CITIZEN: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia Vol 5. No. 4, 2025 ISSN: 2807-5994 https://journal. das-institute. com/index. php/citizen-journal TAWARUQ DALAM EKONOMI SYARIAH: TINJAUAN BERDASARKAN KAIDAH FIQH AuKullu hlah tadhammanat isqAa uaqq aw istiulAl muuarram fahiya muuarramahAy Imam Kamaluddin1. Syifa Elyanoor2 Universitas Darussalam Gontor Corresponding e-mail: 452024837035@student. Copyright A 2025 The Author This is an open access article Under the Creative Commons Attribution Share Alike 4. 0 International License DOI: 10. 53866/jimi. Abstract This study examines the practice of tawarruq in Islamic economics, with a focus on its compliance with Sharia principles, particularly the legal maxim: AuKullu hlah tadhammanat isqAa uaqq aw istiulAl muuarram fahiya muuarramahAy (Every trick that involves nullifying a right or legitimizing a prohibition is itself prohibite. Tawarruq, although introduced as a Sharia-compliant method to fulfill cash financing needs, is often debated due to its potential for transaction manipulation or legal stratagems . that could harm one party or render the prohibited permissible. This research employs a library research method with a descriptive qualitative approach, collecting data from various written sources and analyzing scholars' opinions on the legitimacy of tawarruq in Islamic banking products. The findings indicate that while tawarruq may facilitate Sharia-compliant financing, many scholars regard this practice as a form of uiyal that undermines the principles of justice and transparency in Islamic economics. The study identifies that tawarruq, if not applied cautiously, may violate the legal maxim prohibiting manipulation in transactions. Therefore, the implementation of tawarruq in Islamic banking should be re-evaluated to ensure its alignment with justice and Sharia law. Keywords: Tawarruq. QawAid Fiqhiyyah, iyal. Sharia Principles Abstrak Penelitian ini membahas praktik tawaruq dalam ekonomi syariah dengan fokus pada kesesuaiannya terhadap prinsip-prinsip syariah, khususnya kaidah fiqh AuKullu hlah tadhammanat isqAa uaqq aw istiulAl muuarram fahiya muuarramahAy. Tawaruq, meskipun diperkenalkan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan tunai yang sah menurut syariah, seringkali diperdebatkan terkait potensi manipulasi atau rekayasa transaksi yang dapat merugikan salah satu pihak atau menghalalkan yang haram. Penelitian ini menggunakan metode library research dengan pendekatan kualitatif deskriptif, mengumpulkan data dari berbagai sumber tertulis, serta menganalisis pendapat ulama mengenai keabsahan tawaruq dalam produk perbankan syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun tawaruq memungkinkan pembiayaan yang sesuai dengan syariah, banyak ulama yang melihat praktik ini sebagai bentuk hiyal yang dapat merusak prinsip keadilan dan transparansi dalam ekonomi syariah. Penelitian ini mengidentifikasi bahwa tawaruq, jika tidak diterapkan dengan hati-hati, berpotensi melanggar kaidah fiqh yang mengharamkan manipulasi dalam transaksi. Oleh karena itu, penerapan tawaruq dalam perbankan syariah perlu ditinjau kembali untuk memastikan kesesuaiannya dengan prinsip keadilan dan hukum syariah. Kata Kunci: Tawaruq. Kaidah Fiqh. Hiyal. Prinsip Syariah Hlm | 1153 das-institute. CITIZEN: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia Vol 5. No. 4, 2025 ISSN: 2807-5994 https://journal. das-institute. com/index. php/citizen-journal Pendahuluan Dalam dunia ekonomi syariah, produk dan layanan keuangan terus berkembang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan transaksi yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Salah satu praktik yang cukup populer dalam