IBLAM LAW REVIEW P-ISSN E-ISSN Volume 3. Nomor 3, 2023 Authors 1 Gunawan Nachrawi 2 Ina Heliany Affiliation Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Email 1gunawan@iblam. 2inaheliany@iblam. Date Submission 18 Desember 2021 Date Accepted 16 Januari 2022 Date Published 31 Januari 2022 DOI https://doi. org/10. 52249/ilr. KARAKTERISTIK DAN PENERAPAN CHANGE ORDER PADA KONTRAK KERJA KONSTRUKSI YANG TERJADI DI INDONESIA Abstrak Indonesia saat ini sedang melakukan pembenahan di segala bidang, termasuk dalam bidang ekonomi. Dalam rangka mempercepat pertumbuhan dan pemerataan ekonomi. Pemerintah Republik Indonesia Pembangunan Infrastruktur ini dilaksanakan oleh penyedia jasa yang melakukan perikatan lewat kontrak dengan pengguna jasa yaitu kontrak terintegrasi Engineering. Procurement. Construction (EPC). Dalam pelaksanaan EPC terdapat kemungkinan perubahan . hange orde. dalam kontrak tersebut. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah : Bagaimanakah karakteristik kontrak kerja konstruksi terintegrasi EPC? Apakah yang menjadi penyebab terjadinya perubahan . hange orde. ? Dan bagaimanakah penyelesaian Change Order tersebut? Metode penelitian hukum yang dipergunakan adalah metode kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian didapati bahwa karakteristik kontrak kerja konstruksi EPC adalah bentuk pengaturan kontrak dimana Kontraktor EPC bertanggung jawab atas semua kegiatan dan mengitegrasikan kegiatan mulai dari desain (Engineerin. , pengadaan (Procuremen. , sampai konstruksi (Constructio. dan Penyebab change order karena pandemi Covid-19 adalah pada klausula change in law dan exceptional event seperti yang diatur pada Silver Book of FIDIC. Penyelesaian change order adalah penyelesaian yang bersifat murah, cepat, profesional, adil, final, dan mengikat dengan metode direct negotiation. Kata Kunci: karakteristik, penerapan kontrak kerja, konstruksi Abstract Indonesia is currently making improvements in all fields, including the economic sector. In order to accelerate economic growth and equality, the Government of the Republic of Indonesia is aggressively carrying out infrastructure development. This infrastructure development is carried out by service providers who engage in contracts with service users, namely integrated Engineering. Procurement. Construction (EPC) contracts. In implementing EPC, there is the possibility of changes . hange order. in the contract. The problems that will be discussed in this research are: What are the characteristics of EPC integrated construction work contracts? What is the cause of the change . hange orde. ? And how is the Change Order resolved? The legal research method used is a qualitative method. Based on the research results, it was found that the characteristics of an EPC construction work contract are a form of contractual arrangement where the EPC Contractor is responsible for all activities and integrates activities starting from design (Engineerin. , procurement (Procuremen. , to construction (Constructio. ) and The cause of change orders due to the Covid-19 pandemic is the change in law and exceptional event clauses as regulated in the Silver Book of FIDIC. Settlement of change orders is a settlement that is cheap, fast, professional, fair, final and binding using the direct negotiation method. Keywords: characteristics, application of work contracts, construction PENDAHULUAN Indonesia saat ini sedang melakukan pembenahan di segala bidang, termasuk dalam bidang ekonomi. Dalam rangka mempercepat pertumbuhan dan pemerataan