Jayapangus Press Jurnal Penelitian Agama Hindu Volume 7 Nomor 2 . ISSN : 2579-9843 (Media Onlin. Persepsi Masyarakat Terhadap Implementasi Tri Hita Karana Dalam Penataan Ruang Pemukiman di Denpasar Selatan I Putu Sarjana Universitas Hindu Indonesia. Denpasar sarjana@unhi. Abstract The establishment of settlements in Bali is based on the Tri Hita Karana (THK) However, the implementation of THK in residential spatial planning has now experienced a shift, especially in urban areas. Many settlements in the South Denpasar area do not use the THK concept. This study aims to analyze people's perceptions of the implementation of THK in residential spatial planning in South Denpasar. The research method used is qualitative research with data collection techniques namely observation, in-depth interviews and document studies. Data analysis was carried out in an interpretive descriptive manner. The results of the study show that in the South Denpasar region there are three models of residential environments, namely geria/puri/jero settlements, naturally developing settlements, and settlements built by developers. The geria/puri/jero settlements still maintain Balinese Traditional Architecture (ATB) according to THK, while the general population and settlements built by developers tend not to comply with THK. The Balinese Hindu community residents of settlements in South Denpasar have the perception that a place to live in must be in harmony with the local natural environment, and adhere to the concept of ATB and the THK philosophy. However, due to limited land, the community admits that they cannot fully apply the ATB In conclusion, the implementation of the THK concept in residential spatial planning in South Denpasar cannot be fully implemented due to limited residential land. Keywords: Community Perception. Tri Hita Karana. Settlement Abstrak Pendirian pemukiman di Bali didasarkan pada filosofi Tri Hita Karana (THK). Namun implementasi THK dalam penataan ruang pemukiman kini telah mengalami pergeseran khususnya di perkotaan. Pemukiman di wilayah Denpasar Selatan banyak yang tidak menggunakan konsep THK. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis persepsi masyarakat terhadap implementasi THK dalam penataan ruang pemukinan di Denpasar Selatan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data yakni observasi, wawancara mendalam dan studi dokumen. Analisis data dilakukan secara deskriptif intepretatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di wilayah Denpasar Selatan terdapat tiga model lingkungan pemukiman, yakni pemukiman geria/puri/jero, pemukiman penduduk yang berkembang secara alami, dan pemukiman yang dibangun pengembang. Pemukiman geria/puri/jero masih mempertahankan Arsitektur Tradisional Bali (ATB) sesuai THK, sedangkan pemukiman penduduk umum dan pemukiman yang dibangun pengembang cenderung tidak sesuai dengan THK. Masyarakat Hindu Bali penghuni pemukiman di Denpasar Selatan memiliki persepsi bahwa tempat tinggal didirikan harus selaras lingkungan alam setempat, serta mentaati konsep ATB dan filosofi THK. Namun demikian, akibat terbatasnya lahan, masyarakat mengakui tidak sepenuhnya bisa menerapkan konsep ATB Kesimpulannya, implementasi konsep THK dalam penataan ruang pemukiman https://jayapanguspress. org/index. php/JPAH di Denpasar Selatan tidak bisa dilaksanakan sepenuhnya karena keterbatasan lahan Kata Kunci: Persepsi masyarakat. Tri Hita Karana. Pemukiman Pendahuluan Kebudayaan Bali memiliki karakteristik yang sangat khas, salah satunya mengacu pada prinsip-prinsip keseimbangan. Dalam pandangan dunia manusia Bali, prinsip keseimbangan ini direpresentasikan dengan istilah yang bersifat dualistik yakni ulu teben . isa diartikan poros dan pinggiran, atau kelapa dan kak. , kiwa dan tengen . iri dan kana. , purusa dan pradana . askulin-femini. , bhuana alit dan bhuana agung . osmos besar dan kosmos keci. Dalam sebuah teks berjudul Aji Kresna unsur dualistik ini dikatakan sebagai Sanghyang Kabuyutan Tuwa (Sang Leluhur Tertu. Dua kekuatan ini dimungkinkan dalam keadaan seimbang (Paramita, 2. Prinsip keseimbangan ini juga diterapkan dalam penataan ruang dan ATB. Agama Hindu mengajarkan agar manusia