PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG MELALUI PENERAPAN PRINSIP CUSTOMERS DUE DILIGENCE OLEH LEMBAGA PERBANKAN DI INDONESIA Fransiscus X Watkata. Muhammad Toha Ingratubunb. Muhammad Hafiz Ingsaputroc Fakultas Hukum Universitas Doktor Husni Ingratubun Papua. Email: 117102fxwatkat@gmail. Fakultas Hukum Universitas Doktor Husni Ingratubun Papua. Email: muhammadtoha10@gmail. Fakultas Hukum Universitas Doktor Husni Ingratubun Papua. Email: iphysaputra@gmail. Naskah diterima: 10 November 2023. revisi: 12 November 2023. disetujui: 13 November 2023 DOI: 10. 55551/jip. Abstrak: Dilihat dari jenis, variasi dan modus yang dilakukan oleh pelaku untuk menyamarkan dan atau menyembunyikan uang kotor hasil tindak pidana, maka Tindak Pidana Pencucian Uang merupakan salah satu tindak pidana yang jauh berbeda dengan tindak pidana konvensional lainnya. Apalagi dikaitkan dengan perkembangan teknologi, komunikasi dan informasi, menimbulkan berbagai macam cara atau modus pencucian uang yang digunakan pelaku tindak pidana melalui pemanfaatan jasa pelayanan dan/atau produk-produk penyedia jasa keuangan lembaga perbankan di Indonesia. Untuk itu, perbankan sebagai salah satu lembaga keuangan atau Penyedia Jasa Keuangan mempunyai peran yang sangat strategis dalam hal melakukan pencegahan terhadap tindak pidana pencucian ini melalui penerapan prinsip Costumers Due Diligence. Tujuan peneltian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum tindak pidana pencucian uang dalam hukum positif di Indonesia, serta penerapan Prinsip Cotumers Due Deligence oleh lembaga perbankan dalam upaya mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang. Hasil penelitian menunjukan bahwa, lembaga perbankan di Indonesia selama ini belum dapat menerapakan Prinsip costumers due diligence dalam rangka mmencegah terjadi Tindak Pidana Pencucian sebagaimana yang diatur UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan RI Nomor : 12/POJK. 01/2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Kata Kunci: Lembaga Perbankan. Tindak Pidana Pencucian Uang. Costumers Du Diligence. Jurnal Hukum Ius PublicumC Vol. 4 No. 2 November 2023 Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Melalui Penerapan Prinsip Customers Due Diligence Oleh Lembaga Perbankan Di Indonesia Fransiscus X Watkat. Muhammad Toha Ingratubun. Muhammad Hafiz Ingsaputro LATAR BELAKANG Dalam kajian ilmu hukum pidana, tindak pidana dapat dimaknai sebagai perbuatan dan/atau tindakan yang bersifat melawan hukum, perbuatan mana terhadap pelaku oleh peraturan perundang-undangan diancam dengan sanksi pidana. Namun terdapat pengecualian yakni adanya alasan pembenar atau adanya alasan penghapusan pidana. 1 Untuk itu, sejahat apapun suatu perbuatan bilamana perbuatan tersebut tidak diatur dalam undang-undang maka kejahatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. Demikian pula halnya dengan kejahatan pencucian uang atau dalam bahasa asing dikenal dengan istilah Aumoney launderingAy. Aumoney washingAy. Aymoney whiteingAy, oleh para ahli dikatagorikan sebagai Auinterprice crimeAy. Auextra ordinary crimeAy. Ayorganized crimeAy. Autransnational/international crimesAy, serta Audouble crimesAy, merupakan jenis kejahatan yang telah berlangsung lama. Namun, perhatian oleh negara-negara di dunia terhadap kejahatan ini secara serius saat dilangsungkannya Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Peredaran Gelap Narkotika. Obat-Obatan Terlarang Dan Psikotropika di Wina tahun 1988 (United Nations Conventions Against Illicit Traffic in Narcotic. Drugs and Psychotropic Substance. atau lebih dikenal dengan nama Vienna Convention-1988. Konvensi ini mewajibkan setiap negara yang telah meratifikasi untuk melakukan kriminalisasi pencucian uang melalui peraturan perundang-undangan nasional yang berkenaan dengan peredaran gelap nakotika dan obat bius. Vienna Convention 1988 pada prinsipnya tidak secara khusus membahas tentang pencucian uang, akan tetapi konvensi ini mengakomudir satu subtansi penting yakni mengokohkan terbentuknya International Legal Regime to Combat Money Laundering, merupakan salah satu upaya masyarakat internasional untuk menetapkan rezim hukum baru dalam badan internasional, yang bertujuan memberantas kejatahan pencucian uang dengan strategi untuk memerangi hasil kejahatan . roceeds of crim. Kejahatan pencucian uang kemudian ditegaskan kembali dalam United Nations Congress on The Prevention of Crime and Treatmen of Offenders. Cairo 1995, yang menyatakan bahwa terdapat 17 kejahatan serius yang harus diwaspadai dan Pasal 12 ayat . UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Yunus Husein, 2009. Kompilasi Undang-Undang Tentang Ratifikasi Konvensi Dan Standar Internasional Di Bidang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. PPATK. Jakarta, hlm 1. Ibid, hal 2. Jurnal Hukum Ius Publicum C Vol. 4 No. 2 November 2023 Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Melalui Penerapan Prinsip Customers Due Diligence Oleh Lembaga Perbankan Di Indonesia Fransiscus X Watkat. Muhammad Toha Ingratubun. Muhammad Hafiz Ingsaputro pencucian uang dikatagorikan sebagai yang paling berbahaya dan di tempatkan dalam urutan pertama. Demikian pula halnya, dalam United Nations Convention Againts Transnational Organized Crime (UNTOC) atau Konvensi PBB Menentang Kejahatan Transnasional Yang Terorganisir, di Palermo-Italia 15 November 2000. Mengharuskan negera-negara perserta untuk mengkriminalisasikan dan mengambil langka-langka kongkrit untuk memerangi kejahatan pencucian uang melalui kebijakan legislatif masing-masing negara. Perhatian masyarakat internasional tersebut kemudian mempengaruhi negaranegara di dunia untuk mengkriminalisasikan kejahatan pencucian uang termasuk Indonesia. Di Indonesia kejahatan pencucian uang, dikatagorikan sebagai suatu tindak pidana, diawali dengan pengaturan hukum yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor: 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, kemudian diubah dengan Undang-Undang RI Nomor: 25 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Selanjutnya, dalam kerangka menjawab dinamika dan perkembangan kebutuhan praktek penegakan hukum yang berkaitan dengan persoalan pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang semakin kompleks, melintasi batas-batas yuridiksi dan menggunakan modus-modus yang semakin variatif, bahkan telah merambah ke berbagai sektor dan memanfaatkan lembaga baik di dalam maupun diluar sistem keuangan, untuk itu oleh pemerintah Indonesia melalui pembentuk undang-undang merasa perlu untuk membentuk produk hukum baru yang mengacuh dan disesuaikan dengan Received 40 Recommendations and 9 Specials Recommendations . sebagai acuan atau strandar internasional yang dikeluarkan oleh AuFinancial Action Task Force (FATF) on Money LaunderingAy. 