Equilibrium: Jurnal Pendidikan Vol. XII. Issu 2. Mei-Agustus 2024 https://journal. id/index. php/equilibrium/index P-ISSN: 2339-2401/E-ISSN: 2477-0221 Prodi Pendidikan Sosiologi Equilibrium: Jurnal Pendidikan Vol. XII. Issu 2. Mei-Agustus 2024 Sosiologi http://journal. id/index. php/equilibrium Problem Diskriminasi Peserta Didik Penganut Kepercayaan Di Kota Malang Yohanes Victor Baro Bitan1*. Firgianus Botu2. Bonifacius Gendis Permiro3 STFT Widya Sasana. Malang. Indonesia Email: yohanesvictorbbl@gmail. STFT Widya Sasana. Malang. Indonesia Email: richardofirgian@gmail. STFT Widya Sasana. Malang. Indonesia Email: gendisboni10@gmail. Abstract. Freedom of religion is the right of every human being. In Indonesia, freedom of religion has been guaranteed by the government in law. But often in practice there are still many violations in the name of This research study pays attention to the discrimination against students of believers in every education unit in Malang City. Of course, this contradicts the fifth principle in which everyone has the same One of those rights is the right to get a proper education. This research uses a qualitative approach, namely the literature study method and by relying on some previous research data to examine discrimination cases that are currently rampant in Malang City. The theoretical framework used as an analytical knife is Emmanuel Levinas' perspective on responsibility and attention to others if it becomes a light in analyzing cases of discrimination. The results of the study reveal that discrimination occurs because of the mentality of a society that does not accept differences. So the solution offered is character building and improvements to the education system that must prioritize the quality of education, not the background of students. Keywords: Believers. Discrimination. Students Abstrak. Kebebasan beragama merupakan hak setiap manusia. Di Indonesia kebebasan beragama sudah dijamin oleh pemerintah dalam undang-undang. Namun sering kali dalam praktek masih banyak ditemui pelanggaran-pelanggaran yang mengatasnamakan agama. Studi penelitian ini menaruh perhatian pada tindakan diskriminasi terhadap murid penganut aliran kepercayaan dalam setiap satuan pendidikan di Kota Malang. Tentu hal ini berlawanan dengan sila kelima di mana setiap orang memiliki hak yang sama. Hak yang sama itu salah satunya, hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Peneltian ini menggunakan pendekatan kualitatif yakni metode studi literatur dan dengan mengandalkan beberapa data penelitian terdahulu untuk menelaah kasus diskriminasi yang sedang marak terjadi di Kota Malang saat ini. Kerangka teori yang dipakai sebagai pisau analisis ialah perspektif Emmanuel Levinas tentang tanggung jawab dan perhatian kepada orang lain sekiranya menjadi terang dalam menganlisis kasus diskriminasi. Hasil penelitian mengungkapkan sikap dikriminasi terjadi karena mentalitas dari masyarakat yang tidak menerima perbedaan. Maka solusi yang ditawarkan ialah pembentukan karakter dan perbaikan pada sistem pendidikan yang harus mengutamakan mutu pendidikan, bukan latar belakang peserta didik. Kata Kunci: Diskriminasi. Murid. Penganut Aliran Kepercayaan Equilibrium: Jurnal Pendidikan Vol. XII. Issu 2. Mei-Agustus 2024 https://journal. id/index. php/equilibrium/index P-ISSN: 2339-2401/E-ISSN: 2477-0221 PENDAHULUAN Kebebasan beragama/berkeyakinan di Indonesia telah diatur dalam peraturan perundangundangan. Menurut UUD 1945 Pasal 28E tertulis demikian. Au. Pasal 28E . Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanyaA . Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuia dengan hati nuraninya. Ay Selain pasal 28E, dalam pasal 29 tertulis. Au. Negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dari kepercayaannya itu. Ay Namun hingga saat ini, masih dijumpai praktik diskriminasi terhadap kelompok agama minoritas dan penganut aliran kepercayaan. Praktik diskriminasi terhadap penganut aliran kepercayaan dapat dijumpai dalam pelanggaran hak-hak sipil,seperti. tindakan memaksa anak-anak penganut aliran kepercayaan untuk mengikuti Pendidikan Agama Islam di sekolah, mencantumkan status agama terentu sebagai formalitas dalam kolom KTP, ritual perkawinan dan kematian yang masih menggunakan tradisi Islam, dan tindakan pengucilan serta pembakaran pedepokan atau sanggar oleh kelompok mayoritas (Sulaiman, 2018: . Halili Hasan dalam riset tentang Kebebasan Beragama/Berkeyakinan di Indonesia pada tahun 2016, menyebutkan daerah Jawa Timur menduduki urutan ketiga dari lima besar Kota penyandang kasus diskriminasi terbanyak di Indonesia dengan jumlah 22 kasus diskriminasi (Hasan, 2017: . Menurut Badan Pusat Statistik Kota Malang, terdapat 210 warga penganut aliran kepercayaan di lima kecamatan di wilayah Kota Malang meliputi Kedungkandang. Sukun. Klojen. Blimbing dan Lowokwaru (Badan Pusat Statistik, 2. Para penganut aliran kepercyan ini sering mendapatkan tindakan diskriminasi dari kelompok mayoritas tertentu. Berdasarkan realitas permasalahan tersebut, penulis membahas tema ini. Penulis melihat corak penghayatan agama