Al-Bayan: Jurnal Ilmu al-Qur'an dan Hadist / Volume 4. No. Januari 2021 / p-ISSN: 2615-2568 e-ISSN: 2621-3699 METODE PEMAHAMAN HADIST MENURUT MUHAMMAD AL-GHAZALI Didi Suardi Sekolah Tinggi Ekonomi Syariah Islamic Village Tangerang. Banten Email: didisuardi1104@gmail. ABSTRAK Hadist sebagai sumber pokok ajaran Islam yang kedua setelah al-Qur`an. Untuk memahaminya secara mendalam dibutuhkan kajian secara komprehensif dengan metode dan pendekatan yang benar agar mampu menangkap maksud dan kandungan dalam sebuah hadist. Sesuai dengan perkembangan zaman, para ulama kontemporer terus mencoba memahami sebuah hadist dengan metode pemahaman mereka masing-masing. Di antara ulama kontemporer tersebut yaitu Muhammad al-Ghazali. Muhammad alGhazali menawarkan beberapa metode untuk memahami hadist Nabi Muhammad SAW. Metode pemahaman hadist dan implementasinya yang dikemukakan oleh Muhammad al-Ghazali telah memberi kontribusi yang cukup besar dalam menjawab berbagai persoalan umat Islam saat ini. Metode pemahaman hadist yang ditawarkan oleh Muhammad al-Ghazali dalam kitabnya as-Sunnah anNabawiyah dimana sebuah hadist harus diukur berdasarkan 4 . kriteria keshahihan matan hadist. Pertama: Matan hadist harus sesuai dengan al-Qur`an. Kedua: Matan hadist harus sesuai hadist shahih lainnya. Ketiga: Matan hadist harus sesuai dengan fakta sejarah, dan Keempat: Matan hadist harus sesuai dengan kebenaran Ilmiah. Artinya setiap hadist yang bertentangan dengan prinsip ajaran al-Quran, fakta sejarah dan kebenaran ilmiah menurutnya ditolak. Keyword: Hadist. Metode. Muhammad al-Ghazali Pendahuluan Kehadiran Rasulullah SAW. di tengah-tengah kehidupan masyarakat telah membawa penafsiran terhadap nilai-nilai al-Quran. Oleh karenanya, ketika AAisyah ditanya tentang bagaimana akhlak Nabi Muhammad SAW. , dengan lekas beliau menjawab, akhlak Rasulullah SAW. adalah al-Quran. Artinya, jika ingin melihat bagaimana al-Quran itu hidup dan hadir dalam kehidupan nyata, maka lihatlah kepribadian Rasulullah SAW. Oleh karena itu, memahami hadis-hadis Nabi merupakan sebuah jalan dalam menelusuri dan meneladani petunjuk al-Quran . Usaha untuk memahami hadist merupakan suatu keharusan sebagai upaya awal untuk mengaktualisasikan dan mengamalkan hadist sebagai sumber ajaran Islam kedua setelah al-QurAan dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini penting untuk dilakukan karena hadist awalnya merupakan tradisi lisan yang hidup, longgar dan fleksibel, kemudian menjadi tradisi tulis yang beku, kaku atau baku. Apalagi hadist-hadist yang menyangkut Al-Bayan: Jurnal Ilmu al-Qur'an dan Hadist / Volume 4. No. Januari 2021 / p-ISSN: 2615-2568 e-ISSN: 2621-3699 persoalan sosial, ekonomi dan budaya senantiasa memberikan celah kepada kita untuk melakukan kajian, penafsiran, pemaknaan dan pembaruan yang mendalam terhadapnya. Upaya tersebut mutlak dilakukan untuk memahami fenomena sosial-budaya sekarang ini. 1 Bisa dilihat misalnya fenomena-fenomena: globalisasi, kesetaraan jender, kepemimpinan perempuan, wanita karir, poligami, realitas virtual, konsep tentang uang. McDonalisasi adalah serentetan fenomena baru yang barangkali belum terkaji oleh para pemikir terdahulu. Untuk membaca, memahami dan menjelaskan fenomena-fenomena sosial-budaya kontemporer yang sudah jauh berbeda tersebut, maka tidak cukup lagi mengandalkan paradigma lama. Oleh karena itu diperlukan ijtihad atau pemikiran yang sunguh-sungguh untuk mencapai pembaharuaan, namun tetap sesuai dengan ruh, jiwa dan prinsip al-QurAan. Hadits Nabi sebagai penjelas . terhadap ayat-ayat al-QurAan yang masih global,2 dalam hal ini Imam SyafiAi 150 . -820 M) menyebutkan terdapat dua fungsi hadist yang tidak dapat diperselisihkan yaitu sebagai bayan taAkid dan bayan tafsir. Pertama: bayan taAkid yang bertujuan menguatkan kembali apa yang terdapat dalam alQurAan, dan Kedua: bayan tafsir yang bertujuan memperjelas dan memperinci ayat-ayat al-QurAan. 