JIGE 5 . JURNAL ILMIAH GLOBAL EDUCATION id/index. php/jige DOI: https://doi. org/10. 55681/jige. Politik Uang pada Pemilihan Umum Lalu Yoga Vandita 1*. Hirmayadi Saputra 2 Institut Pendidikan Nusantara global. Lombok Tengah . Indonesia Sekolah Tinggi Ilmu SyariaAoah Darul Falah. Pagutan. Mataram . Indonesia *Corresponding author email: laluyogavanditamhi@gmail. Article Info Article history: Received September 01, 2024 Approved December 01, 2024 Keywords: Money Politic, regional ABSTRAK Money politics has always been a hot topic of discussion for various groups in every moment of discussion by political observers, academics, election activists, anticorruption activists, at various events organized by election organizing institutions, in various activities carried out by organizations, both mass organizations or nongovernmental organizations, even to community discussions, especially around the time of the election or regional election. The behavior of society towards the current election is still less concerned about an honest and fair election, this can be seen from the phenomenon of Money politics that occurs in our society. This research method uses a descriptive method with a qualitative approach. Examining what actually ABSTRAK Politik uang selalu menjadi topik bahasan yang hangat bagi berbagai kalangan dalam setiap momen diskusi oleh tokoh pengamat politik, akademisi, aktifis pegiat pemilu, aktifis pegiat anti korupsi, di berbagai acara yang diselenggarakan oleh lembaga penyelenggara pemilu, di berbagai kegiatan yang dilakukan oleh organisasi baik itu ormas atau lembaga swadaya masyarakat, bahkan sampai dengan obrolan masyarakat, terutama pada saat seputaran waktu berlangsungnya penyelenggaraan pemilu atau pilkada. Perilaku masyarakat terhadap Pemilu saat ini masih kurang peduli terhadap Pemilu yang Jujur dan Adil hal ini terlihat dari fenomena adanya politik uang yang terjadi dimasyarakat kita Metode penetian ini menggunakan metode deskriftif dengan pendekatan kualitatif. Meneliti apa yang sebenarnya terjadi. Copyright A 2024. The Author. This is an open access article under the CCAeBY-SA license How to cite: Vandita. , & Saputra. Money Politik pada pemilihan Umum. Jurnal Ilmiah Global Education, 5. , 1921-1927. https://doi. org/10. 55681/jige. Politik Uang pada Pemilihan Umum A - 1921 Vandita & Saputra / Jurnal Ilmiah Global Education 5 . PENDAHULUAN Demokrasi di Indonesia menjadi sangat penting melihat bahwa Indonesia merupakan Negara Hukum sebagaimana di dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat 3 AuNegara Indonesia merupakan negara HukumAy sehingga perjalanan demokrasi di Indonesia juga dipengaruhi oleh produk hukum. Dalam Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 AuKedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang DasarAy pasal inilah yang menjadi landasan filosofis berdemokrasi di Indonesia, demokrasi menjadi wadah penyalur bagi masyarakat Indonesia untuk melaksanakan kedaulatannya yakni memilih pemimpin Negara Indonesia. Tidak sedikit para calon wakil rakyat dalam kampanye pemilihan kepala daerah memberikan sedikit uang kepada rakyat supaya mereka terpilih, sehingga menjadikan itu senjata ampuh untuk menarik simpatisan. Mirisnya semakin banyak jumlah uang yang di berikan kepada calon pemilih maka semakin besar pula kemungkinan terpilih, karena dengan uang yang diberikan kepada masyarakat/calon pemilih akan menentukan siapa yang mereka akan pilih kelak dalam pemilihan umum. Dari situlah Politik Uang mulai berjalan yang seharusnya masyarakat itu mengetahui bahwa hal tersebut tidak di perkenankan disuatu pemilu atau pemilukada. Dari hasil penelelitian diatas peneliti memfokuskan penelitian terhadap Pengaruh Money politic Terhadap Daya Pilih Masyarakat Di Desa Monggas kecamatan Kopang. kebanyakan orang menganggap Politik Uang suatu hal yang biasa saja yang mungkin tidak menimbulkan dampak apapun, tetapi dalam kenyataannya