indonesia sendiri. Dimana sebagian juga dapat dikelola oleh pihak swasta dalam negeri maupun pihak swasta asing berdasarkan regulasi dan kebijakan kerjasama yang ditetapkan. Dimana ketentuan mengenai penambangan telah diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan. Salah satunya melalui ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Mineral dan Batubara. Dimana ketentuan ini merupakan bentuk dari amandemen peraturan yang sebelumnya dengan mengubah beberapa ketentuan penting yang sesuai dengan era sekarang. Selain dari sektor pertambangan dan pengeboran, negara Indonesia juga mendapatkan devisa dari sektor perkebunan. Dalam hal ini perkebunan menjadi sektor ekonomi yang juga mendongkrak aktivitas ekonomi masyarakat mulai dari tingkat mikro hingga makro. Perkebunan yang ada di Indonesia cukup beragam, mulai dari perkebunan di sektor pangan seperti: . coklat dan lain sebagainya, hingga perkebunan dengan komoditas unggulan seperti kelapa Sektor perkebunan memang menjadi sektor yang cukup menjanjikan bagi para pelaku usaha, terlebih lagi untuk sektor komoditas unggulan seperti kelapa sawit. Dimana Indonesia sendiri merupakan salah satu negara penghasil komoditas kelapa sawit terbesar di dunia dan bahkan produk kelapa sawit di Indonesia cukup diakui baik di pasar domestik maupun global. Selain kekayaan di darat, negara Indonesia juga memiliki kekayaan laut yang cukup melimpah. Pada dasarnya kekayaan laut tersebut dapat dilihat dari dua perspektif yakni kekayaan secara sumber daya alam dan kekayaan secara posisi atau jalur yang menguntungkan. Bukan hal baru lagi bahwa posisi negara Indonesia cukup strategis dilalui dari berbagai sisi khususnya untuk jalur lautan. Bahkan sejarah mencatat bahwa jalur laut Indonesia menjadi jalur penting yang menghubungkan berbagai negara. Indonesia dilewati jalur sutra perdagangan pada masa kerajaan sehingga menjadikan negara ini memiliki sejarah yang cukup luar biasa di masa lampau. Sedangkan secara sumber daya alam negara Indonesia memiliki komoditas lautan yang cukup Mulai dari komoditas ikan konsumsi, komoditas endemik lokal hingga pada komoditas industri wisata lautan. Kekayaan lautan di Indonesia dapat dikatakan cukup tersebar di seluruh https://doi. org/10. 24912/jssh. Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 364-376 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. wilayah, dan menjadi komoditas yang dapat dimanfaatkan baik secara produk barang maupun Sehingga hal ini dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sumber daya alam yang ada di Indonesia merupakan kekayaan bersama antara rakyat dan negara, melalui pemerintah sebagai pemangku kebijakan. Dalam realitasnya pengelolaan sumber daya alam ternyata menemukan berbagai kondisi yang kurang tepat dan melenceng dari ketentuan sebagaimana yang diamatkan UUD RI 1945 bahwa kekayaan alam Indonesia sebesarbesarnya digunakan oleh kepentingan rakyat. Dalam hal ini negara berwenang untuk membentuk kebijakan dalam pengelolaan sumber daya alam yang melimpah. Negara memiliki andil cukup besar dalam mengalokasikan sumber daya alam yang ada, dimana sumber daya alam yang penting bagi kehidupan rakyat sepenuhnya dikuasai oleh negara, dan diolah untuk kepentingan Maka dari itu ketentuan mengenai pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam memang harus memperhatikan kebutuhan rakyat dan kesejahteraan yang seharusnya dicapai. Terdapat berbagai macam persoalan mengenai pengelolaan sumber daya alam yang ada di Indonesia. Seperti kasus pertambangan yang kerap kali melibatkan penambang dan masyarakat yang dirugikan. Bahkan sebagai contoh tambang emas PT. Freeport yang telah ada sejak lama di Indonesia menjadi salah satu contoh ketimpangan pengelolaan sumber daya alam yang ada di negara ini. Freeport merupakan salah satu tambang milik asing yang mana dalam mendirikan usahanya di Indonesia telah ada semenjak masa orde baru tepatnya pada tahun 1966. Perusahaan ini resmi berdiri dan mendapatkan izin langsung dari pemerintah Republik Indonesia. Namun sepanjang berdirinya perusahaan ini terdapat segudang persoalan yang dinilai cukup merugikan bagi masyarakat lokal di wilayah sekitar tambang (Soehoed, 2. Persoalan mengenai pencemaran lingkungan menjadi masalah utama yang kerap kali dikeluhkan. Hal ini menunjukkan bagaimana sektor tambang memiliki kompleksitas persoalan yang saling tumpang Bukan hanya persoalan penambangan yang dilakukan oleh Freeport saja, tetapi juga banyak perusahaan yang kerap kali melanggar ketentuan penambangan mengenai lingkungan, seperti lubang yang tidak ditutup setelah penambangan yang kerap kali terjadi di tambang batubara wilayah Kalimantan, yang berbahaya bagi masyarakat (Fatmawati, 2. Kerusakan lainnya seperti pembukaan lahan tambang di wilayah hutan, dapat berakibat fatal terhadap Selain itu persoalan perusakan hutan oleh perusahaan yang membuka lahan kelapa sawit juga berdampak besar bagi masyarakat. Salah satunya adalah pembakaran hutan di wilayah Papua Barat yang diwarnai dengan penolakan masyarakat setempat, karena hutan menjadi