5 Maka pada tanggal 22 Oktober 2010 oleh pemerintah kemudian menetapkan dan mengesahkan Undang-Undang RI Nomor : 8 Lihat Pasal 6 . riminalization of the loundering of proceeds crime dan Pasal 7 (Measures to Combat money loundering, dalam https://unodoc. org/unodc/en/organozed-crime/UNTOC-html, lihat juga. Rudi Rizky. Catatan Mengenai Konvensi PBB Anti Kejahatan Transnasional Yang Terorganisir Dan Protokolnya. Dalam. Indonesian Journal Of International Criminal Law. Volume 1. Nomor : 4. Juli 2004. Diakses 06 Juli 2023. FATF on Money Loundering merupakan intergoverment body, suatu gugus tugas dan sebagai policy making body, yang dibentuk oleh negara-negara G-7. Gugus tugas ini mempuyai tugas menyusun rekomendasi internasional untuk memerangi kejahatan pencucian uang. Sedangkan fungsi utama dari gusus tugas ini antara lain memonitor kemajuan yang dicapai negara anggota FATF dalam melaksanakan langkah-langkah pemberantasan money loundering serta mempromosikan pengadopsian dan pelaksanaan standar anti pencucian uang kepada masyarakat internasional. Lihat juga penjelasan umum UU PPTPPU. Jurnal Hukum Ius Publicum C Vol. 4 No. 2 November 2023 Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Melalui Penerapan Prinsip Customers Due Diligence Oleh Lembaga Perbankan Di Indonesia Fransiscus X Watkat. Muhammad Toha Ingratubun. Muhammad Hafiz Ingsaputro Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PPTPPU). UU PPTPPU, dibentuk dalam kerangka untuk lebih mengoptimalisasikan upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU, diantaranya melalui penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa, yakni Prinsip Costumers Due Diligence (CDD). Berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat . jonto Pasal 17 ayat . Prinsip CDD wajib dilakukan oleh pihak pelapor yakni Penyedia Jasa Keuangan dalam hal ini lembaga perbankan di Indonesia, pada saat : Melakukan hubungan usaha dengan pengguna jasa. Terdapat transaksi keuangan dengan mata uang rupiah dan/atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara dengan Rp. eratus juta rupia. Terdapat transaksi keuangan mencurigakan yang terkait tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana terorisme. Pihak pelapor meragukan kebenaran informasi yang dilaporkan pengguna Berdasarkan ketentuan pasal tersebut diatas, maka pihak pelapor dalam hal ini penyedia jasa keuangan yakni lembaga perbankan memegang peranan penting dalam upaya mencegah dan memberantas TPPU. Fenomena yang terjadi lembaga perbankan dianggap belum berperan aktif dalam upaya pencegahan tindak pidana TTPU di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari beberapa contoh kasus yang menjadi sorotan publik, antara lain Kasus TPPU yang dilakukan oleh beberapa mantan Direktur Perusahaan Asuransi Jiwasyara. 8 Kasus dugaan TPPU yang dilakukan oleh Pejabat Gubernur Papua Non Aktif Lukas Enembe, terkait transaksi setoran tunai senilai ke Kasino judi di Singapura sebesar 55 juta dolar Singapura atau Rp. 560 miliar serta asset-aset miliknya yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait TPPU. 9 Demikian pula halnya dengan contoh kasus dugaan TPPU yang dilakukan oleh Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor 122. Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5164. Lihat. Penjelasan Umum Paragraf ke-8 dan Penjelasan Pasal 18 ayat . UU PPTPPU. Contoh Kasus Tindak Pencucian Uang Yang Viral di Indonesia, lihat blogjustika. com/pidana-danlaporan-polisi/ Lihat juga. Dua Tersangka Korupsi Jiwasraya di Jerat Pasal Pencucian Uang, https://nasional. com/ diakses 30 Juni 2023. KPK Tetapkan Lukas Enembe Tersangka Pencucian Uang. Aset Ratusan Miliar Disita, lihat http://Kompas. id/baca/polhuk2023/06/26/. Diakses 30 Juni 2023. Jurnal Hukum Ius Publicum C Vol. 4 No. 2 November 2023 Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Melalui Penerapan Prinsip Customers Due Diligence Oleh Lembaga Perbankan Di Indonesia Fransiscus X Watkat. Muhammad Toha Ingratubun. Muhammad Hafiz Ingsaputro Direktorat Jenjeral Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo, yang juga diduga melakukan TPPU, yang memanfaatkan produk-produk perbankan di Indonesia. Berdasarkan contoh kasus-kasus tersebut, tentunya tidak akan terlepas dari Indonesia,sebagaimana laporan hasil analisis, yang dikemukakan Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sepanjang tahun 2022 terdapat 1. laporan terkait transaksi yang mencurigakan dengan nominal diduga tindak pidana mencapai Rp. 183,88 triliun. PPATK membeberkan 5 . tindakan pencucian uang dengan nilai fantastis berdasarkan perkara : . Tindak Pidana Korupsi sebesar Rp. 81,3 triliun. Tindak Pidana Perjudian sebesar Rp. 81 triliun. Green Financial Crime atau tindak pidana terkait sumber daya alam sebesar Rp. 4,8 triliun. Tindak Pidana Narkotika sebesar Rp. 3,4 triliun dan . Penggelapan Dana Yayasan sebesar Rp. 1,7 triliun. Besarnya jumlah uang yang diduga TPPU berdasarkan laporan PPATK tersebut diatas, merupakan sesuatu hal yang semesti dapat dicegah sejak dini apabila lembaga perbankan menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa atau prinsip uji tuntas nasabah atau CDD sebagaimana mestinya. Disamping itu, dugaan terjadinya TPPU tersebut diatas, sangat bertolak belakang dengan Program Anti Pencucian Uang yang wajib dijalankan oleh lembaga perbankan di Indonesia, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 12/POJK. 01/2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan. Serta Program Anti Pencucian Uang yang dicanangkan oleh Bank Indonesia untuk mewujudkan visi Sistem Pembayaran Indonesia Tahun 2019 Ae Dalam ketentuan Pasal 2 POJK tentang Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan, disebutkan bahwa Penyedia Jasa Keuangan wajib mengidentifikasi, menilai, dan memahami risiko tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana Pendanaan Terorisme terkait dengan nasabah, negara atau area geografis, produk, jasa, transaksi atau jaringan distribusi . elivery channel. , termasuk kewajiban untuk: mendokumentasikan penilaian risiko. https://bbc. com/indonesia/64879826/ diakses 30 Juni 2023. Lima Tindak Pidana Pencucian Uang Terbesar Di Indonesia. PPATK Duga Capai Rp. 183,88 Triliun, lihat https://bisnis. co/read1691688/, diakses 30 Juni 2023. Jurnal Hukum Ius Publicum C Vol. 4 No. 2 November 2023 Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Melalui Penerapan Prinsip Customers Due Diligence Oleh Lembaga Perbankan Di Indonesia Fransiscus X Watkat. Muhammad Toha Ingratubun. Muhammad Hafiz Ingsaputro mempertimbangkan seluruh faktor risiko yang relevan sebelum menetapkan tingkat keseluruhan risiko, serta tingkat dan jenis mitigasi risiko yang memadai untuk diterapkan. mengkinikan penilaian risiko secara berkala. memiliki mekanisme yang memadai terkait penyediaan informasi penilaian risiko kepada instansi yang berwenang. Selanjutnya. Program Anti Pencucian Uang yang dicanangkan oleh Bank Indonesia untuk mewujudkan Sistem Pembayaran Indonesia tahun 2019 - 2025, yakni menjamin keseimbangan antara inovasi dengan costumers protection, integritas dan stabilitas serta persaingan usaha yang sehat melalui penerapan Prinsip Know Yours Costumers,12 Prinsip Mengenal Nasabah dalam, dalam konteks UU PPTPPU dikenal dengan istilah Prinsip Mengenal Pengguna Jasa, yakni Costumers Due Diligence Principle (CDD) atau Uji Tuntas Nasabah, yaitu tindakan bank berupa identifikasi, verifikasi dan pemantauan, untuk memastikan transaksi sesuai dengan profile calon nasabah, nasabah atau Walk In Costumer (WIC), dalam proses identivikasi, verifikasi, dan pemantauan nasabah. Untuk nasabah yang beresiko tinggi diwajibkan melakukan AuEnhanced Due Diligence (EDD)Ay atau uji tuntas lanjutan yaitu tindakan CDD yang lebih mendalam lagi saat melakukan hubungan usaha dengan, calon nasabah. WTC nasabah beresiko tinggi. Prinsip ini wajib diperhatikan oleh para staf, khususnya teller, costumer service serta bagian analisis transaski digital perbankan. METODE Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan pertimbangan, titik tolak penelitian adalah untuk mengkaji norma hukum positif . eraturan perundang-undangan/statute approac. , prinsip dan/atau asas-asas, doktrin, dan/atau ajaran-ajaran ilmu hukum, dikaitkan dengan persoalan pencegahan tindak pidana pencucian uang di Indonesia. ANALISIS DAN DISKUSI Pengaturan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Di Indonesia. Pencucian Uang atau lebih populer dengan istilah Money Laundering dilihat dari karakteristiknya dapat dikatagorikan sebagai suatu kejahatan yang sukar diberantas Bank Indonesia. Navigasi Sistem Pembayaran Nasional Di Era Digital. Blueprint SPI 2025. https://bi. id/ diakses 1 Juli 2023. Jurnal Hukum Ius Publicum C Vol. 4 No. 2 November 2023 Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Melalui Penerapan Prinsip Customers Due Diligence Oleh Lembaga Perbankan Di Indonesia Fransiscus X Watkat. Muhammad Toha Ingratubun. Muhammad Hafiz Ingsaputro dan merupakan fonomena kejahatan yang menonjol diakhir abab