JURNAL RESTORATIVE ISSN: 3026-3883 64 PENTINGNYA PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN TERHADAP PENINGKATAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT INDONESIA (THE IMPORTANCE OF CIVIC EDUCATION IN INCREASING THE LEGAL AWARENESS OF INDONESIAN SOCIETY) Andi Santri Syamsuri, andisantrisyamsuri@unismuh.ac.id, Auliah Andika Rukman, auliah.andika@unismuh.ac.id Andi Fatmawati Anggraeni fatma.wati@gmail.com Prodi Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Makassar Tulisan Diterima: 12-2-2025 Direvisi:; 15-2-2025 Disetujui: 24-2-2025 Diterbitkan: 26-2-2025 ABSTRAK Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) memiliki peran penting dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Indonesia. Kesadaran hukum merupakan elemen fundamental dalam menciptakan kehidupan sosial yang tertib, meminimalisir pelanggaran hukum, serta menumbuhkan sikap tanggung jawab sebagai warga negara. Melalui PKn, masyarakat dapat memahami hak dan kewajiban mereka, mengenali norma serta aturan yang berlaku, dan mengembangkan sikap yang berorientasi pada kepatuhan terhadap hukum. Selain itu, PKn juga berperan dalam menanamkan nilai-nilai demokrasi, memperkuat sikap kritis, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam kehidupan bernegara. Metode penelitian digunakan secara library research dengan pendekatan kualitatif dengan metode analisis deskripsi. kualitatif Oleh karena itu, pendidikan kewarganegaraan yang efektif perlu terus dikembangkan agar dapat membentuk masyarakat yang sadar hukum, disiplin, dan bertanggung jawab dalam menjalankan hak serta kewajibannya sebagai warga negara. Faktor yang memengaruhi kesadaran hukum Masyarakat Indonesia utamanya generasi muda dalam Pendidikan Kewarganegaraan, seperti; Pertama, kurikulum pendidikan bela negara (Kewarganegaraan): Kurikulum yang baik akan memberikan pembelajaran hukum yang lebih aplikatif dan kontekstual, sehingga siswa dapat memahami hukum tidak hanya sebagai teori tetapi juga dalam praktik kehidupan sehari-hari. Kedua, media sosial dan media massa: Media sosial dan media massa juga berperan dalam membentuk opini dan kesadaran hukum masyarakat, baik secara positif maupun negatif. Kata Kunci: Pendidikan Kewarganegaraan, Kesadaran Hukum, Masyarakat Indonesia ABSTRACT Citizenship Education (PKn) has an important role in increasing the legal awareness of Indonesian society. Legal awareness is a fundamental element in creating an orderly social life, minimizing legal violations, and fostering an attitude of responsibility as a citizen. Through Civics, people can understand their rights and obligations, recognize applicable norms and rules, and develop attitudes that are oriented towards compliance with the law. Apart from that, Civics also plays a role in instilling democratic values, strengthening critical attitudes, and encouraging active community participation in state life. The research method used is library research with a qualitative approach with descriptive analysis methods. Qualitative Therefore, effective citizenship education needs to continue to be developed in order to form a society that is legally aware, disciplined and responsible in carrying out its rights and obligations as citizens. Factors that influence the legal awareness of Indonesian society, especially the younger generation in Citizenship Education, such as; First, the national defense (Citizenship) education curriculum: A good curriculum will provide more applicable and contextual legal learning, so that students can understand law not only as theory but also in the practice of everyday life. Second, social media and mass media: Social JURNAL RESTORATIVE 64 JURNAL RESTORATIVE ISSN: 3026-3883 65 media and mass media also play a role in shaping public