GRANT FUND DEVELOPMENT MASJID DARUL FALAH BUNGBARUH VILLAGE KADUR PAMEKASAN IN ISLAMIC MANAGEMENT PENGEMBANGAN DANA HIBAH MASJID DARUL FALAH DESA BUNGBARUH KADUR PAMEKASAN DALAM MANAJEMEN ISLAM Jailani1 Sekolah Tinggi Agama Islam Al Falah Pamekasan Jl. Sumber Gayam Kadur Pamekasan jaylani7211@gmail. com, 081931088539 Moh. Faizar Rofiqi 2 Sekolah Tinggi Agama Islam Al Falah Pamekasan Jl. Sumber Gayam Kadur Pamekasan vickifaizar@gmail. com, 081998585056 Abstract: The purpose of this research is to see the financial management of mosques which is still not done in mosques. Literature study becomes a reference in collecting data on mosque financial management. This research is a descriptive qualitative research, in which the researcher observes and analyzes the existing data The role of mosques according to Al-Quran and Sunnah explains that mosques can be optimized as a place for community empowerment both from an economic, social, cultural and so on. The problems that arise in mosque institutions are regarding the ineffective management of mosque finances. Where there are still many flow of use of mosque cash only for the operational needs of the mosque without being developed for the empowerment of the community. Mosque cash must be divided into two allocations of funds, namely productive and consumptive funds. The allocation of these funds is intended so that the cash flow of the mosque can be used to improve the economy of the ummah. For this reason, the fatwa regarding the allocation of mosque funds must beimmediately relocated in order to strengthen the foundation of mosque financial management. keyword: grant fund, darul falah, islam mangement Dosen tetap STAI Al Falah Pamekasan Mahasiswa STAI Al Falah Pamekasan IDEALITA | Sekolah Tinggi Agama Islam Al Falah Pamekasan Abstrak: Penelitian ini bertujuan Supaya mengetahui perputaran dana hibah masjid dapat dipergunakan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat muslim pada khususnya di masjid Darul Falah Desa Bungbaruh Kecamatan Kadur Kabupaten Pamekasan Madura. Maka alokasi dana hibah masjid Darul Falah Desa Bungbaruh Kecanatan Kadur Kabupaten Pamekasan harus segera disalurkan supaya memperkuat landasan pengelolaan lembaga keuangan untuk kesejahteraan masjid dan Masyarakat Muslim khususnya. Penelitian ini jenis penelitian kualitatif deskriptif, dimana peneliti mengamati, dan menganilisa data yang ada didalam pengelolaannya. Apalagi Peran masjid menurut dalam kitab Al-Quran dan As-Sunnah menjelaskan bahwa masjid bisa dioptimalkan sebagai tempat pemberdayaan masyarakat baik dari segi ekonomi, sosial, budaya dan sebagainya. Permasalahan yang timbul dalam lembaga pengelolaan dana masjid masih sangat tidak siknifikan dan belum efektif. Dimana masih banyaknya penggunaan dana masjid hanya untuk kebutuhan Prasarana masjid tanpa dikembangkan untuk pemberdayaan umat. Dana masjid harus dibagi menjadi dua alokasi dana, yakni dana produktif dan konsumtif. Pengalokasian dana tersebut bertujuan agar perputaran kas masjid mampu dipergunakan untuk meningkatkan perekonomian Untuk mengalokasi dana masjid harus betul-betul memahami tatakelola keuangan yang mampu mengembangkan khas Masjid dan mampu bisa dirasakan oleh masyarat dalam menunjang keterpurukan ekonomi di masyakat muslim. Kata Kunci: dana hibah, darul falah, manajemen islam PENDAHULUAN Dalam Sejarah Islam membuktikan bahwa masjid mempunyai fungsi sentral dalam kehidupan umat Islam. Masjid pada zaman Kanjeng Nabi Muhammad SAW merupakan pusat kegiatan kaum muslim, seperti menuntut ilmu, membahas persoalan ekonomi, meningkatkan solidaritas dan silahturahmi serta berbagai kegiatan lainnya. Lebih dari fungsi yang hanya sebagai tempat beribadah dan menuntut Ilmu, dan berdakwah, masjid juga berperan terhadap aspek pemberdayaan masyarakat baik dari aspek sosial, budaya, maupun ekonomi Kemasyarakatan. Inilah mengapa keberadaan masjid sangat penting dalam kehidupan umat Muslim, apalagi jumlah umat islam yang mayoritas di Indonesia IDEALITA | Sekolah Tinggi Agama Islam Al Falah Pamekasan Sejalan dengan pertumbuhan penduduk yang semaki pesat, maka semakin banyak pula pembangunan masjid dilingkungan masyarakat yang penduduk mayoritas muslim, peluang mengoptimalkan