PENDAMPINGAN HUKUM TERHADAP KORBAN MARITAL RAPE DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Studi Kasus di Women Crisis Center Mawar Balqis Cirebo. Didi Sukardi. Agus Abikusna, . Rani Sri Imayati Rahayu Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon Jl. Perjuangan By Pass Sunyaragi Cirebon Email: rahayurani873@gmail. Abstrak Dalam proses penyelesaian permasalahan terhadap korban marital rape atau korban pemaksaan hubungan seksual dalam perkawinan yang pada umumnya awam akan hukum tentunya membutuhkan suatu pendampingan, salah satunya yaitu pendampingan Penelitan ini bertujuan untuk mengetahui peranan dan mekanisme pendampingan hukum terhadap korban marital rape yang dilakukan oleh Women Crisis Center Mawar Balqis Cirebon yang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta hambatan dan upaya dalam pendampingan hukum terhadap korban marital rape yang dilakukan Women Crisis Center Mawar Balqis Cirebon. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Adapun hasil dari penelitian ini, yaitu . Women Crisis Center Mawar Balqis Cirebon memiliki peranan yang sangat penting dalam melakukan pendampingan hukum terhadap korban marital rape yang awam akan hukum. mekanisme pendampingan hukum terhadap korban marital rape dilakukan atas dasar keinginan dari korban. hambatan dalam melakukan pendampingan hukum terhadap korban marital rape, yaitu hambatan yang muncul dari diri korban, keluarga, lingkungan masyarakat, negara dan adanya pemahaman yang kurang tepat terhadap ajaran agama. Kemudian, upaya yang dilakukan adalah dengan adanya pengkajian ulang terhadap dalil-dalil yang secara tekstual menyudutkan salah satu pihak dan adanya edukasi . Kata kunci : Pendampingan. Korban Marital Rape. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol. No. Juni 2019 E-ISSN: 2502-6593 Mahkamah. Vol. No. Juni 2019 Abstract In the process of resolving the problem of victims of marital rape or victims of forced sexual relations in marriage which is generally lay law, of course requires assistance, one of which is legal assistance. This research aims to find out the role and mechanism of legal assistance against victims of marital rape conducted by the Women Crisis Center Mawar Balqis Cirebon which is reviewed from Law Number 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence and obstacles and efforts in legal assistance to victims of marital rape conducted by the Women Crisis Center Mawar Balqis Cirebon. The research method uses a sociological juridical approach. The results of this study, namely . Women Crisis Center Mawar Balqis Cirebon has a very important role in carrying out legal assistance to victims of marital rape who are unfamiliar with the law. the legal assistance mechanism for victims of marital rape is carried out on the basis of the wishes of the victims. obstacles in carrying out legal assistance to victims of marital rape, namely obstacles arising from victims, families, the community, the state and the existence of inappropriate understanding of religious teachings. Then, the efforts made are by reviewing the arguments that textually corner one party and the existence of education . Keywords: Assistance. Victims of Marital Rape. Law Number 23 of 2004. Mahkamah. Vol. No. Juni 2019 PENDAHULUAN Perkawinan merupakan suatu hal yang dilakukan tanpa paksaan dari siapapun dan pihak manapun. Semuanya didasarkan atas kerelaan dari kedua belah pihak. Pemaksaan hubungan seksual dalam perkawinan . arital rap. sudah menjadi isu lama. Marital rape merupakan suatu tindakan pemaksaan hubungan seksual dalam perkawinan atau yang sering dikenal Marital rape juga merupakan suatu istilah yang berkembang di masyarakat dimana dalam suatu perkawinan telah terjadi suatu tindakan perkosaan, dimana suami memaksa kepada istrinya untuk melakukan hubungan seksual dengan cara-cara yang tidak wajar atau tidak disukai istri, akan tetapi istrinya menolak ajakan untuk melakukan hubungan seksual Dalam permasalahan marital rape ini banyak orang yang menganggap bahwa hal tersebut merupakan suatu hal yang Karena, ketika sudah terjadi suatu akad perkawinan berarti mereka sudah siap dengan akibat hukum yang timbul dari perkawinan tersebut, yaitu melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai suami istri. Adapun pemahaman tentang sahnya melakukan tindakan ini, yaitu adanya asumsi yang berkembang di masyarakat yang menganggap bahwa suami adalah pemimpin dalam keluarga, sehingga istri harus menuruti apa yang diperintahkan oleh suaminya dan hal tersebut juga dilakukan karena mereka sudah terikat dalam suatu perkawinan. Jadi, masyarakat menganggap hal tersebut merupakan suatu hal yang wajar dilakukan dalam kehidupan rumah tangga. Sehingga, pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya atau sering disebut dengan marital rape sangat jarang mendapatkan perhatian dari masyarakat. Suami yang memaksakan hubungan seksual Simson