Agustus, 2024: Vol. 02 No. 02, hal.: 78-82 https://doi.org/10.37010/postulat.v2i2.1665 Penerapan Hukuman Rehabilitasi Terhadap Pecandu Narkotika (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 115/Pid.Sus/2023/PN Jkt. Utr) Agnestalia Renata Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM agnestaliarenata@iblam.ac.id Wiend Sakti Myharto Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM wiendsakti@iblam.ac.id Abstrak Kejahatan tindak pidana narkotika termasuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 1 angka 13 menyatakan bahwa Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisiki maupun psikis. Rehabilitasi narkoba merupakan salah satu upaya untuk menyelamatkan para pecandu dari belenggu narkoba dan bahaya yang menyertainya. Ada tiga tahap rehabilitasi narkoba di Indonesia, yaitu rehabilitasi medis, nonmedis, dan bina lanjut. Rumusan dalam penelitian ini yaitu bagaimana penerapan hukuman rehabilitasi terhadap pecandu narkotika dan bagaimana anaisis pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam menjatuhkan sanksi rehabilitasi dalam putusan nomor 1151/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Utr. Jenis penelitian dalam usulan penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif yaitu titik fokus kajiannya norma-norma hukum yang berlaku yaitu norma hukum positif berupa perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terkait dengan ketentuan hukum rehabilitasi bagi pecandu narkotika dituangkan dalam Pasal 54 dan pasal 127 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun untuk pengklasifikasian kelompok pengguna diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 Tahun 2010 Tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan Dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial. Dasar hakim dalam menjatuhkan Terdakwa untuk menjalani pengobatan dan / atau perawatan dilembaga rehabilitasi medis / social yaitu mengacu pada ketentuan Pasal 103 jo Pasal 127 ayat 2 jo Pasal 54 UndangUndang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2010 tanggal 7 April 2010 Tentang Penempatan Penyalahgunaan Korban Penyalahgunaan Dan Pecandu Narkotika Kedalam Lembaga Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial dan juga fakta-fakta hukum lain yang terungkap dalam persidangan. Kata Kunci: pecandu narkotika, rehabilitasi, narkoba Abstract The crime of narcotics offenses is considered an extraordinary crime. Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics, Article 1 point 13, states that a Narcotics Addict is a person who uses or abuses Narcotics and is in a state of dependency on Narcotics, both physically and psychologically. Narcotic rehabilitation is one of the efforts to save addicts from the shackles of narcotics and the dangers that accompany them. There are three stages of narcotic rehabilitation in Indonesia: medical rehabilitation, non-medical rehabilitation, and advanced rehabilitation. The problem formulation in this study is how the rehabilitation punishment for narcotics addicts is applied and how the analysis of the considerations of the Panel of Judges of the North Jakarta District Court in imposing rehabilitation sanctions in decision number 1151/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Utr. The type of research in this legal research proposal is normative legal research, focusing on the applicable legal norms, namely positive legal norms in the form of legislation. The results of the study show that the provisions for rehabilitation for narcotics addicts are stipulated in Articles 54 and 127 of Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics. Meanwhile, the classification of user groups is regulated in the Circular of the Supreme Court No. 4 of 2010 concerning the Placement of Abusers, Victims of Abuse, and Narcotics Addicts in Medical and Social Rehabilitation Institutions. The judge's basis for sentencing