ke-20 dan awal abad ke-21. Kejahatan ini sukar untuk diberantas oleh karena cara atau modus yang digunakan oleh para pelaku pencucian uang tumbuh dan berkembang sejalan dengan perkembangan dan peradaban dunia, apalagi dengan adanya perkembangan teknologi, komunikasi dan informasi menyebabkan para pelaku pencucian uang kotor . irty mone. dapat melakukan kejahatan ini tanpa mengenal waktu, ruang dan tempat . , dilakukan dengan cara-cara yang canggih . ophisticated crime/cyber launderin. , sehingga tidak mudah untuk dilacak . ntraceable crim. dan hampir tidak meninggalkan jejak sama sekali. Tujuan pelaku memproses pencucian uang adalah untuk menyembunyikan atau menyamarkan hasil dari predicate offence agar tidak diketahui asal usulnya untuk selanjutnya dapat digunakan, jadi bukan untuk tujuan menyembunyikan saja tapi merubah performance atau asal usul hasil kejahatan untuk tujuan selanjutnya dan menghilangkan hubungan langsung dengan kejahatan asalnya. Oleh karena itu, kejahatan pencucian uang disebut juga dengan kejahatan ganda . ouble crim. yakni yakni pertama predicate crime . ejahatan poko. dan kedua follow up crime . ejahatan lanjuta. Selanjutnya, menyangkut pengertian pencucian uang oleh Lutz Krausopf dalam tulisanya yang berjudul AuComment on SwitzerlandAos Insider Trading Money LounderingAy mendefenisikan dan/atau mengartikan pencucian uang dihubungkan dengan 4 . metode, yaitu pertama, pencucian uang dikaitkan dengan perdagangan narkoba . akotika dan obat-obat terlaran. kedua, pencucian uang tidak hanya terbatas kepada kejahatan narkoba, tetapi diperluas ke dalam kejahatankejahatan serius lainnya, seperti perampokan, pemalsuan, pemerasan dan terorisme. ketiga, pencucian uang dikaitkan dengan akibat yang disebabkan oleh kejahatan pencucian uang itu sendiri serta pendefenisian menurut hukum. dan keempat, yang termasuk pencucian uang dimaknai sebagai setiap tindakan seseorang yang meminta, menyimpang dan mengelola uang atau asset yang diketahui atau patut diketahui milik organisasi kriminal. Soerdjono Dirdjosisworo, 2002. Respons Terhadap Kejahatan. Instruduksi Hukum Penanggulangan Kejahatan (Introduction To The Law of Crime Preventio. STIH Bandung Press. Bandung, hlm 65. Jurnal Hukum Ius Publicum C Vol. 4 No. 2 November 2023 Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Melalui Penerapan Prinsip Customers Due Diligence Oleh Lembaga Perbankan Di Indonesia Fransiscus X Watkat. Muhammad Toha Ingratubun. Muhammad Hafiz Ingsaputro Berikut ini, selengkapnya pendapat yang dikemukan oleh Lutz Krausopf, yakni :14 . Money loundering can be defined simply as a product of drug trafficking. Thismethode creates a direct link between money loundering and drug trafficking. Momey loundering can be alternately be seen as a product of various crime, including, out not, limited to drug trafficking. Siuch of definition could . nd perhaps shoul. incuide an emuration of special crimes like counterfeiting, robbery, extortion, and terrorism. A therd method would be to make money loundering a crime, not in the context of drug trafficking or enumerated, special crimes, but as a result of money loundering In the other words, whoever deals with money loundering or other assets that he knows or must assume are the product of crime meets the legal definition. A fourth possibility is include as money loundering any action by which somebody nequires, keeps, and or maintains money or other assets that he knows or should know belong to criminal organizations. Money loundering is not of the most frequent activities of and impetus for criminal organizations. Dalam konteks hukum pidana maka Pencucian Uang dimaknai sebagai segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantsan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PPTPPU). Oleh karena itu, tindak pidana pencucian uang dapat dimaknai sebagai setiap perbuatan yang dilakukan oleh orang perseorangan dan/atau korporasi, dalam wilayah atau diluar wilayah RI, perbuatan mana patut diduga dan/atau diduga diperoleh dari hasil tindak pidana, yang wajib dan/atau harus memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan masing-masing dalam ketentuan Pasal 3. Pasal 4 dan Pasal 5. Pasal 6 ayat . Pasal 10. Pasal 11 ayat . Pasal 12 ayat . Pasal 14. Pasal 15 dan Pasal 16 UU PPTPPU. Berdasarkan pemahaman tersebut diatas, dalam prakteknya untuk dapat menentukan seseorang . pencucian uang hasil tindak pidana, maka yang harus diperhatikan adalah membuktikan semua unsur yang terkandung dalam Dalam Garnansh Yenti, 2003. Kriminalisasi Pencucian Uang (Money Lounderin. Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, hlm 48. Jurnal Hukum Ius Publicum C Vol. 4 No. 2 November 2023 Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Melalui Penerapan Prinsip Customers Due Diligence Oleh Lembaga Perbankan Di Indonesia Fransiscus X Watkat. Muhammad Toha Ingratubun. Muhammad Hafiz Ingsaputro rumusan pasal-pasal TPPU uang, baik itu unsur subjektif maupun unsur objektif yang melekat dalam setiap perbuatan. Berikut ini unsur-unsur TPPU yang terkandung dalam ketentuan Pasal 3. Pasal 4 dan Pasal 5 UU PPTPPU : Pasal 3 : AuDipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 . ua pulu. tahun dan denda paling banyak Rp. 000,- . epuluh miliar rupia. , terhadap : Unsur Objektif: C Setiap Orang yang. C menempatkan. C mentranfer. C mengalihkan. C membelanjakan. C membayarkan. C menghibahkan. C menitipkan. C membawa ke luar negeri. C mengubah bentuk. C menukar dengan mata uang. C surat berharga. C perbuatan lain atas harta kekayaan . Unsur Subjektif : C yang diketahuinya. C patut diduga merupakan hasil tindak pidana . C dengan tujuan menyembunyikan. C menyamarkan asal usul harta kekayaan. Pasal 4 : AuDi pidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 . ua pulu. tahun dan denda paling banyak Rp. 000,- . ima miliar rupia. , . Unsur Objektif : Lamintang, 2013. Dasar-Dasar Hukum Pidana Nasional. Citra Aditya Bakti. Bandung, hlm 193. Dalam. Hartiningsing. Primasari. Hukum Pidana Ekonomi. UT, 2017 hal 144. Lihat juga. Wirdjono Prodjodikoro. Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia. Refeika Aditama. Bandung, 2003, hal 10. Jurnal Hukum Ius Publicum C Vol. 4 No. 2 November 2023 Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Melalui Penerapan Prinsip Customers Due Diligence Oleh Lembaga Perbankan Di Indonesia Fransiscus X Watkat. Muhammad Toha Ingratubun. Muhammad Hafiz Ingsaputro C Setiap orang, yang C Menyemmbunyikan. C Menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak. C Kepemilikam yang sebenarnya atas harta kekayaan. Unsur Subjektif : C Yang diketahui. C Patut diduga merupakan hasil tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat . Pasal 5 : AuDipidana dengan pidana penjara paling lama 5 . tahun dan denda paling banyak Rp. 000,- . atu miliar rupia. , terhadap : Unsur Objektif : C Setiap orang, yang . C menerima. C menguasai penempatan. C pentransferan. C pembayaran. C hibah. C sumbangan. C penitipan. C penukaran. C menggunakan harta kekayaan. Unsur Subjektif : C yang diketahuinya. C patut diduga merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat . Apabila dilihat dengan seksama rumusan pemidanaan yang diarur dalam ketentuan Pasal 3. Pasal 4 dan Pasal 5, maka penggunaan frasa atau kata AudanAy menunjukan bahwa pembentukan UU PPTPPU, menggunakan konsep penjatuhan pidana secara AukomulatifAy yakni, dalam menjatuhkan sanksi pidana penjara ditambah dengan pembayaran denda sebagai satu kesatuan. dalam putusan. Akan tetapi, penjatuhan pidana AukomulatifAy ini kemudian direduksi menjadi penjatuhan pidana secara AualternativeAy dalam artian apabila seorang terpidana pencucian uang tidak mampu membayar denda sebagaimana diatur dalam Pasal 3. Pasal 4 dan Pasal 5 Jurnal Hukum Ius Publicum C Vol. 4 No. 2 November 2023 Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Melalui Penerapan Prinsip Customers Due Diligence