Studia Economica : Jurnal Ekonomi Islam Volume 9. Edisi 1. Juni 2023 Studia Economica : Jurnal Ekonomi Islam Issn (Onlin. : 2809-4964. Issn (Prin. : 2303-2618 journal homepage: http://jurnal. id/index. php/studiaeconomica Analisis Keberadaan Unsur Ribawi Pada Sistem Jual Beli Shopee Paylater Diva Mahira Fadyah1*. Sri Nurul Hasanah2 STAI Islahiyah Binjai1. Universitas Islam Negeri Sumatera Utara2 Main AuthorAos E-Mail Address / *Correspondent Author : divamahira@gmail. *Correspondence: divamahira@gmail. com* | Submission Received : 03-03-2023. Revised : 15-03-2023. Accepted : 28-03-2023. Published : 26-06-2023 Abstract The purpose of this study is to find out how the ribawi element is contained in the shopee paylater system. Shopee PayLater is a phenomenon that is no stranger to technological Shopee PayLater is a form of technological development that provides loan services to Shopee users which makes it easy to shop with a buy now system and pay later without using a credit card. With the rise of this phenomenon, researchers are interested in studying and analyzing how the Ribawi element exists in the Shopee PayLater buying and selling method. This study applies a qualitative method, because this study analyzes the elements of Ribawi in buying and selling in a new concept based on descriptive research and analysis, and qualitatively highlights the process and its meaning. The results of this study explain that Shopee PayLater is illegal according to Islamic law because Shopee has set up this scheme to take personal profit from user loans, and the loans contain usury. This usury exists because the Shopee feature has set terms or fines that will be borne by the user if the bill is paid late or is past due. Interest or usury is an element of ignorance, meaning that there are loans that are paid more than the principal because the borrower is unable to pay. Keywords: Buy and Sell. Riba. Shopee Paylater Abstrak Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana unsur ribawi yang terdapat pada sistem shopee paylater. Shopee PayLater adalah fenomena yang tidak asing lagi pada perkembangan teknologi. Shopee PayLater yaitu bentuk perkembangan teknologi yang memberikan layanan pinjaman ke pengguna Shopee yang memberikan keringanan untuk berbelanja dengan sistem beli kini dan dibayar belakangan tidak memakai kartu kredit. Dengan maraknya fenomena ini, peneliti tertarik untuk mempelajari dan menganalisis bagaimana unsur Ribawi ada dalam metode jual beli Shopee PayLater. Penelitian ini menerapkan metode kualitatif, karena penelitian ini menganalisis unsur Ribawi dalam jual beli dalam konsep baru berdasarkan penelitian deskriptif dan analisis, dan secara kualitatif menyoroti proses dan maknanya. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Shopee PayLater adalah ilegal menurut hukum Islam karena Shopee telah mengatur skema ini untuk mengambil profit pribadi dari pinjaman pengguna, dan pinjamannya memuat riba. Riba ini hadir karena fitur Shopee sudah menetapkan syarat atau denda yang akan ditanggung pengguna jika membayar tagihannya terlambat atau melewati jatuh tempo. Bunga atau riba merupakan salah satu unsur jahiliyah, artinya ada pinjaman yang dibayar lebih dari pokok karena peminjam tidak sanggup membayar. A 2023 The Author. Published by Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. This is an open access article under the CC BY-NC license . ttp://creativecommons. org/licenses/by-nc/4. 0/). Studia Economica : Jurnal Ekonomi Islam Volume 9. Edisi 1. Juni 2023 Studia Economica : Jurnal Ekonomi Islam Issn (Onlin. : 2809-4964. Issn (Prin. : 2303-2618 journal homepage: http://jurnal. id/index. php/studiaeconomica Kata kunci: Jual Beli. Riba. Shopee Paylater INTRODUCTION Di era digital modern, perkembangan globalisasi semakin cepat yang mampu memberikan dampak besar bagi masyarakat diantaranya melalui pengunaan teknologi dan Dengan adanya perkembangan teknologi semakin pesat yang mampu membuat segala sesuatu dipermudah. Seperti saat ini banyak sistem pembayaran yang sedang dikembangkan yang tidak hanya mengandalkan kartu kredit bank, meskipun keberadaannya masih ada. PayLater adalah alat keuangan yang mengizinkan teknik pembayaran tanpa kartu Sebagian platform fintech sekarang dengan senang hati membahas metode angsuran saat ini. Apalagi, fitur ini juga banyak dipakai e-commerce, mulai dari tiket liburan sampai pusat perbelanjaan maka dari itu melancarkan semua orang untuk berlibur atau (Prastiwi dan Fitria, 2. Kegiatan ekonomi adalah kegiatan atau usaha yang dikerjakan oleh masyarakat untuk menciptakan kesejahteraan dalam perekonomian. Aktifitas ekonomi bukan hanya rancangan seorang pengusaha kreatif, tetapi juga makhluk sosial. Oleh karena itu aktifitas ekonomi harus diarahkan