Journal of Islamic Economics. Banking, and Social Finance. Vol. 1 No. 1, 2025, pp. e-ISSN: 3109-0389 Doi: https://doi. org/10. 61111/jiebsf. Analisis Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia Terhadap Investasi Cryptocurrency Misbahul Huda1. Poernomo A Soelistyo2 1,. Institut Agama Islam SEBI. Kota Depok. Indonesia Abstract This research aims to explore the views of Islamic law and positive law in Indonesia regarding cryptocurrency investment, as well as legal protection for investors. The research uses normative legal methods with a statutory approach and a conceptual approach. The results of this research indicate that in Islamic law, there are two differing opinions. The majority of scholars and experts, including the ijtima results from Nahdlatul Ulama. Muhammadiyah, and the Indonesian Ulema Council (MUI), prohibit cryptocurrency as an investment tool. However. Mufti Muhammad Abu Bakar. Dr. Monzer Kahf, and Mohammad Daud Bakar permit cryptocurrency as a valid form of investment. Indonesian Positive Law recognizes cryptocurrency as a commodity that can be traded and invested in the futures Legal protection for cryptocurrency investments, preventively, includes Law No. 8 of 1999. Bappebti Regulation No. 9 of 2019. Meanwhile, repressive legal protection includes both litigation and non-litigation mechanisms. Keywords: cryptocurrency. Islamic Law. Positive Law Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pandangan hukum Islam dan hukum positif di Indonesia terkait dengan investasi cryptocurrency serta perlindungan hukum bagi investor. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum Islam terdapat dua pandangan yang berbeda. Sebagian besar ulama dan pakar, termasuk hasil ijtima ulama dari Nahdlatul Ulama. Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia, mengharamkan cryptocurrency sebagai alat investasi. Namun, ada juga beberapa tokoh seperti Mufti Muhammad Abu Bakar. Dr. Monzer Kahf, dan Mohammad Daud Bakar yang menghalalkan cryptocurrency sebagai bentuk investasi. Sementara itu, dalam hukum positif Indonesia mengakui cryptocurrency sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan dan diinvestasikan di bursa berjangka. Perlindungan hukum terhadap investasi cryptocurrency secara preventif diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 dan Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2019. Sementara itu, perlindungan hukum secara represif meliputi mekanisme litigasi dan non-litigasi. Kata Kunci: mata uang kripto. Hukum Islam. Hukum Positif Article History: History: Received: 06/12/2024. Revised: 06/12/2024. Corresponding Author: misbahulhuda850@gmail. All current issues and full text available at: https://journal. id/index. php/jiebsf Accepted: 14/04l/2025 This is an open access article distributed under the terms of the Creative Commons attribution license . ttp://creativecommons. org/licenses/by/4. 0/), whichpermits unrestricted use, distribution, and reproduction in any medium, provided the original work is properly cited Journal of Islamic Economics. Banking, and Social Finance . PENDAHULUAN Perkembangan teknologi dan informasi yang pesat telah mempermudah akses di berbagai sektor, termasuk sektor investasi. Kemudahan akses ini berkontribusi pada percepatan penyebaran pengetahuan tentang investasi dan peningkatan signifikan dalam jumlah investasi. Salah satu bentuk investasi yang kini tengah populer adalah cryptocurrency. Cryptocurrency, atau mata uang kripto, adalah sistem mata uang digital yang memungkinkan penggunanya melakukan transaksi secara digital, menjadikannya alat pembayaran standar dalam berbagai aktivitas bisnis (Pratama, 2. Menurut artikel terbaru dari Coinpedia. org, pasar mata uang kripto di Indonesia telah mengalami pertumbuhan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir, dengan pendapatan mencapai US$577,6 juta pada tahun 2024. Pertumbuhan ini terlihat dari peningkatan jumlah investor dan transaksi kripto di Indonesia. Saat ini. Indonesia menempati peringkat ke-7 di dunia dalam hal kepemilikan aset kripto terbesar (Aprilia 2. Sejak tahun 2019, cryptocurrency telah mendapatkan status legal sebagai komoditas di Indonesia setelah dinyatakan sah oleh Dewan Pengawas Bursa Berjangka, dan Kementerian Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) secara resmi memperbolehkan perdagangan mata uang digital, yang umumnya dikenal sebagai cryptocurrency di bursa berjangka. Dengan diterbitkannya peraturan ini oleh Bappebti, diharapkan bahwa perdagangan fisik aset kripto di Indonesia dapat memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi masyarakat yang melakukan transaksi fisik aset kripto Indonesia. Aturan tersebut dianggap sebagai angin segar bagi pasar keuangan digital Indonesia, memberikan peluang serta langkah awal bagi perkembangan ekosistem keuangan digital di negara ini. Pemerintah Indonesia, melalui BAPPEBTI dan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (PERMENDAG), secara resmi mengatur bahwa aset kripto dapat dijadikan subjek kontrak berjangka, kontrak derivatif yang diperdagangkan di bursa berjangka komoditi. Dengan demikian, langkah-langkah regulasi ini bertujuan untuk memberikan kerangka kerja yang jelas dan terstruktur bagi pasar keuangan digital di Indonesia, memfasilitasi pertumbuhan ekonomi dan inovasi di sektor tersebut (Harahap et al, 2. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebt. melaporkan adanya peningkatan signifikan dalam jumlah investor kripto di Indonesia pada awal tahun 2024. Pada Januari, jumlah investor kripto domestik tercatat mencapai 18,83 juta. Angka ini terus bertumbuh, dan pada Februari 2024, jumlah investor kripto meningkat menjadi 19 juta. Peningkatan ini mencerminkan semakin tingginya minat masyarakat Indonesia terhadap investasi kripto, seiring dengan perkembangan pasar aset digital yang semakin pesat di tanah Hal ini juga menunjukkan potensi pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia yang semakin besar, dengan kripto menjadi salah satu instrumen investasi yang menarik perhatian banyak kalangan (Kementrian Perdagangan RI 2. Namun pada kenyataannya, pemerintah masih belum mampu memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi pengguna kripto, terbukti dengan fakta bahwa sejak awal tahun 2021, sekitar 46. 000 orang kehilangan lebih dari Rp. 14,43 triliun dalam bentuk kripto akibat penipuan. Kerugian tahun lalu hampir 60 kali lipat dari tahun 2018, dengan kerugian rata rata per individu sebesar USD 2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membantu melindungi investor kripto di Indonesia dari berbagai jenis penipuan (Syafdinan et al. , 2. Perdagangan aset kripto diperbolehkan dalam konteks perdagangan aset digital di bursa berjangka komoditi, dengan tujuan utama bukan sebagai transaksi jual beli langsung, melainkan lebih bersifat investasi karena aset kripto dianggap sebagai komoditas yang dapat Penting untuk dicatat bahwa cryptocurrency tidak dapat dijadikan sebagai . Analisis Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia Terhadap Investasi Cryptocurrency alat pembayaran dalam transaksi jual beli, karena cryptocurrency tidak diakui sebagai mata uang yang sah sesuai dengan hukum di Indonesia (Apriliani et al, 2. Sebagai instrumen investasi, mata uang kripto memiliki sejumlah kekurangan ketika dianalisis dari perspektif syariat Islam. Salah satu kritik utama adalah sifat spekulatif yang menonjol dalam penggunaannya. Misalnya, nilai bitcoin sebagai salah satu jenis cryptocurrency sangat fluktuatif, dengan pergerakan harga yang sering kali tidak stabil. Hal ini menimbulkan ketidakpastian dan ketidakjelasan yang tinggi, yang dalam istilah Islam dikenal sebagai gharar. Bitcoin, sebagai mata uang digital, tidak memiliki aset dasar yang mendukungnya, seperti emas atau barang berharga lainnya, yang bisa menambah stabilitas Selain itu, sifat spekulatif dan adanya unsur gharar dalam transaksi cryptocurrency dianggap bertentangan dengan prinsip prinsip syariah. Allah SWT melarang praktik seperti ini, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an dan Hadits Nabi Muhammad SAW. Syariat Islam juga melarang adanya maysir atau perjudian, yang dapat terjadi ketika seseorang berspekulasi tanpa dasar yang jelas, dengan harapan mendapat keuntungan yang besar (Ilham & Pamungkas, 2. Dengan demikian, dari sudut pandang syariah, investasi dalam mata uang kripto seperti bitcoin menghadapi masalah serius karena adanya ketidakpastian dan spekulasi yang tidak sesuai dengan etika bisnis Islam. Ketidakpastian dalam cryptocurrency menjadi perhatian utama bagi lembaga-lembaga syariah yang mempertimbangkan keabsahan transaksi yang dilakukan oleh perusahaan kripto sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Bagi kaum muslimin, melibatkan diri dalam aktivitas ekonomi yang sesuai dengan ajaran Islam dianggap sebagai suatu kewajiban yang harus dipatuhi. Oleh karena itu. Para ulama dan ahli hukum islam, juga termasuk Majelis Ulama Indonesia menekankan pentingnya mempertimbangkan cryptocurrency dari sudut pandang hukum ekonomi Islam (Maleha et al, 2. KAJIAN LITERATUR Investasi Kata "investasi" berasal dari bahasa Inggris "investment," yang berakar dari kata "invest" yang berarti menanam. Dalam bahasa Arab, istilah untuk investasi adalah istitsmar, yang secara harfiah berarti "menjadikan sesuatu berbuah, berkembang, dan bertambah jumlahnya. Dalam Webster's New Collegiate Dictionary, kata "invest" dijelaskan sebagai memanfaatkan sesuatu untuk manfaat atau keuntungan di masa depan, atau menanamkan uang untuk mendapatkan pengembalian finansial. Sementara itu, kata "investment" didefinisikan sebagai pengeluaran uang untuk mendapatkan pendapatan atau keuntungan. Dalam konteks pasar modal dan keuangan, investasi didefinisikan sebagai proses penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Meskipun demikian, investasi juga memiliki elemen ketidakpastian, karena tidak selalu memberikan hasil yang menguntungkan. kemungkinan kerugian atau untung. Ini berarti bahwa investasi merupakan aktivitas yang melibatkan risiko, di mana hasilnya bisa tidak menentu dan bergantung pada berbagai faktor, seperti kondisi pasar, keputusan manajemen, dan perubahan ekonomi. Oleh karena itu, para investor harus berhati-hati dan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menanamkan