mengharmoniskan alam semesta dengan segala isinya yaitu buana agung . dengan buana alit . Buana agung adalah lingkungan buatan/bangunan dan buana alit adalah manusia yang mendirikan dan menggunakan wadah tersebut (Subandi, 1990. Acwin Dwijendra, 2. Konsepsi THK sebagai bagian dari falsafah Agama Hindu dijadikan pondasi dalam keserasian menata kehidupan serta melandasi terwujudnya susunan makro . huana agung/alam semest. sampai hal yang paling mikro . huana alit/manusi. Pengaturan tata ruang, termasuk dalam pengembangan pemukiman penduduk wajib didasarkan pada konsepsi THK yakni harmonisasi antara ruang parahyangan, pawongan dan palemahan yang meliputi tempat suci, ruang interaksi antar manusia, dan ruang untuk kebun atau tumbuh-tumbuhan. Konsepsi THK sebagai bagian dari falsafah Agama Hindu dijadikan pondasi dalam keserasian menata kehidupan serta melandasi terwujudnya susunan makro . huana agung/alam semest. sampai hal yang paling mikro . huana alit/manusi. Filosofi THK secara konsisten perlu ditegakkan dan menjadi pedoman dalam pengembangan kawasan pemukiman di wilayah Kecamatan Denpasar Selatan. Pembangunan pemukiman penduduk di wilayah Denpasar Selatan diharapkan sesuai dengan visi Kota Denpasar yang berbasis budaya dan tetap mengimplementasikan filosofi THK. Pembangunan pemukiman di wilayah Denpasar Selatan juga diwajibkan untuk mentaati prinsip-prinsip bangunan sesuai konsep ATB. Pembangunan pemukiman penduduk di wilayah Denpasar Selatan secara prinsip didasarkan beberapa kebijakan tata ruang pemerintah, yang meliputi: . UU No. 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, . Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Perda Nomor 27 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar. Sesuai Perda Nomor 27 Tahun 2011. Filosofi THK wajib diterapkan dalam pembangunan pemukiman di wilayah Denpasar Selatan, baik pemukiman di lingkungan geria, puri /jero maupun perumahan/umah yang dibangun oleh masyarakat lokal serta pemukiman berupa perumahan yang dibangun pengembang. Menurut Yudaparmita, & Swadesi . salah satu konsep kearifan lokal yang tangguh untuk menuju kehidupan yang bahagia yaitu nilai-nilai THK. Berdasarkan fakta di lapangan, pembangunan pemukiman penduduk di wilayah Denpasar Selatan ternyata tidak konsisten menegakkan THK. Prinsip ATB sesuai filosofi THK cenderung dilanggar sebagai akibat langsung dari ketersediaan lahan pemukiman yang semakin terbatas. Saat ini, fungsi dan bentuk bangunan rumah tinggal tradisional Bali sudah mengalami pergeseran tata letak dan tata nilai tradisi, hal ini diakibatkan oleh https://jayapanguspress. org/index. php/JPAH semakin terbatasnya lahan, tingginya harga lahan dan perkembangan ekonomi di Bali (Parwata, 2. Sesuai dengan data Badan Pusat Statistik Kota Denpasar tahun 2020, dalam sepuluh tahun terakir . 9 sd 2. , terjadi alih fungsi lahan, yakni sawah dari 924 hektar pada tahun 2009 menjadi 800 hektar pada tahun 2019, dan tegalan/pekarangan dari 230 hektar pada tahun 2009 menjadi 183 hektar pada tahun 2019. Alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian ini antara lain dipergunakan untuk lokasi pembangunan pemukiman penduduk (Dewi & Sarjana, 2. Perkembangan pembangunan pemukiman di wilayah Denpasar Selatan dewasa ini begitu pesat dan tidak terkendali, banyak sawah yang telah beralih fungsi menjadi tanah Terjadi penyalahgunaan lahan di areal jalur hijau dan kawasan suci . Kawasan jalur hijau yang seharusnya diperuntukan untuk kawasan hijau terbuka telah berubah menjadi kawasan pemukiman dan perumahan. Begitu pula kawasan suci di sekitar pura yang seharusnya dijaga kesakralannya justru diubah menjadi kawasan bisnis. Selain itu, muncul kawasan-kawasan pemukiman baru yang berupaya seefektif mungkin mengelola tata ruangnya, sehingga tidak mengindahkan konsepsi THK. Dalam kaitan ini, masyarakat penghuni pemukiman di wilayah Kecamatan Denpasar Selatan memiliki persepsi tersendiri terhadap implementasi THK dalam penataan ruang pemukiman yang mereka tempati. Metode Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Sumber data yang dikumpulkan terdiri dari data primer, yakni data yang langsung diperoleh dari lapangan, dan data sekunder, yakni data