di Kota Malang begitu kental. Namun, corak penghayatan agama yang kental tersebut hanya bersifat superfisial atau berada di permukaan saja. Praktik kehidupan beragama hanya berakhir di rumah ibadah. Ajaran mencintai dan menghormati sesama hanya sekedar formalitas menjalankan aturan agama, sedangkan keseharian hidup masyarakat di Kota Malang selalu diwarnai dengan diskriminasi baik di lingkungan masyarakat maupun sekolah. Studi penelitian terdahulu tentang praktik diskriminasi terhadap murid penganut aliran kepercayaan di Kota Malang belum sepenuhnya dibahas dalam riset penelitian. Tetapi pembahsan lain yang berkaitan dengan penganut aliran kepercayaan di Kota Malang, telah dibahas oleh Eva Setia Ningrum pada tahun 2018 dengan judul AuSistem Kepercayaan dan Praktik Keagamaan Sapta Darma Serta Relasinya Dengan Penganut Agama Islam Perspekti Teori Konstruksi Sosial: Studi Atas Penghayatan Kerohanian Sapta Darma Di Sanggar Candi Busana Kota Malang. Ay Temuan yang didapatkan dari riset penelitian ini adalah bagaimana menyusun relasi yang baik antara para penganut aliran kepercayaan AuSapta DarmaAy dengan pemeluk agama Islam. Pandangan miring masyarakat terhadap penganut aliran kepercayaan menjadi alasan tidak terjalinnya relasi yang baik antara kedua kelompok ini. Oleh karena itu, dalam riset ini Eva Setia menemukan cara yang tepat untuk mengembangkan relasi yang baik antar penganut Sapta Darma dengan masyarakat di mana temuannya menunjukkan jika hubungan antara penganut Sapta Darma dan agama lain berlangsung dengan harmonis (Ningrum, 2. Riset penelitian yang dilakukan Sulaiman pada tahun 2018 dengan judul AuProblem Pelayanan Terhadap Kelompok Penghayatan Kepercayaan di Pati. Jawa TengahAy menampilkan data yang kurang lebih sama dengan situasi yang terjadi di Kota Malang saat ini. Dari hasil penelitian itu. Sulaiman menemukan beberapa hal berkenaan dengan pelayanan yang mesti diperhatikan baik oleh masyarakat maupun pemerintah setempat terhadap para penganut aliran kepercayaan. Mereka yang biasanya dipaksa mengikuti semua kebijakan salah satu agama harus diberi kebebasan dan diakui keberadaan mereka dengan semua tradisi yang miliki. Menurut Sulaiman, pelayanan dalam bidang pendidikan, penguburan dan perkawinan hendaknya diberikan sepenuhnya kepada para Equilibrium: Jurnal Pendidikan Vol. XII. Issu 2. Mei-Agustus 2024 https://journal. id/index. php/equilibrium/index P-ISSN: 2339-2401/E-ISSN: 2477-0221 penganut aliran kepercayaan. Beliau memberi saran agar atribut agama tertentu yang biasanya merampas dan mendikrimiansi penganut aliran kepercayaan dibuang jauh-jauh. Karena meskipun masuk dalam golongan kecil, mereka tetap bagian dari Indonesia yang pantas diakui keberadaanya dan memperoleh hak yang sama seperti warga Indonesia pada umumnya (Sulaiman, 2. Selain itu. Sulaiman dalam riset yang dilakukannya pada tahun 2018 dengan judul AuProblem Pelayanan Terhadap Kelompok Penghayatan Kepercayaan Di Pati. Jawa TengahAy, menemukan beberapa bentuk diskriminasi terhadap penganut aliran kepercayaan. Menurutnya, bentuk diskriminasi yang kerap terjadi adalah. memaksa anak-anak penganut aliran kepercayaan untuk mengikuti Pendidikan Agama Islam di sekolah, mencantumkan status agama tertentu sebagai formalitas dalam kolom KTP, ritual perkawinan dan kematian yang masih menggunakan tradisi Islam, dan tindakan pengucilan serta pembakaran pedepokan atau sanggar oleh kelompok mayoritas (Sulaiman, 2. Kemudian. Halili Hasan bersama dengan SETARA Institute dalam penelitian pada tahun 2016 mengungkapkan bahwa di beberapa sekolah di Indonesia masih ditemukan siswa-siswi yang bertindak diskriminasi terhadap murid penganut aliran kepercayaan. Beliau menyebutkan sebanyak 57 orang dari 758 siswa-siswi menyatakan tidak mau berteman dengan sesama yang beragama lain. Selain itu, terdapat 102 respoden dari 757 menjawab tidak setuju bila siswa-siswi yang berbeda agama menggunakan fasilitas sekolah untuk merayakan hari keagamaan mereka. Berdasarkan kasus dan pemaparan data riil tersebut dapat dikatakan bahwa diskriminasi di sekolah masih marak terjadi khususnya bagi murid aliran kepercayaan. Penulis menggunakan pemikiran tokoh Emmanuel Levinas sebagai kajian teori untuk membahas, menelaah kasus diskriminasi yang terjadi semua satuan pendidikan yang ada di Kota Malang. Menurut etika Levinas seperti yang dikutip Frans Magnis Suseno dalam buku Etika Abad Kedua Puluh . mengatakan bahwa. Ausemua manusia dalam segala penghayatan dan sikapsikapnya didorong oleh sebuah impuls etis, oleh tanggung jawab terhadap sesama. Tanggung jawab yang bisa disebut primordial itu membebani kita setiap kali kita berhadapan dengan Auorang lainAy (AoautruiAo/ lAoautre. Aothe otherA. Ay (Suseno, 2011: . Dari pernyataan ini. Emmanuel Levinas ingin memberikan suatu sikap moral ketika manusia berjumpa secara konkret dengan orang lain sikap yang perlu dikembangkan ialah sikap tanggung jawab. Sikap tanggung jawab terhadap orang lain itulah yang membuat dia sungguh-sungguh bereksistensi sebagai manusia. METODE PENELITIAN Setiap tulisan ilmiah tentu memerlukan apa itu yang