sumber penghidupan masyarakat (BEMFA, 2. Hal ini lantas menjadi sebuah isu yang cukup menyita perhatian bagi oleh masyarakat lokal hingga aktivis global mengenai lingkungan tempat hidup. Pembukaan lahan yang tidak sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan tentu seharusnya ditindak dengan tegas, terlebih lagi hal tersebut telah mengancam kehidupan rakyat. Oleh karena itu seharusnya negara hadir untuk mengatasi persoalan ini secara tegas dan relevan dengan adanya amanat tentang pengelolaan sumber daya alam. Disamping itu persoalan mengenai air juga menjadi salah satu isu pengelolaan sumber daya alam yang cukup banyak terjadi. Persoalan mengenai air dan pemanfaatannya di Indonesia terjadi tumpang tindih kebijakan (Kartini, 2. Hal ini tentu tidak terlepas dari sistem hukum yang ada dan relevansi yang harusnya terjadi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Berdasarkan otonomi daerah, alokasi sumber daya alam juga dapat dilakukan oleh pemerintah daerah untuk menjamin pengelolaan sumber daya yang tepat. Namun sayangnya pengelolaan sumber daya utama, seperti air mengalami kebijakan yang tumpang tindih. Banyaknya perusahaan baik milik pemerintah maupun swasta yang melakukan privatisasi justru https://doi. org/10. 24912/jssh. Relevansi Peran Pemerintah Atas Hak Menguasai Negara Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Apriandini et al. menyudutkan masyarakat dan menimbulkan ketimpangan dalam pemenuhan kebutuhan tentang Oleh karena itu tidak heran di beberapa daerah seperti di wilayah Kalimantan dan kota-kota besar di Indonesia, banyak masyarakat mengalami krisis air bersih. Persoalan mengenai pemanfaatan sumber daya alam di Indonesia memang cukup beragam. Hal ini tentu melibatkan banyak aktor yang ada didalamnya, termasuk pemerintah sebagai pemangku Berbagai kebijakan yang telah ditetapkan sejatinya merupakan upaya untuk menjamin pengelolaan sumber daya alam yang tepat sasaran, namun dalam realisasinya terjadi berbagai ketidaksesuaian yang dapat merugikan. Pada akhirnya hal ini tentu menimbulkan suatu diskursus penting tentang kesejahteraan masyarakat dan pengelolaan sumber daya alam yang seharusnya dilakukan oleh negara. Mengingat bahwa negara hadir sebagai sebuah kesepakatan bersama untuk menjamin hak dan bertanggung jawab atas segala bentuk pemanfaatan sumber daya alam demi kebutuhan hidup segenap rakyat. Atas dasar realitas yang terjadi dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, tentu terdapat sebuah diskursus penting mengenai bagaimana sebenarnya kebijakan mengenai pengelolaan tersebut dilakukan. Bahwa dalam penerapannya, negara memiliki andil besar dalam menetapkan regulasi, kebijakan serta menjamin realisasi kebijakan yang tepat demi kesejahteraan bersama. Oleh karena itu salah satu konsep yang cukup penting dalam menganalisis lebih jauh mengenai pengelolaan sumber daya alam oleh negara dan penguasanya perlu dilakukan analisis tentang peran negara dalam konteks penguasaan sumber daya alam. Konteks ini berkaitan dengan amanat konstitusi yang memberikan mandat kepada negara untuk menguasai sektor-sektor sumber daya alam yang penting bagi kehidupan rakyat. Yang berarti bahwa negara harus mampu mengelolanya secara adil untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia. Keberadaan negara sebagai sebuah kesepakatan bersama hendaknya juga menjadi sebuah wadah untuk melindungi rakyat dari ancaman atas eksploitasi sumber daya alam yang merugikan. Peran besar negara seharusnya mampu diwujudkan melalui regulasi dan kebijakan seadil-adilnya. Termasuk didalamnya mengatur dan mengelola sektor utama dalam memenuhi kebutuhan masyarakat seperti sektor air dan lahan. Dimana keduanya merupakan sumber daya utama yang dibutuhkan oleh rakyat. Atas dasar apa yang dimaksudkan dalam UUD RI 1945 bahwa sektor sumber daya alam yang penting dikuasai oleh negara dan sepenuhnya digunakan untuk kepentingan rakyat, maka hal ini seharusnya juga dilaksanakan ditengah pengelolaan sumber daya alam baik oleh pemerintah maupun pihak swasta. Dengan banyaknya kasus mengenai ketimpangan dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, tentu ini menjadi sebuah isu yang seharusnya dapat diangkat cukup kritis dalam melihat penerapan hukum dan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan sumber daya alam. Ketimpangan dalam pemanfaatan sumber daya alam itu sendiri tidak lain ketika masyarakat tidak dapat mengakses sumber daya alam dengan optimal sehingga menghambat pemanfaatan demi kesejahteraan rakyat. Hal ini menimbulkan suatu kondisi dimana ketimpangan terjadi, ketika industri atau perusahaan besar telah mengisi sebagian besar sumber daya alam yang ada sedangkan masyarakat hanya mendapatkan sebagian kecil. Hal ini memicu terjadinya ketimpangan dan ketidakmerataan pemanfaatan sumber daya alam yang seharusnya memang dialokasikan oleh negara melalui ketentuan produk undang-undang yang melindungi segenap Selain itu hal ini juga terkait dengan regulasi yang dietapoka pemerintah mengenai perizinan pengelolaan sumber daya alam yang ada di Indonesia bagi pihak swasta. Pengelolaan sumber daya alam bagi kebutuhan masyarakat merupakan salah satu fungsi yang seharusnya dijalankan oleh negara dalam rangka memenuhi amanat konstitusi. Pada prinsipnya negara, dalam melakukan pengelolaan sumber daya alam tidak dapat dilepaskan dari berbagai https://doi. org/10. 