Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum Vol. No. 2, (Des, 2. , pp. e-ISSN 3063-0118 Publisher: LP3M STIH Al-Banna ANALISIS TERHADAP KEWENANGAN JAKSA MENGAJUKAN KASASI ATAS PUTUSAN BEBAS (VRIJSPRAAK) DALAM PERKARA PIDANA Mariska Regina Martha1. Syamsuri2 1,2 Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya nC corresponding author: mariskareginam27@gmail. Submitted: Accepted: Revision: Approved: 14/11/2025 20/11/2025 09/12/2025 30/12/2025 Article Url: https://jurnal. id/index. php/jurisprudensi/article/view/66 DOI: https://doi. org/10. 70193/jurisprudensi. ABSTRACT Judicial power is a key pillar of the rule of law in Indonesia. In criminal proceedings, acquittal . decisions raise debate because Article 244 of the Criminal Procedure Code (KUHAP) normatively prohibits prosecutors from filing cassation against However. Supreme Court jurisprudence and Constitutional Court Decision No. 114/PUU-X/2012 have opened limited space for such cassation. This study analyzes the prosecutorAos authority, its legal basis and limits, and its implications for legal certainty and justice, using authority theory within normative legal research . onceptual and legislative approache. based on KUHAP, jurisprudence, and Constitutional Court The findings show that the prosecutorAos cassation authority gains legitimacy through these legal developments but is restricted to non-pure acquittals, namely where the acquittal results from misapplication of law, excess of judicial authority, or non-legal Therefore, cassation against acquittals functions as a judicial correction mechanism to safeguard law enforcement and substantive justice. Keyword: Prosecutor's Authority. Cassation. Acquittal. Vrijspraak. Criminal Justice System. ABSTRAK Kekuasaan kehakiman merupakan salah satu pilar utama negara hukum di Indonesia. Dalam proses peradilan pidana, putusan bebas . menimbulkan perdebatan karena Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara normatif melarang jaksa mengajukan kasasi terhadap putusan bebas. Namun, yurisprudensi Mahkamah Agung dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012 telah membuka ruang terbatas bagi pengajuan kasasi tersebut. Penelitian ini menganalisis kewenangan jaksa, dasar hukum dan batasannya, serta implikasinya terhadap kepastian hukum dan keadilan, dengan menggunakan teori kewenangan dalam penelitian hukum normatif . endekatan konseptual dan peraturan perundang-undanga. melalui Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum Vol. No. 2, (Des, 2. , pp. e-ISSN 3063-0118 Publisher: LP3M STIH Al-Banna telaah KUHAP, yurisprudensi, dan putusan Mahkamah Konstitusi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan kasasi jaksa memperoleh legitimasi melalui perkembangan hukum tersebut, tetapi dibatasi hanya terhadap putusan bebas tidak murni, yakni apabila putusan bebas lahir karena kesalahan penerapan hukum, pelampauan kewenangan hakim, atau pertimbangan Dengan demikian, kasasi atas putusan bebas berfungsi sebagai mekanisme koreksi yudisial untuk menjaga penegakan hukum dan mewujudkan keadilan substantif. Kata Kunci: Kewenangan Jaksa. Kasasi. Putusan Bebas. Vrijspraak. Sistem Peradilan Pidana. PENDAHULUAN Kekuasaan kehakiman merupakan bentuk kekuasaan negara yang bersifat mandiri dan berfungsi untuk menegakkan keadilan guna memelihara hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, guna mewujudkan prinsip negara hukum (Pasal 1 ayat . Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakima. Sementara itu. Pasal 50 ayat . undang-undang yang sama menekankan bahwa setiap putusan hakim tidak hanya harus memuat alasan dan dasar pertimbangan, tetapi juga harus mencantumkan pasal-pasal tertentu dari undang-undang dan peraturan yang relevan atau sumber hukum tidak tertulis yang digunakan sebagai dasar putusan. Keputusan pengadilan dianggap sah dan mengikat secara hukum jika dibacakan dalam sidang terbuka. Berdasarkan Pasal 1 ayat 11 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP), putusan pengadilan adalah pernyataan yang dibuat oleh hakim dalam sidang terbuka, yang dapat berupa vonis bersalah, pembebasan, atau penolakan seluruh tuntutan hukum, sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang diatur dalam undang-undang ini. Dengan demikian, setiap putusan yang dijatuhkan oleh hakim pada dasarnya mencakup tiga kemungkinan, yaitu berupa pemidanaan atau hukuman dan/atau tindakan disiplin, pembebasan . , dan penolakan seluruh tuntutan hukum . nslag van alle rechtsvervolgin. Kuat Puji Prayitno. AuRestorative Justive Untuk Sistem Peradilan Pidana,Ay Jurnal Dinamika Hukum 12, no. : 416. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum Vol. No. 2, (Des, 2. , pp. e-ISSN 3063-0118 Publisher: LP3M STIH Al-Banna Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga mengatur bahwa putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan negeri dalam perkara pidana dapat berupa putusan yang membebaskan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 191 ayat . KUHAP, putusan yang melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 191 ayat . KUHAP, atau putusan yang menjatuhkan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 193 ayat . KUHAP. Dari sudut pandang hukum internal, tidak ada kesalahan jika hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa, membebaskan mereka dari semua tuntutan hukum, atau menjatuhkan hukuman. Hal yang sama berlaku ketika hakim menjatuhkan hukuman ringan, sedang, atau berat kepada terdakwa. Putusan yang membebaskan terdakwa . sebagaimana diatur dalam Pasal 191 ayat . KUHAP menyatakan bahwa apabila pengadilan berpendapat, berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terhadap terdakwa harus dijatuhkan putusan bebas. Ketentuan yuridis formal mengenai putusan bebas . yang berhubungan dengan upaya hukum, khususnya upaya hukum kasasi, terdapat dalam Pasal 244 KUHAP yang berbunyi: terhadap putusan dalam perkara pidana yang dijatuhkan pada tingkat terakhir oleh pengadilan selain Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permohonan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung, kecuali apabila putusan tersebut merupakan putusan bebas. Berdasarkan rumusan redaksional Pasal 244 KUHAP, khususnya pada bagian akhir kalimatnya, terlihat bahwa secara yuridis normatif. KUHAP tidak memberikan peluang bagi Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas . Meskipun demikian, praktik peradilan menunjukkan adanya ketegangan antara norma Pasal 244 KUHAP yang menutup kasasi atas putusan bebas dan kebutuhan koreksi yudisial untuk mencegah kekeliruan penerapan hukum. Mahkamah Agung melalui yurisprudensi memperkenalkan pembedaan antara putusan bebas murni . uivere vrijspraa. dan putusan bebas tidak murni Andi Hamzah. Hukum Acara Pidana Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2. , hlm. Syamsudin. AuPemaknaan Hakim tentang Korupsi dan Implikasinya Pada Putusan: Kajian Perspektif Hermeneutika Hukum,Ay Jurnal Mimbar Hukum 22, no. : 500. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum Vol. No. 2, (Des, 2. , pp. e-ISSN 3063-0118 Publisher: LP3M STIH Al-Banna . nzuivere vrijspraa. , sehingga kasasi dimungkinkan apabila pembebasan lahir dari kesalahan penerapan hukum, pelampauan kewenangan, atau pertimbangan Polemik ini kemudian dipertegas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012 yang menghapus frasa pengecualian putusan bebas dalam Pasal 244 KUHAP, namun masih menyisakan pertanyaan mengenai batasan kasasi agar fungsi Mahkamah Agung sebagai judex juris tidak berubah menjadi pemeriksa fakta. Berdasarkan ketegangan norma dan praktik tersebut, penelitian ini bertujuan menganalisis kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan kasasi atas putusan bebas . dengan menggunakan teori kewenangan sebagai landasan konseptual, khususnya untuk menjawab: . bagaimana konstruksi normatif putusan bebas dan pembedaan vrijspraakAeonslag dalam KUHAP. bagaimana dasar legitimasi kasasi Jaksa atas putusan bebas pasca yurisprudensi Mahkamah Agung dan Putusan MK Nomor 114/PUU-X/2012. bagaimana batasan kasasi yang dapat dibenarkan untuk menjaga kepastian hukum, perlindungan terdakwa, serta fungsi Mahkamah Agung sebagai pengadilan judex juris. Dengan demikian, artikel ini berupaya menyajikan analisis yang lebih terukur mengenai dasar hukum, batas legitimasi, serta implikasi pengajuan kasasi oleh Jaksa terhadap putusan bebas dalam sistem peradilan pidana Indonesia. METODE PENELITIAN Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan . tatute approac. , pendekatan konseptual . onceptual approac. , dan pendekatan kasus . ase approac. Bahan hukum primer meliputi KUHAP. Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012. sedangkan bahan hukum sekunder berupa doktrin dan literatur hukum acara pidana. Analisis dilakukan melalui penafsiran sistematis dan teleologis, sinkronisasi norma upaya hukum (Pasal 67. Pasal 191. Pasal 244, dan Pasal 253 KUHAP), serta pembacaan ratio decidendi putusan-putusan Mahkamah Agung yang relevan untuk menguji batasan kasasi atas putusan bebas. Muhaimin. Metode Penelitian Hukum, (Mataram: Mataram University Press, 2. : 48. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum Vol. No. 2, (Des, 2. , pp. e-ISSN 3063-0118 Publisher: LP3M STIH Al-Banna HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Pengaturan terkait putusan bebas . menurut Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana Sistem peradilan pidana merupakan suatu rangkaian proses dalam penegakan hukum pidana yang memiliki keterkaitan erat dengan peraturan perundang-undangan pidana itu sendiri, baik yang bersifat substantif maupun Secara prinsip, peraturan pidana berfungsi sebagai bentuk penegakan hukum pidana in abstracto yang kemudian diterapkan secara konkret melalui proses penegakan hukum in concreto. Menurut Muladi. Sistem Peradilan Pidana merupakan suatu kesatuan jaringan lembaga peradilan yang berfungsi dengan memanfaatkan hukum pidana materiil, hukum pidana formil, serta hukum pelaksanaan pidana sebagai instrumen utamanya. Kajian teoritis normatif mengenai upaya hukum kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan bebas . dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia yang berlandaskan pada pola Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice Syste. serta berdasarkan KUHAP bertujuan untuk mengidentifikasi adanya potensi penyimpangan terhadap norma-norma hukum dalam praktik peradilan pidana, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas . Menurut Djoko Prakoso, vrijspraak merupakan putusan hakim yang berisi pembebasan terhadap terdakwa karena peristiwa-peristiwa yang tercantum dalam surat dakwaan, setelah mengalami perubahan atau penambahan selama proses persidangan, baik sebagian maupun seluruhnya dinilai oleh hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut sebagai tidak terbukti. Menurut Harun M. Husein, berdasarkan rumusan mengenai pengertian putusan bebas sebagaimana tercantum dalam Pasal 191 ayat . KUHAP, putusan bebas dapat diartikan sebagai putusan pengadilan yang menyatakan terdakwa bebas dari dakwaan, karena pengadilan berpendapat bahwa kesalahan Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, 4 ed. (Bandung: Alumni, 2. : 197. 6Muladi. Demokratisasi Hak Asasi Manusia dan Reformasi Hukum di Indonesia, 1 ed. (The Habibie Center, 2. , hlm. 7Djoko Prakoso. Kedudukan Justisiabel di Dalam KUHAP, 1 ed. (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1. , hlm. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum Vol. No. 2, (Des, 2. , pp. e-ISSN 3063-0118 Publisher: LP3M STIH Al-Banna terdakwa atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Dasar hukum pembebasan terdakwa diatur dalam Pasal 191 ayat . Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang menyatakan bahwa jika pengadilan menemukan, berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan, bahwa kesalahan terdakwa atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya belum terbukti secara hukum dan meyakinkan, maka terdakwa harus dibebaskan. Memori penjelasan menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Autindakan yang didakwakan kepadanya belum terbukti secara hukum dan meyakinkanAy adalah situasi di mana unsur-unsur dakwaan belum terbukti secara memadai dalam penilaian hakim, berdasarkan bukti yang diajukan menggunakan sarana pembuktian sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Jelas bahwa putusan bebas dijatuhkan apabila asas pembuktian menurut undang-undang secara negatif tidak terpenuhi. Berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan, apabila bukti yang ada tidak cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa, dan pada saat yang sama hakim juga tidak meyakini adanya kesalahan tersebut, maka putusan bebas dapat dijatuhkan. Dengan kata lain, perkara tersebut tidak memenuhi asas batas minimum pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP yang menyatakan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurangkurangnya dua alat bukti yang sah, ia memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benarbenar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Secara teoritis, terhadap putusan bebas . tidak terdapat peluang bagi Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, sebagaimana diatur dalam Pasal 244 KUHAP yang berbunyi: terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung, kecuali terhadap putusan bebas. Berdasarkan redaksi Pasal 244 KUHAP tersebut, pembentuk undangundang sebagai pihak yang menetapkan kebijakan dan merumuskan ketentuan mengenai upaya hukum kasasi secara konseptual dan teoritis telah menegaskan Harun M. Husein. Kasasi Sebagai Upaya Hukum, 1 ed. (Jakarta: Sinar Grafika, 1. , hlm. KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara PIdan. dengan Penjelasannya (Jakarta: Yayasan Pelita, 1. , hlm. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum Vol. No. 2, (Des, 2. , pp. e-ISSN 3063-0118 Publisher: LP3M STIH Al-Banna bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak diperkenankan mengajukan kasasi terhadap putusan bebas. Dasar Hukum yang Digunakan oleh Jaksa dalam Mengajukan Upaya Hukum Kasasi terhadap Putusan Bebas (Vrijspraa. Definisi tentang upaya hukum dalam hukum normatif diatur dalam Bab I Pasal 1 Ayat 12 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang menyatakan bahwa upaya hukum adalah hak terdakwa atau jaksa penuntut umum untuk menolak putusan pengadilan, baik melalui perlawanan, banding, atau kasasi, serta hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali, dalam hal dan menurut tata cara yang diatur dalam undang-undang ini. Undangundang memberikan hak atas upaya hukum kepada baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum jika salah satu pihak tidak puas dengan putusan pengadilan, baik karena putusan tersebut dianggap tidak adil maupun karena tidak mencerminkan nilai-nilai keadilan yang seharusnya dijunjung tinggi. Fungsi dan peran Jaksa Penuntut Umum dalam menegakkan keadilan yang diwujudkan melalui mekanisme kontrol horizontal terhadap putusan pengadilan . yang berisi pembebasan . , hingga saat ini belum memiliki dasar pengaturan yang jelas dalam Sistem Peradilan Pidana berdasarkan ketentuan KUHAP. Keadaan tersebut menimbulkan adanya kesenjangan norma, berupa kekosongan norma . acuum of norm/lemeeten van norme. maupun ketidakjelasan norma . nclear norm/vague van norme. dalam ranah substansi hukum pada Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jaksa merupakan pejabat yang berdasarkan ketentuan dalam KUHAP melaksanakan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Adapun penuntut umum adalah jaksa yang secara khusus diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan yang dikeluarkan oleh hakim. Wewenang berasal dari kata dasar AuwewenangAy, yang didefinisikan sebagai hak, kekuasaan, atau wewenang yang dimiliki seseorang untuk Kardjadi dan R. Susilo. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Dengan Penjelasan Resmi dan Komentar (Bogor: Politeia Bogor, 1. , hlm. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum Vol. No. 2, (Des, 2. , pp. e-ISSN 3063-0118 Publisher: LP3M STIH Al-Banna melakukan suatu tindakan. Secara umum, wewenang dapat dipahami sebagai bentuk kekuasaan formal yang berasal dari kekuasaan legislatif, yaitu yang undang-undang. Wewenang biasanya mencakup sejumlah kekuasaan yang berkaitan dengan pengendalian atas sekelompok orang tertentu atau bidang pemerintahan tertentu. Dalam memperoleh kewenangan, terdapat tiga mekanisme utama yang dapat ditempuh. Pertama, atribusi, yaitu pemberian kewenangan oleh pembuat undang-undang secara langsung kepada suatu organ pemerintahan, baik yang telah ada maupun yang baru dibentuk. Dengan demikian, kewenangan tersebut melekat pada jabatan dan organ pemerintahan yang menerima atribusi tersebut. Kedua, delegasi, yakni penyerahan kewenangan dari satu organ pemerintahan kepada organ lain. Dalam hal ini, kewenangan yang semula dimiliki oleh pemberi delegasi beralih menjadi tanggung jawab penerima delegasi 12 Ketiga, mandat, yang berarti pelimpahan kewenangan dari pejabat kepada bawahannya. Pelimpahan ini dimaksudkan agar bawahan dapat mengambil keputusan atas nama pejabat atau atasan yang memberikan mandat Jaksa sebagai penuntut umum memiliki landasan hukum yang tegas dalam mengajukan upaya hukum kasasi sebagaimana tercantum dalam Pasal 253 ayat . KUHAP, yang menyatakan bahwa kasasi dapat diajukan terhadap putusan pengadilan apabila terdapat dugaan kesalahan dalam penerapan hukum atau adanya tindakan yang melampaui batas kewenangan. Berdasarkan ketentuan tersebut, jaksa memiliki kewenangan yang bersifat atributif, yaitu kewenangan yang secara langsung diberikan oleh undang-undang untuk melakukan tindakan hukum tertentu dalam proses peradilan pidana. Ditinjau dari teori kewenangan, kewenangan jaksa tersebut termasuk dalam kategori atribusi karena bersumber langsung dari pembentuk undangundang dan melekat secara tetap pada jabatan jaksa sebagai penuntut umum. Prajudi Atmosudirjo. Hukum Administrasi Negara (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1. , hlm. Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara, 14 ed. (Jakarta: Rajawali Perss, 2. , hlm. Rusadi Kantaprawira. Hukum dan Kekuasaan (Jogjakarta: Universitas Islam Indonesia, 1. , hlm. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum Vol. No. 2, (Des, 2. , pp. e-ISSN 3063-0118 Publisher: LP3M STIH Al-Banna Dengan demikian, kewenangan ini bukan merupakan hasil pelimpahan . maupun mandat dari lembaga lain, melainkan merupakan bagian integral dari fungsi konstitusional kejaksaan dalam menegakkan hukum. Langkah awal yang dapat dianggap sebagai bagian dari kebijakan hukum pidana . enal policy/criminal law policy atau strafrechtspolitie. dalam ranah hukum acara pidana, pada dasarnya merupakan upaya strategis untuk mengatasi kesenjangan norma berupa kekosongan maupun ketidakjelasan norma yang berkaitan dengan pelaksanaan upaya hukum kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan bebas. Namun, dalam praktik peradilan pidana, terjadi perkembangan hukum melalui sejumlah putusan yurisprudensi yang menunjukkan bahwa terhadap putusan bebas dapat secara langsung diajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Ketentuan ada pada dalam Lampiran Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M. 01-PW. 03 Tahun 1982 tanggal 4 Februari 1982 tentang Pedoman Pelaksanaan KUHAP dijelaskan bahwa permasalahan terkait Aukesalahan atau ketidaktepatan penerapan hukumAy merupakan salah satu alasan yang dapat dijadikan dasar untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana diatur dalam Pasal 253 KUHAP. Sementara itu. Pasal 244 KUHAP menyebutkan bahwa hanya terhadap putusan bebas permohonan kasasi tidak dapat diajukan. Oleh karena itu, ketentuan tersebut harus dimaknai bahwa terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum tidak dapat diajukan banding, melainkan hanya dapat diajukan kasasi. Dengan demikian, apabila suatu putusan bebas dapat dibuktikan sebagai pembebasan yang tidak murni atau mengandung unsur pelepasan dari segala tuntutan hukum yang terselubung, maka terhadap putusan bebas tersebut dapat diajukan permohonan kasasi langsung ke Mahkamah Agung. Selain itu juga ada pada dalam Butir 19 Lampiran Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M. 14-PW. 03 Tahun 1983 tanggal 10 Desember 1983 ditegaskan bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum banding. Namun, dengan mempertimbangkan kondisi, situasi, serta demi