JIWAKERTA: Jurnal Ilmiah Wawasan Kuliah Kerja Nyata Volume: 6. Nomor 2, 2025. Hal: 67-75 Pemetaan dan Pendataan Tanah Wakaf sebagai Dasar Pengembangan Aset Muhammadiyah di Desa Pontang Rika Asti Aulina1. Celvin Noval Ajie Prasstya1. Yusril Izzi Arlisa Amiri1* Universitas Muhammadiyah Jember. yusrilizzi@unmuhjember. Abstrak: Wakaf memiliki peran strategis dalam menopang amal usaha Muhammadiyah, baik di bidang pendidikan, dakwah, maupun sosial. Namun, kelemahan dalam pendataan dan pemetaan *Correspondensi: Yusril Izzi Arlisa aset seringkali menjadi kendala dalam pengembangan dan per-lindungan Amiri hukum atas tanah wakaf. Kegiatan pengabdian Masyarakat ini dilakukan di Email: yusrilizzi@unmuhjember. Desa Pontang dengan tujuan memetakan dan mendata aset wakaf Muhammdiyah seabagi dasar pengembangan amal usaha di masa depan. Metode yang digunakan meliputi observasi lapangan, wawancara dengan pengurus Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM), serta input data aset ke dalam Sistem Copyright: A 2025 by the authors. SubInformasi Manajemen Aset Muhammadiyah (SIMAM). Hasil kegiatan menunmitted for possible open access publicajukkan bahwa terdapat empat bidang tanah wakaf yang telah dimanfaatkan tion under the terms and conditions of untuk masjid, mushola, dan Taman Kanak-kanak. Seluruh aset tersebut telah the Creative Commons Attribution (CC didokumentasikan secara administratif dan dipetakan titik koordinatnya, seBY) hingga memperoleh validasi hukum dan Gambaran spasial yang jelas. Doku. ttp://creativecommons. org/licenses/by/ mentasi ini menjadi dasar penting bagi perencanaan strategis pengembangan 0/). amal usaha Muhammadiyah di tingkat ranting. Dengan demikian, pendataan dan pemetaan wakaf bukan hanya berfungsi sebagai arsip, tetapi juga sebagai instrument perlindungan hukum dan penguatan peran sosial-ekonomi persyarikatan di Masyarakat. Keywords: Wakaf. Pendataan Aset. Pemetaan. Muhammadiyah. Pengabdian Masyarakat. Abstract: Waqf plays a strategic role in supporting MuhammadiyahAos charitable enterprises in the fields of education, daAowah, and social services. However, weaknesses in asset mapping and documentation often hinder the development and legal protection of waqf land. This community service program was carried out in Pontang Village with the aim of mapping and documenting MuhammadiyahAos waqf assets as a foundation for future institutional development. The methods employed included field observations, interviews with local Muhammadiyah Branch Leaders (PCM), and data entry into the Muhammadiyah Asset Management Information System (SIMAM). The results revealed four parcels of waqf land that have been utilized for mosques, prayer rooms, and a kindergarten. All assets were administratively documented and geographically mapped, providing both legal validation and clear spatial This documentation serves as a vital basis for strategic planning in expanding MuhammadiyahAos community-based institutions. Thus, asset mapping and documentation not only function as archives but also as instruments of legal protection and reinforcement of MuhammadiyahAos socio-economic role in society. Keywords: Waqf. Asset Documentation. Mapping. Muhammadiyah. Community Service. Pendahuluan Potensi wakaf di Indonesia sungguh luar biasa. Data dari penelitian Optimalisasi Potensi Wakaf di Indonesia: Tantangan dan Peran Digitalisasi dalam Penguatan Manfaat Wakaf bagi Masyarakat menyebutkan bahwa terdapat 430. 386 lokasi wakaf tanah seluas 56. 