Efektivitas Sistem Informasi Desa. Efektivitas Sistem Informasi Desa (SID) di Desa Selorejo. Kecamatan Ngunut. Kabupaten Tulungagung Fathan Adrean Hakim S1 Ilmu Administrasi Negara. Fakultas Ilmu Sosial dan Politik. Universitas Negeri Surabaya, 19031@mhs. Eva Hany Fanida S1 Ilmu Administrasi Negara. Fakultas Ilmu Sosial dan Politik. Universitas Negeri Surabaya, evafanida@unesa. Meirinawati S1 Ilmu Administrasi Negara. Fakultas Ilmu Sosial dan Politik. Universitas Negeri Surabaya, meirinawati@unesa. Galih Wahyu Pradana S1 Ilmu Administrasi Negara. Fakultas Ilmu Sosial dan Politik. Universitas Negeri Surabaya, galihpradana@unesa. Abstrak Sistem Informasi Desa salah satu wujud implementasi e-government pada tatanan pemerintahan desa. Desa Selorejo di Kabupaten Tulungagung merupakan salah satu desa yang telah menerapkan sistem tersebut dan dikelola langsung secara otonom oleh pemerintah desa. Dalam penerapannya website masih belum memiliki informasi yang lengkap serta eksistensi website masih belum efektif. Pemanfaatan website yang kurang maksimal bisa menghambat perkembangan Desa Selorejo. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memperoleh gambaran terkait dengan efektivitas Sistem Informasi Desa di Desa Selorejo. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Fokus penelitian ini mengacu pada indikator efektivitas e-government oleh Aprilia. Wijaya dan Suryadi tahun 2014. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Kemudian dianalisis dengan alur reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan dan pengelolaan Sistem Informasi Desa . di Desa Selorejo masih belum efektif. Peran sistem masih sebatas penyedia Peran pemerintah masih kurang dalam hal monitoring dan pemdes masih kurang update dalam keterbaruan website. Tujuan sistem masih kurang baik yaitu terdapat ketidaksesuaian antara tujuan sistem dengan praktik di lapangan. aspek jangkauan akses telah memiliki aksesbilitas yang baik. Aspek konten belum cukup bagus, masih ada menu yang kosong dan belum update. Aspek interaksi telah dilaksanakan namun tidak ada interaksi yang dilakukan secara periodik. Kata Kunci: Efektivitas. Sistem Informasi Desa. E-Government. Pelayanan Publik. Abstract The Village Information System is one form of e-government implementation at the village administration Selorejo Village in Tulungagung Regency is one of the villages that has implemented this system, which is managed autonomously by the village administration. In its implementation, the website still lacks complete information and its existence is not yet effective. The suboptimal use of the website can hinder the development of Selorejo Village. This study aims to determine and obtain an overview of the effectiveness of the Village Information System in Selorejo Village. This study uses a descriptive research method with a qualitative approach. The focus of this study refers to the e-government effectiveness indicators by Aprilia. Wijaya and Suryadi in 2014. Data collection techniques included interviews, observation, and The data was then analysed through data reduction, data presentation, and conclusion/verification. The results of the study show that the implementation and management of the Village Information System . in Selorejo Village is still ineffective. The role of the system is still limited to providing information. the government's role is still lacking in terms of monitoring, and the village administration is still lacking in updating the website. the objectives of the system are still not good, as there is a discrepancy between the objectives of the system and the practices in the field. the aspect of access range has good accessibility. the content aspect is not good enough, as there are still empty and outdated menus. the interaction aspect has been implemented, but there is no periodic interaction. Keywords: Effectiveness. Village Information System. E-Government. Public Services. Publika. Volume 14 Nomor 1. Tahun 2026, 33-48 PENDAHULUAN Pada era revolusi industri 4. 0 sekarang ini perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi baik dalam skala global dan nasional sangatlah pesat. Hal tersebut tentu menuntut agar berbagai pihak untuk senantiasa bergerak dinamis dengan meningkatkan sistem dan juga kapasitasnya supaya dapat menyelenggarakan kegiatannya sesuai dengan tuntutan perkembangan yang ada. Pada negara Indonesia, teknologi informasi dan komunikasi mempengaruhi perubahan segala aspek kehidupan bernegara baik di bidang ekonomi, sosial, pendidikan, pertahanan dan keamanan, politik, dan pemerintahan. Kemajuan teknologi informasi sangat memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Penggunaan teknologi informasi yang semakin luas jangkauannya dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia saat ini (Wahyuningtias dan Adi, 2. juga membantu para pelaku pelayanan publik untuk mengambil keputusan dan melaksanakan kegiatannya guna memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Pada bidang pemerintahan, pemanfaatan teknologi internet dikenal sebagai egovernment. Implementasi e-Government menunjukkan bahwa untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik dibutuhkan kecepatan proses kerja serta otomatisasi administrasi dan modernisasi penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat, sehingga melalui implementasi tepat akan secara signifikan memperbaiki kualitas kehidupan masyarakat di suatu negara secara khusus, dan masyarakat dunia secara umum (Eva Hany. Seiring dengan berjalannya waktu, penggunaan dan pemanfaatan e-government di Indonesia mengalami kemajuan yang cukup signifikan. Hal tersebut dapat dilihat dari grafik pemeringkatan e-government yang dirilis oleh katadata media terkait skor indeks pengembangan egovernment di Asia Tenggara berikut. Grafik 1. Skor Indeks Pengembangan E-Government di Asia Tenggara Tahun 2022 Sumber: Katadata Media Network Tahun 2022 Berdasarkan pada gambar grafik di atas, skor indeks pengembangan e-government Indonesia di Asia Tenggara pada tahun 2022 menempati peringkat ke-5 dengan skor 0,716 dari 1. Berdasarkan pada data tersebut dapat dikatakan bahwa pengembangan e-government di Indonesia masih bisa untuk lebih baik lagi jika dibandingkan dengan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia yang skor indeks pengembangan e- government di negara tersebut unggul cukup jauh dibandingkan dengan Indonesia. Menurut Derry . , pengembangan egovernment di Indonesia didukung oleh beberapa regulasi yang terkait, yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik dan yang terbaru adalah Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Mengacu pada regulasi tersebut, secara langsung menuntut agar setiap instansi publik untuk mengimplementasikan e-government dalam rangka mendukung tata kelola pemerintahan dan pelayanan yang publik yang baik di tingkat pusat, daerah, maupun desa. E-government di Indonesia sendiri ditindaklanjuti oleh pemerintah dan dikenal sebagai Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) penyelenggaraan pemerintahan dengan memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk memberikan layanan kepada instansi pemerintah, aparatur sipil negara, pelaku bisnis, masyarakat dan pihak-pihak Landasan dari penerapan SPBE adalah Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sebagai eksekutornya. Penerapan SPBE sendiri ditujukan untuk untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan Pemantauan dan evaluasi SPBE di Indonesia dilakukan oleh Kemenpan-RB secara berkala setiap tahun. Pada tahun 2021-2023 di sektor pemerintah provinsi sendiri skor indeksnya sudah cukup konsisten dan terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Provinsi Jawa Timur sendiri menjadi salah satu provinsi yang konsisten menempati peringkat 10 besar nasional dan skor indeks yang senantiasa mengalami kenaikan dari tahun 2021 hingga tahun 2023. Hal tersebut menunjukkan bahwa pemerintah Provinsi Jawa Timur konsisten dan telah berusaha senantiasa mengembangkan dan menambah inovasi dalam berbagai bidang dalam pemerintahan dengan memanfaatkan teknologi informasi yang ada. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di Provinsi Jawa Timur di sektor pemerintahan diwujudkan melalui penerapan SPBE sebagai tindak lanjut dari konsep e-government. E-government yang dikenal sebagai SPBE merupakan suatu sistem di mana pemerintah memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Penggunaan e-government meningkatkan akses masyarakat terhadap informasi dengan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas instansi pemerintah (Ferdiana dan Eva, 2. Efektivitas Sistem Informasi Desa. Pengembangan dan penerapan e-government di Jawa Timur sendiri mengacu pada Rencana Strategis (Renstr. yang berpedoman pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2001 (Inpres 6/2. tentang Pengembangan dan Pendayagunaan Telematika. Berpedoman pada Instruksi Presiden tersebut. Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan Rencana Strategis di bidang telematika. Adanya rencana strategis tersebut menujukkan bahwa Provinsi Jawa Timur memiliki pedoman tentang tujuan dari mengembangkan e-government. Penerapan e-government sendiri juga diterapkan secara otonom pada lingkup dibawahnya seperti Kabupaten/Kota. Kecamatan, hingga sampai ke tingkat Desa. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 yang menjadi Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 mengenai otonomi daerah. Kemudian terdapat penyempurnaan yang akhirnya pada tahun 2004 muncul Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 yang juga mengatur mengenai otonomi daerah. Pada penyelenggaraan pemerintahan di tingkat paling bawah yakni tingkat desa, desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya dalam kerangka otonomi desa itu sendiri. Pada era otonomi daerah, desa merupakan bagian yang sangat penting dalam menentukan keberhasilan pembangunan dan bersetuhan langsung dengan masyarakat terutama dalam pelayanan publik (Fahrur dan Tomi, 2017:. Dalam rangka mengatasi berbagai permasalahan yang ada di tingkat desa, maka pemerintah desa perlu menerapkan e-government yang dibarengi dengan perencanaan yang matang. Dalam pasal 86 ayat . Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diamanatkan bahwa desa berhak dan berkewajiban untuk mendapatkan dan mengembangkan sistem informasi desanya. Lahirnya undang-undang tersebut membawa harapan baru, yakni untuk pembangunan tingkat desa. Berdasarkan Undang-Undang ITE No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik dan amanat Inpres No. 3 Tahun 2003 tentang penyelenggaraan tata kelola pemerintahan secara elektronik di Indonesia, menuntut setiap lembaga atau instansi publik untuk mengimplementasikan e-government dalam tata kelola pemerintah dan pelayanan publik. Desa sebagai pemerintahan administratif terkecil di Indonesia yang bertugas untuk melaksanakan pelayanan kepada masyarakat merupakan bagian dari penerapan egovernment di Indonesia (Mayowan, 2. , dituntut untuk dapat mengikuti perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dalam mengelola data administrasi kependudukan desa (Asyikin. Fitri and Nugroho, 2. Bentuk penerapan e-government pada tingkat desa salah satunya adalah Sistem Informasi Desa (SID), yaitu implementasi e-government sebagai salah satu wujud penyelesaian masalah yang muncul pada tatanan pemerintahan desa. Sistem Informasi Desa (SID) merupakan seperangkat alat meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia yang dikelola oleh Pemerintah Desa untuk mendukung pengelolaan dan pemanfaatan data desa yang diatur dalam bagian ketiga UU Desa Pasal 86 yaitu desa berhak untuk mendapatkan akses informasi melalui Sistem Informasi Desa. Adanya Sistem Informasi Desa (SID), dapat membuka ruang partisipatif antara masyarakat dan perangkat desa untuk membangun desanya secara demokratis melalui penggunaan software. Program Sistem Informasi Desa (SID) dapat membantu pemerintahan desa dan masyarakatnya, yakni untuk mendokumentasikan datadata milik desa maupun kegiatan masyarakat desa menjadi lebih mudah dan sebagai media untuk branding dari untuk pemerintah desa. Penerapan Sistem Informasi Desa (SID) di Provinsi Jawa Timur sendiri sudah cukup baik sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pada tahun 2018 penerapan sistem informasi desa di Provinsi Jawa Timur terdapat 5883 desa yang sudah menerapkan sistem informasi desa dan diperbaharui. Kemudian terdapat 783 desa yang sudah menerapkan sistem informasi desa namun tidak diperbaharui. Selanjutnya sebanyak 1055 desa yang masih belum menerapkan sistem informasi di Kabupaten Tulungagung merupakan salah satu Kabupaten di Provinsi Jawa Timur yang telah menjalankan Sistem Informasi Desa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan pada tingkat desa mulai tahun 2017. Kabupaten Tulungagung pada tahun 2018 terdapat 221 desa yang sudah menerapkan sistem informasi desa dan sudah Kemudian terdapat 25 desa yang sudah menerapkan sistem informasi desa namun masih belum diperbaharui dan masih terdapat sebanyak 11 desa yang masih belum menerapkan sistem informasi desa dalam penyelenggaraan pemerintah desanya. Hal tersebut tergolong cukup baik dimana sejak mulai pelaksanaan pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 sistem informasi desa sudah terlaksana hampir menyeluruh di desa-desa di Kabupaten Tulungagung. Kabupaten Tulungagung saat ini terdiri dari 19 kecamatan, yang terbagi menjadi 271 desa atau kelurahan yang telah melaksanakan Sistem Informasi Desa berbasis Dalam pelaksanaannya. Sistem Informasi Desa berbasis website di Kabupaten Tulungagung sudah dilaksanakan sejak tahun 2017 secara serentak mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa. Kecamatan Ngunut merupakan kecamatan terbesar kedua di Kabupaten Tulungagung setelah Kecamatan Tulungagung. Pada Kecamatan Ngunut terdapat 18 desa dan berdasarkan pada observasi peneliti semuanya telah menerapkan sistem informasi desa berbasis website yang dikelola sendiri secara otonom oleh pemerintah desa masing-masing melalui bimbingan Dinas Kominfo Kabupaten Tulungagung. Publika. Volume 14 Nomor 1. Tahun 2026, 33-48 Namun dari semua desa di Kecamatan Ngunut yang telah menerapkan Sistem Informasi Desa (SID) masih terdapat beberapa desa yang masih belum optimal dalam penggunaan sistem informasi di desanya. Desa Selorejo merupakan salah satu desa di Kecamatan Ngunut yang menerapkan Sistem Informasi Desa berbasis website yang dikelola langsung secara otonom oleh pemerintah desa. Desa Selorejo termasuk 9 dari 18 desa di Kecamatan Ngunut yang aktif dalam penerapan dan pengelolaan Sistem Informasi Desa (SID) http://selorejo. id/ . Website Desa Selorejo sendiri mulai aktif pada tahun 2017 sejak diterapkannya Sistem Informasi Desa di Kabupaten Tulungagung. Website Desa Selorejo dikelola oleh Perangkat Desa Selorejo yang biasa disebut operator atau admin Sistem informasi Desa (SID). Pemanfaatan website desa sebagai media informasi bagi masyarakat berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memuat berbagai informasi terkait dengan data Desa, data Pembangunan Desa. Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan. Namun, pada kenyataannya pada website Desa Selorejo masih terdapat informasi-informasi yang tidak tercantum dan masih banyak masyarakat yang belum mengetahui serta merasakan terkait dengan keberadaan maupun manfaat dari website desa. Padahal Desa Selorejo memiliki berbagai potensi desa dan juga kegiatan-kegiatan yang patut dicantumkan pada website desa. Salah satunya adalah terkait dengan agenda desa. Gambar 1. Agenda Desa di website Desa Selorejo Sumber: Website Pemerintah Desa Selorejo Tahun Berdasarkan pada gambar di atas dapat diidentifikasi bahwa pada laman website Desa Selorejo masih belum dicantumkan terkait dengan agenda desa baik agenda desa yang akan datang maupun agenda desa yang telah berlalu. Padahal pada laman warta desa di Website Desa Selorejo terdapat dokumentasi kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah desa, namun tidak tercantum di laman agenda desa di Website Desa Selorejo sehingga penyebaran informasi terkait dengan agenda atau kegiatan-kegiatan yang diadakan pemerintah desa masih terbatas. Pada website Desa Selorejo juga terdapat informasiinformasi yang masih belum tercantum dan belum diperbaharui, sebagai contoh pada gambar berikut terkait dengan informasi perangkat desa yang tercantum di website Desa Selorejo. Gambar 2. Laman Perangkat Desa di website Desa Selorejo Sumber: Website Pemerintah Desa Selorejo Tahun 2024 Berdasarkan pada observasi peneliti ditemukan bahwa informasi terkait perangkat desa yang tercantum di website Desa Selorejo masih belum diperbaharui dan juga tidak terdapat foto profil dari perangkat desa. Hal tersebut tentu tidak sesuai dengan tujuan sistem informasi desa yakni transparansi pengelolaan pemerintahan desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun tentang Desa dan dapat menyebabkan terjadinya kesalahpahaman terhadap pengunjung atau pengguna dari website Desa Selorejo terkait dengan informasi dari perangkat desa yang ada. Penyebaran informasi terkait dengan eksistensi website desa juga masih belum efektif, temuan tersebut berdasarkan pada wawancara pra penelitian kepada beberapa warga Desa Selorejo yang menunjukkan bahwa warga Desa Selorejo sendiri masih banyak yang belum mengetahui terkait dengan website Desa Selorejo. Adapun wawancara pra penelitian dengan Akhmad Faris selaku pemuda warga Desa Selorejo sebagai berikut: AuWah saya sendiri malah baru tau kalau ternyata Desa Selorejo punya website seperti itu, selama ini terkait informasi desa saya dapat dari teman atau kenalan saya yang kerja di kantor desa. Jadi ya selama ini saya ngga pernah website itu masAy. Hal serupa juga peneliti temukan ketika mewawancarai warga Desa Selorejo lain yakni wawancara dengan Bapak Supari. Adapun tanggapannya sebagai AuSaya sendiri ngga tau mas kalau Desa Selorejo punya website sendiri. Saya sendiri dapat informasi desa langsung dari warga desa selorejo sih masAy Berdasarkan pada wawancara pra penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa ternyata warga Desa Selorejo masih banyak yang belum menggunakan website Desa Selorejo bahkan banyak yang belum mengetahui terkait dengan adanya website tersebut. Selama ini penyebaran informasi masih terbatas dari mulut ke mulut warga desa. Hal tersebut menjadi indikasi bahwa keberadaan website Desa Selorejo masih kurang diketahui oleh warga Desa Efektivitas Sistem Informasi Desa. Selorejo dan kebermanfaatan website masih belum dirasakan oleh warga atau masyarakat. Hal tersebut menandakan bahwa terdapat indikasi website desa masih belum diterapkan atau dikelola dengan efektif sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 86 ayat . , . , dan . UndangUndang Desa yang menyatakan bahwa Sistem Informasi Desa wajib untuk mencantumkan informasi meliputi data desa, data pembangunan desa, kawasan perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan. Adanya potensi atau informasi yang dimiliki oleh desa, desa berhak dan wajib untuk mengenalkannya kepada Hal tersebut merupakan salah satu upaya agar kinerja dan bagaimana profil desa dapat diketahui masyarakat secara umum, serta dapat memanfaatkan maupun mengembangkan potensi yang ada. Potensi desa yang dimiliki oleh Desa Selorejo dapat dikenalkan melalui Sistem Informasi Desa. Pemanfaatan website yang kurang maksimal tentu akan menghambat perkembangan Desa Selorejo itu sendiri. Pengelolaan website desa di Desa Selorejo bergantung pada sumber daya manusia, yakni perangkat desa itu sendiri dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Bimbingan Teknis pengelolaan website desa. Namun, berdasarkan pada uraian tersebut masih ditemukan fenomena dan temuan yang menunjukkan bahwa terdapat indikasi bahwa adanya Sistem Informasi Desa (SID) di Desa Selorejo masih belum efektif sehingga penulis tertarik untuk menganalisis lebih jauh mengenai AuEfektivitas Sistem Informasi Desa (SID) di Desa Selorejo. Kecamatan Ngunut. Kabupaten Tulungagung. Ay Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui serta memperoleh gambaran terkait dengan efektivitas Sistem Informasi Desa di Desa Selorejo. Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung. METODE Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deksriptif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian deskriptif merupakan penelitian yang tujuannya mengumpulkan segala bentuk informasi mengenai suatu gejala yang ada pada saat penelitian dilakukan serta tidak untuk menguji hipotesis tertentu (Zellatifanny & Mudjiyanto, 2018:. Penelitian ini dilaksanakan di Kantor Desa Selorejo. Kecamatan Ngunut. Kabupaten Tulungagung. Adapun fokus penelitian ini menggunakan indikator terkait efektivitas e-government . yang dikemukakan oleh Aprilia. Wijaya dan Suryadi . Efektivitas Sistem Informasi Desa sebagai pendukung layanan informasi desa Peran sistem . yang berisikan tahapan perkembangan E-Government yang meliputi tahap Emerging (Kemuncula. Enhance (Peningkata. Interactive (Interakti. Transactional (Transaks. dan Connected (Koneks. Peran Pemerintah Desa Selorejo dalam penggunaan dan pengelolaan sistem . Tujuan adanya Sistem Informasi Desa atau SID Jangkauan akses Sistem Informasi Desa atau SID Desa Selorejo Content . dalam website Sistem Informasi Desa atau SID Desa Selorejo Interaksi Pemerintah Desa Selorejo dengan pengguna . Sistem Informasi Desa atau SID Faktor Pendukung dan Faktor Penghambat Efektivitas Sistem Informasi Desa (SID) di Desa Selorejo. Kecamatan Ngunut. Kabupaten Tulungagung Sampel pada penelitian ini ditentukan dengan menggunakan nonprobability sampling yaitu teknik purposive sampling. Penggunaan teknik purposive sampling bertujuan untuk mendapatkan kriteria sampel yang benar-benar sesuai dengan apa yang diharapkan peneliti agar dapat menjelaskan keadaan yang sebenarnya di lapangan. Adapun subjek penelitian ini meliputi Kepala Desa Selorejo. Operator atau admin website Desa Selorejo dan Perwakilan masyarakat pengguna . Sistem Informasi Desa. Sumber data pada penelitian ini meliputi dua jenis yakni data primer . dan data sekunder . ata statistik, surat-surat, foto-foto di lapangan dan laporan kegiata. terkait dengan pelaksanaan dan pengelolaan sistem informasi desa di desa Selorejo. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis data menurut Miles dan Huberman . 2: . yang terdiri dari tiga alur kegiatan yaitu: reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan/verifikasi. HASIL DAN PEMBAHASAN Sistem Informasi Desa merupakan sebuah gagasan yang sangat penting guna meningkatkan dan mengembangkan penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik pada tingkat desa. Pada era kemajuan teknologi seperti sekarang penyelenggaraan pemerintahan dan juga pelayanan publik dituntut untuk mampu Pemerintah Desa Selorejo adalah salah satu desa yang ,menerapkan sistem informasi desa berupa pemerintahannya dan juga dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Guna mengetahui efektivitas sistem informasi desa . di Desa Selorejo, peneliti menggunakan teori efektivitas e-government . yang dikemukakan oleh Aprilia. Wijaya dan Suryadi . Adapun Publika. Volume 14 Nomor 1. Tahun 2026, 33-48 penjelasan dari tiap indikator dipaparkan pada uraian berikut ini: Peran Sistem . Aspek peran sistem . menekankan pada sejauh mana sebuah website dapat melakukan tugasnya dalam memberikan pelayanan . kepada pengguna atau pengunjung website. Pada penelitian ini website yang menjadi objek utama adalah Website Pemerintah Desa Selorejo, sehingga aspek peran website pada penelitian ini yakni untuk mengetahui sejauh mana Website Pemerintah Desa Selorejo dapat memberikan pelayanan . yang bersifat publik terutama kepada masyarakat Desa Selorejo. United Nations 2008 mengidentifikasikan bahwa perkembangan e-government terdiri dari 5 tahap yang di mana berfokus pada interkoneksitas tata kelola pada unit dalam e-government. Gambar 3. Tahapan Perkembangan e-Government (Websit. Sumber: United Nations, 2008. Adapun penjelasan dari setiap tahapan tersebut peneliti paparkan pada uraian berikut ini. Emerging (Pemuncula. United Nations . menyatakan bahwa tahapan pertama dalam perkembangan e-government adalah emerging yang bisa diartikan sebagai tahap pemunculan atau tahap permulaan. E-Government sendiri