Ganesha Civic Education Journal Volume 8. Number 1. April 2026, pp. P-ISSN: 2714-7967 | E-ISSN: 2722-8304 DOI: https://doi. org/10. 23887/gancej. Open Access: https://ejournal2. id/index. php/GANCEJ/index PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN OBAT TRADISIONAL BERBAHAN KIMIA OBAT DI INDONESIA Laila Meirin Azzahra1 *. Irsyad Fadhlurrahman Salim2. Linda Purnama Sari3. Hilal Kuncoro Jakti4. Sugiartiningsih5. 1,2,3,4,5 Universitas Muhammadiyah Bandung. Indonesia ARTICLE INFO ABSTRAK Article history: Received 12 Januari 2026 Accepted 8 April 2026 Available online 16 April 2026 Peredaran obat tradisional yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) merupakan permasalahan serius yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat serta melanggar hak-hak konsumen. Penambahan BKO pada obat tradisional dilakukan untuk memberikan efek cepat, namun Kata Kunci: praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Perlindungan konsumen. Obat Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum yang Bahan Kimia Obat. mengatur peredaran obat tradisional yang mengandung BKO serta bentuk BPOM. Hukum Kesehatan perlindungan hukum bagi konsumen. Metode penelitian yang digunakan Keywords: adalah studi literatur dengan pendekatan kualitatif, melalui pengkajian Consumer protection. Traditional peraturan perundang-undangan, buku, dan artikel jurnal yang relevan Medicinal Chemical dalam rentang tahun 2016Ae2026. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPOM. Health law perlindungan konsumen telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Perpers nomor 49 tahun 2023. Perda Jabar No 3 tahun 2025, serta berbagai peraturan BPOM. Perlindungan hukum dilakukan melalui upaya preventif berupa pengawasan dan edukasi, serta upaya represif berupa pemberian sanksi administratif dan pidana terhadap pelaku usaha. Namun, implementasi perlindungan hukum masih menghadapi kendala, sehingga diperlukan penguatan pengawasan dan peningkatan kesadaran hukum ABSTRACT The circulation of traditional medicines containing Chemical Drug Substances (BKO) is a serious problem that has the potential to endanger public health and violate consumer rights. The addition of BKO to traditional medicines is done to provide a quick effect, but this practice is contrary to applicable legal provisions in Indonesia. This study aims to analyze the legal basis governing the circulation of traditional medicines containing BKO and the forms of legal protection for consumers. The research method used is a literature study with a qualitative approach, through a review of relevant regulations, books, and journal articles in the period 2016Ae2026. The results show that consumer protection has been expressly regulated in Law Number 17 of 2023 concerning Health. Presidential Regulation Number 49 of 2023. West Java Regional Regulation No. 3 of 2025, and various BPOM regulations. Legal protection is carried out through preventive efforts in the form of supervision and education, as well as repressive efforts in the form of administrative and criminal sanctions against business actors. However, the implementation of legal protection still faces obstacles, so that strengthened supervision and increased public legal awareness are needed. This is an open access article under the CC BY-SA license. Copyright A 2026 by Author. Published by Universitas Pendidikan Ganesha. Pendahuluan Kesehatan adalah hal yang sangat penting bagi tubuh manusia. Dalam sistem kesehatan nasional, kesehatan mencakup berbagai aspek kehidupan yang cakupannya sangat luas dan kompleks. Definisi kesehatan tidak hanya tentang kondisi fisik seseorang yang tidak sakit, tidak cacat, dan tidak lemah. Kesehatan juga mencakup kondisi mental dan sosial seseorang (Novianto,2. * Corresponding author. E-mail addresses: lailamazzahra8@gmail. Ganesha Civic Education Journal. Vol. No. April 2026, pp. Kesehatan sangat memengaruhi setiap aspek kehidupan, oleh karena itu pemerintah berperan penting dalam melaksanakan Upaya Kesehatan adalah untuk mencapai Tingkat Kesehatan yang optimal bagi individu dan Masyarakat. Seiring berjalannya waktu, setiap individu berupaya menjaga Kesehatan dengan memanfaatkan berbagai macam pengobatan, mulai dari ramuan tradisional hingga obat dari dokter agar kondisi Kesehatan dapat ditangani dengan cepat (Cahyono dkk,2. Implementasi dari hak kesehatan masyarakat dan kewajiban negara ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Undang-undang ini menegaskan bahwa setiap individu, keluarga, dan masyarakat memiliki hak atas perlindungan kesehatan. Negara bertanggung jawab untuk menjamin hak hidup sehat bagi seluruh penduduk. Pasal 6 menyebutkan bahwa pemerintah wajib menyelenggarakan layanan kesehatan yang merata dan terjangkau, sementara Pasal 17 menegaskan tanggung jawab pemerintah untuk meningkatkan tingkat kesehatan Masyarakat (Oktaviandra & Sumiyati,2. Di Indonesia, jamu atau pengobatan tradisional memegang peranan krusial sebagai warisan budaya yang berkaitan erat dengan Kesehatan. Dalam Pasal 1 Ayat 1 Permenkes RI No 07 Tahun 2012 tentang Registrasi Obat Tradisional. AuObat tradisional adalah bahan atau campuran yang terbuat dari tanaman, hewan, mineral, sediaan sarian . , atau campuran dari bahan-bahan tersebut yang telah digunakan secara turun-temurun sebagai pengobatan dan diterapkan sesuai norma Masyarakat. AuHal ini bahwa mutu dan keamanan obat tradisional harus terjamin sejak awal proses pembuatan, mulai dari pemilihan bahan, proses produksi, hingga kualitas produk akhir yang sampai ke