modal mereka untuk memaksimalkan potensi keuntungan dan meminimalkan risiko kerugian (Sakinah, 2. Investasi dapat diklasifikasikan dalam beberapa kategori, yaitu (Hayati 2. Investasi langsung: ini adalah jenis investasi yang dilakukan secara langsung oleh investor tanpa melalui perantara. Dalam investasi langsung, investor membeli portofolio investasi secara langsung. Contoh dari investasi langsung termasuk pembelian saham, obligasi. Journal of Islamic Economics. Banking, and Social Finance . atau instrumen keuangan lainnya yang dapat diperdagangkan di pasar uang, pasar modal, atau pasar derivatif. Jenis investasi ini memungkinkan investor untuk memiliki kontrol langsung atas aset yang diinvestasikan dan memberikan fleksibilitas dalam transaksi, termasuk kemungkinan menjual kembali aset di pasar yang relevan. Investasi tidak langsung : jenis investasi ini melibatkan penggunaan pihak ketiga sebagai Investor tidak langsung membeli aset secara langsung, melainkan melalui perusahaan investasi atau manajer investasi. Contohnya termasuk investasi dalam reksa dana, di mana investor membeli unit penyertaan reksa dana melalui perusahaan sekuritas yang bertindak sebagai manajer investasi. Dalam hal ini, perusahaan investasi atau manajer investasi mengelola portofolio aset atas nama investor, mengurus pembelian, penjualan, dan manajemen investasi, sehingga investor tidak perlu terlibat langsung dalam pengambilan keputusan investasi sehari-hari. Cryptocurrency Cryptocurrency secara bahasa merupakan gabungan dari dua kata, yaitu cryptography yang bermakna kode rahasia, dan currency yang bermakna mata uang. Secara istilah, cryptocurrency adalah bentuk mata uang digital yang didesain dengan penggunaan kode keamanan berbasis kriptografi untuk mencegah pemalsuan dan duplikasi oleh pihak yang tidak berwenang. Kemudian defenisi menurut Badan Pengatur Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), yang menjelaskan bahwa cryptocurrency merupakan sebuah komoditas dalam bentuk digital yang menggunakan teknologi kriptografi, jaringan peer-topeer, dan buku besar terdistribusi untuk mengontrol pembuatan unit baru, memverifikasi transaksi, serta menjaga keamanan transaksi tanpa bergantung pada pihak eksternal atau memiliki sifat desentralisasi. Dengan kata lain, cryptocurrency merupakan bentuk mata uang digital yang menggunakan teknologi kriptografi dan jaringan terdistribusi untuk mengamankan transaksi dan mengontrol pembuatan unit baru tanpa keterlibatan pihak otoritas pusat (Hidayatullah et al. Berikut adalah pengertian cryptocurrency menurut beberapa ahli (Habibi 2. Menurut Rosic. Aucryptocurrency adalah media pertukaran berbasis internet yang menggunakan kemampuan kriptografi untuk transaksi keuanganAy. Cryptocurrency ini beroperasi melalui teknologi blockchain yang memungkinkan desentralisasi, transparansi, dan kekekalan. Salah satu aspek kunci dari cryptocurrency adalah ketiadaan kontrol dari otoritas pusat manapun, berkat sifat terdesentralisasi dari blockchain, yang secara teori membuatnya bebas dari campur tangan pemerintah. Menurut Hashemi Joo. Aucryptocurrency adalah sistem pembayaran digital global yang menjalankan fungsinya secara onlineAy. Berbeda dengan sistem tradisional seperti Society for Worldwide Interbank Financial Telecommunication (SWIFT) atau Single Euro Payments Area (SEPA) yang sering memakan waktu berhari-hari untuk pemrosesan Meskipun SWIFT dan SEPA menawarkan keamanan dan keakuratan, kelemahan utamanya adalah lamanya waktu transaksi, sementara cryptocurrency memungkinkan transaksi yang cepat dan aman, bahkan dalam hitungan detik, untuk tujuan komersial, pengiriman uang, dan pembayaran mikro. Sistem penggunaan cryptocurrency ini adalah sebuah sistem mata uang digital yang melibatkan teknologi blockchain dan membutuhkan mediator pihak ketiga (Dharma et al, 2. Cryptocurrency memiliki beberapa keunggulan, diantaranya adalah kemampuan untuk digunakan secara global tanpa batasan geografis atau regulasi pemerintah, transaksi yang transparan yang tercatat dalam blockchain, pengguna memiliki kendali penuh atas aset mereka tanpa intervensi dari pihak lain, dan proses transaksi yang cepat dan akurat karena tidak melalui perantara seperti bank. Namun, kelemahan cryptocurrency meliputi potensi celah keamanan, masalah dengan sistem password, dan risiko kesalahan transaksi (Jalil & . Analisis Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia Terhadap Investasi Cryptocurrency Abdillah, 2. Namun, kelemahan cryptocurrency meliputi potensi celah keamanan, masalah dengan sistem password, dan risiko kesalahan transaksi (Maleha et al, 2. Sejarah dan Perkembangan Cryptocurrency Berawal pada tahun 1983, seorang ilmuwan komputer yang berasal dari Amerika bernama David Chaum menemukan sebuah algoritma khusus yang menjadi landasan untuk mengenkripsi website modern dan melakukan transfer mata uang elektronik. Dengan temuannya ini. Chaum membuat sebuah aplikasi uang elektronik yang dikenal sebagai e-cash, dengan tujuan utama untuk memberikan perlindungan terhadap transaksi pribadi serta menghapus jejak keuangan dari pemerintah dan bank