ekonomi, . Gunawan Nachrawi . Ina Heliany Pemerintah Republik Indonesia gencar melakukan pembangunan infrastruktur seperti kilang minyak, pembangkit listrik, dan kereta api cepat yang memerlukan investasi yang sangat besar dan kompleks. Berkaitan dengan itu, maka pembangunan haruslah menitik beratkan kepada keragaman kehidupan dengan berlandaskan hukum dan menjadi solusi untuk permasalahan yang ada, bahwa pertumbuhan ekonomi suatu negara tidak dapat dipisahkan dari ketersedian infrastruktur yang menjadi fondasi dari pembangunan ekonomi. Artinya infrastruktur merupakan komponen dasar perekonomian, sekaligus aspek utama di dalam pemerataan pembangunan dan kesejahteraan (Manurung, 2. Berkaitan dengan banyaknya proyek pembangunan infrastruktur ini, dalam rangka menjamin hubungan bisnis yang dilakukan oleh para pelaku usaha tersebut tercipta secara fair dan pasti bagi para pihak, maka harus dibingkai oleh hukum dalam bentuk kontrak (Isnaeni, 2. Pada prinsipnya kontrak terdiri dari satu atau serangkaian janji yang dibuat dalam kontrak. Esensi dari kontrak itu sendiri adalah kesepakatan (Agreemen. (Sutiyoso. Pengaturan terkait jasa konstruksi ini, mengacu kepada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 (UU No 2 Tahun 2. tentang Jasa Konstruksi , yang merupakan penyempurnaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi(UU N0 18 Tahun 1. Juga mengacu kepada KUHPerdata/Burgerlijk Wetboek (BW) (Subekti, 1. , dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Perpres No. Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres No. 16 Tahun 2. Kontrak konstruksi yang bersifat internasional dikenal beberapa sumber hukum diantaranya syarat-syarat umum dalam kontrak konstruksi yang dibuat oleh Joint Contract Tribunal (JCT). American Institute of Architects (AIA), serta Fydyration Internationale Des Ingynieurs-Conseils (FIDIC) atau International Federation of Consulting Engineers. Dalam kontrak rancang bangun, penyedia jasa memiliki tugas membuat suatu perencanaan proyek yang lengkap dan sekaligus melaksanakannya dalam satu kontrak konstruksi, jenis kontrak ini digunakan untuk pekerjaan konstruksi sipil/bagunan gedung. Sedangkan untuk kontrak Engineering. Procurement. Construction (EPC) sesungguhnya adalah bentuk dari kontrak rancang bangun yang dimaksudkan untuk pembangunan pekerjaanpekerjaan dalam industri gas bumi, minyak, dan petrokimia (Lestari, 2. Dalam kontrak terintegrasi Engineering. Procurement. Construction (EPC) yang dilaksanakan para pihak dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan/atau pengawasan terdapat potensi penerapan perubahan . hange orde. dalam kontrak tersebut. Salah satu faktor munculnya change order ialah adanya persyaratan kontrak ataupun klausul-klausul dalam kontrak kerja konstruksi terintegrasi yang memiliki arti ganda/dwi-fungsi ataupun dikarenakan ketentuan-ketentuan dalam kontrak kerja konstruksi terintegrasi tersebut belum mengatur segala kemungkinan yang dapat terjadi. Menurut laporan 2022 Global Construction Dispute Report bahwa dari tahun 2020 hingga 2021, sengketa yang paling besar diseluruh dunia nilainya adalah sebesar US$ 2 Milyar dan waktu terlama utuk menyelesaikan sengketa adalah 18 bulan (Arcadis, 2. Salah satu proyek Engineering. Procurement. Construction (EPC) yang masuk kedalam proyek strategis nasional (PSN) adalah Proyek RDMP Balikpapan di Balikpapan. Kalimantan Timur IBLAM Law Review . Gunawan Nachrawi . Ina Heliany (Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Daftar Proyek Strategis Nasional. Nomor urut . Koran Tempo menuliskan