konsumen, sehingga Masyarakat dapat menggunakan denga naman dan yakin (Hapsari dkk,2. Ramuan obat tradisional yang dibahas kali ini lebih dikenal dengan sebutan jamu. Jamu sendiri adalah warisan budaya yang popular karena khasiatnya, bahkan UNESCO mengakui tradisi budaya sehat jamu sebagai warisan budaya takbenda Indonesia disahkan pada sesi ke-18 Intergovermental Committee for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage di Kasane. Botswana. Akhirnya mengesahkan jamu sebagai bagian penting dari budaya Indonesia. Ramuan jamu berasal dari Bahasa Jawa kuno, gabungan AuDjampiyangAy yang maknanya pengobatan dan AuOesodoyangAy yang berarti kebugaran. Masyarakat mulai mengenal jamu berkat orang-orang yang dianggap memiliki pengetahuan soal pengobatan tradisional. Meski tanpa sertifikat resmi, khasiat jamu sudah lama terbukti efektif dan dipakai dari generasi ke generasi sebagai obat herbal (Rahmawati dkk, 2. Di masa modern seperti ini seiring berkembangnya zaman, berbanding lurus dengan menurunnya jamu-jamu tradisional yang diracik secara alami yang kemudian jamu dibuat secara modern untuk diproduksi secara massal. Situasi ini digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan dengan cara mencampurkan bahan kimia seperti deksametason dan parasetamol ke dalam pembuatan jamu. Jamu yang semulanya bermanfaat untuk kesehatan dan menjaga kebugaran tubuh justru dapat berbahaya bagi tubuh karena dicampur dengan bahan kimia yang disebut dengan Bahan Kimia Obat (BKO). BKO merupakan senyawa kimia sintetis atau berasal dari produk isolat senyawa kimia bahan alam yang umumnya digunakan pada pengobatan modern (Hutagalu dkk,2. Bahan kimia obat (BKO) adalah berbagai zat kimia yang digunakan sebagai komponen utama dalam pembuatan obat kimiawi, zat-zat ini biasanya dicampurkan ke dalam sediaan obat tradisional atau jamu dengan tujuan memperkuat khasiat dari obat tradisional tersebut. Obat tradisional yang mengandung BKO biasanya obat yang mempunyai efek antirematik, antinyeri, dan afrodisiak. BKO yang sering ditemukan dalam komposisi obat tradisional khususnya jamu yaitu parasetamol, natrium diklofenak, antalgic, prednison, fenilbutason, sibutramin hidroklorida, glibenkamid, piroksikam, teofilin, deksametason, dan sildenafil sitrat (Dewi & Kusumaningrum, 2. Perlindungan perlu diberikan kepada orang-orang yang tidak bersalah, menurut definisi perlindungan dalam KBBI yaitu sebagai hal atau perbuatan yang melindungi. Penerapan perlindungan ini luas, mencakup berbagai bidang seperti hukum. Istilah AuhukumAy sendiri sangat beragam di tiap negara, dalam Bahasa Inggris disebut AulawAy, dalam bahas Perancis disebut AudroitAy, dalam Bahasa Belanda disebut AurechtAy, dalam Bahasa Jerman disebut AurechtAy sedangkan dalam Bahasa Arab disebut AusyariAoahAy (Noya & Walakutty,2. Menurut Satjipto Rahardjo, bahwa perlindungan hukum yaitu memberikan pengayoman terhadap hak asasi manusia yang dirugikan orang lain dan perlindungan diberikan kepada Masyarakat agar merasakan sepenuhnya hak yang diberikan oleh hukum. Konsep perlindungan hukum menjadi landasan penting dalam negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum (Prayoga dkk,2. Menurut Undang-Undang Republik Indonseia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 1 Ayat 2 Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Konsumen yang dilindungi secara hukum sering disebut sebagai perlindungan konsumen, menurut Undang-Undang Republik Indonseia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 1 Ayat 1 Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian GANCEJ. P-ISSN: 2714-7967 | E-ISSN: 2722-8304 Ganesha Civic Education Journal. Vol. No. April 2026, pp. hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Secara realita perlindungan konsumen dapat dilaksanakan dalam hal apa pun termasuk dalam hal kesehatan seperti obat-obatan (Kunjayanti & Widodo. Padahal dalam Pasal 33 ayat 3 huruf a Peraturan Menteri Kesehatan No. 06 Tahun 2012 tentang Industri dan Usaha Obat Tradisional menyatakan: AuSetiap industri dan usaha obat tradisional berkewajiban untuk menjamin keamanan, khasiat/manfaat dan mutu produk obat tradisional yang dihasilkan. Peredaran obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat merupakan tindak pidana yang melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5 miliar. Namun sejauh ini. Badan Pengawas Obat dan Makanan masih saja menemukan beberapa obat tradisional yang dicampur dengan bahan kimia obat. Beberapa produsen yang memproduksi obat tradisional yaitu (Hapsari dkk,2. Tabel 1. Nama Perusahaan PT Citra Deli Kreasitama PT Maju Jaya Sukses Indonesia Herbalindo SM Perusahaan Jamu Alam Makasar PJ Muncul Jaya Nama Produk Tawon Premium Bahan Kimia Obat yang Efedrin HCl dan Pseudoefedrin Parasetamol Wantong Pegel Linu Asam Urat. Flu Tulang & Cicunguya Kaplet Anti Sakit Gigi & Gusi Pak Tani New Deksametason Natrium Diklofenak dan Parasetamol Asam mefenamat dan Fenilbutazon Delcingfungsan Powder Pada Juli 2020 sampai September 2021 terungkap ada 53 jenis jamu yang dicampuri dengan bahan kimia obat. Lalu, pada bulan Oktober 2021 hingga Agustus 2022 ditemukan 41 jenis . 