tegaknya hukum, keadilan, dan kebenaran, putusan bebas tersebut dapat diajukan kasasi. Ketentuan ini berlandaskan pada praktik yurisprudensi yang telah berkembang. Yurisprudensi yang menjadi landasan diperkenankannya pengajuan kasasi terhadap putusan bebas adalah sebagai berikut: Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum Vol. No. 2, (Des, 2. , pp. e-ISSN 3063-0118 Publisher: LP3M STIH Al-Banna Pertama. Putusan Mahkamah Agung tanggal 15 Desember 1983 Nomor Register 275 K/Pid/1983, yang mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum atas putusan bebas terhadap terdakwa Natalegawa yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pertimbangan Mahkamah Agung dalam melakukan penafsiran terhadap Pasal 244 KUHAP tersebut sejalan dengan pandangan Menteri Kehakiman, yakni bahwa dengan memperhatikan situasi dan kondisi tertentu, demi tegaknya hukum, keadilan, dan kebenaran, putusan bebas dapat dinilai sebagai AumurniAy atau Autidak murniAy. Yurisprudensi Mahkamah Agung yang pertama tersebut menjadi landasan serta legitimasi yuridis normatif bagi Jaksa Penuntut Umum dalam menggunakan haknya untuk mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas . yang dijatuhkan oleh pengadilan negeri pada tingkat pemeriksaan Dalam konteks ini. Keputusan Menteri Kehakiman berperan sebagai pijakan awal yang memunculkan yurisprudensi bersejarah dalam perjalanan penegakan hukum di Indonesia. Kedua. Putusan Mahkamah Agung tanggal 29 Desember 1983 Nomor 892 K/Pid/1983 menegaskan bahwa Mahkamah Agung berkewajiban memeriksa permohonan kasasi yang diajukan terhadap putusan pengadilan yang membebaskan terdakwa, dengan tujuan untuk menilai apakah putusan pengadilan tingkat sebelumnya telah tepat dan adil. Ketiga. Putusan Mahkamah Agung tanggal 29 Januari 1985 Nomor 532 K/Pid/1984 menyatakan bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan banding, namun dimungkinkan untuk langsung diajukan kasasi. Keempat. Putusan Mahkamah Agung tanggal 2 September 1988 Nomor 449 K/Pid/1984 menegaskan bahwa apabila Mahkamah Agung berpendapat pembebasan tersebut bukan merupakan pembebasan murni, maka permohonan kasasi harus diterima untuk diperiksa. Kelima. Putusan Mahkamah Agung tanggal 8 Mei 1985 Nomor 759 K/Pid/1984 menyatakan bahwa seharusnya terhadap putusan bebas yang dijatuhkan oleh pengadilan negeri. Jaksa Penuntut Umum secara langsung mengajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan. Banding. Kasasi, dan Peninjauan Kembali, 2 ed. (Jakarta: Sinar Grafika, 2. , hlm. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum Vol. No. 2, (Des, 2. , pp. e-ISSN 3063-0118 Publisher: LP3M STIH Al-Banna Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, secara normatif pintu upaya hukum terhadap putusan bebas tertutup . erdasarkan Pasal 68 jo Pasal 233 ayat . jo Pasal 244 KUHAP). Namun, dalam praktik peradilan. Mahkamah Agung justru menetapkan bahwa terhadap putusan bebas memang tidak dapat diajukan banding, tetapi dapat langsung dimohonkan kasasi kepada Mahkamah Agung. Perkembangan yurisprudensi Mahkamah Agung tersebut kemudian mendapat penegasan konstitusional melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012 . Maret 2. yang menguji Pasal 244 KUHAP. Dalam amar putusannya. MK menghapus frasa Aukecuali terhadap putusan bebasAy, sehingga norma Pasal 244 KUHAP tidak lagi menutup kemungkinan pengajuan kasasi terhadap putusan bebas. Secara garis besar, ratio decidendi Putusan MK dapat dipahami pada dua pokok pertimbangan. Pertama, adanya disharmoni antara norma tertulis yang melarang kasasi atas putusan bebas dan praktik peradilan yang telah lama menerima kasasi, telah melahirkan ketidakpastian hukum. Kedua, fungsi Mahkamah Agung sebagai pengadilan kasasi . udex juri. untuk menjaga keseragaman penerapan hukum tidak dapat berjalan apabila putusan bebas sepenuhnya Aukebal koreksiAy, terutama ketika pembebasan lahir dari kekeliruan penerapan hukum atau pelampauan kewenangan. Namun demikian, penghapusan frasa pengecualian tidak serta-merta mengubah hakikat kasasi menjadi pemeriksaan ulang fakta. Dalam kerangka Pasal 253 