SOSFILKOM Volume XV Nomor 01 Januari-Juni 2021 PEMBERDAYAAN KELUARGA MISKIN MELALUI KELOMPOK USAHA BERSAMA (KUBE) Eka Wildanu1. Annisa Rengganis2. Riyan3 1,2,3 Universitas Muhammadiyah Cirebon wildanu@umc. annisa_rengganis@umc. Abstrak Kabupaten Cirebon merupakan sebuah kabupaten dengan jumlah penduduk miskin sebanyak 310. Kepala Keluarga menurut pendataan terakhir Januari 2020. Beberapa program Pengentasan kemiskinan pernah dijalankan untuk mengatasinya. Namun sampai ini kemiskinan di Indonesia masih belum terselesaikan karena program yang dijalankan hanya berbentuk pembangunan fisik. Dari permasalahan tersebut Pemerintah Indonesia sejak tahun 1982 mengeluarkan Program Kelompok Usaha Bersama (KUBE) sebagai alternatif program yang memadukan konsep Pemberdayaan kemiskinan dengan pemberdayaan masyarakat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan mengenai pemberdayaan masyarakat dalam Program Kelompok Usaha Bersama (KUBE) di Desa Purwawinangun Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon. Dalam mendeskripsikan pemberdayaan masyarakat dalam KUBE. Metode yang digunakan Peneliti adalah kualitatif deskriptif dengan teknik indepth interview, pengamatan observasi non partisipatif dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa pemberdayaan masyarakat dalam KUBE di Desa Purwawinangun secara umum berjalan baik dan memiliki relevansi sebagai program yang memberdayakan masyarakat khususnya Keluarga Miskin. Hal ini karena pelaksanaan KUBE di Desa Purwawinangun sudah berhasil melibatkan stakeholders lain serta memenuhi kriteria dari pemberdayaan masyarakat sendiri. Namun, masih terdapat beberapa aspek yang ada dalam kriteria pemberdayaan masyarakat yang belum bisa dijalankan dengan maksimal. Kata Kunci: Pemberdayaan. Keluarga Miskin. Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Abstract Cirebon Regency is a district with a poor population of 310,302 heads of families according to the latest data collection in January 2020. Several poverty alleviation programs have been implemented to overcome this. However, until now poverty in Indonesia has not been resolved because the program being implemented is only in the form of physical development. From these problems, the Government of Indonesia since 1982 issued a Joint Business Group Program (KUBE) as an alternative program that combines the concept of empowering poverty with community empowerment. The purpose of this study is to describe community empowerment in the Joint Business Group Program (KUBE) in Purwawinangun Village. Suranenggala District. Cirebon Regency. In describing community empowerment in KUBE, the method used by the researcher was descriptive qualitative with in-depth interview techniques, non-participatory observation and documentation study. The results showed that community empowerment in KUBE in Purwawinangun village generally went well and had relevance as a program that empowered the community. especially Poor Families. This is because the implementation of KUBE in Purwawinangun Village has succeeded in involving other stakeholders and fulfilling the criteria of community empowerment itself. However, there are still several aspects in the criteria for community empowerment that have not been implemented optimally. Keywords: Empowerment. Kelompok Usaha Bersama (KUBE). Poor Family Diterbitkan oleh FISIP UMC SOSFILKOM Volume XV Nomor 01 PENDAHULUAN Masalah sosial yang ada di masyarakat sangat beragam. Salah satu masalah sosial yang senantiasa hadir di tengah-tengah Sebagai negara berkembang, kemiskinan bukan merupakan hal yang baru di Indonesia. Kemiskinan