24912/jssh. Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 364-376 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. sistem regulasi dan kebijakan yang ditetapkan dan juga harus mengacu pada landasan konstitusi. Dimana Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan kebijakan dan regulasi mengenai pengelolaan sumber daya alam melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketentuan Undang-Undang ini menjadi salah satu sumber hukum yang digunakan dalam memanfaatkan sumber daya alam yang ada di Indonesia berdasarkan tujuan yang baik dan dengan mengendapkan prinsip kelestarian dan Sehingga sumber daya alam yang dimanfaatkan tidak menimbulkan kondisi berbahaya bagi siapapun. Lebih lanjut pemerintah tentunya juga harus selalu beradaptasi dengan berbagai macam perubahan dan kebutuhan masyarakat atas payung hukum yang tepat dalam pemanfaatan sumber daya alam. Salah satunya adalah pemanfaatan sumber daya alam seperti air, hutan dan kawasan Dimana sebagai sebuah ketentuan yang cukup detail harus diatur melalui undang-undang sendiri dan khusus mengatur ketiga sumber daya alam tersebut karena peran besarnya untuk mensejahterakan rakyat. Seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2004 Tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan. Dimana secara detail ketentuan masing-masing undang-undang mengatur mengenai pengelolaan sumber daya alam tersebut untuk kepentingan rakyat dan juga dikelola bersama-sama dengan negara serta pihak-pihak terkait. Atas dasar ketimpangan yang terjadi terhadap pengelolaan sumber daya alam yang seharusnya diajukan oleh negara dalam menjamin keadilan melalui prinsip penguasaan sumber daya alam berdasarkan ketentuan konstitusi. Maka penelitian yang dilakukan berupaya untuk menganalisis bagaimana sebenarnya prinsip tersebut diselenggarakan. Dengan berbagai kasus yang bermunculan di tengah pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam, dimana sebagian rakyat tidak dapat mengakses, memanfaatkan bahkan mengalami dampak buruk dari pemanfaatan sumber daya alam, maka terdapat tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh negara berdasarkan ketentuan UUD RI 1945 khususnya dalam Pasal 33. Isu ini coba diangkat dalam diskursus dan analisis kritis tentang bagaimana peran besar negara dengan prinsip penguasaan atas pengelolaan sumber daya alam berdasarkan ketentuan konstitusi. HASIL DAN PEMBAHASAN Analisis telah dilakukan oleh penulis melalui berbagai sumber bacaan baik itu berupa artikel berita, artikel ilmiah hingga pada konsep atau pendekatan dalam studi hukum kenegaraan. Hasil analisis yang telah dilakukan oleh penulis menarik tiga pembahasan dasar yang akan disajikan berkaitan dengan peran negara dalam konsepsi penguasaan sumber daya alam yang dimiliki atas dasar prinsip yang telah diamanatkan oleh Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai landasan konstitusi bernegara. Maka dari itu terdapat sebuah konsep penting tentang penguasaan sumber daya alam oleh negara berdasarkan amanat konstitusi yang termuat dalam Pasal 33 ayat . UUD bahwasanya bumi, air dan sumber daya yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat. Amanat UUD RI 1945 telah memberikan wewenang pada negara untuk melakukan pengelolaan sumber daya alam sepenuhnya demi kepentingan bersama rakyat. Yang berarti bahwa negara tidak semena-mena dalam melakukan penguasaan terhadap sumber daya alam yang ada di Indonesia. Bahwasanya hal ini menjadi landasan mengenai penetapan kebijakan bersama tentang pengelolaan sumber daya alam, sehingga kegiatan pengelolaan dapat menjamin kedaulatan bernegara bagi segenap rakyat. Maka dari itu maksud dari penguasaan sumber daya alam oleh negara tidak lain adalah tujuan dari mengintegrasikan kemampuan negara dalam https://doi. org/10. 24912/jssh. Relevansi Peran Pemerintah Atas Hak Menguasai Negara Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Apriandini et al. mengatur, mengelola dan mendistribusikan hasil sumber daya alam secara adil untuk menjamin Maka dari itu konsepsi mengenai penguasaan memang mengarah pada wewenang dalam mengatur dan memetakan sumber daya alam yang penting dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Namun dalam realisasinya memang tidak dapat dapat dipungkiri bahwa pelanggaran dan penyimpangan masih kerap terjadi. Dalam pemanfaatan sumber daya alam yang cukup besar di Indonesia merupakan kesempatan bagi siapapun yang dapat andil di dalamnya. Hal ini juga tidak menutup kemungkinan bahwa sumber daya alam di Indonesia harus dikelola oleh pihak asing yang dinilai memiliki kemampuan lebih baik secara operasional maupun secara modal. Maka dari itu tidak heran apabila sebagian dari hasil bumi Indonesia yang berbentuk hayati maupun non hayati banyak