opinion and legal awareness, both positively and negatively. Keywords: Civic Education, Legal Awareness, Indonesian Society A. PENDAHULUAN Kesadaran hukum merupakan aspek fundamental dalam membangun masyarakat yang tertib, adil, dan sejahtera. Sebagai negara hukum, Indonesia mengandalkan peraturan perundang-undangan sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun, dalam realitasnya, kesadaran hukum masyarakat masih tergolong rendah, yang tercermin dalam berbagai bentuk pelanggaran hukum, seperti korupsi, pelanggaran lalu lintas, penyalahgunaan wewenang, tindakan kriminal, serta rendahnya partisipasi masyarakat dalam menegakkan hukum. Fenomena ini menjadi tantangan besar bagi pembangunan hukum di Indonesia, karena tanpa kesadaran hukum yang tinggi, implementasi peraturan yang ada tidak akan berjalan secara efektif. Kurangnya kesadaran hukum di tengah masyarakat dapat disebabkan oleh berbagai faktor. Salah satunya adalah rendahnya pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara. Banyak individu yang tidak mengetahui atau kurang memahami aturan hukum yang berlaku, sehingga cenderung mengabaikan atau bahkan melanggarnya. Selain itu, lemahnya penegakan hukum dan ketimpangan dalam penerapan sanksi juga turut berkontribusi terhadap rendahnya kesadaran hukum. Ketika hukum tidak ditegakkan secara adil dan konsisten, masyarakat akan semakin enggan untuk mematuhi aturan yang ada. Dalam menghadapi permasalahan tersebut, Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Indonesia. Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membentuk warga negara yang memahami hak dan kewajibannya serta memiliki kesadaran untuk berperilaku sesuai dengan norma hukum yang berlaku. Melalui PKn, masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya kepatuhan terhadap hukum, nilai-nilai demokrasi, dan tanggung jawab sebagai warga negara yang baik. Dengan demikian, PKn menjadi salah satu instrumen penting dalam membangun budaya hukum yang kuat di Indonesia. Pendidikan Kewarganegaraan tidak hanya sekadar memberikan pengetahuan teoretis mengenai hukum dan peraturan, tetapi juga bertujuan untuk menanamkan JURNAL RESTORATIVE 65 JURNAL RESTORATIVE ISSN: 3026-3883 66 sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai hukum. Dengan metode pembelajaran yang interaktif dan aplikatif, PKn dapat membantu masyarakat, terutama generasi muda, untuk lebih memahami pentingnya hukum dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, PKn juga berperan dalam meningkatkan kesadaran kritis masyarakat terhadap isu-isu hukum yang berkembang, sehingga mereka tidak hanya menjadi individu yang taat hukum, tetapi juga mampu berperan aktif dalam menegakkan keadilan dan mendorong reformasi hukum yang lebih baik. Namun, efektivitas Pendidikan Kewarganegaraan dalam meningkatkan kesadaran hukum masih menghadapi berbagai tantangan. Beberapa di antaranya adalah metode pembelajaran yang cenderung bersifat teoritis dan kurang menarik, minimnya integrasi dengan realitas sosial yang dihadapi masyarakat, serta rendahnya dukungan dari lingkungan sosial dan keluarga dalam membangun kesadaran hukum. Selain itu, keterbatasan akses pendidikan di beberapa daerah juga menjadi kendala dalam memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat mendapatkan pendidikan hukum yang memadai. Oleh karena itu, diperlukan inovasi dalam metode pengajaran PKn agar dapat lebih efektif dalam menanamkan nilai-nilai hukum kepada masyarakat. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini berfokus pada peran Pendidikan Kewarganegaraan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Indonesia. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan antara Pendidikan Kewarganegaraan dan peningkatan kesadaran hukum, mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitasnya, serta merumuskan strategi yang lebih optimal dalam penerapan PKn guna membangun masyarakat yang sadar hukum dan bertanggung jawab. Dengan demikian, hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan sistem pendidikan yang lebih berorientasi pada pembentukan karakter warga negara yang taat hukum dan memiliki kesadaran tinggi terhadap hak serta kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. B. METODE Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis deskriptif. Pendekatan ini dipilih karena sesuai untuk menggali pemahaman yang mendalam mengenai peran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) dalam JURNAL RESTORATIVE 66 JURNAL RESTORATIVE ISSN: 3026-3883 67 meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Indonesia. Dengan metode ini, penelitian berfokus pada pemahaman konsep, hubungan antar variabel, serta dampak yang ditimbulkan dari penerapan PKn terhadap kepatuhan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Data dalam penelitian ini dikumpulkan melalui studi kepustakaan (library research), yaitu dengan menelaah berbagai sumber akademik seperti jurnal ilmiah, buku, artikel, laporan penelitian, dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pendidikan kewarganegaraan serta kesadaran hukum. Studi kepustakaan dilakukan untuk memperoleh informasi yang relevan dan memperkuat landasan teoretis dalam penelitian ini. Teknik analisis data dilakukan secara deskriptif-kualitatif, di mana data yang telah dikumpulkan dianalisis dengan membaca, memahami, serta menginterpretasikan isi dari berbagai literatur yang relevan. Hasil analisis kemudian disusun secara sistematis untuk menggambarkan hubungan antara pendidikan kewarganegaraan dan peningkatan kesadaran hukum dalam kehidupan masyarakat. Dalam proses analisis, penelitian ini juga mempertimbangkan berbagai perspektif akademis yang dapat memberikan wawasan lebih luas mengenai efektivitas pendidikan kewarganegaraan dalam membangun karakter warga negara yang sadar dan patuh terhadap hukum. Dengan metode ini, penelitian bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai bagaimana pendidikan kewarganegaraan dapat menjadi instrumen yang efektif dalam meningkatkan kesadaran hukum, memperkuat nilai-nilai demokrasi, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam membangun sistem hukum yang lebih baik di Indonesia. C. PEMBAHASAN 1. Eksistensi Hukum dalam Kehidupan Wargan Negara Hukum didefinisikan sebagai keseluruhan ketentuan-ketentuan kehidupan yang bersifat memaksa, yang melindungi kepentingan-kepentingan masyarakat. Penjelasan tersebut dapat dimaknai bahwa sekalipun hukum dalam pelaksanaannya bersifat memaksa, namun hukum berimplikasi positif untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat. JURNAL RESTORATIVE 67 JURNAL RESTORATIVE ISSN: 3026-3883 68 Hans Kelsen menyatakan bahwa hukum terdiri dari norma-norma berperilaku bagi masyarakat. Hal tersebut menyiratkan makna bahwa hukum memuat segala peraturan yang membatasi kehendak hidup individu agar sesuai dengan kehendak publik yang bernilai positif bagi semua masyarakat. Thomas Aquinas memberikan pengertian hukum sebagai “quendam rationis ordinatio ad bonum commune, ab eo curam communitatis habet, promulgata” yang berarti perintah yang masuk akal, yang ditujukan untuk kesejahteraan umum, dibuat oleh mereka yang mengemban tugas suatu masyarakat dan dipromulgasikan atau diundangkan. Ungkapan Thomas Aquinas dapat dimaknai bahwa hukum memiliki tujuan utama yakni untuk menghadirkan kesejahteraan umum bagi rakyat dalam suatu komunitas, maka dari itu hukum memiliki peran yang penting dalam eksistensi kehidupan warga negara. Menurutnya juga hukum tumbuh secara alamiah dari proses interaksi antar individu dalam