menjadi fenomena nasional sekaligus fenomena global yang sangat memprihatinkan. Dari sekian banyaknya masalah sosial yang ada, kemiskinan adalah masalah sosial yang kompleks dan multidimensional. Masalah kemiskinan lebih cenderung merupakan suatu masalah kebijakan politik yang berkaitan dengan masalah kebijakan pembangunan pada umumnya disegala bidang seperti sosial dan ekonomi, baik di level atas maupun di level bawah. Dalam hal kebijakan pembangunan, penanganan fakir miskin diwujudkan dengan kegiatan pemberdayaan masyarakat. Di Indonesia, masalah kemiskinan merupakan salah satu persoalan mendasar yang menjadi pusat perhatian pemerintah baik di daerah maupun pusat sampai saat Pemerintah memiliki peran utama dalam penyelenggaraan sosial termasuk masyarakat miskin karena pemerintah memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk memenuhi hak-hak dasar masyarakat. Selain itu pemerintah juga memiliki peran sebagai pembuat kebijakan serta penyedia dan pengelola anggaran. Namun dalam kesejahteraan sosial tersebut, pemerintah membutuhkan dukungan dari partisipasi Kepedulian dan kesadaran yang dimiliki antar sesama warga Diterbitkan oleh FISIP UMC Januari-Juni 2021 diharapkan dapat membantu menekan tingkat kemiskinan di Indonesia. Permasalahan kesejahteraan sosial di Indonesia saat ini sudah dirasakan sangat mendesak, hal ini perlu dilakukan peningkatan kesejahteraan khususnya bagi keluarga miskin. Penanganan fakir miskin dengan cara pemberdayaan merujuk pada masyarakat yang tidak berdaya menjadi berdaya dengan menggunakan potensi atau kemampuan yang ada pada diri mereka dalam memenuhi kebutuhan dasarnya untuk mencapai kehidupan yang layak. Kebutuhan tersebut meliputi tersedianya kebutuhan sandang, pangan, perumahan, pendidikan, kesehatan, pekerjaan, keadilan, rasa aman, dan/atau pelayanan sosial. Mensejahterakan kehidupan bangsa dalam hidup, berarti memberdayakan setiap warga negara agar mampu berbuat seimbang, baik dalam pikiran, perkataan, perbuatan serta mampu menyelaraskan antara Hak dan Kewajiban. Oleh karena itu, pemberdayaan dan kesejahteraan dalam hidup merupakan kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi. Dalam pelaksanaan kegiatan pemberdayaan terhadap penanganan fakir miskin, negara dan pemerintah Indonesia mengemban amanat Undang-Undang Dasar 1945 untuk mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kesejahteraan sosial dimaksud sebagaimana yang didefinisikan di dalam Undang Undang Nomor Tahun Kesejahteraan Sosial, yaitu suatu kondisi dimana terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial, sehingga dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, serta dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Penanganan fakir miskin menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 SOSFILKOM Volume XV Nomor 01 adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara. Dalam undang-undang ini juga mengatakan bahwa fakir miskin berhak memperoleh kebutuhan dasarnya, mendapatkan pelayanan sosial melalui jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial serta perlindungan sosial dalam membangun, mengembangkan, dan memberdayakan diri dan keluarganya sesuai dengan karakter budayanya, serta berhak memperoleh kehidupan yang layak. Pemerintah melalui Kementerian Sosial RI sebagai lembaga yang fokus pada program pembangunan kesejahteraan sosial keluarga miskin melalui pemberdayaan usaha ekonomi produktif masyarakat. Salah satu wujud dari program tersebut yaitu kegiatan usaha ekonomi produktif melalui kelompok usaha bersama yang dikenal dengan KUBE. Kelompok Usaha Besarma (KUBE) adalah