demi kemakmuran masyarakat sosial. (Wandi, et. all, 2. Proses pendaftaran fasilitas Aubeli sekarang, bayar nantiAydapat dilakukan dengan sangat sebentar dan cepat. Selain itu pun sangat sederhana dan nyaman digunakan dan bisa dipakai dimana saja dan kapan saja. PayLater adalah teknik angsuran seperti kartu kredit yang mana perusahaan aplikasi pertama-tama membayar piutang pengguna ke penjual dan kemudian pengguna membayar piutang ke perusahaan aplikasi. Untuk dapat memakai layanan tersebut, pengguna diperlukan untuk melengkapi data pribari, foto diri dan foto Kartu Tanda Penduduk. Shopee adalah pasar yang populer di beragam kalangan sebab Shopee adalah aplikasi Aplikasi ini ialah platform belanja online yang lebih berpusat pada platform mobile untuk memudahkan masyarakat dalam mencari, membeli, dan menjual spontan di ponselnya. Platform ini memasarkan beraneka ragam produk yang memiliki sistem pembayaran yang aman, akomodasi pengiriman terintegrasi, dan fitur sosial yang kreatif. Shopee memudahkan para konsumennya. Seiring meningkatnya fungsionalitas PayLater, pertanyaan mungkin sering muncul tentang bagaimana ekonomi Islam memandang dagang, dimana pelanggan . bebas mengangkut barang apa pun yang mereka hendak dan langsung melaporkan setiap tagihan ke penjual dan kemudian faktur akan dikirimkan dalam waktu yang sudah disetujui sesuai dengan jumlah barang yang dibeli. Shopee PayLater terlihat sangat sederhana, namun dibalik kemudahan itu pengguna dianjurkan untuk memahami potensi resikonya. Fitur ini bisa dikatakan sebagai penggoda di era milenial saat ini. Fitur pembayaran Shopee PayLater adalah jalan keluar kredit langsung sampai Rp 750. 000,00 yang memungkinkan konsumen membayar dengan mudah pada tanggal 5 bulan selanjutnya dengan bunga 0% atau opsi pembayaran 2, 3 dan 6 bulan tidak memakai kartu kredit. Membeli barang secara kredit sesuai perjanjian bersama yang disepakati pada saat penandatanganan kontrak, dengan durasi waktu dan besaran cicilan yang transparan, hal ini tidak menjadi perkara. Karena jual beli dengan pelunasan dalam jangka tertentu diperbolehkan dalam hukum Islam. Dengan jual beli kredit, ada bunga pembiayaan karena A 2023 The Author. Published by Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. This is an open access article under the CC BY-NC license . ttp://creativecommons. org/licenses/by-nc/4. 0/). Studia Economica : Jurnal Ekonomi Islam Volume 9. Edisi 1. Juni 2023 Studia Economica : Jurnal Ekonomi Islam Issn (Onlin. : 2809-4964. Issn (Prin. : 2303-2618 journal homepage: http://jurnal. id/index. php/studiaeconomica kenaikan biaya itu jadi upah telat pembayaran. Namun, banyak peneliti membahas jual beli kredit ini karena adanya biaya tambahan yang terlibat. Dengan pemikiran ini, peneliti tertarik untuk penelitian dan analisis lebih lanjut terhadap bagaimana unsur Ribawi ada dalam sistem jual beli Shopee Paylater, dimana sebagai umat muslim ada sebaiknya berhati-hati dalam menggunakannya dan harus melihat dari sisi syariah tentang fitur tersebut. LITERATURE REVIEW Keberadaan Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) keberadaan atau eksistensi adalah . amus besar bahasa Indonesi. Arti lain dari keberadaan adalah hal berada. Keberadaan berasal dari kata dasar ada. Keberadaan merupakan suatu proses dinamis dari suatu yang menjadi ada atau aksi untuk membentuk dan lantas melaksanakan suatu situasi untuk selalu membuat tersedia. Eksistensi mempunyai arti pada golongan nomina atau kata benda, sehingga eksistensi bisa mengungkapkan identitas seseorang, tempat atau apapun dan segala sesuatu yang merupakan nominal. Unsur Ribawi Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian kata unsur adalah bagian terkecil dari suatu benda atau objek yang tidak bisa dibagi lagi. Arti lainnya adalah kelompok kecil . ari kelompok besa. (Kamus Besar Bahasa Indonesi. Unsur memiliki arti pada nomina, sehingga unsur bisa mengungkapkan seseorang, tempat atau nama sesuatu dan segala sesuatu yang merupakan kata benda. Dalam bahasa, riba bermakna pertambahan, sedangkan dalam terminologi riba, riba adalah pertambahan yang diterima kreditur dari debitur sebagai akibat pinjaman. (Sitorus. Pengertian riba menurut istilah adalah: Aukelebihan kekayaan tanpa kompensasi atas pertukaran harta dengan hartaAy. Dalam penggunaan terminologis syariah, riba bermakna: Auperjanjian dengan satu atau lain cara tanpa mengetahui aturan syariah saat membuat kontrak atau di akhir dari dua cara atau salah satu di antara mereka. Ay Dasar kaidah riba adalah haram dan penjelasannya terdapat pada Al-Quran dan Hadist SAW. Salah satunya terdapat pada potongan surah Al-Baqarah ayat 275 ca AaOa a acE EEN Eea eO a aO aacaIA AEOA Artinya: AuPadahal. Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Ay Riba pada umumnya dibedakan dalam dua jenis, dua macam riba yang dimaksud adalah riba nasi'ah dan riba fadhl. Riba Fadhl adalah kenaikan harga jual beli, yang dipadankan dan barangnya wajib serupa atau dua bursa yang diperdagangkan mempunyai salah satunya. Untuk menghindari riba, barang tidak boleh berlebihan dalam hal berat, dimensi atau ukuran. Sedangkan Riba NasiAoah melakukan pelunasan melebihi total yang jatuh tempo karena pembayaran telah habis. Riba berbeda dalam pemikiran para ahli fikih tetapi sama-sama mendekati. Sebgaian dari mereka ada yang menerangkan bahwa riba adalah kontrak ganti rugi barang, yang dilakukan secara syara tak sepengetahuan penanggung jawabnya, baik pada akad dibuat atau pada akhir keduanya atautiada yang lain. Pendapat lain menerangkan bahwa riba adalah peningkatan sesuatu yang disyariatkan. Hakikat riba . iba day. adalah bertambahnya modal, baik itu sedikit ataupun Dalam bahasa Indonesia, riba didefenisikan seperti bunga . aik sedikit atau A 2023 The Author. Published by Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. This is an open access article under the CC BY-NC license . ttp://creativecommons. org/licenses/by-nc/4. 0/). Studia Economica : Jurnal Ekonomi Islam Volume 9. Edisi 1. Juni 2023 Studia Economica : Jurnal Ekonomi Islam Issn (Onlin. : 2809-4964. Issn (Prin. : 2303-2618 journal homepage: http://jurnal. id/index. php/studiaeconomica Dalam bahasa Inggris bisa didefenisikan interest . unga renda. ataupun interest rate . unga tingg. Kebanyakan ulama beranggapan bahwa riba dan bunga termasuk riba. Dari pengertian diatas bisa ditarik keputusan bahwa riba ialah kelebihan yang timbul dari pertukaran atau penukaran barang sejenis tanpa imbalan, dan kelebihan itu diwajibkan dalam akad. Jadi jika akad tidak mensyaratkan kelebihan, maka tidak mengandung riba. Misalnya seseorang berutang Rp2. 000,00 . ua juta rupia. Ketika utangnya lunas, ia memberikan lagi Rp200. 000,00 . ua ratus ribu rupia. jadi jumlahnya Rp2. 000,00 . ua juta dua ratus ribu rupia. jadi kelebihannya tidak termasuk bunga. Jual Beli Perniagaan atau jual beli berarti al-mujadalah . dalam bahasa. Jual beli merupakan peralihan konsensual barang untuk barang lain atau transfer kepemilikan disertai penggantinya dengan metode yang dibolehkan. (Estijayandono, 2. Berdasarkan terminologi, jual beli berarti sebagai berikut: AuMenukarkan barang dengan barang atau barang dengan uang dengan cara menyerahkanAy. Menurut definisi ini, jual beli ialah pertukaran segala sesuatu, apakah komoditi dengan komoditi, komoditi dengan uang, atau uang dengan komoditi. Terkait informasi seterusnya mengenai pentingnya jual beli, lihat di bawah ini: Menurut Hanafiah seperti mana diutarakan oleh Ali Fikri, yaitu pengertian khusus dan pengertian umum. Makna khusus Jual beli adalah pertukaran benda dengan dua mata uang . mas dan pera. dan sejenisnya, atau dengan cara khusus pertukaran barang dengan uang atau sejenisnya. Makna umum Jual beli dengan cara umum ialah pertukaran properti bersama properti dengan cara khusus, properti mencakup bahan . atau uang. Jual beli di toko online merupakan kegiatan yang tidak mengharuskan penjual dan pembeli bertemu untuk bernegoisasi dan berdagang secara langsung. Lalu yang dipakai pedagang dan konsumen untuk berinteraksi via online, misal chat di ponsel, komputer, telepon, pesan teks, dll. Saat belanja dan perdagangan online, pedagang dan pembeli memerlukan pihak ketiga guna menangani pengiriman dagangannya oleh penjual dan transfer dana dari pembeli. Perdagangan di internet juga berdampak jelas karena diduga nyaman, cepat, mudah dan murah. Perdagangan online semakin merekah di konvensi online, terutama platform jual beli online misalnya Shopee. Akad digunakan pada jual beli online sebagai bentuk transaksional . seperti makna yang sepenuhnya kembali ke gambaran keterkaitan atau ikatan antara dua perkara, yakni as-Salam atau dinamakan juga as-Salaf adalah sebutan bahasa Arab yang termasuk dalam hikmah dari AupenyerahanAy. Makna salaf secara konvensional adalah objek yang Pada kondisi ini jual beli salam/salaf yang mana tarif/uang diprioritaskan sementara itu barang diberikan setelahnya, bisa juga dinyatakan sebagai pembelanjaan dimana pembeli diwajibkan melunasi sebesar bayaran tertentu untuk barang yang dibeli. Dengan makna lain, pada bisnis salam, pembayaran dilangsungkan di muka. Shopee Paylater Shopee PayLater yaitu menyediakan link angsuran untuk meringankan peminjam membeli produk tidak wajib membayar langsung di platform e-commerce Shopee. Shopee A 2023 The Author. Published by Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. This is an open access article under the CC BY-NC license . ttp://creativecommons. org/licenses/by-nc/4. 