Pengaruh Inflasi Terhadap Margin Pembiayaan Murabahah Di Bank Syariah Indonesia KCP Simpang Patal Palembang (Studi Kasus Tahun 2021Ae2. Mita Zelvia1. Fadilla2. Choiriyah3 Program Studi Perbankan Syariah. Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Syariah (STEBIS) Indo Global Mandiri Palembang Email: mitazelviaa01@gmail. 1,2,3 Abstract This study aims to analyze the effect of inflation on the murabahah financing margin at Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Simpang Patal Palembang during the period 2021Ae2024. The research background is based on inflation fluctuations that potentially affect public purchasing power and the bankAos financing policies, particularly murabahah products which dominate the financing portfolio. This research applies a quantitative explanatory method using secondary data consisting of monthly inflation rates and murabahah financing data for 48 months. The analysis was conducted using simple linear regression with the help of SPSS. The results indicate that inflation has a negative and significant effect on the murabahah financing margin. The regression coefficient of -11. 105 shows that every 1% increase in inflation will reduce the murabahah financing margin by approximately IDR 11. 1 million. The RA value of 0. 605 indicates that 60. of the variation in murabahah financing margin can be explained by inflation, while the 5% is influenced by other factors outside the model. These findings align with the theory that high inflation reduces purchasing power, increases business costs, and encourages banks to be more selective in financing distribution. This study provides practical implications for BSI to be more adaptive in designing financing strategies that respond to inflation dynamics, as well as for regulators to maintain price stability in order to support the growth of Islamic Keywords: Inflation. Margin. Murabahah Financing. Bank Syariah Indonesia Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh inflasi terhadap margin pembiayaan murabahah di Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Simpang Patal Palembang pada periode 2021Ae2024. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada fluktuasi inflasi yang berpotensi memengaruhi daya beli masyarakat serta kebijakan penyaluran pembiayaan bank syariah, khususnya produk murabahah yang mendominasi portofolio Metode penelitian yang digunakan adalah kuantitatif eksplanatif dengan data sekunder berupa inflasi bulanan dan data pembiayaan murabahah selama 48 bulan. Analisis dilakukan menggunakan regresi linier sederhana dengan bantuan SPSS. Hasil Pengaruh Inflasi Terhadap Margin Pembiayaan Murabahah Di Bank Syariah Indonesia KCP Simpang Patal Palembang (Studi Kasus Tahun 2021Ae2. Mita Zelvia. Fadilla. Choiriyah penelitian menunjukkan bahwa inflasi berpengaruh negatif dan signifikan terhadap margin pembiayaan murabahah. Koefisien regresi sebesar -11,105 mengindikasikan bahwa setiap kenaikan inflasi 1% akan menurunkan margin pembiayaan murabahah sebesar ARp11,1 juta. Nilai RA sebesar 0,605 menunjukkan bahwa 60,5% variasi margin pembiayaan murabahah dapat dijelaskan oleh inflasi, sedangkan sisanya dipengaruhi faktor lain di luar model. Temuan ini sejalan dengan teori bahwa inflasi tinggi mengurangi daya beli, meningkatkan biaya usaha, dan mendorong bank untuk lebih selektif dalam penyaluran pembiayaan. Penelitian ini memberikan implikasi praktis bagi BSI untuk lebih adaptif dalam merancang strategi pembiayaan yang tanggap terhadap dinamika inflasi, serta bagi regulator untuk menjaga stabilitas harga demi mendukung pertumbuhan pembiayaan syariah. Kata kunci: Inflasi. Margin. Pembiayaan Murabahah. Bank Syariah Indonesia Pendahuluan Perkembangan sektor perbankan syariah di Indonesia terus mengalami kemajuan yang signifikan, ditandai dengan peningkatan aset, jumlah nasabah, dan inovasi produk yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Salah satu indikator penting dari pertumbuhan ini adalah lahirnya Bank Syariah Indonesia (BSI), hasil merger dari tiga bank syariah milik