berita utama pada tanggal 18 September 2023 dengan tajuk AuBiaya RDMP Kilang Balikpapan membengkakAy, kontraktor mengajukan amendemen kenaikan kontrak sebesar US$ 1,2 miliar atau sekitar Rp 18,36 triliun, dari kontrak sebesar US$ 3,8 miliar, atau naik sebesar 30% (Harian Tempo. Biaya RDMP Kilang Balikpapan Membengka. Dalam kegiatan konstruks terintegrasi, munculnya Change Order dari pihak pengguna maupun penyedia jasa dapat menyebabkan beberapa hal, diantaranya ialah konflik pekerjaan antara pihak-pihak proyek, sehingga mempengaruhi jadwal proyek dan kemungkinan terhentinya pelaksanaan konstruksi terintegrasi tersebut karena terjadi pembengkakan biaya seperti kasus diatas. Penyelesaian yang berkepanjang bisa menyebabkan kelelahan dan frustasi bagi kedua pihak baik pengguna jasa maupun penyedia jasa, selain itu juga kemungkinan menyebabkan masalah cashflow bagi Kontraktor dan masalah kepastian bagi Pemilik/Pengguna jasa terkait besarnya biaya yang akan diinvestasikan dalam sebuah Kepastian total biaya yang dikeluarkan oleh Pemilik/Pengguna jasa akan digunakan sebagai dasar untuk menghitung kembali keekonomian proyek. Berlarut-larut penyelesaian atau terhentinya pelaksanaan konstruksi ini dapat menimbulkan kerugian bukan saja pada pihak yang langsung terkait seperti pemilik proyek, akan tetapi juga kepada pertumbuhan ekonomi negara dan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Berdasarkan latar belakang yang telah di uraikan diatas, maka beberapa permasalahan yang timbul adalah : Bagaimanakah karakteristik kontrak kerja konstruksi terintegrasi Engineering. Procurement. Construction (EPC) di Indonesia? Apakah yang menjadi penyebab perubahan kontrak kerja atau Change Order pada kontrak konstruksi terintegrasi Engineering. Procurement. Construction (EPC) serta bagaimanakah METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif merupakan penelitian yang meneliti tentang riset dan bersifat deskriptif serta cenderung menggunakan Jenis Penelitian yang digunakan ini adalah penelitian kepustakaan . ibrary researc. Bahan hukum primer meliputi peraturan perundang undangan, bahan hukum sekunder berupa buku, literature, dan karya ilmiah di bidang hukum, bahan hukum tersier berupa karya ilmiah non hukum seperti RKUHP , ensiklopedia, dan kamus hukum. HASIL DAN PEMBAHASAN Karakteristik Kontrak Kerja Konstruksi Engineering. Procurement. Construction (EPC) adalah bentuk pengaturan kontrak tertentu yang digunakan pada beberapa proyek dimana Kontraktor EPC bertanggung jawab atas semua kegiatan dan mengitegrasikan kegiatan mulai dari desain (Engineerin. IBLAM Law Review . Gunawan Nachrawi . Ina Heliany pengadaan (Procuremen. , konstruksi (Constructio. yang akan diikuti dengan kegiatan uji coba peralatan yang telah dipasang . , dan penyerahan kilang atau pabrik lengkap dengan semua fasilitas pendukung kepada pengguna akhir atau pemilik (Sitorus. Kontrak kerja konstruksi terintegrasi EPC digunakan pada proyek yang mempunyai kompleksitas yang tinggi, industri berbasis proses, sarat dengan tehnologi tinggi dan mempunyai nilai investasi yang sangat besar seperti kilang minyak . , kilang pengolahan gas, pabrik semen, pembangkit listrik . ower plan. , pabrik pupuk . ertilizer plan. , petrokimia . , industri battery untuk mobil listrik, pabrik baja, fasilitas pengolahan hasil tambang . yang berfungsi meningkatkan kandungan logam, seperti nikel, timah, tembaga, dan emas. Hubungan dan struktur kontrak antara owner . engguna jas. dan kontraktor . enyedia jas. pada kontrak kerja terintegrasi EPC dapat dilihat pada gambar 