3 Imam Malik . -795 M) bahkan menyebutkan ada empat fungsi hadist, yaitu Pertama: sebagai bayan al-taqrir yang bertujuan menetapkan dan mengokohkan hukum-hukum al-QurAan. Kedua: sebagai bayan al-taudhih yang bertujuan menejaskan dan menerangkan maksud dari ayat al-QurAan. Ketiga: sebagai bayan al-tafshil yang bertujuan menjelaskan ayat yang masih global. dan Keempat: sebagai bayan al-basthi yang bertujuan memanjangkan keterangan yang masih ringkas dalam al-QurAan. Banyak para tokoh intelektual Islam mulai dari masa klasik hingga kontemporer menaruh perhatian besar pada pemahaman Hadits dengan berbagai teori pendekatan yang mereka gunakan. Dari berbagai teori tersebut lahir juga bermacam disiplin keilmuan khususnya di bidang Hadits yang masuk dalam rumpun ilmu Hadits. Disiplin Karl R. Popper. The Open Society and Its Enemies (Princeton: Princeton University Press, 1. Muhammad Said Kaylani, al-Risalah al-SyafiAi, (Mesir: Mustafa al-Babi al-Halabim 1. , h. Quraish Shihab. Membumikan al-QurAan (Bandung: Mizan, 1. , h. Muhammad Hasbi al Shidieqy. Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits (Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2. , h. Al-Bayan: Jurnal Ilmu al-Qur'an dan Hadist / Volume 4. No. Januari 2021 / p-ISSN: 2615-2568 e-ISSN: 2621-3699 ilmu yang secara teoritis mengkaji sumber ajaran Islam yang kedua ini dikenal dengan istilah mushtalahul Hadits. Tokoh pertama yang menulis tentang teori-teori Hadits yaitu Muhammad Ibn Shihab al-Zuhri . -741 M) pada masa pemerintahan Umar Ibn Abdul Aziz. Kemudian setelah itu, lahirlah ilmu yang secara khusus mengkaji seputar Hadits dan periwayatannya yang kemudian dikenal dengan Ilmu Musthalahul Hadits, dikarang oleh al-Hafidz Ibn Hajar . 2-1449 M) dengan judul Nuhbat al-Fikar fi Musthalah Ahl al-athar . Kemudian, seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan, berbagai metode diciptakan untuk mengurai makna dan maksud dari Hadits Nabi Muhammad SAW. Kajian-kajian juga dilakukan dengan meliputi eksperimentasi seputar teks dan perawi Hadist, melalui kajian tersebut sehingga banyak melahirkan karya-karya yang secara spesifik mengkaji tentang ilmu-ilmu hadist. Beberapa tokoh hadist yang paling populer di kalangan dunia Islam, seperti Imam Bukhari. Imam Muslim . -261 H). Imam Abu Daud . - 275 H). Imam Tirmizi . -892 M). Imam NasaAI Al-NasAAi . -303 H). Imam Ibnu Majah . -273 H) dan Imam Ahmad Ibnu Hambal . -241 H). Kemudian setelah itu, muncul ulama-ulama modern dan kontemporer yang terus melakukan pengkajian dan penelitian terhadap hadits-hadist seperti Muhammad alGhazali . 7Ae1996 M). Yusuf al-Qaradhwi . , dan lain sebagainya. Masingmasing tokoh tersebut dengan ketelatenannya melahirkan karya-karya yang secara akademis memiliki signifikansi yang kuat, sehingga mendapatkan apresiasi besar dari kalangan intlektual maupun akademisi. Muhammad al-Ghazali merupakan sosok ulama kontemporer yang hasil pemikirannya cukup banyak menimbulkan pro dan kontra di kalangan para ulama, bahkan ada yang menuduhnya sebagai munkir al-sunnah. Akan tetapi banyak juga yang memberikan apresiasi positif, antara lain Quraish Shihab yang memandang bahwa hasil Muhammad Alawi al-Maliki. Ilmu Ushul al-Hadith (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2. , h. Suryadi. AuMetode