Himpunan Bank Milik Negara (Himbar. , yaitu BRI Syariah. BNI Syariah, dan Bank Syariah Mandiri, yang secara resmi beroperasi sejak Februari 2021 (Bank Syariah Indonesia, 2. Kehadiran BSI menjadi tonggak penting dalam penguatan ekosistem ekonomi syariah nasional serta memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat keuangan syariah global (Riyaldi, et. al, 2. Sebagai salah satu pemain utama dalam industri perbankan syariah. BSI memainkan peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui penyediaan berbagai produk pembiayaan syariah, seperti pembiayaan UMKM, pembiayaan korporasi, pembiayaan perumahan, dan produk digital yang inklusif dan berlandaskan prinsip keadilan. Dengan pendekatan inovatif dan teknologi digital. BSI juga berupaya memperluas jangkauan layanan keuangan syariah ke seluruh lapisan masyarakat, termasuk generasi muda, pelaku usaha mikro, dan komunitas Upaya ini diharapkan tidak hanya meningkatkan inklusi keuangan, tetapi juga memperkuat kontribusi perbankan syariah terhadap pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan berbasis nilai-nilai Islam (Bank Syariah Indonesia, 2. Pembiayaan murabahah merupakan salah satu produk pembiayaan paling populer di perbankan syariah, termasuk di Bank Syariah Indonesia (BSI). Meskipun perbankan syariah tidak menggunakan bunga, realita ekonomi makro seperti inflasi dan suku bunga acuan tetap dapat memengaruhi perilaku nasabah dan strategi bank (Mutiara, et. al, 2. Inflasi berdampak pada daya beli, sedangkan suku bunga dapat mempengaruhi daya tarik relatif produk syariah terhadap konvensional. Murabahah memiliki porsi yang sangat besar dalam Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbankan Syariah (JIMPA) Vol. No. 2 September 2025 Pengaruh Inflasi Terhadap Margin Pembiayaan Murabahah Di Bank Syariah Indonesia KCP Simpang Patal Palembang (Studi Kasus Tahun 2021Ae2. Mita Zelvia. Fadilla. Choiriyah struktur pembiayaan di bank syariah karena sifatnya yang mudah dipahami dan dianggap paling sesuai dengan kebutuhan pembiayaan konsumtif Masyarakat (Bank Syariah Indonesia, 2. Namun, meskipun tidak menerapkan sistem bunga . dalam operasionalnya, bank syariah tidak dapat sepenuhnya terlepas dari pengaruh variabel ekonomi makro seperti inflasi dan suku bunga acuan (BI Rate atau BI7DRR). Sebagai bagian dari sistem keuangan nasional, kondisi ekonomi makro tetap memberikan dampak signifikan terhadap kinerja dan strategi bank syariah. Menurut Ascarya . , meskipun sistem syariah berbeda secara prinsip dengan sistem konvensional, variabel-variabel ekonomi seperti inflasi tetap dapat memengaruhi perilaku konsumen dan pelaku usaha, termasuk dalam hal permintaan terhadap pembiayaan syariah. Inflasi yang tinggi dapat menurunkan daya beli masyarakat dan menimbulkan kehati-hatian dalam mengambil pembiayaan, karena meningkatnya beban pengeluaran dan ketidakpastian Inflasi yang tinggi cenderung mengurangi daya beli masyarakat dan menekan margin keuntungan dari usaha yang dibiayai melalui murabahah. Hal ini sejalan dengan pandangan Anggraini et al. , yang menyatakan bahwa inflasi yang tinggi dapat mengurangi daya beli dan meningkatkan biaya produksi, yang pada akhirnya berdampak pada kinerja pembiayaan perbankan, termasuk pembiayaan murabahah. Inflasi di Indonesia pada Januari 2025 tercatat rendah, dengan laju inflasi inti sebesar 2,21% dan inflasi umum 1,71%. BI optimis bahwa inflasi akan tetap terkendali dalam kisaran 1,5% hingga 3,5% pada 2025, didorong oleh kapasitas produksi nasional yang mencukupi dan permintaan domestik yang terkelola dengan baik. Meskipun inflasi terkendali. BI menghadapi dilema antara mendukung pertumbuhan ekonomi dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Kebijakan moneter yang lebih longgar dapat meningkatkan tekanan pada rupiah, sementara intervensi pasar yang agresif berisiko menurunkan cadangan devisa. Dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang melambat pada 2025. BI perlu menyeimbangkan kebijakan suku bunga untuk mendorong pertumbuhan tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi jangka Panjang (Bank Syariah Indonesia. Inflasi adalah kondisi di mana terjadi kenaikan harga barang dan jasa secara umum dalam jangka waktu tertentu, yang dapat mempengaruhi daya beli Menurut Mankiw . , inflasi dapat menyebabkan ketidakpastian dalam perekonomian, sehingga meningkatkan risiko bagi bank dan pengusaha. Dalam konteks pembiayaan murabahah, inflasi yang tinggi dapat mengurangi daya beli nasabah dan potensi keuntungan yang dihasilkan dari usaha, sehingga mempengaruhi tingkat keberhasilan pembiayaan yang diberikan. Sementara itu, meskipun bank syariah tidak mengenakan bunga dalam sistem pembiayaannya, suku bunga tetap menjadi faktor penting yang Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbankan Syariah (JIMPA) Vol. No. 2 September 2025 Pengaruh Inflasi Terhadap Margin Pembiayaan Murabahah Di Bank Syariah Indonesia KCP Simpang Patal Palembang (Studi Kasus Tahun 2021Ae2. Mita Zelvia. Fadilla. Choiriyah memengaruhi kebijakan ekonomi dan keuangan, baik di bank syariah maupun di bank konvensional. Sukirman . menjelaskan bahwa meskipun perbankan syariah tidak terikat langsung dengan suku bunga, fluktuasi suku bunga dapat mempengaruhi kebijakan likuiditas, pengelolaan risiko, dan keputusan investasi. Suku bunga yang tinggi dapat menyebabkan meningkatnya biaya peluang bagi bank, yang pada akhirnya berimbas pada keputusan dalam menyalurkan pembiayaan murabahah. Mishkin . juga mengungkapkan bahwa suku bunga memiliki dampak yang signifikan terhadap keputusan investasi dan pembiayaan dalam perekonomian. Oleh karena itu, meskipun bank syariah tidak menerapkan bunga, kebijakan suku bunga tetap memiliki pengaruh tidak langsung dalam menentukan keputusan pembiayaan yang lebih selektif. Tinjauan Pustaka Inflasi adalah kecenderungan naiknya harga barang dan jasa pada umumnya yang berlangsung secara terus menerus. Jika harga barang dan jasa di dalam negeri meningkat, maka inflasi mengalami kenaikan. Naiknya harga barang dan jasa tersebut menyebabkan turunnya nilai uang. Inflasi menurut Keynes menjelaskan bahwa inflasi terjadi karena suatu masyarakat cenderung ingin hidup diluar batas kemampuan ekonominya. Proses inflasi menurut pandangan ini, tidak lain adalah proses perebutan bagian rezeki diantara kelompok-kelompok yang menginginkan bagian yang lebih besar dari pada yang bisa disediakan oleh masyarakat tersebut, proses perebutan ini akhirnya diterjemahkan menjadi keadaan dimana permintaan masyarakat akan barangbarang yang melebihi jumlah barang-barang yang tersedia. Menurut Suparmoko dan Eleonora . inflasi merupakan suatu keadaan dimana terdapat kenaikan harga umum secara terus-menerus, tidak hanya kenaikan harga satu atau dua macam barang melainkan kenaikan harga dari sebgaian besar barang dan jasa secara terus-menerus. Sedangkan Sukirno . mengatakan bahwa AuInflasi adalah kenaikan harga-harga umum yang berlaku dalam suatu perekonomian dari satu periode ke periode lainnya. Maka banyaknya pengertian inflasi dari beragam macam literatur bila diartikan secara ringkas, inflasi ialah suatu harga yang secara umum mengalami peningkatan atau kenaikan secara terus-menerus di dalam ranah perekonomian yang mempengaruhi barang maupun jasa suatu perusahaan, serta nantinya bisa mengurangi suatu daya beli. Inflasi merupakan suatu kondisi dalam perekonomian yang ditandai oleh kecenderungan meningkatnya harga-harga barang dan jasa secara umum dan terus-menerus dalam jangka waktu tertentu (Fadilla & Aravik, 2. Peningkatan harga-harga ini tidak hanya terbatas pada satu atau dua jenis barang saja, melainkan mencakup sebagian besar barang dan jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat. Ketika harga-harga tersebut mengalami kenaikan secara konsisten dari waktu ke waktu, maka nilai riil uang yang dimiliki masyarakat akan menurun, sehingga daya beli masyarakat pun ikut melemah. Dalam Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbankan Syariah (JIMPA) Vol. No. 2 September 2025 Pengaruh Inflasi Terhadap Margin Pembiayaan Murabahah Di Bank Syariah Indonesia KCP Simpang