1 dibawah. Owner berhubungan langsung dengan kontraktor EPC dan kontraktor EPC berhungan sejumlah besar sub-entitas selama eksekusi proyek, seperti vendor, specialist, dan Kontraktor wajib meyakinkan bahwa semua entitas yang berhubungan langsung dengannya harus mematuhi semua ketentuan, aturan, standard, dan spesifikasi yang telah ditetapkan dan patuh pada persyaratan dan waktu pelaksanaan. Sejumlah perikatan dilakukan oleh kontraktor EPC dengan beberapa pihak, karena banyaknya pihak yang terlibat dalam kontrak kerja terintegrasi EPC maka harmonisasi dan interface antar pihak harus dilaksanakan dengan baik. Gambar 1. Struktur Kontrak EPC Menurut pasal 1 angka 8 UU No. 2 tahun 2017 definisi Kontrak Kerja Konstruksi adalah keseluruhan dokumen kontrak yang mengatur hubungan hukum antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa (Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017. Tambahan Lembaran Negara Nomor 6. Bentuk perjanjian yang dituangkan dalam kontrak konstruksi mengikuti ketentutan-ketentuan pokok perjanjian seperti yang tertulis dalam KUHPer yang merupakan bagian hukum perikatan yang diatur dalam buku i KUHPer, mulai dari pasal 1233 KUHPer sampai pasal 1864 KUHper. Undang-Undang dan peraturan yang menjadi rujukan kontrak jasa konstruksi di Indonesia adalah sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Peraturan Pemerintah (PP) PP No. 92 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 Tentang Usaha Dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi. PP Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas PP No 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. IBLAM Law Review . Gunawan Nachrawi . Ina Heliany . PP No 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Definisi kontrak konstruksi pada Pasal 15 ayat . UU JK 2017, menjelaskan bahwa bahwa kontrak terintegrasi ini merupakan kontrak pengadaan pekerjaan konstruksi yang bersifat kompleks dengan menggabungkan kegiatan perencanaan, perekayasan, pengadaan, dan konstruksi (Engineering. Procurement and Construction/EPC) yang sejalan dengan penjelasan Pasal 46 ayat 2 UUJK 2017. Dengan demikian, maka dapat dipahami, bahwa pengadaan terintegrasi adalah pengadaan dengan mengemas beberapa jenis pengadaan dalam satu paket pekerjaan yang menurut sifatnya merupakan satu kesatuan yang tidak bisa Engineering. Procurement. Construction (EPC) dalam Conditions of Contract EPC/Turnkey Projects (Silver Boo. of FIDIC, dalam Bahasa Indonesia dikenal sebagai buku perak untuk EPC / Proyek Turnkey, dinyatakan bahwa pengertian EPC adalah kontraktor bertanggung jawab penuh atas desain dan konstruksi infrastruktur atau fasilitas lainnya. dan terdapat tingkat kepastian yang lebih tinggi bahwa harga dan waktu kontrak yang disepakati tidak akan Pemberi Kerja tidak ingin terlibat dalam kemajuan pekerjaan sehari-hari, asalkan hasil akhirnya memenuhi kriteria kinerja yang telah ditentukan. Kontraktor menanggung risiko tambahan terkait dengan peningkatan kepastian harga dan waktu akhir. Buku perak FIDIC, atau Perjanjian Layanan Model Klien / Konsultan, adalah bagian penting dan terkenal dari FIDIC Suite. Versi terbaru diterbitkan di 2017 dan saat ini merupakan salah satu bentuk kontrak layanan profesional yang paling banyak digunakan secara internasional (FIDIC. Pada silver book of FIDIC. Conditions of Contract for EPC / Turnkey Projects terdapat general terms and condition . yarat-syarat umu. suatu kontrak EPC yang beirisi klausulaklausula yang menjadi referensi luas bagi kontrak EPC diseluruh dunia. Penyebab Timbulnya