Pemahaman Hadis Nabi: Telaah atas Pemikiran Muhammad al-Ghazali dan Yusuf al-QardhawiAy. Disertasi Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2004, h. Abdul Basid. AuKritik terhadap Metode Muhammad al-Ghazali dalam Memahami Hadits Nabi Muhammad SAWAy. Jurnal Kabilah. Volume 2. Nomor 1. Juni 2017, h. Lihat juga: Nurdin Dihan dan Rosalinda. AuMetode Pemahaman Hadits Menurut: Muhamamd Al-Ghazali. Yusuf Al-Qardhawi dan Joseph SchachtAy. Jurnal Hikmah. Volume XIV. Nomor 2, 2018, h. Al-Bayan: Jurnal Ilmu al-Qur'an dan Hadist / Volume 4. No. Januari 2021 / p-ISSN: 2615-2568 e-ISSN: 2621-3699 pemahaman Muhammad al-Ghazali terhadap hadist banyak memberikan solusi atas persoalan-persoalan yang terjadi sekarang ini, baik terkait dengan metode maupun konten hadist secara komprehensif. Biografi Singkat Muhammad Al-Ghazali Muhammad al-Ghazali adalah seorang ulama terkenal kelahiran al-Buhairah. Mesir, tepatnya di Nakla Inab, sebuah desa yang banyak melahirkan tokoh-tokoh Islam terkemuka pada zamannya seperti Muhammad AAbduh. Mahmud Syaltut. Hasan alBana dan Muhammad al-Madani. 9 Beliau lahir pada tanggal 22 September 1917. Orang tuanya memilihkan nama Muhammad Ghazali karena rasa hormatnya kepada ujjatul IslAm Imam Abu Hamid al-Ghazali . enulis kitab al-IhyyA ulumuddi. dan ketertarikannya terhadap dunia sufi. Muhammad al-Ghazali memulai pendidikan dasarnya di MaAhad al-Dn sebuah sekolah agama yang berada di bawah naungan al-Azhar yang berada di kota Alexandria. Pada sekolah ini beliau berhasil menghafalkan al-QurAan 30 juz di usia 10 tahun. Setelah itu, beliau melanjutkan kuliah di Universitas al-Azhar pada fakultas Ushuluddin di Kairo-Mesir dan lulus pada tahun 1941. Kemudian Muhammad al-Ghazali melanjutkan pendidikan Magister pada Fakultas Bahasa Arab di Universitas yang sama dan lulus pada tahun 1943. Para guru yang sangat berpengaruh pada saat studi diantaranya Syeikh Abdul Aziz Bilal. Syeikh Ibrahim al-Gharbawi. Syeikh Abdul AAzhim Az-Zarqani. Syeikh Muhammad Saltut. Syeikh Hasan al-Banna,12 dan lainnya. Ketika Muhammad Ghazali masih kuliah di Fakultas Ushuluddin, beliau bertemu dengan Mursyid Aam Ikhwanul Muslimin Hasan al-Banna . 6-1949 M) yang akhirnya beliau menjadi anggota organisasi tersebut. Beliau juga aktif melakukan dakwah melalui berbagai forum dalam bentuk pendidikan, pembinaan, khutbah. Sri Purwaningsih. AuKritik terhadap Rekonstruksi Metode Pemahaman Hadis Muhammad alGhazaliAy. Jurnal Theologia. Volume 28. Nomor 1. Juni 2017, h. Salman al-Audah, fi Hiwar Hadi ma Muhammad al-Ghazali . tp: Rasasah Ammah li Idarah alBuhus al-Ilmiyah, t. , h. Zaenal Abidin Suamsuddin. Ensiklopedi Penghujatan terhadap Sunnah (Jakarta: Pustaka Imam Abu Hanifah, 2. , h. Abd al-halim Uwais. Syeikh Muhammad al-Ghazal: Marahil Azimah (Kairo: al-Shahwah, 1. , h. Muhammad SaAid Muyrsi. AAdzomaA al Islym, terj. Khoirul Amru . tp: Pustaka al-Kautsar, 2. , h. Al-Bayan: Jurnal Ilmu al-Qur'an dan Hadist / Volume 4. No. Januari 2021 / p-ISSN: 2615-2568 e-ISSN: 2621-3699 ceramah, seminar dan tulisan ilmiah. Materi ceramah yang selalu segar, semangat dan keterbukaannya menjadi daya tarik tersendiri dalam dakwahnya. 