fungsi masjid terkait dengan pengelolan kas masjid akan semakin besar pula. Apalagi anjuran memakmurkan masjid sudah jelas tertsurat didalam Kitab Suci Al-QurAoan dan As-Sunnah, dan mengingat sangat besar dampak positif terhadap masyarakat luas, maka untuk memakmurkkan masjid itu sendiri perlu usaha dalam manajemen keuangan masjid yang kompeten dan transparan agar tercapai tujuan demi kemashlahatan Masyarakat Muslim. Masjid sendiri diklasifikasikan sebagai organisasi non profit dan organisasi nirlaba yang berarti sebuah kumpulan indvidu yang memiliki tujuan tertentu dan berupaya mencapai tujuan itu serta tidak berorientasi terhadap laba atau kekayaan semata karena dana yang didapat itu berasal dari dana pemerintah, sumbangan masyarakat, zakat, infak, shadaqah dan waqaf masyarakat. (Sochimin. Dana tersebut haruslah dikelola dengan baik dan transparan. Untuk itu, dalam hal pengelolaan manajemen keuangan masjid perlu kontribusi Dewan Masjid Indoneia. Pengusaha. Badan Kemakmuran Masjid, maupun masyarakat dalam membantu mengembangkan pengelolaan keuangan masjid yang optimal. Menurut Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 Pasal 6 menyebutkan bahwa Badan Kemakmuran Masjid ditujukan untuk melakukan peningkatan kesejahteraan masjid baik dari manajemen, pemeliharaan, maupun peningkatan kemakmuran. Terkait dengan konsep manajemen keuangan masjid, faktanya masih banyak masjid yang mengelola dananya terhadap hal yang bersifat konsumtif saja. Padahal jika dikelola secara produktif, maka dana masjid akan jauh bermanfaat dan dana masjid akan berkembang dengan baik, maka mayarakat muslimmerasakan manfaatnya pula. Dalam penjelasan hal konsumtif, dana masjid diperuntukan untuk kebutuhan masjid misalnya Pengecatan masjid, pembelian peralatan. Al-Quran, dan lain sebagainya. Sedangkan dalam hal produkifnya, dana masjid itu IDEALITA | Sekolah Tinggi Agama Islam Al Falah Pamekasan dipinjamkan kepada masyarakat untuk mengembangkan usaha masyarakat yang membutuhkan dana. Secara tidak langsung, dua aspek ini dapat dimanfaatkan yaitu untuk kemakmuran masjid dan Masyarakat Muslim sekaligus. Disinilah terjadi perputaran kas masjid dengan memberdayakan masyarakat sehingga tercapai kemashalatan terhadap Masjid dan Mayarakat Muslim itu sendiri. Namun dalam pengelolaan keuangan masjid, hal ini menjadi tanggung jawab yang besar bagi badan kemakmuran masjid itu sendiri. Dikarenakan setiap dana masjid yang dikeluarkan harus dilakukan pencatatan yang benar dan Terlebih pemantauan terhadap usaha umat yang dikeluarkan dari dana masjid, juga harus diawasi dan dibimbing secara sportif. Disinilah dituntut bahwa dalam pengelolaan keuangan masjid, pelaporannya harus bersifat akuntabilitas dan transparansi agar masyarakat juga percaya bahwa dana masjid diperuntukan terhadap hal yang berguna untuk keperluan masjid. Tanpa disadari pula, adanya manajemen keuangan masjid terlebih terkait dengan pengelolaan keuangannya, hal ini membentuk pengurus masjid menjadi lebih professional dalam hal memilih dan memilah berbagai prioritas kebutuhan masjid, sehingga dapat menciptakan optimalisasi kegiatan berbasis pemberdayaan umat yang eksistensi dan kebermanfaatnya mampu terwujudkan secara konkret. Adanya manajemen keuangan masjid juga membentuk tersusunnya perencanaan yang baik, pelaksanaan kegiatan yang tepat, evaluasi yang benar, organsasi yang rapi, administrasi yang betul serta mekanisme kerja yang efektif dan efisien. Adapun penelitian tentang hibah telah dilakukan oleh Suisno dengan judul AuTinjauan yuridis Normatif Pemberian Hibah dan Akibat Hukum Pembatalan Suatu Hibah Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Kitab Undang-Undang Hukum PerdataAy. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kajian pustaka dengan hukum normatif. Adapun hasil penelitian ini, menunjukkan bahwa hibah dapat dilakukkan secara lisan maupun tulisan, pelaksanaan hibah dari segi KHI dan perundang-undangan (Suisno. Jurnal Independent, tt. Dengan demikian, penelitian tersebut mempunyai perbedaan dengan penelitian ini yaitu penelitian tersebut fokus pada hibah dalam KHI dan UUD. IDEALITA | Sekolah Tinggi Agama Islam Al Falah Pamekasan sedangkan penelitian ini focus pada pemberian hibah dalam manajemen Islam. Oleh karena itu, penelitian ini mengembangkan hasil penelitian tersebut sehingga nantinya diharapkan dapat menghasilkan teori baru tentang hibah. METODOLOGI PENELITIAN Penelitian ini menggunakan penelitian dengan pendekatan deskriptif Penelitian kualitatif merupakan cara pandang peneliti mengadopsi prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Jadi penelitian ini adalah penelitian yang menghasilkan prosedur analisis yang tidak menggunakan prosedur analisis statistik atau cara kuantifikasi lainnya (Mukrodi, 2. Metode penulisan merupakan pendekatan yang digunakan untuk mengumpulkan data, mengolah data, dan menganalisis data dengan teknik nonresearch sebagai berikut: . Studi literature. Pengumpulan data, yaitu mengumpulkan informasi tentang masjid dan dana masjid. Analisa permasalahan, untuk mengetahui dan menentukan batasan-batasan permasalahan sehingga dapat menentukan cara yang paling efektif dalam penyelesaian masalah. Perancangan inovasi kebijakan tentang operasional pengelolaan kas masjid, setelah melakukan analisa permasalahan selanjutnya dilakukan pengumpulan data dan perancangan kebijakan baru tentang pendistribusian dana kas masjid yang efektif dan efesien. Sesuai dengan sumber data serta maksud dan tujuan, maka dalam pengumpulan data penulis menggunakan beberapa metode sebagai berikut: . Studi kepustakaan. Penelitian lapangan. Studi kepustakaan adalah suatu metode pengumpulan data yang dilakukan dengan cara menggunakan dan mempelajari buku-buku, jurnal, internet, serta media lain yang berhubungan dengan masalah karya tulis ini. Sedangkan penelitian lapangan adalah suatu metode pengumpulan data yang dilakukan dengan cara meninjau dan mengamati secara langsung masjid Darul Falah dalam mengelola keuangan yang dijalankan oleh Lembaga keuangan Masjid. Hal ini dapat dilakukan dengan cara wawancara yang merupakan metode IDEALITA | Sekolah Tinggi Agama Islam Al Falah Pamekasan pengumpulan data dengan tanya jawab secara langsung, literatur metode pengumpulan data yang dilakukan dengan memanfaatkan buku-buku referensi sebagai penunjang dalam pengambilan teori. PEMBAHASAN Manajemen Keuangan Masjid Masjid berasal dari kata sajada-sujudan, yang berarti patuh, taat, serta tunduk dengan penuh hormat dan takzim, atau tempat sujud. Menurut terminologi, masjid mengandug makna sebagai pusat dari segala kebajikan kepada Allah SWT. (Sochimin, 2. Masjid juga menjadi salah satu tempat yang fungsional bagi umat muslim, oleh karena itu mengelola masjid menjadi salah satu aspek terpenting dalam memakmurkan masjid. Masa saat ini, masjid juga disinyalir menjadi salah satu penggerak perekonomian umat muslim, yang didasari oleh kualitas pengelola lembaga keuangan dari masjid Darul Falah Desa Bungbaruh Kecamatan Kadur kabupaten Pamekasan. Manajemen dan pengelolaan Lembaga keuangan Masjid masjid Darul Falah Desa Bungbaruh Kecamatan Kadur kabupaten Pamekasan menjadi salah satu solusi dalam upaya pencapaian kemakmuran masjid masjid Darul Falah Desa Bungbaruh Kecamatan Kadur kabupaten Pamekasan, agar supaya mampu mensejahterakan umat muslim di sekitarnya. Manajemen keuangan masjid merupakan sebuah langkah dan upaya dalam membantu takmir masjid masjid Darul Falah Desa Bungbaruh Kecamatan Kadur kabupaten Pamekasan masjid Darul Falah Desa Bungbaruh Kecamatan Kadur kabupaten Pamekasan, membuat sebuah perencanaan yang memanfaatan potensi masjid yang dikelola dengan efektif dan efisien, dengan maksud agar memberikan kebermanfaatan terhadap umat (Kusumadyahdewi, 2. Manajemen keuangan masjid tidak hanya sebatas mempelajari bagaimana cara mendapatkan dana masjid dan struktur modalnya, namun harus pula mempelajari cara penggunaan dana tersebut secara benar. Dalam kontek ini dana masjid dibagi menjadi dua alokasi dana yakni dana masjid dalam bentuk konsumtif dan dana masjid dalam bentuk produktif. Dana IDEALITA | Sekolah Tinggi Agama Islam Al Falah Pamekasan masjid dalam bentuk konsumtif merupakan sebuah dana atau kas masjid yang diperuntukan sebagai alokasi penggunaan untuk kebutuhan fisik masjid. Sedangkan dana masjid dalam bentuk produktif adalah sebuah dana atau kas masjid yang dikelola dengan cara memberikan pinjaman modal kepada masyarakat sebagai modal sebuah usaha yang dijalankan