dikelola oleh pihak swasta asing dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh Hal ini lantas menimbulkan persoalan-persoalan yang muncul akibat pemanfaatan sumber daya alam yang belum tepat sasaran. Ketidakseimbangan antara pemanfatn dan konservasi menimbulkan ketimpangan bagi masyarakat pribumi. Seperti kasus yang telah ditemukan yakni kasus pencemaran lingkungan oleh PT. Freeport Indonesia yang pernah mendapatkan banyak sorotan, dan kasus kerusakan hutan Papua akibat pembalakan dan pembakaran hutan secara liar oleh perusahaan multinasional. Keduanya menjadi kasus yang cukup berkaitan untuk membahas relevansi kebijakan hukum mengenai pengelolaan sumber daya alam dalam konsep penguasaan sumber daya alam oleh negara, khususnya yang terjadi di daerah Papua, sebagai daerah paling timur Negara Indonesia. Implikasi Kebijakan Pada Isu Lingkungan Yang Ditimbulkan Oleh PT. Freeport Indonesia. Globalisasi telah menyuguhkan berbagai perubahan yang terjadi secara kompleks pada kehidupan manusia. Hal ini menciptakan suatu pergeseran terhadap paradigma baik secara sosial, politik hingga pada ranah ekonomi. Keberadaan globalisasi yang juga didorong oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi menghadirkan serangkaian perubahan dan transisi mendasar yang dapat menimbulkan suatu bentuk ketegangan dan penyesuaian. Tidak terkecuali dalam sektor politik dan ekonomi. Sebagai sebuah usaha untuk mencapai pemenuhan kebutuhan, maka sektor politik dan ekonomi menjadi salahi satu konsep diskursus yang banyak dilihat dalam isu yang berkembang dalam hal ketatanegaraan. Seperti halnya yang terjadi ketika menyinggung mengenai sektor ekonomi dan politik tidak dapat dilepaskan dari kondisi integrasi global melalui adanya globalisasi. Sebuah kondisi dimana dunia telah menyatu dalam sebuah kondisi yang lebih memungkinan masyarakat untuk dapat berinteraksi tanpa memikirkan batas ruang. Namun dalam tantangan perkembangan tersebut negara juga harus bersiap untuk selalu menyambut perubahan dengan berbagai upaya untuk mendapatkan devisa negara dalam hal ini demi menyusun anggaran pembelian dan belanja yang dipergunakan untuk kepentingan bernegara. Salah satu alternatifnya yakni dengan mengembangkan sumber daya yang ada melalui berbagai strategi dan pendekatan, salah satunya yakni melalui sistem investasi. Negara Indonesia merupakan salah satu negara yang membuka diri dalam sistem investasi asing untuk pengelolaan sumber daya alam berdasarkan regulasi dan kebijakan yang berlaku. Lantas hal ini tentunya juga menjadi daya tarik bahwa negara ini cukup bebas untuk mendapatkan bantuan modal dan operasional dari pihak swasta asing. Hal ini tentunya disebabkan oleh keterbatasan negara baik secara moral maupun kemampuan untuk mengelola sendiri sumber daya alam yang melimpah. Hasilnya pemerintah Indonesia banyak melakukan kerjasama dengan pihak asing dalam rangka membantu mengelola sumber daya alam, baik itu dengan sistem https://doi. org/10. 24912/jssh. Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 364-376 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. investasi maupun kontrak. Salah satunya yakni PT. Freeport Indonesia yang bergerak dalam sektor penambangan mineral emas. PT. Freeport Indonesia merupakan anak perusahaan dari Freeport-McMoran Copper & Gold Inc. , yakni sebuah perusahan internasional yang bergerak pada sektor pertambangan. Berkantor pusat di Phoenix. Arizona Amerika Serikat. Untuk pertama kalinya PT. Freeport beroperasi di Indonesia pada tahun 1967 berdasarkan Kontrak Karya yang dikukuhkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 Tentang PMA. Dalam kontrak karya yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia bersama dengan Perusahaan asal Amerika Serikat tersebut menetapkan bahwa luas areal lahan penambangan seluas 1. 000 hektar dengan masa berlaku kontrak karya pertama selama 30 tahun dan berakhir tahun 1991. Namun diperpanjang kembali untuk 30 tahun berikutnya dengan opsi perpanjangan sebanyak dua kali masing-masing per 10 tahun. Perusahaan penambangan emas ini tepatnya beroperasi di Mimika. Papua Barat. Lokasi tambang tersebut berada dipuncak gunung dengan ketinggian 4. 270 meter dengan suhu minimum mencapai angka 2 derajat celcius. Areal pertambangan ini menjadi salah satu areal yang cukup rawan bencana terlebih setelah dilakukannya penambangan dengan kurun waktu yang sedemikian lama. Kondisi yang cukup curam dan tinggi mengakibatkan areal sekitar penambangan sangat rawan atas bencana tanah longsor. Bukan hanya itu penambangan yang terus menerus dengan melakukan penggalian tanah juga cukup beresiko merusak lingkungan. Terlebih lagi tindakan konservasi dan pelestarian sangat minim dilakukan. Data tahun 2004 sampai dengan 2017 telah terjadi beberapa kali kasus tanah longsor di wilayah penambangan PT. Freeport (Walhi, 2. Kasus tanah longsor di Mimika Papua yang menjadi areal penambangan oleh PT. Freeport sangat beresiko membahayakan masyarakat sekitar. Namun bukan hanya itu, selayaknya sebuah perusahaan internasional yang harus memenuhi target