0/). Studia Economica : Jurnal Ekonomi Islam Volume 9. Edisi 1. Juni 2023 Studia Economica : Jurnal Ekonomi Islam Issn (Onlin. : 2809-4964. Issn (Prin. : 2303-2618 journal homepage: http://jurnal. id/index. php/studiaeconomica PayLater adalah jalan keluar keuangan dan kartu kredit tanpa jaminan untuk pengguna Shopee. Perdagangan Shopee PayLater memiliki fungsi seperti akad jual beli pada biasanya. Ini melainkannya dari metode pelunasan dan instrumen yang dipakai. Perdagangan Shopee PayLater adalah pembayaran cicilan. Dalam prinsipnya segala sesuatu diperbolehkan, sebagaimana hukum hutang . dalam Islam. PayLater adalah teknik pembayaran cicilan bagi pengguna yang membeli sesuatu di marketplace. Dengan makna lain. PayLater tergolong dalam karakteristik fasilitas hutang . (Solihin, et. all, 2. PayLater, biasanya ditemukan di situs web e-niaga, tidak memerlukan kartu fisik. Selain itu, proses pendaftaran sangat sederhana dan secepat ekspres. Selain dari pemakaiannya juga amat sederhana dan nyaman, penggunanya mampu memakainya di manapun dan kapanpun. PayLater adalah teknik angsuran bagaikan kartu kredit, yang mana perusahaan aplikasi menomboki dahulu angsurannya seperti kartu kredit dan perusahaan aplikasi menyimpan debet pemakai dengan penyedia pembayaran terlebih dahulu, lalu pengguna membayar angsuran ke aplikasi perusahaan. Untuk dapat memakai layanan tersebut, pengguna diminta untuk memberikan informasi pribadi, foto diri dan foto kartu identitas. Selanjutnya, pengguna wajib memasukkan informasi diri pengguna di formulir online. METHOD Metode yang diterapkan dalam penelitian ini adalah kualitatif karena penelitian ini menganalisis wujud kontrak penjualan yang merupakan teori berbasis penelitian baru yang bersifat deskriptif dan mencoba menerapkan analisis, proses dan manfaat yang menekankan pada kondisi kualitatif. Dalam upaya memecahkan permasalahan dalam meneliti dan menganalisis bagaimana adanya unsur Ribawi dalam metode jual beli Shopee PayLater, sehingga penelitian yang dilaksanakan merupakan penelitian normatif. Jadi, data yang akan dikaji hanyalah data sekunder yang melingkupi objek hukum primer dan objek hukum sekunder. Asal bukti primer yang peneliti ambil iaalah asal data utama yang terdiri dari aplikasi penjualan Shopee, sejarah berdirinya PT. dari website legal PT. Lentera Dana Nusantara dan pemakai Shopee PayLater. Sedangkan dasar data sekunder adalah informasi yang digunakan selaku literatur pada penelitian ini atau sebagai dasar informasi dari bibliografi seperti artikel, buku dan dokumen pendukung lainnya dalam bentuk jurnal. Dalam penelitian ini, data kualitatif merupakan informasi mengenai mekanisme platform Shopee PayLater, informasi dari wawancara dengan sejumlah pemakai platform Shopee PayLater, dan informasi dari buku, artikel, dan jurnal untuk mengkaji platform dari perspektif syariah pada hukum dagang. Dalam penelitian ini, peneliti juga menggunakan literature review. Studi pustaka adalah penelitian yang penyusunannya sama dengan penelitian lain tetapi dengan dasar dan caranya adalah mengambil materi pustaka, membaca, mencatat dan menyiapkan materi (Melfianora, t. RESULTS AND DISCUSSION ShopeePayLater adalah fitur pinjaman yang ditawarkan pada salah satu marketplace Shopee. Pinjaman ini memberikan kemudahan yaitu dapat dilaksanakan tanpa adanya percakapan secara langsung antara penjual dan pembeli tetapi via aplikasi Shopee. Fitur ini menawarkan pinjaman online berupa PayLater yang memberikan kemudahan pengguna untuk A 2023 The Author. Published by Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. This is an open access article under the CC BY-NC license . ttp://creativecommons. org/licenses/by-nc/4. 0/). Studia Economica : Jurnal Ekonomi Islam Volume 9. Edisi 1. Juni 2023 Studia Economica : Jurnal Ekonomi Islam Issn (Onlin. : 2809-4964. Issn (Prin. : 2303-2618 journal homepage: http://jurnal. id/index. php/studiaeconomica membeli suatu barang dengan cara menangguhkan pembayaran. Analisis Transaksi Shopee Paylater dan Cara Penggunaannya Shopee mengeluarkan karakteristik pelunasan kartu kredit digital terbaru bernama Shopee PayLater dan karakteristik ini dikelarkan pada 6 Maret 2019. Shopee mempromosikan karakteristik PayLater itu melalui berkolaborasi bersama perusahaan angsuran peer-to-peer yang dinamakan PT. Lentera Dana Nusantara (LDN). Shopee PayLater adalah jalan keluar angsuran langsung sampai Rp 750. membolehkan pemakai dengan gampang melunasi 1 bulan tanpa bunga, atau angsuran 2 bulan atau 3 bulan tanpa Bunga kartu kredit dibutuhkan. Pemakai juga bisa mengutarakan pembatasan tambahan Shopee PayLater 1 kali. Sama halnya seperti karakteristik PayLater diajang marketplace lainnya. Shopee PayLater kini tidak tersedia di semua akun pemakai Shopee hanya pemakai akun terpilih yang bisa