Oleh Lembaga Perbankan Di Indonesia Fransiscus X Watkat. Muhammad Toha Ingratubun. Muhammad Hafiz Ingsaputro maka denda tersebut dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama 1 . tahun 4 . bulan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 UU PPTPPU sebagai berikut : AuDalam hal harta terpidana tidak cukup untuk membayar pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Pasal 4, dan Pasal 5, pidana denda tersebut diganti dengan pidana kurungan paling lama 1 . tahun 4 . Ay Pengaturan Pasal 8 tersebut diatas, dengan sendirinya memperlihatkan ketidak konsis-tennya pembentuk undang-undang dalam memberantas TPPU di Indonesia. Disamping itu, pengaturan Pasal 8 tersebut diatas, juga menimbulkan perdebatan bila dikatkan dengan pengaturan Pasal 10 UU PPTPPU, yakni : AuSetiap Orang yang berada di dalam atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang turut serta melakukan percobaan, pembantuan atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana Pencucian Uang dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Pasal 4, dan Pasal 5Ay. Selanjutnya, bilamana TPPU yang diatur dalam ketentuan Pasal 3. Pasal 4 dan Pasal 5 dilakukan oleh Korporasi, pidana dijatuhkan terhadap korporasi dan/atau personil pengendali korporasi, dengan ketentuan apabila TPPU tersebut : 16 dilakukan atau diperintahkan oleh Personil Pengendali Korporasi. dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan korporasi. dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah. dilakukan dengan maksud memberikan manfaat bagi korporasi. Pemidanaan terhadap korporasi sebagai subjek hukum pidana merupakan hal yang sudah seharusnya dilakukan, apalagi dikaitkan dengan TPPU, termasuk dalam jenis kejahatan terorganisasi . rganized crim. , misalnya tindak pidana narkotika, perdagangan migran, terorisme, penjualan senjata api dan lain sebagainya. Untuk itu, mengenai pertanggungjawaban pidana dan pemidanaannya pun sudah sepantasnya dilakukan dengan menerapkan Audoble track systemAy sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 7 UU PPTPPU, sebagai berikut : pidana pokok yang dijatuhkan terhadap korporasi adalah pidana denda paling banyak Rp. eratus miliar rupia. Selain pidana denda, terhadap korporasi juga dapat dijatuhkan pidana tambahan pengumuman putusan hakim. pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha korporasi. pencabutan izin usaha. pembubaran dan/atau pelarangan korporasi. Pasal 6 ayat . dan ayat . UU PPTPPU. Jurnal Hukum Ius Publicum C Vol. 4 No. 2 November 2023 Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Melalui Penerapan Prinsip Customers Due Diligence Oleh Lembaga Perbankan Di Indonesia Fransiscus X Watkat. Muhammad Toha Ingratubun. Muhammad Hafiz Ingsaputro perampasan asset korporasi untuk negara dan/atau. pengambilalihan korporasi oleh negara. Disamping pengaturan TPPU, yang telah dijelaskan tersebut diatas, dalam UU PPTPPU juga mengatur tentang unsur-unsur tindak pidana terhadap setiap orang, dan/atau pejabat dalam menjankan tugasnya mempunyai keterkaitan langsung dengan TPPU, yakni: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 . tahun, terhadap Pejabat atau Pegawai PPATK. Penyidik. Penuntut Umum. Hakim dan setiap orang, yang membocorkan dokumen atau keterangan yang wajib dirahasikan berdasarkan tugas yang diatur dalam undang-undang. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 . tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 000,- . atu miliar rupia. , terhadap:18 . Direksi. Komisaris, pengurus atau pegawai pihak pelapor, yang dilarang memberitahukan, kepada pengguna jasa, atau pihak lain baik langsung atau tidak langsung, atau dengan cara apapun Transaksi Keuangan Yang Mencurigan, yang sedang disusun atau telah disampaikan kepada PPATK. Pejabat, atau Pegawai PPATK atau Lembaga Pengawas dan Pengatur, yang dilarang memberitahukan Laporan Transaksi Keuangan Yang Mencurikan, yang akan, atau telah di laporkan kepada PPATK, secara langsung, atau tidak langsung, atau dengan cara apapun kepada Pengguna Jasa atau pihak lain. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 . tahun dan denda paling banyak Rp. 000,- . ima ratus juta rupia. , terhadap, setiap orang, yang melakukan campur tangan terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang PPATK. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 . tahun dan denda paling banyak Rp. 000,- . ima ratus juta rupia. Pejabat atau pegawai PPATK lain, yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat . Dalam ketentuan Pasal 37 ayat . diatur bahwa AuPPATK wajib menolak dan/atau mengabaikan segala bentuk campur tangan pihak mana pun dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenangnyaAy Pasal 11 ayat . dan ayat . UU PPTPPU. Pasal 12 ayat . , ayat . dan ayat . Pasal 14. Jonto Pasal 37 ayat . Jonto Pasal 39. Jonto Pasal 41. Pasal 15 UU PPTPPU. Jurnal Hukum Ius Publicum C Vol. 4 No. 2 November 2023 Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Melalui Penerapan Prinsip Customers Due Diligence Oleh Lembaga Perbankan Di Indonesia Fransiscus X Watkat. Muhammad Toha Ingratubun. Muhammad Hafiz Ingsaputro Rumusan TPPU, sebagaimana tersebut diatas, menurut penulis merupakan rumusan TPPU yang terlalu berlebihan. Penggunaan frasa atau kalimat Auwajib menolak dan/atau mengabaikan segala bentuk campur tangan pihak manapun dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenangnyaAy memposisikan PPATK sebagai suatu lembaga yang AuSuper BodyAy karena PPATK dapat saja menolak saran, dan pendapat yang kronstrukstif dari pihak manapun yang bertujuan memberantas TPPU di Indonesia. Disamping itu, penaturan pasal 15 tentunya tidak sejalan dengan tujuan Pencegahan dan Pemberantasan TPPU di Indonesia. PPATK pada prinsipnya merupakan lembaga yang independen dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya, bukan berarti PPATK merupakan lembaga yang independen atau berdiri sendiri dalam mencegah dan memberantas TPPU. PPATK paling tidak harus melakukan koordinasi dalam upaya pencegahan TPPU dengan instansi lain, dan hal ini pun diatur dalam Pasal 41 ayat . UU PPTPPU. Dipidana dengan pidana paling lama 10 . tahun, dalam hal. Pejabat, atau Pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim, yang menangani perkata TPPU, membocor-kan rahasia pihak pelapor, sehingga identitas pelapor dapat diketahui. Pada akhirnya, perlu ditegaskan kembali bahwa, karakteristik TPPU, sangat berbeda dengan tindak pidana konvensional lainnya, tindak pidana ini sangat ditentukan dari tindak pidana asal . ore crime/predicate offence/ unlawfull activit. sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 ayat . Dengan kata lain, tidak ada pencucian uang tanpa adanya tindak pidana asal. TPPU merupakan follow up Namun bukan berarti bahwa dalam proses peradilan pidana . enyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadila. TPPU dapat diperiksa setelah diperiksa terlebih dahulu tindak pidana asalnya. TPPU dapat diperiksa secara terpisah dan/atau bersamaan dengan pemeriksaan tindak pidana asal. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 69 dan Pasal 75 UU PPTPPU, sebagai berikut : Pasal 69 : AuUntuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana pencucian uang tidak wajib di dahulukan dulu tindak pidana asalnyaAy. Pasal 75 : Pasal 16 Jonto Pasal 83 ayat . Jonto Pasal 85 ayat . UU PPTPPU. Jurnal Hukum Ius Publicum C Vol. 4 No. 2 November 2023 Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Melalui Penerapan Prinsip Customers Due Diligence Oleh Lembaga Perbankan Di Indonesia Fransiscus X Watkat. Muhammad Toha Ingratubun. Muhammad Hafiz Ingsaputro AuDalam hal penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana asal, penyidik menggabungkan penyidikan tindak pidana asal dengan tindak pidana pencucian uang dan memberitahukan kepada PPATKAy Pengaturan hukum Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana yang telah memberantas kejatahan tindak pidana pencucian uang di Indonesia, dengan segala Salah satu lembaga yang diharapkan berperan aktif dalam mencegah terjadinya TPPU adalah Lembaga Perbankan, melalui penerapan prinsip Costumers du Diligence. Penerapan Prinsip Costumers Du Diligence Dalam Mencegah Terjadinya TPPU Oleh Lembaga Perbankan Di Indonesia Secara umum Lembaga perbankan mempunyai peran yang sangat strategis, apabila dilihat dari fungsi dan tujuan perbankan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Juncto Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan (UU Perbanka. Menyangkut fungsinya, dalam ketentuan Pasal 3 UU Perbankan diatur bahwa Aufungsi utama perbankan di Indonesia adalah penghimpun dan penyalur dana masyarakatAy. Sedangkan tujuan dari Perbankan dalam ketentuan Pasal 4 disebutkan. Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional kerarah peningkatkan kesejahteraan rakyat. Perbankan dalam menjalankan fungsinya, dikenal juga dengan istilah Aulembaga intermediasiAy, (Auintermediary financialAy atau Auintermediary institutionA. yakni dana yang telah diterima atau dihimpun . dari masyarakat kemudian disalurkan . kembali kepada masyarakat yang membutuhkan dalam bentuk kredit. Inilah merupakan aktivitas utama yang dijalankan oleh lembaga perbankan di Indonesia, disamping menjalankan jasa pelayanan produk-produk usaha bank lainnya, seperti pengiriman uang . , kliring, inkaso. letter of credit, safe deposit box, bank garansi, bank note, dan lain sebagainya. Dalam menjalankan fungsi tersebut diatas. Lembaga Perbankan tidak akan terlepas dari berbagai macam resiko atau dampak buruk yang akan dihadapi. Salah Jurnal Hukum Ius Publicum C Vol. 4 No. 2 November 2023 Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Melalui Penerapan Prinsip Customers Due Diligence Oleh Lembaga Perbankan Di Indonesia Fransiscus X Watkat. Muhammad Toha Ingratubun. Muhammad Hafiz Ingsaputro satu resiko yang akan dihadapi oleh lembaga perbankan adalah lembaga ini, dijadikan sebagai sarana dan/atau perantara pencucian uang hasil tindak pidana melalui jasa layanan produk-produk bank yang ditawarkan, misalnya melalui produk tabungan, deposito, save deposit box, mau pun melalui sistem transfer baik secara konvensional dan online, dan sistem transaksi keuangan bank. Pencucian uang hasil tindak pidana sangat dibantu dengan sistem transaksi keuangan, metode dan proses yang dijalankan oleh lembaga perbankan. Misalnya, dalam sistem transaksi keuangan antara pembukuan dan uang telah seimbang, merupakan hal yang wajar, tidak peduli apakah uang yang masuk dalam pembukuan merupakan uang hasil tindak pidana, uang haram, uang illegal atau uang hasil usaha yang legal, semuanya akan dihimpum menjadi satu dalam sistem transaksi keuangan bank menjadi satu. Dengan kata lain, sistem transaksi menjadi metode memasukan uang hasil tindak pidana ke dalam transaksi keuangan, berbaur, bercampur, dengan uang lain dalam suatu kegiatan usaha yang legal, hingga pada akhirnya uang hasil tindak pidana . ang illega. , menjadi legal. Inilah proses awal dalam proses pencucian uang yang dikenal dengan istilah AuplacementAy atau penempatan uang hasil kejahatan/tindak pidana kedalam sistem keuangan yang sah. Proses ini sering digunakan dengan cara membeli produk atau isntrumen perbankan . isalnya cek atau gir. yang akan ditagihkan dan selanjutnya didepositkan di rekening bank yang berada dilokasi lain. Proses kedua, dikenal dengan istilah AulayeringAy atau memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya yaitu aktivitas kejahatan yang terkait melalui beberapa tahapan transaksi keuangan. Dalam hal ini terdapat proses pemindahan dana dari beberapa rekening atau lokasi tertentu sebagai hasil placement ke tempat lainnya melalui serangkaian transaksi yang kompleks dan rumit yang didesain untuk menyamarkan atau menyembunyikan sumber uang hasil tidak pidana. Selanjutnya, proses yang ketiga dikenal dengan istilah AuIntegrationAy yaitu upaya untuk menetapkan suatu landasan sebagai suatu Aulegitimate explanationAy bagi hasil kejahatan. Disini uang yang AodicuciAo melalui placement maupun layering dialihkan ke dalam kegiatan-kegiatan resmi sehingga tampak tidak berhubungan sama sekali dengan aktivitas kejahatan sebelumnya yang menjadi sumber dari uang yang di-laundry. Pada tahap ini uang Jurnal Hukum Ius Publicum C Vol. 4 No. 2 November 2023 Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Melalui Penerapan Prinsip Customers Due Diligence Oleh Lembaga Perbankan Di Indonesia Fransiscus X Watkat. Muhammad Toha Ingratubun. Muhammad Hafiz Ingsaputro yang telah dicuci dimasukkan kembali ke dalam sirkulasi dengan bentuk yang sejalan dengan aturan hukum. Disamping, ketiga proses atau cara-cara pencucian uang hasil tindak pidana tersebut diatas, juga terdapat cara-cara atau modus pencucian uang yang dipraktekan, dan selalu bersinggungan langsung dengan pelayanan jasa perbankan, antara lain AuSmurfingAy yakni upaya untuk menghindari pelaporan dengan memecahmecah transaksi yang dilakukan oleh banyak pelaku. AuStructuringAy, yaitu upaya untuk menghindari pelaporan dengan memecah-mecah transaksi sehingga jumlah transaksi menjadi lebih kecil. AuPenggunaan pihak ketigaAy, yaitu transaksi yang dilakukan dengan menggunakan identitas pihak ketiga dengan tujuan menghindari terdeteksinya identitas dari pihak yang sebenarnya merupakan pemilik dana hasil tindak pidana. AuMinglingAy, yaitu mencampurkan dana hasil tindak pidana dengan dana dari hasil kegiatan usaha yang legal dengan tujuan untuk mengaburkan sumber asal dananya. AuPenggunaan identitas palsuAy, yaitu transaksi yang dilakukan dengan menggunakan identitas palsu sebagai upaya untuk mempersulit terlacaknya identitas dan pendeteksian keberadaan pelaku pencucian uang. Untuk meminimalisasi berbagai resiko atau dampak buruk yang timbul maka lembaga perbankan di Indonesia juga harus memperhatikan prinsip-prinsip hukum yang dikenal dalam praktek penyelenggaraan perbankan, yakni prinsip kehati-hatian . rudential principl. , prinsip kepercayaan . iduciary principl. , prinsip kerahasian . onfedential principle/bank secrecy principl. dan prinsip mengenal nasabah . now your costumers principl. Prinsip Mengenal Nasabah atau dalam UU PPTPPU dikenal dengan istilah Prinsip Mengenal Pengguna Jasa, yakni Costumers Due Diligence (CDD), merupakan prinsip yang tidak dikenal dalam UU Perbankan. Di Indonesia. Prinsip Mengenal Nasabah pertama kali diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor: 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customers Principl. Selanjutnya diatur diatur pula dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor : 5/23/PBI/2003 tentang Tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Costumer. Bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Peraturan ini https://w. id/asset/uploads, diakses 9 Juli 2023. Tisadini P. Usanti dan Abd Somad, 2016. Hukum Perbankan. Kencana Pranada Media Grup. Jakarta. Jurnal Hukum Ius Publicum C Vol. 4 No. 2 November 2023 Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Melalui Penerapan Prinsip Customers Due Diligence Oleh Lembaga Perbankan Di Indonesia Fransiscus X Watkat. Muhammad Toha Ingratubun. Muhammad Hafiz Ingsaputro Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/20/PBI/2010. Pengaturan BI yang mengatur tentang Prinsip Mengenal Nasabah, diatur berdasarkan rekomendasi dari AuThe Finacial Action Task Force (FATF) on Money LaunderingAy dan AuStatement on Prevention of Criminal Use of the Banking System for the Purpose of Money LaunderingAy 1988, yang dikeluarkan AuCommittee on Banking Regulations and Supervisory PracticesAy atau dikenal juga dengan Core Principle for Effective banking Supervision Basel Commite, yang berkedudukan di Basle-Swiss. Secara umum statement menegaskan peran perbankan dan para pimpinan bank dalam mencegah dimanfaatkannya bank oleh para pelaku kejahatan. Statement juga menggarisbawahi kepercayaan masyarakat terhadap perbankan sangat berpengaruh terhadap stabilitas perbankan, dan kepercayaan tersebut dapat terkikis apabila masyarakat mengetahui bahwa suatu bank terlibat dalam kegiatan kejahatan. Yang dimaksud dengan Prinsip Mengenal Nasabah dalam Peraturan Bank Indonesia ini adalah prinsip yang diterapkan bank untuk mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk pelaporan transaksi yang Adapun yang dimaksud dengan transaksi yang mencurigakan adalah: transaksi keuangan yang menyimpang dari profil, karakterisitik, atau kebiasaan pola transaksi dari nasabah yang bersangkutan. transaksi keuangan oleh nasabah yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh bank. transaksi menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. transaksi keuangan yang diminta oleh PPATK, untuk dilaporkan oleh pihak pelapor karena melibatkan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Berdasarkan ketentuan di atas dapat dipahami bahwa melalui penerapan prinsip mengenal nasabah diharapkan bank secara dini dapat mengidentifikasi transaksi yang mencurigakan serta untuk meminimalisir berbagai risiko, seperti risiko Yunus Husein. Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Bank Dalam Rangka Penanggulangan Kejahatan Money Loundering. Jurnal Hukum Bisnis. Vol. 16 November 2001, hal 33. Pasal 1 angka . Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001. Jurnal Hukum Ius Publicum C Vol. 4 No. 2 November 2023 Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Melalui Penerapan Prinsip Customers Due Diligence Oleh Lembaga Perbankan Di Indonesia Fransiscus X Watkat. Muhammad Toha Ingratubun. Muhammad Hafiz Ingsaputro operasional . perational ris. , risiko hukum . egal ris. , risiko terkonstraksinya transaksi keuangan . he risk of contracting financial transactio. , dan risiko reputasi . eputational ris. Di samping itu, dengan menerapkan prinsip ini, bank diharapkan tidak hanya mengenal nasabah secara harfiah saja, tapi bisa mengenal lebih konfrehensif lagi, tidak hanya mengetahui identitas nasabah tapi juga berkaitan dengan profil dan karakter transaksi nasabah, yang dilakukan melalui jasa perbankan. Seiring dengan perkembangan produk, aktivitas dan teknologi informasi bank yang semakin kompleks dapat meningkatkan peluang bagi pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk menggunakan produk atau jasa lembaga perbankan dalam membantu tindak pidana dalam bentuk pencucian uang dari hasil kejahatan atau tindak pidana perjudian online, dapat diminimalisir, dan lembaga perbankan dalam menjalankan usahanya dapat terhindar dari berbagai resiko sebagaimana tersebut Dalam kerangka tersebut diatas. Bank Indonesia pada tahun 2012 menerbitkan Peraturan BI Nomor : 14/27/PBI/2012 Tentang Pedoman Anti Pencucian Uang Dan Percegagahan Pendanaan Bagi Kegiatan Terorisme Bagi Bank Umum. Dengan berlakunya Peraturan BI Nomor : 14/27/PBI/2012, maka istilah Know Your customers Principle dirubah dengan istilah Customers Due Diligence (CDD). Sejak dibentuknya Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) oleh pemerintah Indonesia dengan Undang-Undang Nomor: 21 Tahun 2011. Maka fungsi pengaturan dan pengawasan lembaga keuangan yang mana pada saat itu berada dalam kewenangan Bank Indonesia, dilimpakah menjadi tugas dan fungsi OJK. Oleh karena itu dalam kerangka pengawasan dan pengaturan lembaga keuangan atau Penyedia Jasa Keuangan, pelaksanaan Prinsip CDD, oleh OJK kemudian mengeluarkan produk hukum, yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Republik Indonesia Nomor: 12/POJK. 01/2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. (POJK Tentang PPAPU Dan PPT). POJK Tentang PPAPU Dan PPT, dikeluarkan dengan dasar pertimbangan untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi dan intergrasi pengaturan penerapan program anti pencucian uang di sektor jasa keuangan. Disamping itu, pengaturan OJK ini juga dikeluarkan dalam kerangka menjabarkan lebih lanjut ketentuan menganai penerapan Jurnal Hukum Ius Publicum C Vol. 4 No. 2 November 2023 Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Melalui Penerapan Prinsip Customers Due Diligence Oleh Lembaga Perbankan Di Indonesia Fransiscus X Watkat. Muhammad Toha Ingratubun. Muhammad Hafiz Ingsaputro prinsip CDD, yang wajib dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan . sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU PPTPPU : Pihak pengawas dan pengatur menetapkan prinsip mengenali pengguna . Pihak Pelapor wajib menerapkan prinsip mengenali Pengguna Jasa yang ditetapkan oleh setiap Lembaga Pengawas dan Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat . Atas dasar ketentuan Pasal 18 UU PPTPPU tersebut. Khusus menyangkut penerapan CCD. OJK sebagai lembaga pengawas Penyelenggara Jasa Keuangan Lembaga Perbankan di Indonesia, menyusun prosedur dan/atau tata cara penerapan prinsip CDD, dalam kerangka mengelola dan memitigasi rsiko pencucian uang. Dimana kebijakan dan prosedur penerapan Program Anti Pencucian Uang mewajibka setiap lembaga perbankan untuk menerapakan prosedur CDD pada saat : 27 Melakukan hubungan usaha dengan Calon Nasabah Terdapat transaksi keuangan dengan mata uang rupiah dan/atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara dengan Rp100. 000,00 eratus juta Rupia. Terdapat transaksi Transfer Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK terkait Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan Terdapat indikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan yang terkait dengan Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme. PJK meragukan kebenaran informasi yang diberikan oleh Calon Nasabah. Nasabah, penerima kuasa, dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owne. Prosedur penerapan CDD, wajib dilakukan oleh Lembaga Perbankan, berdasarkan tingkat resiko terjadinya pencucian uang, berdasarkan analisis, antara lain, meliputi :28 Identitas nasabah. Lokasi usaha bagi nasabahperusahaan. Dalam penjelasan Pasal 18 ayat . dijelaskan : Yang dimaksud dengan Aumenerapkan prinsip mengenali Pengguna JasaAy adalah Customer Due Dilligence (CDD) dan Enhanced Due Dilligence (EDD) sebagaimana dimaksud dalam Rekomendasi 5 Financial Action Task Force (FATF) on Money Laundering. Pasal 15 POJK Tentang PPAPU Dan PPT. Pasal 16 POJK Tentang PPAPU Dan PPT. Jurnal Hukum Ius Publicum C Vol. 4 No. 2 November 2023 Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Melalui Penerapan Prinsip Customers Due Diligence Oleh Lembaga Perbankan Di Indonesia Fransiscus X Watkat. Muhammad Toha Ingratubun. Muhammad Hafiz Ingsaputro Profil nasabah. Frekuensi transaksi. Kegiatan usaha nasabah. Struktur kepeemilikan bagi nasabah perusahaan. Produk, jasa dan jaringan distribusi . elivery channel. yang digunakan oleh Informasi lainnya yang dapat digunakan untuk mengukur tingkat resiko Identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang di lakukan oleeh Lembaga Perbankan kepada calon nasabah. nasabah dan Walk in Custumers (WIC), adalah merupakan filosofi atau hal yang mendasar dalam pelaksanaan prosedur CDD, apakah transaski yang dilakukan sesuai dengan profil, karakteristik dan/atau pola transaksi yang dilakukan oleh calon nasabah, nasabah WIC ataukah tidak. Oleh karena itu, prosedur ini harus benar-benar diperhatikan oleh pegawai khususnya costumer service (CS), teller maupun petugas, unit atau devisi analisis layanan digital. Karena disinilah awal terjadinya proses pencucian uang. Pelaku pencucian uang dapat dengan mudah menggunakan identitas diri orang lain dngan menggunakan KTP-elektonik palsu. 