Patal Palembang (Studi Kasus Tahun 2021Ae2. Mita Zelvia. Fadilla. Choiriyah konteks ini, inflasi menggambarkan situasi ketidakseimbangan antara permintaan dan penawaran barang serta jasa di pasar. Menurut pandangan ekonom terkemuka John Maynard Keynes, inflasi terjadi karena adanya kecenderungan dalam masyarakat untuk hidup di luar batas kemampuan ekonomi yang dimilikinya. Hal ini mencerminkan adanya keinginan berbagai kelompok dalam masyarakat untuk memperoleh bagian yang lebih besar dari total pendapatan nasional yang sebenarnya tidak mampu disediakan oleh perekonomian secara keseluruhan. Proses inflasi, dalam perspektif ini, pada dasarnya merupakan perebutan bagian rezeki di antara berbagai kelompok masyarakat yang saling bersaing untuk mendapatkan keuntungan ekonomi yang lebih besar. Akibat dari proses tersebut adalah meningkatnya permintaan agregat yang jauh melampaui kemampuan produksi barang dan jasa yang tersedia, sehingga mendorong terjadinya lonjakan harga secara luas. Selanjutnya, menurut Suparmoko dan Eleonora . , inflasi didefinisikan sebagai suatu keadaan di mana terjadi peningkatan harga-harga secara umum dan berlangsung terus-menerus dalam suatu periode tertentu. Mereka menegaskan bahwa inflasi bukanlah sekadar kenaikan harga pada satu atau dua jenis barang, tetapi mencakup kenaikan harga dari sebagian besar barang dan jasa yang ada di pasar. Sementara itu. Sukirno . memberikan definisi bahwa inflasi adalah suatu proses kenaikan harga-harga umum yang terjadi secara menyeluruh dalam suatu perekonomian dari satu periode ke periode Hal ini mencerminkan bahwa inflasi memiliki dampak yang luas terhadap kondisi ekonomi suatu negara, termasuk sektor produksi, konsumsi, hingga investasi. Dengan demikian, apabila ditarik kesimpulan dari berbagai literatur yang membahas mengenai inflasi, maka secara ringkas dapat dikatakan bahwa inflasi adalah suatu fenomena ekonomi yang ditandai dengan meningkatnya hargaharga barang dan jasa secara umum secara berkelanjutan. Kenaikan harga-harga ini akan berdampak langsung pada berkurangnya daya beli masyarakat, mengganggu stabilitas perekonomian, serta menimbulkan ketidakpastian dalam dunia usaha dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, pengendalian inflasi menjadi salah satu fokus utama dalam kebijakan ekonomi makro suatu negara guna menjaga kestabilan dan keberlanjutan pertumbuhan Metode Penelitian Ruang Lingkup Metode penelitian pada dasarnya merupakan cara ilmiah untuk mendapatkan data dengan tujuan dan kegunaan tertentu. Dalam penelitian ini pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kuantitatif. Pendekatan kuantitatif adalah penelitian yang bertujuan untuk mengetahui hubungan antara Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbankan Syariah (JIMPA) Vol. No. 2 September 2025 Pengaruh Inflasi Terhadap Margin Pembiayaan Murabahah Di Bank Syariah Indonesia KCP Simpang Patal Palembang (Studi Kasus Tahun 2021Ae2. Mita Zelvia. Fadilla. Choiriyah dua variabel atau lebih yang datanya dinyatakan dalam angka dan analisis dengan menggunakan teknik statistik. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan hipotesis yang telah ditetapkan apakah diterima atau ditoalak, yaitu pengaruh masingmasing variabel penelitian yaitu Inflasi (X1 ) terhadap variabel margin pembiayaan murabahah (Y). Sehingga metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian kuantitatif eksplanatif, yaitu penelitian yang bertujuan untuk menjelaskan hubungan kausal variabel satu dengan variabel lain untuk menguji suatu hipotesis. Populasi dan Sampel Populasi merupakan wilayah generalisasi yang mempunyai kualitas dan karakteristik tertentu yang ditetapkan oleh peneliti untuk ditarik kesimpulannya dan dipelajari. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh bank syariah yang ada di Indonesia. Sampel merupakan bagian dari populasi yang ingin diteliti, dipandang sebagai suatu pendugaan terhadap populasi, namun bukan populasi itu sendiri. Sampel dianggap sebagai perwakilan dari populasi yang hasilnya mewakili keseluruhan gejala yang diamati. Populasi dan Sampel dalam penelitian ini adalah Bank Umum Syariah yang berada di Indonesia yaitu KCP Simpang Patal Palembang. Hasil Dan Pembahasan Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaruh inflasi dan suku bunga terhadap pembiayaan murabahah di Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Simpang Patal Palembang selama periode 2021 hingga 2024. Untuk menjawab rumusan masalah, digunakan analisis regresi linier berganda serta pengujian hipotesis baik secara parsial . maupun simultan . ji F). Pengaruh Inflasi terhadap Pembiayaan Murabahah Hasil uji t menunjukkan bahwa variabel inflasi memiliki nilai koefisien regresi sebesar -11,105 dengan nilai t-hitung sebesar -6,651 dan nilai signifikansi sebesar 0,000 < 0,05. Hal ini menunjukkan bahwa inflasi berpengaruh negatif dan signifikan secara parsial terhadap pembiayaan murabahah. Dengan kata lain, ketika inflasi meningkat sebesar 1%, maka pembiayaan murabahah cenderung menurun sebesar ARp11,1 juta, dengan asumsi variabel lain tetap . eteris Secara teori, temuan ini sangat logis karena inflasi mencerminkan kenaikan harga barang dan jasa secara umum. Kenaikan harga tersebut berdampak pada menurunnya daya beli masyarakat dan meningkatnya biaya operasional usaha. Dalam konteks pembiayaan murabahah, hal ini menyebabkan dua konsekuensi utama: . nasabah menjadi lebih berhati-hati dan cenderung menunda permintaan pembiayaan, dan . bank juga lebih selektif dalam menyalurkan pembiayaan karena risiko ketidakmampuan bayar yang meningkat. Akibatnya, volume pembiayaan murabahah mengalami penurunan. Hasil ini sejalan dengan penelitian terdahulu seperti yang dilakukan oleh Wijaya . dan Anggraini et al. yang menyatakan bahwa inflasi Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbankan Syariah (JIMPA) Vol. No. 2 September 2025 Pengaruh Inflasi Terhadap Margin Pembiayaan Murabahah Di Bank Syariah Indonesia KCP Simpang Patal Palembang (Studi Kasus Tahun 2021Ae2. Mita Zelvia. Fadilla. Choiriyah memiliki pengaruh negatif terhadap pembiayaan karena dapat menurunkan kemampuan konsumsi masyarakat dan memperbesar risiko pembiayaan macet . on-performing financin. Berdasarkan hasil analisis uji t dalam regresi linier berganda, diperoleh bahwa variabel inflasi memiliki nilai koefisien regresi sebesar -11,105 dengan nilai t-hitung sebesar -6,651 dan nilai signifikansi . -valu. sebesar 0,000. Karena nilai signifikansi tersebut lebih kecil dari tingkat signifikansi yang digunakan dalam penelitian ini ( = 0,. , maka dapat disimpulkan bahwa variabel inflasi secara parsial berpengaruh negatif dan signifikan terhadap variabel dependen, yaitu pembiayaan murabahah pada Bank Syariah Indonesia KCP Simpang Patal Palembang selama periode yang diamati. Dengan kata lain, terdapat hubungan yang kuat dan bermakna secara statistik antara tingkat inflasi dan jumlah pembiayaan murabahah yang disalurkan oleh pihak bank. Koefisien regresi sebesar -11,105 menunjukkan bahwa setiap kenaikan inflasi sebesar 1% akan menyebabkan penurunan pada jumlah pembiayaan murabahah sebesar kurang lebih Rp11. 000, dengan asumsi bahwa variabel bebas lainnya dalam model tetap konstan atau tidak mengalami perubahan . eteris paribu. Besarnya dampak negatif ini mengindikasikan bahwa inflasi merupakan salah satu faktor makroekonomi yang cukup sensitif dan memiliki implikasi langsung terhadap aktivitas pembiayaan berbasis syariah, khususnya dalam skema akad murabahah. Secara teori, hasil ini sangat sejalan dan dapat dijustifikasi oleh prinsipprinsip ekonomi makro. Inflasi merupakan indikator yang mencerminkan tingkat kenaikan harga barang dan jasa secara umum dan berkelanjutan dalam suatu Ketika inflasi meningkat, maka daya beli masyarakat cenderung menurun karena nilai riil uang yang mereka miliki berkurang. Masyarakat akan menjadi lebih selektif dalam melakukan konsumsi dan pengeluaran, termasuk dalam pengambilan keputusan untuk mengajukan pembiayaan. Selain itu, inflasi juga menyebabkan peningkatan biaya operasional bagi para pelaku usaha, baik usaha kecil maupun besar, sehingga