produk pembiayaan syariah adalah tawaruq, yang sering diterapkan dalam bentuk pembiayaan dengan jual beli komoditas yang disertai dengan pembayaran cicilan. Meskipun produk ini diperkenalkan dengan niat untuk mematuhi hukum syariah, implementasinya sering menimbulkan perdebatan di kalangan para ulama dan praktisi keuangan syariah. Salah satu isu utama yang muncul adalah apakah praktik tawaruq memenuhi prinsip-prinsip keadilan dan tidak mengandung unsur manipulasi atau penghalalan yang haram. Fenomena ini semakin menarik perhatian, mengingat semakin banyak lembaga keuangan syariah yang menawarkan produk pembiayaan tawaruq dengan klaim kepatuhan terhadap syariah, tetapi di sisi lain, praktik tersebut terkadang dapat memicu munculnya ketidakadilan atau penyalahgunaan hukum, terutama apabila dalam praktiknya terdapat elemen-elemen yang menyimpang dari prinsip dasar Salah satu kaidah fiqh yang sangat relevan dalam menilai sah atau tidaknya praktik ekonomi syariah adalah kaidah AuKullu hlah tadhammanat isqAa uaqq aw istiulAl muuarram fahiya muuarramahAy, yang berarti setiap cara . yang mengandung unsur penghilangan hak atau penghalalan yang haram adalah Kaidah ini menekankan bahwa segala bentuk manipulasi atau penyimpangan yang merugikan salah satu pihak dalam transaksi serta yang berujung pada penghalalan yang haram harus dihindari dalam ekonomi Praktik tawaruq sering kali dianggap sebagai suatu bentuk akal-akalan atau rekayasa transaksi yang bertujuan untuk menghindari larangan riba dengan cara yang dapat mengarah pada penghilangan hak pihak tertentu atau menghalalkan sesuatu yang pada dasarnya haram. Oleh karena itu, penting untuk meninjau lebih jauh apakah tawaruq dapat dinilai sesuai dengan kaidah fiqh ini ataukah melanggar prinsip keadilan dan ketentuan syariah yang sebenarnya. Penelitian tentang tawaruq dalam ekonomi syariah sudah banyak dilakukan, seperti Muhammad Izzul dan Mohammad Taqiuddin . mendapati bahwa terdapat beberapa isu syariah berkaitan hiyal dalam amalan pengaturan awal, dual agency, komoditi dan pemegangan deposit pelanggan oleh institusi perbankan Islam sebelum transaksi tawaruq dilakukan. (Syahmi et al. , 2022, p. Dan Ahmad Fathi Aiman bin Azman et al . menjelaskan bahwa tawaruq adalah transaksi dimana seseorang membeli barang secara kredit untuk dijual kembali secara tunai kepada pihak ketiga guna memperoleh uang dengan keuntungan dari penjualan tersebut. Ibnu Taymiyyah menyatakan bahwa hukum jual beli tawaruq adalah makruh. (Azman et , 2020, p. Hal ini sesuai dengan penelitian Parman Komarudin dan Muhammad Syarif Hidayatullah . juga menemukan bahwa terdapat persamaan pada bayAo al-Aoinah sebagai ashl dan tawaruq sebagai farAo, yaitu tujuannya untuk memperoleh uang tunai melalui mekanisme yang serupa dengan hilah (Komarudin & Hidayatullah, 2021, p. Dari beberapa penelitian di atas, sebagian besar masih fokus pada analisis keabsahan teknis dari produk tersebut menurut kaidah fiqh, tanpa mempertimbangkan secara mendalam apakah praktik ini dapat melanggar prinsip-prinsip dasar ekonomi syariah yang menekankan pada keadilan, transparansi, dan penghindaran praktik manipulatif. Dalam banyak penelitian, kaidah AuKullu hlah tadhammanat isqAa uaqq aw istiulAl muuarram fahiya muuarramahAy kurang mendapat perhatian secara khusus untuk menilai pengaruhnya terhadap praktik tawaruq. Oleh karena itu, terdapat celah penelitian yang penting untuk dijelajahi, yaitu pengujian apakah tawaruq dapat melanggar kaidah fiqh ini, sehingga membuka ruang bagi peningkatan pemahaman dan pengawasan dalam praktik ekonomi syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik tawaruq dalam ekonomi syariah dengan menggunakan kaidah fiqh AuKullu hlah tadhammanat isqAa