29 Demikian pula dalam kasus tindak pidana korupsi Gubernur Nonaktif Propinsi Sulawesi Tenggra Yang menyeret Bos PT Kembar Emas Sutra George Hutana Riswanto, diminta membuka rekening atas nama orang 30 Belum lagi kasus-kasus dugaan pncucian uang yang dilakukan oleh Pejabat Non Aktif Gubernur Papua Lukas Enembe. Mantan Pegawai Pajak Rafael Alun, dan Mantan Kepala Bea Dan Cukai Makasar Andi Pramono, yang menggunakan rekening Mertua sebagai sarana pencucian uang. Contoh-contoh kasus tersbut diatas, memberikan sedikit gambaran, bagaimana praktek penerapan prinsip CDD, melalui prosesur Identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang di lakukan oleh Lembaga Perbankan kepada calon nasabah. nasabah dan Walk in Custumers (WIC) belum berjalan secara efektif, baik dan benar, sebagaimana maksud dan tujuan pencegahan dan pemberantasan TPPU maupun https://w. com/tech/20200706101406/ Pemmbuatan Rekening Bank Ilegal Secara Masif, 06. Juli 2020, diakses 11 Juli 2023. https://w. com/politik-dan-hukum. Nur Alam Buka Rekening Atas Nama Orang Lain, 24 Januari 2018, diakses 11 Juli 2023. https://w/cnnindonesia. com/nasional. Fakta-Fakta Andi Pramono. Nyambi Jadi Broker. Pinjam Rekening Mertua, 09 Juli 2023, diakses 11 Juli 2023. Jurnal Hukum Ius Publicum C Vol. 4 No. 2 November 2023 Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Melalui Penerapan Prinsip Customers Due Diligence Oleh Lembaga Perbankan Di Indonesia Fransiscus X Watkat. Muhammad Toha Ingratubun. Muhammad Hafiz Ingsaputro Program Anti Pencucian yang diatur dalam UU PPTPPU dan POJK Tentang PPAP Dan PPT di Indonesia. Menurut penulis, apabila lembaga perbankan serius mnerapkan prosedur CDD, maka kekuatiran terjadinya TPPU di Indonesia dapat dicegah sejak dini. Percuma saja pengaturann penerapan prosedur CDD yang telah diatur olah OJK. Bahkan dalam POJK, telah mengatur secara sistimatis tata cara identifikasi, verifikasi lembaga perbankan baik kepada calon nasabah, nasabah dan WIC kedalam orang perorangan . atural perso. Korporas dan perikatan lainnya . egal arrangemen. , hingga mewajibkan kepada lembaga perbankan untuk melaporkan kegiatan transaski keuangan yang mencurigakan kepada OJK dan PPATK secara konsistem dan berkesinambungan. Untuk mengetahui profil calon nasabah, maka proses identifikasi yang harus dilakukan oleh lembaga perbankan adalah melalui permintaan data dan informasi, paling kurang meliputi :32 Bagi Calon Nasabah orang perseorang-an . atural perso. identitas yang memuat: nama lengkap termasuk nama alias . ika ad. nomor dokumen identitas. alamat tempat tinggal sesuai dokumen identitas dan alamat tempat tinggal lain . ika ad. tempat dan tanggal lahir. alamat dan nomor telepon tempat kerja . ika ad. jenis kelamin. status perkawinan. identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owne. , jika ada. sumber dana. penghasilan rata-rata per tahun. maksud dan tujuan hubungan usaha atau transaksi yang akan dilakukan Calon Nasabah. Bagi calon Nasabah Korporasi : Pasal 20 ayat . POJK Tentang PPAPU Dan PPT. Jurnal Hukum Ius Publicum C Vol. 4 No. 2 November 2023 Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Melalui Penerapan Prinsip Customers Due Diligence Oleh Lembaga Perbankan Di Indonesia Fransiscus X Watkat. Muhammad Toha Ingratubun. Muhammad Hafiz Ingsaputro nomor izin dari instansi berwenang. bidang usaha atau kegiatan. alamat kedudukan. tempat dan tanggal pendirian. bentuk badan hukum atau badan usaha. identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owne. apabila Calon Nasabah memiliki Pemilik Manfaat (Beneficial Owne. sumber dana. maksud dan tujuan hubungan usaha atau transaksi yang akan dilakukan Calon Nasabah. Bagi calon Nasabah Perikatan Lainnya . egal arrangemen. Nama. nomor izin dari instansi berwenang . ika ad. alamat kedudukan. egal arrangemen. identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owne. apabila Calon Nasabah memiliki Pemilik Manfaat (Beneficial Owne. sumber dana. dan maksud dan tujuan hubungan usaha atau transaksi yang akan dilakukan Calon Nasabah. Selain indentivitasi kepada calon nasabah perseorang, korporasi dan perusahaan perikatan lain, sebagaimana tersebut diatas, maka dalam prosedur CDD, lembaga perbankan juga harus melakukan prosedur CDD terhadap Walk in Consumer (WIC) yakni pihak yang menggunakan jasa PJK di Sektor Perbankan, namun tidak memiliki rekening pada PJK di Sektor Perbankan dan tidak termasuk pihak yang mendapatkan perintah atau penugasan dari Nasabah untuk melakukan transaksi atas kepentingan Nasabah. Untuk itu, sebelum melakukan transaksi dengan WIC, maka lembaga perbankan wajib meminta : 33 seluruh informasi bagi WIC, orang perseorangan . atural perso. Korporasi, maupun perikatan lainnya . egal arrangemen. yang melakukan transaksi paling sedikit Rp100. 000,00 . eratus juta rupia. atau yang nilainya Pasal 20 ayat . POJK Tentang PPAPU Dan PPT. Jurnal Hukum Ius Publicum C Vol. 4 No. 2 November 2023 Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Melalui Penerapan Prinsip Customers Due Diligence Oleh Lembaga Perbankan Di Indonesia Fransiscus X Watkat. Muhammad Toha Ingratubun. Muhammad Hafiz Ingsaputro setara, baik yang dilakukan dalam 1 . kali maupun beberapa kali transaksi dalam 1 . hari kerja. informasi sebagaimana dimaksud pada ayat . huruf a angka 1 huruf . , huruf . , dan huruf . bagi WIC orang perseorangan . atural perso. yang melakukan transaksi kurang dari Rp100. 000,00 . eratus juta rupia. atau nilai yang setara. informasi sebagaimana dimaksud pada bagi WIC Korporasi yang melakukan transaksi kurang dari Rp100. 000,00 . eratus juta rupia. atau nilai yang informasi bagi WIC perikatan lainnya . egal arrangemen. yang melakukan transaksi kurang dari Rp100. 000,00 . eratus juta rupia. atau nilai yang Indentifikasi terhadap calon nasabah, nasabah dan WIC, yang diatur oleh OJK, merupakan hal yang wajib dilakukan oleh Lembaga Perbankan, dalam kerangkan menjalankan prinsip CDD, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 19 UU PPTPPU, yakni : Setiap Orang yang melakukan Transaksi dengan Pihak Pelapor wajib memberikan identitas dan informasi yang benar yang dibutuhkan oleh Pihak Pelapor dan sekurang-kurangnya memuat identitas diri, sumber dana, dan tujuan Transaksi dengan mengisi formulir yang disediakan oleh Pihak Pelapor dan melampirkan Dokumen pendukungnya. Dalam hal Transaksi dilakukan untuk kepentingan pihak lain. Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat . wajib memberikan informasi mengenai identitas diri, sumber dana, dan tujuan Transaksi pihak lain tersebut. Untuk itu bilamana dalam prosedur pelaksanaan identifikasi, pengguna jasa perbankan menolak untuk melaksanakan prosedur CDD, dan/atau lembaga perbankan meragukan kebenaran informasi yang disampaikan oleh pengguna jasa . alon nasbah dan WIC), maka lembaga perbankan wajib memutuskan proses identifikasi tersebut. Selanjutnya Lembaga Perbankan wajib melaporkan kepada PPATK mengenai tindakan pemutusan hubungan tersebut sebagai Transaksi Yang Mencurigakan. 34 Dimana berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat . UU PPTpU. Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Yang Mencurigakan dilakukan sesegera Pasal 22 UU UU PPTPPU. Jurnal Hukum Ius Publicum C Vol. 4 No. 2 November 2023 Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Melalui Penerapan Prinsip Customers Due Diligence Oleh Lembaga Perbankan Di Indonesia Fransiscus X Watkat. Muhammad Toha Ingratubun. Muhammad Hafiz Ingsaputro mungkin, paling lama 3 . hari kerja setelah Lembaga Perbankan mengetahui adanya unsur Transaski Keuangan Yang Mencurigakan. Setiap petugas wajib melaporkan setiap transaksi yang mencurigakan dari nasabah yang berada diluar kebiasaan. Apabila transaksi tersebut tidak dilaporkan kepada pihak yang terkait dan beweweng, maka bank yang bersangkutan dapat dikenai sanksi berupa denda yaitu kewajiban membayar sejumlah uang dengan rincian:35 sebesar Rp100. 000,00 . eratus ribu rupia. per hari keterlambatan per laporan dan paling banyak sebesar Rp10. 000,00 . epuluh juta rupia. bagi PJK berupa bank umum, perusahaan efek, perusahaan asuransi. DPLK, perusahaan pembiayaan infrastruktur. LPEI, perusahaan pergadaian dan manajer investasi. sebesar Rp50. 