setelah kami mengkaji bahwa Politik Uang sangat mempengaruhi daya pilih masyarakat terhadap para calon dalam pemilu. Untuk menjawab tantangan tersebut diperlukan pendekatan yang berbeda sebagai alternatif pilihan masyarakat untuk membangun kesadaran dalam melakukan pemilihan Pentingnya keterpaduan antara politik criminal dan politik social menjadi unsur yang sangat penting untuk menghilangkan politik uang di Indonesia, selain itu adanya kebijakan dalam menanggulangi kejahatan merupakan aspek yang sangat penting untuk mengoptimalkan pencegahan plolitik uang. METODE Metode penelitian yang digunakan merupakan metode penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif merupakan metode penelitian yang bertujuan untuk menjelaskan secara terperinci tentang pegaruh Money Politik Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan dengan metode kualitatif deskriptif dapat diartikan sebagai prosedur pemecahan masalah yang diselidiki dengan menggambarkan atau melukiskan subjek atau objek penelitian seseorang, lembaga, masyarakat dan lain-lain pada saat sekarang berdasarkan faktafakta yang tampak atau sebagaimana adanya. Data yang diperoleh akan dianalisis serta dideskripsikan berdasarkan penemuan fakta-fakta penelitian di lapanga. Sumber data yang digunakan meliputi jurnal, media online, dan media cetak yang membahas mengenai faktor penyebab dan solusi mengatasi politik uang dalam konteks pemilu di Indonesia. Selain itu, peneliti juga melakukan observasi langsung di lapangan untuk memperoleh data yang lebih akurat dan mendalam analisis dalam penelitian ini adalah individu di dalam masyarakat atau pihak terkait yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam praktek politik uang yang dilakukan, baik sebagai pelaku yang melakukan praktek politik uang maupun masyarakat yang menjadi sasaran dari praktek politik uang tersebut. Informan yang merupakan sumber dari informasi adalah individu di dalam masyarakat atau pihak terkait yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam praktek politik uang yang dilakukan baik sebagai pelaku yang melakukan praktek politik uang maupun masyarakat yang menjadi Politik Uang pada Pemilihan Umum A - 1922 Vandita & Saputra / Jurnal Ilmiah Global Education 5 . sasaran dari praktek politik uang yang dilakukan menggunakan metode wawancara dan observasi langsung serta menggunakan data pendukung seperti buku dan literatur HASIL DAN PEMBAHASAN Money politic Politik Uang (Money politi. dapat diartikan sebagai upaya mempengaruhi perilaku orang lain dengan menggunakan imbalan tertentu. Ada yang mengartikan politik uang sebagai tindakan jual beli suara pada proses politik dan kekuasaan. Tindakan itu bisa terjadi dalam jangkauan . yang lebar, dari pemilihan kepala desa sampai pemilihan umum suatu Negara. Politik uang dalam Bahasa Indonesia adalah suap, arti suap dalam buku kamus besar Bahasa Indonesia adalah uang sogok. Politik uang adalah suatu upaya memengaruhi orang lain . dengan menggunakan imbalan materi atau dapat juga diartikan jual-beli suara pada proses politik dan kekuasaan serta tindakan membagi- bagikan uang, baik milik pribadi atau partai untuk mempengaruhi suara pemilih . adzlurrahman, 2. Money politic merupakan bagian dari skandal korupsi pemilu dan isu penting diantara pelanggaran pemilu lainnya, banyak sekali proses-proses yang dapat dipengaruhi oleh uang dalam pemilu dan menyebabkan diuntungkannya satu peserta pemilu dibangdingkan yang lain. Praktik politik uang, yang melibatkan pemberian uang tunai atau imbalan materi kepada pemilih atau calon pemilih dengan tujuan memengaruhi hasil pemilihan, telah merusak proses pemilu secara mendasar. Hal ini tidak hanya merendahkan martabat demokrasi dengan menggeser beratnya pemilihan dari substansi ke transaksi finansial, tetapi juga mempengaruhi kepercayaan publik terhadap pemerintah dan politik secara keseluruhan (Nusamuda, 2. Akibatnya, pemilih menjadi terpinggirkan dalam proses