Ruben. AuKekerasan Seksual terhadap Istri Ditinjau dari Sudut Pandang Hukum PidanaAy. Lex Crimen. No. 5 (Juli 2. , 94-95. jarang dimunculkan ke publik oleh istrinya, karena dianggap bahwa hal tersebut adalah sebuah aib keluarga yang tidak boleh dipublikasikan kepada banyak orang. Untuk itu, korban dari marital rape jarang melaporkan kejadian tersebut kepada Dalam pengkajian tentang korban telah dikemukakan beberapa alasan mengapa korban tidak melaporkan tindak pidana/kejahatan yang dialaminya, yaitu sebagai berikut: Meskipun dia tahu bahwa dia menjadi korban dari tindakan kekerasan dalam rumah tangga, tetapi dia tidak bersedia untuk melaporkan kasusnya karena sebagai urusan pribadi, sehingga dia merasa malu dan tidak bersedia menjadi saksi . eperti dalam kejahatan kesusilaa. dalam permasalahannya. Korban tidak mengetahui bahwa dia telah mengalami peristiwa Korban mengalami peristiwa kejahatan dan dia sendiri terlibat dalam kejahatan tersebut. Memperoleh merupakan salah satu hak dari korban. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 10 huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yaitu: Korban berhak mendapatkan: Perlindungan keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan Hasil Wawancara dengan Mba Zariqoh Ainnayah Silviah, selaku volunteer di Women Crisis Center Mawar Balqis Cirebon pada tanggal 28 Januari 2019. AA. Oka Dhermawan. Perlindungan Hukum Pelaksanaan Aborsi bagi Perempuan Korban Perkosaan, (Jakarta: Universitas Jayabaya, 2. , 114. Agus Abikusna. Didi Sukardi. Rani Sri Imayati Rahayu Perlindungan dari pengadilan. Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis. penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pelayanan bimbingan rohani. Dengan adanya hal tersebut menunjukkan bahwa korban berhak untuk mendapatkan suatu pendampingan terutama dalam pendampingan hukum oleh orang yang benar-benar mengerti dan paham akan hukum, agar korban bisa memperoleh keadilan yang seharusnya. Sehingga, korban yang awam akan hukum bisa terbantu dengan adanya pendampingan hukum tersebut. Pendampingan hukum adalah suatu pendampingan yang dilakukan dengan memberikan pemahaman dan perlindungan hak hukum terhadap obyek pendampingan yang bekerja sama dengan lembaga hukum daerah setempat. Hal tersebut juga tercantum dalam Pasal 23 huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yaitu: Dalam memberikan pelayanan, relawan pendamping dapat: Menginformasikan korban akan haknya untuk mendapatkan seorang atau beberapa orang pendamping. Mendampingi korban di tingkat penyidikan, penuntutan atau tingkat pemeriksaan pengadilan dengan membimbing korban untuk secara objektif dan lengkap memaparkan kekerasan dalam rumah tangga yang Mendengarkan secara empati sehingga korban merasa aman didampingi oleh pendamping. Memberikan penguatan secara psikologis dan fisik kepada korban. Hak-hak yang diterima korban dengan semestinya ini memungkinkan pendampingan secara hukum. Apabila korban mengalami kejadian marital rape, apapun bentuknya. Salah satu lembaga yang melakukan pendampingan hukum terhadap korban marital rape yaitu Women Crisis Center Mawar Balqis Cirebon. Berdasarkan uraian-uraian yang telah dipaparkan di atas, maka penulis tertarik untuk mengkaji AuPendampingan Hukum terhadap Korban Marital Rape Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (Studi Kasus di Women Crisis Center Mawar Balqis Cirebo. Ay. METODOLOGI PENELITIAN Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan studi kasus . ase stud. Jenis data yang digunakan adalah menggunakan penelitian lapangan. Sumber data yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini, yaitu sumber data primer6 dan sumber data sekunder7. Suatu penelitian yang memusatkan diri secara intensif terhadap satu obyek tertentu dengan mempelajarinya sebagai suatu kasus mengenai permasalahan yang dikaji. Berdasarkan uraian tersebut, penelitian kualitatif juga dapat diartikan dengan menjelaskan kejadian-kejadian yang akan dikaji oleh penulis. Penelitian yang sumber datanya diperoleh dari fakta-fakta yang ada di lapangan yang berhubungan dengan permasalahan yang dikaji. Sumber data primer ini diperoleh dari lokasi penelitian, yaitu di Women Crisis Center Mawar Balqis Cirebon dengan menggunakan metode wawancara yang berhubungan dengan permasalahan yang dikaji dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan permasalahan yang Data sekunder ini digunakan untuk menjelaskan tentang data primer, yang terdiri dari hasil karya ahli-ahli hukum yang ada relevansinya Teknik observasi dan dokumentasi. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Teknik analisis data menggunakan teknik analisis deskriptif dengan lebih banyak menjelaskan gambaran dari . dan dokumentasi. PEMBAHASAN Konsep Dasar Pendampingan Hukum Dalam melakukan pendampingan, korban biasanya didampingi oleh relawan pendamping atau pekerja sosial. Relawan pendamping adalah orang yang memiliki keahlian untuk melakukan suatu konseling, terapi dan advokasi guna penguatan dan Sedangkan pekerja sosial adalah seseorang yang mempunyai kompetensi profesional dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan formal atau pengalaman praktik dibidang sosial atau kesejahteraan sosial yang diakui secara resmi oleh pemerintah dan melaksanakan tugas secara Dalam pelayanan, pekerja sosial dan relawan pendamping mempunyai tugas sebagaimana yang diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Adapun tugas dari pekerja sosial diatur dalam pasal 22 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang berbunyi: dengan topik yang dikaji, buku-buku umum yang berkaitan dengan judul yang diteliti, fikih munakahat, peraturan perundang-undangan yang ada relevansinya dengan topik yang dikaji, dan internet. Pendekatan masalah melalui penelitian hukum dengan melihat peraturan dan norma hukum yang berlaku yang akan menghasilkan suatu teori tentang peran dalam pemberian jasa pendampingan hukum kepada masyarakat. Badriyah Khaleed. Penyelesaian Hukum KDRT, (Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2. , 20. Mahkamah. Vol. No. Juni 2019 . Dalam memberikan pelayanan, pekerja sosial harus: Melakukan konseling untuk memberikan rasa aman bagi Memberikan mengenai hak-hak korban kepolisian dan penetapan perintah perlindungan dari Mengantarkan korban ke rumah aman atau tempat tinggal alternatif. Melakukan koordinasi yang terpadu dalam memberikan layanan kepada korban dengan pihak kepolisian, dinas sosial, lembaga sosial yang dibutuhkan korban. Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat . dilakukan di rumah Sedangkan tugas dari relawan pendamping diatur dalam Pasal 23 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang berbunyi: Dalam memberikan pelayanan, relawan pendamping dapat: Menginformasikan korban akan haknya untuk mendapatkan seorang atau beberapa orang pendamping. Mendampingi korban di tingkat penyidikan, penuntutan atau tingkat pemeriksaan pengadilan dengan membimbing korban untuk secara objektif dan lengkap memaparkan kekerasan dalam rumah tangga yang Mendengarkan secara empati sehingga korban merasa aman R. Agus Abikusna. Didi Sukardi. Rani Sri Imayati Rahayu didampingi oleh pendamping. Memberikan penguatan secara psikologis dan fisik kepada korban. Pendampingan hukum adalah salah satu bentuk interkasi yang dilakukan oleh dua belah pihak, yaitu antara pendamping dengan yang didampingi . lien atau korba. dalam hal pemberian pemahaman dan perlindungan hak hukum terhadap obyek pendampingan . lien atau korba. yang bekerja sama dengan lembaga hukum daerah setempat. Unsur-unsur dari pendampingan hukum tidak berbeda jauh dengan unsurunsur pendampingan pada biasanya10, yaitu Selain pendampingan memiliki berbagai macam14, pendampingan psikis16. Febri Merlinda. AuPendampingan Psikososial terhadap Perempuan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Wanita (BPRSW) YogyakartaAy, (Skripsi. Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2. , 11. Subyek pendampingan adalah seseorang yang mempunyai peran untuk melakukan suatu pendampingan dengan harapan bahwa orang yang didampinginya dapat mengamalkan hal-hal yang telah diajarkan kepadanya dengan memberikan Obyek pendampingan adalah seseorang yang menjadi sasaran untuk menerima suatu pendampingan atau seseorang yang meminta untuk didampingi dalam proses penyelesaian masalahnya. Materi pengetahuan yang diberikan oleh pendamping kepada seseorang yang menerima pendampingan, baik berupa perlindungan, pendidikan, keterampilan dan pelatihan-pelatihan. Muhammad Asro. AuKonseling dan Pendampingan Korban Kekerasan Perempuan di Kabupaten Cirebon (Studi Penanganan Kepada Korban di WCC Mawar Balqis Kabupaten CirebonAy, (Skripsi. Fakultas Adab dan Dakwah IAIN Syekh Nurjati Cirebon, 2. , 15. Pendampingan medis adalah suatu pendampingan yang dilakukan dengan mendampingi pendampingan ekonomi . Korban Korban mempunyai peranan dalam terjadinya suatu kejahatan. Kejahatan Kejahatan juga bisa diartikan sebagai suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum, yang terhadap perbuatan tersebut bisa dikenakan sanksi pidana. Korban adalah mereka yang mengalami penderitaan baik secara lahiriah maupun rohaniah sebagai akibat dari tindakan orang lain . yang mencari pemenuhan kepentingan diri sendiri atau orang lain yang bertentangan dengan kepentingan dan hak asasi orang yang mengalami penderitaan tersebut. Adapun karakteristik dari korban. Mempunyai terhadap diri sendiri yang rendah, sehingga korban cenderung pasrah terhadap keadaan yang menimpanya, percaya pada semua mitos yang menyatakan bahwa perilaku kasar yang dilakukan suami pada istri tersebut dapat dimaklumi, dan radisionalis. percaya pada keutuhan keluarga, stereotype Karakteristik korban tersebut diperoleh dari berbagai kasus yang ditangani, karena antara korban yang satu obyek pendampingan ketika akan melakukan visum ke rumah sakit. Pendampingan psikis adalah suatu pendampingan yang dilakukan berupa konseling terhadap obyek pendampingan dan penanganan secara psikis yang dilakukan oleh psikolog dan Pendampingan hukum adalah suatu pendampingan yang dilakukan dengan memberikan perlindungan hak hukum terhadap obyek pendampingan yaang bekerja sama dengan lembaga hukum daerah setempat. Pendampingan ekonomi adalah suatu pendampingan yang dilakukan dengan cara mengumpulkan obyek pendampingan untuk dilatih agar dia bisa berwirausaha serta diberikan modal agar dia dapat hidup secara mandiri dan produktif. AA. Oka Dhermawan. Perlindungan Hukum Pelaksanaan Aborsi bagi Perempuan Korban Perkosaan, 158. Moerti Hadiati Soeroso. Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Perspektif YuridisViktimologis, (Jakarta: Sinar Grafika, 2. , 112. Mahkamah. Vol. No. Juni 2019 karakteristik dan penyebab yang tidak Korban juga mempunyai hak dia sebagai korban. adapun hak dari korban, diantaranya korban berhak mendapatkan perlindungan dari ancaman pihak pelaku, bila melapor dan menjadi saksi, korban berhak mendapatkan bantuan penasehat hukum dan pendampingan hukum, korban berhak mempergunakan upaya hukum. Menurut Pasal 10 dan Pasal 26 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Pada Pasal 10 disebutkan bahwa: Korban berhak mendapatkan: Perlindungan keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan perlindungan dari pengadilan. Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis. Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pelayanan bimbingan rohani. Selain korban mempunyai hak, korban juga mempunyai kewajiban dia sebagai korban, diantaranya korban tidak menuntut kompensasi yang tidak sesuai dengan kemampuan pelaku, korban kepada pelaku untuk memberi kompensasi secara bertahap atau sesuai dengan kemampuannya, korban berkewajiban Moerti Hadiati Soeroso. Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Perspektif YuridisViktimologis, 85. Moerti Hadiati Soeroso. Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Perspektif YuridisViktimologis, 115. menjadi saksi bila tidak membahayakan diri sendiri dan ada jaminan. Berkaitan dengan kerugian dan mengalami kerugian dan/atau penderitaan dalam berbagai hal, seperti penderitaan secara fisik, psikologis, sosial serta Kerugian dan penderitaan korban tersebut tidak berarti bahwa korban akan mengalami salah satu kerugian dan penderitaan saja karena pada jenis tindak pidana ditemukan berbagai kerugian dan penderitaan korban yang dialami secara Marital Rape Perspektif Hukum Islam Secara etimologi, marital rape berasal dari bahasa Inggris yaitu marital dan rape. Marital sendiri berarti segala Sedangkan rape, yaitu Jadi, marital rape adalah perkosaan dalam perkawinan. Maksudnya adalah adanya suatu pemaksaan untuk melakukan aktivitas seksual oleh suami terhadap istri ataupun sebaliknya. 25 Di dalam hukum positif Indonesia, dapat ditemukan bahwa arti dari perkosaan atau rape selalu dikaitkan dengan kekerasan yang dilakukan terhadap perempuan. Perkosaan merupakan perbuatan yang dilakukan dengan menggunakan ancaman, kekuatan fisik, atau intimidasi dalam melakukan hubungan seksual dengan orang lain, dimana hubungan seksual tersebut dilakukan tanpa ada persetujuan dari salah satu pihak. Moerti Hadiati Soeroso. Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Perspektif YuridisViktimologis, 116. AA. Oka Dhermawan. Perlindungan Hukum Pelaksanaan aborsi bagi Perempuan Korban Perkosaan, 104. Titin Samsudin. AuMarital Rape sebagai Pelanggaran Hak Asasi Manusia,Ay IAIN Sultan Amai Gorontalo (Desember 2. , 339-354. AA. Oka Dhermawan. Perlindungan Hukum Pelaksanaan aborsi bagi Perempuan Korban Perkosaan, 20. Agus Abikusna. Didi Sukardi. Rani Sri Imayati Rahayu Secara terminologi, marital rape adalah perbuatan pemerkosaan dalam perkawinan yang di dalamnya terdapat unsur-unsur pemaksaan, ancaman, maupun kekerasan yang tentunya akan berdampak buruk terhadap korban, baik itu dari segi fisik maupun psikis. Menurut Elli Nur Hasbianto, marital rape dapat dikatakan sebagai kekerasan terhadap istri dalam bentuk pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual, pemaksaan selera seksual, dan melakukan pemaksaan seksual tanpa memperhatikan kepuasan dan kondisi 27 Sedangkan menurut Nurul Ilmi Idris, marital rape adalah hubungan seksual yang disertai paksaan, ancaman, pemaksaan selera sendiri dan penggunaan obat-obat terlarang atau minuman beralkohol. Pengertian tersebut selaras dengan pendapat Bergen yang menyatakan bahwa marital rape adalah hubungan seksual yang dilakukan melalui vagina, mulut, meupun anus yang dilakukan dengan paksaan, ancaman, atau saat istri dalam keadaan tidak sadar. Dalam hal hak dan kewajiban bersama khususnya pada pemenuhan kebutuhan seksual dalam perkawinan, baik istri maupun suami mempunyai ukuran dan kedudukan yang sama. Masing-masing suami istri harus berlaku baik terhadap pasangannya dan wajib untuk memenuhi hak pasangannya dengan senang hati dan tidak menunjukkan rasa benci terhadap Elli N. Hasbianto. Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Potret Muram Kehidupan Perempuan dalam Perkawinan, dalam Seminar Nasional tentang Perlindungan Perempuan dari pelecehan dan Kekerasan Seksual, diselenggarakan oleh Pusat Penelitian Kependudukan Universitas Gadjah Mada Yokyakarta, bekerjasama dengan Ford Foundation. Pada tanggal 6 Nopember 1996. Nurul Ilmi Idrus. Marital rape: Kekerasan Seksual dalam Perkawinan, (Yogyakarta: Pusat Penelitian Kependudukan (PPK) UGM dan Ford Foundation, 1. , 25-38. Niswatun Hasanah. AuMarital Rape (Study Analisis terhadap Alasan Tindak Marital Rape dalam Kehidupan Rumah TanggaAy, (Skripsi. Fakultas Syariah. Uin Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2. , 22. 30 Sehingga untuk pemenuhan kebutuhan tersebut merupakan kewajiban bersama yang harus dilaksanakan oleh masing-masing pihak. Dalam pandangan Islam, mengadakan hubungan seksual dengan istri merupakan hak dan kewajiban sekaligus, karena hubungan seksual merupakan ekspresi dari cinta yang tertinggi dan merupakan pertemuan fisik dan emosi secara total. 31 Memang dalam melakukan hubungan seksual diantara suami dan istri tidak bisa dikatakan sebagi hal yang sepele. Seorang suami tidak boleh mengabaikan kebutuhan bersetubuh dengan istrinya, hanya untuk memuaskan kepuasan dirinya . Memang nafkah bagi istri tidak hanya sebatas nafkah lahiriyah akan tetapi meliputi juga nafkah Sehingga jika ditelusuri lebih jauh dalam persoalan nafkah istri, maka adalah kewajiban suami untuk melakukan hubungan seksual dengan istri sampai pada batas istri dapat terpuaskan . Dalam hukum Islam, perkosaan dipandang sebagai kejahatan seksual adan perbuatan yang sadis. Pelaku yang melakukan perkosaan tersebut berdoa dan mendapatkan hukuman yang berat, yaitu hukuman zina dan hukuman taAozir. Hukuman taAozir adalah hukuman yang ditetapkan berdasarkan keputusan hakim, dimana berat dan ringannya hukuman tergantung pada jenis kejahatan yang Di dalam hukum Islam suatu perbuatan bisa dikatakan sebagai tindak pidana apabila unsur-unsurnya terpenuhi. Dalam hukum Islam, hukuman kekerasan seksual termasuk ke dalam jarimah taAozir, karena segala perbuatan maksiat yang tidak dapat dikenai sanksi hudud atau kaffarah dikualifikasikan sebagai jarimah taAozir. Maksud dari perbuatan maksiatnya itu adalah melakukan perbuatan-perbuatan syaraAo Abdullah Zaki Alkaf. Fiqh Empat Mazhab, (Bandung: Hasyimi, 2. , 339. Saifuddin Mujtabah dan M. Yusuf Ridlwan. Nikmatnya Seks Islami, (Yogyakarta: Pustaka Marwa, 2. , 63. Mahkamah. Vol. No. Juni 2019 meninggalkan perbuatan-perbuatan yang diwajibkan . Jarimah taAozir pengasingan, pengisoliran, skors, dan pindana kurungan atau penjara. 32 Jadi, hukum Islam melarang segala bentuk kekerasan, seperti kekerasan seksual yang dilakukan suami terhadap istri atau marital Karena, hal tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam mengenai hubungan seksual dalam perkawinan. Marital Rape Perspektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Di dalam perkawinan, terdapat hak dan kewajiban sebagai akibat hukum dari terjadinya perkawinan tersebut, dimana hak dan kewajiban tersebut harus ditaati baik oleh suami maupun istri. Suami mempunyai hak dan kewajiban atas istrinya begitupun istri mempunyai hak dan kewajiban atas Perihal hubungan seksual yang dilakukan oleh suami istri, pendapat mengenai status keduanya dipengaruhi oleh konsep dasar perkawinan itu sendiri. Sebelum adanya Undang-Undang Nomor Tahun Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, tidak ada peraturan yang mengatur tentang marital rape. Di dalam KUHP pun tidak memberikan pengaturan tentang perkosaan dalam perkawinan. Dalam KUHP hanya mengatur tentang perkosaan yang dilakukan di luar perkawinan. Untuk itu, lahirlah Undang-Undang Nomor 23 Tahun Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang di dalamnya mengatur tentang permasalahan marital rape. Di dalam Undang-Undang tersebut diatur tentang permasalahan marital rape, dimana permasalahan tersebut Andi Masyarah. Kekerasan Seksual yang Dilakukan Suami terhadap Istri (Studi Komparatif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Hukum Islam, https://01. AndiMasyaroh_1. pdf, 21. Diakses Pada Tanggal 12 Februari 2019. masuk ke dalam jenis kekerasan seksual, yang diatur dalam Pasal 8 huruf a yang menjelaskan bahwa yang termasuk ke dalam kekerasan seksual adalah pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut. Apabila berpegang pada Pasal tersebut, maka seorang istri berhak untuk menolak ajakan suami untuk melakukan hubungan seksual. Penolakan tersebut dilakukan karena istri dipaksa untuk melakukan hubungan seksual pada saat istri dalam kondisi dimana dia tidak memiliki hasrat dan dipaksa untuk melakukan hubungan seksual dengan cara yang tidak dikehendaki oleh istri. Apabila