Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) Volume 9. No 1. Mei 2025 e-ISSN 2580-0531, p-ISSN 2580-0337 DOI: : https://10. 32696/ajpkm. v%vi%i. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Berbasis Kolaboratif Muh. Alfian Fallahiyan*. Ashari. Agung Setiawan. Rahmadani. Riska Ari Amalia Universitas Mataram. Mataram. Indonesia *Korespondensi: alfian@unram. ABSTRAK Desa merupakan orgnisasi pemerintahan terkecil yang memiliki kemandirian dalam mengelola pemerintahan desa yang disebut dengan otonomi desa. Otonomi desa menjadi sarana bagi seluruh komponen penyelenggara pemerintahan desa baik pemerintah desa maupun komponen masyarakat lainnya untuk bersinergi melaksanakan pembangunan di desa. Namun saat ini penyelenggaraan pemerintahan desa belum sepnuhnya diselenggrakan dengan sinergi seluruh elemen di desa. Hal ini yang meletarbelakangi kami untuk melaksanakan penyuluhan tentang pentingnya sinergi atau kolaborasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Kegiatan kami laksanakan dnegan metode ceramah, diskusi dan konsultasi hukum. Dari pelaksanaan penyuluhan yang kami laksanakan penyelenggaraan pemerintahan desa khususnya di desa sembalun belum kolaboratif. Hal ini disebabkan pemehaman komponen penyelenggara pemerintahan desa belum memahami tugas dan peran masyarakat sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan desa dengan berbagai bentuk partisipasi yang bisa diberikan. Oleh karena itu kami memberikan rekomendasi sebagai hasil penyuluhan yang dilakukan agar segala bentuk aktifitas pemerintahan dan pembangunan di desa melibatkan masyarakat didalam pelaksanaannya. Kata Kunci: Pemerintahan. Desa. Kolaboratif ABSTRACT The village is the smallest governmental organization that possesses autonomy in managing its governance, commonly referred to as village autonomy. This autonomy serves as a means for all components involved in village governanceAiboth the village government and other community elementsAito synergize in implementing development within the village. However, at present, village governance is not yet fully carried out in synergy with all elements within the village. This situation underlies our initiative to conduct outreach on the importance of synergy or collaboration in the implementation of village governance. Our activities were carried out through lectures, discussions, and legal consultations. Based on the outreach we conducted, village governance, particularly in Sembalun Village, has not been collaborative. This is due to a lack of understanding among the components of village governance regarding the duties and roles of the community as part of the governance system, including the various forms of participation they can offer. Therefore, we provide recommendations based on our outreach, suggesting that all forms of governmental and developmental activities in the village should involve community participation in their implementation. Keywords: Village. Governance. Collaborative Submit: Mei 2025 Diterima: Mei 2025 Publish: Mei 2025 Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC-BY-NC-ND 4. Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) PENDAHULUAN Desa Sembalun merupakan salah satu desa yang berada di Kecamatan Sembalun Kabupaten Lombok Timur. Sembalun salah satu kecamatan di Kabupaten Lombok Timur, jaraknya sekitar 2,5 jam dari kota Mataram. Memiliki luas wilayah 217,08 Km2, terdiri dari 6 desa, salah satunya adalah desa Sembalun yang berjarak 0,25 km dari ibu kota kecamatan. Secara geografis Kecamatan Sembalun di sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Sambelia, di sebelah selatan dengan Aikmel Pringgasela, di sebelah barat dengan Kabupaten Lombok Barat sedangkan di sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Pringgabaya. Saat ini di Desa Sembalun belum terlihat kolaborasi yang baik dari aparat pemerintahan desa dengan masyarakat dalam menjalankan pemerintahan desa guna mengoptimalkan potensi yang ada di Desa Sembalun. Penyelenggaraan pemerintahan desa di Desa Sembalun saat ini hanya bertumpu pada penyelenggara sebatas yang ada dalam struktur pemerintahan desa, tanpa melibatkan masyarakat umum lebih jauh terutama