the Defendant to undergo treatment and/or care at a medical/social rehabilitation institution refers to the provisions of Article 103 jo Article 127 paragraph 2 jo Article 54 of the Republic of Indonesia Law No. 35 of 2009 concerning Narcotics jo Circular of the Supreme Court of the Republic of Indonesia No. 4 of 2010 dated April 7, 2010, concerning the Placement of Abusers, Victims of Abuse, and Narcotics Addicts into Medical and Social Rehabilitation Institutions, as well as other legal facts revealed in the trial. Keywords: narcotics addicts, rehabilitation, narcotics PENDAHULUAN Secara etimologis, obat atau opiat berasal dari bahasa Inggris narkose atau narkosis yang artinya mematikan lampu dan obat penenang. Kata “narkotika” berasal dari kata Yunani “narke” atau “narkam”, yang berarti “tidak merasakan apa-apa”. Kata "narkotika" berasal dari kata "zat anestesi" dan "obat bius", yang keduanya mempunyai 78 https://doi.org/10.37010/postulat.v2i2.1665 | 79 kemampuan mematikan pikiran dan menghilangkan rasa sakit. (Siregar, 2019). Referensi Kata Besar Bahasa Indonesia mengkarakterisasi obat-obatan atau candu sebagai obat yang dapat menenangkan syaraf, meringankan rasa sakit, menyebabkan lesu atau menyemangati. Menurut istilah klinis, opiat merupakan obat yang dapat meringankan rasa sakit dan nyeri terutama mulai dari daerah viresal atau organ rongga dada dan depresi lambung, serta dapat menimbulkan efek linglung atau rasa penasaran yang tertunda pada saat masih sadar dan menyebabkan rasa fiksasi. Yang dimaksud dengan Opiat dalam Peraturan No. 22/1997 adalah tumbuhan papever, candu mentah, candu matang, sejenis candu, jicing, jicingko, candu restoratif, morfin, tumbuhan koka, daun koka, kokain mentah, ecgonine, tumbuhan maryjane, getah ganja, garam atau turunan dari morfin dan kokain. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa Menteri Kesehatan menggolongkan zat atau obat sebagai “narkotika” apabila mempunyai potensi menenangkan saraf, menimbulkan ketidaksadaran atau anestesi, meringankan penyakit dan nyeri, menimbulkan kantuk atau rangsangan, menimbulkan keadaan kesurupan, atau menyebabkan kecanduan. Terlepas dari latar belakang sosial, ekonomi, usia, atau pendidikan, penyalahgunaan narkotika mempunyai dampak negatif yang tidak hanya berdampak pada individu yang terlibat tetapi juga masa depan bangsa. Penyebaran opiat telah menjangkau seluruh lapisan masyarakat, baik masyarakat perkotaan maupun perkotaan. Situasi ini semakin mengkhawatirkan dengan banyaknya remaja yang menggunakan opiat dan obat-obatan terlarang. Karena ketersediaannya yang mudah, narkotika sulit dibendung penyebarannya, terutama melalui pihak-pihak yang nekat seperti bandar yang mencari korban di sekolah, tempat hiburan malam, dan pemukiman. Rumusan dalam penelitian ini yaitu bagaimana penerapan hukuman rehabilitasi terhadap pecandu narkotika dan bagaimana anaisis pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam menjatuhkan sanksi rehabilitasi dalam putusan nomor 1151/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Utr. METODE Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian yuridis normatif. Sebagai penelitian hukum normatif, kajian ini berlandaskan pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta norma-norma hukum yang berlaku dalam masyarakat (Ali 2009, 105). Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji menyebutkan bahwa metode penelitian hukum normatif merupakan pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum dengan mempelajari dan menganalisis bahan pustaka yang tersedia (Mamudji 2009, 1314). HASIL DAN PEMBAHASAN Penerapan hukuman rehabilitasi terhadap pecandu narkotika Berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum yang menunjang dan menjamin keabsahan keyakinan, tuntutan dan keamanan yang berpusat pada kebenaran dan keadilan.. (Rizal Firmansyah, 2022). Penggunaan narkoba kronis adalah tindakan yang aneh. Penyalahgunaan narkoba pada remaja akan membahayakan masyarakat, negara, dan bangsa. Narkoba mengganggu orang-orang yang seharusnya menjadi pemimpin masa depan dan membahayakan semua harapan kita untuk generasi yang lebih baik. Penyalahgunaan obat-obatan mengganggu fungsi normal tubuh. Remaja yang mengalami ketergantungan narkoba akan berusaha mendapatkannya dengan berbagai cara, antara lain dengan cara menipu, mencuri, merampok, bahkan membunuh. Oleh karena itu, seluruh daerah harus bekerja sama untuk mencegah penggunaan narkoba kronis oleh generasi muda, khususnya orang tua. Aktivitas anak di rumah sebaiknya selalu dilaporkan kepada orang tua. Keadaan mental remaja sepenuhnya temperamental sehingga mereka mudah terpengaruh oleh teman atau lingkungan yang buruk. Banyak generasi muda yang menjadi pecandu narkoba karena pada awalnya mereka hanya mencoba obat-obatan yang diberikan oleh temannya, namun lama kelamaan obat penenang berubah menjadi kegagalan bagi mereka. (Warsyena & Wibisono, 2021). Untuk mencegah generasi muda terlibat dalam kecanduan narkoba, tugas orang tua sangat penting dalam mengawasi dan mengatur olahraga anak-anak mereka. Mengupayakan korespondensi yang kuat dalam keluarga sehingga anak-anak merasa senang dengan berbicara secara tulus dan transparan kepada orang tuanya tentang semua yang mereka hadapi juga penting. (Annisa, 2023). Menghadapi kesulitan tersebut, otoritas publik telah menjalankan program P4GN (Antisipasi, Pemusnahan, Penyalahgunaan dan Penanganan Obat Ilegal) yang dikendalikan oleh BNN. Seluruh program P4GN diharapkan 80 | e-ISSN: 2986-6693 dapat membangun kemampuan masyarakat untuk secara efektif melawan penggunaan dan peredaran gelap narkoba. Program ini berpusat pada upaya penanggulangan serta mencakup penertiban korban penyalahgunaan narkoba dan pemulihan korban penyalahgunaan narkoba. Korban narkoba dapat dibedakan menjadi dua kelas: "Penjual" dan "Klien". Peraturan ini memandang bahwa opiat mempunyai sisi yang berbeda-beda, dimana dari satu sisi dapat berfungsi sebagai obat atau bahan yang berguna dalam pengobatan dan pelayanan kesehatan serta peningkatan ilmu pengetahuan. Namun, di sisi lain, opiat dapat menyebabkan ketergantungan yang sangat mengganggu bila salah penanganan atau digunakan tanpa kendali dan pengawasan yang ketat. Istilah “pengedar narkotika” tidak didefinisikan secara tegas dalam UU Narkotika. Pengedar Narkotika, secara tersirat dan dalam arti sempit, adalah orang yang mengedarkan dan mengedarkan narkotika atau psikotropika. Namun, penjual dan pembeli narkotika dan psikotropika, serta pihak yang melakukan ekspor dan impor, semuanya termasuk dalam pengertian pengedar secara luas.. Sebaliknya, “pengguna” adalah orang yang menggunakan zat atau obat yang berasal dari tumbuhan, baik sintetik maupun semi sintetik. Zat atau obat tersebut dapat mengurangi atau menghilangkan rasa sakit, menurunkan atau menghilangkan kesadaran, kehilangan rasa, atau menyebabkan ketergantungan. Pasal 116, 121, 126, 127, 128, dan 134 UU Narkotika mengatur tentang pengguna narkoba. Istilah yang berbeda digunakan untuk merujuk pada "pelanggan opiat, misalnya, Pecandu Opiat, Korban, Korban Penyalahgunaan, Pasien, dan mantan pengguna opiat. Anaisis pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam menjatuhkan sanksi rehabilitasi dalam putusan nomor 1151/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Utr a. Posisi kasus Perkara ini bermula ketika tergugat Leo Benny Hendry keluar menuju kawasan Kampung Bahari Jakarta Utara untuk membeli narkoba jenis sabu dan sesampainya di Kampung Bahari Tanjung Priok penggugat menuju ke arah orang yang lewat di rel kereta api dan kemudian ke arah tergugat. memberikan lebih dari Rp. 300.000,(300.000 rupiah) kepada pria tersebut dan selanjutnya kepada responden diberikan 1 (satu) bungkus plastik genggam berisikan opiat jenis sabu dengan