politik yang semestinya mereka kendalikan, sementara calon-calon yang memiliki sumber daya finansial lebih besar cenderung mendominasi panggung politik (Pratama, 2. Berdasarkan pemikiran tersebut dapat dikatakan bahwa Money politic yang digunakan bisa berupa uang ataupun barang dengan tujuan untuk menarik simpati para pemilih. Dengan adanya beberapa klasifikasi pemilih sehingga diperlukan untuk menentukan sasaran khalayak yang kiranya sangat mudah untuk dipengaruhi agar calon kandidat bisa memenangkan kampanyenya untuk mengambil kekuasaan tersebut. Sasaran khalayak disini yaitu pemilih pemula dikarenakan pemilih pemula merupakan kalangan muda yang baru pertama kali akan menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum . Selain itu, pemilih pemula belum memiliki pengalaman memilih dalam pemilihan umum . Sehingga, pemikiran politik pemilih pemula dianggap cenderung labil. Padahal keberadaan mereka sangat potensial untuk menentukan pemimpin yang akan terpilih. Oleh karena itu, menurut para tim kampanye dianggap lebih mudah untuk mempengaruhi sasaran khalayak demi kesuksesan kampanyenya dalam pemilihan umum . Berikut merupakan jenis- jenis money politik yang terjadi dalam pemilu : Cash Money Dalam masyarakat, tidak terkecuali masyarakat religius, uang memang diakui sebagai senjata politik ampuh yang sangat strategis untuk menaklukkan kekuasaan. Karena, pada dasarnya uang merupakan saudara kembar kekuasaan. Uang merupakan faktor penting yang berguna untuk mendongkrak personal seseorang, sekaligus untuk mengendalikan wacana strategis terkait dengan sebuah kepentingan politik dan Dimana, seseorang leluasa mempengaruhi dan memaksakan kepentingan pribadi dan kelompoknya pada pihak lain melalui berbagai sarana, termasuk uang. Politik Uang pada Pemilihan Umum A - 1923 Vandita & Saputra / Jurnal Ilmiah Global Education 5 . Fasilitas Umum Politik pencitraan dan tebar pesona lazim dilakukan oleh para calon untuk menarik simpati masyarakat didaerah pemilihannya. Hal ini tidak saja menguntungkan rakyat secara personal, namun fasilitas dan sarana umum juga kebagian AuberkahAy. Politik pencitraan dan tebar pesona melalui Aujariyah politisiAy ini tidak hanya dilakukan oleh calon-calon yang baru, tetapi juga oleh para calon yang berniat maju kembali di daerah Instrument yang dijadikan alat untuk menarik simpati masyarakat dengan menyediakan semen, pasir, besi, batudan sebagainya. Fasilitas dan sarana umum yang biasa dijadikan Jariyah Politis, yaitu: Pembangunan Masjid. Mushalla. Madrasah, jalanjalan kecil . ang-gan. ,dan sebagainya. Faktor yang mempengaruhi terjadinya politk uang Faktor Ekonomi Peran ekonomi dan sumber daya finansial dalam praktik politik uang merupakan aspek krusial yang perlu diperhatikan. Kemiskinan dapat disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar, ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjan. Kondisi miskin tersebut seperti memaksa dan menekan sebagian masyarakat untuk segera mendapat uang. Money politic pun menjadi ajang para masyarakat untuk berebut uang. Mereka yang menerima uang terkadang tidak memikirkan konsekuensi yang akan diterima yaitu, tindakan suap dan jual beli suara yang jelas melanggar hukum. Yang terpenting adalah mereka mendapat uang dan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya Faktor kebiasaan Pada dasarnya mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku, nilainilai mana yang merupakan konsepsikonsepsi yang abstrak mengenai apa yang dianggap baik . ehingga diturut. dan apa yang dianggap buruk . ehinga dihindar. Maka, kebudayaan Indonesia merupakan dasar atau mendasari hukum adat yang Disamping itu berlaku pula hukum tertulis . erundang- undanga. , yang dibentuk oleh golongan tertentu dalam masyarakat yang mempunyai kekuasaan dan wewenang untuk itu. Hukum perundang-undangan tersebut harus dapat mencerminkan nilai-nilai yang menjadi dasar dari hukum adat, agar hukum perundangundangan tersebut