254,19 hektar, serta potensi wakaf tunai mencapai Rp 180 triliun per tahun. Besarnya potensi ini http://jurnal. id/index. php/jiwakerta JIWAKERTA: Jurnal Ilmiah Wawasan Kuliah Kerja Nyata Volume: 6. Nomor 2, 2025 68 of 75 menunjukkan bahwa wakaf bisa menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi dan pengentasan kemiskinan yang signifikan jika dikelola dengan baik(Anggraini et al. , 2. Sementara itu, penelitian lain tentang efektivitas pengelolaan wakaf produktif menyoroti hambatan seperti rendahnya kapasitas nazhir, kurangnya profesionalisme, serta minimnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan wakafwalaupun sudah diatur dalam UU No. 41 Tahun 2004 dan PP No. 42 Tahun 2006. Fakta ini mempertegas bahwa tata kelola wakaf perlu diperkuat melalui regulasi yang lebih mendukung, peningkatan kapasitas pengelola, dan pemanfaatan teknologi informasi sebagai fondasi menuju optimalisasi manfaat wakaf secara nasional (Judijanto et al. , 2. Wakaf adalah bentuk kontribusi filantropi Islam yang memberikan manfaat berkelanjutan tidak seperti zakat atau sedekah, wakaf dirancang untuk terus bermanfaat karena aset pokoknya tetap ada dan hasil manfaatnya yang digunakan untuk kebaikan umat (Lailatul Zannah et al. , 2. Dalam konteks Muhammadiyah, wakaf dipandang sebagai pilar penting dalam penguatan amal usaha, mulai dari sekolah, rumah sakit, hingga tempat ibadah. Hal ini menunjukkan bahwa wakaf bukan hanya bernilai spiritual, tetapi juga berfungsi sebagai penguat ekosistem sosial-ekonomi umat (Perdana et al. , 2. Namun, salah satu tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan wakaf adalah aspek administrasi dan legalitas. Sebagai contoh, di Desa Sooko. Ponorogo, dari 31 masjid dan mushalla yang diperiksa hanya 11 bidang memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW), sedangkan sisanya tidak tercatat secara resmi menimbulkan risiko sengketa atau aset hilang (Noviana et al. , 2. Permasalahan serupa juga dijelaskan oleh Muhammad & Sari . yang mengkaji pengelolaan wakaf di Provinsi DIY. Mereka menegaskan bahwa banyak wakif menyerahkan wakaf tanpa melalui lembaga resmi, sehingga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan masih lemah. Kelemahan administrasi ini membatasi organisasi, termasuk Muhammadiyah, dalam menyusun strategi pengembangan aset wakaf jangka Panjang (Muhammad & Sari, 2. Kondisi ini menegaskan pentingnya pemetaan dan pendataan tanah wakaf. Pemetaan memberikan gambaran spasial mengenai lokasi, luas, dan kondisi tanah wakaf, sementara pendataan memperkuat legitimasi hukum kepemilikan. Penelitian oleh (Yusuf. Satibi, 2. mengungkap bahwa penggunaan Sistem Informasi Manajemen Aset Muhammadiyah (SIMAM), berbasis prinsip akuntansi syariah, merupakan solusi strategis dalam mendokumentasikan aset wakaf dan menjaga aset dari potensi klaim pihak luar. Sejalan dengan itu, laporan internal menyatakan bahwa pada tahun 2023 baru sekitar 40 % dari aset wakaf Persyarikatan Muhammadiyah yang telah tercatat dalam SIMAM sekitar 28. titik menandakan masih adanya celah besar yang perlu ditangani untuk mengamankan sisa aset wakaf. Di Desa Pontang, keberadaan tanah wakaf Muhammadiyah telah dimanfaatkan untuk masjid, mushola, dan TK AoAisyiyah Bustanul Athfal. Aset ini tidak hanya memperkuat amal usaha Muhammadiyah, tetapi juga memberikan dampak sosial-keagamaan yang signifikan, seperti peningkatan literasi agama dan pendidikan anak usia dini. Namun, belum adanya pemetaan dan penataan data aset wakaf yang sistematis dapat menyulitkan JIWAKERTA: Jurnal Ilmiah Wawasan Kuliah Kerja Nyata Volume: 6. Nomor 2, 2025 69 of 75 keberlanjutan pengelolaan asset baik untuk amal usaha maupun jaminan legal. Menurut (Yusuf. Satibi, 2. SIMAM dikembangkan berdasarkan akuntansi syariah menjadi solusi penting untuk mendokumentasikan aset wakaf secara profesional. Metode Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilaksanakan dengan pendekatan partisipatif, di mana tim pelaksana, pengurus Muhammadiyah, serta masyarakat Desa Pontang terlibat secara aktif dalam setiap tahap, dan pelaksanaannya mengacu pada Buku Pedoman KKN 2023 Universitas Muhammadiyah Jember (Rintyarna et al. , 2. Metode yang digunakan meliputi beberapa tahapan sebagai berikut: Analisis Kebutuhan Program Langkah awal dilakukan dengan identifikasi permasalahan melalui observasi dan diskusi dengan pengurus Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Ambulu serta Majelis Wakaf Cabang Watukebo. Analisis ini bertujuan untuk memahami kebutuhan mendesak terkait kelemahan dokumentasi dan pemetaan tanah wakaf di Desa Pontang. Hasil analisis menunjukkan bahwa sebagian besar aset wakaf belum terdokumentasi