dijalankan Shopee PayLater. Pemakai pada menu Tab Saya yang ada layanan Shopee PayLater yang artinya pengguna bisa mengaktivasi layanan Shopee PayLater. Tabel Pembayaran Shopee Paylater Periode Angsuran Biaya Pengerjaan Suku Bunga Biaya Keterlambatan Seminim5% tiap bulan dari jumlah Bayar di bulan 1% per transaksi semua angsuran yang harus 2,95% dari dibayar Angsuran 3x seluruh besaran . ermasuk Angsuran 6x Angsuran 12x Minimal dikenakan bunga 2,95% tiap bulan untuk metode AuBeli Sekarang Bayar NantiAy saat pembayaran melalui Shopee PayLater. Jika konsumen terlambat pada pembayaran Shopee PayLater, konsumen bisa diberikan denda 5% dari jumlah tagihan saat ini. Denda 5% dari jumlah tagihan, konsumen juga bisa melakukan pembayaran ke Shopee PayLater sebelum piutang habis pada tanggal 24 atau tiap-tiap bulan, tergantung siklus penagihan, selama status pesanan selesai. Karena itu, jumlah yang dibayarkan oleh pengguna sangat besar, sehingga pengguna tidak dikenakan sanksi dan harus membayar tepat waktu. Perkembangan marketplace memberikan pengaruh yang besar pada aktivitas seharihari, atau bisa disebut juga e-commerce, suatu proses dimana konsumen membeli produk dan jasa langsung dari penjual secara real time atau tanpa penghubung via internet. Permintaan milenial saat ini adalah markerplace Shopee sebagai preferensi pertama untuk kalangan usia 19-24 dan 25-30 tahun. Karakteristik Shopee PayLater ini bisa dipakai oleh pembeli atau pemakai Shopee PayLater untuk memfasilitasi pembelian online agar konsumen memahami hak dan tanggung jawabnya sebagai konsumen. Konsumen juga mempunyai tanggung jawab yang ditata dalam Pasar 5 Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, yaitu baca dan ikuti pemberitahuan informasi dan cara penggunaan, lakukan pembelian dengan itikad baik, bayar sesuai kurs yang disepakati, bayar kurs yang ditetapkan dan telah Shopee sebagai pengusaha, memegang hak yang diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, yaitu hak untuk mendapat pembayaran sesuai A 2023 The Author. Published by Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. This is an open access article under the CC BY-NC license . ttp://creativecommons. org/licenses/by-nc/4. 0/). Studia Economica : Jurnal Ekonomi Islam Volume 9. Edisi 1. Juni 2023 Studia Economica : Jurnal Ekonomi Islam Issn (Onlin. : 2809-4964. Issn (Prin. : 2303-2618 journal homepage: http://jurnal. id/index. php/studiaeconomica dengan persetujuan tentang kualitas barang, hak perlindungan hukum terhadap tuntutan pemakai, hak pembelaan yang memadai dalam gugatan dan hak pemulihan hukum. Karakteristik Shopee PayLater bisa dikatakan sebagai salah satu wujud pembayaran elektronik masa kini yang tertera dalam Pasal 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008, yaitu transaksi yang sah dilakukan melalui komputer atau jaringan komputer, atau di instrumen elektronik lainnya. Ajuan angsuran pada Shopee PayLater amat praktis dan tangkas. Konsumen Shopee pun cuma membutuhkan kartu identitas untuk memasukkan aplikasi angsuran tanpa prosedur verifikasi BI, penyelidikan kepantasan, pemohon atau jaminan untuk mengakses aplikasi Shopee dan membuka menu Shopee PayLater pada tab saya lalu submit foto dan ID kamu. Konfirmasi hasil dalam jumlah menit akan muncul. Perihal teknik penggunaan Shopee PayLater, seperti: Klik tab saya, terus klik Shopee PayLater . Klik Aktifkan Sekarang . Isikan nomor OTP yang diberitahu lewat pesan pribadi dan klik Berikutnya . Unggah foto Kartu Tanda Penduduk . Tunggu konfirmasi Setelah mengaktifkan Shopee PayLater dan menerima pinjaman, kemudian pengguna bisa memakai pinjaman itu untuk membeli-beli dengan bunga 0%. Pelunasan dengan Shopee PayLater Pilih Shopee PayLater menjadi teknik pelunasan Anda, terus klik Konfirmasi. Teknik pelunasan Shopee PayLater memakai pembayaran 2x, pembayaran 3x dan pembayaran 6x dengan bunga, tetapi pada awalnya tidak diungkapkan besaran bunga yang akan dibayarkan kepada pembeli, bunga akan ditunjukkan kepada konsumen pada waktu pembayaran pembelian. Klik buat pesanan Masukan password Shopee PayLater anda Jika Anda telah menghidupkankan Shopee PayLater , lalu password Shopee PayLater sesuai dengan password Shopee PayLater. Apabila belum melakukan aktivasi Shopee PayLater. Anda telah menerima kode konfirmasi berbentuk kode OTP. Untuk kenyamanan Shopee PayLater, diharapkan untuk tidak membagikan kode OTP kepada siapapun, termasuk Shopee. Pembayaran dikonfirmasi secara langsung dan penjual menerima pemberitahuan bahwa pesanan telah dikirim. Bayar angsuran Shopee PayLater Anda selambat-lambatnya tanggal 5 atau bulan Informasi angsuran ditampilkan tiap tanggal 25 dan wajib dilunasi paling lama tanggal 5 bulan selanjutnya. Informasi penagihan memuat pesanan yang sudah beres . ermasuk refun. dan tanggal 25 bulan sebelumnya - tanggal 24 bulan berjalan. Contoh : Cicilan yang dikerjakan antara tanggal 25 november -24 desember akan tertampak pada angsuran tanggal 25 desember dan harus dilunasi dengan cicilan selambatlambatnya tanggal 5 januari. Mulai tanggal 1 April 2023, metode pembayaran Shopee PayLater akan dikenakan biaya keamanan sebanyak 1% per angsuran. A 2023 The Author. Published by Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. This is an open access article under the CC BY-NC license . ttp://creativecommons. org/licenses/by-nc/4. 