205 bua. obat tradisional yang mengandung BKO. Selanjutnya mulai bulan September 2022 hingga Oktober 2023 ditemukan 50 jenis . juta pc. jamu yang mengandung bahan kimia obat. Penambahan bahan kimia obat pada obat tradisional sering kali ditemukan. Biasanya zat-zat seperti sildenafil sitrat dan tadalafil yang diklaim dapat meningkatkan stamina pria, ada juga dexametason, phenibutazon, dan parasetamol yang diklaim dapat mengatasi nyeri dan sibutramine yang diklaim dapat melangsingkan tubuh. Selain itu, beberapa obat tradisional mengandung efedrin, pseudoefedrin hidroklorida, ibuprofen, natrium diklofenak, asam mefenamat, prednisolone, vardenafil hidroklorida. Penambahan bahan kimia ini sanagt berbahaya karena bisa menyebabkan efek samping seperti gangguan penglihatan dn pendengaran, sakit dada, pusing, serangan jantung, gangguan ginjal, ketidakseimbangan hormon, hepatitis, bahkan bisa berujung pada kematian (Hapsari dkk,2. Banyaknya obat-obatan ilegal yang beredar di Indonesia menjadi bukti pertahanan negara masih kurang kuat menghadapi berbagai ancaman yang membahayakan Masyarakat. Ribuan obat illegal masih saja ditemukan di berbagai daerah di Indonesia (Novianto,2. Berdasarkan pemaparan latar belakang di atas, maka penulis merumuskan masalah berupa: . Dasar hukum apa saja yang mengatur perihal peredaran obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat (BKO), . Bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi konsumen terkait dengan peredaran obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat (BKO)?. Sesuai dengan permasalahan tersebut, penelitian ini bertujuan untuk membahas dasar hukum dan perlindungan hukum terhadap konsumen terkait obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat. Penelitian ini akan membahas secara mendalam mengenai bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dan peran BPOM dalam mengawasi dan Tindakan atas peredaran produk obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat, serta tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian konsumen akibat peredaran obat tradisional yang mengandung BKO. Penelitian ini memiliki kebaruan karena menggabungkan analisis aturan terbaru, seperti UndangUndang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2024 mengenai Strategi Nasional Perlindungan Konsumen, serta Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2025. Aturan-aturan ini sebelumnya belum banyak diteliti dalam konteks perlindungan konsumen untuk obat tradisional yang memuat BKO. Selain itu, penelitian ini juga melihat perlindungan hukum dari berbagai tingkatan, mulai dari pusat hingga daerah, serta menemukan perbedaan antara aturan hukum dengan cara pelaksanaannya di lapangan. Dengan demikian, penelitian ini memberikan sudut pandang baru mengenai keberhasilan upaya pencegahan dan hukuman dalam melindungi konsumen, sekaligus memberikan bantuan dalam memperkuat kebijakan kesehatan serta perlindungan konsumen di Indonesia. Penelitian ini Laila Meirin Azzahra / Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Obat Tradisional Berbahan Kimia Obat Di Indonesia Ganesha Civic Education Journal. Vol. No. April 2026, pp. berbeda dari penelitian sebelumnya karena menggabungkan aturan terbaru seperti UU Kesehatan tahun 2023. Perpres STRANAS Perlindungan Konsumen tahun 2024, dan Perda Jabar tahun 2025. Selain itu, penelitian ini juga menekankan perbedaan antara aturan hukum yang berlaku dan penerapannya dalam perlindungan konsumen obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat di Indonesia. Metode Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi literatur atau tinjauan pustaka yang bersifat kualitatif. Studi literatur merupakan metode pengumpulan data dengan cara mencari dan membaca sumber-sumber tertulis yang ada seperti buku atau literatur yang menjelaskan tentang landasan teori. Sama halnya dengan pengumpulan data dan informasi dengan cara menggali pengetahuan atau ilmu dari sumber - sumber seperti buku, karya tulis, serta beberapa sumber lainnya yang ada hubungannya dengan objek penelitian (Rusmawan, 2. Data dikumpulkan dengan cara mengidentifikasi, mengumpulkan, dan menganalisis artikel jurnal, buku, dan dokumen hukum terkait yang terbit dalam rentang tahun 2016 sampai 2026. Sumber literaturnya diperoleh dari Google Scholar dengan kata kunci perlindungan konsumen, obat tradisional ilegal, langkah yang dilakukan pemerintah. Hasil dan Pembahasan Dasar Hukum yang Mengatur terkait beredarnya Obat Tradisional Ilegal yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) Berdasarkan hasil pengumpulan data, diketahui terdapat beberapa peraturan terkait peredaran obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat, yakni: A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Tabel 3. Pasal Bunyi pasal Pasal 143 ayat 1 Setiap Orang yang memproduksi dan/ atau mengedarkan Sediaan Farmasi. Alat Kesehatan, dan PKRT harus memenuhi penzinan berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pasal 147 ayat 1 Setiap Orang yang memproduksi makanan dan minuman dilarang memberikan informasi atau pernyataan yang tidak benar dan/ atau menyesatkan pada informasi produk. Pasal 147 ayat 2 Setiap Orang dilarang mempromosikan produk makanan dan minuman yang tidak sesuai dengan informasi produk. Pasal 148 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab mengatur dan mengawasi produksi, pengolahan, dan pendistribusian makanan dan minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 dan Pasal 147. Indonesia merupakan negara hukum berdasarkan UUD 1945, di mana penegakan hukum wajib berlaku sama bagi semua warga negara, termasuk pemimpin, untuk menjamin ketaatan penuh terhadap hukum. Undang-undang perlindungan konsumen menciptakan keseimbangan antara konsumen dan pelaku usaha, mendorong kejujuran serta tanggung jawab dalam transaksi. Pasal 143 ayat . Pelaku usaha di bidang sediaan farmasi, alat kesehatan, dan PKRT wajib memiliki izin usaha resmi dari pemerintah pusat/daerah, mematuhi