kelompok yang beranggotakan dari individu-individu yang termasuk kedalam keluarga miskin yang dibentuk, tumbuh, dan berkembang atas prakarsanya dalam melaksanakan usaha untuk meningkatkan pendapatan keluarga. Program Kelompok Usaha Bersama (KUBE) adalah salah satu program unggulan pemerintah daerah dibawah bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Cirebon dalam menyelenggarakan Program Pemberdayaan Fakir Miskin (P2FM) dengan pemberian modal usaha berupa jenis bantuan yang Kelompok Usaha Bersama (KUBE) merupakan media Pemberdayaan Diterbitkan oleh FISIP UMC Januari-Juni 2021 Sosial yang diarahkan untuk terciptanya aktifitas ekonomi keluarga miskin agar dapat meningkatkan kesejahteraan mereka. Melalui kelompok ini mereka dapat berinteraksi dan saling tolong menolong dalam memecahkan permasalahan yang dihadapi setiap anggota didalamnya. Pembentukan KUBE didasari oleh kedekatan tempat tinggal, jenis usaha atau keterampilan anggota, ketersediaan sumber daya alam/keadaan geografis, latar belakang kehidupan budaya yang sama, dan memiliki motivasi yang sama. Selain itu, diperhatikan juga keberadaan kelompok berkembang lama. Pemberian Bantuan Sosial yang dimaksudkan yakni pemberian kebutuhan bantuan yang disesuaikan dengan jenis usaha KUBE. Pemberian bantuan tersebut digunakan sebagai stimulan untuk mendorong pengembangan usaha yang sudah dilakukan oleh KUBE selama ini sekaligus sebagai sarana pemberdayaan bagi anggota KUBE. Pemberian bantuan harus tepat mengenai KUBE difokuskan kepada empat sasaran utama yaitu Kabupaten Tertinggal. Penerima peserta PKH. Penerima Bina Komunitas Adat Terpencil (KAT) dan Desa Sejahtera Mandiri (DSM), serta masyarakat yang memang keberadaannya layak dibantu berdasarkan usulan dari perangkat desa/daerah. Indikator keberhasilan KUBE pendapatan keluarga miskin, meningkatnya sosial-ekonomi aksesibilitas keluarga miskin terhadap pelayanan sosial dasar dan fasilitas kepedulian dan tanggung jawab sosial | 10 SOSFILKOM Volume XV Nomor 01 anggota KUBE di dalam masyarakat, dan meningkatnya ketahanan sosial didalam anggota KUBE dalam mencegah masalahmasalah sosial dan kemiskinan. Melalui kegiatan KUBE ini diharapkan mampu untuk menyediakan pendanaan untuk meningkatkan motivasi keluarga miskin dalam berwirausaha, meningkatkan kerjasama dalam kelompok keluarga miskin, mendayagunakan sumber potensi lokal, memperkuat budaya kewirausahaan, dan mengembangkan ekonomi pasar dan menjalin kemitraan sosial ekonomi dengan pihak yang terkait. Kabupaten Cirebon adalah salah satu Wilayah yang menyelenggarakan kegiatan KUBE guna meningkatkan penghasilan keluarga miskin yang ada di Wilayah tersebut. Kabupaten Cirebon sendiri termasuk ke dalam daerah miskin ke empat di Jawa Barat dengan jumlah Rumah Tangga Keluarga Miskin pada tahun 2019 berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Sosial Kabupaten Cirebon kurang lebih Ada beberapa faktor yang menjadi kemungkinan penyebab kemiskinan di Kabupaten Cirebon seperti halnya jumlah kepadatan penduduk, dimana usia produktif dan angkatan kerja terlampau banyak, namun ketersediaan lapangan kerja sangat terbatas. Sedikitnya ada sekitar delapan kelompok usaha bersama pada empat desa di tiga kecamatan di Kabupaten Cirebon, yakni Kecamatan Jamblang. Kecamatan Suranenggala, dan Kecamatan Gegesik. Dari beberapa KUBE yang telah terbentuk. KUBE di Desa Purwawinangun Kecamatan Suranenggala merupakan salah satu KUBE yang masih berjalan dan terbilang berkembang sampai saat ini. Terdapat tiga Diterbitkan oleh FISIP UMC Januari-Juni 2021 kelompok usaha bersama yang berjalan di Desa Purwawinangun, namun