produksi penambangan, tetap saja harus juga mempertimbangkan kondisi lingkungan dan kerusakan yang ditimbulkan kemudian. Terlebih lagi wilayah area penambangan adalah area yang memiliki curah hujan tinggi sehingga berpotensi terhadap bencana alam yang dapat merugikan banyak pihak. Memang dibutuhkan suatu kesadaran yang dibangun untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan sebagai bentuk dari upaya memanfaatkan sumber daya alam yang berkelanjutan. Bukan hanya ancaman tanah longsor saja, tetapi juga menunjukkan bahwa perusahaan ini memiliki berbagai macam persoalan mendasar yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengancam masyarakat. Salah satunya adalah pencemaran drainase yang terjadi pada jalur pasokan air lokal yang dimanfaatkan oleh masyarakat. PT. Freeport membuang limbah air sisa penambangan melalui jalur air lokal masyarakat sekitar. Hal ini tentunya menimbulkan pencemaran dengan peningkatan kadar tembaga. Tentu hal ini menimbulkan ancaman kesehatan bagi masyarakat Mimika. Isu lingkungan di wilayah tambang PT. Freeport sejatinya telah bergulir lama, semenjak tahun 2000 dengan banyaknya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menuntut adanya perbaikan terhadap lingkungan (Liputan6, 2. Dengan semakin memburuknya kondisi lingkungan di sekitar wilayah penambangan. LSM dari Wahana Lingkungan Hidup (Walh. merilis laporan pencemaran lingkungan yang terjadi di daerah Mimika tersebut. Laporan ini memuat mengenai pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh PT. Freeport yang berdampak besar terhadap pencemaran udara, air hingga pada bahaya tanah longsor yang dapat berakibat fatal bagi masyarakat sekitar area penambangan. Laporan ini tidak dipublikasikan secara umum melainkan digunakan sebagai upaya mengajukan perlindungan terhadap masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum atas kerusakan lingkungan yang terjadi. https://doi. org/10. 24912/jssh. Relevansi Peran Pemerintah Atas Hak Menguasai Negara Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Apriandini et al. Hingga pada akhirnya Pemerintah Republik Indonesia pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap ketentuan penggunaan lingkungan dalam pengambilan sumber daya alam yang ada didalamnya. Dengan ditetapkannya UndangUndang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, khususnya di Pasal 69 dipertegas bahwa negara menindak aktor pelanggaran dalam pemanfaatan lingkungan hidup baik itu secara individu maupun berkelompok. Lalu pada tahun 2012 melalui Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Tim Evaluasi Penyesuaian Kontrak Karya dan Kontrak Batubara, dibentuk tim khusus yang akan membantu evaluasi terhadap para pelaku kontrak karya dan kontrak batubara yang ada di Indonesia tanpa terkecuali (Astuti, 2. Hanya saja hasil dari evaluasi tersebut belum dipublikasikan hingga masa jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berakhir. Penguasaan sumber daya oleh negara juga menjadi salah satu hal yang penting untuk dilakukan ketika terjadi ketimpangan dalam pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya tersebut. Hal ini telah direalisasikan oleh pemerintah Republik Indonesia semenjak masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, terkhusus untuk menangani isu lingkungan yang ditimbulkan oleh PT. Freeport Indonesia. Sebagai bentuk dari respon Pemerintah Indonesia dalam menangani isu yang terus mencuat dari kegiatan penambngan yang dilakukan oleh PT. Freeport Indonesia, maka pemerintah terus mengadakan negosiasi dan diplomasi terkait pembaharuan kontrak karya yang diselesaikan dengan strategi untuk menasionalisasikan saham PT. Freeport Indonesia. Pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo juga berupaya untuk melakukan nasionalisasi saham . PT. Freeport dengan mengadakan pembaharuan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Dalam upaya tersebut PT. Freeport Indonesia sekapat untuk melepaskan 51% saham untuk Pemerintah Indonesia. Dalam upaya nasionalisasi tersebut terdapat usaha untuk melakukan penguasaan dan juga pengendalian terhadap pemanfaatan sumber daya alam di Indonesia. Hal ini tentunya cukup relevan dengan amanat konstitusi bahwa cabang-cabang produksi penting dikuasai oleh negara (UUD RI 1945 Pasal 33 ayat . Namun dalam upaya yang telah dilakukan pemerintah Indonesia semenjak masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, salah satu hal penting yang sekiranya masih belum terpenuhi adalah perihal pemulihan lingkungan. Secara penguasaan, dalam struktural atau dalam pengendalian memang cukup relevan dan telah memenuhi usaha untuk mengelola sumber daya alam sesuai dengan apa yang dimaksud sebagai pengawasan oleh negara, namun dalam hal penanganan dan penanggulangan pencemaran terhadap lingkungan masih jauh dari kata pengendalian yang tepat sasaran. Persoalnnya bukan hanya dari sisi keuntungan secara ekonomi saja, seharusnya yang menjadi tolak ukur penting bagaimana masyarakat dapat sejahtera dalam relevansi pengalihan dan penguasaan yang tepat, pencemaran lingkungan