disebut metode. Metode sering diartikan sebagai jalan berpikir dalam bidang keilmuan. Kata metode berasal dari bahasa Yunani meta-hodos yang berarti menuju, melalui cara, jalan (Narbuko, 1999: . Metode adalah suatu cara untuk memperoleh pengetahuan yang benar (Suhartono, 2005: . Dengan kata lain, metode adalah cara bagaimana objek penyelidikan dikumpulkan, digolongkan dan dipilah untuk kemudian menjadi data, dan data tersebut selanjutnya masuk dalam analisis . Hoed, 2006: . Ada banyak metode yang digunakan oleh seseorang dalam sebuh penelitian ilmiah, misalnya metode deduktif, induktif, campur . abungan dari induktif dan dedukti. Selain itu, ada juga dua metode penelitian yang juga sering digunakan dalam sebuah riset ilmiah yaitu penelitian kualitatif dan kuantitatif (Raharso, 2. Metode yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif adalah usaha untuk menggali dan menggambarkan secara naratif kegiatan yang dilakukan oleh subjek yang akan diteliti dan dampak yang diberikan terhadap keberadaan subjek ini. Teknik pengumpulan data lapangan akan dihimpun berdasarkan hasil wawancara yang termuat dalam di laman internet atau disebut secondary research. Metode secondary search yaitu proses mengumpulkan data penelitian dengan memaparkan dan menganalisis informasi dari surat kabar ataupun informasi lain yang telah terekspos. Penulis memakai metode ini dikarenakan situasi yang tidak memungkinkan untuk dilangsungkan kegiatan Equilibrium: Jurnal Pendidikan Vol. XII. Issu 2. Mei-Agustus 2024 https://journal. id/index. php/equilibrium/index P-ISSN: 2339-2401/E-ISSN: 2477-0221 wawancara dan kesulitan untuk mencari narasumber yang siap untuk diwawancarai. Dalam metode secondary search ini, penulis memaparkan kasus diskriminasi yang sering terjadi di Kota Malang. Berdasarkan data literatur dengan metode second search yang diperoleh penulis dalam metode penelitian kualitatif, subjek penelitian adalah semua murid penganut aliran kepercayaan di setiap satuan pendidikan yang ada di Kota Malang dan juga pihak sekolah dalam hal ini guru yang mangajar di berbagai sekolah di Kota Malang. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Hasil Penelitian Agama atau Kepercayaan: Apakah itu? Dalam banyak literatur keagamaan, istilah AokepercayaanAo seringkali merujuk dari kata agama, sehingga sebagian pihak menilai terminologi AokepercayaanAo dan AoagamaAo berada dalam pengertian yang sama. Dalam sistem sosial keagamaan di Indonesia, khususnya di kalangan masyarakat Jawa, istilah AokepercayaanAo mempunyai arti dengan istilah khusus, seperti halnya kebatinan, kejawen dan Ketiga istilah ini merupakan terminologiyang mau menjelaskan soal keagamaan lokal murni yang lahir dari sistem dan kebudayaan masyarakat Jawa (Rofiq, 2014: 12-. Sumber lain mengatakan hakikat antara agama dan kepercayaan memiliki kesamaan, namun juga berbeda. Ditinjau dari hakikat kesamaan konseptual, distingsi arti antara agama dan kepercayaan adalah sama. Penganut agama dan kepercayaan sama-sama memiliki sistem keyakinan yang tak bisa dibedakan. Menganut agama atau kepercayaan menjadi sebuah bentuk ekspresi terhadap entitas yang Transenden. Dari sisi bahasa, konsepsi antara agama dan kepercayaan merujuk pada pengertian religion dan belief. Definisi secara tekstual dari kata belief berarti Dari kacamata ilmu linguistik, dua kata ini jelas memiliki arti yang sama (Vickers, 2016: 2. Mengutip dari General Comment Nomor 22 . iterima dalam Sidang Umum ke-48 PBB, 1. yang memberi petunjuk resmi penafsiran ICCPR, maka hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama itu harus dipahami secara luas dan komprehensif. Rumusannya demikian. AuArticle 18 protects theistic, non-theistic and atheistic beliefs, as well as the right not to profess any religion or The terms AubeliefA and AureligionA are to be broadly construed. Article 18 is not limited in its application to traditional religions or to religions and beliefs with institutional characteristics or practices analogous to those of traditional religions. The Committee therefore views with concern any tendency to discriminate against any religion or belief for any reason, including the fact that they are newly established, or represent religious minorities that may be the subject of hostility on the part of a predominant religious communityAy (Dhakidae, 2003: . Dhakidae mau mengatakan bahwa jika kehadiran agama itu sangat penting, maka pertanyaannya, mengapa boleh ada lima agama? Kehadiran kelompok kepercayaan kurang lebih ada 300 di Indonesia. Dengan demikian, ada 300 Tuhan yang disembah. Lantar di mana kurang lebih 295 agama yang lain tadi? Definisi religion dan belief menjadi rancu arti ketika masuk ke Indonesia. Ini bermula dari usaha negara untuk turut campur mendefinisikan terminologi agama dan kepercayaan dalam peraturan perundang-undangan. Departemen Agama (Kementerian Agam. pada 1961 merumuskan kriteria yang bisa disebut sebagai agama. Unsur-unsur agama menurut Departemen Agama antara lain, ada unsur kepercayaan pada Tuhan Yang Maha Esa, nabi, kitab suci, umat dan suatu sistem hukum bagi penganutnya (Munawar Rachman, 2010: xv. Penghayat Kepercayaan di Kota Malang Secara umum, penghayat kepercayaan di Indonesia dikelompokkan berdasarkan empat . pertama, penghayat kepercayaan yang diartikan lebih dari sekadara dari nilai atau agama lokal. Bisa diambil contoh, sejumlah penghayat yang masuk dalam katagori ini adalah kepercayaan Suku Badui. Equilibrium: Jurnal Pendidikan Vol. XII. Issu 2. Mei-Agustus 2024 https://journal. id/index. php/equilibrium/index P-ISSN: 2339-2401/E-ISSN: 2477-0221 Sunda Wiwitan. Buhun dari Jawa Barat. Suku Dayak, dan lain sejenisnya. Kedua, kelompok penghayat yang mendasarkan kepercayaannya pada Tuhan yang Maha Esa. Masuk dalam golongan ini adalah aliran kebatinan dan kejawen yang banyak tersebar di pulau Jawa, khususnya Jawa Tengah. Ketiga, kelompok penghayat yang mendasarkan kepercayaannya pada sekte atau paham keagamaan tertentu seperti halnya ahmadiyah dan sebagainya. Terakhir adalah golongan penghayat yang berorientasi pada kekuatan mistik dan kekuatan supranatural (Nurdjana, 2. Dalam kaitan dengan eksistensi penghayat kepercayaan di Indonesia, berdasarkan data terbaru, saat ini sekurang-kurangnya tercatat ada 187 kelompok organisastoris kepercayaan yang memperoleh pengakuan dari Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi di bawah Kemendikbud (Tuhri, 2. Jika dilihat dalam konteks wilayah yang lebih sempit seperti di Kota Malang, ada 9 kelompok penghayat kepercayaan di Kota Malang antara lain: . Paguyuban Kawruh Jowo Lugu, . Paguyuban Kapribaden, . Sumarah, . Naluri Budaya Leluhur, . Pandawa, . Wewarah Agesang, . Persada (Persatuan Sapta Darm. , . Darma Bakti, . Cokro Ningrat (Badan Pusat Statistik, 2. Beberapa penganut aliran kepercayaan di Kota Malang diundang secara khusus oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpa. Kota Malang Ida Ayu Made Wahyuni dalam rangka dialog budaya di Museum Empu Purwa. Dalam dialog tersebut. Yudho Asmoro, selaku majelis luhur Kepercayaan Indonesia Provinsi Jawa Timur, mengatakan bahwa selama ini penganut aliran kepercayaan di Kota Malang masih dipandang dan diperlakukan berbeda dari kelompok agama yang Beliau mengungkapkan bahwa tindakan diskriminasi sering terjadi di kalangan anak-anak merekk ketika berada di sekolah, padahal sudah ada pernyataan tegas dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bahwa anak-anak penganut aliran kepercayaan diakui oleh negara dan setara dengan siswa lainnya (Arifah, 2. Dari data yang telah dipaparkan oleh penulis. Yudho Asmoro dalam audiensinya dengan Ida selaku Disbupar Kota Malang saat itu tidak menyebutkan secara langsung kapan dan dimana tindakan diskriminasi terhadap murid penganut aliran kepercayaan dilakukan di Kota Malang. Beliau hanya menyebutkan secara keseluruhan. Namun informasi tersebut memberikan penjelasan bahwa Malang menjadi salah satu kota penyandang kasus diskriminasi terhadap murid penganut aliran Secara konstitusi, penganut aliran kepercayaan mendapatkan kesempatan untuk bisa mengosongi kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk. Pada tahun 2017, setelah melalui polemik yang cukup panjang, dikursus tentang penghayat aliran kepercayaan berkembang ke arah yang lebih Hal ini ditunjukkan melalui keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan inkonstitusionalitas terhadap aturan pengosongan kolom agama di kartu identitas kependudukan yakni KTP (Kartu Tanda Pendudu. dan KK (Kartu Keluarg. (Kristian, 2. Meski hanya bersifat administratif, keputusan Mahkamah Konstitusi tidak dapat membendung perlakuan yang dialami oleh para penganut aliran kepercayaan di dunia nyata. Ada banyak kritik yang disampaik oleh lembaga-lembaga yang mengatasnamakan agama seperti halnya Lembaga Majelis Ulama Indonesia (MUI) di mana mereka merasa keberatan dan kecewa atas keputusan Mahkamah Konstitusi. Murid Penghayat Aliran Kepercayaan di Kota Malang: Awal Diskriminasi Berdasarkan data yang disadur dari laman resmi pemerintah Kota Malang (WaliKota Malang Drs. Sutiaji bersama Sekretaris Daerah Kota Malang. Asisten Pemerintahan dan Kesra. Plt. Kepala Dinas Pendidikan, dan Kepala Bakesbangpol menggelar audiensi dengan perwakilan pengurus MLKI (Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesi. Kota Malang pada Rabu 6 Januari 2021 di ruang rapat waliKota. (Badan Komunikasi dan Informasi Publik, 2. Pertemuan ini adalah bentuk perhatian pemerintah kepada meraka penghayat aliran kepercayaan yang tergabung dalam wadah yang disebut MLKI. Tujuan MLKI adalah untuk mewadahi beberapa paguyuban penghayat dalam menjembatani penghayat dengan pemerintah. Menurut data statistic, jumlah organisasi atau paguyuban penghayat MLKI di seluruh Indonesia saat ini ada 180. Equilibrium: Jurnal Pendidikan Vol. XII. Issu 2. Mei-Agustus 2024 https://journal. id/index. php/equilibrium/index P-ISSN: 2339-2401/E-ISSN: 2477-0221 Sedangkan di Kota Malang ada 9 paguyuban yang terafiliasi dalam MLKI. Dalam dunia pendidikan, untuk yang sudah melaksanakan pendidikan kepercayaan mulai dari TK hingga SMP di Kota Malang ada 7 siswa. Secara demografis. Malang adalah kota kecil dengan jumlah penduduk yang