pada kegiatan atau program peningkatan atau optimalisasi potensipotensi yang ada di Desa Sembalun. Pemerintahan desa di bawah naungan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebenarnya telah mengalami transformasi signifikan menjadi entitas pemerintahan dengan otoritas politik yang kuat, karena diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengelola urusan pemerintahan desa secara mandiri (Gregorius Sahdan, 2. Pengelolaan pemerintahan desa dianggap sebagai Vol. 9 No. Mei 2025 kemajuan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Oleh karena itu, perbaikan tata kelola pemerintahan desa sepatutnya menjadi salah satu prioritas utama dalam agenda pembangunan nasional Indonesia (Didik Suharto, 2. Gambaran umum yang terjadi di lapangan adalah masyarakat hanya dilihat sebagai objek pemerintahan desa, padahal dalam konsep penyelenggraan pemerintahan masyarakat juga menjadi komponen tak terpisahkan dalam Hal ini yang kemudian kami anggap sebagai sebuah permasalahan yang menarik untuk kami lakukan pengabdian kepada masyarakat, mengingat sejatinya masyarakat itu adalah bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan beberapa aturan yang menerangkan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Dari paparan tersebut di atas kami jadikan sebagai latarbelakang untuk Penyelenggaraan pemerintahan desa Dengan dilaksanakannya pengabdian kepada penyelenggaraan pemerintahan desa bisa 6 dilakukan dengan kolaboratif. Memaksimalkan seluruh potensi dan sumberdaya yang ada di desa. Tidak lagi melihat masyarakat sebagai objek pemerintahan melainkan juga sebagai subyek pendukung yang tidak boleh diabaikan perannya. Hal ini merujuk penyelenggraan pemerintahan desa dalam pasal 26 Undang-undang nomor 6 tahun 2014 yaitu asas partisipatif. Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) METODE PELAKSANAAN Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini diwujudkan dalam bentuk sosialisasi mengenai pentingnya penerapan konsep penyelenggaraan pemerintahan desa yang melibatkan seluruh elemen yang ada di desa . Kegiatan dilaksanakan di desa mitra yaitu Desa Sembalun Kecamatan Sembalun Kabupaten Lombok Timur. Adapun metode pelaksanaan pengabdian Masyarakat ini kami laksanakan dengan metode Kami meyampaikan materi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan membuka kesempatan untuk berdiskusi dengan seluruh peserta. Sasaran dari Program Pengabdian Pada Masyarakat ini adalah warga masyarakat, dan Pemerintah Desa Sembalun. Kecamatan Sembalun. Kabupaten Lombok Timur. Dalam implementasinya program Pengabdian pada Masyarakat ini berupa sosialisasi tentang Peran masyarakat dalam optimalisasi potensi Desa Sembalun. Melalui kegiatan ini diharapkan mitra dan peserta secara umum dapat memehami seperti apa partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat kami lakukan pada tanggal 8 Juli 2024. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini kami laksanakan di aula kantor desa Sembalun, dibuka secara langsung oleh kepala desa Sembalun dan dihadiri oleh peserta dari unsur perangkat desa perwakilan badan permusyawaratan desa tokoh masyarakat dan tokoh Seluruh peserta mengikuti kegiatan dengan khidmat dan sangat tertarik untuk memahami bentuk Vol. 9 No. Mei 2025 penyelenggaraan pemerintahan desa khususnya untuk mengoptimalkan potensi-potensi yang ada di desa Sembalun. HASIL DAN PEMBAHASAN Desa selalu menjadi bagian penting yang tidak terpisahkan dalam Indonesia. Berdasarkan pasal 1 angka 1 UndangUndang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, disebutkan desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desa sansekerta yaitu dhesi, yang berarti tanah kelahiran atau tanah tumpah darah (Rudy, 2. Pengertian lain dari istilah Desa adalah sebagai suatu wilayah yang penduduknya saling mengenal, hidup bergotong-royong, adat istiadat yang sama, dan mempunyai tata cara sendiri Desa merupakan pemerintahannya dipimpin oleh Kepala Dasa, bersama dengan aparat desa lainnya dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra pemerintah desa. Selain itu masyarakat juga menjadi bagian penting penyelenggaraan pemerintahan desa. Masyarakat desa adalah bentuk persekutuan