oleh masyarakat sekitar masjid, dalam hal ini perputaran keuangan masjid Darul Falah juga akan semakin terkelola dengan baik. Melihat fenomena kemanjuan masjid, yang ditandai dengan semakin banyaknya pembangunan masjid dan pertumbuhan umat muslim yang sangat pesat khususnya di Indonesia, manajemen masjid juga menjadi salah satu upaya yang gencar dilakukan sebagai solusi pengelolaan keuangan masjid. Salah satu hal yang terpenting dalam manajemen keuangan masjid adalah terkait pengelolaan keuangan yang baik benar. Karena pengelolaan keuangan yang baik dapat berpengaruh terhadap program-program yang di rencanakan oleh Takmir masjid Darul Falah itu sendiri. Untuk itu, dalam pengelolaan keuangan masjid Darul Falah, hendaknya diurus oleh takmir masjid yang amanah, jujur dan bertanggung jawab. Karena dana masjid yang terkumpul itu harus dipaparkan kepada masyarakat terkait tentang pengalokasiannya. Untuk itu masyarakat perlu berperan aktif dalam pengelolaan kas masjid secara akuntabilitas dan transparan, agar peningkatan kepercayaan umat terhadap pengelolaan juga terjalankan dengan baik. Masjid Pada Masa Rasulullah SAW dan Para Sahabatnya Masjid berperan sebagai pusat peradaban Islam yang juga merupakan sebagai organisasi nirlaba. Pada masa Rasulullah SAW dan para sahabatnya, masjid adalah sentral peradaban dan sentral aktivitas berupa ibadah mahdah dan ghairahmahdah (Abrar Fauzi Maulana, 2. Lembaga masjid dapat berfungsi sebagai pusat untuk ibadah, pemberdayaan dan pemersatu umat. Hal tersebut dalam rangka meningkatkan keimanan, ketaqwaan, akhlak mulia, kecerdasan umat dan tercapainya masyarakat yang adil dan makmur yang diridhai Alah SWT. Perlu adanya upaya untuk memakmurkan masjid terkait jamaah, sumber dana. IDEALITA | Sekolah Tinggi Agama Islam Al Falah Pamekasan dam penggunaannya serta kegiatan di masjid tersebut. Sebagaimana Allah SWT Surah at Taubah ayat 18, yang artinya sebagai berikut: AuHanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari Kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut . epada siapapu. selain kepada Allah. Maka merekalah orang orang yang diharapkan Termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjukAy (Q. at-Taubah . : . Dengan demikian, dari ayat tersebut dapat diambil pemahaman bahwa pembangunan masjid merupakan manifestasi keimanan dan hanya orang yang berimanlah yang sanggup memakmurkan masjid. Jadi masjid yang tidak makmur dan sepi merefleksikan keimanan umat di lingkungannya. Begitu jelasnya perintah Allah terkait kemakmuran masjid, serta dampak positifnya terhadap masyarakat maka dalam upaya memakmurkan masjid itu sendiri perlu usaha yang optimal bagi takmir masjid Darul Falah untuk manajemen dana/ kas masjid agar tercapai tujuan dan kemakmuran umat Muslim. Peran Masjid pada zaman Rasulullah Sejarah Islam perkembangan masjid, karena setiap kali Islam masuk ke berbagai negri pastilah membangun masjid sebagai salah satu sarana dakwah dari berbagai kepentingan lainnya. 3 Menurut sejarah masjid adalah rumah ibadah, parlemen untuk bermusyawarah, yayasan untuk menmpung ilmu, dan universitas yang mengajarkan kaidah-kaidah idologi, ibadah-ibadah fardhu akhlak-akhlak mulia, adab-adab yang baik dan cara-cara tata pergaulan yang terpuji serta merupakan areal untuk mengabdi kepada Allah SWT yang dikelilingi rahmat, diliputi ketenangan, dan dikepung oleh para malaikat. Pada awal perkembangan daAowah Islam periode Madinah, ketika Nabi SAW berhijrah, tempat yang pertama kali dibangun adalah masjid Quba, dengan dasar taqwa kepada Allah SWT, dikerjakan secara gotong royong oleh IDEALITA | Sekolah Tinggi Agama Islam Al Falah Pamekasan masyarakat di tempat itu. Masjid tersebut didirikan oleh masyarakat dan untuk kepentingan masyarakat dalam rangka pengamalan ajaran Islam. Seperti yang tertulis dalam al-QurAoan (QS. At-Taubah. : . , setidaknya ada enam fungsi masjid pada zaman rasulullah s. w sebagai berikut:5 Untuk melaksanakan ibadah mahdhah seperti shalat wajib, shalat sunnah, sujud, iAotikaf, dan shalat-shalat sunnah yang bersifat insidental seperti shalat Id, shalat gerhana dan sebagainya. Seminggu sekali setiap hari JumAoat dilaksanakan shalat JumAoat dengan didahului dua khutbah untuk membina keimanan dan ketakwaan