muatan bruto 0,49 gram. Setelah itu satu bungkus plastik klip berisi 0,49 gram narkotika golongan sabu. Terdakwa kemudian berangkat dengan membawa gram di tangan kirinya dan menuju rumah, tepatnya di Jalan Warakas IV Gang 7 Kel, sekitar pukul 23.00 WIB. Kec Warakas. Petugas Polsek Pademangan menangkap terdakwa di Tanjung Priok, Jakarta Utara, melakukan penggeledahan pada pakaian terdakwa, dan diambil plastik klip berisi 0,49 gram sabu di tangan kiri terdakwa sebagai barang bukti. Terdakwa Leo Benny Hendry beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Pademangan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mengingat berita acara Lab Reserse Kriminal Polri Nomor 3370/NNF/2023 yang dianalisis setelah melihat barang bukti berupa sekumpulan jepitan plastik yang berisi sekumpulan jepitan plastik berisi batu mulia berwarna putih seberat 0,0603 gram, tertanggal Agustus. 14 Tahun 2023. Sabu yang tercantum dalam Golongan I Nomor Urut 61 UURI Lampiran Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ditemukan dalam kristal putih tersebut. Tidak kaku setelah pemeriksaan. b. Pertimbangan Hakim Berdasarkan keterangan hukum yang dihadirkan dalam persidangan, terdakwa Leo Benny Hendry meninggalkan rumahnya menuju kawasan Kampung Bahari, Jakarta Utara untuk membeli sabu. Sesampainya di Kampung Bahari Tanjung Priok, ia menghampiri seorang pria yang berada di pinggir rel kereta. Setelah menyerahkan uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), kepada terdakwa diberikan satu bungkus plastik klip berisi sabu. Selanjutnya 1 (satu) ikat plastik jepit berisi sabu. sejenis sabu dengan muatan kotor 0,49 gram, tergugat memegang di tangan kiri pihak yang berperkara, kemudian tergugat kembali ke rumah, namun sekitar pukul 23.00 WIB kembali lagi pasti di Jalan Warakas IV, Pak. 7, Kel. Warakas, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, penggugat ditangkap petugas Polsek Pademangan kemudian melakukan pengejaran terhadap tubuh/pakaian terdakwa dan barang bukti terlacak 1 (satu) gesper plastik berisi permata sabu bermuatan kotor. sebesar 0,49 gram dari tangan kiri penggugat dan selanjutnya dari penggugat Leo Benny Hendry beserta barang lainnya. Barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Pademngan untuk dilakukan penanganan tambahan. Bahwa benar pembelian obat Golongan I dilakukan tanpa izin Kementerian Kesehatan RI atau instansi terkait lainnya, dan pembelian tersebut tidak dilakukan untuk kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi atau pelayanan kesehatan. Setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti berupa : satu bungkus plastik klip berisi satu bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat bersih 0,0603 gram, sesuai Berita Acara Bareskrim Lab Bareskrim Polri Nomor : 3370/ NNF/2023 tanggal 14 Agustus 2023. Kristal putih tersebut memang mengandung sabu yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 UURI Lampiran Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ditetapkan melalui pemeriksaan. Urin terdakwa positif mengandung methanpetamin setelah dilakukan pemeriksaan di Klinik Pratama Polres Metro Jakarta Utara. Lebih lanjut, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kota Jakarta Utara menyimpulkan berdasarkan hasil Asesmen Kesehatan Terdakwa Nomor B/03/X/RH.01/2023/BNNK POSTULAT: Jurnal Ilmu Hukum https://doi.org/10.37010/postulat.v2i2.1665 | 81 tanggal 10 Oktober 2023, diagnosis F-15 merupakan gangguan jiwa dan perilaku akibat penggunaan obat perangsang lain yang termasuk dalam kategori Sedang. Menariknya melibatkan sabu sejak Januari 2023. Tersangka bersedia berkomitmen menyelesaikan program rehabilitasi rawat inap dan bertanggung jawab atas perbuatannya. Dengan gagasan untuk menjalani pemulihan jangka panjang di pemerintahan dan organisasi rahasia yang telah bergabung dengan BNN dan dinormalisasi. Dengan melihat kenyataan hukum di atas, maka komponen