hanya dua KUBE yang terbilang berkembang. Kegiatan usaha ekonomi produktif yang dikembangkan sesuai dengan kondisi geografis yang potensial, dua KUBE tersebut memiliki usaha dalam bidang pengolahan ikan yang dikelola bersama. Kegiatan KUBE Kecamatan Suranenggala dicanangkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran Masyarakat Desa Purwawinangun sebagian besar merupakan keluarga yang belum mampu atau miskin. Pendapatan yang diperoleh dari bekerja tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga yang semakin bertambah. Oleh karena itu. KUBE melalui bentuk usaha sebagai upaya untuk membantu masyarakat miskin menjadi berdaya dalam menjalankan kehidupannya dengan lebih baik, sehingga hal ini akanmembuat kualitas kesejahteraan hidupnya semakin meningkat dan terhindar dari situasi Dalam melaksanakan program Kelompok Usaha Bersama. Kementerian Sosial mekanisme pelaksanaan program yaitu adanya pendamping sebagai mediator bagi anggota untuk membantu mendampingi pelaksanaan KUBE di lapangan. Selain itu mendampingi, ada pula pemantauan dan Pemantauan melibatkan semua unsur yang terkait yaitu Kementerian Sosial RI. Dinas Sosial Provinsi. Dinasi Sosial Kabupaten, hingga pendamping KUBE dan Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Pemantauan pemantauan yang telah disiapkan oleh | 11 SOSFILKOM Volume XV Nomor 01 masing-masing pelaksana baik Pusat. Provinsi maupun Kabupaten. Sedangkan untuk evaluasi dilaksanakan secara internal dan juga eksternal. Secara internal evaluasi Dinas Sosial Kabupaten/Kota, dilaksanakan secara independen oleh lembaga evaluasi seperti Perguruan Tinggi. Non Goverment Organizations (NGO. Lembaga Riset, dan sebagainya. Kelompok usaha bersama di Desa Purwawinangun merupakan KUBE yang mendapatkan dukungan anggaran dari APBD, sehingga proses monitoring dan evaluasi seharusnya dilakukan secara berkala oleh Dinas Sosial Kabupaten Cirebon. Namun sudah dua tahun terakhir Dinas Sosial Kabupaten Cirebon tidak melakukan monitoring secara berkala, hanya dilakukan oleh pendamping. Berdasarkan latar belakang masalah yang telah penulis paparkan, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian skripsi dengan judul: AuPemberdayaan Keluarga Miskin Melalui Kelompok Usaha Bersama (KUBE) (Studi Kasus Desa Purwawinangun Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebo. Ay. METODE PENELITIAN Metode penelitian yang digunakan peneliti untuk melakukan penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif Metode penelitian deskriptif memahami dan menjelaskan bagaimana pengaruh pelaksanaan program Usaha Ekonomi Produktif Kelompok Usaha Bersama (UEP-KUBE) sebagai upaya pemberdayaan keluarga miskin. Oleh karena itu, hasil yang didapatkan nantinya Diterbitkan oleh FISIP UMC Januari-Juni 2021 akan berbentuk deskripsi. Artinya bahwa penelitian ini tidak membutuhkan data berbentuk angka, namun berupa narasi, cerita, catatan lapangan, dokumen tertulis dan tidak tertulis . ambar atau fot. Maka, metode ini digunakan untuk memperoleh informasi mengenai suatu gejala atau suatu kejadian saat melakukan penelitian terhadap keluarga penerima manfaat atau Desa Purwawinangun Kecamatan Suranenggala dan bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana manfaat yang dirasakan oleh keluarga penerima manfaat atau bantuan tersebut dapat berdaya sehingga dapat meningkatkan kualitas hidupnya menjadi layak. HASIL DAN PEMBAHASAN Berdasarkan hasil penelitian di Desa Purwawinangun Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon, di ketahui bahwa proses pemberdayaan keluarga miskin melalui Kelompok Usaha Bersama diawali