penerbit. Namun, meskipun memiliki potensi besar, pengembangan e-cash mengalami berbagai kendala teknis. Hingga pada tahun 1995. David Chaum terus mengembangkan temuannya dan memperkenalkan mata uang digital yang dikenal sebagai digicash. Namun, meskipun konsepnya menjanjikan, pengembangan digicash juga menghadapi tantangan yang serupa dengan e-cash. Sehingga mata uang digital ini mulai menghilang dari peredaran (Firmansyah, 2. Kemudian pada tahun 1998, seorang insinyur perangkat lunak bernama Wei Dai memperkenalkan b-money melalui sebuah white paper. B-money adalah jenis mata uang virtual yang mengandung elemen dasar cryptocurrency, tetapi uang virtual tersebut tidak pernah diluncurkan secara resmi. Kemudian. Nick Szabo menciptakan bit gold, cryptocurrency lain yang menggunakan sistem blockchain, tetapi tidak mendapat popularitas dan menghilang begitu saja. E-gold kemudian muncul sebagai mata uang berbasis emas, tetapi keamanannya rendah dan sering menjadi target hacker dan scammer, dan akhirnya ditutup karena masalah hukum. Dan akhirnya pada tahun 2008. Satoshi Nakamoto, seorang programmer anonim, mengembangkan bitcoin, yang kemudian menjadi cryptocurrency yang sangat populer. Pada tahun tersebut. Satoshi Nakamoto menerbitkan sebuah buku berjudul "Bitcoin: A Peer-to-Peer Electronic Cash System. " Dalam buku ini. Satoshi memposting di milis yang membahas kriptografi. Kemudian pada tahun 2010, cryptocurrency lain mulai muncul, dan pertukaran bitcoin pertama juga terjadi pada tahun yang sama. Sejak saat itu, harga cryptocurrency meningkat secara signifikan. Hal ini membuat banyak orang menambang cryptocurrency yang beredar dalam jumlah yang sangat besar. Namun, harga telah menurun dalam beberapa tahun terakhir akibat regulasi pemerintah dan perlindungan hukum. Indonesia sendiri, uang kripto masih dianggap bukan sebagai alat pembayaran atau transaksi yang sah (Wandri & Imran, 2. METODE PENELITIAN Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif . ormative legal researc. Menurut Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, penelitian hukum normatif adalah jenis penelitian hukum yang dilakukan dengan menelaah bahan kepustakaan atau data sekunder (Muhaimin, 2. Pendekatan penelitian yang diterapkan meliputi pendekatan perundang undangan . tatute approac. , pendekatan konseptual . onceptual approac. Teknik pengumpulan data atau bahan hukum dalam penelitian hukum normatif dilakukan melalui studi pustaka yang mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta bahan non-hukum. Penelusuran bahan hukum ini dapat dilakukan dengan membaca, melihat, atau melalui media internet dan situs web (Muhaimin, 2. Oleh karena itu, informasi yang relevan dengan masalah penelitian dikumpulkan dari berbagai sumber seperti buku, literatur, jurnal, hasil penelitian hukum, serta dokumen resmi seperti peraturan perundang-undangan. Semua literatur yang terkait dengan penelitian ini akan disusun dan digunakan untuk mendukung analisis yang dilakukan. Journal of Islamic Economics. Banking, and Social Finance . Analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif. Analisis kualitatif adalah metode analisis data yang tidak melibatkan angka, tetapi memberikan gambaran atau deskripsi temuan-temuan dengan kata-kata. Oleh karena itu, analisis ini lebih menekankan pada mutu atau kualitas data daripada kuantitasnya (Muhaimin, 2. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Pandangan Hukum Islam Terhadap Investasi Cryptocurrency Secara umum, ulama dan ahli syariah memiliki dua pandangan yang berbeda mengenai Pertama, ada ulama yang berpendapat bahwa cryptocurrency adalah haram, yaitu dilarang menurut syariah. Kelompok ini melihat bahwa cryptocurrency mungkin mengandung unsur-unsur yang tidak sesuai dengan prinsip syariah. Di sisi lain, ada kelompok ulama yang berpendapat bahwa cryptocurrency pada prinsipnya adalah halal, yaitu diperbolehkan dalam hukum Islam, asalkan tidak melanggar aturan syariah (Kusuma. Pada tahun 2018. Mufti Besar Mesir. Syekh Shawki Allam, menyatakan bahwa cryptocurrency adalah haram baik digunakan sebagai alat tukar maupun alat investasi. Dalam pernyataannya. Syekh Allam mengemukakan beberapa alasan utama, yaitu bahwa cryptocurrency dapat digunakan dengan mudah untuk kegiatan ilegal. Selain itu, ia juga menyoroti bahwa cryptocurrency tidak memiliki bentuk fisik dan memfasilitasi praktik pencucian uang serta penipuan. Otoritas keagamaan pemerintah Turki juga mengeluarkan pernyataan bahwa cryptocurrency dilarang sebagai alat pembayaran dan instrument investasi karena dianggap membuka peluang untuk spekulasi berlebihan, termasuk unsur gharar . dan maysir . Pusat Fatwa Palestina (Fatwa Center of Palestin. juga menerbitkan fatwa yang menyatakan bahwa cryptocurrency adalah haram, dengan alasan bahwa penerbit cryptocurrency tidak dikenal dan praktiknya dianggap sebagai bentuk perjudian. Selain itu, cendekiawan Muslim yang berbasis di Inggris. Syekh Haitam, menulis sebuah makalah dalam bahasa Arab yang menyatakan bahwa bitcoin dan cryptocurrency lainnya tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan oleh karena itu dilarang. Abdullah bin