0/). Studia Economica : Jurnal Ekonomi Islam Volume 9. Edisi 1. Juni 2023 Studia Economica : Jurnal Ekonomi Islam Issn (Onlin. : 2809-4964. Issn (Prin. : 2303-2618 journal homepage: http://jurnal. id/index. php/studiaeconomica Pengenaan Keterlambatan Pembayaran Shopee PayLater Ketelatan pelunasan atau PayLater di aplikasi Shopee ialah lakomodasi yang menyediakan cicilan secara elektronik dan menolong pelanggan dengan teknik pembayaran non kartu kredit, teknik ini ialah memakai salvage dari Shopee itu sendiri dan selanjutnya meminta pelanggan untuk melunasi angsuran pada waktu yang sudah Pada intinya karakteristik Shopee PayLater ini sangat bermanfaat bagi pelanggan karena mempermudah pelanggan untuk berbelanja tanpa uang tunai langsung, karakteristik ini menjadikan pelanggan tidak perlu mengeluarkan uang karena hanya Rp 000 meskipun pelanggan masih bisa memakainya dan syarat dan ketetapan valid. Angsuran Dian tanggal 25 Oktober 2022 Rincian angsuran : - Harga Heels = Rp. - Tenor / Tempo = Angsuran 3x (Rp. 157 / bula. C Rp. 157 x 3 = Rp. - Jumlah bunga selama tiga bulan = Rp. ,85%) - Jumlah bunga per bulan = Rp. ,95%) - Biaya penanganan = Rp. - Jumlah angsuran = Rp. Angsuran Zahra tanggal 25 September 2022 Rincian angsuran: - Harga Charger = Rp. - Tenor / Tempo = Cicilan 3x (Rp. 771 / bula. C Rp. 771 x 3 = Rp. - Jumlah bunga selama tiga bulan = Rp. ,85%) - Jumlah bunga per bulan = Rp. ,95%) - Biaya penanganan = Rp. - Jumlah Angsuran = Rp. Berdasarkan transaksi diatas jika dicermati dari aspek suku bunga, seluruh transaksi ini bisa dibilang wajar, karena Shopee sejak awal sudah memastikan bahwa transaksi PayLater mendapatkan bunga 2,95% per bulan. Dari kedua transaksi diatas terlihat kesamaan semua transaksi dalam antrian yaitu pembayaran secara angsuran dengan tarif bulanan sebanyak 2,95%. Dari aspek harga, diperoleh selisih antara tarif nominal yang wajib dibayar sesuai tarif pokok barang. Tarif yang dilunaskan lebih besar dari tarik pokok apabila dibayar secara mencicil, adanya tambahan untuk harga ini mencakup perhitungan adanya strategi suku bunga bulanan sehingga tarif yang dilunasi lebih dari harga semula. Harga tambahan tak menjelaskan secara spesifik penggunaan suku bunga itu sendiri, seperti keterbukaan pembayaran PayLater tergantung dari biaya pemrosesan, biaya operasional atau biaya lainnya. Ketetapan itu tidak sedikit menurunkan daya beli pelanggan untuk terus memakai sistem Shopee PayLater. Mengenai keterlambatan pembayaran dalam penjualan kredit dan penjualan, penjual tidak boleh menaikkan harga angsuran atau profit jika pembeli terlat membayar angsuran. Dalam islam, seorang konsumen yang terlambat membayar hutang dapat didenda walauupun dia mampu melunasinya. Jika pembeli menunda transaksi, penjual dapat melakukan tindakan hukum yang telah diputuskan sebelumnya. Dalam ekonomi Islam, di A 2023 The Author. Published by Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. This is an open access article under the CC BY-NC license . ttp://creativecommons. org/licenses/by-nc/4. 0/). Studia Economica : Jurnal Ekonomi Islam Volume 9. Edisi 1. Juni 2023 Studia Economica : Jurnal Ekonomi Islam Issn (Onlin. : 2809-4964. Issn (Prin. : 2303-2618 journal homepage: http://jurnal. id/index. php/studiaeconomica mana ada pertumbuhan, pertumbuhan dan ekspansi, bunga atau riba dilarang, sehingga beban tambahan keterlambatan pembayaran itu dilarang. Kebijakan cicilan barang Shopee PayLater dari marketplace terkait ketelatan pembayaran dan pembebanan sanksi berdasarkan hukum dagang islami. Dalam ekonomi Islam jelas tidak ada bunga . Pengguna membayar biaya keterlambatan saat menggunakan Shopee PayLater dan terdapat opsi angsuran saat menggunakan Shopee PayLater 3 opsi angsuran. Pada praktiknya, kredit produk Shopee PayLater memiliki harga tambahan sebesar 2,95% per bulan dan ada juga biaya tambahan pemakaian sebanyak 1% per transaksi untuk fitur Shopee PayLater. Bunga atau riba merupakan salah satu unsur riba jahiliyah, artinya ada hutang yang melebihi pokok karena peminjam tidak dapat membayar. Praktik Shopee PayLater mencakupi rukun dan syarat akad Qardh . injam meminja. menurut pandangan Islam, namun baik muqtarid . emberi