KUHAP, kasasi tetap berfokus pada kesalahan penerapan hukum, pelampauan kewenangan, atau cacat prosedural yang memengaruhi putusan. Karena itu, pembatasan melalui doktrin putusan bebas tidak murni . nzuivere vrijspraa. tetap relevan sebagai filter: jika pembebasan murni terjadi karena unsur delik tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka kasasi semestinya ditolak/dinyatakan tidak dapat diterima demi perlindungan terdakwa dan kepastian hukum. Dengan demikian. Putusan MK 114/PUU-X/2012 seharusnya dibaca sebagai upaya pemulihan kepastian hukum dan penguatan mekanisme koreksi Direktori Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor, 114/PUU-X/2012 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP),Ay diakses 11 November 2025, https://putusan3. id/peraturan/detail/ Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum Vol. No. 2, (Des, 2. , pp. e-ISSN 3063-0118 Publisher: LP3M STIH Al-Banna yudisial, bukan sebagai legitimasi kasasi tanpa batas. Implikasinya, hakim tingkat pertama dituntut lebih cermat dalam membangun pertimbangan yuridis, sementara Mahkamah Agung berkewajiban menjaga agar kasasi atas putusan bebas tetap berada pada koridor judex juris. Dalam praktik pascaputusan MK, penerimaan kasasi atas putusan bebas kemudian cenderung mengikuti pola yurisprudensi yang menekankan pengujian aspek hukum . ukan pembuktian ulan. Hal ini memperlihatkan kebutuhan untuk menuangkan norma dan batasan kasasi atas putusan bebas secara lebih eksplisit dalam pembaruan KUHAP agar tidak terjadi tafsir yang saling bertentangan. Unsur-Unsur Putusan Bebas yang Dapat Dimintakan Upaya Hukum Kasasi Permohonan kasasi terhadap putusan bebas pada dasarnya tidak dapat diperiksa oleh Mahkamah Agung karena dikhawatirkan dapat menimbulkan Namun dalam pertimbangan tertentu. Mahkamah Agung dapat memeriksa permohonan kasasi tersebut sebagai langkah preventif agar pengadilan tingkat pertama lebih berhati-hati dan teliti dalam menjatuhkan putusan serta untuk menilai apakah putusan pengadilan di bawahnya telah sesuai dengan prinsip keadilan dan ketepatan hukum. Tidak semua permohonan kasasi terhadap putusan bebas dapat diterima. Apabila pembebasan tersebut benar-benar bersifat murni, maka permohonan kasasi sudah sepatutnya ditolak. Namun jika pembebasan itu didasarkan pada kesalahan dalam menafsirkan rumusan tindak pidana yang termuat dalam surat dakwaan, bukan karena unsur-unsur tindak pidana tidak terbukti, atau apabila kewenangannya baik dalam hal kompetensi absolut maupun relatif serta memasukkan pertimbangan nonyuridis dalam putusan, maka Mahkamah Agung memiliki kewajiban untuk meneliti dan memeriksa hal tersebut. Apabila setelah pemeriksaan Mahkamah Agung berpendapat bahwa pembebasan tersebut bukan merupakan pembebasan yang murni, maka permohonan kasasi harus diterima. Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan. Banding. Kasasi, dan Peninjauan Kembali: 545. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum Vol. No. 2, (Des, 2. , pp. e-ISSN 3063-0118 Publisher: LP3M STIH Al-Banna Ilustrasi normatif dapat dilihat, misalnya, ketika hakim menyatakan terdakwa bebas karena menilai Auunsur melawan hukumAy tidak terpenuhi, menerapkan norma atau menilai unsur delik . rror in application of la. , bukan soal tidak adanya alat bukti. Dalam situasi seperti ini, sekalipun amar berbunyi vrijspraak, substansinya mendekati putusan lepas/putusan bebas tidak murni karena perdebatan terletak pada kualifikasi yuridis perbuatan. Kasasi Jaksa dapat dibenarkan untuk meminta Mahkamah Agung mengoreksi penerapan hukumnya, bukan untuk mengulang pembuktian fakta di persidangan. Dengan demikian, suatu putusan pembebasan dapat dikategorikan sebagai tidak murni apabila didasarkan pada penafsiran hukum yang keliru terhadap rumusan tindak pidana dalam surat dakwaan atau ketika pengadilan telah melampaui batas kewenangannya baik terkait kompetensi maupun dengan memasukkan unsur-unsur nonyuridis dalam pertimbangan putusannya. Berdasarkan pandangan sejumlah ahli hukum dan putusan-putusan yurisprudensi, dapat disimpulkan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara putusan bebas murni . uivere vrijspraa. dan putusan bebas tidak murni . nzuivere vrijspraa. Perbedaan tersebut dapat diidentifikasi melalui kriteria tertentu yang menjadi dasar penilaiannya. Putusan bebas dikatakan tidak murni apabila pembebasan terdakwa didasarkan pada kesalahan dalam menafsirkan istilah atau unsur hukum yang tercantum dalam surat dakwaan, atau ketika pengadilan dalam menjatuhkan putusan telah melampaui batas kewenangannya. Sebaliknya, putusan bebas dianggap murni apabila alasan pembebasan tersebut semata-mata karena unsurunsur tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan. Dalam praktik dan kajian hukum, putusan bebas yang dijatuhkan karena perbuatan yang didakwakan tidak terbukti dianggap sebagai bentuk pembebasan murni. Sementara itu, putusan bebas yang tidak murni . iet zuivere vrijspraa. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 ayat . KUHAP terjadi apabila pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa memang terbukti, namun perbuatan tersebut tidak termasuk dalam Husein. Kasasi Sebagai Upaya Hukum. , hlm. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum Vol. No. 2, (Des, 2. , pp. e-ISSN 3063-0118 Publisher: LP3M STIH Al-Banna kategori tindak pidana, sehingga terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan Pasal 244 KUHAP menyatakan bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun. Mahkamah Agung dalam pandangannya sebagai lembaga peradilan tertinggi yang berwenang menjaga penerapan hukum agar dilakukan secara benar dan adil, tetap memiliki kewajiban untuk memeriksa permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan yang membebaskan terdakwanya. Jika pembebasan tersebut merupakan pembebasan murni, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 244 KUHAP, permohonan kasasi harus dinyatakan tidak dapat diterima. Sebaliknya, apabila pembebasan itu didasarkan pada kekeliruan dalam menafsirkan unsur tindak pidana, merupakan bentuk pelepasan dari segala tuntutan hukum yang terselubung, atau jika pengadilan dalam menjatuhkan putusan telah melampaui batas kewenangannya, maka Mahkamah Agung berwenang menerima dan memeriksa permohonan kasasi tersebut. Dengan demikian, berdasarkan yurisprudensi, kasasi dapat diterima apabila putusan bebas bersifat tidak murni, sedangkan terhadap putusan bebas murni, permohonan kasasi tidak dapat diterima. KESIMPULAN Putusan bebas . merupakan putusan hakim yang membebaskan terdakwa karena kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan (Pasal 191 ayat . KUHAP). Putusan ini berkaitan erat dengan asas pembuktian menurut undang-undang secara negatif (Pasal 183 KUHAP). Sementara itu, putusan lepas . dijatuhkan ketika perbuatan terbukti tetapi bukan tindak pidana (Pasal 191 ayat . KUHAP), sehingga pembedaan keduanya menentukan ruang koreksi pada tingkat kasasi. Secara normatif. Pasal 244 KUHAP pada mulanya menutup kasasi atas putusan bebas. Namun dalam praktik. Mahkamah Agung melalui yurisprudensi menerima kasasi terhadap putusan bebas yang dinilai tidak murni sebagai mekanisme koreksi kesalahan penerapan hukum. Polemik ini kemudian ditegaskan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012 yang menghapus frasa pengecualian putusan bebas dari Pasal 244 KUHAP, sehingga secara konstitusional pengajuan kasasi atas putusan bebas tidak lagi tertutup. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum Vol. No. 2, (Des, 2. , pp. e-ISSN 3063-0118 Publisher: LP3M STIH Al-Banna Meskipun demikian, legitimasi kasasi Jaksa tetap harus dibaca dalam koridor Pasal 253 KUHAP dan fungsi Mahkamah Agung sebagai judex juris. Karena itu, kasasi seharusnya hanya diterima untuk putusan bebas tidak murni . nzuivere vrijspraa. , yakni ketika pembebasan lahir dari kekeliruan penerapan hukum, pelampauan kewenangan, atau pertimbangan nonyuridis. Sebaliknya, terhadap putusan bebas murni yang semata-mata berdasarkan tidak terbuktinya unsur delik secara sah dan meyakinkan, kasasi patut ditolak/dinyatakan tidak dapat diterima demi kepastian hukum dan perlindungan terdakwa dari pemeriksaan ulang fakta. REFERENSI