Muhammad bin Abdul Wahab AlAoAqil, seorang dosen Fakultas SyariAoah di Universitas Islam Madinah. Arab Saudi, mengeluarkan pernyataan yang menolak cryptocurrency karena dianggap mengandung unsur riba yang cukup besar. Ulama Saudi Arabia. Syekh Assim al-Hakeem, juga memberikan fatwa bahwa penggunaan cryptocurrency sebagai alat tukar dan alat investasi dilarang dalam hukum Islam. Syekh Assim al Hakeem menyatakan bahwa cryptocurrency membuka peluang untuk pencucian uang, perdagangan obat-obatan terlarang, dan penyelundupan. Kemudian Dewan Hukum Personal Muslim India (AIMPLB) juga menyebut cryptocurrency sebagai sesuatu yang tidak sesuai dengan prinsip Islam dan meminta masyarakat untuk menjauhi penggunaan mata uang kripto tersebut (Kusuma, 2. Lain halnya dengan Mufti Muhammad Abu-Bakar yang berpendapat bahwa secara syariah bitcoin dan cryptocurrency lainnya adalah halal, karena dianggap sama dengan mata uang lainnya dan dikategorikan sebagai komoditas sehingga dapat diinvestasikan. Dia juga menegaskan bahwa cryptocurrency tidak dapat dianggap melanggar hukum hanya karena ada banyak spekulasi dan penggunaan ilegal seperti pencucian uang, penipuan, dan perdagangan ilegal, karena hal serupa juga terjadi dalam perdagangan emas, perak, dolar AS, dan euro. Mufti Muhammad Abu Bakar menekankan bahwa status halal atau haram cryptocurrency harus ditentukan berdasarkan persyaratan klasifikasi di suatu negara dan harus mematuhi aturan yang ditetapkan oleh otoritas lokal (Arzam et al. Analisis Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia Terhadap Investasi Cryptocurrency Mufti Muhammad Abu Bakar berpendapat bahwa meskipun cryptocurrency memiliki unsur spekulatif, hal ini tidak secara otomatis membuatnya haram. Ia menyatakan bahwa semua mata uang, baik fiat maupun lainnya, memiliki tingkat spekulasi karena sifat penawaran dan permintaan. Oleh karena itu, jika mata uang fiat, emas, dan instrumen keuangan lainnya diperbolehkan dalam Syariah, cryptocurrency seperti bitcoin juga seharusnya diperbolehkan. Terkait dengan argumen bahwa bitcoin kadang digunakan untuk aktivitas ilegal. Mufti Abu Bakar berpendapat bahwa hal ini tidak membuat bitcoin haram secara keseluruhan. Ia mengutip pandangan empat mazhab Sunni terkait perdagangan anggur yang diperdagangkan untuk bahan wine yang hukumnya haram, di mana penjualan barang yang halal untuk tujuan haram tidak menjadikan barang tersebut haram. Dalam hal ini, penjualan cryptocurrency untuk investasi atau penggunaan yang sah tetap diperbolehkan, meskipun ada kemungkinan penggunaannya untuk aktivitas yang terlarang (Sulaksono. Dr. Monzer Kahf, seorang ahli keuangan syariah, menyatakan bahwa cryptocurrency dapat digunakan sebagai alat investasi, namun penting untuk memastikan bahwa setiap transaksi yang melibatkan kripto mematuhi prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan sesuai dengan hukum Islam (Bayu, 2. Monzer Kahf menyatakan bahwa dari perspektif syariah, cryptocurrency seperti bitcoin diperbolehkan dan setara dengan mata uang lainnya. Apabila cryptocurrency dijadikan sebagai komoditas berjangka, maka harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti memiliki pengiriman yang baik dan tidak ada spekulasi di dalamnya. Pemikirannya juga berfokus pada pentingnya menjaga kemaslahatan umum dan tidak merugikan masyarakat dalam penggunaan cryptocurrency sebagai alat transaksi atau Oleh karena itu, penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang atau komoditas berjangka harus diatur dengan baik dan memperhatikan aspek-aspek kemaslahatan dalam hifz al-Mal. Mohd Daud Bakar juga berpendapat bahwa cryptocurrency seperti bitcoin harus patuh terhadap syariah, dia berpendapat bahwa baik uang fiat maupun cryptocurrency bergantung pada kepercayaan sebagai dasar nilai mereka. Beliau menolak argumen yang menyatakan keharaman cryptocurrency karena nilainya yang berfluktuasi. Menurutnya, baik uang fiat maupun cryptocurrency didasarkan pada kepercayaan. Fluktuasi nilai uang kertas di pasar internasional juga terjadi, namun tidak dianggap haram meski memiliki risiko. Beliau juga menegaskan bahwa karena cryptocurrency memiliki nilai pasar berdasarkan permintaan dan penawaran, maka cryptocurrency secara tidak langsung dapat digunakan sebagai aset, komoditas, atau barang dan jasa lainnya yang dapat diperdagangkan dan diinvestasikan (Arzam et al. Oleh karena itu beberapa organisasi Islam di Indonesia mengeluarkan fatwa mengenai . Muhammadiyah Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menilai mata uang kripto dari dua perspektif: sebagai instrumen investasi dan sebagai alat tukar. Dalam konteks Etika Bisnis, yang diputuskan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid dalam Musyawarah Nasional XXVII di Padang tahun 2003, norma norma ini didasarkan pada akidah, syariat, dan akhlak yang bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah yang diterima (Al Maqbula. Norma-norma ini digunakan sebagai tolok ukur dalam kegiatan bisnis dan aspek-aspek yang terkait dengannya. Pertama, dalam peranannya sebagai instrumen investasi, mata uang kripto memiliki banyak kekurangan menurut pandangan syariat