uaqq aw istiulAl muuarram fahiya muuarramahAy sebagai alat ukur dan untuk mengidentifikasi apakah praktik tawaruq mengandung unsur manipulasi yang merugikan pihak tertentu atau menghalalkan yang haram, serta menilai apakah penerapan tawaruq dalam pembiayaan syariah sesuai dengan prinsip keadilan yang menjadi dasar ekonomi syariah. Dengan penelitian ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam memperjelas kedudukan tawaruq dalam ekonomi syariah serta memperbaiki praktik keuangan syariah agar lebih sesuai dengan nilai-nilai keadilan dan prinsip syariah. Hlm | 1154 das-institute. CITIZEN: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia Vol 5. No. 4, 2025 ISSN: 2807-5994 https://journal. das-institute. com/index. php/citizen-journal Metode Penelitian Penelitian ini menggunakan metode library research dengan pendekatan kualitatif deskriptif untuk menganalisis praktik tawaruq dalam ekonomi syariah. Tujuannya adalah mengeksplorasi kesesuaian tawaruq dengan prinsip ekonomi syariah, khususnya terkait kaidah AuKullu hlah tadhammanat isqAa uaqq aw istiulAl muuarram fahiya muuarramahAy dan mengidentifikasi potensi manipulasi yang merugikan atau menghalalkan yang haram. Penelitian ini dilakukan dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber tertulis, seperti buku, jurnal, dan artikel, serta menganalisis kaidah fiqh dan pendapat ulama tentang keabsahan tawaruq dalam produk perbankan syariah. Metode kualitatif deskriptif digunakan untuk memberikan gambaran mendalam mengenai fenomena tawaruq dan potensi pelanggaran prinsip ekonomi syariah. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih jelas tentang kedudukan tawaruq dalam ekonomi syariah serta menjadi dasar untuk perbaikan praktik keuangan syariah di masa depan. Hasil dan Pembahasan Konsep Tawaruq dalam Ekonomi Syariah Tawaruq dalam ekonomi syariah merujuk pada transaksi jual beli yang melibatkan tiga pihak. Dalam transaksi ini, seseorang membeli barang secara kredit dari penjual pertama lalu menjualnya lagi secara tunai kepada pihak ketiga dengan harga yang lebih rendah daripada harga beli kredit sebelumnya. (Abd Rahman & Zain, 2024, p. Tujuan utama dari transaksi ini adalah untuk mendapatkan uang tunai, bukan untuk memiliki barang yang dibeli. (Komarudin & Hidayatullah, 2021, p. Mekanisme tawaruq ini sering dipakai untuk memenuhi kebutuhan finansial dengan cara yang sesuai dengan prinsip syariah, meskipun tidak ada niat untuk memiliki barang tersebut. Dalam perspektif syariah, tawaruq sering diperdebatkan karena mirip dengan praktik yang mendekati riba, karena tujuannya adalah memperoleh uang, bukan komoditas . Namun, beberapa ulama membolehkan tawaruq dalam situasi tertentu selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam, seperti tidak mengandung unsur riba dan gharar. (Salsabila, 2023, p. Tawaruq juga diterapkan dalam produk keuangan syariah, seperti pembiayaan atau pinjaman dengan jaminan barang yang memungkinkan individu atau perusahaan memperoleh uang tunai secara sah. Meski demikian, tawaruq harus dilaksanakan dengan transparansi dan hati-hati, karena dalam praktiknya dapat menjadi bentuk hiyal untuk menghindari larangan riba jika tidak dijalankan dengan benar. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa tawaruq yang diterapkan sesuai dengan ketentuan syariah dan memberikan manfaat yang sah bagi semua pihak yang terlibat. Ulama membagi tawaruq menjadi beberapa jenis, yaitu: Tawaruq al-Fiqhi, merupakan jenis tawaruq yang diizinkan oleh mayoritas ulama, dimana transaksi dilakukan tanpa perencanaan khusus. Tawaruq al-Munadzham atau Tawaruq al-Mashrafi, ini biasa diterapkan dalam perbankan dimana transaksi ini lebih terorganisir dan melibatkan pihak ketiga yang sudah ditentukan oleh bank. Tawaruq al-AoAksi, tawaruq ini mirip dengan tawaruq al-Munadzam tetapi dilakukan dengan cara terbalik, dimana bank sebagai peminjam dan pelanggan sebagi pemberi dana. (Zulkepli & Mohamad, 2019, pp. 50Ae. Adapun saat ini, terdapat dua tipe tawaruq, yaitu tawaruq haqiqi . eal tawaru. , dimana barang dibeli dengan kredit dan dijual kembali secara tunai tanpa adanya kesepakatan sebelumnya untuk menjual kembali. Dan tawaruq munadzham . rganized tawaru. , dimana pihak ketiga sudah ditentukan terlebih dahulu oleh Tawaruq munadzham bertujuan untuk mendapatkan dana tunai melalui utang yang dilunasi secara angsuran, namun banyak yang menganggapnya sebagai hiyal atau rekayasa untuk menghindari larangan, karena transaksi ini mirip dengan transaksi bayAo al-Aoinah. Perbedaan utama antara keduanya terletak pada siapa yang membeli barang kembali. Pada bayAo al-Aoinah, barang dijual kembali ke penjual pertama, sedangkan pada tawaruq, barang dijual kepada pihak ketiga. Motif utama keduanya adalah untuk memperoleh pinjaman dan likuiditas, sementara jual beli yang dilakukan hanya sebagai bentuk rekayasa. (Azizah & Cahyadi, 2023, 42Ae. Kaidah Fiqh AuKullu hlah tadhammanat isqAa uaqq aw istiulAl muuarram fahiya muuarramahAy Hiyal dalam Bahasa Arab berarti keterampilan atau cara efektif untuk mencapai tujuan, sering kali dengan cara yang cerdik atau menipu. Secara umum, hiyal memiliki dua konotasi, positif dan negatif, namun Hlm | 1155 das-institute. CITIZEN: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia Vol 5. No. 4, 2025 ISSN: 2807-5994 https://journal. das-institute. com/index. php/citizen-journal dalam adat, konotasi negatif lebih dominan. Hiyal positif atau hiyal al-masyruAoah merujuk pada cara bijak yang sesuai syariah untuk mencapai tujuan. Para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikan hiyal. AlKhassaf melihatnya sebagai solusi untuk menghindari yang haram, sementara Ibnu Qudamah menganggapnya sebagai tipu daya yang menggunakan kontrak sah untuk mencapai yang haram. Ibnu Taymiyyah berpendapat bahwa hiyal bergantung pada niat, jika tujuannya baik maka hiyal itu baik, jika buruk maka hiyal itu buruk. (Al-Husoin, 2002, p. Ibnu Ashur melihatnya sebagai tindakan yang tidak melanggar syariah, tetapi dilakukan dengan cara yang tidak dianjurkan untuk mencapai tujuan tertentu. Para ulama memiliki pandangan berbeda tentang kontrak syariah yang mengandung hiyal. Ulama Hanafi berpendapat mengenai hiyal lebih positif dengan banyak membahas aplikasi hiyal yang tidak memiliki hukum tetap, yaitu perbedaan antara hiyal yang diperbolehkan dan yang dilarang. Ibnu Nujaym melihat hiyal sebagai kebijaksanaan dalam mencari solusi untuk masalah. Sebagai contoh. Ulama Hanafi membolehkan bayAo al-wafa, yaitu sebuah kontrak jual beli yang memungkinkan pembeli mengembalikan barang jika penjual membayar kembali harga barang tersebut. Walaupun sebagian besar ulama menentang hal ini karena dianggap sebagai cara menghalalkan riba. Ulama Hanafi kemudian mengizinkannya untuk mencegah praktik riba di masyarakat. Selain itu. Ulama Hanafi juga membahas elemen hiyal dalam konsep makharij, yaitu jalan keluar dari kesulitan yang dianggap sebagai cara yang lebih harmonis daripada menggunakan istilah Al-Syaibani merupakan murid Imam Abu Hanifah menulis buku AuAl-Makharij fi Al-HiyalAy yang menawarkan lebih dari 100 solusi untuk berbagai kesulitan. Ulama SyafiAoI berpendapat bahwa akad muamalat hanya bergantung pada dzahirnya saja. Jika rukun akad jelas, maka aplikasinya diperbolehkan sementara niat pelaku diserahkan kepada Allah SWT. Maka dengan ini. Ulama SyafiAoI membolehkan bayAo-alAoinah. Sementara Ulama Maliki dan Hanbali menolaknya, karena mereka