pinjama. maupun pengguna Shopee PayLater tidak dapat dijamin pemenuhan akad Qardh tersebut. Karena perjanjian ini dilakukan secara online atau dengan mengajukan jaminan Kartu Tanda Penduduk (KTP), maka tidak dapat dibuktikan bahwa peminjam adalah orang yang memenuhi syarat secara hukum, tetapi ketentuan tersebut dapat dijadikan bukti bahwa pengguna adalah orang yang mampu secara hukum. Bisa disimpulkan bahwa Shopee PayLater tidak diperkenankan menurut hukum Islam karena layanan ini menguntungkan pemakai pinjaman riba, padahal tidak ada bunga yang timbul dari pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo. Meskipun demikian. Shopee PayLater dikatakan riba karena Shopee telah menetapkan ketentuan dalam fitur ini yang mencakup denda bagi pengguna jika melewatkan tagihan dan memanfaatkan pengguna Shopee Paylater. Oleh karena itu, penulis bisa mengambil kesimpulan bahwa pemberian sanksi atas ketelatan pembayaran pada jual beli Shopee PayLater tidak cocok dengan hukum dagang Islam, jika transaksi tidak meningkat dan dalam Shopee PayLater ada tambahan Walaupun pihak Shopee PayLater memberikan perpanjangan tempo waktu, tetapi pengguna Shopee PayLater merasa dirugikan dengan denda yang tinggi tersebut. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Menggunakan Shopee PayLater Transaksi memakai Shopee PayLater merupakan salah satu aktivitas jual beli dengan cicilan atau angsuran oleh konsumen Shopee dari beragam kelompok termasuk muslim. Ini memberikan kredit kepada pelanggan Shopee untuk melunasi apa yang dibeli pelanggan di aplikasi Shopee. Suatu kontrak terbentuk ketika rukun dan syarat akad terlaksana. Akad yang wajib dipenuhi adalah aqidan . embuat aka. , mauqud alaih . bjek aka. , mauduAoal-aqad . aksud atau tujuan utama diadakannya aka. ,dan sighat akad . ara pihak yang membuat Meskipunn syarat utama jual beli kredit adalah tempo durasi atau kecepatan yang Bisnis jual beli Shopee PayLater jika ditelaah menurut hukum Islam adalah sebagai berikut menurut prinsip akad: Aqidan . ihak yang beraka. Jelas ada penjual dan pembeli di aplikasi tersebut. Harus dewasa dan cerdas . MaAouqud alaih . bjek akad atau barang yang diperjual belika. A 2023 The Author. Published by Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. This is an open access article under the CC BY-NC license . ttp://creativecommons. org/licenses/by-nc/4. 0/). Studia Economica : Jurnal Ekonomi Islam Volume 9. Edisi 1. Juni 2023 Studia Economica : Jurnal Ekonomi Islam Issn (Onlin. : 2809-4964. Issn (Prin. : 2303-2618 journal homepage: http://jurnal. id/index. php/studiaeconomica Barang yang jadi obyek perjanjian bisa menimbulkan dampak hukum. Ada keuntungannya, pembeli yang pandai harus membeli sebanding dengan . MauduAo al-aqd . aksud atau tujuan dilaksanakannya aka. Maksud utama jual beli dengan Shopee PayLater adalah untuk mentransfer barang dari penjual ke pembeli, lalu dicicil oleh konsumen ke Shopee. Sighat al-Aqad. jab dan qabu. Pemberitahuan dari salah satu konsumen Shopee tentang Shopee PayLater bahwa tak seluruh konsumen Shopee memiliki layanan Shopee PayLater, cuma akun terkhusus yang dapat mengaktivasi Shopee PayLater. Jual beli dengan Shopee PayLater saat menganalisa ketentuan jual beli kredit, yaitu kecepatan maupun lamanya waktu yang perlu dipahami kedua belah pihak. Karena tenggang pembayaran yang tidak jelas menyebabkan perselisihan dan kerusakan jual beli. Untuk transaksi jual beli yang dilakukan melalui Shopee PayLater, batas waktu atau jangka waktu angsuran dicantumkan pada informasi waktu pembayaran, sehingga jual beli dengan Shopee PayLater telah memenuhi rukun dan syarat perjanjian. Kesimpulan tanya jawab dengan Zahra, salah satu konsumen Shopee PayLater, tentang prosedur kontrak berbisnis dengan Shopee PayLater. Shopee PayLater memakai 3 opsi pembayaran. Opsi pembiayaan, yaitu pembiayaan ditangguhkan dengan tingkat bunga bulanan berikutnya 0% atau beli sekarang bayar nanti dalam pembayaran 2, 3 dan 6 Informasi kontrak Shopee PayLater juga berisi tanggal pembayaran. Terkait tidak ada bunga, ketika fitur Shopee PayLater diluncurkan, yaitu setelah pembiayaan ditangguhkan untuk bulan depan atau Beli Sekarang. Bayar Nanti, dilaporkan suku bunga sejumlah 0% menurut anggapan tanya jawab layanan pelanggan yang dilakukan dalam studi. untuk pertama kalinya, kebijakan Shopee PayLater tidak memakai Hasil kesimpulan tanya jawab pelanggan Shopee PayLater mengungkapkan bahwa mulai 27 April 2021, transaksi Shopee PayLater akan diberikan bunga minimal 2,95% dalam metode Beli Sekarang Bayar Nanti, yang akan berakhir setelah satu bulan dan pembayaran akan dilunaskan dalam waktu 2, 3 dan 6 bulan. Dari deskripsi diatas, jelas ada dua versi kebijakan jual beli Shopee PayLater, yaitu pertama transaksi murni tanpa