norma, standar, prosedur, serta kriteria perundang-undangan. Ketentuan ini menjamin pengendalian mutu dan legalitas produksi/peredaran produk kesehatan, melindungi masyarakat dari obat tradisional ilegal tercemar BKO tanpa registrasi. Pasal 147 ayat 1 dan pasal 148 melarang produksi makanan/minuman dengan label palsu/menyesatkan, menjamin hak konsumen atas informasi benar, jelas, dan jujur sesuai Pasal 4 huruf c UUPK ayat . melarang promosi bertentangan dengan kemasan, seperti klaim "100% herbal" pada jamu berisi sildenafil/paracetamol. Pasal 148 mewajibkan pemerintah pusat/daerah mengawasi produksi, pengolahan, distribusi melalui GANCEJ. P-ISSN: 2714-7967 | E-ISSN: 2722-8304 Ganesha Civic Education Journal. Vol. No. April 2026, pp. BPOM/dinas daerah via pengujian lab, razia, dan penarikan produk ilegal untuk koordinasi terintegrasi. Pada pasal 147 ayat 2 Larangan promosi produk tidak sesuai spesifikasi menegaskan komitmen perlindungan konsumen dari praktik menyesatkan, menekankan integritas dan keterbukaan bisnis meskipun kasus promosi obat tidak akurat masih sering terjadi. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Bahan Alam Tabel 3. Pasal Bunyi pasal Pasal 2 ayat 1 Pelaku Usaha wajib menjamin keamanan, khasiat, mutu, dan Penandaan Obat Bahan Alam yang dibuat, diimpor, dan/atau diedarkan di wilayah Indonesia sebelum dan selama beredar Pasal 3 Kriteria keamanan, khasiat, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat . sebagai berikut: menggunakan bahan yang memenuhi persyaratan keamanan dan mutu. dibuat dengan menerapkan CPOTB. memenuhi persyaratan Farmakope Herbal Indonesia, monografi resmi, dan/atau referensi ilmiah atau persyaratan lain yang diakui. berkhasiat yang dibuktikan secara empiris, turun temurun, dan/atau secara ilmiah. Pasal 4 ayat 3 Dalam hal Obat Bahan Alam berupa Obat Herbal Terstandar. Fitofarmaka, dan Obat Bahan Alam lainnya dengan klaim tertentu. Pelaku Usaha harus melakukan pengujian praklinik dan/atau uji klinik. Pasal 11 ayat 1 Informasi pada Penandaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 paling sedikit berupa keterangan mengenai: nama produk dan bentuk Sediaan. nama dan alamat industri dan/atau Pelaku Usaha. nama dan alamat Pemberi Kontrak dan/atau /Penerima Kontrak untuk produk kontrak. nama dan alamat Pemberi dan/atau Penerima Lisensi untuk produk Lisensi. ukuran, isi, berat bersih. Komposisi dalam kualitatif dan/atau kuantitatif. bahan tambahan secara kualitatif. klaim khasiat. aturan pakai/cara penggunaan. kontra indikasi, efek samping, dan peringatan, jika ada. nomor Izin Edar. nomor bets/kode produksi. kondisi penyimpanan. 2D Barcode sesuai dengan ketentuan peraturan logo dan tulisan Jamu. Obat Herbal Terstandar. Fitofarmaka, dan Obat Bahan Alam lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. informasi lain yang berkaitan dengan keamanan, mutu, atau asal bahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan Laila Meirin Azzahra / Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Obat Tradisional Berbahan Kimia Obat Di Indonesia Ganesha Civic Education Journal. Vol. No. April 2026, pp. Pasal 2 ayat 1 peraturan BPOM No. 29 tahun 2023 tentang persyaratan kemanan dan mutu obat bahan alam mewajibkan Pelaku Usaha menjamin keamanan, khasiat, mutu, dan penandaan Obat Bahan Alam . OHT, fitofarmak. sepanjang rantai pasok dari produksi, impor, hingga peredaran di Indonesia. Tujuan utamanya mencegah produk ilegal mengandung BKO lolos ke pasar, melindungi konsumen dari risiko overdosis dan efek samping berat akibat kurangnya pengawasan berkelanjutan. Pasal 3 menetapkan 4 kriteria wajib untuk memenuhi standar tersebut, pertama bahan aman atau mutu . implisia/ekstrak terstandar Farmakope Herbal Indonesi. , kemudian kedua produksi CPOTB (Cara Pembuatan Obat yang Bai. , lalu ketiga memenuhi FHI/ monografi/ referensi ilmiah . isalnya Materia Medika Indonesi. , dan keempat khasiat terbukti empiris/ ilmiah . urun-temurun atau uji praklinik/klini. Pasal ini menegaskan obat bahan alam bukan obat kimia sintetis, wajib bebas BKO dan memenuhi standar saintifik untuk klaim kesehatan yang dapat dipertanggung jawabkan. Pasal 4 ayat . mewajibkanuji praklinik/ klinik untuk OHT, fitofarmaka, dan OBA dengan klaim spesifik . isalnya "menurunkan gula darah"), membedakan dari jamu tradisional pemelihara kesehatan. Pasal 11 ayat . mengatur 16 informasi wajib pada label termasuk komposisi kualitatif/kuantitatif, nomor izin edar ML/ND, kontraindikasi, 2D Barcode untuk traceability, dan logo kategori produk. Pasal-pasal ini menjamin transparansi total dan akuntabilitas pelaku usaha, mencegah penipuan konsumen dengan klaim "100% herbal" padahal mengandung sildenafil. Perlindungan Konsumen Terhadap Jamu Tradisional Ilegal Perlindungan konsumen menjadi pilar penting dalam sistem hukum ekonomi Indonesia, yang dirancang untuk menjamin hak konsumen terlindung dari kerugian akibat barang atau jasa tidak Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), yang disahkan pada 20 April 1999, mendefinisikan perlindungan konsumen sebagai upaya hukum untuk menciptakan kepastian bagi konsumen (UUPK, 1. Khusus pada obat tradisional, perlindungan ini krusial karena produk tersebut berdampak langsung pada kesehatan, di mana konsumen sering berada pada posisi lemah terhadap pelaku usaha yang mendistribusikan jamu ilegal berisi bahan kimia obat berbahaya (BKO) sebagaimana diungkap Rahmawati dkk. Prinsip perlindungan hukum menurut Roscoe Pound menekankan fungsi hukum sebagai alat menyeimbangkan kepentingan individu dan masyarakat