sangat padat. Kepadatan penduduk Malang disebabkan oleh penduduk daerah lain yang datang dan berdiam di Kota Malang untuk menempuh pendidikan, bekerja, rekreasi atau menjalankan tugas keagamaan seperti biarawan-biarawati dari berbagai komunitas agama katolik. Penduduk yang datang ke Malang sebagian besar bukan hanya beragama seperti warga asli Kota Malang yakni Islam, tetapi ada yang beragama Katolik. Protestan. Hindu. Budha Konghucu dan juga penganut aliran kepercayaan. Perbedaan agama atau kepercayaan ini menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya tindakan Selain itu, sistem pendidikan di Kota Malang diwarnai oleh sekolah-sekolah swasta baik milik agama Katolik. Protestan maupun Islam yang menjunjung tinggi semangat tokoh tertentu yang menjadi panutan dan dihormati oleh umat beragama. Semangat tokoh tersebut berpengaruh dalam penyusunan kurikulum. Semua murid diwajibkan mengikuti semua kebijakan yang telah dibuat sekolah tersebut. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa sekolah-sekolah tersebut AuberbauAy Setiap orang tua dari agama lain yang mau menyekolahkan anak-anaknya di tempat itu harus mendatangani kesepakatan yang telah dibuat sekolah dan bersedia anak-anak mereka dididik sesuai dengan kebijakan sekolah tersebut. Beberapa aturan yang diberlakukan tersebut seolah memaksa murid menerima ajaran yang bukan menjadi kepercayaannya. Tindakan dan kebijakan ini secara tidak langsung menaburkan benih-benih sikap diskriminasi. PEMBAHASAN Sikap Rekonsiliatif: Open Mentality Dari data yang sudah diperoleh, penulis mencoba menganalisis persoalan yang ditampilkan dari second search dan juga opini yang diperoleh penulis dari pengamatan selama menetap beberapa tahun di Kota Malang. Dari opini penulis, data riil yang diperoleh Halili Hasan dalam risetnya dan juga second search, dapat dikatakan bahwa penetapan kebijakan dan berbagai aturan sekolah-sekolah swasta di Kota Malang memicu terjadinya tindakan diskriminasi terhadap murid yang beragama lain atau menganut aliran kepercayaan. Sedikitnya jumlah penganut aliran kepercayan di Kota Malang . yang tersebar di lima kecamatan, menjadikan mereka kelompok yang sangat kecil dari sekian banyak kelompok minoritas. Dengan jumlah yang sangat kecil ini mereka sering mengalami tindakan diskrminasi baik di kalangan masyarakat maupun di kalangan Berkenaan dengan sesama yang berbeda keyakinan atau agama, setiap orang diajak untuk tidak menggangap mereka sebagai musuh yang harus ditindas, diejek, dipelakukan tidak adil, dirampas haknya dan didiskriminasi seperti yang telah terjadi dalam keseharian hidup saat ini. Ketika berhadapan dengan realitas perbedaan karena agama, rasa yang seharusnya dimiliki oleh setiap orang adalah tanggung jawab. Kekurangan dan kelemahan mereka menjadi kekurangan dan kelemahan bersama. Karena dengan bertanggung jawab atas hidup dan kekurangan mereka, setiap orang diajak untuk mengerti bahwa sesama adalah bagian dari Audiriku yang lainAy. Armada Riyanto menuliskan dengan begitu lugas soal hubungan Aoaku dan engakuAo sebagai sebuah interrelasi demikian. AuRelasi Aoaku dan sesamaku . Ao memiliki kebenaran bahwa keduanya berada dalam zona komunikasi sehari-hari hidup manusia. Aku menjadi eksistensi yang mengelola dan menjaga keberadaanku, keberlangsunganku, dan keindahanku. Demikian juga dengan Keduanya adalah manusia-manusia yang menjadi. Keduanya menjadi sosok-sosok yang ambil bagian satu sama lain dalam hidup bersama. Saat aku dan sesamaku berkomunikasi, saat itu tercipta AokamiAo . Kami bukan perpaduan antara aku dan sesamaku, melainkan Aokeberadaan bersamaAo. Dan, kebersamaan itu menyusun komunitas. Natura komunitas dengan kata lain adalah Dalam komunikasi tidak ada yang diekskludir, disisihkan (Riyanto, 2018: . Equilibrium: Jurnal Pendidikan Vol. XII. Issu 2. Mei-Agustus 2024 https://journal. id/index. php/equilibrium/index P-ISSN: 2339-2401/E-ISSN: 2477-0221 Dari pernyataan di atas. Armada Riyanto menggarisbawahi bahwa relasi antara Aoaku dan engkauAo adalah relasi yang menggambarkan keindahan hidup bersama. Tidak ada yang lebih indah ketika kebersamaan menjadikan setiap orang tahu dan sadar bahwa perbedaan bukanlah halangan untuk berelasi dan berbagi kasih. Relasi yang tercipta antara aku dan engkau adalah kami. Kata AokamiAo yang dimaksud bukanlah AokamiAo dalam arti harafiah yakni aku dan engkau. Tetapi AokamiAo yang dimaksud merujuk kepada kebersamaan. Tindakan diskriminasi yang marak terjadi saat tidak mencerminkan relasi yang baik antara aku dan engkau. Saat ini relasi aku dan engkau hanya sebatas kami dalam arti harafiah, tidak ada yang mengikat relasi tersebut. Dengan demikian, ketika terjadi perselisihan relasi tersebut bukan meneguhkan justru membawa perubahan dan perpecahan dan berakhir pada tindakan kekerasan. Tanggung Jawab Levinasian Dalam kaitan dengan mentalitas terbuka untuk menerima yang berbeda, ada tiga hal yang harus dilakukan setiap orang sebagai bentuk tanggung jawab terhadap sesama. Pertama adalah MUKA. AuDalam MUKA orang lain menyatakan diri sebagai yang betul-betul lain dari saya A. Di satu