suami tetap melakukan tindakan tersebut maka dia akan mendapatkan hukuman yang diatur dalam Pasal 46 Undang-Undang Nomor Tahun Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang berbunyi: Setiap orang yang melakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 . ua bela. tahun atau denda paling banyak Rp 000,00 . ima puluh enam juta rupia. Dengan disimpulkan bahwa suami maupun istri tidak boleh melakukan pemaksaan dalam hubungan seksual. Karena apabila mereka melakukan tindakan tersebut, secara tidak langsung mereka telah melanggar peraturan yang telah ditetapkan dan mereka melakukan suatu tindakan yang tidak Karena, seharusnya baik istri maupun suami harus memperlakukan pasangannya dengan baik. Peranan Women Crisis Center Mawar Balqis Cirebon dalam Melakukan Pendampingan Hukum terhadap Korban Marital Rape Menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga R. Agus Abikusna. Didi Sukardi. Rani Sri Imayati Rahayu Dalam kasusnya tersebut, korban marital rape ini menggunakan jasa pendampingan hukum. Salah satu lembaga yang memfasilitasi pendampingan hukum, yaitu Women Crisis Center Mawar Balqis Cirebon. Lembaga pemberdayaan terhadap perempuan korban Baik kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perkosaan, pelecehan seksual, kekerasan psikologis, kekerasan ekonomis, maupun korban trafiking. Kasus marital rape ini setiap tahunnya ada saja terjadi. Akan tetapi, sedikit korban yang bersedia untuk mengungkapkan kasusnya. Kebanyakan yang melapor ke Women Crisis Center Mawar Balqis Cirebon yaitu karena KDRT yang dialami, namun ketika dilakukan penggalian, tindakan marital rapenya pun Pihak Women Crisis Center Mawar Balqis Cirebon juga mengulik kemungkinan-kemungkinan yang terjadi pada korbannya. Misalnya kasus KDRT secara fisik, itu memungkinkan juga dia mengalami kekerasan seksual ataupun kekerasan ekonomi juga. Kekerasan ekonominya maksudnya penelantaran, misalnya korban tidak diberi nafkah. Dengan adanya pendampingan hukum yang dilakukan oleh Women Crisis Center Mawar Balqis Cirebon terhadap korban marital rape ini sangat berperan penting terutama dalam penyelesaian proses Terbukti dengan adanya hal tersebut, korban jadi mengetahui harus bertindak seperti apa dalam proses penyelesaian permasalahannya. Selain itu juga, pelayanan yang diberikan oleh Women Crisis Center Mawar Balqis Cirebon dilakukan secara cuma-cuma atau gratis. Sehingga tidak memberatkan korban dalam penyelesaian permasalahannya. Dengan digratiskannya biaya pendampingannya tersebut, tentunya sangat membantu korban, terutama korban yang ekonominya bisa dikatakan kurang. Pihak Women Crisis Center Mawar Balqis Cirebon benar-benar memfasilitasi klien atau korbannya dengan pelayanan yang tidak menyulitkan dan tidak membebani korban. Keberadaan Women Crisis Center Mawar Balqis di Cirebon memang sangat dibutuhkan. Hal ini mengingat bahwa daerah ini terdapat angka indikasi angka KTP (Kekerasan terhadap Perempua. sangat tinggi. Dan terbukti kekerasan terhadap perempuan sangat Kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dari tahun ke tahun meningkat. Data ini dapat dilihat dari kasus yang didampingi oleh Women Crisis Center Mawar Balqis Cirebon dalam tabel yang sudah Penulis paparkan pada pembahasan Tentu data riil di lapangan jauh lebih tinggi daripada data yang didampingi oleh Women Crisis Center Mawar Balqis Cirebon, khususnya data kasus marital rape. Karena, kebanyakan korban dari marital rape ini tidak mengangkat dan melaporkan kasusnya ke ranah hukum. Jadi, dengan adanya Women Crisis Center Mawar Balqis Cirebon, korban marital rape dapat kembali menjalani hari-harinya seperti biasanya dan memberikan harapan yang baru untuk korban sendiri. Mekanisme Pendampingan Hukum Women Crisis Center Mawar Balqis Cirebon terhadap Korban Marital Rape Menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Untuk prosedur pelaporan kasus kepada Women Crisis Center Mawar Balqis Cirebon bisa dengan korban datang langsung ke kantor Women Crisis Center Mawar Balqis Cirebon yang ada di Arjawinangun atau bisa melalui telepon atau bisa juga mendapatkan informasinya lewat media. Selain itu juga, pihak Women Crisis Center Mawar Balqis Cirebon ada yang langsung datang ke rumah korban atau biasanya disebut dengan sistem jemput Maksudnya, ketika ada kasus yang ada dipublikasikan dimedia ceak maupun media elektronik, pihak Women Crisis Center Mawar Balqis Cirebon akan langsung mendatangi kediaman korban untuk menawarkan pendampingan terhadap kasus yang dialami korbannya. Untuk itu. Women Crisis Center Mawar Balqis Cirebon memperoleh kasus dengan beberapa cara, yaitu klien atau korban bisa datang langsung ke kantor Women Crisis Center Mawar Balqis Cirebon yang berada di Arjawinangun, tepatnya di Jalan Sultan Syahrir Nomor 22 Desa Arjawinangun Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon . epan SMA Arjawinangu. Selain itu juga, klien atau korban