abadi antara manusia dan Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) institusinya dalam wilayah setempat, yaitu tempat mereka bertempat tinggal di rumah-rumah pertanian yang tersebar dan dikampung yang biasanya menjadi pusat kegiatan bersama, dan sering disebut masyarakat pertanian ( Agustina Tri Wijayanti Suparmini, 2. Dalam pemerintahan desa, selain adanya hak dan kewajiban dari Kepala Desa. Perangkat Desa, dan juga hak dan Badan Permusyawaratan Desa (Des. , juga ada hak dan kewajiban dari unsur desa serta hak dan kewajiban dari masyarakat desa Hak dan kewajiban dari desa dan masyarakat desa juga telah diatur dengan jelas dan tegas pada UndangUndang tentang Desa. Salah satu bentuk atau wujud dari kewajiban masyarakat tersebut adalah peranan dan partisipasi pembangunan Desa, tidak terkecuali kaitannya dengan partisipasi masyarakat dalam mengoptimalkan potensi desa yang tercermin dalam salah satu asas penyelenggraan pemerintahan desa yaitu asas partisipatif. Keberadaan dengan kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dengan membentuk aturan yang mendasari penyelenggaraannya yang dikembangkan sendiri oleh pemerintah desa dan masyarakat. Hal itu menunjukan bahwa desa memiliki semangat dan wujud dari otonomi desa, yaitu suatu kebebasan dari sebuah desa untuk mengatur dan mengurus berbagai urusan pemerintahan dan urusan masyarakat sesuai dengan kebutuhan, kebiasaan, tradisi atau adat setempat. Perwujudan dari konsep otonomi masyarakat desa adalah suatu proses dalam upaya peningkatan terhadap Vol. 9 No. Mei 2025 kemampuan masyarakat desa untuk berpartisipasi dalam menuju kesatuan masyarakat desa yang diatur dan digerakkan oleh masyarakat itu sendiri (Rahyunir Rauf dan Sri Maulidiah. Desa telah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dengan berbagai bentuk aturan yang dibentuk dan dikembangkan sendiri oleh pemerintah dan masyarakat desa itu sendiri, kondisi ini menunjukkan bahwa suatu desa dari dahulunya sudah memiliki semangat dan wujud dari hakekat otonomi desa, yakni adanya suatu kebebasan dari suatu desa tersebut untuk dapat mengatur dan mengurus berbagai urusan pemerintahan dan urusan masyarakatnya sendiri sesuai dengan adat istiadat, tradisi, kebiasaan dan nilai-nilai serta norma-norma yang ada di desa tersebut semenjak desa itu ada (Rahyunir Rauf dan Sri Maulidiah. Keluarnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, maka untuk ketiga kalinya desa kembali diatur dengan Undang-Undang tersendiri, setelah untuk pertama kalinya desa diatur Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1965 Tentang Desa Praja dan kedua desa diatur dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa (Rahyunir Rauf dan Sri Maulidiah, 2. Keberadaan dari Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa ini berupaya untuk lebih mengatur, mengelola, dan menjawab berbagai permasalahan dan kebutuhan dalam suatu pemerintahan sehingga diharapkan akan mampu untuk kemajuan dan perkembangan dari suatu Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) desa dengan segala perkembangan dan dinamika desa (Rahyunir Rauf dan Sri Maulidiah, 2. Salah satu dimensi terpenting di desa adalah kewenangan yang dimiliki desa untuk mengelola pemerintahan (Kushandajani, 2. Pasal 23 UU desa menyebutkan dengan tegas bahwa Pemerintahan Desa diselenggarakan Pemerintah Desa, berdasarkan asas-asas yang juga secara tegas telah disebutkan dalam Pasal 24 UU desa yakni Asas kepastian hukum. Asas Asas tertib kepentingan umum. Asas keterbukaan. Asas proporsionalitas. Asas profesionalitas Asas akuntabilitas. asas efektivitas dan efisiensi. asas kearifan lokal. asas keberagaman. asas partisipatif. Vol. 9 No. Mei 2025 peningkatan terhadap kemampuan dari berpartisipasi . kut sert. dalam menuju suatu kehidupan masyarakat desa yang diatur dan digerakkan oleh masyarakat itu sendiri, dengan prinsip Audari, oleh, dan untuk masyarakatAy. Ini berarti otonomi masyarakat desa tersebut juga merupakan perwujudan dari nilai-nilai berkembang secara alami. Sehingga untuk penerapan otonomi masyarakat desa tidak mungkin ter-wujud tanpa demokrasi (Rahyunir Rauf dan Sri Maulidiah, 2. Secara konseptual, demokrasi mengandung sejumlah