untuk keadilan sosial, termasuk keselamatan publik di sektor kesehatan. Hukum tidak hanya mengatur, tetapi juga menjamin keadilan melalui pendekatan preventif sebelum pelanggaran terjadi guna hindari kerugian Pada jamu ilegal. BPOM menerapkan pengawasan pra-pasar . erifikasi izin edar, uji bahan baku, pemeriksaan CPOTB) dan pasca-pasar untuk jaga mutu serta keamanan produk, sesuai temuan Rahmawati dkk. Upaya preventif dilengkapi sosialisasi dan edukasi publik untuk tingkatkan kesadaran risiko BKO dalam jamu. Penelitian Sukohar dkk. membuktikan penyuluhan efektif naikkan pengetahuan masyarakat 17%, selaras dengan prinsip consumer empowerment dari World Health Organization (WHO) yang mendorong masyarakat membuat pilihan kesehatan bertanggung jawab. Pendidikan ini memperkuat peran aktif konsumen dalam perlindungan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang berlaku saat ini tetap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 (UUPK), meskipun sedang menjalani proses revisi atau amandemen untuk menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi digital dan isu-isu baru. Rancangan UndangUndang (RUU) Perlindungan Konsumen telah masuk dalam Prolegnas 2025, didukung regulasi pelengkap seperti Perpres Nomor 49 Tahun 2024 yang menyoroti evaluasi dan penguatan sistem perlindungan konsumen. A Perpres Nomor 49 Tahun 2024 sistem perlindungan konsumen Tabel 3. Pasal Pasal 2 Bunyi Pasal STRANAS- Perlindungan Konsumen bertujuan untuk : GANCEJ. P-ISSN: 2714-7967 | E-ISSN: 2722-8304 Ganesha Civic Education Journal. Vol. No. April 2026, pp. memberikan arah kebijakan dan strategi perlindungan konsumen yang lebih sinergis, harmonis, dan terintegrasi bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan instansi . mempercepat penyelenggaraan perlindungan konsumen di sektor prioritas. mendorong peningkatan keberdayaan konsumen yang mampu membuat keputusan yang optimal dan memahami preferensinya dari pilihan yang tersedia, serta memahami haknya untuk menuju konsumen yang sejahtera. mendukung penguatan permintaan domestik guna mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkeadilan. Pasal 4 STRANAS-Perlindungan Konsumen memuat penguatan 3 . pilar, melalui: peningkatan efektivitas peran pemerintah dan lembaga. peningkatan keberdayaan konsumen. peningkatan kepatuhan pelaku usaha. Perpres Nomor 49 tahun 2024 mengatur Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (STRANAS-Perlindungan Konsume. yang menjadi pedoman lintas sektoral untuk penguatan ekosistem perlindungan konsumen hingga target 2024. Pasal 2 Perpres Nomor 49 Tahun 2024 merumuskan empat tujuan strategis Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (STRANAS-Perlindungan Konsume. yang saling terintegrasi untuk menciptakan sinergi kebijakan nasional. Tujuan pertama memberikan pedoman kebijakan dan strategi perlindungan konsumen yang lebih terkoordinasi, harmonis, dan terpadu bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta instansi terkait, sehingga mengurangi fragmentasi regulasi di sektor lintas seperti farmasi dan perdagangan Kemudian tujuan kedua berfokus pada percepatan implementasi perlindungan konsumen pada 11 sektor prioritas termasuk obat-makanan, keuangan, dan digital, dengan target indikator seperti peningkatan Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) hingga Selanjutnya, tujuan ketiga mendorong pemberdayaan konsumen supaya dapat mengambil keputusan terbaik, memahami preferensi dari opsi yang ada, serta mengetahui haknya menuju kesejahteraan konsumen, sejalan dengan capaian IKK 53,23 pada 2022. Sementara tujuan keempat mendukung penguatan permintaan domestik guna mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan inklusif, mengingat kontribusi konsumsi rumah tangga mencapai 56,6% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Perda Jabar No 3 tahun 2025 Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen Tabel 3. Pasal Bunyi Pasal Pasal 3 Hak Konsumen adalah: hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi Barang dan/atau Jasa. hak untuk memilih Barang dan/atau Jasa serta mendapatkan Barang dan/atau Jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan Barang. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas Barang dan/atau Jasa yang digunakan. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan Konsumen secara patut. Pasal 4 Kewajiban Konsumen adalah: Laila Meirin Azzahra / Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Obat Tradisional Berbahan Kimia Obat Di Indonesia Ganesha Civic Education Journal. Vol. No. April 2026, pp. membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan Barang dan/atau Jasa, demi keamanan dan keselamatan. beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian Barang dan/atau Jasa. membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati. mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa Perlindungan Konsumen secara patut. Pasal 3 merinci lima hak dasar konsumen yang menjadi landasan perlindungan hukum, mencakup hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan saat menggunakan barang/jasa. hak memilih barang/jasa sesuai nilai tukar, kondisi, serta jaminan yang hak memperoleh informasi benar, jelas, dan jujur tentang kondisi serta jaminan barang. hak menyampaikan pendapat atau keluhan terkait barang/jasa yang serta hak mendapatkan advokasi, perlindungan, dan penyelesaian sengketa secara adil. Pasal ini krusial dalam konteks obat herbal karena menjamin konsumen terlindung dari jamu ilegal berisi BKO, seperti hak informasi jujur terhadap klaim "100% herbal" dan