Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 274-279 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. KONDISI KETAHANAN KEBUDAYAAN WAYANG DALAM ERA MODERN DAN UPAYA PEMERINTAH DALAM MEMAJUKAN KEBUDAYAAN Imelda Martinelli1. Richie Lay Tan2. Reva Naira3 & Yosia Daniel Luther Sinaga4 Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara Email: imeldam@fh. Program Studi Hukum. Universitas Tarumanagara Email: richie. 205220074@stu. Program Studi Hukum. Universitas Tarumanagara Email: yosia. 205220371@stu. Program Studi Hukum. Universitas Tarumanagara Email: reva. 20522027@stu. ABSTRACT A research with the purpose to discover the status of the standing of Wayang in this modern age. the constitution 5 year 2017 will also be discussed along with what efforts have been taken by the government to reach the advancement and sustainability of the Wayang culture. The method is done in a qualitative manner with literature studies of law and a primary source of data in interviews. It has resulted in the conclusion that the Wayang culture was actually on the rise in public interest that is also supported with the start of the Wayang culture entering the modern \social information media and mass media. Keywords: Wayang, cultural sustainability, cultural advancement, government efforts, modern age ABSTRAK Penelitian dengan tujuan untuk mengetahui bagaimanakah status ketahanan wayang didalam masa modern ini, juga dibahas UU Nomor. 5 Tahun 2017 serta upaya apakah yang telah ditempuh pemerintah untuk mencapai kemajuan dan kelestarian kebudayaan wayang. Metode yang dilaksanakan secara kualitatif dengan studi pustaka hukum dan data primer wawancara . Telah dihasilkan kesimpulan bahwa kebudayaan wayang sebenarnya sedang menjalani kenaikan minat oleh masyarakat yang juga didorong dengan mulainya masuk kebudayaan wayang kedalam media informasi sosial modern dan masa. Kata Kunci: wayang, ketahanan budaya, kemajuan budaya, upaya pemerintah, masa modern PENDAHULUAN Negara Indonesia merupakan negara yang sangatlah bersifat heterogen. Dengan negara yang memiliki banyak keberagaman budaya di dalam masyarakatnya. Indonesia memiliki banyak peninggalan-peninggalan budaya yang perlu kita bersama jaga kelestariannya. Salah satu budaya yang kita banggakan sebagai bangsa Indonesia adalah Wayang. Wayang sendiri sudah akrab dengan masyarakat sejak dahulu hingga sekarang. Kata wayang dalam bahasa Jawa diartikan sebagai bayangan. Dilihat dari ilmu filsafat, wayang merupakan bayangan atau cerminan dari sejumlah sifat yang dimiliki manusia. Secara umum, wayang diartikan sebagai boneka untuk meniru orang. Masuknya wayang ke dalam Indonesia dengan cara yang bervariasi. Kebanyakan masyarakat percaya kalau wayang mulai hadir dalam Indonesia sejak abad ke-15 sebelum Masehi, wayang dilahirkan oleh para cendikia nenek moyang suku Jawa pada masa silam dan dalam masa itu wayang diperkirakan dibuat hanya dengan rerumputan yang disambungkan. Pertunjukan kesenian wayang merupakan peninggalan dari kepercayaan animisme dan kepercayaan dinamisme, dimana kepercayaan animisme dan kepercayaan dinamisme merupakan kepercayaan suku jawa yang menyembah roh roh binatang serta bentuk alam lainnya. Untuk memuja para leluhur itu, mereka mewujudkannya dalam bentuk gambar atau patung yang dipuja dan disebut sebagai AohyangAo atau AodahyangAo. Orang dapat berhubungan dengan para hyang https://doi. org/10. 