13 Selain sebagai pendakwah, beliau juga seorang akademisi yang mengajar di berbagai perguruan tinggi, seperti Universitas al-Azhar di Mesir. Universitas Ummul Qura di Makkah. Universitas Qatar di Qatar. Universitas Amir Abdul Qadir al-Jailani di al-jazair dan Universitas Beberapa penghargaan yang telah diberikan kepada beliau, diantaranya Pemerintah Mesir menganugerahkan bintang kehormatan tertinggi dalam bidang Pengabdian kepada Islam,14 Pemerintah al-Jazair menganugerahkan bintang kehormatan tertinggi dalam Bidang Dakwah Islam 15, dan Raja Faishal dari Kerajaan Arab Saudi menganugerahkan penghargaan internasional dalam Bidang Pengabdian kepada Islam. Disamping itu. Muhammad al-Ghazali juga pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Kontrol Masjid. Ketua Dewan DaAwah. Wakil Menteri Wakaf dan Urusan Dakwah Mesir. Muhammad al-Ghazali selain sebagai penceramah dan akademisi, beliau juga dikenal sebagai penulis yang sangat produktif, lebih dari 60 karya buku yang telah dilahirkan olehnya,16 salah satu karya beliau dalam bidang hadist diantaranya AsSunnah an-Nabawiyyah: Baina al-Fiqh wa Ahl al-Hadist, yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa dengan judul Studi Kritis atas Hadits Nabi Saw: antara Pemahaman Tekstual dan Kontektual. Mungkin sebagian orang menganggap bahwa Muhammad al-Ghazali merupakan sosok yang temperamen, namun jika dilihat lebih dekat bahwa kemarahan beliau dikarenakan kebenciannya terhadaap kezhaliman. Yusuf al-Qaradhawi mengatakan: AuMungkin anda berbeda pandangan dengan Muhammad al-Ghazali, atau beliau berbeda pendapat dengan anda dalam masalah kecil ataupun besar, namun apabila Quraish Shihab. Studi Kritis atas Nabi SAW: antara Pemahaman Tekstual dan Kontekstual (Bandung: Mizan, 1. , h. Yusuf Al Qardhawi. Syeikh Al Gazali Kamy AAraftuhu (Beirut: Dyr Syuryq, 2. , h. Suryadi. Metode Kontemporer Memahami Hadits Nabi (Yogyakarta: Teras, 2. , h. Heri Sucipto. Ensiklopedi Tokoh Islam (Bandung: Hikmah, 2. , h. Al-Bayan: Jurnal Ilmu al-Qur'an dan Hadist / Volume 4. No. Januari 2021 / p-ISSN: 2615-2568 e-ISSN: 2621-3699 anda mengenalnya dengan baik, anda pasti mencintai dan menghormatinya, karena keikhlasan, ketundukan, keistiqomahan dan ghirahnya yang murni untuk IslamAy. Ketokohan Muhammad al-Ghazali kemudian menjadi banyak rujukan dimanamana. Sejumlah buku yang beliau karang telah membangkitkan semangat kaum muslimin dalam melawan penjajahan barat dan kebusukan hati orang-orang Yahudi, namun disisi lain terdapat pula kritikan yang dialamatkan kepada beliau. Kritik tersebut datang dari sejumlah tokoh-tokoh pergerakan dakwah yang menganggap bahwa pendapat-pendapat Muhammad al-Ghazali mengenai hadist banyak yang bertentangan dengan apa yang telah dijelaskan oleh jumhur ulama ahli sunnah . alaf al-sholi. Muhammad Al-Ghazali wafat pada hari sabtu tanggal 9 Syawal 1416 H, bertepatan dengan tanggal 6 Maret 1996, ketika beliau sedang menghadiri seminar AuIslam dan BaratAy di Riyadh. Saudi Arabiah. 19 Jenazahnya dipindahkan ke Madinah alMunawarah untuk dimakamkan di makan al-baqiA. Beliau wafat pada usia 78 tahun. Atas kegigihan Muhammad al-Ghazali inilah. Yusuf al-Qaradhawi menganggapnya sebagai syahid, karena beliau meninggal dalam keadaan berdakwah dan membela Islam. Sikap Muhammad al-Ghazali terhadap Hadist Pada tahun 1989. Muhammad al-Ghazali menerbitkan sebuah buku dengan judul al-Sunnah al-Nabawiyyah Baina Ahl al-Fiqh wa Ahl al-Hadist. 21 Buku tersebut menjadi fokus perhatian dan kontroversi oleh para ulama di masanya. Dalam bukunya. Muhammad al-Ghazali mengetengahkan banyak tema pokok tentang otoritas religius, seperti bagaimana hubungan antara al-Qur`an dan Sunnah, bagaimana posisi hadist Nabi sebagai sumber hukum Islam, dan bagaimana metode kritik hadist. Hendri Mohammad. Tokoh-tokoh Islam yang Berpengaruh Abad 20 (Jakarta: Gema Insani Press, 2. , h. Abdul Basid. AuKritik terhadap Metode Muhammad al-Ghazali dalam Memahami Hadits Nabi Muhammad SAWAy. Jurnal Kabilah. Volume 