berpendapat bahwa elemen tipu daya . dalam masyarakat dapat merusak maqashid syariah dan maslahah. Mereka lebih mengutamakan pendekatan sad al-dzariAoah yaitu menghindari jalan yang meskipun memiliki manfaat, namun berpotensi menyebabkan kerugian atau keburukan di masa depan. Contohnya bayAo al-Aoinah yaitu jual beli dimana penjual menjual komoditi dengan pembayaran tangguh, kemudian pembeli menjualnya kembali kepada penjual dengan harga lebih rendah secara tunai. Ulama Madzhab Maliki tidak mengizinkan kontrak ini karena dianggap sebagai tipu daya . untuk menghalalkan riba. Oleh karena itu, kontrak bayAo al-Aoinah harus dihindari karena dapat melanggar hukum (Zulkepli & Mohamad, 2019, p. Maka dengan pendapat para ulama di atas, sebagian besar ulama sepakat bahwa hiyal yang digunakan untuk melegalkan yang haram dianggap terlarang . iyal al-mamnuAoa. , sedangkan hiyal yang bertujuan meninggalkan yang haram dan mencapai yang halal dianggap diperbolehkan . iyal al-masyruAoa. Tawaruq dan Penerapannya dalam Layanan Keuangan Syariah Tawaruq meskipun kontroversial dalam beberapa kalangan, namun banyak negara yang sudah menerapkan produk keuangan syariah dengan tawaruq untuk memberikan solusi pembiayaan kepada individu dan perusahaan yang membutuhkan likuiditas tunai, salah satunya yaitu Malaysia dan negara-negara Timur Tengah, sementara itu di Indonesia, konsep tawaruq masih diperdebatkan dan umumnya dilarang dalam praktik perbankan syariah. Namun, tawaruq telah diterapkan di sektor keuangan non-bank, khususnya dalam perdagangan komoditas yang berbasis prinsip syariah. (Amaliya, 2023, p. Contoh produk yang menggunakan konsep tawaruq terdapat di Malaysia, yaitu produk deposit dengan mengaplikasikan tawaruq al-Aoaksi dengan langkah-langkah sebagai berikut: Hlm | 1156 das-institute. CITIZEN: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia Vol 5. No. 4, 2025 ISSN: 2807-5994 https://journal. das-institute. com/index. php/citizen-journal Gambar 1. Produk Deposit berdasarkan Konsep Tawaruq Sumber: Muhammad Izzul dan Muhammad Taqiuddin . Dari gambar di atas, langkah-langkah deposit dengan konsep tawaruq yaitu sebagai berikut: Pelanggan mendepositkan uang sebesar RM10,000 ke dalam akun dan menunjuk bank sebagai agen untuk membeli komoditas dari pemasok komoditas melalui platform transaksi yang ditentukan oleh Bank sebagai wakil pelanggan membeli komoditas dari supplier dengan harga RM10,000 secara tunai melalui platform yang disepakati. Setelah komoditas . dimiliki oleh pelanggan, pelanggan kembali menunjuk bank untuk menjual komoditas tersebut kepada bank dengan harga murabahah, misalnya RM10,000 RM3,000 secara tertunda atau angsuran. Bank kemudian menjual komoditas . tersebut kepada pembeli komoditas lain melalui platform yang sama dengan harga RM10,000 secara tunai. Setelah kontrak mencapai tanggal jatuh tempo yang disepakati, bank akan mengkreditkan RM13,000 ke dalam rekening pelanggan sebagai pembayaran atas pembelian komoditas. Dengan demikian, saat seseorang melakukan deposito dan memilih kontrak tawaruq sebagai produk dasar, bank bertindak sebagai wakil pelanggan untuk membeli komoditas dari Broker A, menyerahkannya kepada pelanggan yang kemudian menjualnya kepada pihak ketiga. Sesuai praktik di perbankan Malaysia, pelanggan setuju menjual kembali komoditas tersebut kepada bank dengan harga murabahah secara tertunda. Selanjutnya, bank menjual komoditas tersebut kepada Broker B untuk memperoleh likuiditas tunai, dan pelanggan menerima pembayaran tunai beserta keuntungan saat kontrak jatuh tempo. (Zulkepli & Mohamad, 2019, pp. 50Ae. Analisis Hukum Tawaruq Berdasarkan Kaidah Fiqh Tawaruq dalam hukum ekonomi syariah memunculkan perbedaan pendapat di kalangan