000,00 . ima puluh ribu rupia. per hari keterlambatan per laporan dan paling banyak sebesar Rp5. 000,00 . ima juta rupia. bagi PJK berupa BPR. BPRS, perusahaan pembiayaan, dan PMV. Disamping itu berdasarkan ketentuan Pasal 66 POJK Tentang PPAPU Dan PPT, selain pembayaran denda tersebut, maka kterlambatan penyampaian laporan, lembaga perbankan dapat dikenai sanksi administrasi, berupa: peringatan atau teguran tertulis. denda dalam bentuk kewajiban membayar sejumlah uang. penurunan dalam penilaian tingkat kesehatan. pembatasan kegiatan usaha tertentu. pembekuan kegiatan usaha tertentu. pemberhentian pengurus Bank dan selanjutnya menunjuk dan mengangkat pengganti sementara sampai rapat umum pemegang saham atau rapat anggota koperasi mengangkat pengganti yang tetap dengan persetujuan OJK. dan/atau pencantuman anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris, pegawai PJK, pemegang saham dalam daftar orang tercela di sektor jasa keuangan. Sanksi sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi Pasal 65 ayat . UU PPTPPU. Jurnal Hukum Ius Publicum C Vol. 4 No. 2 November 2023 Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Melalui Penerapan Prinsip Customers Due Diligence Oleh Lembaga Perbankan Di Indonesia Fransiscus X Watkat. Muhammad Toha Ingratubun. Muhammad Hafiz Ingsaputro peringatan tertulis, sedangkan Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau bersama-sama dengan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g. Selain sanski-sanski tersebut diatas. OJK dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada kepada publik atau masyarakat. Yang menjadi pertanyaan menyakut, kewajiban lembaga perbankan dalam melaporkan Transaksi Keuangan Yang Mencurigakan ini, kemudian apakah dilakukan oleh Lembaga Perbankan ataukah tidak, hanya Lembaga Perbankan. OJK dan PPATK yang mengetahuinya. Sebab dari beberapa kasus sebagaimana penulis telah kemukakan, tidak terdengar ke publik ada lembaga perbankan yang telah dijatuhkan Atau, mungkin Lembaga Perbankan telah melaporakan, tetapi PPATK sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenanganya tidak mengekspost ke publik/masyarat. Mungkin PPATK beranggapan bahwa Laporan Transaksi Keuangan Yang Mencurikan, tidak perlu diketahui oleh masyarakat dan bahkan masyarakat tidak perlu Contoh kongkit mengenai hal ini setelah publik dibuat geger dengan adanya dugaan pencucian uang sebanyak 300 Trilin yang kemukakan oleh Mahmud MD, pada bulan Maret 2023. Setelah prosedur Identifikasi telah dilakukan, selanjutnya yang wajib dilakukan juga oleh Lembaga Perbankan dalam proses transsaksi adalah melakukan verifikasi dan pemantauan transaksi pengguna jasa. Verifikasi pengguna jasa dilakukan berdasarkan dokumen identitas yang telah calon Pengguna Jasa. Lebaga Perbankan wajib meneliti kebenaran dokumen identitas dengan cara : Mencocokan informasi yang disampaikan Pengguna Jasa dengan dokumen identitas asli yang memuat informasi Pengguna Jasa. Mencocokan kesesuaian antara Pengguna Jasa . embawa identita. dengan foto diri yang tercantum pada dokumen identitas Pengguna Jasa. Mencocokan kesamaan tanda tangan dalam formulir transaksi dengan dokumen identitas Pengguna Jasa. Pada waktu melihat dokumen aslinya, agar dilihat dan diyakini bahwa dokumen asli tersebut bentuknya tidak meragukan. https://w. com/nasional. Mahmud Soal Rp. 300 T Kemenkeu. Pencucian Uang Lebih Besar Dari Korupsi, 10 Maret 2023. Lihat, juga https://w. co Buntut Transaksi Janggal 300 Triliun Di Kemenkeu, 12 Maret 2023, diakses 11 Juli 2023. Jurnal Hukum Ius Publicum C Vol. 4 No. 2 November 2023 Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Melalui Penerapan Prinsip Customers Due Diligence Oleh Lembaga Perbankan Di Indonesia Fransiscus X Watkat. Muhammad Toha Ingratubun. Muhammad Hafiz Ingsaputro Memperhatikan adanya kemungkinan hal-hal yang tidak wajar atau mencurigakan, misalnya masa berlaku KTP. Bila diperlukan, dapat dilakukan wawancara dengan calon Pengguna Jasa. Sedangkan pemantauan transaksi pengguna jasa, dilakukan agar lembaga perbankan tidak dimanfaatkan oleh Pengguna Jasa sebagai sarana pencucian uang. Pemantauan diantaranya dapat dilakukan dengan memperhatikan tata cara pembayaran transaksi keuangan, misalnya pembayaran tunai atau non tunai, pelaku transaksi, nominal Transaksi dan/atau tanggal transaksi. Selain itu perlu juga dilakukan pemantauan terhadap pelunasan transaksi Pengguna Jasa, apakah dilakukan oleh Pengguna Jasa yang bersangkutan atau pihak lain. Proses CDD dapat dilakukan melalui pertemuan langsung . ace to fac. , dimana calon nasabah harus mengunjungi kantor PJK pada awal melakukan pengajuan penggunaan produk dan layanan keuangan dengan membawa dokumen pendukung. Selain itu saat ini verifikasi face to face dapat digantikan dengan verifikasi melalui sarana elektronik milik Lembaga Perbankan atau milik pihak ketiga yang telah mendapat persetujuan dari OJK. Selain itu, proses verifikasi wajib memanfaatkan data kependudukan kependudukan yang memenuhi 2 . faktor otentikasi. Adapun yang dimaksud dengan Au2 . faktor otentikasiAy mencakup what you have yaitu dokumen identitas yang dimiliki oleh calon nasabah dan what you are yaitu data biometrik seperti bentuk sidik jari milik calon nasabah. Pada akhirnya, penerapan prinsip CDD melalui berbagai proses dan/atai prosedur penerapan yang telah penulis kemukakan tersebut diatas, dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan. Namun, kesemuanya kembali lagi kepada keseriusan Lembaga Perbankan, sebagai Lembaga Keuangan atau Penyedia Jasa Keuanga. OJK serta PPATK dapat menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama tugas dan fungsi masing-masing lembaga, dalam menjalankan Program Anti Pencucian Uang, dimana salah hal yang penting dilakukan adalah melalui penerapan AuPrinsip Mengenal Pengguna JasaAy atau AuUji Tuntas NasabahAy atau Prinsip AuCostumers Due DiligenceAy, melalui pengawasan yang ketat. KESIMPULAN Berdasarkan hasil pembahasan diatas maka kesimpulan yang dapat diambil dalam penulisan ini adalah Pengaturan hukum yang mengatur tentang TPPU. Jurnal Hukum Ius Publicum C Vol. 4 No. 2 November 2023 Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Melalui Penerapan Prinsip Customers Due Diligence Oleh Lembaga Perbankan Di Indonesia Fransiscus X Watkat. Muhammad Toha Ingratubun. Muhammad Hafiz Ingsaputro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor RI Nomor 8 Tahun 2010, belum dapat menjawab dinamika dan tantangan program antara pencucian uang hasil tindak pidana di Indonesia. Lembaga perbankan atau Penyedia Jasa Keuangan belum menerapkan prinsip Costumers Due Diligence dalam rangka mencegah terjadinya TPPU di Indonesia. Adapun saran yang dapat disampaikan dalam penulisan ini adalah mengingat tindak pidana pencucian uang, merupakan tindak pidana yang masih marak dilakukan oleh pelaku tindak pidana di Indonesia, maka pemerintah perlu mengkaji kembali pengaturan hukum TPPU yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor : 8 Tahun 2010 agar sejalan dengan Program Anti Pencucian Uang dan tujuan pelaksanaan penvegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian di Indonesi yang terus berkembang sesuai dengan perkemmbangan teknologi, komunikasi dan inforamasi saat ini. Mengingat, apa yang diharapkan dari Lembaga Perbankan untuk melakukan pencegahan TPPU belum dapat berjalan sebagaimana mestinya, maka perlu adanya solusi kongrit yang dapat dilakukan baik oleh OJK dan PPATK, antara lain dengan cara . menggalakan secara efektif prosedur pelaksanaan prinsip CDD, kepada lembaga perbankan di Indonesia . Lebih meningkatkan manajemen sistem pengawasan penerapan prinsip CDD baik secara eksternal . engawasan OJK dan PPATK) maupun secara internal (Direksi. Deveisi, unit Pengawasa. Perlu adanya pengaturan sanski yang lebih tegas terhadap Lembaga Perbankan yang tidak secara efektif menjalankan prosedur dan cara identifikasi, verifikasi dan pelaporan hasil CDD kepada PPATK. DAFTAR PUSTAKA