bunga, kedua bunga 2,95%. Suku bunga 2,95% tidak disebutkan secara khusus dalam ketentuan layanan Shopee PayLater atau informasi Dalam informasi pembayaran bunga, ini disebut biaya transaksi. Sebagian pelanggan Shopee PayLater tidak memahami bunga 2,95% pada pembayaran 2 dan 3 bulan, sementara itu mereka cuma memahami bunga 0% untuk pembiayaan tertunda bulan depan, bunga tambahan langsung ditambahkan setelah penagihan, bahkan pengguna pembayaran tambhan tersebut melakukan tidak bunga, tetapi biaya transaksi. Namun, praktik jual beli dengan Shopee PayLater terkandung unsur ketidakpastian. Ketidakpastian akad tidak diperbolehkan dalam hukum islam karena itu adalah gharar. Ketidakpastian ketentuan syarat untuk pengguna Shopee PayLater dapat menyebabkan pengertian yang salah dan menimbulkan ganjaran bagi kedua belah pihak karena hanya menyatakan adanya bunga tanpa menyebutkan besarnya bunga. Bunga dianggap riba dalam wujud apapun yang haram, syarat jual beli yang tidak diperkenankan, ada faktor-faktor yang diharamkan oleh syaraAo. Berlandaskan apa yang penulis uraikan di atas, bisa dikutip kesimpulan bahwa praktik jual beli dengan Shopee A 2023 The Author. Published by Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. This is an open access article under the CC BY-NC license . ttp://creativecommons. org/licenses/by-nc/4. 0/). Studia Economica : Jurnal Ekonomi Islam Volume 9. Edisi 1. Juni 2023 Studia Economica : Jurnal Ekonomi Islam Issn (Onlin. : 2809-4964. Issn (Prin. : 2303-2618 journal homepage: http://jurnal. id/index. php/studiaeconomica PayLater telah mencakupi syarat dan rukun akad jual beli, melainkan ada syarat yang belum terlaksana yaitu kepastian kontrak. Jika besarnya bunga tidak ditentukan, maka dapat timbul unsur ketidakpastian . , jika akad jual beli tidak dibuat dan rusaknya keserasian kontraktersebut. Ketidakpastian akad saat jual beli dengan Shopee PayLater mengakibatkan adanya prosedur akad yaitu untuk pembiayaan. Beli Sekarang Bayar Nanti sebelum 27 April 2021 pasti diizinkan, karena tidak termasuk bunga, pembiayaan lain 27 April 2021 Beli Sekarang Bayar Nanti, yang diselesaikan pada kurun waktu satu bulan, memiliki bunga 2,95%, yaitu ketika diverifikasi menurt hukum Islam, transaksi tersebut dilarang. CONCLUTION Prosedur implementasi jual beli Shopee PayLater mengandung unsur ketidakpastian. Ketidakpastian akad tidak diperbolehkan didalam hukum islam karena menyangkut gharar. Ketidakpastian ketentuan syarat untuk pengguna Shopee PayLater dapat menyebabkan pengertian yang salah dan menimbulkan ganjaran bagi kedua belah pihak karena hanya menyatakan adanya bunga tanpa menyebutkan besarnya bunga. Pengguna membayar biaya keterlambatan saat menggunakan Shopee PayLater dan terdapat opsi pembayaran untuk membayar barang dengan tiga kali cicilan saat menggunakan Shopee PayLater. Pada praktiknya, saldo produk Shopee PayLater memiliki harga tambahan sebesar 2,95% per bulan dan ada juga biaya tambahan pemakaian sebanyak 1% per transaksi untuk fitur Shopee PayLater. Bunga atau riba merupakan salah satu unsur riba jahiliyah, artinya ada pinjaman yang dibayar lebih dari pokok karena peminjam tidak sanggup melunasi REFERENCE [Center. Times New Roman, 12 bol. Al-QurAoan dan terjemahan. Kementrian Agama Republik Indonesia. [Onlin. Available at : https://quran. id/surah/2 [Diakses 19 November 2022 Jam 20. 23 WIB]. Estijayandono. Kristianto Dwi. AuEtika Bisnis Jual Beli Online Dalam Perspektif Islam. Ay Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 3, no. : 53Ae68. KBBI. "Kamus Besar Bahasa Indonesa". [Onlin. Available at : https://kbbi. id/ada. [Diakses 19 November 2022 Jam 13. 20 WIB]. KBBI. "Kamus Besar Bahasa Indonesa". [Onlin. Available at : https://kbbi. id/unsur. [Diakses 19 November 2022 Jam 15. 11 WIB]. Prastiwi. Iin Emy, and Tira Nur Fitria. AuKonsep Paylater Online Shopping Dalam Pandangan Ekonomi Islam. Ay Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 7, no. : 425. Sitorus. Iwan Romadhan. AuRIBA VS ZAKAT DALAM PERPEKTIF EKONOMI ISLAM Iwan Romadhan Sitorus IAIN Bengkulu A . PENDAHULUAN Zakat Merupakan Salah Satu Pilar Dari Pilar Islam Yang Lima . Allah SWT Telah Mewajibkan Bagi Setiap Muslim Untuk Mengeluarkannya Sebagai Penyuci Harta Mereka. Ay Al-Intaj 5, 1 . : 102Ae118. Solihin. Agisni Maulina. Anti Damayanti Kosasih, and Hisny Fajrussalam. AuANALISIS TRANSAKSI SHOPEE PAYLATER DALAMAy 3, no. : 284Ae288. Wandi. Dkk. AuTinjauan Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam Dalam Praktik Memasarkan Ikan Asin. Ay Jurnal Ekonomi Syariah 5, no. : 131Ae139. A 2023 The Author. Published by Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. This is an open access article under the CC BY-NC license . ttp://creativecommons. org/licenses/by-nc/4. 0/).