JEBI Vol. No. 2 pp. Copyrigt A 2025 Fakultas Ekonomi dan Bisnis UTS Jurnal Ekonomi dan Bisnis Indonesia PENGARUH MEKANISME CORPORATE GOVERNANCE TERHADAP TAX AVOIDANCE The Effect of Corporate Governance Mechanisms on Tax Avoidance Ridho Deza Perkasa1. Likanopa Syentia2. Yentisna3 1,2,3Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Padang Email: ridhodeza@pnp. Tanggal diterima: 25 Desember 2025 ABSTRACT This research aims to empirically examines the influences of corporate governance mechanism on tax avoidance. The researchAos population of this study are manufacturing Companies listed in the Indonesia Stock Exchange (BEI) in 2014-2017, which is 97 This research samples were to 54 companies or 216 observation data selected by purposive sampling method. The data used is secondary data obtained from the Indonesia Stock Exchange (IDX) and it was analyzed by descriptive statistics, classic assumption test, goodness of fit model. The results of the research shows that independent board of commissioners and audit quality positively affect Tax Avoidance. whereas the institutional ownership and board of directors does not affect Tax Avoidance. Keywords: Independent Board of Commissioners. Audit Quality. Institutional Ownership. Board of Directors. Tax Avoidance. ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menguji secara empiris pengaruh mekanisme corporate governance terhadap tax avoidance. Populasi penelitian ini adalah Perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tahun 2014-2017, yaitu 97 perusahaan. Sampel penelitian ini berjumlah 54 perusahaan atau 216 data observasi yang dipilih dengan metode purposive sampling. Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari Bursa Efek Indonesia (BEI) dan dianalisis dengan statistik deskriptif, uji asumsi klasik, dan model goodness of fit. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dewan komisaris independen dan kualitas audit berpengaruh positif terhadap Penghindaran Pajak, sedangkan kepemilikan institusional dan dewan direksi tidak berpengaruh terhadap Penghindaran Pajak. Kata Kunci: Dewan Komisaris Independen. Kualitas Audit. Kepemilikan Institusional. Dewan Direksi. Penghindaran Pajak PENDAHULUAN Tax avoidance merupakan salah satu bentuk ketidakpatuhan yang dilakukan oleh wajib pajak, yaitu upaya mengurangi beban pajak secara legal dengan memanfaatkan kelemahan peraturan perpajakan (Dewi dan Jati, 2. Penghindaran pajak adalah segala sesuatu yang dilakukan perusahaan dan berdampak pada pengurangan pajak perusahaan (Dyreng et al. Praktik penghindaran pajak dapat membuka peluang bagi manajer untuk bersifat oportunistik, dimana mereka mengharapkan keuntungan jangka pendek yang dalam jangka panjang dapat merugikan pemegang saham (Minnick dan Noga, 2. Penghindaran pajak tidak melanggar peraturan perpajakan, karena praktik terkait penghindaran pajak dinilai lebih banyak memanfaatkan celah hukum perpajakan yang dapat mempengaruhi penerimaan dari sektor pajak (Mangoting, 2. Sutedi . menyatakan bahwa maraknya praktik tax avoidance menjadi salah satu penyebab yang memaksa pemegang saham menyerahkan pengelolaan perusahaan kepada para profesional yang lebih paham dalam menjalankan bisnis sehari-hari. Menurutnya, tujuan pemisahan pengelolaan dari kepemilikan perusahaan adalah agar pemilik perusahaan dapat memperoleh manfaat dan biaya semaksimal mungkin seefisien mungkin dengan pengelolaan perusahaan oleh para profesional yang memiliki berbagai kemampuan termasuk melakukan praktik tax avoidance. Dengan demikian pemilik perusahaan hanya bertugas mengawasi dan memantau jalannya perusahaan yang dikelola oleh manajemen dan mengembangkan sistem insentif bagi manajemen untuk memastikan bahwa mereka bekerja demi kepentingan para pemegang saham. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Indonesia Menurut Rusydi dan Martani . perbedaan kepentingan antara principal dan agent dapat mempengaruhi berbagai hal yang menyangkut kinerja perusahaan, salah satunya adalah kebijakan perusahaan terkait perpajakan. Manajer sebagai agent berkepentingan untuk memperoleh kompensasi atau insentif yang sebesar-besarnya melalui laba yang tinggi atas kinerjanya dan pemegang saham ingin menekan biaya perusahaan agar laba yang diperolehnya Oleh karena itu, penekanan dalam meminimalisir pembayaran pajak seperti praktik tax avoidance dapat menimbulkan konflik keagenan. Menurut Jensen dan Meckling . terjadinya konflik keagenan disebabkan oleh pihak-pihak yang terlibat yaitu pemegang saham dan agent memiliki kepentingan yang saling bertentangan. Konflik keagenan ini muncul akibat adanya perbedaan kepentingan antara pemilik dan manajemen perusahaan. Mekanisme yang dapat dilakukan untuk mengurangi konflik keagenan ini adalah dengan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, yang dikenal sebagai Good Corporate Governance (Rachmawati dan Triatmoko, 2. Mekanisme Tata Kelola Perusahaan memainkan peran penting dalam mengendalikan dampak masalah keagenan dalam praktik tax avoidance (Desai dan Dharmapala, 2006. Armstrong et al. Lukviarman . menggambarkan Tata Kelola Perusahaan sebagai mekanisme untuk melakukan hal yang benar dengan cara yang benar . oing the right things righ. Sementara itu Tata Kelola Perusahaan juga telah diidentifikasi sebagai variabel penting yang dapat menjelaskan variasi dalam praktik tax avoidance (James dan Igbeng, 2. Menurut Zarkasyi . ada empat mekanisme penting Tata Kelola Perusahaan: komisaris independen, kualitas audit, kepemilikan institusional dan dewan direksi. Penelitian ini didasarkan pada teori agensi. Teori agensi merupakan dasar yang digunakan untuk memahami tata kelola perusahaan. Menurut Jensen dan Meckling . teori agensi muncul akibat adanya perbedaan tujuan antara manajer . dan pemilik . Jika agen dan prinsipal berusaha untuk memaksimalkan utilitasnya masing-masing, serta memiliki sikap dan motivasi yang berbeda, maka agen tidak akan selalu bertindak sesuai dengan keinginan prinsipal. Ada beberapa asumsi dasar yang menjadi dasar teori agensi: Konflik keagenan yang merupakan konflik yang tercipta akibat manajemen melakukan tindakan yang tidak selaras dengan kepentingan pemegang saham yang mengakibatkan mengorbankan kepentingan pemegang saham demi memperoleh nilai jangka panjang dan return perusahaan. Masalah keagenan ini muncul akibat adanya kesenjangan yang terjadi antara kepentingan pemegang saham sebagai pemilik dengan manajemen sebagai manajamen. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif asosiatif, bertujuan untuk menguji secara empiris pengaruh mekanisme corporate governance terhadap tax avoidance. Populasi penelitian ini adalah perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), dengan data observasi 54 perusahaan yang dipilih menggunakan metode purposive Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari Bursa Efek Indonesia (BEI) dan dianalisis menggunakan analisis regresi linear berganda. Tahapan analisis menggunakan statistik deskriptif, uji asumsi klasik, dan goodness of fit model. JEBI Vol. No. 2, pp. Kami menggunakan Tax Avoidance (Y) sebagai variabel dependen dan diukur menggunakan BTD (Book Tax Differenc. BTD adalah selisih laba berdasarkan nilai buku dengan laba pajak. Menurut Blaylock dkk. BTD terjadi karena tiga aktivitas manajemen laba, yaitu manajemen perpajakan dan perbedaan ketentuan akuntansi dan perpajakan (BTD norma. Rumus total BTD menurut Siahaan dkk. Accounting Profit Oe Fiscal Profit BTD = Total Assets Kami menggunakan tiga variabel independen dengan X1, yaitu Dewan Komisaris Independen. Menurut Tunggal . komisaris independen adalah anggota dewan komisaris yang diangkat berdasarkan keputusan RUPS dari pihak-pihak yang tidak terafiliasi dengan pemegang saham utama, anggota direksi, dan/atau anggota dewan lainnya. Proporsi Komisaris Independen yang mendukung kinerja perusahaan dan meningkatkan