2. Nomor 1. Juni 2017, h. Faith Hasan Malkawi, al-`Athal-fikrli Syeikh Muhammad al-Ghazali (Amman: t. p, 1. , h. Lihat juga: Salim Bustamin. Metodologi Kririk Hadist (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2. , h. Faith Hasan Malkawi, al-`Athal-fikrli Syeikh Muhammad al-Ghazali (Amman: t. p, 1. , h. Muhammad al-Ghazali, al-Sunnah al-Nabawiyyah bayina Ahl al-Fiqh wa Ahl al-Hadis (Kairo: pt, 1. , h. Al-Bayan: Jurnal Ilmu al-Qur'an dan Hadist / Volume 4. No. Januari 2021 / p-ISSN: 2615-2568 e-ISSN: 2621-3699 Polemik tersebut disebabkan karena pernyataan Muhammad al-Ghazali mengenai sebagian hadist-hadist shahih dianggap kontradiksi dengan prinsip al-QurAan, kebenaran ilmiah maupun fakta historis. Menurut Yusuf Qardhawi, munculnya kritik tajam yang ditujukan kepada Muhammad al-Ghazali ini disebabkan 2 . Pertama Muhammad Al-Ghazali tidak mau menggunakan hadist ahad dalam menetapkan akidah. Menurutnya, masalah akidah harus berdasarkan keyakinan bukan sebuah dugaan, hanya hadist mutawatir-lah yang memiliki nilai-nilai kepastian. Kedua, penolakan Muhammad Al-Ghazali terhadap beberapa hadist ahad disebabkan karena hadist tersebut bertentangan dengan al-QurAan, logika ilmu pengetahuan ataupun fakta Secara umum terdapat persamaan antara pemahaman Muhammad al-Ghazali dengan para Muhadits sebelumnya dalam menentukan kriteria keshahihan hadist. Namun dalam menentukan keshahihan matan hadist. Muhammad al-Ghazali lebih mengedepankan dan terfokus pada kriteria pertama yang ditawarkannya yaitu matan hadist harus sesuai dengan prinsip-prinsip al-Qur`an. Dengan demikian banyak hadisthadist shahih yang ditolak oleh Muhammad al-Ghazali, dengan alasan bahwa hadist tersebut bertentangan dengan al-Qur`an dan tidak relevan dengan perkembangan zaman. Metode Pemahaman Hadist Muhammad Al-Ghazali Masalah kesahihan hadist. Muhammad al-Ghazali berbeda dengan pendapat para ahli hadits. Baginya, kesahihan sanad hadits terdiri dari dua syarat: . setiap perawi dalam sanad hadits harus dikenal sebagai penghafal yang cerdas, teliti dan betul-betul memahami apa yang didengarnya. seorang perawi selain memiliki kecerdasan, ia pun harus baik kepribadiannya, bertakwa kepada Allah SWT. dan menolak setiap pemalusan atau penyimpangan Hadist. Ketersambungan sanad matan, terhindar dari syaz dan Aillat merupakan syarat kesahihan sanad hadits. Hal ini berbeda dengan pendapat para ahli hadist, dimana terputusnya sanad hadist menyebabkan suatu hadits menjadi dhaAif . Muhammad al-Ghazali, al-Sunnah al-Nabawiyyah bayina Ahl al-Fiqh wa Ahl al-Hadis, (Kairo: pt, 1. , h. Al-Bayan: Jurnal Ilmu al-Qur'an dan Hadist / Volume 4. No. Januari 2021 / p-ISSN: 2615-2568 e-ISSN: 2621-3699 Berdasarkan dasar pemahaman di atas. Muhammad al-Ghazali menawarkan beberapa metode pemahaman hadist atau prinsip-prinsip dasar yang harus dipenuhi ketika hendak berinteraksi dengan Hadist, supaya menghasilkan pemahaman yang sesuai dengan ajaran agama Islam. Metode ini tidak dinyatakan secara eksplisit oleh Muhammad al-Ghazali, akan tetapi hal ini dapat ditemukan dari beberapa contoh hadist yang dikritik dan ditolaknya. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Suryadi terhadap tolok ukur keshahihan sebuah hadist, maka ditemukan bahwa ada 4 . metode pemahaman hadist Nabi yang ditawarkan oleh Muhammad al-Ghazali, yaitu:23 Matan Hadist harus sesuai dengan Al-QurAoan al-Qur`an menurut Muhammad al-Ghazali adalah sumber pertama dan utama dari pemikiran dan dakwah Islam, sementara hadist adalah sumber kedua. Dalam memahami al-QurAan, kedudukan hadist sangat penting karena sebagai penjelas teoritis dan praktis bagi al-QurAan. Oleh karena itu, sebelum melakukan kajian tentang matan hadist, maka perlu adanya upaya intensif dalam memahami al-Qur`an terlebih dahulu. Penerapan pemahaman hadist melalui metode ini dilakukan Muhammad alGazali secara konsisten, dalam persoalan kemaslahatan dan muamalah. Muhammad alGhazali lebih mengutamakan hadist yang sanadnya daif namun kandungan dan maknanya sejalan dengan prinsip al-Quran, daripada hadist yang sanadnya shahih tetapi kandungan dan maknanya tidak sejalan dengan prinsip al-Quran. 25 Contoh hadist yang diriwayatkan oleh AAisyah ra: ca AIA AOA c a a AI E eI aO caa EaOa a ac ca aaE a a EeA c ca AE auA a A acE cI a CaA a a AEE cN a aEaOeN a OA c ca aA A. AEA a e A a ac caIa aueIa aOEa A s AI aEaOA ca AEI c a acO c AaEac cOA Suryadi. AuMetode Pemahaman Hadis Nabi: Telaah atas Pemikiran Muhammad al-Ghazali dan Yusuf Al-QardhawiAy. Disertasi Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2004, h. Lihat juga: Fakhrurrozi. AuMetode Pemahaman Hadis Kontemporer Menurut Muhammad al-Gazali dan Yusuf al-QardawiAy. Jurnal WARAQAT. Volume I. Nomor 1. Januari-Juni 2016, h. Suryadi. AuMetode Pemahaman Hadis Nabi: Telaah atas Pemikiran Muhammad al-Ghazali dan Yusuf Al-QardhawiAy. Disertasi Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2004, h. Suryadi. Metode Pemahaman Hadis Nabi: Telaah atas Pemikiran Muhammad al-GhazaliA h. Sahih al-Bukhari 1290. Hadist ini terdapat dalam delapan kitab hadist dengan 37 jalur sanad dan telah memenuhi kriteria keshahihan sanad, baik dilihat dari ketersambungan sanad, kapasitas, kualitas perawi dan mempunyai banyak musyahid dan mutabiA sehingga hadist ini semakin baik dan kuat. Al-Bayan: Jurnal Ilmu al-Qur'an dan Hadist / Volume 4. No. Januari 2021 / p-ISSN: 2615-2568 e-ISSN: 2621-3699 Telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Khalil. bahwa Nabi SAW bersabda: "Sesungguhnya mayat pasti akan disiksa disebabkan tangisan orang yang masih hidup". Muhammad al-Gazali berpendapat bahwa dosa yang dilakukan oleh orang yang masih hidup tidak mungkin dibebankan kepada orang yang telah meninggal. Muhammad al-Ghazali menolak hadist ini walaupun tertulis dalam kitab Shahih alBukhari nomor 1290. Karena bertentangan dengan Firman Allah SWT. dalam surah Fa>thir ayat 18, surah al-AnAam ayat 164, surah az-Zumar ayat 7, surah an-NisaA 15, yang sama-sama berbunyi: o A aOA e AOaE a aa a O a U Oa e a aA Artinya: AuDan orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lainAy Alasan Muhammad al-Ghazali menolak hadist ini dikarenakan hadist tersebut dianggap bertentangan dengan al-QurAan. Menurutnya, pemahaman tersebut harus diluruskan, bahwa mayit yang dimaksud dalam hadist itu adalah mayit orang kafir . ukan orang mukmi. Meskipun hadist tersebut masih tercantum dalam kitab-kitab hadist shahih. Matan Hadist harus sesuai dengan Hadist Shahih Lainnya Maksud dari metode ini ialah melakukan komparasi antara hadist satu dengan hadist lainnya yang setema. Sebelum melakukan istinbath hukum, perlu dilakukan adanya uji coba dengan hadist-hadist lain yang saling berkaitan. Hal ini dimaksudkan untuk mendeteksi bahwa hadist yang dijadikan argument tersebut benar-benar tidak bertentangan dengan hadist mutawatir atau hadist lainnya yang lebih kuat derajatnya. Sebagai contoh hadist tentang larangan bagi wanita shalat berjamaah di masjid:28 Suryadi. AuMetode Pemahaman Hadis Nabi: Telaah atas Pemikiran Muhammad al-GhazaliA h. Muhammad Al-Gazali, as-Sunnah an-Nabawiyah baina Ahli al-Fiqhi wa Ahli al-Hadis (Mesir: Dar asy-Syuruq, t. , h. Al-Bayan: Jurnal Ilmu al-Qur'an dan Hadist / Volume 4. No. Januari 2021 / p-ISSN: 2615-2568 e-ISSN: 2621-3699 A a EaIaA a AA e a Aa EIcaa a EaIaIaaN acaIc E eIA a A acE cI a I a a eA a a AEE cN a aEaOeN a OA e a A aa a a CaEA. a A a ac caIa Oa aOA ca AEE cN a AaEac cOA ca aA EaO e aa O aaOEA 29AEA a a AI aIa ea Ia a a aIaO aue aOA Telah menceritakan kepada kami Yazid. Aisyah berkata. "Kalaulah Rasulullah SAW. melihat apa yang diperbuat para wanita . ekarang in. pasti mereka akan dilarang pergi ke masjid sebagaimana dilarangnya para wanita bani Israel. Hadist di atas tentang larangan perempuan shalat di masjid ditolak oleh Muhammad al-Ghazali, karena dianggap bertentangan dengan amalan Rasulullah SAW. yang menyediakan pintu khusus bagi perempuan untuk mengikuti shalat berjamaah di Rasulullah SAW. juga pernah memendekkan shalat Subuh-nya dengan membaca surat-surat pendek ketika mendengar tangis bayi, karena dikhawatirkan sang ibu tidak khusyuA shalat-nya karena tangisan anaknya. Muhammad al-Ghazali berpendapat bahwa keikutsertaan perempuan shalat berjamaah di masjid ini, lebih dianjurkan bagi mereka yang telah menyelesaikan semua tugas-tugasnya di rumah. Jika mereka telah selesai melakukannya, maka suaminya tidak berhak untuk melarangnya pergi ke mesjid. Tentang hal ini, ada sebuah hadist yang "aAEE cNA a AEE cN a Ia a a AEE cN a aEaOeN a OA a AI aaOA c ca aA A. aAI aueI a aOEA a e A a ac caIa I aO aO A ca a AA ca a A "E a aI eI a aO auI aA:aA acE cI a CaEA ca AEE cN a AaEac cOA ca AEA Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma'il. bahwa Rasulullah SAW. pernah bersabda: "Janganlah kalian menghalangi kaum wanita pergi ke masjid-masjid Allah SWT. Ay Menurut Muhammad al-Ghazali bahwa hadist yang menjelaskan tentang larangan perempuan ikut shalat berjamaah di masjid adalah bathil. Terlebih Hadist ini pun tidak dijumpai dalam kitab Shahih Bukhari maupun Muslim. Abu AAbdullah Ahmad ibn Hanbal ibn Hilal ibn Asad Al-Syaibani. Musnad Ahmad No. Muhammad al-Ghazali, al-Sunnah al-Nabawiyyah bayina Ahl al-Fiqh wa Ahl al-Hadis (Kairo: pt, 1. , h. Al-Bayan: Jurnal Ilmu al-Qur'an dan Hadist / Volume 4. No. Januari 2021 / p-ISSN: 2615-2568 e-ISSN: 2621-3699 Matan Hadist Sesuai dengan Fakta Historis Hadis dan sejarah memiliki hubungan sinergis yang saling menguatkan satu sama lain. Adanya kecocokan antara hadist dengan fakta sejarah akan menjadikan hadist memiliki sandaran validitas yang kokoh, sebaliknya apabila terjadi penyimpangan antar keduanya, maka salah satu diantara keduanya akan diragukan kebenarannya. Oleh sebab itu, pentingnya menyertakan fakta sejarah dalam hal ini. Sebagai contohnya tentang hadist perempuan menjadi pemimpin: "U A C aOeI U O aEac cO e a Ie aNaI a Ie aa A a a A "EaIe OaAeEA:aA CaEA. AI E eNaO e aaIA a e A a ac caIa aeI aIa A Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Haitsam. Rasulullah SAW "Tidak . mereka kepada seorang wanita". Menurut Muhammad al-Ghazali. Jumhur ulama memahami hadist tersebut secara tekstual. Mereka berpendapat bahwa pengangkatan perempuan menjadi kepala Negara, hakim pengadilan atau berbagai jabatan lainnya dilarang. Mereka menyatakan bahwa perempuan menurut syariat hanya diberi tanggungjawab untuk menjaga harta Hadist tersebut seharusnya dipahami secara kontekstual, dimana budaya masyarakat dan sistem politik bangsa persia waktu itu sedang mengalami kehancuran. Jika kekuasaan dan kepemimpinan diserahkan kepada perempuan muda yang tidak tau apa-apa, maka negara persia akan mengalami kehancuran. Pernyataan Muhammad al-Ghazali di atas memberi isyarat bahwa perempuan yang tidak