dapat berlaku secara aktif. Kebiasaan masyarakat dan lemahnya ekonomi masyarakat maka banyak masyarakat yang ingin mengambil uang atau materi dari calon pasangan yang melakukan politik uang bukanya melaporkan tindakan tersebut ini menjadi salah satu faktor maka ini yang membuat semakin banyak pula pasangan calon yang melakukan politik uang. Masyarakat menganggap bahwa praktek poltik uang ini sudah menjadi hal biasa dan lumrah. Meskipun masyarakat yang menerima pemberian tersebut akhirnya memilih kandidat yang memberi politik uang, baik berupa uang secara langsung, maupun melalui hadiah sembako atau cindramata. Peran budaya politik dan norma sosial dalam mendorong praktik politik uang dalam pemilu adalah aspek yang perlu mendapat perhatian serius dalam upaya memahami dan mengatasi masalah ini. Budaya politik dalam konteks ini merujuk pada nilai-nilai, norma, dan praktik yang berkaitan dengan politik di masyarakat. Faktor Penegak Hukum Kurangnya penegakan hukum yang tegas terhadap praktik politik uang merupakan hambatan utama dalam upaya mengatasi masalah ini di Indonesia. Kebijakan dan undang-undang yang ada mungkin sudah ada, tetapi jika tidak ditegakkan dengan Politik Uang pada Pemilihan Umum A - 1924 Vandita & Saputra / Jurnal Ilmiah Global Education 5 . tegas dan konsisten, mereka menjadi hampa makna. Selain itu, kurangnya penegakan hukum yang tegas juga dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap integritas pemilu dan sistem peradilan. Masyarakat dapat merasa bahwa pelaku politik uang memiliki perlindungan atau keuntungan tertentu, yang dapat menggerus keyakinan mereka bahwa pemilu adalah proses yang adil dan berintegritas. Oleh karena itu, untuk mengatasi praktik politik uang dengan efektif, penegakan hukum yang tegas dan adil harus menjadi prioritas. Ini mencakup penyelidikan yang mendalam, pengadilan yang adil, dan sanksi yang memadai bagi mereka yang terbukti terlibat dalam praktik politik Dengan penegakan hukum yang tegas, pelaku politik uang akan memiliki insentif yang lebih besar untuk mematuhi hukum dan masyarakat akan memiliki keyakinan bahwa pemilu benar-benar dapat menjadi wadah demokratis yang bersih dan adil. Akibat Money politic Pada dasarnya, fenomena money politik dalam pemilu dapat mengakibatkan kerusakan pada proses demokrasi dan pencalonan yang seharusnya dilakukan secara transparan dan fair. Praktik semacam ini dapat mengurangi kualitas representasi politik, karena suara pemilih tidak lagi didasarkan pada program-program dan visi-misi calon, melainkan dipengaruhi oleh imbalan material yang diberikan. Pemilihan umum merupakan sarana untuk memfasilitasi proses perebutan mandat rakyat untuk memperoleh kekuasaan. Dalam pemilu, rakyat sebagai pemegang kedaulatan negara berhak memilih pemimpin yang nantinya akan menentukan nasib pemerintahan untuk lima tahun ke depan. (Wahyudi, 2. Money Politik merupakan salah satu ancaman serius terhadap demokrasi, karena bisa membuat proses politik lebih terkait dengan kekayaan dan kekuasaan daripada dengan ideologi dan kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, perlu adanya pengawasan dan tindakan tegas untuk mencegah money politik agar proses pemilihan umum tetap adil dan berintegritas. Selain itu, money politik dalam pemilu juga dapat menimbulkan konflik kepentingan antara pemerintah dan pihak swasta, serta mempengaruhi kebijakan publik yang diambil oleh para pejabat terpilih. Oleh karena itu, regulasi yang ketat terhadap penggunaan uang dalam politik diperlukan untuk memastikan kesetaraan dan kejujuran dalam sistem politik. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang money politik dalam pemilu, masyarakat diharapkan dapat lebih kritis dan waspada terhadap praktik korupsi dan kecurangan dalam pemilu Penyelenggara pemilu yang baik haruslah mencerminkan nilai-nilai moral dan etika serta kejujuran yang dianut oleh masyarakat suatu bangsa, sehingga, penyelenggaraan pemilu yang baik akan membantu membangun peradaban yang lebih baik dan bermartabat Money politic yang terjadi akan berdampak kepada Merendahkan martabat manusia Penggunaan politik uang oleh caleg dan partai politik untuk membeli suara rakyat sebenarnya telah merendahkan martabat rakyat. Suara dan martabat rakyatnya diukur dengan uang, dan nilai mereka yang sebenarnya tidak akan pernah bisa dibandingkan dengan apa yang akan mereka terima dalam lima tahun ke depan Merupakan Perangkap Buat Rakyat. Seseorang yang menjadikan Politik Uang sebagai sarana untuk menggapai maksudnya adalah memasang perangkap untuk menjebak orang. Setelah pemilihan kandidat tidak ada yang perlu diusahakan karena kandidat akan tenggelam dalam kesibukannya selama Politik Uang pada Pemilihan Umum A - 1925 Vandita & Saputra / Jurnal Ilmiah Global Education 5 . 5 tahun atau beberapa waktu mengumpulkan rupiah untuk memulihkan semua kerugian yang sudah dibayarkan untuk menyogok pemilih. (Nisa,2. Melumpuhkan Kaderisasi Politik. Kaderisasi Politik tidak akan membantu jika pemilu adalah rentan politik uang. Calon tidak merasa terbebani oleh pemilih karena mereka percaya bahwa keberhasilan meraih kursi adalah hasil dari jual beli suara. Akibatnya, sang calon akan begitu sibuk mempertahankan kekuasaan dalam jabatannya sehingga ia akan terus naik sebagai calon pada periode berikutnya ketimbang memperjuangkan kepentingan rakyat. ( Meri, 2. Berujung pada Korupsi Korupsi yang meluas adalah bentuk penggelapan anggaran daerah di mana eksekutif dan legislatif bekerja sama. Badan legislatif dengan fungsi kontrol dan pengawasan tidak dapat berfungsi secara optimal. Poin ini terkait dengan poin kedua, bahwa motivasi korupsi adalah untuk menutupi kerugian yang terjadi dalam kampanye pemilu dimana kandidat menggunakan kebijakan moneter untuk membeli suara rakyat. Mematikan Transfigurasi Masyarakat. Perubahan masyarakat ke arah yang lebih baik akan terhalangi jika sistem demokrasi tetap dikuasai oleh politik uang. Penyelenggaraan pemilu yang adil menjadi sangat penting, karena pemilu itu sendiri merupakan wahana yang dominan dari demokrasi, dan Serta perwujudan kehendak rakyat. Jika penyelenggaraan pemilihan parlemen tercemar dengan ketidakjujuran, maka niat sebenarnya masyarakat tidak akan terpenuhi. (Donald. Larangan dan Sanksi Politik uang Mengutip MKRI pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 adalah pasal yang mengatur larangan politik uang pada pemilihan sebagai berikut: Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat . berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat . berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk: Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu. Sanksi politik uang pada pemilihan Selain adanya larangan, sanksi tegas rupanya juga ditegaskan dalam Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016, sebagai berikut: . Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat . dipidana dengan Politik Uang pada Pemilihan Umum A - 1926 Vandita & Saputra / Jurnal Ilmiah Global Education 5 . pidana penjara paling singkat 36 . iga puluh ena. bulan dan paling lama 72 . ujuh puluh du. bulan dan denda paling sedikit Rp200. 000,00 . ua ratus juta rupia. dan paling banyak Rp1. 000,00 . atu miliar rupia. Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat 1 . uki Dkk 2. KESIMPULAN Penyelenggara pemilu yang baik haruslah mencerminkan nilai-nilai moral dan etika serta kejujuran yang dianut oleh masyarakat suatu bangsa, sehingga, penyelenggaraan pemilu yang baik akan membantu membangun peradaban yang lebih baik dan bermartabat Money Politik merupakan salah satu ancaman serius terhadap demokrasi, karena bisa membuat proses politik lebih terkait dengan kekayaan dan kekuasaan daripada dengan ideologi dan kepentingan Oleh karena itu, perlu adanya pengawasan dan tindakan tegas untuk mencegah money politik agar proses pemilihan umum tetap adil dan berintegritas. DAFTAR PUSTAKA