24912/jssh. Kondisi Ketahanan Kebudayaan Wayang Dalam Era Modern Dan Upaya Pemerintah Dalam Memajukan Kebudayaan Martinelli et al. melalui seorang AosyamanAo atau yang disebut pada zaman sekarang sebagai dukun. Ritual pemujaan nenek moyang, hyang dan syaman inilah yang merupakan asal mula terjadinya pertunjukan wayang, ceritanya adalah petualangan dan pengalaman nenek moyang. Bahasa yang digunakan adalah Bahasa Jawa asli yang hingga sekarang masih dipakai (Rachman, 2. Pertunjukan wayang meliputi seni peran, seni suara, seni musik, seni tutur, seni sastra, seni lukis, seni pahat, dan seni perlambang, semakin berkembangnya zaman wayang pun mengikuti perkembangan zaman sekarang yang menjadi media penghibur, pendidikan, dakwah, penerangan, dan pemahaman filsafat. Wayang pun digunakan sebagai pertunjukan untuk menampilkan tatanan dan tuntunan. seseorang yang menggerakan wayang untuk pertunjukan wayang biasa disebut Dalang (Wiyono, 2. Wayang merupakan sebuah tradisi dan budaya yang telah mendasari dan memiliki peran yang besar dalam pembentukan karakter dan eksistensi indonesia. wayang telah memiliki peran besar dalam pengembangan kebudayaan indonesia,nilai nilai tradisional yang terdapat dalam wayang sangatlah mempengaruhi terhadap penulisan sastra modern hal ini dikarenakan mitologi wayang merupakan sebuah kristalisasi dari konsep-konsep, nilai-nilai dan norma-norma yang terdapat didalam masyarakat (Nurgiyantoro, 2. Penelitian ini dilakukan untuk menentukan keadaan popularitas wayang di dalam masyarakat dikarenakan bervariasinya respon masyarakat muda terhadap wayang (NiAomah, 2. Wayang merupakan sebuah kebudayaan yang telah diakui oleh UNESCO sebagai sebuah AuMasterpiece of the Oral and Intangible Heritage of HumanityAy yang telah diakui, meskipun juga dinyatakan oleh UNESCO bahwa walaupun wayang masih menikmati sebuah popularitas, tetapi wayang memiliki kesulitan bersaing dengan medium medium hiburan modern seperti vidio, televisi, karaoke, dll (UNESCO, 2. Pemerintah memiliki sebuah peran yang telah ditentukan oleh UUD 1945 Pasal 32, dimana telah dituliskan bahwa AuPemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Ay yang juga dijelaskan bahwa AuUsaha kebudayaan harus menuju kearah kemajuan adab, budaya, persatuan, dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri, serta mempertinggi derajat kemanusian bangsa Indonesia. Ay hal ini berarti bahwa di dalam masa modern. Indonesia tidak boleh menolak sepenuhnya, melainkan memotong, memilih, dan memasukkan nilai nilai serta manfaat yang dapat didapatkan dari bahan bahan baru yang berasal dari kebudayaan asing. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perannya dikarenakan wayang termasuk sebagai sebuah objek cagar budaya sesuai ditentukan dengan UU No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya dimana sebuah cagar budaya ditentukan sebagai Aybenda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan perlu dikelola oleh pemerintah dan pemerintah daerah dengan meningkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budayaAy dan juga Aubahwa untuk melestarikan cagar budaya, negara bertanggung jawab dalam pengaturan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budayaAy hal ini berarti wayang memenuhi persyaratan untuk menjadi sebuah benda cagar budaya dan merupakan tanggung jawab pemerintah untuk mengatur, melindungi, mengembangkan, dan Dalam UU No 5 Tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan Undang-Undang ini merupakan sebuah undang undang yang bertujuan untuk memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia di tengah dinamika perkembangan dunia melalui pengembangan, perlindungan, pembinaan, dan https://doi. org/10. 24912/jssh. Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 274-279 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. pemanfaatan untuk mewujudkan sebuah masyarakat Indonesia yang secara politik berdaulat, secara ekonomi berdikari, dan berkepribadian dalam kebudayaan. Akan tetapi, apakah wayang sedang mengalami proses kepunahan yang berdampak karena adanya zaman era modernisasi? Apakah UU tersebut efektif dengan mengalihkan, membimbing, dan mengarahkan bangsa dari kebudayaan asing yang masuk untuk memperkaya kebudayaan negara sendiri seperti pertunjukan wayang, keminatan penonton pertunjukan wayang dalam Indonesia mulai menurun? Apakah masih ada tempat di Indonesia yang menampilkan pertunjukan wayang dengan antusias untuk tetap menyebar dan menghidupkan kebudayaan Indonesia yang sudah berabad-abad ada dalam Indonesia? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah pemerintah sudah cukup memberikan upaya berupa sumber daya dan dukungan untuk mengembangkan dan mempertahankan wayang, dari sudut pandang masyarakat yang merasa kesulitan untuk mencari tempat yang masih melakukan pertunjukan wayang di Indonesia dan anak muda yang mau mempelajari lebih banyak tentang wayang. Berdasarkan hal hal tersebut, dapat dirumuskan beberapa pertanyaan seputar wayang dan hukum yang berlaku untuk melindungi dan memajukan wayang: . Bagaimanakah Keberadaan wayang dalam Indonesia pada era modern ini. Pandangan dan minat masyarakat terhadap wayang di Indonesia. Apakah keterlibatan pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 efektif dalam memajukan kebudayaan Indonesia dan menghindari kepunahan dalam budaya beserta UU lain yang berperan. METODE PENELITIAN Metode yang akan digunakan oleh penelitian ini adalah metode berbasis kualitatif, kami akan melaksanakan studi-studi pustaka terhadap asal, sejarah, jenis-jenis, dan metode berkembangnya setelah menentukan asal usul beserta fungsi dan perkembangannya, kami akan mengalihkan pandangan menuju situasi wayang yang lebih dekat secara kronologis, mengenai kejatuhannya ketenaran wayang akhir akhir ini. Kami akan melaksanakan observasi museum untuk mendapatkan pendalaman wawasan mengenai wayang, mendapatkan informasi dari narasumber yang berhubungan. Hal ini kami harap akan memberikan kami masukan dan gambaran terhadap keadaan ketahanan wayang didalam masyarakat umum. Setelah mendapatkan masukan dan juga informasi tersebut, akan kami olah terlebih dahulu, dimulai dengan penyuntingan data untuk menemukan data relevan, memverifikasi data tersebut, lalu menganalisis dan akhirnya menemukan sebuah konklusi terhadap keadaan kebudayaan wayang yang telah memiliki hukum hukum yang berlaku yang berupaya untuk melestarikan kebudayaan kebudayaan tradisional. Metode analisis yang akan diterapkan untuk penelitian ini bersifat kualitatif dimana hasil dari data analisis yang kami terapkan bersifat subjektif berdasarkan interpretasi wawancara yang kami dapatkan untuk menemukan hasil yang diperlukan untuk kepenuhan penelitian ini, metode analisis ini akan diaplikasikan untuk menentukan hasil penelitian ini. Sebuah alat penelitian yang membantu monitor tingkat minat dan tingkat penelusuran wayang adalah AuGoogle TrendsAy. Kami memenuhi dasar dari undang-undang yang sudah kami temukan untuk mengambil sebuah kesimpulan yang akan dibandingkan dalam interpretasi pewawancara untuk menambah kekurangan yang ada dalam undang-undang yang telah kami temukan. https://doi. org/10. 24912/jssh. Kondisi Ketahanan Kebudayaan Wayang Dalam Era Modern Dan Upaya Pemerintah Dalam Memajukan Kebudayaan Martinelli et al. HASIL DAN PEMBAHASAN Hasil dari penelitian kami menghasilkan beberapa jawaban mengenai pertanyaan yang telah ditemukan di dalam penelitian ini. Di dalam konteks popularitas wayang secara umum di dalam indonesia di dalam zaman modern ini, telah ditemukan beberapa faktor. Kami telah mewawancarai seorang perwakilan dari pihak museum wayang yang berada di kota tua Jakarta, kami telah dijelaskan bahwa walaupun wayang sebenarnya tidak menuju jalan kepunahan, tetapi sebenarnya terjadi penurunan peminatan, hal ini dikarenakan masyarakat umum yang memandang wayang sebagai sesuatu yang bersifat kuno. Tetapi, setelah melaksanakan sebuah analisis data didalam aplikasi AuGoogle TrendsAy, telah ditemukan bahwa sebenarnya sejak tahun 2016, wayang sedang mengalami peningkatan popularitas secara online, dengan tahun 2022 menjadi tahun terbaik bagi keberadaan wayang di dunia maya dengan bulan Februari sebagai bulan dimana minat wayang di internet tertinggi. Gambar 1 Google Trends wayang di seluruh dunia semua, pencarian web Sumber : Google Trends Gambar 2 Google Trends wayang di seluruh dunia semua, penelusuran youtube Sumber: Google Trends Hal ini telah menunjukkan bahwa minat terhadap wayang sebenarnya telah meningkat seiring waktu dan dapat diatribusikan dengan medium-medium kebudayaan tradisional yang sudah memulai transisi mereka ke dalam dunia media informasi sosial sesuai dengan hasil penelitian https://doi. org/10. 