prinsip dasar representasi, transparansi, akuntabilitas, responsivitas, dan partisipasi, yang selanjutnya menjadi dasar pengelolaan pengelolaan keuangan desa, dan pelayanan publik menuju kesejahteraan rakyat, yang meliputi dua komponen besar . angan, papan, pendidikan, dan kesehata. , dan pengembangan ekonomi desa yang berbasis pada potensi lokal (Didik Sukrino. Penerapan konsep otonomi di desa, diperlukan adanya penguatan dan pemberdayaan terhadap unsur pemerintahan desa, didasarkan pada pertimbangan serius terhadap dua unsur yang substansial, yakni (Effendi Khasan, 2. Desa sebagai suatu sub sistem Desa sebagai subsistem sosialAy. Asas Partisipasi dijelaskan dalam penjelasan pasal 3 point . UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, adalah Aukepada masyarakat desa diharapkan dapat untuk turut berperan aktif dalam suatu kegiatan terkait aktivitas tentang desa terkait maupun tentang pemerintahan desaAy. Desa sebagai daerah otonomi yang bulat dan utuh serta bukan pemberian dari pemerintah, sebaliknya pemerintah berkewajiban menghormati otonomi asli yang dimiliki desa tersebut. Otonomi desa diakui secara nyata sehingga menjadi daerah yang bersifat istimewa dan mandiri, memiliki identitas sendiri (HAW. Widjaya, 2. Perwujudan dari konsep otonomi masyarakat desa tersebut adalah suatu proses dalam upaya Unsur mencerminkan hubungan harmonis antara pemerintah di atas tingkat desa . emerintah supra des. dan pemerintah desa adalah kemampuan keduanya untuk duduk bersama merumuskan kebijakan Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) yang berpihak pada kebutuhan nyata pemerintahan dan masyarakat desa. Sebaliknya, pemerintahan desa juga memiliki kapasitas untuk merangkum dan mengartikulasikan berbagai aspirasi masyarakat agar dapat diintegrasikan ke program-program dijalankan oleh pemerintah kabupaten atau kota. Pemerintahan Desa merupakan pemerintah desa yang memiliki 2 tugas pokok yakni (Nurcholis, 2. Melaksanakan urusan rumah tangga desa, urusan pemerintahan umum. Menjalankan tugas pembantuan Pemerintah. Pemerintah Provinsi Pemerintah Kabupaten. Salah satu tujuan dari pengaturan mengenai desa adalah untuk mendorong inisiatif, gerakan, serta keterlibatan aktif masyarakat desa dalam menggali dan mengembangkan potensi serta aset yang dimiliki desa, dengan tujuan akhir meningkatkan kesejahteraan kolektif masyarakat desa. Artinya, keberadaan regulasi desa diharapkan mampu partisipasi warga dalam membangun desa secara berkelanjutan. Dalam pemerintahan desa di Indonesia, terdapat prinsip-prinsip dasar yang perlu menjadi acuan dan pertimbangan. Prinsip-prinsip ini sejalan dengan substansi, nilai filosofis, dan semangat yang terkandung dalam Undang-Undang Desa yang Prinsip-prinsip tersebut secara eksplisit diatur dalam Pasal 3 UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satunya adalah prinsip Prinsip makna bahwa warga desa diharapkan Vol. 9 No. Mei 2025 terlibat aktif dalam kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan kehidupan dan pemerintahan desa. Penjelasan dalam Pasal 3 huruf . Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 menegaskan bahwa masyarakat desa perlu diberikan ruang untuk berperan serta dalam setiap aktivitas yang berhubungan dengan Berdasarkan hal tersebut, penting desaAibaik Kepala Desa maupun Badan Permusyawaratan DesaAiuntuk terus masyarakat secara aktif dalam berbagai Upaya ini juga sejalan Autata pemerintahan yang baikAy . ood governanc. , yang menekankan adanya kolaborasi antara tiga pilar utama dalam pemerintahan desa: unsur pemerintah, unsur masyarakat, dan unsur swasta, yang masing-masing memiliki peran dan fungsi yang saling melengkapi. Terkait dengan penerapan konsep otonomi desa tersebut dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, maka fungsi-fungsi obyektif dari suatu masyarakat adalah terdiri sebagai berikut (Effendi Khasan, 2. Peningkatan nilai sumber daya . ubkultur ekonom. Membeli semurah mungkin. Menjua seuntung mungkin. Membuat sehemat mungkin. Penciptaan keadilan dan kedamaian . ubkultur pemerintaha. Berkuasa semudah mungkinp. Menggunakan seefektif mungkin. Mempertanggungjawaban penggunaan seformal mungkin. kontrol terhadap kekuasaan . ubkultur sosia. , seperti: uka usi. budaya konsumenristik. Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) . Collective behaviour collective action. Vol. 9 No. Mei 2025 Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyatakan bahwa salah satu tujuan pengaturan desa adalah mendorong inisiatif, gerakan, dan mengembangkan potensi dan aset desa demi kesejahteraan bersama. Potensi tersebut mencakup sumber daya alam, sumber daya manusia, serta potensi Pengelolaan meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam memajukan aset dan potensi yang dimiliki demi tercapainya kesejahteraan Mekanisme check and balance dapat terwujud apabila ketiga subkultur yang ada memiliki kekuatan yang seimbang, harmonis, dan selarasAitanpa ada satu pihak yang mendominasi atau berada dalam posisi yang lebih lemah dibanding yang lain. Semua elemen tersebut harus bergerak maju bersama, yang tentunya memerlukan kesadaran kolektif di tingkat nasional, tanggung jawab sosial, serta komitmen untuk berkorban dari para tokoh masyarakat desa di berbagai bidang dan jenjang kehidupan . eperti kaum intelektual, tokoh agama, pelaku usaha, dan Mereka perlu bersedia untuk terus berperan aktif di tengah masyarakat dengan nilai-nilai subkultur lokal, tanpa tergoda oleh ambisi kekuasaan, harta benda, kesenangan pribadi, atau ketenaran yang kerap ditawarkan oleh dunia politik. Untuk . ood governanc. , diperlukan komitmen yang kuat, konsisten, dan berlandaskan prinsip yang menyeluruh dari seluruh elemen bangsa, termasuk Pemerintah Desa dan masyarakat secara umum. Prinsip-prinsip yang perlu diterapkan dalam mewujudkan good governance penegakan hukum, dan akuntabilitas (Sovia Helena Kindangen, 2. Dalam konteks pembangunan, keterlibatan masyarakat merupakan pembangunan desa. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat harus lebih dahulu difasilitasi dan didorong oleh pihak-pihak terkait, termasuk aparat Mendorong keterlibatan aktif warga desa adalah langkah strategis dalam mempercepat pembangunan desa. Hal ini sejalan dengan Pasal 4 Undang- KESIMPULAN Bentuk dari pengabdian kepada masyarakat ini adalah sosialisasi akan pentingnya peran atau partisipasi masyarakat dalam optimalisasi potensi desa Sembalun, yang dilaksanakan di Desa Sembalun. Kacamatan Sembalun Kabupaten Lombok Timur. Secara umum capaian dalam pelaksaan pengabdian masyarakat ini adalah memberikan pemehaman konseptual pemerintahan desa secara umum tentang peran atau partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Dengan penyampaian materi yang baik, respon dan ketertarikan mitra dan seluruh peserta sangat positif dengan demikian diharapkan mempu difahami dan diaktualisasikan dalam peleksaan pemrintahan Desa Sembalun. REFRENSI Agustina Tri Wijayanti Suparmini, 2015. Buku Ajar Masyarakat Desa Dan Kota (Tinjauan Geografis. Sosiologis Dan Histori. Universitas Negeri Yogyakarta: Yogyakarta. Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) Didik Suharto. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Perspektif Desentralisasi Administratif dan Desentralisasi Politik. Jurnal Bina Praja | Volume 4 No. Didik Sukrino, 2013. Hukum Konstitusi dan Konsep Otonomi. Kajian Politik Hukum Tentang Konstitusi. Otonomi Daerah dan Desa Pasca Perubahan Konstitusi. Setara Press: Malang. Effendi Khasan, 2010. Penguatan Pemerintahan Desa. Indra Prahasta: Bandung. Gregorius Sahdan, 2022. Transformasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Governabilitas: Volume 3 Nomor 2. HAW. Widjaya, 2003. Otonomi Desa Merupakan Otonomi yang Asli. Bulat dan Utuh. Raja Grafindo Persada. Jakarta. Kushandajani, 2015. Implikasi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Terhadap wewenangan Desa. Yustisia. Vol. 4 No. Nurcholis, 2015. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Berbasis Partisipasi Masyarakat. Setara Press: Malang. Rahyunir Rauf dan Sri Maulidiah, 2015. Pemerintahan Desa. Zanafa Publishing. Pekanbaru. Rudy, 2013. Hukum Pemerintahan Desa. Aura Publisher. Bandar Lampung. Sovia Helena Kindangen, 2020. Kedudukan Pemerintah Dsa dalam Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun Lex Administratum. Vol. Vi/No. Vol. 9 No. Mei 2025