yang diperoleh dari sumber tak langsung, termasuk data dari kepustakaan. Pengumpulan data dilakukan melalui teknik observasi dengan melihat langsung bangunan pemukiman di lapangan khususnya di wilayah Denpasar Selatan. Sebagai data pendukung, penulis juga mewawancarai umat Hindu yang membangun pemukiman di kawasan Denpasar Selatan. Pemilihan narasumber ditentukan secara purposive sampling, selanjutnya dilakukan studi dokumen yakni penelusuran dokumen yang mendukung data-data dalam penelitian ini. Data-data ini dikumpulkan lalu dianalisis secara deskriptif interpretatif. Hasil dan Pembahasan Dinamika Penataan Ruang Pemukiman di Denpasar Selatan Perkembangan perkotaan sebagai dampak dari modernisasi menyebabkan terjadinya urbanisasi dan mobilitas penduduk. Menurut Appadurai (Syamsul, 2. modernisasi dan globalisasi memiliki dampak mobilitas budaya tanpa batas. Bentuk mobilitas itu bisa permanen maupun non permanen. Menurut Lee . faktor-faktor yang mendorong terjadinya mobilitas penduduk adalah faktor pendorong . dan penarik . Pada umumnya termasuk di Bali didorong oleh faktor ekonomi (Sudibia. Meski demikian, tidak serta merta seseorang atau kelompok dengan mudahnya berpindah tempat hanya dengan faktor pendorong dan penarik, ada pertimbangan lain yang tidak kalah pentingnya yaitu faktor rintangan-antara . ntervening obstacle. dan faktor individu. Setelah semua faktor dipertimbangkan dengan matang barulah seseorang memutuskan untuk berpindah/tetap di daerah asal. Mobilitas penduduk di Bali khususnya di Denpasar dan Badung menyebabkan terjadinya perubahan lanskap ruang pemukiman, yang terdiri dari ruang fisik, ruang sosial dan keagamaan. Selajan dengan dinamika pertumbuhan penduduknya, pembangunan pemukiman terus berkembang di wilayah Kota Denpasar. Menurut Suartha & Murjana Yasa . , pertumbuhan ekonomi dan migrasi berpengaruh positif terhadap laju pertumbuhan penduduk dikota Denpasar. Secara umum, di wilayah Kecamatan Denpasar https://jayapanguspress. org/index. php/JPAH Selatan terdapat tiga model pemukiman, yakni pemukiman di lingkungan geria/puri/jero, pemukiman . penduduk yang berkembang secara alami, dan pemukiman berupa perumahan yang dikembangkan developer. Pemahaman terhadap Auruang-sosialAy pada suatu wilayah sangat berguna sebagai masukan informasi bagi perencana dan penentu kebijakan pembangunan (Paturusi, 2. Pertama, berdasarkan hasil observasi di lapangan, model pemukiman penduduk kelompok geria . eria/puri/jer. relatif terbatas jumlahnya, karena hanya ada di beberapa tempat seperti keluarga Geria Intaran. Sanur Kaja. Sanur Kauh, dan beberapa Geria Pemogan di Denpasar Selatan. Tipologi bangunan yang ada di areal geria ini relatif masih melaksanakan prinsip-prinsip ATB sesuai filosofi THK. Di wilayah Denpasar Selatan terdapat empat geria khususnya di Sanur, yakni Geria Kaleran. Geria Anyar. Geria Kanginan dan Geria Jero Gede Sanur. Dari sekian Geria yang diamati. Geria Anyar Keniten masih menerapkan penataan ruang yang sesuai dengan ATB. Geria ini memiliki ruang . yang luas, memiliki bale-bale yang lengkap . ale dangin, bale daj. , bahkan terdapat Loji di tengah-tengah. Gambar 1. Pekarangan di Geria Anyar Sanur (Sumber: Dokumentasi Penelit. Kedua, pemukiman penduduk . yang tumbuh dan berkembang secara alami biasanya dimiliki oleh penduduk di Denpasar Selatan yang memiliki lahan sangat Bangunan pemukiman . didirikan tanpa model . yang standar, karena berdasarkan keinginan dari pemilik rumah, sesuai dengan kemampuan yang mereka miliki. Mereka mendirikan bangunan rumah tanpa surat ijin mendirikan bangunan (IMB) yang dikelaurkan oleh Dinas Perijinan Kota Denpasar. Pada umumnya, bentuk bangunan yang ada di pemukiman penduduk yang berkembang secara alami tidak mengikuti prinsip-prinsip ATB. Ketiga, pemukiman penduduk yang segaja dibangun oleh pihak pengembang . memiliki bentuk yang standar, berada pada lokasi tertentu sesuai dengan IMB yang disetujui oleh pihak pemerintah Kota Denpasar. Terdapat beberapa bentuk/type bangunan perumahan dalam lingkungan perumahan ini, yaitu dari tipe sederhana . ype 21, 36, tipe menengah 54, sampai type perumahan yang eli. Pemukiman penduduk yang berupa kompleks perumahan ini dikembangkan