bisa menghubungi pihak Women Crisis Center Mawar Balqis Cirebon via telepon. Kemudian, bisa juga dengan sistem jemput bola. Akan tetapi, kebanyakan dari klien atau korban datang langsung ke kantor Women Crisis Center Mawar Balqis Cirebon. Mekanisme atau prosedur pelayanan pendampingan yang dilakukan oleh Women Crisis Center Mawar Balqis Cirebon adalah klien atau korban bisa datang langsung ke kantor Women Crisis Center Mawar Balqis Cirebon ataupun via telepon, kemudian pihak Women Crisis Center Mawar Balqis Cirebona akan melakukan assessment . terhadap permasalahan korban dan pendampingan apa yang dibutuhkan Proses pelayanannya tersebut tergantung kemauan korban seperti apa. Pihak Women Crisis Center Mawar Balqis Cirebon tidak dapat memaksakan prosesnya. Ketika korban memilih untuk mendapatkan pendampingan hukum dari Women Crisis Center Mawar Balqis Cirebon, maka pihak Women Crisis Center Mawar Balqis Cirebon akan langsung melakukan pendampingan hukum kepada korban, sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan oleh klien atau korban. Suatu kasus bisa dikatakan sudah selesai apabila korban sudah bangkit dari keterpurukannya dan bisa menjalankan hatiharinya seperti biasanya. Untuk kasus marital rape sendiri, kebanyakan penyelesaian kasusnya hanya sampai tahap perceraian. Karena, dari pihak korban sendiri menginginkan seperti itu. Mahkamah. Vol. No. Juni 2019 Selain permasalahannya cepat selesai dan tidak berlarut-larut. Hambatan Upaya Pendampingan Hukum terhadap Korban Marital Rape yang Dilakukan Women Crisis Center Mawar Balqis Cirebon Hambatan dalam pendampingan hukum terhadap korban marital rape ada pada saat Dimana penyidikan yang dilakukan oleh penyidik polisi kepada korban marital rape, penegak kadang-kadang memberikan pertanyaan-pertanyaan yang berperspektif gender. Selain, hambatan dalam proses penyidikan, hambatan juga bisa muncul dari korban sendiri ataupun dari keluarga korban, masyarakat maupun dari negara. Adapun penjelasannya yaitu Pertama, hambatan yang muncul dari korban marital rape sendiri dapat terjadi karena korban tidak mengetahui bahwa perbuatan yang dilakukan oleh suami kepada dia merupakan suatu tindakan kekerasan seksual yang dapat dipidana atau suatu tindakan yang dapat dihukum. Kedua, hambatan yang muncul dari keluarga korban, yang terjadi karena kekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga merupakan aib keluarga yang harus dirahasiakan agar permasalahan tersebut tidak diketahui oleh khalayak ramai dan tidak menjadi konsumsi publik. Ketiga, hambatan yang muncul dari masyarakat yang terjadi karena masyarakat masih menganggap bahwa kekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga merupakan urusan keluarga dan bukan termasuk suatu tindakan kejahatan yang harus diselesaikan lewat jalur hukum. Keempat, hambatan yang muncul dari negara . yang terjadi karena belum ada dari pemerintah sendiri yang benar-benar mendampingi korban marital rape sampai kasusnya Kelima, adanya pemahaman yang kurang tepat terhadap ajaran agama. Agus Abikusna. Didi Sukardi. Rani Sri Imayati Rahayu Maksudnya terdapat dalil yang secara tekstual menyudutkan salah satu pihak, dalam hal ini adalah istri. Seperti: A EAUeCuEaC ACeCAiAA EAaEaECsAA aEAEAAE EAaEACA EeAECsAA EAaEAEaCEaAe Artinya: Istri-istrimu . tanah tempat kamu bercocok tanam. Maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. (Q. S al-Baqarah/02: Asy-Syaikhan meriwayatkan dari Abu Hurairah ra. , dari Nabi saw. , beliau Artinya: Jika seorang suami mengajak istrinya ke atas ranjangnya, tetapi ia tidak mematuhinya, maka para Malaikat akan melaknatnya sampai pagi. Apabila dipahami secara tekstual menunjukkan kebolehan suami untuk melakukan hubungan seksual terhadap istrinya kapan saja dan dengan cara yang disukai oleh suaminya. Pemahaman terhadap dalil tersebut juga harus dilakukan secara kontekstual. Karena, pada dasarnya dalam melakukan hubungan seksual, suami dan istri mempunyai hak yang setara atau adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban suami dan istri. Jadi, perihal hubungan seksual dalam perkawinan merupakan kewajiban bersama yang menjadi tanggung jawab bersama juga. Kewajiban tersebut dilakukan atas dasar kerelaan kedua belah pihak tanpa adanya unsur paksaan. Dengan demikian, idealnya persetubuhan tersebut dinikmati oleh kedua belah pihak dengan kepuasaan yang Bukan persetubuhan yang dipaksakan oleh salah satu pasangan saja, dalam hal ini adalah Hubungan seksual yang dilakukan dengan dasar untuk menyenangkan salah satu pihak dan merugikan pihak yang lain, seperti hubungan seksual yang dilakukan dengan paksaan tentunya bertentangan dengan prinsip muAoasyarah bi al-maAoruf dan hal tersebut termasuk ke dalam bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Hukum Islam melarang segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan dalam rumah tangga seperti kekerasan seksual yang dilakukan suami terhadap