diciptakan pada dasarnya untuk memenuhi tuntutan kebutuhan akan pelayanan publik yang semakin tinggi seiring dengan perkembangan zaman sehingga diciptakanlah e-government yang didasari oleh teknologi informasi guna meningkatkan efektivitas dan efensiensi dalam memenuhi tuntutan Perlu diketahui bahwa tahap emerging adalah fondasi penting untuk transisi ke tahap egovernment yang lebih maju, seperti enhanced, interactive, transactional, dan connected (Layne & Lee, 2. Menurut United Nations . juga memaparkan bahwa pada tahap emerging ini fasilitas yang terdapat pada e-government masih terbatas statis dan belum terdapat fitur yang bersifat interaktif. Hal tersebut selaras dengan Website Desa Selorejo ini di mana pada awalnya merupakan program dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten yang diluncurkan pada tahun 2017 guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menggunakan basis teknologi informasi. Pada awalnya website Desa Selorejo masih berupa laman website yang bersifat statis dan informasi yang tercantum juga sebatas profil umum desa dan perangkat desa saja seperti yang disampaikan oleh Mas Angga selaku administrator website sebagai berikut: AuDulu waktu awal-awal diterapkan memang website Desa Selorejo ini informasinya masih sangat terbatas mas, seingat saya dulu yang termuat dalam website hanya sebatas profil pemerintah desa saja mas ya karena sistemnya masih belum stabil dan keterbatasan pada pengelola website dari desa juga. Ay. (Wawancara tanggal 27 Juni 2. Kemudian ditambahkan pernyataan dari Bapak Hadi selaku Kepala Desa Selorejo sebagai berikut: AuWaktu awal-awal saya masuk tahun 2021 dan menjadi operator website desa betul seperti itu mas, di website desa cuma ada informasi perangkat desa saja. Kalo terkait penyebabnya setahu saya memang saat itu tidak ada pengurus penuh terkait pengelolaan websitenya, lalu terkait sarana prasarana saat itu juga masih terbatas untuk mengelola websitenya. Pada awal saya masuk hanya terdapat 2 komputer saja dan secara spesifikasi sudah cukup ketinggalan juga Ay. (Wawancara tanggal 27 Juni 2. Dari pernyataan di atas dapat diketahui bahwa kemampuan atau fitur di dalam website masih sangat terbatas karena kurangnya fasilitas penunjang dan sumber daya manusia yang tersedia. Kedua aspek tersebut memang masih sangatlah kurang untuk menunjang sistem informasi desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 namun, hal tersebut tergolong wajar mengingat tahap pertama dalam perkembangan website di sebuah desa pasti masih terdapat banyak kekurangan dikarenakan masih belum optimalnya variabel-variabel seperti fasilitas penunjang dan sumber daya manusia. Enhanced (Peningkata. Tahap Enhanced merupakan tahap kedua pada perkembangan e-government setelah tahap emerging. Pada tahap ini e-government telah mendapatkan beberapa perkembangan seperti pembaharuan data yang lebih terkini, konten yang lebih beragam dan juga fitur interaktif yang bersifat sederhana (Layne & Lee, 2. Fitur yang terdapat pada tahap enhanced tidak lagi sebatas penyediaan informasi yang bersifat statis saja, namun sudah terdapat fitur yang bersifat interaktif sederhana guna mewadahi interaksi antara pemerintah dengan masyarakat dalam rangka Meningkatnya keterlibatan masyarakat dalam e-government . Efektivitas Sistem Informasi Desa. meningkatkan relevansi antara pelayanan yang diberikan pemerintah dengan kebutuhan yang ada dalam masyarakat sehingga pelayanan publik dapat terlaksana dengan lebih efektif dan efisien. Pada Website Desa Selorejo sudah melalui tahap enhanced dalam perkembangannya. Hal tersebut ditandai dengan sudah adanya informasi yang lebih terkini seperti warta desa, anggaran desa dan profil Sebagaimana disampaikan oleh Akhmad Faris selaku warga Desa Selorejo sebagai berikut: AuSetelah saya akses websitenya memang lebih lengkap sih mas, kaya warta desa, profil desa sama anggaran desa juga sudah ada tapi ya masih ada beberapa yang belum update seperti perangkat desa masih mencantumkan data yang lamaAy. (Wawancara 30 Juni Pada website desa selorejo juga sudah terdapat fitur interaktif sederhana yang berupa laman kontak pada website sehingga masyarakat atau pengunjung website dapat melakukan interaksi secara satu arah dengan Pemerintah Desa Selorejo. Gambar 4. Laman Menu Kontak dalam Website Desa Selorejo Sumber: Website Desa Selorejo Tahun 2025 Hal tersebut tentunya cukup baik mengingat terbatasnya sistem informasi desa pada tahapan sebelumnya . mengakibatkan pelayanan kepada masyarakat melalui sistem informasi desa menjadi tidak optimal sehingga dengan adanya peningkatan terkait fitur dan juga informasi pada tahap kedua ini dapat meningkatkan pelayanan yang dapat diberikan kepada masyarakat. Namun perlu diketahui juga masih terdapat kekurangan yakni beberapa informasi yang belum diperbaharui sehingga hal tersebut berakibat pada kurangnya keaktualan dan transparansi informasi yang pada akhirnya berpengaruh terhadap kepuasan pengunjung atau masyarakat pada informasi yang diperoleh. Interactive (Interakti. Pada tahap Interactive ini, website pemerintah telah berkembang dari unit pelayanan yang semula hanya sebagai penyedia informasi statis menjadi sebuah unit pelayanan yang memungkinkan terjadinya komunikasi dua arah antara pemerintah dengan masyarakat atau pengguna. Interaksi yang terjadi pada tahap ini sudah cukup beragam seperti pengisian formulir online, email resmi, atau sistem Pengguna juga dapat mengirim pertanyaan atau permintaan, dan pemerintah dapat merespons secara langsung (Layne & Lee, 2. Fokus pada tahap ini yakni untuk menekankan keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan egovernment guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas (Organisation for Economic Cooperation and Development, 2. sehingga pelayanan publik dapat terlaksana dengan lebih tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Pada Website Desa Selorejo sendiri masih belum berada pada tahap interactive tersebut, keterlibatan masyarakat dalam pelakasanaan e-government dalam website masih kurang, hal tersebut ditandai dengan belum adanya menu terkait dengan sistem pengaduan dan juga wadah komunikasi secara langsung antara pemerintah desa dengan masyarakat di dalam website sehingga komunikasi dua arah masih belum Seperti yang disampaikan oleh Mas Angga selaku Operator IT Desa Selorejo sebagai Auuntuk sejauh ini website Desa Selorejo masih sebatas sebagai penyedia informasi secara tercantum saja mas, jadi pengunjung bisa mencari dan melihat saja terkait informasi desa di dalam website. Terkait dengan fitur khusus pengunduhan informasi masih belum ada fiturnya tapi informasi yang tercantum insyaallah sudah cukup dan terdapat infografis juga yang tercantum pada beberapa menu terutama pada informasi anggaran desa yang bisa masAy. (Wawancara 27 Juni 2. Pola komunikasi yang masih satu arah saja tentunya berakibat pada kurangnya kualitas pelayanan yang didapatkan oleh masyarakat dikarenakan tingkat keselarasan antara pelayanan yang diberikan dengan kebutuhan masyarakat yang rendah. Tingkat keselarasan yang rendah tersebut seharusnya bisa teratasi dengan meningkatkan aspek komunikasi yakni komunikasi dua arah antara pemerintah sebagai pelaku pelayanan dan masyarakat selaku penerima pelayanan sehingga pelayanan yang diberikan oleh pemerintah tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan Komunikasi yang baik juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dikarenakan masyarakat akan lebih merasa didengarkan jika usulan atau keluhan lebih mudah tersampaikan dengan adanya komunikasi secara dua arah, hal tersebut juga akan berpengaruh pada meningkatnya legitimasi pemerintah di masyarakat Publika. Volume 14 Nomor 1. Tahun 2026, 33-48 sehingga kebijakan-kebijakan pemerintah lebih mudah terimplementasikan. Transactional (Transaksiona. Pada tahap Transactional dalam perkembangan e-government . , website pemerintah sudah mampu untuk menyediakan fitur transaksi online secara langsung antara pemerintah dengan pengguna Pada tahap ini pengguna website dapat melakukan transaksi langsung terkait pelayanan seperti pembayaran