berdasarkan master plan yang dikeluarkan oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum/tata kota Denpasar. Sejalan dengan pertumbuhan penduduk Kota Denpasar yang terus menigkat, kebutuhan akan perumahan ini terus berkembang dengan pesat. Diantara perumahan penduduk yang dikembangkan oleh investor di wilayah Denpasar Selatan adalah beberapa kawasan perumahan di Denpasar Selatan antara lain berada di Sesetan, di jalan Tukad Irawadi. Panjer, di Desa Pemogan, di Suwung Batan Kendal, di Kawasan Desa Pedungan, di Kawasan Desa Pegok Denpasar Selatan. https://jayapanguspress. org/index. php/JPAH Gambar 2. Perumahan di Sekitar Jalan Tukad Irawadi. Denpasar Selatan (Sumber: Dokumentasi Penelit. Model pemukiman tipe pertama, yakni di kawasan geria relatif konstan, karena hanya dimiliki oleh keluarga Geria/. uri/jer. , sedangkan model pemukiman kedua dan ketiga cenderung terus berkembang pesat sejalan dengan kebutuhan perumahan penduduk di Kota Denpasar Selatan. Geria yang berada di kawasan Sanur berkembang secara alamiah sebelum keluarnya aturan mendirikan IMB, sedangkan tipologi rumah pada areal pemukiman penduduk umah ditemukan terdapat pelanggaran terhadap IMB, karena bangunan/rumah/umah didirikan di lahan produktif . awah atau tegala. Gambar 3. Pemukiman di Tukad Irawadi Denpasar Selatan (Sumber: Dokumentasi Penelit. Pendirian bangunan tanpa IMB tentu merupakan suatu pelanggaran tata guna lahan yang secara langsung maupun tidak langsung dapat memunculkan permasalahan lingkungan maupun permasalahan sosial. Berkembangnya lahan terbangun yang memanfaatkan lahan produktif, seperti lahan sawah dan tegalan dijadikan kawasan pemukiman dan pertokoan serta memanfaatkan ruang pekarangan rumah masyarakat adat cenderung mulai meninggalkan konsepsi tata ruang tradisional Bali dan munculnya tata ruang baru yang berorientasi ekonomi. Tabel 1. Implementasi THK dalam Penataan Ruang Pemukiman Model Palemahan Pawongan Parahyangan Pemukiman Pemukiman Ruang . Penghuni Ruang . masih di lingkungan masih tersedia pemukiman di tersedia Geria/Jero untuk pemukiman lingkungan geria menunjang aktivitas di relatih homogeny ritual warga puri dan https://jayapanguspress. org/index. php/JPAH lingkungan puri/geria setempat Pemukiman . arga geria/puri warga puri/geria setempat Tempat sembahyang . prinsip Tri Mandala Penghuni Menerapkan prinsip di Tri Angga Padmasana dibangun di lantai atas rumah penduduk lokal dan perumahan Relasi komunal melemah, relasi Lahan akibat alih fungsi lahan untuk lokasi Perumahan dibangun oleh perumahan. Pendirian bangunan rumah Pelanggaran tata Alih fungsi lahan ke non pertanian eksistensi subak. Pelanggaran ATB Suber: Diolah Dari Data Lapangan (Sarjana, 2. Sebagaimana ditunjukkan pada tabel 1, implementasi THK pada areal pemukiman umat Hindu di Denpasar Selatan, mencakup dimensi palemahan, pawongan dan parhyangan mengalami pergeseran. Sejalan dengan pertumbuhan penduduknya, pendirian bangunan rumah pemukiman penduduk di Denpasar Selatan terus berlangsung. Pembangunan pemukiman penduduk ini secara langsung telah menggerus lahan pertanian produktif yang masih tersedia. Luas lahan sawah di Denpasar Selatan terus mengalami penyusutan, yaitu 955 hektar pada tahun 2006 menjadi 800 hektar pada tahun 2017 (Wiraguna, dkk. , 2. Alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian ini antara lain dialokasikan untuk lokasi pemukiman penduduk. Alih fungsi lahan untuk lokasi pemukiman penduduk ini telah melanggar tata ruang yang tidak sesuai dengan prinsip THK, khususnya dalam dimensi palemahan. Pelanggaran tata ruang ini antara lain berupa: . membangun rumah atau tempat tinggal di tempat Aokarang karubuhanAo . ekarangan yang tumbak rurung/jala. atau Aokarang sandanglaweAo . ekarangan yang pintu keluarnya berpapasan dengan persimpangan jala. , dan . pemanfaatan natah atau karang luang yang semetsinya kosong, diubah menjadi bangunan, termasuk untuk tempat usaha atau garasi mobil. semakin jarang ditemui ruang palemahan yang berupa karang luang, ruang hijau, telajakan, atau tanah kosong yang dimanfaatkan untuk perkebunan. Alih fungsi lahan untuk lokasi pemukiman juga telah merubah struktur tata ruang yang bertentangan dengan