dengan tahap pengenalan yaitu dengan pembentukan kelompok. Berdasarkan data yang diperoleh peneliti berkaitan dengan proses Pembentukan Kelompok Usaha Bersama di Desa Purwawinangun terdapat 3 . tahapan yaitu : Tahap persiapan. Tahap ini meliputi perencanaan usaha yang akan ditujukan Kepada Bupati Cirebon melaui Dinas Sosial Kabupaten Cirebon. Tahap pelaksanaan. Tahap ini meliputi penjajakan lokasi dari Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi terhadap usulan Kelompok Usaha Bersama Desa Purwawinangun. Tahap penyerahan bantuan. Tahap ini meliputi Penyerahan seperangkat | 12 SOSFILKOM Volume XV Nomor 01 Bantuan Sosial Kelompok Usaha Bersama oleh Dinas Sosial kepada Penerima Kelompok Usaha Bersama serta pemberian pelatihan. Dari ketiga tahapan tersebut semuanya didominasi oleh pemerintah (Dinas Sosia. hal ini terjadi karena pembentukan kelompok usaha bersama di Desa Purwawinangun adalah sebagai akibat dari program pemberdayaan keluarga miskin yang dicanangkan pemerintah pusat atau Kementerian Sosial Republik Indonesia. Sebelum pengajuan pembentukan kelompok usaha bersama, pihak pemerintah desa terlebih dahulu melakukan diskusi dengan para calon anggota kelompok mengenai bentuk usaha yang akan dijalankan yakni sesuai Desa Purwawinangun itu sendiri. Setelah semua pihak yang terlibat dalam diskusi menyetujui, maka terbentuklah dua kelompok usaha bersama untuk APBD Dinas Sosial Kabupaten Cirebon pada tahun 2019 yang keduanya berfokus pada usaha disektor pengolahan ikan. Bantuan yang diserahkan tidak berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) tetapi bantuan uang dibelanjakan dan diberikan dalam bentuk alat dan bahan sesuai dengan besaran nominal bantuan yang akan diberikan. Kemudian untuk pengembangan kapasitas dan kelembagaan Kelompok Usaha Bersama ada beberapa pendekatan yang bisa dilakukan oleh pihak yang memberdayakan atau pelaku pemberdayaan menurut Suharto . dalam Huraerah pelaksanaan proses dalam pencapaian tujuan pemberdayaan dapat dicapai melalui Diterbitkan oleh FISIP UMC Januari-Juni 2021 pendekatan pemberdayaan yang disingkat menjadi 5P, yaitu: Pemungkinan . Penguatan . Perlindungan . Penyokongan . Pemeliharaan Berkaitan pemberdayaan diatas sampai saat ini metode yang dijalankan oleh pelaku pemberdayaan dalam hal ini Dinas Sosial Kabupaten perlindungan dan pemeliharaan sementara untuk pemungkinan dan penguatan pendamping lapangan. Dimana langkahlangkah yang diambil oleh pendamping lapangan dan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) di Desa Purwawinangun adalah sebagai berikut: Meningkatkan intensitas pertemuan Sedangkan pembukuan seperti Buku Rencana Kegiatan. Buku Penerimaan Bantuan KUBE. Buku Kas. Buku Perkembangan dan Hasil UEP dan Buku Tamu dan Buku Anggota serta Iuran Kesetiakawanan Sosial (IKS) setiap satu kali seminggu yang besarnya antara 2000- 5000 rupiah tiap kelompok dan administrasi kelompok sudah bersifat transparan. Selain itu, yang dilakukan oleh oleh pendamping lapangan adalah kemitraan. Kegiatan yang menjalin kerjasama dengan berbagai pihak selain pemerintah misalnya tokoh masyarakat yang memiliki modal dan Dinas terkait akan sangat membantu | 13 SOSFILKOM Volume XV Nomor 01 memfasilitasi atau memberikan akses kepada kelompok usaha bersama agar bisa bersaing memasarkan produk hasil dari usaha ekonomi produktif mereka. Kemudian yang terakhir adalah tabungan anggota. Secara bertingkat. Susiladiharti . dalam Huraerah . 