masyarakat dengan nama yang bermacam-macam, seperti natural law, traditional law, dan interactional law. Namun dalam pelaksanaannya hukum tidak hanya diperuntukkan bagi masyarakat saja, tapi juga bagi para pemegang kekuasaan dan penegak hukum. Hal ini penting sekali karena bila hukum hanya ditegakkan pada ranah bawah dan mengabaikan para pemegang kekuasaan dikhawatirkan lahirnya abuse of power. Hukum memiliki hubungan yang sangat erat dengan kekuasaan, hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, tetapi kekuasaan tanpa hukum adalah dzalim. Lord Acton juga menyebutkan bahwa power tend to corrupt and absolutely power tends to corrupt absolutely. Berdasarkan penuturan tersebut dapat dimaknai bahwa kekuasaan selalu memiliki kecenderungan terhadap penyelewengan, maka dari itu penting sekali untuk dihadirkannya hukum pada setiap elemen masyarakat maupun pada elemen pemerintahan. Hukum merupakan sistem aturan yang mengatur kehidupan masyarakat dengan tujuan menciptakan ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan. Salah satu cabang utama dalam hukum adalah Hukum Acara Pidana, yang memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban sosial dengan memberikan sanksi terhadap pelanggaran aturan hukum yang telah ditetapkan. Dimana, yang dimaksud hukum pidana adalah hukum yang mengatur tindakan yang dilarang atau tidak boleh dilakukan demi kepentingan umum, yang JURNAL RESTORATIVE 68 JURNAL RESTORATIVE ISSN: 3026-3883 69 mana jika tindakan yang dilarang itu dilakukan, pelakunya dapat dikenakan sanksi berupa pidana. Kemudian, jika diartikan secara khusus berdasarkan teori hukum, hukum pidana memiliki banyak arti. Ada beberapa yaitu, menurut C.S.T. Kansil adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatankejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan siksaan atau penderitaan. Pengertian hukum pidana menurut Moeljatno adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk: 1) Menentukan perbuatan yang tidak boleh dilakukan, dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi berupa pidana tertentu bagi siapa yang melanggar; 2) menentukan kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang melanggar larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang diancamkan; dan 3) menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut. Nah, itulah pengertian terkait Hukum Acara Pidana menurut beberapa para ahli, kembali pada kaitannya dengan Pendidikan Kewarganegaraan dijelaskan bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat terutama sekali dengan segala kompleksitasnya perlu dihidupkan dengan edukatif sehingga hukum diketahui untuk kemudian dimaknai dan pada akhirnya dijalankan secara praktis pada setiap tatanan kehidupan. Dari itu muncul sebuah istilah pendidikan hukum atau ajaran hukum. 2. Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan Pengertian pendidikan kewarganegaraan menurut Merphin Panjaitan, merupakan pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mendidik generasi muda agar dapat berpartisipasi dengan aktif menjadi warga negara yang demokratis. Menurut Achmad Kosasih Djahiri, PKn adalah pembelajaran yang berupaya memanusiakan dan membudayakan serta memberdayakan manusia untuk menjadi warga negara yang baik berdasarkan konstitusional negara. JURNAL RESTORATIVE 69 JURNAL RESTORATIVE ISSN: 3026-3883 70 Pengertian PKn juga tercantum dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 35 ayat 3 yang berbunyi: “Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan mencakup Pancasila, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika untuk membentuk mahasiswa menjadi warga negara yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air”. Pendidikan Kewarganegaraan berarti menanamkan semacam rasa patriotisme dan keutamaan