prinsip-prinsip palemahan (THK). Alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian secara langsung telah menggusur eksistensi subak sebagai salah satu keunggulan budaya Bali di bidang pengairan persawahan. Subak adalah organisasi petani https://jayapanguspress. org/index. php/JPAH lahan basah yang mendapatkan air irigasi dari suatu sumber bersama, memiliki satu atau lebih pura Bedugul . ntuk memuja Dewi Sri sebagai manifestasi Tuhan selaku Dewi Kesubura. , serta memiliki kebebasan dalam mengatur rumah tangganya sendiri maupun dalam berhubungan dengan pihak luar (Sutawan dkk. , 1. Dengan hilangnya subak ini, maka bagian dari ritual umat Hindu yang berkaitan dengan aktivitas budaya agraris juga ikut sirna. Di lingkungan pemukiman Geria, ruang . palemahan masih tersedia, sehingga pendirian bangunan pemukimannya masih mengikuti prinisp-prinsip Aristektur Tradisional Bali (ATB), namun di lingkugan pemukiman non geria/puri/jero prinisp ATB tidak bisa diteggakkan karena ruang . palemahannya tidak tersedia. Terjadi kekacauan tata ruang dan pelanggaran ATB. Akibat keterdiaan lahan yang relatif minim, maka karang luang atau natah rumahnya digunakan untuk parkir kendaraan, atau dimanfaatkan untuk bangunan rumah. Penyalahgunaan ruang untuk pembangunan pemukiman di wilayah Denpasar Selatan dewasa ini tidak sesuai dengan prinsip-prinsip ATB. Prinsip-prinsip ATB yang terkait dengan larangan pendirian bangunan rumah di lokasi tertentu telah mengalami distorsi, atau bahkan sengaja dilanggar, termasuk untuk pendirian tempat tinggal di lokasi ujung jalan atau tusuk sate . umbak urun. Dengan menyempitnya lahan yang tersedia akibat pembangunan, keberadaan karang luang, ruang hijau, telajakan, atau tanah kosong sulit dipertahankan. Kedua, pada area pawongan diwarnai dengan perkembangan jumlah dan tingkat kepadatan penduduk Kecamatan Denpasar Selatan. Meningkatnya kepadatan penduduk di wilayah Denpasar Selatan ini secara langsung menimbulkan kekacauan dalam penataan tata ruang terkait pawongan. Ruang-ruang sosial yang sesuai dengan Arsitektur Tradional Bali (ATB) seperti bale daje, bale kangin, bale bengong semakin jarang ditemukan, terutama di lingkungan pemukiman penduduk di luar geria/puri/jero. Bilamana di lingkungan pemukiman geria/puri/jero masih tersedia ruang . bangunan untuk interaksi antar keluarga dengan keluarga yang lain. Namun di luar areal Geria/Puri/jero keberadaan bale daje, bale dangin, bale bengong sulit ditemukan sekarang ini, apalagi di kompleks perumahan yang dikembangkan oleh developer sudah tidak ditemukan lagi. Di lingkungan pemukiman griya/puri/jero, penghuninya relatif homogen yakni keluarga atau krama Hindu, sementara pemukiman di luar griya/Puri/Jero, penduduknya semakin heterogen, dari berbagai mulit ethnis dan berbagai latar belakang budaya. Dengan adanya penduduk yang semakin heterogen ini, maka relasi sosial yang bersifat komunal . enyame bray. bergeser ke model relasi sosial non komunal. Prinsip pertukaran sosial dan hubungan kerjasama atas dasar kontraktual bisnis berkembang. Hal ini antara lain tercermin dalam hubungan antara pemilik/pengelola kontrakan rumah dengan pihak yang mengontrak rumah yang bersangkutan. Hal ini sejalan dengan pandangan Syamsul . bahwa telah terjadi segregasi sosial dalam penataan ruang di Kota Denpasar. Ketiga, di lingkungan pemukiman geria/puri/jero masing memiliki ruang . untuk menunjang aktivitas ritual peribadatan. Keberadaan tempat pemujaan parhyangan di lingkungan geria/puri/jero juga masih bisa dibangun dengan pinsip Tri Mandala (Utama,Madya. Nist. Fasilitas bangunan parahyangan secara horizontal berada pada posisi utama mandala, pawongan pada madya mandala, dan teba/tempat parkir di nista Akibat ruang pemukiman yang semakin terbatas, maka posisi bangunan tempat pemujaan/parahyangan telah mengalami pergeseran dari posisi horizontal sesuai prinsip Tri Mandala menuju posisi vertikal mengikuti prinsip Tri Angga . epala Ae badan Ae kak. Bangunan parahyangan berada di posisi atas . di lantai atas bangunan rumah sebagaimana yang diterapkan dalam lingkungan pemukiman penduduk baik pemukiman https://jayapanguspress. org/index. php/JPAH yang didirikan langsung oleh masyarakat