efektivitas kegiatan pengendalian perusahaan diukur dengan menggunakan persentase dewan komisaris dalam suatu perusahaan (Siallagan dan Machfoedz, 2. Persentase ini merupakan persentase jumlah komisaris independen dalam suatu perusahaan dari total jumlah anggota dewan komisaris perusahaan. The Independent Commissioner proportion Number of Independent Commissioners Total All Board of Commissioners Kualitas Audit digunakan sebagai X2. Kualitas audit adalah pelaksanaan audit yang dilakukan sesuai standar sehingga auditor mampu mengungkapkan dan melaporkan ketika terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh klien. Standar yang mengatur pelaksanaan audit di Indonesia adalah Standar Profesi Akuntan Publik. Kualitas audit dalam penelitian ini diukur dengan melihat ukuran Kantor Akuntan Publik (KAP) yang mengaudit suatu perusahaan. Kualitas audit diukur menggunakan proksi audit, yaitu reputasi KAP. KAP Big 4 diberi nilai 1, sedangkan KAP Non-Big 4 diberi nilai 0 (Cai dan Liu, 2. X3 dalam penelitian ini adalah Kepemilikan Institusional. Menurut Yuniati dkk. , kepemilikan institusional adalah tingkat kepemilikan saham oleh institusi dalam perusahaan, diukur dari proporsi saham yang dimiliki oleh institusi pada akhir tahun yang dinyatakan dalam persentase. Kepemilikan institusional memiliki arti penting dalam pengawasan manajemen karena adanya kepemilikan oleh institusi akan mendorong peningkatan pengawasan yang lebih optimal. Pengawasan oleh investor institusional akan menjamin kemakmuran pemegang saham. Pengaruh kepemilikan institusional sebagai agen pengawas ditekan melalui pertimbangan investasi mereka di pasar modal. Kepemilikan institusional dalam penelitian ini diukur dengan menggunakan persentase saham yang dimiliki oleh institusi terhadap jumlah total saham perusahaan (Khurana dan Moser, 2. yaycuycycycnycycycycnycuycuycayco ycCycycuyceycycEaycnycy Shares owned by the Institutions Number of Shares issued Untuk X4 adalah Dewan Direksi Menurut Zarkasyi . , definisi dewan direksi adalah sekelompok individu yang dipilih untuk bertindak sebagai perwakilan pemegang saham guna menyusun aturan terkait pengelolaan perusahaan dan mengambil keputusan penting perusahaan. Agar dapat menjalankan tugas dewan direksi secara efektif, salah satu prinsip yang perlu dipenuhi adalah komposisi dewan direksi Jurnal Ekonomi dan Bisnis Indonesia yang memungkinkan pengambilan keputusan yang efektif, tepat, cepat, dan independen (Komite Kebijakan Tata Kelola Nasional, 2. Board of Directors = Total board of directors members Berdasarkan grafik di atas, terlihat bahwa grafik plot berada di sekitar garis dan tidak menjauhi garis diagonal. Dengan demikian, kesimpulannya adalah data yang digunakan dalam penelitian ini berdistribusi normal dan penelitian lebih lanjut dapat dilakukan. HASIL DAN PEMBAHASAN Uji Multikolineasitas Statistik Deskriptif Tabel 2 Hasil Uji Multikolinearitas Tabel 1 Tabel Statistik Deskriptif Model Min Max Mean Std. Deviation Tabel 4. 1 menunjukkan hasil uji statistik deskriptif terhadap: Penghindaran pajak (Y) memiliki nilai minimum 0,00 dan nilai maksimum 0,26 dengan nilai rata-rata 0,0350. Sedangkan deviasi standarnya sebesar 0,03954, yang berarti besarnya sebaran data dari variabel penghindaran pajak sebesar 0,0350 dari 216 sampel yang digunakan. Komisaris independen (X. memiliki nilai minimum 0,00 dan nilai maksimum 0,80 dengan nilai rata-rata 0,3951. Sedangkan deviasi standarnya sebesar 0,12371, yang berarti besarnya distribusi data dari variabel komisaris independen adalah 0,12371 dari 216 sampel yang digunakan. Kualitas audit (X. memiliki nilai minimum 0,00 dan nilai maksimum 1,00 dengan nilai rata-rata 0,4769. Sedangkan deviasi standarnya sebesar 0,50062, yang berarti besarnya distribusi data dari variabel kualitas audit adalah 0,50062 dari 216 sampel yang digunakan. Kepemilikan institusional (X. memiliki nilai minimum 0,00 dan nilai maksimum 0,99 dengan