hak keselamatan dari produk berbahaya. Sementara Pasal 4 mengatur empat kewajiban konsumen untuk menjaga keseimbangan hubungan transaksional, yaitu membaca serta mengikuti petunjuk pemakaian barang/jasa demi keamanan. bertindak ikhlas dan jujur dalam transaksi membayar sesuai kesepakatan nilai tukar. serta mengikuti proses penyelesaian sengketa hukum secara patut. Ketentuan ini mendorong tanggung jawab bersama, di mana konsumen wajib memverifikasi label obat tradisional dan melaporkan pelanggaran, selaras dengan pengawasan BPOM serta pilar keberdayaan konsumen dalam Perpres 49/2024. Upaya represif dilakukan setelah terjadi pelanggaran hukum dengan tujuan memberikan sanksi kepada pelaku usaha serta melindungi dan memulihkan hak BBPOM Serang telah melakukan penindakan terhadap peredaran jamu ilegal melalui penyitaan, pemusnahan produk berbahaya, serta penerapan sanksi administratif dan pidana sesuai peraturan yang berlaku. Tindakan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan konsumen, khususnya di wilayah Banten. Namun, efektivitas penegakan hukum masih menghadapi kendala, terutama rendahnya partisipasi masyarakat dalam pelaporan pelanggaran dan keterbatasan sumber daya pengawasan. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama yang lebih kuat antara BPOM, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk meningkatkan perlindungan konsumen. Selain penindakan. BBPOM juga berperan dalam pengawasan peredaran produk kesehatan melalui inspeksi rutin, pengawasan iklan, serta pembinaan pelaku usaha. Upaya edukasi kepada masyarakat menjadi strategi penting untuk meningkatkan kesadaran hukum dan mencegah peredaran jamu ilegal. Meskipun regulasi telah tersedia, penguatan pengawasan, pemanfaatan teknologi digital, dan pelibatan masyarakat secara aktif masih diperlukan agar perlindungan konsumen dapat berjalan lebih optimal. Implementasi Pasal 143 ayat . Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tercermin dalam kewajiban perizinan usaha bagi pelaku yang memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi, termasuk obat tradisional. Dalam praktiknya. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mensyaratkan setiap produk obat tradisional yang beredar memiliki izin edar resmi yang diperoleh melalui proses registrasi dan evaluasi keamanan serta mutu. Namun, realitas di lapangan menunjukkan masih banyak pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan jamu tanpa izin edar, khususnya pada skala industri rumah tangga dan pemasaran daring. Kondisi ini menyebabkan beredarnya jamu ilegal yang mengandung BKO tanpa pengawasan, sehingga tujuan pasal ini untuk menjamin legalitas dan keamanan produk belum sepenuhnya tercapai. Penerapan Pasal 147 ayat . diwujudkan melalui pengawasan terhadap informasi dan label produk obat tradisional. BPOM secara rutin melakukan pemeriksaan label dan GANCEJ. P-ISSN: 2714-7967 | E-ISSN: 2722-8304 Ganesha Civic Education Journal. Vol. No. April 2026, pp. iklan jamu untuk memastikan tidak terdapat informasi yang menyesatkan konsumen. Dalam kenyataannya, masih banyak produk jamu ilegal yang mencantumkan klaim berlebihan, seperti Au100% herbalAy atau Autanpa efek sampingAy, padahal hasil uji laboratorium membuktikan adanya kandungan BKO seperti parasetamol, deksametason, atau sildenafil. Hal ini menunjukkan bahwa ketentuan larangan informasi palsu telah diatur secara tegas, tetapi implementasinya menghadapi tantangan akibat rendahnya kepatuhan pelaku usaha dan tingginya peredaran produk ilegal di pasar. Implementasi Pasal 147 ayat . terlihat dari upaya penertiban promosi produk yang tidak sesuai dengan informasi sebenarnya. BPOM bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta platform e-commerce untuk menurunkan iklan jamu ilegal yang mengandung klaim tidak sesuai spesifikasi. Namun, dalam praktiknya, promosi jamu ilegal masih banyak ditemukan di media sosial dan marketplace karena lemahnya pengawasan konten digital serta mudahnya pelaku usaha membuat akun baru. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun larangan promosi menyesatkan telah diberlakukan, efektivitas implementasinya masih terbatas dan memerlukan penguatan pengawasan berbasis teknologi. Implementasi Pasal 148 dilakukan melalui pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pengawasan produksi dan distribusi obat tradisional. Pemerintah pusat melalui BPOM melaksanakan pengujian laboratorium, inspeksi sarana produksi, dan penarikan produk berbahaya, sementara pemerintah daerah berperan dalam pengawasan distribusi di tingkat lokal. Dalam praktiknya, koordinasi antarinstansi belum berjalan optimal, sehingga masih ditemukan jamu ilegal yang beredar di pasar tradisional dan toko obat tidak berizin. Kondisi ini menunjukkan bahwa tanggung jawab pengawasan telah diatur secara jelas, namun pelaksanaannya masih menghadapi kendala struktural dan keterbatasan sumber daya. Pasal 2 ayat . diimplementasikan melalui kewajiban pelaku usaha menjamin keamanan, khasiat, mutu, dan penandaan obat bahan alam sebelum dan selama produk Dalam praktiknya. BPOM melakukan evaluasi pra-pasar melalui penilaian dokumen dan pengujian sampel produk. Namun, temuan jamu mengandung BKO menunjukkan bahwa masih terdapat pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban tersebut, terutama pada produk ilegal yang tidak melalui proses registrasi. Hal ini membuktikan bahwa implementasi pasal ini belum sepenuhnya efektif dalam mencegah peredaran obat tradisional berbahaya. Pada tanggal 27 Februari 2025 BPOM melaporkan melalui siaran pers