umum untuk usia yang lebih muda. Pelatihan ini menjadi tolak ukur dalam menyelesaikan komitmen dan mendapatkan kebebasan warga, untuk mengikuti kebesaran dan kecemerlangan negara. Dipercaya bahwa melalui instruksi metro ini, usia yang lebih muda akan memiliki pemahaman total tentang sistem berbasis suara dan kebebasan dasar. Pendidikan Kewarganegaraan menunjukkan kepada warga bagaimana tunduk dan patuh pada negara, sekaligus membantu warga untuk berpikiran terbuka dan bebas. Sekolah semacam ini memberikan informasi kepada orangorang di masa depan, peningkatan kemampuan, dan kemajuan pribadi masyarakat. Kemajuan korespondensi dengan iklim yang lebih luas di sekolah metro. Meskipun kemajuan ini dapat dipelajari tanpa mengikuti pelatihan kewarganegaraan, akan lebih baik jika sekolah dimanfaatkan seluas-luasnya untuk pengembangan diri. Rasa kewargaan yang tinggi akan membuat kita tidak mudah terpikat pada keajaiban yang hanya singkat. Selain itu, kita tidak akan mudah terpengaruh langsung oleh masyarakat yang bukan dari Indonesia dan menganggap semua masyarakat dan kualitas yang berlaku di negara ini. Pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah jenis sekolah masa depan, yang berarti menjadikan mereka warga yang memiliki pertimbangan yang tajam dan tahu tentang arus dan komitmen kehidupan di arena publik dan negara, serta untuk membangun kekuatan, semuanya setara, menjadi penduduk dunia (worldwide society). Pembelajaran Pendidikan Kota dapat dicapai melalui penataan dan pelaksanaan yang baik, pembelajaran yang bergantung pada tujuan instruktif dan membiasakan mengamati melalui penilaian, dengan tujuan agar target pembelajaran pelatihan metro dapat tercapai dengan baik, dan dapat membentuk warga yang tahu akan keistimewaannya. dan komitmen sebagai ciri Negara Kesatuan Republik Indonesia. Indonesia (NKRI) dan otonomi, ini tidak JURNAL RESTORATIVE 70 JURNAL RESTORATIVE ISSN: 3026-3883 71 akan menyusahkan siapa pun, yang tertarik untuk mempelajari latihan, memahami rangkaian pengalaman, standar dan tujuan bangsa dan berfokus pada kemajuan bersama, keamanan, ekonomi, dan bantuan umum pemerintah. Adapun fungsi pendidikan kewarganegaraan adalah untuk membina warga, terutama yang lebih muda, yang berguna bagi keberadaan negara dan negara. Pendidikan kewarganegaraan pada usia yang lebih muda sangat penting untuk mengungkap isu-isu melindungi bangsa dan memperluas cinta tanah air. Karena usia muda akan menjadi cikal bakal negara nantinya. Dalam pembinaan komunitas, mahasiswa (usia yang lebih muda) secara konsisten memberikan halhal yang dapat menumbuhkan rasa patriotisme. Pemahaman dan pengembangan lebih lanjut mentalitas dan perilaku yang bergantung pada kualitas Pancasila dan cara hidup negara adalah kebutuhan dalam pengajaran metro. Sebagai alasan utama pelatihan perkotaan, itu semua adalah untuk membawa masalah dan kesadaran negara, perspektif dan praktik yang mencintai negara dan bergantung pada budaya publik, nusantara dan pemahaman publik di masa depan negara. Diyakini bahwa masyarakat di masa depan negara Indonesia akan benar-benar ingin memahami, membedah dan menjawab masalah-masalah yang dipandang oleh negara dan negara secara baik dan dapat diprediksi dengan keyakinan dan tujuan publik seperti yang digambarkan dalam kata pengantar UUD 1945 Konstitusi. a. Peran Pendidikan Kewarganegaraan dalam Upaya Penegakan Hukum • Pemahaman tentang Hukum Pendidikan kewarganegaraan dapat meningkatkan kesadaran hukum dengan memberikan pemahaman yang komprehensif tentang konstitusi, sistem peradilan, hak asasi manusia, dan norma-norma hukum lainnya. Dengan memiliki pemahaman yang baik tentang hukum, masyarakat dapat menghindari pelanggaran hukum dan bertindak sesuai dengan nilai-nilai keadilan. Pendidikan