secara sistematis, sehingga diperlukan program pendataan berbasis teknologi melalui SIMAM (Sistem Informasi Manajemen Aset Muhammadiya. untuk mempermudah pengelolaan dan monitoring aset. Pendekatan ini sejalan dengan teori partisipasi masyarakat dalam pengembangan sistem informasi, yang menekankan pentingnya keterlibatan aktif masyarakat dalam setiap tahap perencanaan dan implementasi sistem. Selain itu, teori sistem informasi manajemen (SIM) menyatakan bahwa penerapan sistem informasi yang efektif dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pengelolaan data organisasi (Safitri & Adnan, 2. Penerapan SIMAM juga didukung oleh prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan aset wakaf, yang merupakan bagian dari maqashid syariah untuk memastikan manfaat sosial dan ekonomi dari aset tersebut (Yusuf. Satibi, 2. Program Kegiatan Inti Program ini difokuskan pada pemetaan spasial dan pendataan administratif aset wakaf Muhammadiyah. Kegiatan dimulai dengan observasi lapangan untuk mengidentifikasi langsung lokasi, batas, dan kondisi tanah wakaf, sesuai dengan teori pemetaan partisipatif yang menekankan keterlibatan aktif masyarakat dan pemangku kepentingan agar data yang diperoleh akurat dan kontekstual (Safitri & Adnan, 2. Selanjutnya, dilakukan wawancara mendalam bersama tokoh masyarakat, pengurus PCM, serta Majelis Wakaf untuk menggali informasi terkait sejarah wakaf dan legalitas kepemilikannya, sesuai prinsip analisis kebutuhan partisipatif, di mana informasi dikumpulkan langsung dari pihak yang memahami konteks sosial dan hukum aset wakaf. Tahap terakhir adalah penginputan data ke Sistem Informasi Manajemen Aset Muhammadiyah (SIMAM) sebagai upaya digitalisasi data untuk memperkuat aspek legal dan memudahkan akses informasi. Pendekatan ini didukung oleh teori sistem informasi manajemen, yang menyatakan bahwa digitalisasi data dapat meningkatkan akurasi, efisiensi, dan transparansi dalam pengelolaan asset (Adainuri. Fadhil, 2. Model dan Pendekatan JIWAKERTA: Jurnal Ilmiah Wawasan Kuliah Kerja Nyata Volume: 6. Nomor 2, 2025 70 of 75 Pendekatan yang digunakan dalam kegiatan ini adalah Participatory Rural Appraisal (PRA), yaitu metode yang menekankan keterlibatan masyarakat setempat dalam proses pemetaan dan validasi data (Chambers, 1. Pendekatan PRA efektif untuk memastikan data yang dikumpulkan akurat sekaligus meningkatkan rasa memiliki masyarakat terhadap hasil program. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip partisipasi masyarakat dalam pembangunan berbasis teknologi, di mana keterlibatan aktif warga dan pemangku kepentingan dapat meningkatkan akurasi data serta keberlanjutan program (Safitri & Adnan, 2. Dalam konteks SIMAM, penggunaan PRA memungkinkan masyarakat dan pengurus wakaf Muhammadiyah terlibat langsung dalam pengumpulan data, validasi lokasi aset, serta penginputan informasi ke sistem digital, sehingga mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset wakaf. Peserta yang Terlibat Peserta kegiatan melibatkan berbagai pihak agar pelaksanaan program lebih komprehensif dan hasilnya dapat berkelanjutan. Kegiatan ini diikuti oleh Dosen Pembimbing Lapangan dan mahasiswa KKN Universitas Muhammadiyah Jember, yang bertugas sebagai pelaksana dan pengarah program. Selain itu, pengurus PCM Ambulu dan Majelis Wakaf Cabang Watukebo turut berperan sebagai mitra utama, memberikan arahan serta informasi terkait aset wakaf. Tidak kalah penting, tokoh masyarakat Desa Pontang juga dilibatkan karena memiliki pengetahuan mendalam mengenai sejarah tanah wakaf, sehingga dapat membantu validasi data dan memastikan akurasi informasi yang dikumpulkan. Hasil yang Diharapkan Hasil dari program ini tidak hanya berupa dokumentasi administratif, tetapi juga pemetaan digital berbasis koordinat yang sah secara hukum. Dengan demikian, aset wakaf Muhammadiyah di Desa Pontang memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat dan dapat dijadikan dasar perencanaan strategis pengembangan amal usaha, baik di bidang pendidikan, dakwah, maupun sosial-ekonomi. Digitalisasi aset wakaf melalui