pajak, pembuatan surat atau dokumen dan kebutuhan administrasi lainnya secara digital tanpa kunjungan langsung ke kantor pemerintahan terkait. Adanya transaksi langsung terkait pelayanan secara online dapat meningkatkan efisiensi, mengurangi birokrasi, mempercepat pelayanan dan juga kenyamanan pengguna (Layne & Lee, 2. Keberhasilan pada tahap transactional ini memainkan peran kunci dalam membangun kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat. Berdasarkan hasil wawancara dan observasi oleh peneliti. Website Desa Selorejo masih belum mencapai tahap transactional ini. Operator IT Desa Selorejo menyampaikan sebagai berikut: AuSejauh ini website Desa Selorejo masih belum menyediakan pelayanan secara langsung mas, untuk keperluan pelayanan semuanya masih manual harus mengurus langsung di kantor kepala desa. Sebenarnya di website sendiri sudah ada menunya terkait pelayanan administrasi tapi masih belum berfungsi mas, sepengetahuan saya karena dulu ada kendala dari kecamatan sehingga sampai sekarang semua desa di Kecamatan Ngunut melakukan pelayanan administrasiAy. (Wawancara 27 Juni 2. Kemudian dikuatkan dengan pernyataan dari Ibu Yayuk selaku masyarakat sebagai berikut: AuSelama ini saya ngurus surat-surat ya langsung ke kantor desa mas, sejauh ini juga belum ada pemberitahuan sih mas untuk pengurusan surat secara onlineAy. (Wawancara 30 Juni 2. Dari wawancara di atas diketahui bahwa website Desa Selorejo sendiri sebenarnya sudah terdapat menu yang seharusnya dapat mengakomodir transaksi seperti pengajuan surat atau dokumen administratif tetapi hingga saat ini menu tersebut masih belum bisa digunakan dikarenakan terdapat kendala dari pemerintah kecamatan yang sampai saat ini masih belum terselesaikan. Kendala yang belum terselesaikan menandakan kurangnya kecakapan dari pemerintah kecamatan selaku penanggung jawab terkait layanan tersebut sehingga menghambat laju perkembangan website desa dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat. Gambar 5. Laman Menu Pelayanan Administrasi Website Desa Selorejo Sumber: Website Desa Selorejo Tahun 2025 Connected (Koneks. Tahap selanjutnya adalah connected. Pada tahap ini website pemerintah sudah mampu menyediakan pelayanan yang terintegrasi dengan unit pelayanan pada instansi lain dan bahkan sektor Layanan website pada tahap ini juga dapat diakses melalui berbagai saluran, termasuk website, aplikasi mobile, dan kios digital, dengan antarmuka yang ramah pengguna dan mendukung aksesibilitas bagi penyandang disabilitas atau kelompok marginal (World Bank, 2. sehingga pelayanan publik dapat dijangkau oleh masyarakat dengan sangat mudah. Pada website Desa Selorejo sendiri masih belum mencapai tahap ini dikarenakan website desa selorejo sendiri masih berada pada tahap kedua yakni tahap advanced, website Desa Selorejo masih belum memiliki fitur yang mampu mengakomodir pelayanan secara langsung seperti pelayanan administratif dan juga fitur yang mengakomodir komunikasi dua arah interaktif antara pemerintah desa dan masyarakat atau pengguna website. Seperti yang disampaikan oleh Mas Angga selaku Operator IT Desa Selorejo berikut: AuWebsite desa sendiri sampai sekarang masih sebatas media informasi desa saja sih mas, untuk pelayanan langsung masih belum bisa seperti yang saya jelaskan tadi, jadi sampai sekarang ya website masih berdiri sendiri sebagai media informasi desa secara tunggal saja masAy. (Wawancara 27 Juni 2. Maka dari itu, dibutuhkan usaha dan juga sumber daya lebih untuk mencapai tahap ini perwujudannya seperti, infrastruktur, sumber daya manusia, kompleksitas integrasi, kesenjangan digital, biaya dan keamanan data. Berdasarkan pada uraian diatas dapat dikatakan bahwa peran website Desa Selorejo saat ini yakni hanya sebagai penyedia informasi saja. Hal tersebut ditandai dengan website desa selorejo yang masih berada pada tahap enhanced saja. Pada tahap tersebut fitur yang ada dalam website hanya sebatas menyediakan informasi saja, belum terdapat fitur pelayanan langsung di dalam website seperti surat-menyurat dll. Komunikasi yang mampu dilakukan Efektivitas Sistem Informasi Desa. dalam website pun juga masih sebatas komunikasi satu arah saja, belum terdapat fitur yang mampu mengakomodir komunikasi dua arah interaktif. Ketidakmampuan website dalam menyediakan fitur komunikasi secara interaktif menjadi faktor utama yang menghambat website dalam perkembangannya menuju ke tahap selanjutnya. Perlu diketahui juga fitur interaktif dalam website sangatlah penting dikarenakan fitur tersebut memiliki implikasi yang signifikan dalam kegiatan pelayanan dalam website, fitur interaktif dapat menjadi sarana bagi pemerintah desa dalam rangka meningkatkan dan menjaga komunikasi dengan masyarakat atau pengguna sehingga pelayanan yang diberikan lebih tepat sasaran. Terjaganya komunikasi antara pemerintah desa dengan masyarakat tentunya juga dapat meningkatkan umpan balik . dari masyarakat kepada pemerintah desa terkait dengan kelebihan dan kekurangan dari website sehingga dapat menunjang laju perkembangan website dalam memberikan pelayanan kedepannya. Peran Pemerintah Peran dari pemerintah merupakan komponen yang paling vital dalam pelaksanaan e-government. Pemerintah memiliki peran sentral dalam pelaksanaan dan pengelolaan website e-government untuk memastikan platform ini berfungsi secara efektif, aman, dan inklusif. Pada website desa selorejo sendiri, pemerintah desa selorejo berperan sebagai pengelola dari website, terkait dengan pengembangan dan juga pembaharuan merupakan peran dari pemerintah kabupaten yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tulungagung. Hal tersebut sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang menyatakan bahwa AuPemerintah Pemerintah Daerah mengembangkan sistem informasi desa dan pembangunan kawasan perdesaan serta sistem informasi desa dikelola langsung oleh pemerintah desa dan dapat diakses oleh masyarakat desa dan pemangku kepentinganAy. Peran dari Pemerintah tingkat kabupaten dalam pelaksanaan dan pengelolaan website berwujud dalam pengadaan, pengembangan, pelatihan dan juga penyediaan terkait hosting website untuk Desa Selorejo. Sebagaimana disampaikan oleh Mas Angga selaku Operator IT Desa Selorejo bahwasannya: AuWebsite desa ini dulu kan mulai launching dan beroperasi tahun 2017 ya mas, setelah itu ada pelatihan yang diadakan oleh Dinas Kabupaten Tulungagung di Kecamatan, dari Desa Selorejo mengirimkan perwakilannya dan setelah pelatihan itu akhirnya Desa Selorejo mulai mengelola website-nya sendiri yang di mana hosting-nya disediakan langsung oleh Dinas Kabupaten Tulungagung dan Pemerintah Desa Selorejo harus membayar Rp200,000 setiap tahunnya mas untuk penyewaan hosting-nyaAy. (Wawancara 27 Juni 2. Website Desa Selorejo mulai beroperasi pada tahun 2017, kemudian setelah desa mendapatkan alamat websitenya Pemerintah Kabupaten mengadakan pelatihan bagi administrator website. Pelatihan tersebut dilaksanakan mulai dari tahun 2018 dan terus diadakan hampir setiap tahun kecuali ketika covid pada tahun 2020 sampai 2022. Pelatihan tersebut diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten kemudian diturunkan kepada Pemerintah Kecamatan sehingga pelaksanaan pelatihan administrator website desa terbagi berdasarkan kecamatannya. Berdasarkan pada uraian tersebut dapat dikatakan bahwa Pemerintah Kabupaten yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sudah melaksanakan perannya yakni sebagai penyedia website dan penyelenggara pelatihan guna meningkatkan kapasitas pengelola website pada tiap Kemudian peran dari Pemerintah Desa Selorejo sendiri lebih berfokus pada pengelolaan website. Pemerintah desa bertanggung jawab atas pelayanan dan informasi yang tersedia di dalam website. Hal ini disampaikan oleh Bapak Hadi selaku Kepala Desa Selorejo dalam wawancara berikut: AuSelama ini kalo dari pemerintah desa sendiri peran utamanya ya sebagai pengelola aja mas seperti mengisi data, memperbaharui data, terkait perkembangan fitur website-nya itu ranah dari pemerintah kabupaten. Kalo dari kabupaten ya ngadain pelatihan untuk admin website desa masAy. (Wawancara 27 Juni 2. Dalam