8, . dapat digambarkan sebagai berikut: Tingkat keberdayaan pertama adalah terpenuhinya kebutuhan dasar . Tingkat keberdayaan kedua adalah penguasaan akses terhadap berbagai sistem dan sumber yang diperlukan. Tingkat keberdayaan yang ketiga adalah dimilikinya kesadaran penuh akan berbagai potensi, kekuatan dan kelemahan diri dilingkungannya. Tingkat keberdayaan keempat adalah kemampuan berpartisipasi secara aktif dalam berbagai kegiatan yang bermanfaat bagi lingkungan yang lebih Dari tingkat keberdayaan diatas, keikutsertaan menjadi anggota KUBE bagi para anggota meskipun penghasilan yang didapat dari KUBE hanya sebagai penghasilan tambahan, namun hal tersebut membantu untuk memenuhi Pihak Pemerintah Desa dan Kecamatan sangat mendukung berjalannya KUBE ini dengan bersedia mengusahakan apapun yang dibutuhkan demi berjalannya usaha. Dengan kata lain, para anggota dapat dengan mudah memperoleh atau terhubung dengan berbagai sistem dan sumber yang diperlukan melalui pihak pemerintah Yang ketiga adalah dengan terbentuknya KUBE Mina Citra Mulya ini dari awal proses pembentukan sampai Diterbitkan oleh FISIP UMC Januari-Juni 2021 proses produksi serta pemasaran secara tidak langsung melatih para anggota untuk sadar akan potensi yang dimilikinya, dapat melihat kekuatan yang dimiliki agar dijadikan peluang untuk berkembang, juga kelemahan yang ada untuk dijadikan bahan evaluasi agar usaha dapat menjadi lebih Terakhir yang tidak kalah penting adalah tingkat partisipasi setiap anggota diberbagai kegiatan, seperti sosialisasi, penyuluhan, pelatihan serta kegiatan lainnya yang diadakan oleh pihak luar dari pemerintah maupun bukan yang berguna untuk pemasaran produk yang lebih luas. Oleh karena itu, proses pemberdayaan keluarga miskin melalui KUBE di Desa Purwawinangun ini hampir sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per19/Pb/2005 yang menyebutkan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) merupakan himpunan dari keluarga yang tergolong miskin yang dibentuk oleh masyarakat, tumbuh dan berkembang atas dasar prakarsanya sendiri, sehingga berinteraksi antara satu dengan yang lain dan tinggal dalam satu wilayah tertentu dengan tujuan untuk meningkatkan relasi sosial yang harmonis, dalam memecahkan masalah sosial ekonomi yang pengembangan usaha bersama guna meningkatkan kualitas anggota dan KUBE bagi masyarakat . Desa Purwawinangun mendapatkan pengetahuan, pengalaman melalui suatu kelompok. KUBE Mina Citra Mulya dibentuk guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar dapat meningkatkan kesejahteraan hidupnya | 14 SOSFILKOM Volume XV Nomor 01 dengan cara diberdayakan sehingga nantinya dapat mengatasi kemiskinan. Masyarakat menerima KUBE dengan baik, karena mampu meningkatkan pengetahuan meningkatkan kesejahteraan anggota, mengatasi kemiskinan anggota dengan peningkatan penghasilan atau pendapatan, kesetiakawanan sosial antara para anggota KUBE dan masyarakat, meningkatkan minat berwirausaha pada anggota dan masyarakat, dan menjadi wadah bagi pengembangan diri. Sesuai dengan Ibu Prita Arvianti. MPSSp selaku Kepala Seksi Pemberdayaan Fakir Miskin pada Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Cirebon tahun 2020, yang menyebutkan: Autujuan dari adanya Kelompok Usaha Bersama yaitu meningkatkan kemampuan anggota kelompok usaha bersama di dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidup sehari-hari, meningkatnya kemampuan anggota kelompok usaha bersama dalam mengatasi masalah-masalah yang terjadi dalam keluarga maupun dengan lingkungan sekitarnya dan meningkatnya kemampuan anggota kelompok usaha bersama dalam menampilkan peranan-peranan sosialnya, baik dalam keluarga maupun lingkungan Ay Melalui program Kelompok Usaha Bersama (KUBE) pengelola dan anggota dapat meningkatkan