seharusnya dapat ditanggulangi dengan kekuatan atas penguasaan tersebut. Namun meskipun telah mendapatkan sebesar 51% saham PT. Freeport Indonesia, masih banyak kasus lingkungan yang mengancama kehidupan masyarakat di daerah Mimika. Papua. Persoalannya kegiatan penambangan yang terjadi tersebut tidak hanya mempresentasikan bagaimana ketimpangan secara ekonomi terjadi kepada masyarakat tetapi juga menunjukkan adanya pencemaran lingkungan yang mengancam kehidupan masyarakat. Sepanjang berdirinya PT. Freeport Indoensia sebagai salah satu usaha penambangan, hanya sekitar 20% dari total keseluruhan karyawan yang bekerja disana berasal dari Papua, selebihnya merupakan masyarakat pendatang dan pekerja asing. Lantas hal ini menunjukkan bagaimana secara operasional PT. Freeport Indonesia kurang menguntungkan bagi masyarakat Papua Selain itu pembagian keuntungan yang dimiliki oleh Negara, hanya 12% yang diberikan https://doi. org/10. 24912/jssh. Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 364-376 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. pada pemerintah otonomi di Papua, sedangkan 87% masuk pada Pemerintah Nasional. Hal ini tentunya menimbulkan adanya ancaman konflik yang terus menerus terjadi, terlebih lagi kondisi kurang menguntungkan bagi masyarakat lokal atas rusaknya lingkungan yang terjadi. Kondisi ini menimbulkan ketimpangan atas aset terhadap hak-hak masyarakat yang tidak merata, pada akhirnya juga menimbulkan ancaman konflik yang terjadi di sekitar wilayah penambangan. Hal ini tentunya menuntut pemerintah nasional untuk memahami apa yang dibutuhkan dan apa yang harus dilakukan. Meskipun Pemerintah Nasional telah memiliki saham yang begitu besar bagi kegiatan penambangan PT. Freeport Indonesia, namun dalam implikasinya pemerintah belum bisa menangani isu lingkungan yang terjadi pada masyarakat lokak secara langsung. Lantas hal inilah yang menjadi sorotan bagi banyak pemerhati, tentang bagaimana pemenuhan hak-hak masyarakat Mimika. Papua dalam mendapatkan perlindungan dan hak atas akses terhadap sumber daya alam yang mendukung kehidupan. Pencemaran air sungai, pencemaran tanah hingga ancaman bencana harus dihadapi oleh masyarakat yang hidup di dekat area Oleh karena itu inilah yangs harusnya menajadi agenda penyelesaian yang harus dihadapi oleh pemerintah Indonesia dalam rangka memenuhi amanat sebagai penguasa tertinggi atas regulasi dan kebijakan mengenai pengelolaan sumberdaya alam. Oleh karena hal tersebut, dari kondisi yang terjadi dan fakta di lapangan mengenai penambangan PT. Freeport Indonesia maka implikasi kebijakan yang telah ditetapkan atas pembaharuan Kontrak Karya merupakan salah satu upaya dalam mensosialisasikan hak atas saham yang seharusnya dimiliki oleh negara Indonesia. Namun dalam relevansi penguasaan tertinggi terhadap sumber daya dan sektor produksi penting belum berimplikasi pada amanat konstitusi. Bahwa seharusnya memang sesuai dengan UUD RI 1945 bahwa penguasaan tersebut dilakukan demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat atas penggunaan sumber daya alam. Maka dari itu dapat dinyatakan bahwa dalam kasus penambangan emas oleh PT. Freeport merupakan bentuk dari pelanggaran atas kekuasaan yang dimiliki Negara dalam penggunaan sumber daya alam bagi keberlangsungan hidup dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Dalam penetapan kebijakan. Pemerintah Indonesia yang telah dilakukan semenjak tahun 2004 memang cukup relevan, namun dalam realisasi dan eksekusinya masih jauh dari amanat konstitusi. Hal ini dikarenakan pemerintah Indonesia belum memasukan agenda penting tentang penanggulan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Dimana unsur ini penting karena lingkungan yang telah rusak sangat mengancam kehidupan masyarakat, dan mampu memunculkan berbagai acm peran yang cukup mendasar bagi pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat. Alih Fungsi Lahan Hutan di Merauke Papua. Bukan rahasia lagi bahwa Papua merupakan salah satu wilayah di Indonesia yang kaya akan sumber daya alam. Daerah paling timur dari negara ini memiliki sejuta kekayaan alam yang tentunya sangat bermanfaat bagi kehidupan manusia, baik itu sumber daya alam dapat diperbaharui maupun tidak dapat diperbaharui. Namun memang hal yang cukup menarik perhatian adalah konteks masyarakat yang masih menggenggam teguh kearifan lokal dengan berbagai bentuk kebaikan pada konteks kesukuan atau kelompok sosial. Namun terlepas dari semua itu, tanah Papua merupakan wilayah yang subur dan menyimpan kekayaan alam yang luar bisa. Maka tidak heran apabila banyak dari masyarakat bahkan pihak asing tertarik untuk mengelola tanah Papua sebagai bentuk pemanfaatan sumber daya alam yang cukup melimpah tersebut. Sebagai sebuah provinsi yang memiliki hak otonomi. Pemerintah Papua juga berhak atas kebijakan dalam mengelola sumber daya alam yang ada di wilayah Papua. Salah satunya juga menjalin kerjasama dengan pihak swasta baik itu swasta dalam negeri maupun swasta asing. Dalam kerjasama yg terjalin harus merepresentasikan upaya dalam menjamin kesejahteraan dan https://doi. org/10. 