potensi permintaan terhadap pembiayaan untuk modal kerja atau investasi juga ikut menurun. Dalam konteks pembiayaan murabahah di perbankan syariah, fenomena ini menimbulkan dua dampak utama yang saling berkaitan. Pertama, dari sisi permintaan . emand sid. , nasabah akan cenderung lebih berhati-hati dalam mengajukan pembiayaan karena khawatir tidak mampu memenuhi kewajiban angsuran di tengah harga barang dan jasa yang terus meningkat. Mereka bisa jadi menunda rencana konsumsi atau investasi yang sebelumnya telah Kedua, dari sisi penawaran . upply sid. , pihak bank juga menjadi lebih selektif dalam menyalurkan pembiayaan. Hal ini disebabkan oleh meningkatnya risiko pembiayaan bermasalah atau non-performing financing (NPF), yang bisa saja terjadi apabila nasabah tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran akibat tekanan ekonomi akibat inflasi. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbankan Syariah (JIMPA) Vol. No. 2 September 2025 Pengaruh Inflasi Terhadap Margin Pembiayaan Murabahah Di Bank Syariah Indonesia KCP Simpang Patal Palembang (Studi Kasus Tahun 2021Ae2. Mita Zelvia. Fadilla. Choiriyah Temuan dalam penelitian ini diperkuat oleh hasil-hasil penelitian terdahulu, antara lain penelitian yang dilakukan oleh Wijaya . serta Anggraini et al. Dalam penelitiannya, mereka menemukan bahwa inflasi berpengaruh negatif terhadap penyaluran pembiayaan oleh bank syariah. Kenaikan inflasi secara signifikan menurunkan kemampuan konsumsi masyarakat dan menyebabkan turunnya minat untuk mengambil pembiayaan. Selain itu, inflasi juga memperbesar potensi risiko pembiayaan bermasalah karena memburuknya kemampuan debitur dalam memenuhi kewajiban Oleh karena itu, bank cenderung menahan ekspansi pembiayaan untuk menjaga kualitas portofolio pembiayaan mereka agar tetap sehat. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa inflasi merupakan salah satu faktor makroekonomi penting yang perlu diperhatikan dalam perencanaan dan penyaluran pembiayaan murabahah di bank syariah. Tingkat inflasi yang tinggi dan tidak terkendali dapat berdampak negatif terhadap stabilitas sistem keuangan, menurunkan volume pembiayaan, serta memperburuk kualitas pembiayaan secara keseluruhan. Oleh karena itu, stabilitas inflasi menjadi aspek penting dalam menciptakan iklim yang kondusif bagi perkembangan perbankan syariah dan penguatan sektor riil melalui pembiayaan berbasis syariah. Simpulan Berdasarkan hasil analisis data, uji statistik, dan pembahasan yang telah dilakukan, maka dapat disimpulkan beberapa poin penting sebagai berikut: Inflasi berpengaruh negatif dan signifikan terhadap pembiayaan murabahah. Hasil uji parsial . menunjukkan bahwa inflasi memiliki koefisien regresi sebesar -11,105 dan nilai signifikansi 0,000 < 0,05. Ini berarti setiap kenaikan inflasi sebesar 1% menyebabkan penurunan pembiayaan murabahah sebesar sekitar Rp11,1 juta. Kondisi ini menunjukkan bahwa ketika harga barang dan jasa meningkat secara umum, masyarakat menjadi lebih berhati-hati dalam mengambil pembiayaan karena daya beli menurun dan beban pengeluaran Keterbatasan Penelitian Penelitian ini memiliki beberapa keterbatasan yang perlu diperhatikan untuk perbaikan di masa mendatang, antara lain: Data yang digunakan terbatas pada periode 2021-2024 sehingga hasil penelitian mungkin belum mencerminkan dampak jangka panjang dari variabel makroekonomi terhadap pembiayaan syariah. Penelitian ini hanya mengkaji satu variabel independen . , padahal faktor-faktor lain seperti nilai tukar, tingkat pengangguran, pendapatan nasional, dan indeks keyakinan konsumen juga dapat mempengaruhi Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbankan Syariah (JIMPA) Vol. No. 2 September 2025 Pengaruh Inflasi Terhadap Margin Pembiayaan Murabahah Di Bank Syariah Indonesia KCP Simpang Patal Palembang (Studi Kasus Tahun 2021Ae2. Mita Zelvia. Fadilla. Choiriyah Analisis dilakukan secara kuantitatif tanpa menyertakan pendekatan kualitatif yang dapat memperdalam pemahaman terkait strategi bank dalam merespons perubahan inflasi. Daftar Pustaka