prakteknya Pemerintah Desa Selorejo belum berperan dengan cukup aktif dalam pengelolaan website, hal tersebut ditandai dengan terdapatnya informasi pada menu dalam website yang masih belum diperbaharui seperti warta desa, perangkat desa, lembaga desa dan menu-menu Hanya terdapat satu menu saja yang senantiasa diperbaharui setiap tahunnya yakni menu Anggaran Desa. Hal tersebut menandakan bahwa terdapat permasalahan terkait tata kelola website yang mengakibatkan kurang optimalnya peranan Pemerintah Desa Selorejo dalam pengelolaan website Desa Selorejo. Permasalahan pada tata kelola website tentunya berdampak besar dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan pada website. Seperti pada website desa selorejo sendiri yang seharusnya dapat menyediakan informasi secara aktual namun pada kenyataannya informasi yang tersedia dalam website sebagian telah usang dan tidak diperbaharui. Hal tersebut dapat berpengaruh pada aspek lainnya salah satunya adalah berkurangnya kepercayaan dan kunjungan masyarakat ke laman website dikarenakan masyarakat merasa hal tersebut sia-sia saja karena informasi yang ditampilkan telah usang. Permasalahan tata kelola tersebut sebenarnya dapat diselesaikan, salah satunya dengan cara mengadakan audit Publika. Volume 14 Nomor 1. Tahun 2026, 33-48 secara berkala. Adanya audit secara berkala dapat mengidentifikasi apa saja yang menjadi kekurangan website dan juga apa saja komponen-komponen dalam website yang harus ditingkatkan. Berdasarkan pada uraian di atas dapat dikatakan bahwa Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa Selorejo memiliki peran masing-masing yang sedikit berbeda fokusnya dalam pelaksanaan dan pengelolaan Peran dari Pemerintah Kabupaten sendiri yakni sebagai penyedia website dan penyelenggara pelatihan administrator website guna peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Sedangkan Pemerintah Desa Selorejo memiliki peran sebagai pengelola website secara teknis yakni dengan menyediakan informasi dalam website dan memberikan pelayanan kepada pengguna. Pemerintah Kabupaten sendiri sudah cukup baik dalam menjalankan menyelenggarakan pelatihan, sedangkan dari Pemerintah Desa Selorejo masih belum cukup baik dalam menjalankan peranannya dalam pengelolaan website ditandai dengan masih banyak informasi dalam website yang masih belum diperbaharui hingga sekarang. Tujuan Adanya Sistem Informasi (Websit. Website desa merupakan salah satu wujud dari penerapan e-government di tingkat pemerintahan desa yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan partisipasi masyarakat dalam rangka pelayanan publik. Dalam era digital seperti sekarang, website desa menjadi alat penting untuk menjembatani komunikasi antara pemerintah desa dan warganya, sekaligus mendukung pembangunan desa sehingga pelayanan publik dapat terlaksana dengan efektif dan efisien . Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menekankan tentang pemberdayaan desa, transparansi, dan pelayanan publik. Pemerintah Desa Selorejo sendiri dalam pelaksanaan dan pengelolaan website desa memiliki tujuan utama yakni kemudahan terkait informasi atau data desa dan kecakapan administrasi desa kepada masyarakat. Kemudahan akan informasi tentu akan membuat masyarakat lebih mudah mendapatkan informasi tentang desa dan juga meningkatkan transparansi dari pemerintah desa. Kemudian kecakapan administrasi akan meningkatkan efisiensi sehingga pelayanan yang diberikan semakin cepat dan tanggap. Seperti halnya disampaikan oleh Bapak Hadi selaku Kepala Desa Selorejo sebagai berikut: AuTujuan dari website ini lumayan beragam mas, terkait dengan masyarakat desa yaitu sebagai media informasi dan pengurusan administrasi secara online. Dari desa sendiri kan sekarang juga dituntut untuk lebih transparan ya mas, jadi kami dari desa juga berusaha untuk menggunakan website desa sebagai media informasi yang akurat bagi masyarakat, disamping itu website desa juga bisa buat branding desa juga kan mas. Lalu untuk pengurusan administrasi secara online memang saat ini masih belum terealisasikan mas dikarenakan ada kendala dari kecamatan sehingga seluruh desa di Kecamatan Ngunut website-nya masih belum bisa untuk pengurusan administrasiAy. (Wawancara 27 Juni 2. Dari pernyataan di atas diketahui bahwa pada prakteknya masih terdapat kekurangan terutama dalam hal pelayanan administrasi dalam website. sampai sekarang masih belum terdapat layanan kepengurusan administrasi dalam website dikarenakan permasalahan pada pemerintah tingkat kecamatan yang sudah dijabarkan pada peran pemerintah pada bab sebelumnya. Tidak adanya pelayanan langsung terkait administrasi pada website desa selorejo menunjukkan ketidakelarasan dengan tujuan website dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terutama pada tujuan yakni meningkatkan efisiensi pelayanan publik. Pelayanan administrasi secara langsung melalui website sejatinya bisa menjadi langkah yang efektif dalam meningkatkan efisiensi pelayanan dikarenakan jika sebelumnya masyarakat harus datang ke kantor desa dan mengantri untuk mengurus halhal administratif dengan adanya pelayanan lewat website tersebut masyarakat bisa langsung mengurus kebutuhan administratifnya melalui website dan mengunduhnya langsung dari website tersebut seperti pada penelitian yang peneliti kutip yakni Website di Desa Pedekik Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis di mana masyarakat tidak perlu datang ke kantor desa untuk mengurus administrasi persuratan, melainkan sudah bisa langusng mengakses via gadget mereka melalui website Desa Pedekik. Kemudian pada website desa selorejo juga tidak terdapat wadah komunikasi yang memungkinkan masyarakat dapat berkomunikasi dengan pemerintah desa secara interaktif. Hal tersebut menunjukkan bahwa tingkat partisipasi masyarakat dalam pengembangan dan pembangunan desa masih rendah dikarenakan kurangnya komunikasi yang terjalin antara pemerintah desa dengan masyarakat di dalam website. Tidak adanya komunikasi secara interaktif di sini menandakan ketidaksesuaian antara tujuan website desa dengan prakteknya di lapangan yakni untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. Wadah komunikasi interaktif seharusnya bisa menjadi tempat masyarakat untuk menyampaikan keluhan terkait pelayanan oleh pemerintah desa dan dapat menjadi acuan pemerintah desa mengenai apa saja kekurangan atau aspek apa yang harus dikembangkan guna memaksimalkan pelayanan kepada Berdasarkan pada uraian di atas dapat diketahui bahwa Pemerintah Desa Selorejo memiliki prioritas tujuan dalam pelaksanaan dan pengelolaan website desa yakni kemudahan mendapatkan informasi, data desa dan kecakapan pada administrasi. Hal tersebut dapat dikatakan Efektivitas Sistem Informasi Desa. selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi, mempermudah akses informasi, mempercepat pelayanan publik, mendorong partisipasi masyarakat, mempromosikan potensi desa, dan mendukung transformasi digital. Namun pada prakteknya terdapat ketidaksesuaian antara tujuan website dengan fenomena di Fitur pelayanan administrasi persuratan secara online masih belum berfungsi sehingga menghambat efisiensi pelayanan publik dan juga tidak adanya wadah komunikasi interaktif antara pemerintah desa dengan masyarakat sehingga hal tersebut mengurangi partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. Jangkauan Akses Jangkauan akses e-government merujuk pada sejauh mana platform e-government dapat diakses oleh berbagai kalangan seperti masyarakat, pemerintah, maupun pihak eksternal seperti investor atau wisatawan. Pada penerapannya, jangkauan akses e-government juga dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya infrastruktur teknologi, literasi digital, dan kapasitas pengelolaan. Jangkauan akses dari website desa selorejo sendiri sebenarnya sudah cukup luas. Website Desa Selorejo menggunakan domain yakni tulungagung. id sehingga dengan menggunakan domain tersebut maka website Desa Selorejo lebih mudah diakses dikarenakan pengunjung dapat mengunjungi website Desa Selorejo melalui laman website milik Kabupaten Tulungagung yang lebih besar. Website Desa Selorejo sendiri