lokal maupun pemukiman . yang dibangun oleh developer. Dengan terbatasnya lahan yang tersedia, maka prinsip-prinsip efisiensi diterapkan dalam mendirikan bangunan pada pemukiman penduduk. Posisi bangunan tempat pemujaan . berada di lantai atas, sementara di lantai dasar difungsikan sebagai tempat bisnis atau parkir kendaraan . obil, motor roda du. seperti bangunan rumah penduduk di Jalan Pulau Kawe. Denpasar Selatan ini. Gambar 4. Peletakan Mrajan (Padmasan. di Lantai Dua (Sumber: Dokumentasi Penelit. Sanggah atau padmasana dibangun dengan prinsip Tri Angga. Prinsip Tri Angga memberikan dasar bahwa ATB memiliki bagian-bagian fisik yang memiliki nilai. Secara vertikal bagian kepala terletak paling atas bernilai uttama, bagian badan terletak di tengah bernilai madya dan bagian kaki yang terletak dibawah bernilai nista. Secara horizontal akan membentuk zonasi dengan hirarki nilai sesuai dengan nilai sumbu alam, antara lain sebagai berikut : bagian hulu/dalam bernilai uttama bagian tengah bernilai madya dan bagian hilir/luar bernilai nista (Susanta dan Wiryawan, 2. Sesuai dengan teori adaptasi Bennett . , penataan tata ruang pada pemukiman umat Hindu di Denpasar Selatan tetap mengacu pada poros orientasi kosmik tradisional dalam tata pengelolaan ruang Parhyangan, khususnya pada rekonstruksi Parhyangan baik yang dibangun dengan tanpa bertingkat maupun dibangun bertingkat di lantai dua. Artinya, konsep kaje-kangin yang mengorientasikan kesucian dalam sistem kebudayaan Bali tetap digunakan sebagai pedoman dalam rekonstruksi penataan tata ruang parhyangan khususnya merajan/sanggah di lantai dua. Sebagaimana dijelaskan Hobart . bentuk poros dalam pemikiran pola tata ruang Bali, di antaranya: bentuk-bentuk poros primer, tempat gunung-gunung yang disamakan dengan kesucian, kemurnian dan kebaikan, sementara laut adalah sebaliknya. kedua poros sekunder, memanjang dari timur . , ke Selatan . , cenderung menjadi kurang penting, tetapi mencerminkan dikotomi sama tentang kualitas-kualitas. Penyusutan lahan . di wilayah Denpasar Selatan telah mengubah struktur tata ruang, baik dalam dimensi . palemahan, pawongan maupun parahyangan. Selaras dengan teori perubahan sosial oleh Garna . , restrukturisasi tata ruang dalam pembangunan pemukiman menimbulkan perubahan-perubahan dalam beberapa aspek kehidupan, budaya, sosial, ekonomi masyarakat di Kecamatan Denpasar Selatan. Persepsi Masyarakat Terhadap Implementasi Tri Hita Karana Dalam Penataan Ruang Pemukiman di Denpasar Selatan Masyarakat Hindu Bali penghuni pemukiman di Denpasar Selatan memiliki persepsi bahwa tempat tinggal atau pemukiman didirikan harus selaras lingkungan alam https://jayapanguspress. org/index. php/JPAH setempat. Hal ini sesuai ajaan agama Hindu bahwa manusia sebagai bhuana alit . perlu menyelaraskan diri dengan bhuana agung . , termasuk bangunan rumah sebagai lingkungan buatan. Pendirian bangunan pemukiman . harus didasari dengan konsepsi keseimbangan kosmologis. Konsep keseimbangan kosmos merupakan suatu konsep yang didasarkan atas kondisi geografi alam Bali dengan dua sumbunya yaitu sumbu kosmos dan sumbu ritual/prosesi. Sumbu kosmos berupa gunung yang terletak di tengah-tengah Pulau Bali, sehingga akan membentuk sumbu dengan dua arah yaitu menuju kaja gunung dan menuju kalod laut dengan demikian akan terbentuk arah kaja kalod. Orientasi ke arah gunung . memiliki nilai utama, daerah dataran . memiliki nilai madya, ke arah laut . memiliki nilai nista. Masyarakat adat Bali mengajarkan masyarakatnya dan memegang teguh konsep Tri Hita Karana . onsep ajaran dalam agama Hind. , dan mengimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari (Subagia. Holilulloh & Nurmalisa. Secara hirarkis membentuk segmen : utama, madya, nista. Sumbu ritual/prosesi terbit-terbenam matahari yang berulang yaitu : endag . surya di Timur - tajeg . engah har. surya di tengah - engseb . surya di Barat, sehingga terbentuk arah Timur . -Barat . Orientasi ke arah Timur . memiliki nilai utama, bagian tengah bernilai madya dan kearah Barat . memiliki nilai nista. Kombinasi susunan segmen utama, madya, nista pada arah utara-selatan . aja-kalo. dengan arah timur-barat . angin-kau. sehingga membentuk