istri atau marital rape. Karena, hal tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam mengenai hubungan seksual dalam perkawinan. Dengan adanya hambatan-hambatan tersebut mengakibatkan korban marital rape, tidak ingin melaporkan kasusnya ke Karena, dikhawatirkan ketika dia melaporkan kasusnya ke pihak yang berwajib itu akan menjadi boomerang atau hambatan bagi dirinya sendiri. Akan tetapi, hambatanhambatan tersebut bukan alasan untuk menjadikan Women Crisis Center Mawar Balqis Cirebon berhenti dalam melakukan pendampingan terhadap korban marital rape. Women Crisis Center Mawar Balqis Cirebon tetap pada pendiriannya untuk pendampingan terhadap perempuan korban tindakan kekerasan termasuk korban tindak kekerasan dalam lingkup rumah tangga. Dengan harapan, bahwa korban yang didampingi tersebut akan kembali kepada kondisi dia pada awalnya atau korban bisa bangkit dari keterpurukannya. Upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan yang ada dalam pendampingan hukum kepada korban marital rape yang dilakukan oleh Women Crisis Center Mawar Balqis Cirebon, yaitu Pertama, harus diadakan pembelajaran . atau penyuluhan atau pemberian pemahaman mengenai tindakan kekerasan, khususnya tindakan kekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga, seperti kasus marital rape. Kedua, adanya pengkajian ulang terhadap tafsir dari dalil-dalil alQuran yang secara tekstual menyudutkan salah satu pihak. KESIMPULAN Adapun kesimpulan yang dapat penulis simpulkan dari penelitian tentang AuPendampingan Hukum terhadap Korban Marital Rape Ditinjau dari Undang-Undang Nomor Tahun Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (Studi Kasus di Women Crisis Center Mawar Balqis Cirebo. Ay, yaitu sebagai berikut: Peranan Women Crisis Center Mawar Balqis Cirebon terhadap korban marital rape memiliki peranan yang sangat penting dalam proses penyelesaian permasalahan korban, terutama untuk korban yang benar-benar awam akan Dengan adanya pendampingan hukum tersebut, korban merasa Korban dapat menyelesaikan permasalahannya secara cepat, sehingga korban mempunyai gambaran tentang proses penyelesaian permasalahannya. Mekanisme atau tahapan pendampingan hukum yang dilakukan pihak Women Crisis Center Mawar Balqis Cirebon terhadap korban marital rape hanya sampai tahapan perceraian. Proses diserahkan kepada korban. Korban konsultasi dengan pihak Women Crisis Center Mawar Balqis Cirebon. Kemudian, pihak Women Crisis Center Mawar Balqis Cirebon melakukan assessment atau penggalian data kepada Setelah itu, pihak Women Crisis Center Mawar Balqis Cirebon tetap menawarkan kepada korban untuk mediasi atau menyuruh korban untuk Hambatan yang ada di dalam proses pendampingan terhadap korban marital rape, yaitu pertama, hambatan dari korban marital rape sendiri yang tidak mengetahui bahwa marital rape termasuk ke dalam tindak kekerasan dalam rumah tangga. Kedua, hambatan dari keluarga yang beranggapan bahwa hal tersebut termasuk ke dalam aib. Mahkamah. Vol. No. Juni 2019 Ketiga, hambatan dari masyarakat yang permasalahan dalam lingkup keluarga harus diselesaikan oleh pihak-pihak yang terkait dengan permasalahan Keempat, hambatan dari negara . bahwa belum ada dari pemerintah yang melakukan pendampingan hukum terhadap korban marital rape dari awal sampai akhir proses penyelesaiannya. Kelima, adanya pemahaman yang kurang tepat terhadap ajaran agama. Untuk itu, upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan yang ada dalam pendampingan hukum terhadap korban marital rape, yaitu . bahwa marital rape termasuk ke dalam jenis tindakan Kedua, adanya pengkajian kembali dalil-dalil yang secara tekstual menyudutkan salah satu pihak. DAFTAR PUSTAKA Alkaf. Abdullah Zaki. Fiqh Empat Mazhab. Bandung: Hasyimi, 2015. Asy-Syifa. Al-Quran dan Terjemahan. Semarang: Raja Publishing, 2011. Azzam. Abdul Aziz Muhammad dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas. Fiqh Munakahat. Jakarta: Amzah, 2011. Az-Zuhaili. Wahbah. Fiqh Islam wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr. Ch. Mufidah. Psikologi Keluarga Berwawasan Gender. Malang: UIN Malang Press, 2008. Diani. Hera. AuKomnas Perempuan: Kasus KDRT Istri Tetap Tertinggi Setiap TahunAy, 08 Maret https://magdalene. co/news1126-komnas-perempuan-kasuskekerasan-terhadap-istri-tetaptinggi-dari-tahun-ke-tahun-. Diakses 28 November 2018. Harahap. Rustam Dahar Karnadi Apollo AuKesetaraan Laki-laki Perempuan Hukum R. Agus Abikusna. Didi Sukardi. Rani Sri Imayati Rahayu Perkawinan Islam. IAIN Walisongo Semarang (April 2. Herditazain. Satya Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Tindak Kekerasan Seksual (Studdi Komparatif antara Hukum Positif dengan Hukum Isla. Ay Skripsi. Fakultas SyariAoah IAIN Purwokerto, https://almanhaj. id/1304-laknat-paramalaikat-bagi-seorang-istri-yangmenolak-ajakan-suaminya-untukberjima. Diakses 13 Maret Khaleed. Badriyah Penyelesaian Hukum KDRT. Yogyakarta: Pustaka