ulama, terutama terkait dengan potensi penerapan hiyal . ekayasa atau siasa. Beberapa ulama membolehkan transaksi tawaruq, sementara yang lain mengharamkannya. Berikut hukum tawaruq berdasarkan pendapat Pendapat yang membolehkan tawaruq Jumhur ulama. Bin Baaz, dan Ibn al-Uthaymin berpendapat bahwa tawaruq dibolehkan karena dianggap sebagai transaksi jual beli yang sah. Mereka juga menganggap tawaruq dapat mempermudah masyarakat dalam memenuhi kebutuhan finansial dengan cara yang sah. Hlm | 1157 das-institute. CITIZEN: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia Vol 5. No. 4, 2025 ISSN: 2807-5994 https://journal. das-institute. com/index. php/citizen-journal meskipun melibatkan pembelian barang secara kredit dan penjualannya kepada pihak lain. Namun, sebagian ulama memperingatkan agar transaksi ini tidak disalahgunakan sebagai hiyal yang bisa merubah niat asli transaksi menjadi sekadar cara untuk memperoleh uang tunai tanpa melalui mekanisme pinjaman yang sah. Pendapat yang mengharamkan tawaruq Imam Ahmad. Ibnu Taymiyyah. Ibnu Qoyyim dan Abu Hanifah menganggap tawaruq Mereka beralasan bahwa transaksi ini mirip dengan riba, karena melibatkan pinjaman yang disertai kompensasi lebih besar setelah periode tertentu, meskipun tidak secara langsung termasuk riba. Bahkan melihat tawaruq sebagai bentuk hiyal, yaitu rekayasa atau siasat untuk menghindari larangan riba, karena praktiknya transaksi ini hanya bertujuan untuk mendapatkan uang tunai dengan cara yang terkesan sah padahal pada dasarnya mirip dengan praktik riba. Dalam hal ini, tawaruq dianggap tidak memenuhi prinsip syariah yang murni, meskipun tampaknya sah menurut hukum formal. (Robbani, 2021, pp. 81Ae. Secara keseluruhan, perdebatan ini terbagi antara yang menganggap tawaruq sah selama memenuhi syarat jual beli dan yang menganggapnya mirip dengan riba, sehingga haram hukumnya. Sebagian ulama berpendapat bahwa transaksi ini dibolehkan jika memenuhi syarat tertentu, seperti kebutuhan yang jelas dan kepemilikan barang oleh penjual, namun tetap memperingatkan agar tidak menjadi alat untuk praktik hiyal yang merugikan dan menghalalkan cara yang haram. (Aprianto & Iftiarini Rahmatun Nazilah, 2023, p. Alternatif Praktik yang Sesuai dengan Prinsip Islam Sebagai alternatif pengganti kontrak tawaruq dalam produk perbankan Islam, kontrak salam sering Kontrak salam adalah transaksi jual beli dimana pembayaran dilakukan di muka untuk barang yang akan dikirimkan di masa depan. Dalam konteks perbankan Islam, kontrak salam lebih sesuai digunakan, terutama untuk pembiayaan sektor pertanian dan manufaktur. Keuntungan utama dari kontrak salam adalah memberikan manfaat bagi penjual yang membutuhkan pembayaran di muka untuk pembiayaan produksi, sementara pembeli mendapatkan harga yang lebih murah dibandingkan harga pasar. Kontrak salam dapat diterapkan dalam produk deposito dengan menggunakan struktur salam terbalik. Dalam model ini, bank bertindak sebagai penjual yang menawarkan barang di masa depan, sementara pelanggan memberikan deposit tunai. Bank dapat memanfaatkan deposit yang terkumpul selama masa kontrak untuk keperluan lain dan menyediakan barang saat kontrak jatuh tempo. Setelah barang diserahkan kepada deposan, bank dapat menjualnya atas nama deposan dan mengkreditkan hasil penjualan ke rekening mereka. (Syahmi et al. , 2022, Meskipun menawarkan solusi yang lebih sesuai dengan prinsip syariah, penerapan kontrak salam di perbankan Islam masih menghadapi kendala, terutama terkait dengan pengelolaan risiko pasar dan fluktuasi harga barang. Selain itu, bank-bank Islam lebih terbiasa dengan kontrak tawaruq yang tidak melibatkan risiko pasar, sehingga adopsi kontrak salam dalam produk deposito memerlukan