kewarganegaraan membantu mengembangkan pemahaman yang mendalam tentang hukum dan peraturan di Indonesia. Melalui mata pelajaran ini, siswa dapat mempelajari prinsip-prinsip dasar hukum, hak asasi manusia, sistem peradilan, dan aturan hukum lainnya. Hal ini membantu menciptakan JURNAL RESTORATIVE 71 JURNAL RESTORATIVE ISSN: 3026-3883 72 masyarakat yang lebih sadar akan pentingnya mematuhi hukum dan menghormati proses hukum yang berlaku. Peningkatan kesadaran mengenai peran dan tanggungjawab warga negara pada generasi muda dalam bidang hukum melalui Pendidikan Kewarganegaraan menjadikan generasi muda memiliki arah dalam penentuan sikap sebagai warga negara Indonesia. Pendidikan Kewarganegaraan dalam membangun konsep penegakan hukum memberikan pengetahuan tentang pentingnya penegakan hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Memberikan nilai yang baik pada generasi muda dapat menjadikan mereka sebagai generasi yang baik. Konsep penegakan hukum memberikan pengetahuan tentang pentingnya penegakan hukum dalam kehidupan berbangsa. Pendidikan hukum bagi generasi adalah penting. Dengan memberikan Konsep penegakan hukum, generasi muda akan terhindar dari kemerosotan perilaku negatif. • Kesadaran akan Hak dan Kewajiban Partisipasi aktif masyarakat dalam penegakan hukum sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Pendidikan kewarganegaraan dapat memotivasi masyarakat untuk terlibat dalam proses hukum, seperti melaporkan tindakan kejahatan, menjadi saksi, atau berperan sebagai anggota juri. Dengan memahami peran mereka dalam sistem hukum, masyarakat dapat berkontribusi secara positif dalam menjaga keadilan dan ketertiban. Pendidikan kewarganegaraan juga berperan dalam meningkatkan kesadaran warga negara tentang hak dan kewajiban mereka dalam konteks hukum. Siswa diajarkan mengenai hak-hak dasar yang dimiliki sebagai warga negara serta kewajiban mereka dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan keadilan. Dengan pemahaman yang baik tentang hak dan kewajiban, masyarakat akan lebih mampu berpartisipasi secara aktif dalam penegakan hukum. • Pembentukan Etika dan Moral JURNAL RESTORATIVE 72 JURNAL RESTORATIVE ISSN: 3026-3883 73 Pendidikan kewarganegaraan juga berperan dalam membentuk etika dan moral yang baik pada individu. Melalui nilai-nilai yang diajarkan dalam pendidikan kewarganegaraan, seperti kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab sosial, siswa dapat menginternalisasikan prinsip-prinsip ini dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, mereka akan lebih cenderung untuk hidup sesuai dengan aturan hukum dan mempromosikan keadilan dalam masyarakat. • Partisipasi dalam Proses Hukum Pendidikan kewarganegaraan juga memberikan kesempatan bagi siswa untuk memahami dan berpartisipasi dalam proses hukum. Melalui simulasi pengadilan, perdebatan hukum, atau kunjungan ke lembaga peradilan, siswa dapat melihat secara langsung bagaimana sistem peradilan beroperasi. Hal ini mendorong partisipasi aktif dalam penegakan hukum dan membantu mereka memahami pentingnya memperjuangkan keadilan. b. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kesadaran dan Pemahaman Pendidikan Kewarganegaraan Dikalangan Generasi Muda • Kurikulum Pendidikan Bela Negara (Kewarganegaraan) Pembelajaran dapat diartikan sebagai suatu kombinasi yang tersusun meliputi unsur-unsur manusiawi, material, fasilitas, perlengkapan dan prosedur yang saling mempengaruhi mencapai tujuan pembelajaran. Menurut Undang-Undang No. 20 tahun 2003 pembelajaran diartikan sebagai proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Pengertian lain dari Pendidikan Kewarganegaraan adalah Pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai Ideologi negara, kerelaan berkorban untuk negara serta memberikan