Change Order Pada KUHPerdata terdapat aturan terkait perubahan pada pekerjaan pemborongan atau pekerjaan konstruksi, yaitu pada Pasal 1610. Pasal 1610 KUHPer mengharuskan adanya persetujuan tambah/kurang atau perubahan secara tertulis termasuk harganya harus disetujui oleh pemilik atau pengguna jasa. Hal ini penting agar penyedia jasa atau kontraktor dalam bekerja harus merundingkan terlebih dahulu dengan pemilik atau pengguna jasa jika ada perubahan (Tjitrosudibio, 2. Pekerjaan konstruksi terintegrasi Engineering. Procurement. Construction (EPC) dilakukan dalam bentuk kontrak Lumsum yang didasarkan pada sistem perhitungan hasil pekerjaan sesuai Pasal 75 ayat . PP No. 20 tahun 2020. Berdasarkan Pasal Pasal 82 ayat . PP No. 20 tahun 2020 dalam hal perubahan lingkup kerja atas kesepakatan pengguna jasa dan penyedia jasa, harga lumsum dapat berubah sesuai dengan nilai pekerjaan yang disepakati (PP Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi. Pasal 82 ayat . Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 No. Pasal Penyebab timbulnya change order . erintah perubaha. pada proyek konstruksi antara lain adalah defective specification . pesifikasi caca. , nondisclosure . ondisi yang tidak diungkapka. , lack of coordination among discipline . urangnya koordinasi antar disipli. , incomplete design . esain yang tidak kompli. , latent condition . ondisi yang tidak diketahu. , improved information . nformasi yang diperbaharu. (Civitello Jr. , 2. Jika dihubungkan IBLAM Law Review . Gunawan Nachrawi . Ina Heliany dengan general terms and condition . yarat-syarat umum kontra. penyebab timbulnya change order . erintah perubaha. pada proyek konstruksi adalah: ambiguities in contract document . okumen kontrak yang mempunyai pengertian gand. Constructive change order . erintah perubahan konstrukti. Delayed dispute resolution . eterlambatan penyelesaian sengketa yang Delayed payment on contract and extras . eterlambatan pembayaran atas kontrak dan pekerjaan ekstr. Different interpretation of contract documents . erbedaan interpretasi atas persyaratan yang tertera dalam kontra. Variation order . erintah perubaha. (Hardjomuljadi, 2. Pengaturan variation order . ekerjaan tambah kuran. pada Silver Book of FIDIC. Conditions of Contract for EPC / Turnkey Projects yaitu diatur pada subklausula: 4. Unforeseeable Difficulties (Kesulitan yang tidak terdug. 1 Right to Vary (Hak untuk bervarias. , hak ini dapat dimiliki oleh para pihak yaitu Employer/Pengguna Jasa dan Contractor/Penyedia Jasa. 2 Value Engineering (Rekayasa Nila. Kontraktor dapat mengirimkan proposal ke Employeer jika terdapat percepatan penyelesaian pekerjaan. Variation Procedure (Prosedur varias. , variasi karena instruksi dari Employer/Pengguna Jasa kepada Contractor/Penyedia Jasa. 6 Adjusment for Changes In Law . enyesuaian karena perubahan huku. 1 Exceptional Event (Kejadian luar bias. 2 Claims For Payment and/or EOT . laim untuk pembayaran dan/atau penambahan wakt. , jika Kontraktor mengalami keterlambatan dan/atau mengalami kenaikan biaya karena perubahan hukum . hanges in la. seperti yang disebutkan pada subklausula 13. 