24912/jssh. Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 274-279 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. kami yang menunjukkan bahwa sudah terbentuknya sebuah kehadiran dinas dinas kebudayaan didalam platform media informasi sosial yang digunakan sebagai medium untuk menyebarkan dan memajukan kebudayaan wayang. dari penyebaran pertunjukan di Youtube, pembuatan tren didalam Tiktok, penyelenggaraan pertunjukan wayang di dalam TV, beserta adaptasi cerita-cerita wayang untuk dapat digunakan sebagai sarana penghiburan yang mengandung nilai Berdasarkan penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan, telah ditemukan bahwa pemerintah telah melaksanakan peran mereka dalam melindungi dan memajukan kebudayaan wayang, telah ditemukan bahwa telah terdapat tenaga dan dorongan yang bersumber dari pemerintah mengenai langkah langkah yang sebaiknya ditempuh, pemerintah juga telah menunjukkan upaya dalam melanjutkan preservasi dan memperoleh sisa sisa wayang bernilai sejarah dan menyediakan lokasi untuk menjaga, memajang, memajukan, dan mengedukasi terhadap masyarakat mengenai wayang, seperti museum wayang yang terdapat dalam kota tua Jakarta. KESIMPULAN DAN SARAN Berdasarkan hal tersebut, dapat dikorelasikan bahwa insentif-insentif yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk memajukan kebudayaan wayang telah dalam jalan untuk berhasil dalam membangkitkan kembali keberadaan wayang di dalam kebudayaan modern di dalam Indonesia. hal tersebut menghasilkan pernyataan bahwa popularitas wayang di Indonesia, walaupun tidak sebesar dahulunya, sedang berkembang naik kembali kepada masyarakat umum. pandangan dan minat masyarakat terhadap wayang juga sedang meningkat dan telah mulai diberikan acuan untuk mempermudah mengakses dan menemukan kebudayaan wayang melalui media informasi sosial modern. Pemerintah juga sudah berhasil melaksanakan tugas dan perannya selaku UU No 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan. UU No 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, dan UUD 1945 Pasal 32. Hal ini dikarenakan telah terlihat hasil secara kronologis setelah pemunculan dari UU No 5 Tahun 2017 yang dapat dilihat di dalam data yang didapat dari grafis google trends yang telah dibahas bahwa minat dan popularitas beserta aktivitas dan langkah langkah yang telah ditempuh sesuai data yang didapatkan oleh narasumber kami sebagai hasil dari peran pemerintah dari memajukan kebudayaan kebudayaan yang menghasilkan hasil yang diharapkan. Hal ini merupakan sebuah langkah baik dalam mempreservasi dan melanjutkan serta mengembangkan kebudayaan kebudayaan wayang dan kebudayaan lainnya di Indonesia, sebuah pesan saran yang kami, selaku para penulis dapat ditawarkan kepada pihak pihak yang bersangkutan, maupun yang hanya ingin memenuhi kepenasaran, adalah untuk tetap melanjutkan upaya upaya tersebut dalam memajukan kebudayaan wayang dan juga kebudayaan Indonesia. Hal ini akan terbukti sungguh benar jika upaya upaya tersebut dan minat minat masyarakat dapat bertahan menghadapi ujian waktu, dan bukan merupakan sebuah kenaikan ketertarikan Ucapan Terima Kasih (Acknowledgemen. https://doi. org/10. 24912/jssh. Kondisi Ketahanan Kebudayaan Wayang Dalam Era Modern Dan Upaya Pemerintah Dalam Memajukan Kebudayaan Martinelli et al. Sekian penelitian wayang dari kami, kami ingin mengucapkan terima kasih kepada Ibu Novia beserta pihak dari museum wayang, dosen Pengantar Hukum kami Imelda Martinelli. SH. Hum, beta reader kami Yohanes Jeriko Giovanni, serta pihak pihak yang bersangkutan. REFERENSI