Islam. Salah satu kekurangannya adalah adanya sifat spekulatif yang sangat menonjol. Nilai bitcoin, misalnya, sangat fluktuatif dengan perubahan harga yang bisa naik atau turun secara drastis. Selain itu, bitcoin juga mengandung Journal of Islamic Economics. Banking, and Social Finance . unsur gharar . , karena hanya berupa angka-angka tanpa adanya underlying asset . set yang mendasari atau menjamin nilainya, seperti emas atau barang berharga Sifat spekulatif dan gharar ini dilarang oleh syariat, sesuai dengan firman Allah dan hadis Nabi Muhammad Saw. Selain itu, karakteristik ini juga tidak memenuhi nilai dan tolok ukur etika bisnis menurut Muhammadiyah. Secara khusus, etika bisnis ini menegaskan bahwa tidak boleh ada unsur gharar (HR. Musli. dan tidak boleh ada unsur maisir (QS. Al Maidah: Kedua, sebagai alat tukar, hukum asal penggunaan mata uang kripto sebenarnya diperbolehkan sesuai dengan kaidah fikih dalam bermuamalah. Penggunaan mata uang kripto mirip dengan skema barter, di mana selama kedua belah pihak saling rida, tidak ada yang dirugikan, dan tidak melanggar aturan yang berlaku, maka transaksinya sah. Namun, jika dilihat dari sudut pandang dalil sadd adz dzariah . encegah keburuka. , penggunaan mata uang kripto bisa menjadi bermasalah. Menurut Majelis Tarjih, mata uang yang digunakan sebagai alat tukar harus memenuhi dua syarat: diterima oleh masyarakat dan disahkan oleh negara, yang dalam hal ini diwakili oleh otoritas resmi seperti bank sentral. Penggunaan bitcoin sebagai alat tukar tidak hanya belum disahkan oleh negara kita, tetapi juga tidak memiliki otoritas resmi yang bertanggung jawab atasnya. Selain itu, ada masalah terkait perlindungan konsumen pengguna bitcoin yang belum diatur dengan jelas. Berdasarkan poin-poin yang telah disampaikan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa mata uang kripto memiliki sejumlah potensi kemudaratan. Oleh karena itu. Fatwa Tarjih yang dimuat dalam Majalah Suara Muhammadiyah edisi 01 tahun 2022 menetapkan bahwa mata uang kripto haram, baik sebagai instrumen investasi maupun sebagai alat tukar (Ilham, 2. Nahdhatul Ulama Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail NU (LBMNU) Jawa Timur. KH Muhammad Anas, mengungkapkan bahwa hasil sidang bahtsul masail PWNU Jawa Timur pada tahun 2021 memutuskan bahwa cryptocurrency adalah haram. Dalam sidang tersebut, cryptocurrency dikaji dari sudut pandang silAoah atau mabiAo dalam hukum Islam atau fikih. Secara bahasa, silAoah dan mabiAo berarti barang atau komoditas yang dapat dijadikan objek dalam akad jual beli (Ilham & Pamungkas, 2. Terdapat tujuh syarat yang harus dipenuhi agar suatu barang atau komoditas dapat diperjualbelikan, yaitu: . barang tersebut harus suci, . barang tersebut dapat dimanfaatkan oleh pembeli secara syaraAo dengan pemanfaatan yang sesuai dengan status hartanya secara adat, . barang tersebut dapat diserahterimakan secara hissy . dan syarAoi . yarAo. , . pihak yang berakad memiliki kemampuan untuk melaksanakan akad, . ada pengetahuan tentang fisik barang tersebut melalui penglihatan atau melalui karakteristik yang diketahui, . bebas dari akad riba, dan . barang tersebut harus aman dari kerusakan hingga sampai ke tangan pembeli. Artinya, silAoah harus berupa barang yang terjamin penyerahannya, namun cryptocurrency tidak memenuhi syarat ini. Majelis Ulama Indonesia Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah lebih dulu mengeluarkan rekomendasi dari hasil ijma bahwa cryptocurrency adalah haram. Dilansir dari situs resmi MUI, pada Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-7 yang diselenggarakan pada bulan November di Jakarta, disepakati 17 poin pembahasan, salah satunya adalah hukum cryptocurrency. Berikut adalah keterangan lengkap hasil pembahasan tentang hukum cryptocurrency tersebut (Akbar & Huda, 2. Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang dihukumi haram karena mengandung unsur gharar . , dharar . , dan bertentangan dengan Undangundang Nomor 7 Tahun 2011 serta Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015. Cryptocurrency sebagai komoditi/aset digital tidak sah untuk diperjualbelikan karena mengandung unsur gharar, dharar, qimar . , dan tidak memenuhi syarat silAoah . Analisis Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia Terhadap Investasi Cryptocurrency secara syarAoi, yaitu: harus memiliki wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan dapat diserahkan kepada pembeli. Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai silAoah, memiliki underlying . , dan manfaat yang jelas, diperbolehkan untuk diperjualbelikan. Pandangan Hukum Positif Terhadap Investasi Cryptocurrency Dari perspektif yuridis normatif, cryptocurrency menjadi fokus perhatian Kementerian Perdagangan. dalam upaya melindungi masyarakat dan memberikan kepastian hukum terkait uang kripto, kementerian ini menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto. Dalam regulasi ini, terjadi perubahan penting dalam ketetapan atau definisi. uang kripto tidak lagi disebut sebagai "uang digital," melainkan diakui sebagai "komoditas. " Dalam pasal 1 disebutkan bahwa Auasset kripto . rypto asse. ditetapkan sebagai komoditi yang dapat dijadikan subjek kontrak berjangka yang diperdagangkan di Bursa berjangkaAy (Indonesia. Regulasi ini kemudian diperkuat dengan peraturan teknis yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebt. Dalam peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2019 tentang komoditi yang dapat dijadikan subjek kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya yang diperdagangkan di Bursa Berjangka. Pasal 1 huruf f menegaskan bahwa cryptocurrency, sebagai salah satu bentuk aset digital, termasuk dalam kategori komoditas yang dapat diperdagangkan (Indonesia, 2. Hal ini menunjukkan pengakuan resmi terhadap cryptocurrency dalam konteks perdagangan berjangka di Indonesia, memungkinkan individu dan institusi untuk melakukan investasi dan transaksi dalam bentuk digital yang memanfaatkan teknologi blockchain. Dengan demikian, regulasi ini memberikan kerangka hukum yang jelas dan meningkatkan kepastian bagi para pelaku pasar yang berpartisipasi dalam perdagangan cryptocurrency, sekaligus mendorong pertumbuhan sektor fintech di tanah air. Peraturan Bappebti nomor 5 Tahun 2019 tentang ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik asset kriptodi bursa berjangka menyebutkan bahwa cryptocurrency diakui sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Ini berarti bahwa cryptocurrency dapat diperdagangkan seperti komoditas lainnya. seperti emas atau minyak. Peraturan ini mencakup berbagai aspek teknis seperti persyaratan bagi penyelenggara bursa untuk memastikan bahwa mereka memiliki infrastruktur yang memadai dan aman untuk perdagangan aset kripto Ini juga mencakup aturan bagi pedagang aset kripto, termasuk kewajiban untuk mematuhi Standar keamanan dan transparansi tertentu. Peraturan ini juga dirancang untuk menciptakan ekosistem perdagangan yang andal dan aman,yang dapat mencegah praktik-praktik perdagangan yang tidak adil danmelindungi kepentingan semua pihak yang terlibat dalam pasar (Komoditi, 2. Regulasi yang ada menunjukkan bahwa Indonesia mengakui potensi ekonomi dari cryptocurrency sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan, namun tetap berhati-hati dalam menghadapinya. Perlindungan konsumen menjadi prioritas utama dalam regulasi ini, mengingat risiko tinggi yang terkait dengan volatilitas harga dan potensi penipuan dalam investasi cryptocurrency. Pemerintah Indonesia berupaya untuk menciptakan lingkungan investasi yang aman dan teratur melalui pengawasan yang ketat. Namun, tantangan tetap ada dalam implementasi regulasi ini. Salah satu tantangan utama adalah kurangnya pemahaman dan literasi keuangan di kalangan masyarakat. Edukasi yang memadai diperlukan untuk memastikan bahwa investor memahami risiko dan keuntungan yang terkait dengan investasi Selain itu, pemerintah dan regulator harus terus memperbarui dan menyesuaikan regulasi sesuai dengan perkembangan teknologi dan dinamika pasar Journal of Islamic Economics. Banking, and Social Finance . Perlindungan Hukum Dalam Investasi Cryptocurrency Perlindungan hukum merupakan bentuk perlindungan yang diberikan kepada subyek hukum dalam bentuk tindakan preventif dan represif, baik secara lisan maupun tertulis. Didalamnya mencakup konsep keadilan, ketertiban, kepastian, kemanfaatan, dan kedamaian yang diberikan oleh hukum. Oleh karena itu, sarana perlindungan hukum terbagi menjadi dua jenis, yaitu preventif dan represif (Tampubolon, 2. Perlindungan hukum preventif diatur melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebt. mengeluarkan peraturan nomor 5 tahun 2019 tentang ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto (Crypto Asse. Berdasarkan peraturan ini, untuk memastikan kepastian dan perlindungan hukum bagi investor cryptocurrency, semua platform cryptocurrency harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Bappebti. Mereka diwajibkan mengumpulkan semua dokumen yang diminta dan menerapkan prinsip pengelolaan usaha yang transparan, termasuk memberikan informasi yang jelas kepada anggota bursa berjangka dan melindungi konsumen. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk mencegah praktik pencucian uang, pendanaan terorisme, dan proliferasi senjata pemusnah massal (Azis et al. , 2. Selanjutnya terjadi perubahan pertama peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2019 yang . Pasal 1 Ayat . tentang perubahan Pasal 5, dimana ketentuan tersebut mengatur setiap pedagang fisik Aset Kripto harus memiliki pelaporan untuk menampung transaksi perdagangan, yang dilakukan oleh suatu lembaga independen dengan sumber daya manusia yang memiliki Certified Information Sistem Auditor (CISA) yang telah memiliki persetujuan oleh Bappebti. Pasal 1 Ayat . tentang perubahan pada Pasal 6, ketentuan tersebut mengatur bahwa pedagang Aset Kripto harus memiliki sistem elektronik penjamin dan penyelesaian yang terpercaya, serta terkoneksi dengan bursa berjangka, pedagang Aset Kripto dan tempat pengelolaan penyimpanan Aset Kripto. Pasal 1 Ayat . tentang perubahan Pasal 8 yang mengatur bahwa pedagang Aset Kripto harus memiliki calon anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham, pengendali . enefit owner. Dalam