6 (FIDIC, 2. Berdasarkan data hasil penelitian secara kontraktual dampak kejadian pandemic Covid-19 dapat dipetakan dan dianalisa lebih lanjut dengan menggunakan klausula General Terms & Conditions yang terdapat pada Silver Book FIDIC. Matriks klausula yang akan dianalisa lebih lanjut terkait kejadian pandemic Covid-19 terhadap Proyek RDMP Balikpapan dapat dilihat pada table dibawah ini. Table 1. Matriks Klausula General Terms & Conditions akibat Covid-19 Penyebab Changes Unforeseeable Difficulties Change In Law Exceptional Event Claims For Payment and/or EOT Klausula Klausula 4. Klausula 13. Klausula 18. Klausula 20. Analisa Unforeseeable Difficulties (Klausula 4. Menurut General Terms & Conditions silver book FIDIC. AuUnforeseeableAy didefinisikan sebagai sesuatu yang tidak dapat diperkirakan secara wajar oleh seorang atau kontraktor yang berpengalaman selambat-lambatnya 28 hari sebelum tanggal penyerahan terakhir dari Berdasarkan Klausala 4. 12 sebagai berikut: Except as otherwise stated in the Particular Conditions: the Contractor shall be deemed to have obtained all necessary information as to risks, contingencies and other circumstances which may influence or affect the Works. by signing the Contract Agreement, the Contractor accepts total responsibility for having foreseen all difficulties and costs of successfully completing the Works. the Contract Price shall not be adjusted to take account of any Unforeseeable or unforeseen difficulties or costs. Ada elemen kunci yang menjadi perhatian pada klausula ini, yaitu seluruh informasi/data yang didapat oleh kontraktor. Mengacu kepada klausula 2. 5 Site Data and Items of Reference, bahwa Employer (Pengguna Jasa/Pemili. tidak bertanggung jawab atas keakuratan, kecukupan atau kelengkapan data dan/atau acuan tersebut. Mengacu kepada b diatas kontraktor mengakui bahwa dengan menandatangani kontrak ini IBLAM Law Review . Gunawan Nachrawi . Ina Heliany dengan pertimbangan yang disebutkan dalam kontrak ini dan telah dengan hati-hati memeriksa dan menyetujui sehubungan dengan seluruh hal penting yang dapat memengaruhi pelaksanaan pekerjaan, termasuk perhitungan harga kontrak keseluruhan pekerjaan yang akan dilaksanakan. Selanjutnya mengacu kepada definisi AuLokasiAy 7 berarti tempat di mana pekerjaan permanen akan dilaksanakan dan tujuan material yang akan dikirimkan, dan tempat lainnya ditentukan dalam kontrak sebagai bagian dari lokasi. Lokasi atau tempat dimana ditemukannya obyek temuan yang tidak bisa diperkirakan itu . ondisi fisi. bersifat terbatas, yaitu hanya di lokasi proyek, tidak bisa diartikan lain hingga termasuk diluar lokasi proyek, apalagi menjangkau juga wilayah Indonesia hingga luar negeri. Kata AuPhysicalAy atau fisik dapat dilihat pengertiannya pada kamus: Merriam-Webster diartikan sebagai AuHaving material existence: perceptible especially through the senses and subject to the laws of natureAy. Cambridge Dictionary diartikan sebagai AuRelating to things you can see or touch, or relating to the laws of natureAy . Collins English Dictionary diartikan sebagai AuPhysical things are real things that can be touched and seen, rather than ideas or spoken wordsAy Dalam Kamus Merriam-Webster. Cambridge Dictionary dan Collins English Dictionary terlihat bahwa definisi dari kata AuPhysical/ FisikAy semuanya merujuk ke benda konkrit dan bisa dilihat, sehingga tidak memungkinkan obyek temuan yaitu AuPhysical Condition/ Kondisi FisikAy bisa diasosiasikan dengan Covid-19 maupun efek dari Covid-19. Dengan demikian maka Klausa 4. 