kaum muslimin Tempat konsultasi dan komunikasi . asalah ekonomi sosial dan buday. Sebagai pusat pendidikan dan pengajaran Islam. Nabi SAW sering menerima wahyu dalam masjid Madinah, dan mengajarkannya pada para sahabat dalam berbagai hal seperti hukum, kemasyarakatan, perundangundangan dan berbagai ajaran lainnya. Para sahabat nabi melakukan berbagai kegiatan ilmiah di masjid, termasuk mempelajari dan membahas sumbersumber ajaran Islam. Di masjid Madinah juga disediakan tempat khusus bagi mereka yang mengkhususkan kegiatannya untuk mendalami ilmu agama yang disebut Ahl al-Shuffah. Sebagai pusat informasi Islam. Rasulullah SAW menyampaikan berbagai macam informasi di masjid termasuk menjadikannya sebagai tempat bertanya bagi para sahabat. Tempat menyelesaikan perkara dan pertikaian, menyelesaikan masalah hukum dan peradilan serta menjadi pusat penyelesaian berbagai problem yang terjadi pada masyarakat. Masjid sebagai pusat kegiatan ekonomi. Yang dimaksud kegiatan ekonomi, tidak berarti sebagai pusat perdagangan atau industri, tetapi sebagai pusat untuk melahirkan ide-ide dan sistem ekonomi yang Islami, yang melahirkan kemakmuran dan pemerataan pendapatan bagi umat manusia secara adil dan berimbang. IDEALITA | Sekolah Tinggi Agama Islam Al Falah Pamekasan Sebagai pusat kegiatan sosial dan politik. Kegiatan sosial, tidak bisa dipisahkan dengan masjid sebagai tempat berkumpulnya para jamaAoah dalam berbagai lapisan masyarakat. Dari suasana itu terjadi interaksi sosial yang saling menguntungkan dan saling mengasihi. Kegiatan politik juga tidak bisa dilepaskan dari kehidupan masjid, karena politik dan kehidupan manusia merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dicerai pisahkan. Politik yang dikembangkan di sini adalah politik tingkat tinggi yang bersifat Islami bukan politik murahan yang kotor dan mencelakakan kelompok masyarakat. Banyak lagi fungsi lain yang bisa dikembangkan dari uraian di atas sehingga bisa lebih terperinci Peran masjid zaman sahabat Fungsi masjid mulai berubah pada masa Khalifah Umar bin Khattab dengan membangun fasilitas di sekitar masjid, agar fungsi masjid difokuskan kepada kegiatan ukhrawi. 6 Sejarah peradaban Islam mencatat, pada era dinasti umayyah merupaka awal pertama kali aktivitas pendidika berupa sekoalah hadir dimasjid pada tahun 653M dikota Madinah, dan pada tahun 744M sekoalah di masjid pun mulai muncul di Damaskus. Ketika bani Umayyah menaklukkan Cordoba ibu kota Khalifah di Spanyol. Cordoba menjelma menjadi pusat ilmu pengetahuan yang terkenal diseluruh benua Eropa, dimana perguruan-perguruan tinggi yang dibangun berbasis pada masjid, sebut saja salah satunya masjid jamiAo Cordoba yang indah. 7 Cikal bakal Universitas Cairo di Mesir juga bermula dari pembelajaran yang dilakukan dalam masjid yang bernama Al Azhar pada tahun 975 H. Ketika itu, ketua mahkamah agung Abul Hasan Ali bin An-NuAoman mulai mengajar berbagai ilmu agama, hingga berkembang menjadi sebuah Universitas tertua kedua di Dunia. Menurut Jamaluddin Mahfudz Fungsi masjid pada zaman Rasulullah SAW hingga zaman tabiAoin ialah memberikan fungsi meliputi: membuka IDEALITA | Sekolah Tinggi Agama Islam Al Falah Pamekasan lahan pekerjaan kepada orang yang menganggur, memberkan ilmu kepada orang yang bodoh. Peran Masjid Masa Kini Dewasa ini, peran dan fungsi masjid sudah mulai dikembalikan seperti pada masa Rasulullah dan para sahabat. Selain sebagai tempat ibadah, masjid juga dijadikan tempat berbagai aktivitas yang berhubungan dengan kemaslahatan umat. Secara lebih spesifik. Siswanto menjelaskan beberapa peran yang harus dimiliki oleh masjid yaitu: tempat ibadah, tempat menuntut ilmu, tempat pembinaan jamaAoah, dakwah dan kebudayaan, dan pusat kaderisasi umat Potensi Dana Masjid Sumber dana masjid berasal dari donator, kotak amal, infaq, shadaqah, zakat, wakaf bahkan dari pemerintah. Untuk itu potensi yang cukup besar dalam upaya pengembangan dana masjid sebagai langkah yang sangat baik untuk memakmurkan masjid Darul Falah dan memberdayakan masyarakat juga akan semakin baik. Pengembangan ekonomi yang saat ini digencarkan oleh masyarakat adalah terkait ekonomi islam, dan salah satunya diupayakan dengan pengembangan ekonomi islam melalui masjid. Potensi dana