juga sudah terhubung dengan media sosial dari Pemerintah Desa Selorejo seperti Instagram. Twitter (X) dan YouTube. Tautan website Desa Selorejo juga sudah dicantumkan pada laman media sosial tersebut sehingga hal tersebut dapat memudahkan dan meningkatkan peluang masyarakat untuk mengujungi website Desa Selorejo melalui tautan yang ada pada sosial media Pemerintah Desa Selorejo. Kemudian bedasarkan pada wawancara peneliti dengan Akhmad Faris selaku warga Desa Selorejo mengatakan bahwa: AuSetelah saya coba aksesnya memang mudah sih mas, tinggal buka google terus cari desa selorejo websitenya langsung Terus dibuka dari website kabupaten juga bisa tenyata sudah terhubung di sana. Saya cek media sosial desa juga ada dan terhubung jugaAy. (Wawancara 30 Juni 2. Dari pernyataan di atas diketahui bahwa website Desa Selorejo sudah dapat diakses dengan sangat mudah melalui gawai selama terhubung dengan internet. Namun, ada juga warga desa kurang begitu tahu akan adanya website desa ini dikarenakan belum pernah ada sosialisasi terkait website Hal tersebut cukup disayangkan karena tanpa promosi atau sosialisasi yang baik, masyarakat juga akan awam akan adanya website desa sekalipun aksesibilitasnya sudah cukup baik. Kurangnya sosialisasi membuat kunjungan website cenderung rendah, dengan jangkauan platform yang sudah luas dan beragam seharusnya dibarengi dengan sosialisasi yang masif terutama pada masyarakat desa selorejo sendiri sehingga masyarakat setidaknya menjadi tahu bahwa sebenarnya pemerintah desa sudah memiliki Berdasarkan pada uraian di atas dapat dikatakan bahwa jangkauan akses dari website Desa Selorejo sudah cukup baik. Website sudah dapat diakses dengan mudah melalui gawai yang terhubung dengan internet, website menggunakan domain dari pemerintah kabupaten sehingga cakupan aksesnya lebih luas. Selain itu, website Desa Selorejo juga sudah terhubung dengan media sosial Pemerintah Desa Selorejo di mana hal tersebut dapat meningkatkan peluang kunjungan oleh pengguna media Namun kurangnya promosi dan sosialisasi menjadi satu kekurangan yang cukup signifikan karena hal tersebut membuat masyarakat menjadi awam dan kurang tahu akan adanya website Desa Selorejo. Content (Konte. dalam Website Konten yang tercantum dalam website desa sejatinya dirancang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, pemerintah, dan pihak eksternal seperti investor atau wisatawan, sekaligus mematuhi amanat hukum untuk transparansi, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan Undang-Undang atau ketentuan yang berlaku. Berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa berikut adalah konten utama yang seharusnya tercantum pada website desa: Informasi Profil Desa Transparansi Anggaran dan Pembangunan Layanan Administrasi Online Promosi Potensi Desa Fitur Partisipasi Masyarakat Berita dan Pengumuman Desa Integrasi Media Sosial dan Multikanal Aspek ini berkaitan dengan isi, data atau informasi yang dicantumkan di dalam website Desa Selorejo. Adapun bentuk dari konten dalam website dapat berupa gambar, teks, suara, video yang dimana hal tersebut merupakan halhal yang akan mengkomunikasikan informasi dengan pengunjung website. Pada website Desa Selorejo sendiri bentuk kontennya lebih berfokus pada konten gambar dan juga teks saja. Setelah observasi yang dilakukan oleh peneliti, pada website Desa Selorejo terdapat kontenkonten yang cukup beragam mulai dari profil desa, anggaran desa, warta desa, potensi desa, dan lain-lain. Namun, konten-konten tersebut ada yang sudah sesuai dan terbaharui, ada yang belum terbaharui, ada yang tidak berfungsi dan juga tidak ada isinya sama sekali. Publika. Volume 14 Nomor 1. Tahun 2026, 33-48 Terdapat beberapa konten yang sudah sesuai dan terbaru yakni terkait dengan konten pada menu anggaran desa, profil umum desa . ilayah, sejarah, visi dan mis. dan menu kontak. Terkait konten Anggaran Desa pada website Desa Selorejo cukup lengkap, terdapat infografisinfrografis yang memaparkan anggaran belanja desa selorejo dalam periode tahunan mulai dari tahun 2018 hingga yang terkini tahun 2025. Berikut adalah isi konten pada menu Anggaran Desa di website Desa Selorejo. Gambar 6. Laman Anggaran pada Website Desa Selorejo 2025 Sumber: Website Pemerintah Desa Selorejo Tahun 2025 Berdasarkan pada hasil wawancara dan observasi oleh peneliti, pada website Desa Selorejo masih beberapa terdapat kekurangan terkait konten yang tercantum di Pada laman profil desa informasi terkait dengan perangkat desa masih belum diperbaharui, hal serupa juga ditemukan pada berita dan pengumuman desa juga sudah lama tidak diperbaharui. Adanya konten-konten yang tidak diperbaharui tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuan dengan tujuan utama website menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yakni terkait dengan meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pemerintah Kemudian pada konten layanan administrasi secara langsung masih belum bisa digunakan dikarenakan kendala dari pemerintah tingkat kecamatan. Perlu diketahui bahwa layanan administrasi merupakan salah satu komponen utama dalam website desa, tidak adanya layanan administrasi pada website menunjukkan ketidaksesuaian dan juga menghambat tujuan utama dari website desa yakni sebagai instrumen untuk meningkatkan efisiensi pelayanan Ulasan dan paparan di atas menunjukkan bahwa konten-konten yang tercantum pada website desa selorejo masih buruk, masih terdapat banyak konten yang sudah usang dan juga konten utama seperti pelayanan administrasi yang masih belum berfungsi hingga sekarang. Hal tersebut seharusnya menjadi perhatian utama pemerintah desa sebagai pengelola untuk segera membenahi dalam rangka mencapai tujuan dari website yakni berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Interaksi Pemerintah dengan Perangkat Pengguna Interaksi antara pemerintah desa dengan perangkat pengguna website meliputi komunikasi dua arah yakni dengan masyarakat, instansi lain, dan pihak eksternal. Sebagaimana menurut Indrajit terdapat empat bentuk interaksi antara pemerintah dengan perangkat pengguna egovernment, yaitu: G2C (Governtment to Citize. Pada aspek ini mencakup interaksi yang terjadi antara Pemerintah Desa Selorejo dengan Masyarakat Desa maupun pengguna website desa. Interaksi yang terjadi antara pemerintah desa selorejo dan masyarakat masih belum begitu banyak, interaksi yang ada masih sebatas interaksi terkait dengan dokumentasi kegiatan masyarakat di mana masyarakat melakukan dokumentasi kegiatan kemudian dokumentasi tersebut diberikan oleh administrator website untuk diunggah pada laman website Desa Selorejo. Sebagaimana yang disampaikan oleh Mas Angga Aristiawan selaku Operator IT Desa Selorejo sebagai AuKalau interaksi dengan warga desa itu terkait dokumentasi kegiatan. Seperti kegiatan musyawarah dusun kemarin, saya kebetulan berhalangan hadir, jadi saya berkoordinasi dengan warga setempat terkait dokumentasi kegiatan tersebutAy. (Wawancara 27 Juni 2. Bapak Hadi selaku Kepala Desa Selorejo juga mempertegas pernyataan dari Mas Angga yakni: AuMemang mas pada beberapa kegiatan kan tempatnya di luar kantor desa, jadi dari pemerintah desa juga berkoordinasi dengan warga terkait dokumentasi pelaksanaan kegiatanAy (Wawancara 27 Juni 2. Interaksi secara dua arah masih belum terjalin dikarenakan tidak adanya wadah dalam website untuk memfasilitasi hal tersebut. kemudian interaksi terkait dengan sosialisasi terkait adanya website juga masih belum ada sehingga hal tersebut mengakibatkan masih banyak masyarakat desa selorejo yang masih belum mengetahui terkait dengan keberadaan website desa selorejo. Pemerintah Desa Selorejo menjalin interaksi dengan pengguna website Desa Selorejo dalam bentuk komunikasi secara tidak langsung. Interaksi tersebut ditandai dengan adanya menu kontak di dalam website Desa Selorejo sehingga pengguna atau pengunjung website dapat berkomunikasi dengan Pemerintah Desa Selorejo melalui menu tersebut untuk menyampaikan keperluan maupun kritik kepada Pemerintah desa Selorejo. Berdasarkan pada uraian di atas dapat dikatakan bahwa Pemerintah Desa Selorejo melakukan