12 Unforeseeable Difficulties . esulitan yang tidak diperkiraka. yang bisa mencakup kesulitan yang dihadapi Kontraktor sebagai dampak dari pandemi Covid-19 adalah tidak memiliki dasar kontraktual. Change In Law (Klausula 13. Definisi Hukum yang disebutkan pada Silver Book of FIDIC dapat dilihat pada 3 AuLawsAy means all national . r state or provincia. legislation, statutes, acts, decrees, rules, ordinances, orders, treaties, international law and other laws, and regulations and by-laws of any legally constituted public authority. Terjemahan bebasnya adalah AuHukumAy berarti semua aturan perundang-undangan, baik aturan nasional atau provinsi, keputusan, peraturan, ordonansi, perintah, perjanjian, hukum internasional dan undang-undang lainnya, serta peraturan dan anggaran rumah tangga dari otoritas publik yang dibentuk secara hukum, di tingkat nasional . tau negara bagian atau provins. Perubahan Hukum berarti setiap perubahan, modifikasi, pergantian hukum, penghapusan, penambahan atau perubahan pada atau untuk Hukum Indonesia yang berlaku sebagai akibat dari setiap tindakan dari Otoritas Pemerintahan yang terjadi dan berlaku setelah Tanggal Penandatanganan, namun tidak termasuk perubahan, modifikasi, pergantian hukum, penghapusan, penambahan atau perubahan pada atau untuk Hukum Indonesia yang Dalam definisi Perubahan Hukum diatur bahwa yang dimaksud sebagai Hukum dalam Perubahan Hukum hanyalah untuk Hukum Indonesia sebagai akibat dari setiap tindakan dari Otoritas Pemerintahan yang tentunya dalam hal ini otomatis Otoritas Pemerintahan Indonesia mengacu kepada subklausula 1. 18 AuNegaraAy berarti negara di mana lokasi . tau sebagian besa. berada, dimana pekerjaan permanen akan dilaksanakan yaitu di Indonesia. IBLAM Law Review . Gunawan Nachrawi . Ina Heliany Dengan memasukkan peristiwa perubahan hukum sebagai peristiwa Force Majeure maka perubahan Hukum karena pandemi Covid-19 hanya menimbulkan hak perpanjangan waktu saja bagi Kontraktor, namun tidak untuk penyesuaian harga kontrak. Exceptional Event Pada Kalusul 18. 1 Silver Book of FIDIC terdapat definisi Exceptional Event (Peristiwa Luar Bias. berarti suatu peristiwa atau keadaan yang: berada di luar kendali suatu Pihak. pihak tersebut tidak dapat secara wajar melakukan perlawanan sebelum masuk ke dalam Kontrak. jika timbul. Pihak tersebut tidak dapat secara wajar menghindari atau mengatasi. secara substansial tidak dapat diatribusikan kepada Pihak lainnya. Sesuai dengan fakta yang disampaikan diatas bahwa Covid-19 tersebar diseluruh dunia dengan 760 juta kasus, 6,9 juta meninggal maka peristiwa Covid-19 adalah peristiwa luar biasa yang berada di luar kendali wajar salah satu pihak dan menghalangi pihak tersebut untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan kontrak. Pemerintah Indonesia juga sudah mengeluarkan banyak aturan hukum terkait persitiwa luar biasa Covid-19 salah satunya adalah Keputusan Presiden (Keppre. Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-. Sebagai Bencana Nasional. Dengan demikian klaim Kontraktor terkait AuExceptional EventAy bisa diterima, dan Kontraktor dapat megajukan EOT ((Extension Of Tim. - penyesuaian penyelesaian waktu proye. ) namun tidak untuk penyesuaian harga Kontrak karena masing-masing pihak samasama mengalami kerugian akibat kejadian luar biasa yang diluar kendali masing-masing Claims for Payment and/or EOT Klausula ini sudah dijelaskan diatas sebagai dampak dari masing-masing klaim Unforeseable Difficulties. Change In Law dan Exceptional Event. Sesai dengan penjelasan diatas berikut penjelasan singkat apakah klaim pembayaran dan/atau EOT dapat diterima pada masing-masing klaim, sebagai berikut: Klausa 4. 12 Unforeseeable Difficulties (Kesulitan yang Tidak Diperkiraka. yang bisa mencakup kesulitan yang dihadapi Kontraktor sebagai dampak dari Covid-19 adalah tidak memiliki dasar kontraktual. Karena klaim ini ditolak maka Kontraktor tidak berhak atas klaim pembayaran maupun EOT. Klausula 13. 