24912/jssh. Relevansi Peran Pemerintah Atas Hak Menguasai Negara Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Apriandini et al. juga meningkatkan taraf hidup masyarakat lokal. Kerjasama hendaknya mampu menguntungkan kedua belah pihak baik itu pihak swasta yang melakukan pengelolaan sumberdaya alam maupun pihak pemerintah yang berupaya untuk menjamin kehidupan masyarakat. Namun memang tidak dapat dipungkiri bahwa perubahan dalam kegiatan pengelolaan dan juga pengambilan manfaat sumber daya alam sendiri dapat terjadi begitu drastis, termasuk ketika pihak-pihak terkait ingin mendapatkan keuntungan lebih. Seperti yang ditemukan melalui penelusuran Greenpeace bahwa di Papua, khususnya di daerah Merauke terjadi ekspansi lahan perkebunan kelapa sawit oleh perusahaan multinasional yang dilakukan dengan cara pembakaran. Berita ini mencuat pada tahun 2020 lalu dan menjadi salah satu berita yang cukup ironi dalam pemanfaatan sumber daya alam di tanah Papua. Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam sebuah kerjasama yang dijalin baik oleh pemerintah dengan pihak swasta maupun masyarakat dengan pihak swasta dapat menyisakan sebuah kondisi yang cukup merugikan apabila tidak dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Berita ini mencuat setelah Greenpace mengambil foto citra di atas langit Merauke Papua, dan hasilnya cukup mengejutkan, bahwa hutan Papua mengalami kebakaran hutan yang cukup luas (Greenpeace, 2. Greenpace sendiri merupakan salah satu organisasi internasional yang bergerak dalam isu-isu Sedangkan untuk isu kebakaran hutan di Merauke. Papua. Greenpace telah melakukan investigasi lebih lanjut. Bahwa dalam tragedi yang telah merugikan masyarakat setempat tersebut salah satu perusahaan yang bertanggung jawab atas terjadinya tragedi tersebut adalah Korindo, yakni salah satu perusahaan internasional kerjasama antara Korea dengan Indonesia. Investigasi dilakukan secara menyeluruh terhadap Korindo, dengan berfokus pada anak perusahaannya yakni PT. Dongin Prabhawa yang beroperasi di Merauke Papua (BEMFA, 2. Investigasi dimulai dengan memantau video terjadinya kebakaran dan melakukan analisis dengan metode analisis rasio pembakaran wajar. Tindakan ini bertujuan untuk memastikan letak secara geografis dan kondisi sebenarnya dari kebakaran yang terjadi. Hasil analisis tersebut menunjukkan bahwa kebakaran yang terjadi memiliki pola kebakaran untuk pembukaan lahan yang saling terjalin dan diperkirakan telah terjadi semenjak tahun 2011 hingga 2016. Hal ini lantas menjadi data atas ditetapkannya Korindo sebagai salah satu perusahaan dalang dari kebakaran yang terjadi di Merauke. Papua tersebut. Namun sangat disayangkan bahwa pihak dari Korindo membantah pernyataan dan hasil investigasi yang telah dilakukan Greenpeace bersama Forensic Architecture. Bantahan tersebut ditujukan kepada salah satu promotor dari dibukanya lahan kelapa sawit di wilayah tersebut. Korindo menyatakan bahwa hutan adat yang sebelumnya seluas 16. 000 hektar dipercayakan kepada Korindo untuk mendapatkan optimalisasi pemanfaatan hutan telah dilakukan pembayaran pelepasan hak atas tanah ulayat kepada 10 marga. Bahwa dalam perkembanganya terdapat 10 marga yang melepaskan hak dan mendapatkan kompensasi dari penggunaan hutan adat. Dari Korindo sendiri menjanjikan bahwa pelepasan hutan adat tersebut akan diganti dengan honor sebesar Rp. 000 untuk setiap warga yang bekerja di Korindo, serta perusahaan menanggung biaya pendidikan keluarga mereka. Kompensasi ini dinilai telah sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia kala itu. Dalam kasus ini tentunya peran pemerintah sangat dibutuhkan untuk menangani kasus yang merugikan masyarakat. Dalam hal ini baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat tentu harus menaungi dan juga melindungi hak setiap warga negara untuk menjamin kehidupannya. Dimana hutan merupakan salah satu kunci kehidupan bagi masyarakat Papua. Sehingga tragedi kebakaran hutan yang terjadi di Merauke. Papua tersebut dapat dinilai mengancam kehidupan https://doi. org/10. 24912/jssh. Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 364-376 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. masyarakat dan berpotensi dalam isu pelanggaran hak asasi manusia. Hal ini tentunya dikarenakan oleh situasi yang harus dihadapi oleh masyarakat Papua, dimana mereka kehilangan pusat kehidupan mereka yakni sumber daya alam dan hutan yang biasanya memenuhi kebutuhan Selain itu kebakaran tersebut berpotensi terhadap rusaknya lingkungan dan mengancam Lantas isu ini telah direspon oleh pemerintah, hal ini dinyatakan oleh Anggota DPR Fraksi Demokrat. Irwan, pada 15 November 2020 bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah Papua sepakat untuk memberikan sanksi tegas kepada Korindo (Hafiez, 2. Menurutnya pemberian sanksi ini merupakan bentuk keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa membedakan daerah mana yang mengalami suatu tindakan yang diskriminatif. Oleh karena itu melanjutkan dari pernyataan anggota DPR tersebut. Korindo terancam dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 69 dan 106. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Pasal 78, serta UndangUndang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Pasal 56 dan 108. Maka dari itu dengan ancaman yang ditetapkan tersebut Korindo memang tidak hanya dikenakan sanksi secara administratif tetapi juga terancam hukum perdata dan pidana. Tragedi yang terjadi di wilayah Papua menjadi salah satu isu yang cukup menarik perhatian Persoalannya adalah Papua menjadi salah satu kawasan yang memiliki hutan sangat luas dan lestari, serta menjadi pusat kehidupan masyarakat. Dengan adanya deforestasi dan dibukanya lahan perkebunan yang menyalahi standar operasional pembukaan perkebunan telah mengancam kehidupan masyarakat setempat. Yang pada akhirnya juga rawan akan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia. maka sudah seharusnya negara hadir ditengah tindakan pelanggaran dengan memberikan sanksi yang tegas terhadap tindakan pelanggaran Namun sekali lagi cukup disayangkan ketika prinsip pengawasan sumber daya alam yang penting dan dikuasai oleh Negara, bahwa dalam relevansinya sanksi yang diberikan hanya sebagai bentuk formalitas terhadap pelanggaran yang telah dilakukan. Meskipun negara telah hadir dalam mengadili berbagai bentuk pelanggaran, tentu dibutuhkan suatu tindakan evaluatif dan reflektif terhadap tragedi yang telah terjadi. Dimana seharusnya kawasan hutan dapat dikelola secara bersama dan menjadi salah atau sumber daya alam paling pokok bagi masyarakat Papua. Hal inilah yang perlu digaris bawahi bahwa dalam refeksinya pemerintah perlu melakukan upaya konservasi kembali hutan Papua yang telah terancam dan memulihkan masyarakat setempat yang terdampak karena kehilangan sumber kehidupan. Tentu hal ini juga menjadi amanat konstitusi bahwa air, bumi dan seluruh kekayaan yang ada di bumi Indonesia harus dioptimalkan untuk dimanfaatkan oleh seluruh rakyat Indonesia. Maka dari itu dapat dinyatakan bahwa dalam isu pembakaran ini pemerintah perlu melakukan pendekatan kembali kepada masyarakat Papua untuk bekerjasama dalam melakukan konservasi hutan kembali untuk mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat Papua. KESIMPULAN DAN SARAN Hasil pembahasan telah mendeskripsikan bagaimana daerah Papua harus menghadapi kondisi dalam sebuah isu lingkungan yang cukup reflektif dikaji dalam posisi peran negara sebagai penguasa tertinggi dalam regulasi pengelolaan sumber daya alam. Menyasar pada dua peristiwa kasus yakni PT. Freeport dengan kegiatan penambangannya yang menyisakan berbagai bentuk kerusakan lingkungan bagi masyarakat Mimika. Papua dan Korindo yang merupakan perusahaan kerjasama yang juga telah mengancam kehidupan masyarakat di wilayah Merauke Papua. https://doi. org/10. 24912/jssh. Relevansi Peran Pemerintah Atas Hak Menguasai Negara Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Apriandini et al. Keduanya merupakan isu lingkungan akibat dari pengelolaan sumber daya alam yang menyimpang dari kebijakan dan mengancam kehidupan. Maksud dari ancaman kehidupan ini berdasarkan pada fakta bahwa masyarakat Papua sendiri merupakan masyarakat yang melaksanakan aktivitas dan juga memandang bahwa alam sebagai sumber kehidupannya. Kegiatan ekonomi berorientasi pada hasil alam Papua, serta kesejahteraan yang dijamin dari hasil alam seperti hutan. Dengan masuknya investor dan perusahaan asing yang menjanjikan peningkatan kesejahteraan serta pemenuhan regulasi pemerintah, maka pembukaan kegiatan ekonomi berbasis penambangan dan perkebunan dirasa akan menjanjikan. Namun hal tersebut telah jauh dari kata menjanjikan yang akhirnya menyisakan kerusakan lingkungan dan ancaman krisis bagi masyarakat Papua. Lalu Pemerintah hadir untuk menangani persoalan ini dan menjadikan pihak yang mengadili dengan konteks pengawasan terhadap sumber daya alam. Namun sayangnya hal ini belum dapat merefleksikan maksud dari tujuan konstitusi yang mengamanatkan bahwa sumber daya alam digunakan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat. Dimana hal ini seharusnya mampu merepresentasikan kesejahteraan masyarakat di samping juga membuka kesempatan bagi pihak swasta untuk membantu melakukan pengelolaan sumber daya alam. Maka dari itu relevansi penerapan konteks penggunaan sumber daya alam oleh negara dalam konteks pengelolaan dan pengendalian pemanfaatan sumber daya alam di Indonesia hanya sebatas regulasi dan belum menyasar pada tindakan realisasi yang tepat sasaran. Dari banyaknya isu lingkungan akibat dari pengelolaan sumber daya alam yang menyalahi Kerap kali pemerintah hadir hanya sebatas sebagai pihak yang menengahi, dalam hal ini belum mewujudkan amanat dari konstitusi untuk menjadi penguasa dalam pengelolaan sumber daya alam untuk kepentingan rakyat. Maka dari itu saran yang dapat ditujukan terhadap pemangku kebijakan untuk senantiasa memahami apa yang dibutuhkan masyarakat tidak hanya sebatas regulasi, tetapi optimalisasi dalam penyelenggaraan pemanfaatan sumber daya alam yang tepat sasaran. REFERENSI