pihak, muka seseorang tidak mempunyai kekuasaan apapun. Kita dapat membunuhnya. Tetapi di lain pihak ada yang menghadang kita. Yang menghadang kita bukan daya hantam muka itu tetapi ketelanjangan dan ketidakberdayaan seraya menyampaikan himbauan ampuh jangan- jangan membunuhAy (Suseno, 2011: . Levinas memberikan gambaran bahwa sesama adalah pribadi yang lemah. Kelemahan sesama inilah yang membuat setiap orang harus memiliki rasa tanggung jawab terhadap orang lain. Bukan sebaliknya menjadikan kelemahan orang lain sebagai kesempatan untuk memuaskan kepentingan diri dan kelompok. Kasus diskriminasi terhadap murid panganut aliran kepercayaan dapat terjadi di Kota Malang karena sesamanya melihat dan memanfaatkan kekurangan, kelemahan dan ketakberdayaan mereka sebagai salah satu kesempatan untuk melancarkan praktik diskriminasi terhadap murid penganut aliran kepercayaan. Pemerintah sebagai lembaga penengah sekaligus pemberdaya hidup masyarakat memiliki tugas menjaga agar ketentraman tetap terjaga. Diskriminasi yang terjadi di Kota Malang menuntut keadilan pemetintah dalam memberdayakan masyarakat penganut aliran kepercayaan. Lembaga pendidikan sendiri adalah milik negara. Maka, bila terjadi berbagai kasus diskriminasi terhadap siswa, pemerintah memegang peranan penting dalam mengatasi semua itu. AuDengan adanya lembagalembaga pendidikan dengan berbagai aktivitasnya, telah mampu menumbuhkan dan mengembangkan potensi manusia . i terdidik, peserta didik, atau subjek didi. , sehingga bermanfaat bagi kehidupan pribadi dan masyarakat sekitarnyaAy (Djumransjah, 2. Lembaga pendidikan sebagai sumber atau gudang pengetahuan senantiasa memberikan halhal positif bagi semua orang yang ikut bergabung di dalamnya. Selain itu, lewat lembaga pedidikan pendidikan karakter akan dibentuk semenjak usia dini. Apapun yang dilakukan dalam dan melalui pendidikan, senantiasa mengarahkan setiap orang kepada kebaikan. Lembaga pendidikan yang baik adalah lembaga pendidikan yang berhasil mendidik para murid bukan hanya berhasil dalam ruang kelas saja tetapi berhasil dalam keseharian hidup. Artinya nilai-nilai kebaikan yang didapatkan mampu diaplikasikan dan memberi manfaat bagi sesama. Selain MUKA hal kedua yang ditawarkan oleh Emmanuel Levinas adalah SAPAAN. AuMenyapa, dalam arti tepat, adalah suatu Aukeberartian yang dikenakan kepada orang lainAy, sebelum segala menyapa tidak sama dengan memberikan tanda-tandaAy (Suseno, 2011: . Setiap orang harus mengembangkan prinsip SAPAAN. Karena dari SAPAAN seseorang dapat mengajak setiap orang untuk mengharagai keberadaan orang lain. Budaya menyapa orang lain kadang sulit untuk dilakukan. Menyapa orang lain berarti memberikan diri dikenal dan mengenal orang lain. Terkadang tindakan menyapa hanya sebatas mengetahui siapa orang yang disapa tanpa tahu seluruh hidup dan kesusahan yang sedang dialami orang tersebut. Tindakan menyapa yang terkesan hanya dipermukaan tidak memberikan arti sebuah relasi. Karena relasi yang mendalam hanya akan terjadi bila disapa dengan penuh kesadaran bahwa objek yang disapa adalah bagian dari diriku yang lain. Equilibrium: Jurnal Pendidikan Vol. XII. Issu 2. Mei-Agustus 2024 https://journal. id/index. php/equilibrium/index P-ISSN: 2339-2401/E-ISSN: 2477-0221 Kasus diskriminasi yang marak terjadi di kalangan pelajar disebsbkan juga oleh sapaan yang kurang mendalam dari masing-masing murid. Kebanyakan murid hanya menyapa orang-orang yang mereka kenal, idolakan, orang pintar, sesama sebagai satu kelompok agama, dan lain sebagainya yang memliki hubungan atau dapat memberikan keuntungan bagi diri sendiri. Sedangkan mereka yang kecil dan terpinggirkan, sapaan yang diberikan biasanya hanya sebatas teguran biasa atau cibiran bibir penuh ejekan. Terkait dengan sapaan. AuOrang ketiga adalah dia/mereka yang tersisih. Suku-suku masyarakat yang ada di hutan-hutan atau di pinggirannya di banyak wilayah di Indonesia merupakan kelompok warga yang tersisihAy (Suseno, 2011: . Para penganut aliran kepercayaan yang menjadi korban korban diskriminasi digolongkan sebagai orang ketiga. Mereka bisa dikatakan sebagai orang yang tersisihkan. Dengan demikian. SAPAAN menjadi salah satu cara memberi penghargaan kepada mereka, setelah sekian lama diperlakukan secara tidak adil oleh kelompok tertentu. Menyapa mereka, berarti mengangkat martabat mereka sebagai manusia. Ketiga. SUBSTITUSI. Levinas mengatakan demikian. AuA Saya mengambil tempat dia. Namun substitusi itu tidak berarti bahwa saya terasing dari diri saya sendiri, karena dalam tanggungjawab itu saya justru menjadi diriku. Saya baru malah menyadari identitasku karena disandera demikian: Karena saya sadar bahwa saya berada di bawah tanggung jawab, saya sadar bahwa saya adalah saya. Berkat orang lain keakuan saya bangkitAy (Suseno, 2011: . Levinas menggarisbawahi bertapa pentingnya tindakan mencintai dan ikut terlibat dalam penderitaan sesama. Penderitaan sesama yang terkadang ditanggungkan kepada siappun itu, akan terasa ringan bila dilakukan atas dasar relasi yang akrab. Ketika seseorang mangambil peran atau melibatkan diri dalam penderitaan orang