6 Change In Law, bahwa terdapat perubahan hukum akibat pandemi Covid-19 shingga dapat disimpulkan bahwa klaim Change Order akibat Perubahan Hukum Indonesia dari Kontraktor bisa diterima. Dengan demikian Kontraktor berhak atas perpanjangan waktu Pelaksanaan (Extension of Time/EOT). Klausula 18. 1 Exceptional Event, klaim Kontraktor terkait AuExceptional EventAy bisa diterima karena peristiwa Covid-19 adalah peristiwa luar biasa yang berada di luar kendali. Kontraktor dapat megajukan EOT . enyesuaian penyelesaian waktu proye. namun tidak untuk penyesuaian harga Kontrak karena masing-masing pihak sama-sama mengalami kerugian akibat kejadian luar biasa yang diluar kendali masing-masing pihak. Penyelesaian Change Order Berdasarkan laporan 2022 Global Construction Dispute Report diperlukan waktu antara 13 bulan sampai 20 bulan untuk menyelesaikan suatu kasus dispute. IBLAM Law Review . Gunawan Nachrawi . Ina Heliany Penyelesaian yang berkepanjang bisa menyebabkan kelelahan dan frustasi bagi kedua pihak baik pengguna jasa maupun penyedia jasa, selain itu juga kemungkinan menyebabkan masalah cashflow bagi Kontraktor dan masalah kepastian bagi Pemilik/Pengguna jasa terkait besarnya biaya yang akan diinvestasikan dalam sebuah proyek. Kepastian total biaya yang dikeluarkan oleh Pemilik/Pengguna jasa akan digunakan sebagai dasar untuk menghitung kembali keekonomian proyek. Metode penyelesaian klaim yang paling umum dilakukan adalah negosiasi langsung diantara para pihak. Para pihak lebih mendukung mekanisme negosiasi daripada seperti arbitrase dan litigasi karena waktu dan biaya serta keinginan untuk mempertahankan yang baik hubungan untuk terus bekerja KESIMPULAN Berdasarkan hasil dari penelitian dan pembahasan yang telah dikaji pada setiap sub bab pembahasan diatas, maka dalam hal didapati kesimpulan yaitu: Karakteristik kontrak kerja konstruksi Engineering. Procurement. Construction (EPC) adalah bentuk pengaturan kontrak dimana Kontraktor EPC bertanggung jawab atas semua kegiatan dan mengitegrasikan kegiatan mulai dari desain (Engineerin. , pengadaan (Procuremen. , konstruksi (Constructio. yang akan diikuti dengan kegiatan uji coba (. , semua peralatan yang telah dipasang dan penyerahan kilang atau pabrik yang dibangun lengkap dengan semua fasilitas pendukung kepada pengguna akhir atau pemilik. Dasar hukum kontrak terintegrasi di Indonesia adalah Pasal 15 ayat . UU No. 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi. Sedangkan menurut aturan Internasional yang banyak digunakan yaitu Silver Book of FIDIC. Conditions of Contract for EPC /Turn Key Projects. Penyebab perubahan kontrak kerja (Change Orde. pada kontrak konstruksi terintegrasi Engineering. Procurement. Construction (EPC) adalah defective specification spesifikasi caca. , nondisclosure . ondisi yang tidak diungkapka. , lack of coordination among discipline . urangnya koordinasi antar disipli. , incomplete design . esain yang tidak kompli. , latent condition . ondisi yang tidak diketahu. , improved information . nformasi yang diperbaharu. , dan karena adanya pandemi Covid-19. Secara khusus penyebab change order karena pandemi Covid-19 adalah pada klausula change in law dan exceptional event. Penyelesaian change order didalam kontrak konstruksi terintegrasi Engineering. Procurement. Construction menginginkan penyelesaian yang bersifat murah, cepat, profesional, adil, final, dan mengikat. Penyelesaian change order dilakukan diluar pengadilan melalui mekanisme direct negotiation atau negosiasi langsung antara kontraktor . enyedia jas. dengan pemilik proyek . engguna jas. DAFTAR PUSTAKA