boleh diserahi tugas sebagai pemimpin pada hadist tersebut adalah perempuan yang tidak memenuhi syarat kepemimpinan. Jadi hadist tersebut tidak dapat dijadikan dasar penolakan perempuan sebagai pemimpin. al-Bukhari. Sahih al-Bukhari, h. Lihat juga: Imam an-NasaAi . adis No. , al-Hakim . adis No. Imam at-Tirmidzi . adis No. dan al-Baihaki . adis No. Muhammad al-Ghazali, al-Sunnah al-Nabawiyyah bayina Ahl al-Fiqh wa Ahl al-Hadis (Kairo: pt, 1. , h. Al-Bayan: Jurnal Ilmu al-Qur'an dan Hadist / Volume 4. No. Januari 2021 / p-ISSN: 2615-2568 e-ISSN: 2621-3699 Matan Hadist Harus sesuai dengan Kebenaran Ilmiah Pengujian ini dapat diartikan bahwa setiap kandungan matan hadist tidak boleh bertentangan dengan teori ilmu pengetahuan, penemuan Ilmiah, rasa keadilan dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, tidak masuk akal jika hadist Nabi Muhammad SAW. mengabaikan rasa keadilan. Menurut Muhammad al-Ghazali, bagaimanapun shahihnya sanad sebuah hadist, jika matan-nya bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia, maka hadist tersebut tidak layak dipakai. Contoh hadist tentang tidak adanya qishas bagi seorang muslim yang membunuh orang kafir. ca A CaE ea OaI a AaOA. sAE aI U aE a e aAE IA a a AE O aE aE a Eea aO a O aa eI E a OaCeA a AE E e a eCA a AEAc aOAa a CaA a a AI OaOIA a e A a ac caIa a eIa a A Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin YunusA Saya bertanya. AuApa yang terdapat dalam shahifah?Ay. Ia menjawab: AuKewajiban membayar diyat, membebaskan tawanan dan tidak boleh seorang muslim dibunuh karena orang kafirAy. (HR. Bukhar. Muhammad al-Ghazali menolak hadist tersebut disebabkan mengabaikan rasa keadilan dan tidak menghargai jiwa kemanusiaan. Karena antara muslim dan kafir sebenarnya mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Jika dicermati, indikator yang ditanamkan oleh Muhammad al-Ghazali dalam kritik matan bukanlah sesuatu yang Muhammad al-Ghazali sendiri mengakui bahwa apa yang dilakukannya sudah dilakukan oleh ulama terdahulu. Yang paling penting dari semua itu adalah bagaimana mempraktikkan indikator kritik matan tersebut dalam berbagai matan hadist Nabi. Berdasarkan uraian pemikiran Muhammad al-Ghazali di atas, mengindikasikan bahwa adanya upaya pengembangan dalam wawasan studi pemikiran hadist. Hal ini penting mengingat pemahaman atas kedudukan hadist nabi harus relevan dengan masyarakat sekarang ini. Model pemahaman yang ditawarkan oleh Muhammad alGhazali tersebut, banyak menjawab berbagai problem realitas sosial umat Islam saat ini. Dengan kata lain. Muhammad al-Ghazali ingin mempertegas bahwa Islam adalah agama yang universal yang berlaku untuk setiap masa dan tempat. Hadits Shahih Bukhari No. Muhammad Idris. AuMetode Pemahaman Hadis Muhammad al-GhazaliAy. Jurnal Ulunnuha. Volume 6. Nomor 1. Juni 2016, h. Al-Bayan: Jurnal Ilmu al-Qur'an dan Hadist / Volume 4. No. Januari 2021 / p-ISSN: 2615-2568 e-ISSN: 2621-3699 Kesimpulan Pemahaman mengenai kontekstual hadist pada saat sekarang dan akan datang merupakan suatu keniscayaan. Metode pemahaman hadist dan implementasinya yang dikemukakan oleh Muhammad al-Ghazali telah memberi kontribusi yang cukup besar dalam menjawab berbagai persoalan umat Islam saat ini. Metode pemahaman hadist menurut Muhammad al-Ghazali harus diukur berdasarkan empat kriteria keshahihan matan hadist, yaitu. Pertama: Matan hadist harus sesuai dengan al-Qur`an. Kedua: Matan hadist harus sesuai hadist shahih lainnya. Ketiga: Matan hadist harus sesuai dengan fakta sejarah, dan Keempat: Matan hadist harus sesuai dengan kebenaran Ilmiah. DAFTAR PUSTAKA