taraf hidupnya, mengacu pada Herawati tentang indikator keberhasilan KUBE. Bahwa KUBE berperan dalam meningkatkan taraf kesejahteraan anggota, dari peningkatan pendapatan yang didapat, membantu untuk Diterbitkan oleh FISIP UMC Januari-Juni 2021 memenuhi kebutuhan dan menjadikan adanya kesibukan yang bersifat positif. Kegiatan keseharian dalam mengikuti KUBE, bisa menambah pengalaman, bimbingan dan bantuan dari pendamping KUBE, serta saling belajar satu dengan yang lain. Pertukaran informasi yang terjadi antara pengelola dan anggota berjalan dengan baik, waktu bertemu yang terbilang sering menjadikan mereka bisa saling bertukar informasi, pendamping KUBE juga berperan dalam memberikan informasi yang penting. Menggunakan waktu rapat untuk memberikan pengetahuan, dari halhal yang sederhana yang nantinya bisa bermanfaat dan dipraktekkan oleh masingmasing anggota. Pengelola dan anggota paham dengan apa yang harus mereka lakukan di KUBE, karena kegiatan yang dilakukan di KUBE sudah biasa mereka Dengan demikian meningkatkan kemampuan dalam menghadapi masalah melalui saling bertukar pendapat, dan sebisa mungkin memberikan solusi. Adanya kerjasama antara anggota, pengelola dan masyarakat, karena KUBE tidak akan berjalan dengan baik tanpa Dikarenakan memerlukan komunikasi dan koordinasi dengan yang lain. KESIMPULAN DAN SARAN Berdasarkan uraian diatas, dapat penulis simpulkan sebagai berikut: Kelompok Usaha Bersama dibentuk . Program kelompok ini diantaranya pertemuan rutin, pelatihan keterampilan, serta | 15 SOSFILKOM Volume XV Nomor 01 pemasaran produk hasil olahan ikan. Sistem yang diterapkan seperti pembebasan jam kerja dan semua anggota secara keseluruhan memiliki tugas yang sama dari proses pengolahan sampai dengan pemasaran. Kelompok Usaha Bersama memiliki kemampuan intelektual, dimana para anggota saling bertukar informasi dan ilmu, meningkatkan keterampilan dengan adanya pelatihan, saling menyesuaikan kemampuan dengan yang dikerjakan, dan meningkatkan taraf kesejahteraan anggota adalah meningkatkan kemampuan memenuhi kebutuhan dasar, interaksi sosial terjalin dengan baik, meningkatkan kemampuan menghadapi masalah, meningkatkan pendapatan, adanya kerjasama dan perkembangan jenis Saran Untuk membantu mengoptimalkan dan keefektifan pelaksanaan semua kegiatan Kelompok Usaha Bersama Mina Citra Mulya, sebaiknya struktur organisasi yang sudah ada dilengkapi dengan Job desc agar pengelolaan kelompok terlaksana dengan lebih terstruktur dan jelas. Job desc sendiri merupakan sebuah bagian yang menjelaskan dan gambaran umum mengenai sebuah peran pekerjaan yang akan diakukan. Dengan pengertian sederhananya, job desc adalah tugas, tanggung jawab serta wewenang yang akan diemban dan dipegang pada sebuah jabatan secara garis besar. Diterbitkan oleh FISIP UMC Januari-Juni 2021 Pihak Desa Purwawinangun segera memfasilitasi izin PIRT (Produk Industri Rumah Tangg. dari Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, dibantu dengan dorongan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Cirebon. Hal ini bertujuan agar Kelompok Usaha Bersama Mina Citra Mulya memiliki label kemasan produk milik sendiri produk di pasaran. Pihak Pemerintah Desa Purwawinangun dapat memanfaatkan teknologi yang sudah dimiliki seperti media online website untuk mengenalkan dan memasarkan produk hasil pengolahan ikan KUBE Mina Cita Mulya dengan cara mencantumkan deskripsi lengkap mengenai produk sekaligus cara pemesanannya. Media online ini akan memudahkan para peminat atau konsumen untuk melakukan pemesanan baik dari dalam kota maupun yang ada di luar kota. DAFTAR PUSTAKA