masjid menjadi peluang dalam perputaran kas masjid melalui pengelolaan keuangan dengan mengalokasikan dananya terhadap program-program masjid Darul Falah yang bermanfaat bagi umat muslim disekitar. Bila dikaji lebih mendalam, sebenarnya telah banyak lembaga keuangan syariah yang semakin berkembang, ditambah dengan gencarnya pengembangan dana zakat produktif serta pengelolaan manajemen keuangan masjid yang seharusnya mampu bersain dan bersinergi dalam mensejahterahkan masyarakan. Namun permasalahannya terletak pada konsep pengelolaan dana masjid tersebut, pihak yang berhak menerima pelaporan pengelolaan keuangannya dan pengoptimalan alokasi dana masjid. Sehingga sampai saat ini, terkait dengan potensi dana masjid yang dimiliki belum memberikan output signifikan bagi perbaikan ekonomi ummat (Ahyaruddin, 2. IDEALITA | Sekolah Tinggi Agama Islam Al Falah Pamekasan Untuk itu potensi dana masjid yang baik bergantung pada proses manajemen lembaga keuangan masjid Darul Falah. Optimalisasi pengelolaan keuangan haruslah diupayakan sebaik mungkin agar mampu memberikan dampak kesejahteraan ekonomi ummat muslim. Kebijakan Pengelolaan Lembaga Keuangan Masjid Dalam kebijakan lembaga keuangan masjid Darul Falah, diperlukan catatan dan administrasi berupa pembukuan agar dapat mengetahui pemasukan dan pengeluaran dana masjid sebagai acuan pelaporan kepada jamaAoah (Muhib. Adapun bentuk kebijakan keuangnnya sebagai berikut Penerimaan, dimana dalam hal ini pihak takmir masjid harus mempunyai bukti penerimaan dari siapa dana tersebut didapat, pencatatan pemasukan dana juga harus dikualifikasikan terhadap salah satu item misalnya shadaqah, infak, zakat dan lain sebagainya, dan pelaporan pemasukan dana tersebut harus dicatat secara berkala serta di informsikan di papan informasi supaya para jamaah masjid mengetahui. Pengeluaran kas masjid juga harus dilakukan pecatatan untuk apa dana tersebut dipergunakan, dan bukti pengeluarannya juga harus diikut sertakan agar laporan keuangannya valid. Anggaran dan pengendalian, dalam hal ini dana masjid diperuntukan untuk rencana kerja kegiatan yang terdapat dalam program masjid dan alat pengawasan dan pengendalian kegiatan masjid. Laporan keuangan menjadi salah satu usaha dalam pencatatan pengeluaran dan penerimaan. Transaksi keuangan harus mengikuti aturan yang berlaku dengan tujuan untuk mengakuntabilitaskan seluruh transaksi keuangan mulai dari dokumen sampai informasi berupa laporan Manajemen keuangan masjid harus berlandaskan terhadap dasar manajemen yakni POAC (Planing. Organizing. Actuating. Controllin. Adanya pengawasan terhadap pengalokasian dana masjid kepada masyarakat. IDEALITA | Sekolah Tinggi Agama Islam Al Falah Pamekasan Akuntabilitas dan Transparansi Lembaga Keuangan Masjid Akuntabilitas adalah kewajiban pihak pemegang amanah . untuk memberikan pertanggungjawaban, menyajikan, melaporkan, dan mengungkapkan segala aktifitas dan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya kepada pihak pemberi amanah . yang memiliki hak dan kewenangan untuk meminta pertanggung jawaban tersebut (Abrar Fauzi Maulana, 2. Pandangan Islam terkait dengan akuntabilitas tidak ditunjukan hanya kepada masyarakat . sebagai pertanggung jawaban horizontal, namun juga kepada Allah Swt yaitu sebagai pertanggung jawaban vertikal. Transparansi menginformasikan mengenai aktivitas pengelolaan sumber daya publik kepada para pihak yang membutuhkan informasi. Nilai transparansi dalam pandangan islam sangat menuntut nilai-nilai kejujuran akan setiap informasi dalam sebuah lembaga organisasi tidak terkecuali organisasi keagamaan seperti halnya masjid (Zaenal Akhmad, 2. Usaha dalam pengembangan dana masjid Darul Falah dipengaruhi terhadap laporan yang sifatnya akuntabilitas dan transparansi. Karena konsep akuntabilitas sangat erat bekaitan dengan transparansi laporan keuangan. Pembuatan laporan keuangan adalah salah satu bentuk kebutuhan transparansi yang merupakan syarat pendukung adanya akuntabilitas yang berupa keterbukaan atas aktivitas pengelolaan sumber daya publik. Tujuannya adalah untuk menjelaskan bagaimanakah pertanggung jawaban itu dilakukan serta peningkatan kepercayaan masyarakat kepada takmir masjid tentang pelaksaan tugasnya dalam mengelola keuangan