ketentuan ini, diatur bahwa pedagang Aset Kripto wajib uji kepatuhan dan kelayakan . it and proper tes. Bappebti. Dalam Pasal 8 Huruf . diatur bahwa pedagang fisik Aset Kripto wajib wajib memenuhi ketentuan keuangan dengan mempertahankan rasio total hutang atau total ekuitas . ebt to equity rati. dengan perbandingan 2:1 . ua banding sat. Dalam perubahan pasal 8 diatur bahwa pedagang fisik aset kripto harus memiliki standar operasional prosedur (SOP) menimal mengatur tentang pemasaran dan menerimaan pelanggan aset kripto, pelaksanaan transaksi, penegndalian dan pengawasan internal, penyelesaian perselisihan pelanggan aset kripto dan penerapan program anti pencucian uang serta pendanan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal (Komoditi, 2. Selain peraturan Bappebti. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen memberikan perlindungan hukum secara preventif yakni: Pasal 9 Ayat . , pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang atau jasa secara tidak benar dan seolah oleh menggunakan kata-kata yang berlebihan seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung resiko dan efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap serta menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti. Pasal 10, pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa yang ditunjukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan, dan emmbuat . Analisis Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia Terhadap Investasi Cryptocurrency pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan jasa. Pasal 16, pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa melaui pesanan dilarang untuk tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian susuatu dengan yang dijanjikan, tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi. Pasal 19 Ayat . Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat barang atau jasa yang dihasilkan atau Adapun perlindungan hukum secara represif yaitu melalui litigasi dan non-litigasi. Litigasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui jalur hukum dengan bantuan pengadilan ketika terjadi perselisihan terkait investasi cryptocurrency. Penyelesaian sengketa ini dapat dilakukan melalui jalur pidana. Penyelesaian sengketa secara non-litigasi diatur dalam pasal 22 peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 tahun 2019 tentang ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto (Crypto Ase. di bursa berjangka. Berdasarkan peraturan ini, sengketa dalam transaksi aset kripto harus diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. Jika musyawarah tidak membuahkan hasil, sengketa dapat diteruskan ke Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI). BAKTI merupakan lembaga yang menyelesaikan sengketa di luar pengadilan melalui mekanisme arbitrase, khususnya untuk sengketa perdata yang terkait dengan perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan transaksi yang diatur oleh Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebt. Proses arbitrase ini dirancang untuk memberikan penyelesaian yang lebih cepat dan efisien dibandingkan dengan proses litigasi di pengadilan (BAKTI n. KESIMPULAN Dalam perspektif hukum Islam, cryptocurrency dianggap bermasalah karena mengandung unsur gharar . dan spekulasi. Mayoritas ulama, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI). Nahdhatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah, menyatakan bahwa penggunaan cryptocurrency sebagai alat investasi adalah haram. Alasannya adalah volatilitas tinggi, ketidakjelasan nilai, serta risiko terkait aktivitas ilegal. Namun, beberapa ulama seperti Mufti Muhammad Abu Bakar. Monzer Kahf dan Mohd Daud Bakar membolehkan . cryptocurrency sebagai komoditas yang dapat diinvestasikan dengan mekanisme yang transparan dan sesuai prinsip syariah. Hukum positif di Indonesia mengakui cryptocurrency sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan dalam perdagangan berjangka, namun tidak sebagai alat pembayaran sah. Hal ini diatur dalam Permendag Nomor 99 Tahun 2018 dan didukung oleh serangkaian peraturan Bappebti, seperti Peraturan Nomor 3, 5, 9 Tahun 2019. Peraturan ini mengatur perdagangan aset kripto hanya di bursa yang diawasi Bappebti, dengan persyaratan ketat terkait keamanan, manajemen risiko, dan perlindungan data. Selain itu. Bappebti menetapkan kriteria bagi aset kripto yang layak diperdagangkan, guna melindungi investor dan menjaga stabilitas pasar. Perlindungan hukum dalam investasi cryptocurrency di Indonesia terbagi menjadi preventif dan represif. Perlindungan preventif diatur oleh Undang undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Kemudian diatur melalui peraturan Bappebti Nomor 19 Tahun 2019, yang menetapkan pedagang aset kripto harus terdaftar, menjaga dana nasabah di rekening terpisah, dan memenuhi standar keamanan. Adapun Perlindungan represif mencakup penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi di pengadilan atau non-litigasi, seperti mediasi dan arbitrase melalui BAKTI, untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih cepat dan efisien. Journal of Islamic Economics. Banking, and Social Finance . REFERENSI