perubahan dalam praktik dan pemahaman operasional bank. Namun kontrak salam lebih ideal untuk produk pembiayaan yang terkait dengan sektor pertanian dan industri. Kesimpulan Penelitian ini menunjukkan bahwa praktik tawaruq dalam ekonomi syariah meskipun diterapkan di beberapa negara, menimbulkan perdebatan di kalangan ulama dan praktisi keuangan syariah. Tawaruq sering dipandang sebagai bentuk rekayasa . untuk menghindari riba, yang pada dasarnya dapat melanggar prinsip-prinsip syariah, khususnya terkait dengan kaidah fiqh AuKullu hlah tadhammanat isqAa uaqq aw istiulAl muuarram fahiya muuarramahAy yang mengharamkan manipulasi yang merugikan salah satu pihak atau menghalalkan yang haram. Meskipun tawaruq memungkinkan akses pembiayaan tunai sesuai dengan prinsip syariah, banyak ulama yang menganggap praktik ini sebagai bentuk hiyal atau siasat yang berpotensi merusak keadilan transaksi. Perbedaan pendapat di kalangan ulama menyoroti pentingnya meninjau penerapan tawaruq dengan hati-hati untuk menghindari penyimpangan yang dapat merugikan pihak tertentu dan menyalahi prinsip dasar ekonomi syariah. Hlm | 1158 das-institute. CITIZEN: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia Vol 5. No. 4, 2025 ISSN: 2807-5994 https://journal. das-institute. com/index. php/citizen-journal Bibliografi Abd Rahman. , & Zain. Impak Digitalisasi Terhadap Kesahihan Akad Tawarruq di Perbankan Islam [ The Impact of Digitalization on The Validity of Tawarruq Contracts in Islamic Banking ]. BITARA International Journal of Civilizational Studies and Human Sciences, 7. , 214Ae https://w. com/index. php/bitarajournal/issue/view/27 Al-Husoin. -S. bin I. bin M. Al-Qawaid wa Al-Dhawabit Al-Fiqhiyyah li Al-MuAoamalat AlMaliyah AoInda Ibnu Taymiyyah JamAoan wa Dirasatan . st ed. Dar Al-TaAoshil li al-bahts wa altarjamah wa al-nasyr wa al-tauzi. Amaliya. Analisis Hukum Ekonomi Syariah Terhadap BaAoi At-Tawarruq Pada Praktik Jual Beli Padi (Gaba. Di Desa Talun Kabupaten Pekalongan [Universitas Islam Negeri K. Abdurrahman Wahid Pekalonga. In el hisbah: Journal of Islamic Economic Law (Vol. Issue . https://doi. org/10. 28918/el_hisbah. Aprianto. , & Iftiarini Rahmatun Nazilah. Analysis of the Concept of Tawarruq in the Perspective of Sharia Economic Law. El-Uqud: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah, 1. , 47Ae59. https://doi. org/10. 24090/eluqud. Azizah. , & Cahyadi. Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap BaiAo Al-Tawarruq Pada Jual Beli Padi (Gaba. Di Desa Selat Kecamatan Narmada. F i T U A Jurnal Studi Islam, 4. , 37Ae55. https://doi. org/https://doi. org/10. 47625/fitua. Azman. Bin. Ibrahim. , & Isa. Hukum Jual Beli Tawarruq Menurut Ibnu Taimiyah. Jurnal Muamalah, 6. , 110Ae120. Komarudin. , & Hidayatullah. Analisis QiyAs Transaksi Tawarruq dengan BaiAo al-Aonah. NUKHBATUL AoULUM: Jurnal Bidang Kajian Islam, 7. , 59Ae79. https://doi. org/10. 36701/nukhbah. Robbani. Diferensiasi Al-Tawarruq Al-Masrafi Dan Al-Tawarruq Al-Fiqhi Menurut Hukum Ekonomi Syariah. At-Tuhfah: Jurnal Studi Keislaman, 10. , 76Ae88. Salsabila. Metode Istinbath Hukum dalam Akad Tawarruq di Indonesia dan Malaysia. Journal of Islamic Business Law, 7. , 1Ae17. https://doi. org/https://doi. org/10. 18860/jibl. Syahmi. Mohamad. , & Ramli. ExpertsAo views on uiyal in Malaysian Islamic banks: the case of tawarruq-based deposit products. ISRA International Journal of Islamic Finance, 14. , 289Ae302. https://doi. org/10. 1108/IJIF-02-2021-0042 Zulkepli. , & Mohamad. Analisis Hiyal dalam Produk Deposit Berasaskan Kontrak Tawarruq di Perbankan Islam Malaysia. Online Journal Research in Islamic Studies, 6. , 43Ae59. http://jice. my/index. php/RIS/article/view/18847 Hlm | 1159 das-institute.