pola papan catur yang terdiri dari sembilan petak (Dwijendra, 2. Secara umum masyarakat di Denpasar Selatan memiliki persepsi bahwa bangunan pemukiman wajib mentaati konsep ATB sesuai ajaran fisolofi THK dengan menegakkan konsep Tri Mandala . ista, madya dan utam. Sebagai bentuk penjabaran filosofi THK, prinsip ATB ternyata tidak bisa diterapkan sepenuhnya karena keterbatasan lahan yang Para informan mengakui bahwa melakukan praktik pelanggaran dan penyesuaian konsep ATB dalam mendirikan bangunan rumah pemukiman mereka. Hal ini seperti dikatakan oleh narasumber bernama Gde Suardika. Rumah milik Suardika hanya seluas 2 are memadukan konsep minimalis dengan sedikit sentuhan style Bali. Suardika melakukan pengaturan tata ruang secara efektif agar sesuai dengan luas Tidak ada pembagian ruang pawongan yang didasarkan pada konsepsi dalam ATB, khususnya Bale Daje. Bale Delod apalagi Bale Dangin. Di rumah Suardika hanya terdapat bangunan lantai dua, pada lantai pertama berisi ruang tamu, kamar mandi, dapur, begitu pula di lantai dua, sedangkan di lantai paling atas terdapat sanggah. Ketika ada tamu yang datang. Suardika mengajak tamunya masuk ke ruang tamu. Hal ini tentu sejalan dengan pandangan Wastika . yang menyatakan bahwa terwujudnya bentuk rumah dan perumahan ini, tidak terlepas dari dasar pemikiran yang dilandasi oleh tata kehidupan masyarakat yang bersumber dari agama Hindu. Selain di ruang tamu, ia juga memiliki satu bale bengong yang digunakan sebagai ruang sosial. Melihat luas l ahan yang hanya 2 are, memang Suardika sangat sulit mengimplementasikan THK dalam konteks penataan ruang perumahan. Tidak hanya itu saja, menurut Suardika, pola penataan ruang yang didasarkan pada ABT sangat mahal dan membutuhkan dana yang besar. Berdasarkan alasan itulah, dirinya merancang disain bangunan yang sefektif mungkin bisa dipergunakan untuk tempat tinggal yang nyaman. Berikut pernyataannya. Kami menyadari bahwa pembangunan pemukiman mesti sesuai dengan konsep ATB sesuai filosofi THK. Hanya saja kendala pemanfaatan ruang kami temui. Sulit menjalankan konsep itu jika ruang atau luas tanahnya sangatlah terbatas. Kami menyadari telah melanggar prinsip sesuai ajaran Hindu di Bali dan kearifan lokalnya . awancara, 28 Desember 2. https://jayapanguspress. org/index. php/JPAH Keterangan yang senada juga didapatkan dari informan bernama I Made Suarta . awancara, 28 Desember 2. , di Denpasar Selatan. I Made Suarta selama ini telah berupaya untuk mengimplementasikan konsep THK dalam pemanfaatan ruang pemukiman, meskipun lahan di rumah Suarta tidaklah begitu luas hanya 4 are. Unsur THK dianggap penting untuk menjaga keseimbangan pola penataan ruang baik di wilayah Parhyangan. Pawongan dan Palemahan. Hanya saja. Suarta mengaku jika belum bisa mengimplementasikan THK secara ideal sesuai dengan struktur pola penataan dalam ABT. Hal ini bisa dimaklumi mengingat THK seperti pendapat Wulandari & Suastika . adalah hubungan atau kehidupan yang sesuai dan selaras antara keabadian/surgawi pada Tuhan Yang Maha Esa, komitmen terhadap individu . dan cinta terhadap habitat biasa dalam kaitannya dengan gagasan yadnya. Pola penataan ruang pawongan di rumah Suarta bisa dikatakan cukup lengkap, meskipun keberadaan lahan yang sempit. Pada poros kaje kangin terdapat Merajan yang pembangunannya belum lama dengan menggunakan bahan batu hitam. Berdekatan dengan merajan terdapat bale dangin yang digunakan untuk tempat melaksanakan upacara manusa yadnya. Sementara itu, di sisi utara terdapat bale daje dengan gaya khas Bali, dan di sebelah selatannya terdapat bangunan dua lantai dengan gaya arsitektur Bali. Hanya saja Suarta meletakkan dapur atau paon-nya di dalam rumah, tidak menempatkan ruang tersendiri. Hal ini memang berbeda dengan tatanan ideal ruang pawongan dalam ATB. Dalam tatanan ruang pawongan secara ideal terdapat bale meten, bale dangin, bale delod, paon, dan bale dauh. Di rumah milik Suarta paon diletakkan di dalam rumah lantai dua dan bale dauhnya tidak ada. Meskipun demikian. Suarta mengaku jika sebelum membangun rumah sudah berkonsultasi dengan Sulinggih bahkan dikatakan sudah sesuai dengan asta kosala-kosali. Jika diamati rumah milik Suarta memang tampak