resmi. BPOM kembali menemukan 61 item obat bahan alam (OBA) mengandung bahan kimia obat (BKO). Temuan tersebut terungkap berdasarkan hasil sampling dan pengujian selama periode Februari hingga Desember 2024. Tren penambahan BKO ini didominasi oleh BKO sildenafil sitrat dan tadalafil pada produk OBA dengan klaim penambah stamina pria, serta BKO parasetamol pada produk OBA dengan klaim pegal linu dan penambah stamina pria (BPOM, 2. Kemudian pada tanggal 18 Juli 225 BPOM melaporkan meallui siaran pers resmi mengenai penarikan dan pemusnahan 15 produk OBA mengandung BKO. Temuan ini berasal dari pengawasan rutin berkelanjutan BPOM sejak awal tahun, melanjutkan rilis daftar produk obat bahan alam (OBA) mengandung bahan kimia obat (BKO) pada triwulan 1 serta periode April-Mei 2025. Dari 15 produk yang diuji laboratorium pada Juni 2025, mayoritas mengandung sildenafil sitratAizat aktif obat keras untuk pengobatan disfungsi ereksi yang hanya boleh digunakan dengan resep dokter dan pengawasan medis. Penggunaan sildenafil sitrat tanpa pengawasan ini berisiko menyebabkan efek samping serius seperti nyeri dada, jantung berdebar, penurunan tekanan darah drastis, stroke, hingga serangan jantung, dengan risiko semakin tinggi bagi penderita penyakit jantung atau yang sedang minum obat tertentu (BPOM, 2. Implementasi Pasal 3 tercermin dalam penerapan standar bahan baku, proses produksi CPOTB, dan pembuktian khasiat obat bahan alam. Industri obat tradisional resmi telah menerapkan standar ini secara konsisten. Akan tetapi, banyak produsen jamu ilegal Laila Meirin Azzahra / Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Obat Tradisional Berbahan Kimia Obat Di Indonesia Ganesha Civic Education Journal. Vol. No. April 2026, pp. tidak menggunakan bahan baku terstandar dan tidak menerapkan CPOTB, sehingga produk yang dihasilkan tidak memenuhi persyaratan keamanan. Praktik penambahan BKO dilakukan untuk memberikan efek instan, yang bertentangan dengan prinsip obat bahan alam sebagaimana diatur dalam pasal ini. Pasal 4 ayat . diimplementasikan melalui kewajiban uji praklinik dan/atau uji klinik bagi obat herbal terstandar dan fitofarmaka dengan klaim tertentu. Dalam praktiknya, hanya sebagian kecil produk yang benar-benar memenuhi ketentuan ini karena keterbatasan biaya dan sumber daya pelaku usaha. Akibatnya, banyak jamu ilegal menggunakan klaim terapeutik tanpa dasar ilmiah dan memilih mencampurkan BKO untuk memperoleh efek cepat, sehingga membahayakan konsumen. Implementasi Pasal 11 ayat . terlihat pada kewajiban pencantuman informasi lengkap pada label produk, termasuk komposisi, nomor izin edar, dan 2D barcode. Pada produk resmi, ketentuan ini telah diterapkan dengan baik dan memudahkan konsumen melakukan verifikasi. Namun, pada jamu ilegal, informasi tersebut sering tidak dicantumkan atau dipalsukan. Hal ini menghambat konsumen dalam memperoleh informasi yang benar dan menunjukkan lemahnya kepatuhan pelaku usaha ilegal terhadap ketentuan penandaan. Implementasi perlindungan konsumen terhadap jamu ilegal mengandung BKO dilakukan melalui kombinasi upaya preventif dan represif. Upaya preventif diwujudkan melalui edukasi masyarakat, sosialisasi bahaya BKO, serta peningkatan literasi konsumen agar lebih selektif dalam memilih produk. Sementara itu, upaya represif dilakukan melalui penyitaan, pemusnahan produk, serta pemberian sanksi administratif dan pidana terhadap pelaku usaha. Namun, dalam praktiknya, perlindungan konsumen masih menghadapi berbagai kendala, seperti rendahnya kesadaran hukum masyarakat, lemahnya pengawasan terhadap perdagangan daring, dan keterbatasan sumber daya pengawas. Oleh karena itu, meskipun regulasi telah tersedia secara komprehensif, implementasinya masih perlu diperkuat agar tujuan perlindungan konsumen dapat tercapai secara optimal. Simpulan dan saran Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa kerangka regulasi perlindungan terhadap peredaran obat tradisional yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) di Indoneisa telah tersusun secara kuat dam kompherensif, baik melalui Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang diperbaharui melalui Perpres no 49 tahun 2023. Perda Jabar No 3 tahun 2025, maupun dari berbagai peraturan teknis Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Regulasi tersebut secara normative telah mengatur larangan, kewajiban pelaku usaha, mekanisme pengawasan, serta sanksi administratif dan pidana terhadap pelanggaran. Temuan pada penelitian ini menunjukkan terdapat kesenjangan antara norma hukum dan implementasinya di lapangan, yang tercermin dari lemahnya pengawasan terhadap produksi dn pemasaran daring, rendahnya kepatuhan pelaku usaha illegal, serta minimnya kesadaran hukum masyarakat, sehingga perlindungan konsumen belum berjalan secara optimal. Kontribusi ilmiah penelitian ini terletak pada analisis sinkronisasi regulasi terbaru pasca berlakunya UU Kesehatan Tahun 2023 dengan kebijakan perlindungan konsumen nasional dan daerah, sekaligus mengungkap perbedaan antara pengaturan hukum dan praktik penegakan hukum dalam konteks obat tradisional mengandung BKO di Indonesia. Berdasarkan kesimpulan tersebut, disarankan agar pemerintah dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meningkatkan pengawasan terhadap peredaran obat tradisional, khususnya yang dipasarkan secara daring, dengan memanfaatkan teknologi digital dan sistem pelacakan produk. Selain itu, diperlukan koordinasi yang lebih kuat antara BPOM, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum untuk memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan. Pelaku usaha diharapkan mematuhi seluruh peraturan terkait produksi dan peredaran obat tradisional demi menjamin keamanan konsumen. Masyarakat juga diharapkan lebih selektif dan kritis dalam memilih obat tradisional dengan memastikan adanya izin edar resmi. Penelitian selanjutnya disarankan untuk mengkaji efektivitas penegakan hukum GANCEJ. P-ISSN: 2714-7967 | E-ISSN: 2722-8304 Ganesha Civic Education Journal. Vol. No. April 2026, pp. secara empiris di berbagai daerah guna menghasilkan rekomendasi kebijakan yang lebih aplikatif dalam memperkuat perlindungan konsumen obat tradisional di Indonesia. Ucapan terimakasih Penulis mengucapkan terima kasih kepada dosen pengampu mata kuliah yang telah memberikan arahan, bimbingan, serta masukan yang sangat berharga dalam penyusunan penelitian ini. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada pihak institusi pendidikan yang telah memberikan dukungan akademik, serta kepada seluruh penulis dan peneliti terdahulu yang karyanya menjadi referensi penting dalam penelitian ini. Daftar Rujukan Azheri. Ramadhan. , & Putri. Implementasi BKO kewarganegaraan dalam membentuk kesadaran bela negara generasi muda. Jurnal Civic Education: Media Kajian Pancasila dan Kewarganegaraan, 15. , 23Ae34. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). (Februari, 2. BPOM Cegah Peredaran 61 Jenis Obat Bahan Alam Mengandung Bahan Kimia Obat Sebagai Upaya Perlindungan Terhadap Kesehatan Masyarakat. https://w. id/siaran-pers/bpom-cegah-peredaran-61jenis-obat-bahan-alam-mengandung-bahan-kimia-obat-sebagai-upaya-perlindunganterhadap-kesehatan-masyarakat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). (Juli, 2. BPOM Tegas Lindungi Masyarakat: 15 Produk OBA Mengandung BKO Ditarik dan Dimusnahkan. https://w. id/siaranpers/bpom-tegas-lindungi-masyarakat-15-produk-oba-mengandung-bko-ditarik-dandimusnahkan Cahyono. Marsitiningsih. , & Widodo. Peran badan pengawas obat dan makanan terhadap peredaran obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat berbahaya dalam perlindungan konsumen. Kosmik Hukum, 19. , 110-117. Dewi. , & Kusumaningrum. Perlindungan Hukum Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Terhadap Konsumen Pada Pengedaran Obat Tradisional Yang Mengandung Bahan Kimia Obat. QISTIE, 17. , 130-153. Hapsari. Santoso. , & Prastyanti. Perlindungan Konsumen Obat Tradisional yang Mengandung Bahan Kimia Obat di Kota Surakarta. Konsensus: Jurnal Ilmu Pertahanan. Hukum Ilmu Komunikasi, 1. , https://doi. org/10. 62383/konsensus. Hutagalu. Yunara. , & Harianto. Pelindungan Hukum Terhadap Konsumen Obat Tradisional Yang Mengandung Bahan Kimia Berbahaya Di Kabupaten Asahan (Studi Putusan Nomor 800/Pid. Sus/2021/Pn Ki. Journal Of Science And Social Research, 7. , https://doi. org/10. 54314/jssr. Kunjayanti. , & Widodo,A. Perlindungan Hukum Konsumen yang Mengkonsumsi Obat Tradisional Produksi Industri Mengandung Bahan Kimia Obat Berbahaya. Prosiding Seminar Nasional Ilmu Hukum. https://doi. org/10. 62383/prosemnashuk. Novianto. Perlindungan Konsumen Terhadap Obat Tradisional Ilegal yang Mengandung Bahan Kimia Obat (BKO). Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum, 14. , 1-14. https://doi. org/10. 34304/jf. Noya. , & Walakutty. Hukum Berparadigma Cita Hukum Indonesia Demi Tercapainya Keadilan. SANISA: Jurnal Kreativitas Mahasiswa Hukum, 2. , 69Ae80. DOI: https://doi. org/10. 47268/sanisa. Oktaviandra. , & Sumiyati. Perlindungan Hukum Konsumen Pengguna Obat Tradisional Tanpa Izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang Diedarkan Secara Daring Pasca Pandemi Covid-19. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6. https://doi. org/10. 56370/jhlg. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2023. Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Bahan Alam. Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2025. Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen. Gibernur Jawa Barat. Laila Meirin Azzahra / Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Obat Tradisional Berbahan Kimia Obat Di Indonesia Ganesha Civic Education Journal. Vol. No. April 2026, pp. Peraturan Presiden Nomor 49 tahun 2024. Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (STRANAS-Perlindungan Konsume. Presiden Republik Indonesia. Prayoga. ,D. ,A. ,Husodo. ,J. ,A. ,Maharani. ,A. ,E. ,P. Perlindungan Hukum Terhadap Hak Warga Negara Dengan Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional. Universitas Sebelas Maret. Souvereignty : Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Nasional. Surakarta. Volume 2. Nomor 2. Hlm. Rahmawati. Santoso. ,& Utomo,H. Perlindungan Konsumen Terhadap Jamu Tradisional Ilegal Berbahaya di Kota Serang Banten. Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan. Politik Dan Hukum Indonesia, 2. , 173Ae195. https://doi. org/10. 62383/amandemen. Rusmawan. Teknik Penulisan Tugas Akhir dan Skripsi. Pemrograman. Jakarta: PT Elex Media Komputindo. Salindeho. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Pengguna Barang Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Lex Crimen, 5. ISSN: 2301-8569. Sukohar. Pratama. , & Lestari. Peran BKO kewarganegaraan dalam penguatan karakter warga negara pada peserta didik. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 12. , 145Ae156. Undang- undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023. Kesehatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 252. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia. GANCEJ. P-ISSN: 2714-7967 | E-ISSN: 2722-8304