korban Opiat Golongan I bagi diri sendiri, selama ini sebagai pecandu Opiat yang telah menggunakan sabu sejak bulan Januari 2023, sudah merasa puas dengan keadaan tersebut. c. Putusan 1. Menyatakan Terdakwa Leo Benny Hendry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yaitu sebagai Pecandu Narkotika sebagaimana dakwaan alternative kedua Penuntut Umum. 2. Menghukum kepada Terdakwa ke Balai Rehabilitasi BNN selama enam bulan, terhitung sejak tanggal 6 Februari 2024 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2024, untuk mendapatkan perawatan dan/atau perawatan di fasilitas rehabilitasi medis atau sosial. PENUTUP Kesimpulan dari penilitian ini adalah sebagai berikut: a. Restorasi merupakan siklus pemulihan bagi para korban opiat yang mencakup pecandu, korban dan korban penyalahgunaan baik secara restoratif maupun sosial untuk mengembalikan mereka ke warga masyarakat yang bermanfaat. Batasan jumlah obat yang ditemukan selama penangkapan diberikan oleh salah satu dari mereka. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengatur peraturan hukum yang berlaku di atas batas maksimal. b. Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam menjatuhkan sanksi rehabilitasi terhadap terdakwa dalam putusan nomor 1151/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Utr sudah tepat karena Majelis mempertimbangkan hukumnya. fakta-fakta di persidangan pada saat menjatuhkan hukuman. Fakta hukum tersebut salah satunya adalah Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminal Bareskrim Polri. Berdasarkan hasil Asesmen Kesehatan Terdakwa Nomor B/03/X/RH DAFTAR PUSTAKA AMANDA, M. P., HUMAEDI, S., & SANTOSO, M. B. (2017). Penyalahgunaan Narkoba Di Kalangan Remaja (Adolescent Substance Abuse). Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(2), 339– 345. https://doi.org/10.24198/jppm.v4i2.14392 Annisa, T. (2023). Pentingnya Peran Orang Tua Dalam Mendidik Anak Di Usia Remaja Untuk Mencegah Penyalahgunaan Narkoba. Jurnal Dinamika Sosial Budaya, 25(1), 351. https://doi.org/10.26623/jdsb.v25i1.4573 Dinata, M. R. K., & Wijaya, K. A. (2023). Implikasi penyuluhan hukum terhadap peningkatan kesadaran hukum dalam bahaya narkoba. Journal Development Communnity, 4(2), 1463–1470. Kibtyah, M. (2015). BAGI KORBAN PENGGUNA NARKOBA Maryatul Kibtyah A . Pendahuluan luas dan kompleks , baik dari sudut medik , psikiatrik , kesehatan jiwa pengolahannya . Kalau pada jaman dulu narkoba dikonsumsi dalam bentuk manusia itu sendiri . media , baik tradisional , ce. Jurnal Ilmu Dakwah, 35(1), 52–77. Siregar, S. A. (2019). Pengedar Narkoba Dalam Hukum Islam. Al-Maqasid, 5(September), 124. file:///C:/Users/acer/Documents/Tane/jurnal resume napza/1721-3959-1-SM.pdf Suryanto, D. (2023). Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Bermedia Sosial Sebagai Wujud Kepatuhan Terhadap Hukum. Jurnal Hukum Agama Hindu, 13(1), 80-97., 13(November), 80–97. Suyatna, U. (2018). Narcotics policy evaluation at 34 provinces in indonesia. Sosio Humaniora- Jurnal Ilmu Ilmu Sosial Dan Humaniora, 20(2), 168–176. https://core.ac.uk/download/pdf/295384749.pdf Tsania Rif’atul Munna, & Arditya Prayogi. (2021). Strategi Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Kelurahan Bligo Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan. JURPIKAT (Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat), 2(3), 404–422. https://doi.org/10.37339/jurpikat.v2i3.645 82 | e-ISSN: 2986-6693 Warsyena, R., & Wibisono. (2021). Nusantara Hasana Journal. Nusantara Hasana Journal, 1(7), 132–137. http://nusantarahasanajournal.com/index.php/nhj/article/view/279 Rizal Firmansyah, Wiend Sakti Myharto, Penegakan hukum terhadap kriminologi pemdanaa Terorisme dalam perspketif hukum nasional (Studi Kasus Putusan No.7/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim), Jurnal Ilmiah Publika, Volume 10, Nomor 2 | Edisi Juli – Desember 2022 POSTULAT: Jurnal Ilmu Hukum