kemampuan awal bela negara. JURNAL RESTORATIVE 73 JURNAL RESTORATIVE ISSN: 3026-3883 74 Diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Kewarganegaraan ini tidak lepas dari tujuan yang hendak dicapai yaitu untuk menghadapi era globalisasi yang dapat mengancam eksistensi dan integritas bangsa Indonesia, yaitu dengan mendapatkan Pendidikan Pendahuluan Kewarganegaraan manusia Indonesia diharapkan akan dapat menjadi manusia yang berkualitas, yakni manusia yang mampu menghadapi tantangan-tantangan di masa depan yang dapat menjamin tetap tegaknya identitas dan integritas bangsa. Penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Kewarganegaraan tidak saja ditujukan untuk menghasilkan kualitas manusia Indonesia yang dapat mengembangkan kemampuan dan kesediaan untuk mempertahankan dan membela bangsa, negara dan tanah air, tetapi juga memberikan bekal sebagai warga negara Indonesia yang baik. • Media Sosial dan Media Massa Direktorat Bela Negara menggunakan beragam cara dalam upaya penyebarluasan media berisi pesan bela negara, yang mana disesuaikan dengan produksi medianya. Film bertema bela negara berjudul “Seteru,” yang ini ditayangkan hanya di beberapa bioskop saja, dimana tujuannya adalah untuk memperkenalkan kepada khalayak, dan tidak diproduksi guna meraup keuntungan bisnis. Lagu-lagu bertema bela negara disebarluaskan dalam bentuk cakram padat kepada para pelajar melalui sekolah-sekolah di Indonesia. Sehingga dapat diketahui bahwa penyebarluasan nilai-nilai bela negara melalui film, dan lagu sama-sama menggunakan cakram padat. Selanjutnya, penyebarluasan media komunikasi menggunakan media elektronik, baik televisi, juga radio. Pesan bela negara diproduksi dalam bentuk program acara, seperti talkshow, hingga konser musik. Untuk radio, Direktorat Bela Negara memilih stasiun radio yang memiliki jaringan hingga ke pelosok. Penyebarluasan media komunikasi juga terus dikembangkan yaitu dengan menggunakan papan iklan di pinggir-pinggir jalan, agar pesanpesan mengenai nilai-nilai bela negara lebih terinformasikan kepada masyarakat luas. JURNAL RESTORATIVE 74 JURNAL RESTORATIVE ISSN: 3026-3883 • 75 Keluarga Keluarga merupakan tempat pertama dan pilar utama dimana Pendidikan karakter dibentuk bagi seorang individu. Orang tua merupakan figur pertama bagi anak-anaknya untuk bertanya dan belajar segala hal dalam kehidupan. Keluarga dengan peran utama orang tua lah yang akan membentuk karakter seorang anak. Orangtua peletak pondasi awal bagi pembentukan karakter anak yang pertama dan utama dalam rumah tangga. Karakter adalah perilaku yang tampak dalam kehidupan sehari-hari baik dalam bersikap maupun dalam bertindak. Karakter terbentuk dari kebiasaan, dimana orangtua bisa mempengaruhi baik atau buruk pembentukan kebiasaan anak-anak. Kebiasaan itu dapat terbentuk dari bayi sampai masa remaja. Orangtua mempunyai peran yang sangat besar untuk membentuk sikap dan perilaku anak, begitupun dengan jiwa nasionalisme mereka. Menciptakan karakter baik yang mengakar kuat pada diri seorang anak dalam keluarga, diperlukan suasana keluarga yang harmonis. Hal tersebut dapat dilakukan dengan menjalin koordinasi dan komunikasi dua arah yang kuat antara si anak dengan pihak keluarganya. Keluarga memiliki pengaruh dalam menanamkan sikap bela negara pada kalangan remaja. Sikap Kewarganegaraan dibutuhkan agar setiap warga negara mempunyai sikap mencintai tanah air, sadar berbangsa dan bernegara, memahami Pancasila sebagai ideologi negara, dan mempunyai rasa rela berkorban untuk bangsa dan negara Indonesia. Penanaman sikap Kewarganegaraan harus dilakukan sejak dini, hal ini dilakukan agar anak terutama remaja memahami pentingnya sikap bela negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Bela negara dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain yaitu rajin belajar, menjaga keamanan lingkungan dari ancaman yang dapat membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara, menjaga kebersihan lingkungan sekitar, menghormati bendera merah putih, lambang negara dan lagu kebangsaan, menggunakan produk-produk JURNAL RESTORATIVE 75 JURNAL RESTORATIVE ISSN: 3026-3883 76 yang diproduksi oleh Bangsa Indonesia, serta menolak segala bentuk campur tangan pihak asing terhadap kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. D. PENUTUP Kesimpulan Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Indonesia. Hukum sebagai aturan yang bersifat mengikat dan bertujuan untuk menciptakan ketertiban sosial harus dipahami dan dijalankan oleh setiap warga negara. Tanpa adanya kesadaran hukum yang kuat, berbagai pelanggaran seperti korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan pelanggaran hak asasi manusia akan terus terjadi. PKn memberikan pemahaman yang komprehensif tentang hak dan kewajiban warga negara, sistem hukum, serta nilai-nilai demokrasi yang menjadi dasar dalam membangun kehidupan bermasyarakat yang tertib dan adil. Dengan meningkatkan pemahaman hukum melalui PKn, masyarakat dapat lebih aktif dalam menegakkan hukum, berpartisipasi dalam proses hukum, serta menjalankan perannya sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab. Selain itu, terdapat beberapa faktor yang memengaruhi kesadaran hukum Masyarakat Indonesia utamanya generasi muda dalam Pendidikan Kewarganegaraan, seperti; Pertama, kurikulum pendidikan bela negara (Kewarganegaraan): Kurikulum yang baik akan memberikan pembelajaran hukum yang lebih aplikatif dan kontekstual, sehingga siswa dapat memahami hukum tidak hanya sebagai teori tetapi juga dalam praktik kehidupan sehari-hari. Kedua, media sosial dan media massa: Media sosial dan media massa juga berperan dalam membentuk opini dan kesadaran hukum masyarakat, baik secara positif maupun negatif. Oleh karena itu, literasi digital sangat diperlukan agar masyarakat dapat memilah informasi hukum yang benar dan akurat. Selain itu, peran keluarga: Keluarga sebagai lingkungan pertama dalam pembentukan karakter juga berperan penting dalam menanamkan nilai-nilai kebangsaan dan kepatuhan terhadap hukum sejak dini. Dengan sinergi antara pendidikan, media, dan keluarga, maka kesadaran hukum masyarakat dapat ditingkatkan secara JURNAL RESTORATIVE 76 JURNAL RESTORATIVE ISSN: 3026-3883 77 lebih efektif, sehingga tercipta warga negara yang taat hukum, memiliki integritas, serta berkontribusi dalam menjaga keadilan dan ketertiban di Indonesia. JURNAL RESTORATIVE 77 JURNAL RESTORATIVE ISSN: 3026-3883 78 E. DAFTAR PUSTAKA Afdhal. Dkk. Pendidikan Kewarganegaraan: Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Cetakan Pertama. Surabaya: CV. Global Aksara Pers, 2023. Hidayati, Anisaul Nurul. “Peran Pendidikan Kewarganegaraan dalam Mewujudkan Penegakan Hukum di Indonesia”. Indigenous Knowledge-Jurnal Universitas Sebelas Maret 2, No. 1 (2023): 21-24. Kamila, Mia. Dkk. “Pengaruh Pendidikan Kewarganegaraan Terhadap Peningkatan Rasa Nasionalisme Generasi Muda Bangsa Indonesia”. Advances in Social Humanities Research 1, No. 5 (2023): 549-551. Putri, Nadia Nabilah. Dkk. “Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan untuk Generasi Muda pada Masa Pandemi Covic-19”. Jurnal Pendidikan Tambusai 5, no.3 (2021): 8624-8625. Suntara, Reza Adreantika. “Peran Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Hukum bagi Warga Negara”. Scripta Jurnal Kebijakan Publik dan Hukum 2, No. 2 (2022): 309-311. Triadi, Irwan. “Peran Pendidikan dalam Membentuk Kesadaran Bela Negara Dikalangan Generasi Muda Indonesia”. Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial JURNAL RESTORATIVE 78 1 | JURNAL HUKBIS