masjid Darul Falah. Pengawasan Keuangan Masjid Pengawasan dapat dianggap sebagai aktivitas untuk menemukan, mengoreksi kendala-kendala penting dalam hasil yang dicapai dari aktivitasaktivitas yang direncanakan oleh lembaga keuangan dana masjid daru falah. Pengawasan tersebut terjadi apabila terdapat adanya kekeliruan-kekeliruan, kegagalan-kegagalan dan petunjuk-petunjuk yang tidak efektif sehingga terjadi IDEALITA | Sekolah Tinggi Agama Islam Al Falah Pamekasan sesuatu yang tidak diinginkan dari pada tujuan yang ingin dicapai. Maka oleh karenanya fungsi pengawasan perlu dilakukan secara teliti dan amanah. Pelaporan keuangan adalah untuk menyajikan transaksi yang terjadi dalam suatu organisasi termasuk dalam lingkup masjid Darul Falah. Pelaporan keuangan masjid memiliki tanggung jawab yang besar yakni terhadap Allah SWT dan masyarakat umum. Laporan keuangan masjid yang hanya terdiri dari pemasukan dan pengeluaran, dibuat dalam bentuk laporan yang masih sederhana. Dengan tujuan, ketika informasi laporan itu di berikan kepada masyarakat, mampu dipahami secara keseluruhan. Pendayagunaan dana masjid yang dikelola oleh takmir masjid Darul Falah, juga di awasi oleh Dewan Masjid Nasional. Hal ini dilakukan agar pengelolaan keuangan berjalan secara fungsional. Baik diperuntukan untuk alokasi dana konsumtif maupun produktif. Pengendalian dan pengawasan intern yang baik serta keterlibatan pengurus masjid dalam melakukan manajemen keuangan masjid agar terjadi pengembangan dana masjid, seakan membuat peningkatan kinerja keuangan masjid. Sejalan dengan peningkatan kinerja manajemen keuangan masjid Darul Falah, akan terjadi pula tingkat kepercayaan masyarakat dalam memberikan dana kepada pihak masjid, dan tidak menutup kemungkinan bahwa masyarakat akan menjadi donator tetap pada sebuah masjid Darul Falah. Intinya, adanya pengawas sangat berpengaruh besar terhadap peningkatan kinerja manajemen keuangan masjid Darul Falah. Regulasi Manajemen Keuangan Masjid Pengembangan dana masjid bisa terjalankan dengan baik jika manajemen keuangan masjid mampu dikelola dengan optimal. Mengingat masih banyakya masjid yang belum menerapkan pengelolaan keuangan masjid, maka perlu dibuat sebuah regulasi manajemen keuangan masjid guna memberikan pengetahuan kepada pihak takmir masjid. Pengelolaan keuangan masjid yang optimal dibagi menjadi dua alokasi, yakni produktif dan konsumtif. Dengan begitu, berikut adalah bentuk regulasi manajemen keuangan masjid: IDEALITA | Sekolah Tinggi Agama Islam Al Falah Pamekasan Gambar 1 Regulasi Pengelolaan dana Masjid di Era gelobal Dana masjid dari shadaqah, zakat, wakaf infaq dan lain sebagainya Masjid Lembaga Mengelola keuangan masjid Masyarakat muslim di sekitar Masjid Regulasi tersebut menjelaskan bahwa, selama ini kas masjid berasal dari sumbangan masyarakat, infak, zakat, wakaf, sedekah, bahkan dari pemerintah. Untuk itu, tugas masjid adalah mengelolanya yang ditugaskan kepada Badan Kemakmuran Masjid. Kemudian BKM membuat perencanaan terkait alokasi dana masjid tersebut. Pengalokasian dana tersebut terbagi menjadi alokasi dana produktif dan konsumtif. Dimana pengelolaan dana masjid secara produktif dapat dilakukan dengan meminjamkan uang masjid tersebut kepada masyarakat yang ingin membuka Namun dengan catatan bahwa orang tersebut memang memiliki jiwa kewirausahaan dan usaha tersebut di jalankan disekitar lingkungan masjid. Feedback yang didapat dari pengelolaan keuangan secara produktif, secara tidak langsung berdampak terhadap pemanfaatan halaman masjid dan perputaran kas Sehingga ketika usaha yang dijalankan masyarakat berjalan dengan lancar, maka uang pinjaman tersebut dapat dikembalikan bahkan orang tersebut besar kemungkinan akan menjadi donatur di masjid tersebut. Usaha yang dijalankan masyarakat juga dilakukan sebuah pengawas dari pihak masjid, guna meninjau keberhasilan usaha tersebut. Inilah yang dikatakan bahwa pengelolaan keuangan IDEALITA | Sekolah Tinggi Agama Islam Al Falah Pamekasan masjid mampu memberdayakan masyarakat bahkan mengangkat sisi ekonomi masyarakat yang benar membutuhkan permodalan. Dari segi alokasi dana masjid secara konsumtif, diperuntukkan terhadap pemenuhan kebutuhan fisik masjid seperti halnya merenovasi bangunan