nilai rata-rata 0,6660. Sedangkan deviasi standarnya adalah 0,21561, yang berarti ukuran distribusi data variabel kepemilikan institusional adalah 0,21561 dari 216 sampel yang digunakan. Dewan direksi (X. memiliki nilai minimum 2,00 dan nilai maksimum 15,00 dengan nilai rata-rata 5,5694. Deviasi standarnya sebesar 2,78781, yang berarti besarnya distribusi data dari variabel dewan direksi adalah 2,78781 dari 216 sampel yang Collinearity Statistics (Constan. Tolerance VIF Nilai toleransi dan VIF yang dihasilkan pada tabel 4. menunjukkan bahwa variabel independen dalam model regresi tidak berkorelasi satu sama lain. Variabel komisaris independen (X. dapat dilihat nilai Tolerance sebesar 0,744 yang berarti > 0,10 dan nilai VIF sebesar 1,343 yang berarti < Pada variabel kualitas audit (X. dapat dilihat nilai Tolarance sebesar 0,677 yang berarti > 0,10 dan nilai VIF sebesar 1,477 yang berarti < 10. Pada variabel kepemilikan institusional (X. dapat dilihat nilai Tolerance sebesar 0,734 yang berarti > 0,10 dan nilai VIF sebesar 1,362 yang berarti < Pada variabel dewan direksi (X. dapat dilihat nilai Tolerance sebesar 0,695 yang berarti > 0,10 dan nilai VIF sebesar 1,440 yang berarti < 10. Maka dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat korelasi antar variabel independen yang terdapat dalam model regresi dan tidak terdapat multikolinearitas antar sesama variabel independen dalam model regresi. Uji Heteroskedastisitas Model (Constan. Unstandardized Coefficients Std. Error Sig. Uji Asumsi Klasik Uji Normalitas Gambar 2. Hasil Uji Heteroskedastisitas Gambar 1. Hasil Uji Normalitas JEBI Vol. No. 2, pp. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Indonesia Dari gambar di atas, terlihat bahwa distribusi titik tidak membentuk pola tertentu, sehingga dapat disimpulkan bahwa tidak terjadi heteroskedastisitas atau dengan kata lain terjadi Asumsi klasik tentang heteroskedastisitas dalam model ini terpenuhi, yaitu bebas dari Dapat disimpulkan juga bahwa model regresi ini layak digunakan untuk memprediksi peningkatan penghindaran pajak, berdasarkan input variabel independen yaitu komisaris independen, kualitas audit, kepemilikan institusional, dan dewan direksi. Uji Autokorelasi Tabel 3. Hasil Uji Autokorelasi Mod Square Adjusted R Square Std. Error of the Estimate DurbinWatson Berdasarkan hasil pengujian pada Tabel 3, terlihat bahwa nilai Durbin Watson (DW) adalah 1. Dengan total sampel 216 . dan jumlah variabel independen sebanyak 4 . = . , nilai dL = 1. 728 dan dU = 1. Kemudian, nilai 4-dL = 2. 227 dan nilai 4-dU = 2. Terlihat bahwa nilai DW adalah 1. dU dan < 4-dU, sehingga tidak terdapat autokorelasi dalam pengujian ini. Analysis the Goodness of Fit Model Koefisien Determinasi Berdasarkan tabel 4, dapat dilihat bahwa nilai R2 adalah 0,185, yang berarti 18,5% variasi penghindaran pajak dapat dijelaskan oleh variasi keempat variabel independen, yaitu komisaris independen, kualitas audit, kepemilikan institusional, dan dewan direksi. Sementara itu, 81,5% sisanya dapat dijelaskan oleh faktor lain di luar variabel independen. Nilai Standard Error of Estimate (SEE) sebesar 0,07620 menunjukkan bahwa semakin kecil nilai SEE, semakin tepat model regresi dalam memprediksi variabel dependen. Uji Signifikansi Parameter Tabel 5. Hasil Uji Signifikansi Pengaruh Komisaris Independen terhadap Tax Avoidance Berdasarkan tabel 5 dapat diketahui hasil pengujian signifikansi menunjukkan adanya nilai probabilitas sebesar 0,001 . ,001 < 0,. Nilai tersebut dapat membuktikan bahwa H1 diterima yang artinya komisaris independen berpengaruh positif terhadap tax avoidance. Dari hasil tersebut menurut (Sihaloho dan Pratomo, 2. dapat diketahui bahwa kinerja komisaris independen yang seharusnya dapat menekan angka tax avoidance di dalam perusahaan tidak berjalan secara Kendala yang memadai menghambat kinerja komisaris independen karena sebagian komisaris independen masih lemah kompetensi