rapi dan memenuhi unsur THK Meskipun lokasi rumahnya di pinggir jalan. Suarta tidak memanfaatkan ruang depan rumahnya untuk aktivitas ekonomi. Khusus untuk garasi mobil Suarta juga sudah Tidak seperti Suardika yang mengganti ruang merajannya menjadi garase mobil. Suarta justru mempertahankan agar merajannya tetap berada di bawah, begitu pula garase mobilnya. Pola pemanfaatan ruang seperti ini dianggapnya memberikan ketenangan dan kesejukan sebagai warga masyarakat yang hidup di tengah kota. Menurutnya prinsip THK adalah memberikan keseimbangan hidup yang berorientasi pada tiga keseimbangan tersebut. Suarta juga mengakui bahwa menata pola ruang yang sesuai konsep THK memerlukan biaya yang tidak sedikit. Maka dari itu, sangat masuk akal apabila warga yang ekonomi menengah ke bawah tidak bisa menerapkannya dengan Berikut kutipan wawancaranya. Kami sudah berusaha menerapkan THK dalam membangun pemukiman, namun lahan yang sempit menyebabkan kami tidak bisa mengimplementasikan. Saya berupaya agar ada ruang parahyangan, pawongan dan palemahan, meskipun tidak Ini adalah salah satu masalah yang kita hadapi bersama di tengah lahan pemukiman yang sempit . awancara, 28 Desember 2. Berangkat dari hasil wawancara tersebut dapat dijelaskan bahwa ada dilema yang dialami penduduk di Denpasar Selatan dalam implementasi THK dalam membangun Salah satu alasannya karena keterbatasan lahan. Selain itu, mahalnya harga lahan juga menjadi penyebab mereka tidak bisa membeli lahan yang luas agar bisa menerapkan pola pemukiman dalam ATB sesuai konsep THK dan Tri Angga. Padahal, kesadaran untuk mengimplementasikan konsep THK ada di dalam diri umat Hindu di Denpasar Selatan, hanya saja kondisi fisik lahan tidak memungkinkan untuk melakukan https://jayapanguspress. org/index. php/JPAH Di samping mengakui adanya penyalahgunaan tata ruang yang tidak sesuai ATB, sebagian informan penghuni pemukiman di wilayah Denpasar Selatan juga mengakui adanya penyesuaian dalam pemanfatan ruang parhyangan. Sebagai bentuk adaptasi terhadap ketersediaan lokasi tanah yang semakin terbatas, pada area parhyangan terjadi rekonstruksi tata letak bangunan Parhyangan yang dulunya dibangun secara horizontal (Tri Mandal. berkembang menuju ke vertikal (Tri Angg. karena alasan kebutuhan pasar dibangunlah bangunan bertingkat dengan memanfaatkan bagian atas tempat Parhyangan di bagian bawah sebagai tempat kegiatan bisnis atau kegiatan ekonomi. Pengembangan struktur tata ruang yang sesuai dengan prinsip Tri Mandala Semakin sulit diterapkan sehingga tempat suci/merajan/sanggah dibangun di lantai atas tempat tinggal. Menurut para informan, upaya peletakkan bangunan tempat suci . elinggih atau padmasan. sesuia proposisi Tri Angga ini masih sesuai dengan filosofi THK. Kesimpulan Berdasarkan pembahasan sebelumnya dapat disimpulkan bahwa di wilayah Denpasar Selatan terdapat tiga model lingkungan pemukiman, yakni pemukiman geria/Puti/Jero, pemukiman penduduk yang berkembang secara alami, dan pemukiman yang dibangun pengembang. Pemukiman geria/puri/jero masih mempertahankan ATB sesuai filosofi THK, sedangkan pemukiman penduduk umum . , dan pemukiman yang dibangun pengembang cenderung tidak sesuai dengan THK. Di lingkungan perumahan geria/puri/jero, ruang natah palemahan horizontal masih tersedia sehingga penataan ruang pawongan dan parahyangan dibangun dengan menegakkan prinsip Tri Mandala, sedangkan ruang palemahan pemukiman penduduk di luar geria/puri/jero relatif terbatas, sehingga ruang pawongan dan parahyangan cenderung dibangun dengan prinsip Tri Angga. Masyarakat Hindu Bali penghuni pemukiman di Denpasar Selatan memiliki persepsi bahwa tempat tinggal atau pemukiman didirikan harus selaras lingkungan alam setempat, serta mentaati konsep ATB sesuai ajaran filosofi THK. Namun demikian, akibat terbatasnya lahan, mereka mengakui tidak sepenuhnya bisa menerapkan konsep ATB tersebut. Masyarakat menyadari telah melakukan pelanggaran dan penyesuaian dalam penerapan ATB. Pelanggaran terjadi dalam pemanfatan karang luang untuk bangunan pemukiman, selanjutnya penyesuaian penataan ruang terjadi dalam hal penempatan tempat suci . anggah/meraja. dari pola tri mandala ke pola tri angga. Daftar Pustaka