masjid yang rusak, membeli mukenah. Al-Quran ataupun benda kebutuhan lainnya. Pengelolaan yang hanya berpatokan terhadap konsumtifnya, membuat kas masjid tidak berkembang. Sisa dari kas hanya ditabung sebagai kas untuk kebutuhan mendesak tanpa bisa berkembang dan berguna secara kontans. Maka dari itulah, jika pengelolaan keuangan dilakukan secara seksama maka manajemen masjid terjalankan sebagaimana mestinya. Inilah mengapa regulasi manajemen keuangan masjid sangat penting dilaksanakan di lingkup Perlu disadari pula, bahwa adanya regulasi tanpa peraturan atau fatwa yang kuat, sama saja bahwa regulasi itu hanya sebatas sebuah wacana. Untuk itu perlu campur tangan dari pihak Dewan Syariah Nasional (DSN), sebagai dewan yang berhak menyusun fatwa terkait hal tersebut. Peraturan atau fatwa yang dibuat oleh DSN, tidak hanya mengatur perihal manajemen keuangan masjid saja. Tapi, fatwa juga harus diperuntukan terhadap takmir masjid sebagai wali amanat dari pihak masjid. Pengurus masjid secara keseluruhan harus mematuhi peraturan tersebut, agar nantinya sinergi antara peraturan dengan konsep manajemen keuangan masjid mampu dioptimalkan secara fungsional. Upaya dalam melakukan manajemen keuangan masjid, pasti terdapat faktor yang mendukung dan menghambat berjalannya manajemen keuangan masjid yang baik. Manajemen keuangan masjid dari segi pengolahan arus kas perlu menambahkan outcome eksternal supaya dapat memotivasi pengurus masjid dalam meningkatkan kepenulisan laporan keuanga secara efektif dan efisien (Andasari, 2. Paradigma tentang pengurus masjid juga perlu diperbaharui mengingat betapa strategisnya masjid bila difungsikan sebagai pemantik kebangkitan umat. IDEALITA | Sekolah Tinggi Agama Islam Al Falah Pamekasan Bukan hanya berhenti pada megahnya bangunan fisik belaka yang menjadi ukuran keberhasilan pengurus masjid dalam mengelola dan memajukan masjidnya. Perlu ada ide-ide baru dan segar sesuai kebutuhan yang diperlukan warga lingkungan masjid setempat, sehingga masjid bisa menjadi tempat kembali bila ada berbagai persoalan yang dihadapi jamaAoahnya. Alasan ini dibutuhkan orang-orang yang berkualitas untuk menjadi pengurus masjid, bukan asal-asalan. Maka sudah saatnya untuk disemarakkan pelatihan-pelatihan takmir masjid sebagai bekal awal membangkitkan kekuatan umat berbasis masjid. Adapun kenyataan bahwa masih banyaknya pengurus masjid yang kurang memahami realitas sosial di lingkungan masjidnya karena berbagai alasan akan kesibukan diri pengurus sehingga tidak sempat untuk memperhatikan gerak kehidupan masyarakat, maka perlu adanya pemikiran supaya siapapun yang menjadi takmir masjid bukan dari kalangan yang telah terlalu padat jadwal kegiatan mereka sehingga tugas pokok sebagai takmir Menjadi takmir masjid memang dituntut untuk pro aktif demi tercapainya fungsi masjid dalam membantu jamaAoah menyelesaikan problem kehidupannya, sehingga diperlukan banyak waktu untuk bersosialisasi dengan masyarakat sekitar masjid. Pada intinya, sinergi antara peraturan DSN tentang manajemen keuangan masjid dan peraturan tentang takmir, saling mengikat satu sama lain untuk mengoptimalkan manajemen keuangan dalam pengembangan dana masjid yang KESIMPULAN Dari hasil penelitian ini dapat disimpulan bahwa peranan masjid menurut kitab Suci Al-Quran dan As-Sunnah menjelaskan bahwa masjid bisa dioptimalkan sebagai tempat pemberdayaan masyarakat baik dari segi ekonomi, sosial, budaya. Pendidikan dan sebagainya. Permasalahan yang timbul dalam lembaga Keuangan untuk mengelola dana Hibah masjid Darul Falah Desa Bungbaruh Kecamatan Kadur Kabupaten Pamekasan adalah mengenai pengelolaan lembaga keuangan masjid yang belum efektif dan efesien. IDEALITA | Sekolah Tinggi Agama Islam Al Falah Pamekasan Dimana masih banyak cara menggunaan dana masjid hanya untuk kebutuhan operasional, atau renovasi masjid tanpa dikembangkan untuk pemberdayaan umat Muslim. Dana hibah/Infaq masjid harus dibagi menjadi dua alokasi, yakni dana produktif dan dana konsumtif. Pengalokasian dana tersebut bertujuan agar perputaran dana masjid mampu dipergunakan untuk meningkatkan perekonomian ummat muslim yang terdampak pandemi sehingga bisa bangkit dengan adanya dana masjid yang dapat di kelola dengan baik. DAFTAR PUSTAKA