dan integritasnya. Hal tersebut terjadi karena pengangkatan komisaris independen sebagian hanya didasarkan pada penghargaan, hubungan keluarga atau kenalan dekat . Oleh karena itu, persyaratan untuk dapat diangkat menjadi komisaris independen seharusnya sangat ketat, antara lain harus memiliki integritas dan kompetensi yang memadai agar kinerja komisaris dapat lebih ditingkatkan dan tax avoidance di dalam perusahaan dapat JEBI Vol. No. 2, pp. Pengaruh Kualitas Audit terhadap Tax Avoidance Berdasarkan tabel 5, dapat diketahui bahwa hasil pengujian signifikansi menunjukkan adanya nilai probabilitas sebesar 0,000 . ,000 < 0,. Nilai ini dapat membuktikan bahwa H2 diterima yang berarti kualitas audit berpengaruh positif terhadap tax avoidance. Artinya auditor big 4 gagal menampilkan laporan keuangan yang berkualitas dan bebas dari manipulasi. Perusahaan yang diaudit oleh KAP big 4 memang lebih mungkin dipercaya oleh otoritas pajak sebagai KAP yang memiliki integritas kerja tinggi dengan selalu menerapkan peraturan yang ada dan berkualitas, namun, jika manajemen perusahaan dapat memberikan banyak dan lebih baik manfaat dan kesejahteraan kepada KAP tersebut tidak menutup kemungkinan bagi KAP yang memiliki reputasi baik untuk melakukan tindakan kecurangan untuk memaksimalkan kesejahteraan mereka seperti dalam kasus Enron pada tahun 2004 (Fadhilah, 2. Pengaruh Kepemilikan Institusional terhadap Tax Avoidance Berdasarkan tabel 5 dapat diketahui hasil pengujian signifikansi menunjukkan adanya nilai probabilitas sebesar 0,824 . ,824 > 0,. Nilai tersebut dapat membuktikan bahwa H3 diterima yang artinya kepemilikan institusional tidak berpengaruh terhadap tax avoidance. Hasil ini sesuai dengan penelitian yang dilakukan oleh Fadhilah . bahwa kepemilikan institusional tidak berpengaruh terhadap tax avoidance karena kepemilikan institusional merupakan kepemilikan saham oleh institusi di luar perusahaan dan mereka telah memberikan keputusannya kepada dewan direksi, dimana dewan direksi juga memberikan keputusan kepada keputusan manajemen. Dapat dikatakan bahwa, dengan ada atau tidaknya kepemilikan institusional kemungkinan melakukan tax avoidance akan tetap terjadi. Selain itu, karena pemilik institusional tidak peduli dengan citra perusahaan. Maka apapun keputusan manajemen yang diberikan yang dapat memaksimalkan kesejahteraan mereka akan terdukung. Maupun keputusan untuk melakukan tax Pengaruh Dewan Direksi terhadap Tax Avoidance Berdasarkan tabel 5, dapat diketahui bahwa hasil pengujian signifikansi menunjukkan adanya nilai probabilitas sebesar 0,315 . ,315 > 0,. Nilai ini dapat membuktikan bahwa H4 ditolak yang artinya dewan direksi tidak berpengaruh terhadap tax avoidance. Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian Hartoto . yang mengungkapkan bahwa ukuran dewan direksi tidak berpengaruh terhadap tax avoidance, hal ini dikarenakan perusahaan atau dalam hal ini dewan direksi mempertimbangkan faktor-faktor yang berkaitan dengan sanksi administratif atau yang lebih buruk untuk kemudian memutuskan melakukan tax avoidance. Selain itu, direksi biasanya cenderung mendukung segala tindakan yang dilakukan oleh manajemen dalam hal dapat menguntungkan perusahaan, termasuk dalam hal tindakan tax avoidance. KESIMPULAN Berdasarkan analisis dan pembahasan hasil pengujian hipotesis yang telah dilakukan, maka simpulan dari hasil penelitian ini juga merupakan pemecahan masalah dari sejumlah pertanyaan yang diajukan dalam penelitian ini. Simpulan dari hasil penelitian ini adalah sebagai berikut: Komisaris Independen berpengaruh positif terhadap tax avoidance pada perusahaan manufaktur. Kualitas audit Jurnal Ekonomi dan Bisnis Indonesia berpengaruh positif terhadap tax avoidance pada perusahaan Kepemilikan institusional tidak berpengaruh terhadap tax avoidance pada perusahaan manufaktur. Dewan direksi tidak berpengaruh terhadap tax avoidance pada perusahaan manufaktur. DAFTAR PUSTAKA