lain secara sadar, ia telah menolong dirinya sendiri. Mengapa demikian? Karena dengan menolong orang lain, ia belajar menemukan betapa sulitnya menjalani penderitaan tanpa ada yang memperhatikan. Kasus diskriminasi yang marak terjadi di kalangan pelajar mencerminkan tidak adanya rasa keaku-an dalam diri orang lain. Ia hanya fokus dengan diri dan dunianya. Maka ketika orang lain yang berbeda berada bersamanya, ia melihat perbedaan itu sebagai ancaman yang harus ditumpas, agar kenyaman diri sendiri tetap konusif. Orang-orang seperti ini tidak akan mampu memberikan dirinya untuk memberdayakan sesamanya. Karena yang ada dalam benaknya hanyalah kepentingan diri dan Bagi mereka, tidak ada tindakan yang dilakukan tanpa ada imbalan atau kompensasi yang bisa mereka terima. Bagi mereka tindakan mendiskriminasi sesama berarti mengokohkan diri bahwa merekalah golongan terkuat. Armada Riyanto dalam bukunya Katolisitas Dialogal menulis soal dejarat manusiawi secara langsung melawan segala bentuk diskriminasi. Demikian ia menulis. AuPrinsip kesederajatan dan keadilan manusiawi secara langsung melawan segala betuk diskriminasi. Prinsip kesederajatan . adalah prinsip yang diasalkan dari esensi martabat manusia yang sama sebagai ciptaan Tuhan. Ketidakadilan kerap berangkat dari aneka model ketentuan yang memromosikan diskriminasi berdasarkan apa saja. Dengan demikian equality sama dengan justice. Equality . tidak pertama-tama memaksudkan seolah-olah semua manusia harus menerima jumlah yang sama dalam hal distribusi. Kesederajatan memaksudkan perlakuan adil yang sama, potensi yang sama untuk berkembang mengangkat diri dari keterpurukan, hukum yang sama dalam pemberlakuannya. Prinsip equality juga dimaksudkan untuk melawan utilitarianisme, dimana kebaikan AuumumAy lebih dimaksudkan untuk mayoritas. sementara minoritas tertindas atau mendapatkan Ausia-siaAy-nya belakaAy (Riyanto, 2014: . Ungkapan Aumayoritas-minoritasAy meredusir paham persatuan sebagai bangsa Indonesia yang tumbuh dalam kebhinekaan etnis, budaya dan agama . Kwirinus & Saeng, 2023: . Armada Riyanto dalam pernyataan di atas, menggarisbawahi bahwa prinsip kesederajatan dan keadilan manusiawi mampu merobohkan praktik diskriminasi di kalangan masyarakat maupun sekolah saat ini. Kesederajatan mensyaratkan kesamaan kedudukan di mana pun berada. Dalam prinisp ini tidak ada kesan membeda-bedakan atau mengangap golongan tertentu kecil atau besar atau pantas mendapatkan perlakuan tidak adil. Perlakuan yang seadil-adilnya kepada siapa pun mencerminkan prinsip kesederajatan memanusiakan manusia. Tindakan dikriminasi yang terjadi di Equilibrium: Jurnal Pendidikan Vol. XII. Issu 2. Mei-Agustus 2024 https://journal. id/index. php/equilibrium/index P-ISSN: 2339-2401/E-ISSN: 2477-0221 beberapa sekolah di Kota Malang dipengaruhi juga oleh prinsip ketidaksederajatan antara murid yang satu dengan yang lain. Tidak ada lagi kata memanusiakan manusia, justru yang ada menindas manusia dan menjadikannya objek untuk sekedar bersenang-senang. Di hadapan Tuhan manusia itu Maka tidak dibenarkan bila jumlah anggota yang banyak atau situasi ekonomi yang sangat baik menjadikan seseorang bertindak arogan dan mendiskriminasikan sesamanya. Hal ini melawan sebuah nilai budaya religius di mana ada tataran dalam perikehidupan masyarakat yang senantiasa mengutamakan kemuliaan dalam pergaulan sehingga membentuk relasi yang berkesinambungan dan melahirkan suasana kehidupan sosial masyarakat yang harmonis tanpa ada sekat dan kelas pemisah (Kasidi et al. , 2023: . Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Prinsip Penyelenggaraan pendidikan pasal 4 mengatakan. pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang . Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengmbangkan kretivitas peserta didik dalam proses pembelajaran (Djumransjah, 2006: . Undang-undang yang diterbitkan tahun 2003 ini menggarisbawahi dan sesungguhnya ingin menjelaskan kepada seluruh pihak sekolah dan pemerintah yang mengawasi jalannya proses pendidikan, agar memperhatikan proses pendidikan dengan baik. Lembaga pendidikan harus memberikan pengetahuan kepada seluruh murid tanpa membeda-bedakan satu dengan yang lain. Ciri sistem pendidikan yang baik ialah selalu terhidar dari praktik diskriminasi di sekolah baik oleh sesama murid maupun warga sekolah lainnya, termasuk para guru dan karyawan. Selain itu, sistem pendidikan yang baik harus memberikan panutan atau menanamkan nilainilai kebaikan dalam diri para murid, sehingga proses belajar di rumah terealisasikan juga di sekolah. Bertolak dari aturan ini, beberapa sekolah di Kota Malang perlu mengkaji ulang sistem Sekolah-sekolah yang masih marak dengan kasus diskriminasi berarti sekolah yang masih butuh pembaharuan yang terus-menerus baik dari segi aturan, kurikulum, maupun peserta didik yang mengajar. Dalam hal ini peran pemerintah perlu ditingkatkan dalam hal pengawasan, pengamatan terhadap sekolah-sekolah yang ditargetkan sering terjadi kasus diskriminasi di Kota Malang. Dari hasil analisis terhadap penelitian terdahulu yang digunakan sebagai bahan perbandingan