interaksi dengan masyarakat terkait dokumentasi kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat. Namun interaksi dua arah pada Efektivitas Sistem Informasi Desa. website masih belum terjalin dikarenakan belum adanya wadah dalam website. Seperti yang dijelaskan pada bab tujuan website, tidak adanya komunikasi interaksi dua arah antara pemerintah desa dengan masyarakat menunjukkan ketidasesuaian dan menghambat tujuan utama website yakni mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. Ibu Eva Hany Fanida. AP. AP. selaku dosen pembimbing serta ibu Dra. Meirinawati. AP. dan Bapak Galih Wahyu Pradana selaku dosen penguji. Penulis juga mengucapkan terimakasih kepada pihak Pemerintah Desa Selorejo serta para narasumberterkait yang telah membantu dalam pengumpulan data untuk penulisan artikel ilmiah. PENUTUP Faktor Pendukung dan Penghambat Pada pelaksanaan maupun pengelolaan program pasti terdapat beberapa faktor yang bisa mendukung atau Hal tersebut juga tidak luput dari pelaksanaan dan pengelolaan website Desa Selorejo yang juga terdapat beberpa faktor pendukung dan penghambat. Adapun faktor pendukung dari pelaksanaan dan pengelolaan website Desa Selorejo adalah kemajuan teknologi. Tidak dapat dipungkiri bahwa dewasa ini teknologi berkembang sangatlah pesat hampir seluruh masyarakat sekarang sudah melek teknologi internet tidak terkecuali masyarakat desa selorejo itu sendiri. Masyarakat semakin mahir dalam mengakses dan menggunakan internet dan juga infrastruktur teknologi internet yang semakin terjangkau menjadikan hal tersebut menjadi faktor pendukung yang cukup signifikan dalam pelaksanaan dan pengelolaan website Desa Selorejo. Sedangkan yang menjadi faktor penghambat pada pelaksanaan dan pengelolaan website Desa Selorejo yakni kurangnya pendampingan oleh pemerintah tingkat kabupaten maupun kecamatan. Bentuk pendampingan yang dilakukan hanyalah sebatas pelatihan yang diadakan paling banyak satu tahun sekali. Tidak ada monitoring yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten terkait dengan progres masing-masing desa dalam mengelola website desanya sehingga perkembangan website pada tiap desa menjadi tidak merata. Kemudian adalah ketidakcakapan pemerintah tingkat kecamatan dalam mengatasi permasalahan terkait dengan pelayanan administrasi dalam website, hingga sekarang layanan administrasi dalam website masih belum bisa digunakan sehingga hal tersebut menghambat tujuan utama dari website yakni efisiensi pelayanan publik. Selanjutnya yang menjadi faktor penghambat lainnya yakni budaya atau kebiasaan masyarakat Desa Selorejo yang masih lebih suka untuk datang langsung ke kantor desa ataupun bertanya kepada masyarakat lain sehingga website desa menjadi tidak terlalu digunakan oleh masyarakat Desa Selorejo. Faktor penghambat tersebut hendaknya bisa diatasi dengan meningkatkan komunikasi antar stakeholder dan juga mengadakan sosialisasi kepada masyarakat desa terkait dengan website desa Ucapan Terima Kasih Penulis mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah berkontribusi dan membantu penulis dalam proses penelitian dan penyusunan artikel ilmiah ini yaitu Simpulan Berdasarkan pada hasil pemaparan dan analisis data oleh peneliti di atas, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan dan pengelolaan Sistem Informasi Desa . di Desa Selorejo masih belum efektif. Masih terdapat beberapa kekurangan pada indikator-indikator tertentu yang menyebabkan pelaksanaan dan pengelolaan Sistem Informasi Desa . di Desa Selorejo belum bisa Adapun hal-hal yang menjadi kekurangan dalam pelaksanaan dan pengelolaan Sistem Informasi Desa . di Desa Selorejo yakni layanan administrasi yang belum bisa digunakan, tidak adanya sosialisasi terkait website kepada masyarakat, konten dalam website banyak yang belum diperbaharui dan juga interaksi antara pemerintah desa baik dengan pemerintah kabupaten dan masyarakat yang masih minim. Berkaitan dengan aspek peran sistem informasi . , website desa selorejo masih berada pada tahap kedua yakni tahap enhanced. Website desa selorejo memiliki peran yang masih sebatas penyedia informasi saja, belum terdapat fitur interaktif ataupun fitur pelayanan online secara langsung di dalam website. Kemudian pada aspek peran pemerintah, pemerintah kabupaten tulungagung berperan sebagai pengembang dan juga penyedia sistem informasi . , namun hingga saat ini masih terdapat fitur vital yang belum berfungsi seperti layanan administrasi. Lalu kurangnya peran pemerintah kabupaten dan/atau kecamatan dalam monitoring website pada desa selorejo menjadikan website menjadi stagnan dan tidak terlalu diperhatikan. Peran Pemerintah Desa Selorejo juga masih kurang, yang terlihat dari masih banyaknya konten-konten yang kosong dan belum diperbaharui pada website Desa Selorejo. Selanjutnya pada aspek tujuan sistem sebenarnya sudah cukup baik, tujuan dari pemerintah desa dalam pelaksanaan dan pengelolaan website sudah selaras dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yakni pemerintah desa memiliki tujuan utama yakni memberikan kemudahan informasi kepada masyarakat melalui website Pada aspek jangkauan akses, website Desa Selorejo bisa disimpulkan sudah memiliki aksesibilitas yang baik. Website desa selorejo terhubung dengan domain id sehingga website dapat diakses melalui domain tersebut. website desa selorejo juga sudah terhubung dengan media sosial milik pemerintah desa seperti Instagram. Twitter (X). YouTube dan facebook. Publika. Volume 14 Nomor 1. Tahun 2026, 33-48 Oleh karena itu akses untuk memasuki website semakin beragam, luas dan semakin masif. Mengenai aspek konten pada website desa selorejo belum cukup bagus. Masih terdapat menu-menu yang masih kosong dan juga terdapat konten-konten yang belum diperbaharui diantaranya menu perangkat desa, indeks desa dan lembaga desa. Kemudian pada aspek interaksi, pemerintah desa selorejo sudah melakukan interaksi dengan pemerintah kabupaten dan juga masyarakat yakni melalui pelatihanpelatihan dan juga koordinasi dengan masyarakat terkait dengan dokumentasi kegiatan. Namun hal tersebut dilakukan sesekali saja, tidak ada interaksi yang dilakukan secara periodik dan teratur antara pemerintah desa selorejo dengan pemerintah kabupaten maupun masyarakat. Saran Pada hasil penelitian dan analisis dara, peneliti memberikan saran kepada Pemerintah Desa Selorejo dalam pelaksanaan dan pengelolaan sistem informasi desa . sebagai berikut: Pada aspek peran sistem informasi . , peneliti memberikan saran kepada pemerintah desa selorejo agar senantiasa mengelola website secara teratur. Terkait dengan adanya fitur yang belum berfungsi alangkah baiknya segera dikomunikasikan dengan pihak yang bersangkutan supaya dapat segera digunakan dan website desa selorejo dapat mencapai tahap berikutnya yakni tahap Pada aspek peran pemerintah, peneliti memberi saran kepada pemerintah Desa Selorejo supaya website nya lebih diberdayakan lagi. Sayang sekali terdapat menu-menu yang masih kosong dan belum diperbaharui dalam website. Kemudian terkait dengan Pemerintah Kecamatan peneliti menyarankan agar segera membenahi fitur layanan administrasi pada website dikarenakan fitur layanan administrasi pada website desa se-kecamatan ngunut belum bisa digunakan hingga sekarang. Pada aspek tujuan adanya website, peneliti memberikan saran agar pemerintah desa maupun kecamatan agar menyelaraskan tujuan website dengan tindakan pengelolaan yang baik agar website dapat digunakan sebagaimana mestinya. Pada aspek jangkauan akes, peneliti memberikan saran agar pemerintah desa melakukan promosi ataupun sosialisasi lebih kepada masyarakat agar website desa selorejo lebih diketahui oleh masyarakat. Pada aspek konten, peneliti menyarankan pemerintah Desa Selorejo senantiasa memaintenance konten-konten yang ada dalam website supaya konten-konten yang tercantum selalu konten terbaru dan tidak out of date. Pada aspek interaksi, peneliti memberikan saran kepada pemerintah desa selorejo agar meningkatkan interaksi antar pengguna atau stakeholder website guna memaksimalkan website dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat DAFTAR PUSTAKA