dalam meneliti kasus diskriminasi murid penganut aliran kepercayaan di Kota Malang, penulis menemukan hal baru yakni sikap diskriminatif yang terjadi kepada peserta didik penganut aliran kepercayaan pertama-tama disebabkan oleh mentalitas dari masyarakat yang beragama terhadap mereka yang tidak AuberagamaAy. Mentalitas ini terbentuk karena perasaan primordial yang mengganggap mereka yang beragama jauh lebih baik dari yang tidak menganut AuagamaAy secara Pandangan sebelah mata ini yang kemudian menstigmatisasi mereka penganut aliran kepercayaan di masyarakat, termasuk di dalam dunia pendidikan. Levinas dengan pemikirannya soal tanggung jawab yang menawarkan 3 tesis - MUKA . enyadari setiap manusia lemah, oleh karena diperlukan sikap tanggung-jawab satu dengan yang lai. SAPAAN . enghargai keberadaan orang lai. , dan SUBTITUSI . indakan menolong orang lain membangkitkan kesadaran akan dirinya sendiri bahwa ia juga mahluk yang lemah, oleh karena itu perlu untuk saling memberi dukungan satu dengan yang lain atua singkat kata AusubtitusiAy menjadi cermin bagi diri sendir. Ae telah membantu memberikan solusi untuk menjawab pokok persoalan soal diskriminasi terhadap murid penganut aliran kepercayaan. Selain itu, keberadaan sekolah-sekolah swasta dengan berbagai aturan yang mengikat peserta didik menjadi salah satu faktor tindakan diskriminasi terhadap peserta didik yang menganut aliran Aturan yang terlalu ekstrem dari beberapa sekolah swasta di Kota Malang mengharuskan orang tua dan juga para murid tunduk pada aturan yang telah dibuat oleh pihak Equilibrium: Jurnal Pendidikan Vol. XII. Issu 2. Mei-Agustus 2024 https://journal. id/index. php/equilibrium/index P-ISSN: 2339-2401/E-ISSN: 2477-0221 Faktor demografis seperti kepadatan penduduk di Kota Malang bukan karena keberadaan penduduk asli tetapi karena kedatangan penduduk luar yang datang ke Malang untuk menempuh pendidikan, bekerja, menjalani tugas dinas atau perutusan, dan sekedar rekreasi. Kedatangan penduduk bukan asli Malang membawa serta kebudayaan, agama yang mungkin menyebabkan praktik diskriminasi itu terjadi. Beberapa hal di atas merupakan temuan penulis ketika menelaah dan melihat kondisi riil yang sedang terjadi saat ini di Kota Malang. Beberapa temuan ini bisa dijadikan pemerintah sebagai bahan rujukan untuk mengawasi, mengamati beberapa sekolah swasta di Kota Malang yang dalam tanda kutip cukup ekstrem dengan aturan yang dibuat. KESIMPULAN Maraknya praktik diskriminasi di Kota Malang disebabkan pertama-tama oleh mentalitas masyarakat yang melihat perbedaan sebagai ancaman, kemayoritasan dilihat sebagai sarana untuk menindas, memperlakukan golongan minoritas secara tidak adil. Selain itu, faktor ekonomi dan pendidikan memicu terjadinya tindakan diskriminasi. Desakan untuk memenuhi kebutuhan seharihari membuat semua orang tidak lagi melihat perbedaan sebagai anugerah tetapi sebagai ancaman. Kasus diskriminasi yang menimpa murid di beberapa sekolah di Kota Malang mencerminkan sistem pendidikan Indonesia belum sepenuhnya baik dan profesional. Baik sesama murid ataupun guru masih membeda-bedakan antara satu dengan yang lain. Lagi-lagi perbedaan menjadi alasan bagi setipa orang untuk berelasi dengan orang lain. Maka pemerintah perlu melakukan pengawasan terhadap sekolah-sekolah yang ditargetkan sering terjadi kasus diskriminasi. Pemutusan mata rantai praktik diskriminasi bukanlah tindakan yang mudah. Butuh waktu dan proses yang panjang. Karena membentuk mentalitas seseorang tidak sekali jadi, tetapi perlahan namun pasti. Salah satu cara yang tetap dilakukan untuk menetralisir praktik diskriminasi adalah memberikan pemahaman kepada pendidik maupun peserta didik bahwa perbedaan bukanlah Perbedaan adalah anugerah yang pantas disyukuri. DAFTAR PUSTAKA Arifah. Disbudpar Kota Malang Rangkul Penghayat Kepercayaan Lewat Ini. Malangtimes. Com. https://malangtimes. com/baca/25883/19700101/070000/disbudpar-Kotamalang-rangkul-penghayat-kepercayaan-lewat-ini. Badan Komunikasi dan Informasi Publik. Januar. Wujudkan Kota yang Rukun dan Toleran. Wali Kota Malang Audiensi dengan MLKI (Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesi. Pemerintah Kota Malang. https://malangKota. id/2021/01/06/wujudkan-Kota-yang-rukun-dan-toleran-wali-Kotamalang-audiensi-dengan-mlki-majelis-luhur-kepercayaan-terhadap-tuhan-yang-maha-esaindonesia/ Badan Pusat Statistik. Jumlah Penduduk (De Jur. Menurut Kecamatan dan Agama yang Dianut Kota Malang (Jiw. Badan Pusat Statistik. https://malangKota. id/indicator/12/120/1/jumlah-penduduk-menurut-kecamatan-danagama-yang-dianut. Dhakidae. Cendekiawan dan Kekuasaan dalam Negara Orde Baru. Gramedia. Djumransjah. Filsafat Pendidikan. Bayumedia Publishing. Hasan. Merawat Kebinekaan. Membumikan Pancasila: Refleksi Data Riset Kondisi Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan dan Potret Toleransi (Tjatur Raharso. Ed. Widya Sasana Publication. Equilibrium: Jurnal Pendidikan Vol. XII. Issu 2. Mei-Agustus 2024 https://journal. id/index. php/equilibrium/index P-ISSN: 2339-2401/E-ISSN: 2477-0221 Hoed. Penerjemahan dan Kebudayaan. Pustaka Jaya.