pemetaan berbasis koordinat geografis sejalan dengan prinsip perlindungan hukum terhadap aset publik, yang menekankan pentingnya legalitas dan transparansi dalam pengelolaan wakaf (Arini et al. , 2. Selain itu, integrasi teknologi dalam manajemen wakaf dapat meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas, serta memperluas jangkauan manfaat wakaf bagi Masyarakat (Adainuri. Fadhil, 2. Hasil dan Pembahasan Konsep Dasar Wakaf Pengertian Wakaf Wakaf merupakan instrumen penting dalam filantropi Islam yang memiliki fungsi jangka panjang, baik untuk kepentingan ibadah maupun sosial. Dalam perspektif hukum Islam, wakaf dimaknai sebagai penahanan harta benda agar JIWAKERTA: Jurnal Ilmiah Wawasan Kuliah Kerja Nyata Volume: 6. Nomor 2, 2025 71 of 75 manfaatnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum, sedangkan substansi kepemilikan tetap terjaga. Konsep ini berbeda dengan sedekah atau zakat yang sifatnya langsung habis pakai, karena wakaf memberikan kesinambungan manfaat secara berkelanjutan. Hal ini selaras dengan temuan penelitian yang menekankan bahwa keberadaan wakaf mampu meningkatkan ketahanan ekonomi dan memperkuat basis pendidikan umat melalui optimalisasi aset wakaf produktif. Menurut (Zaharullah, 2. wakaf merupakan perbuatan seseorang atau sekelompok orang atau badan hukum yang menyerahkan harta benda miliknya untuk kepentingan umum sesuai dengan ajaran Islam dan undang-undang yang berlaku. Dalam konteks Muhammadiyah, wakaf tidak hanya dimaknai sebagai amal jariyah individu, tetapi juga sebagai pilar penguatan amal usaha persyarikatan. Muhammadiyah menjadikan wakaf sebagai strategi memperluas peran sosial, pendidikan, dan dakwah, sehingga mampu melahirkan kebermanfaatan lebih luas bagi Pemaknaan ini sesuai dengan konsep yang dijelaskan dalam penelitian yang menekankan bahwa wakaf mampu meningkatkan ketahanan ekonomi dan memperkuat basis pendidikan umat melalui optimalisasi aset wakaf produktif. Peran Wakaf dalam Menunjang Amal Usaha Muhammadiyah Amal usaha Muhammadiyah, seperti sekolah, perguruan tinggi, rumah sakit, hingga masjid, sebagian besar berkembang berkat wakaf yang dikelola secara kolektif. Di Indonesia, pemanfaatan harta wakaf dapat dilihat pada aset-aset wakaf yang dikelola oleh Muhammadiyah, termasuk pondok pesantren dan lembaga pendidikan lainnya, usaha Muhammadiyah seperti sekolah, perguruan tinggi, rumah sakit, hingga masjid Sebagian besar berkembang berkat wakaf yang dikelola secara kolektif. Dalam konteks Desa Pontang, pemanfaatan tanah wakaf terlihat pada pendirian masjid, mushola, hingga TK 'Aisyiyah. Amal usaha yang tumbuh dari tanah wakaf tidak hanya memperkuat eksistensi Muhammadiyah, tetapi juga memberikan dampak sosial keagamaan bagi masyarakat sekitar, misalnya peningkatan literasi keagamaan dan pendidikan anak usia dini. Dengan kata lain, peran wakaf di Muhammadiyah bukan hanya pada aspek spiritual, melainkan juga pada penguatan ekosistem sosial-ekonomi umat (Nurdiana, 2. Aset Muhammadiyah di Desa Pontang Di Desa Pontang, aset Muhammadiyah berwujud empat bidang tanah wakaf yang telah dimanfaatkan untuk kepentingan persyarikatan, yaitu Masjid JamiAo, dua mushola, dan satu Taman Kanak-kanak AoAisyiyah Bustanul Athfal. Keberadaan aset ini membuktikan bahwa wakaf berperan nyata dalam menopang keberlanjutan amal usaha Muhammadiyah di tingkat ranting. Secara sosial, masjid dan mushola tidak hanya menjadi tempat JIWAKERTA: Jurnal Ilmiah Wawasan Kuliah Kerja Nyata Volume: 6. Nomor 2, 2025 72 of 75 ibadah, tetapi juga pusat kegiatan keagamaan masyarakat. Hal ini sejalan dengan temuan penelitian Annisa Malika Zihra yang menunjukkan bahwa pemberdayaan masyarakat berbasis masjid dapat dirasakan melalui program-program sosial dan Pendidikan (Masamah, 2. Urgensi Pemetaan dan Pendataan Tanah Wakaf Mengapa Pemetaan dan Pendataan Diperlukan Pemetaan dan pendataan tanah wakaf bukan sekadar aktivitas administratif, melainkan kebutuhan mendasar bagi keberlanjutan pengelolaan aset. Pemetaan membantu memberikan gambaran spasial mengenai letak, luas, dan kondisi aset wakaf, sehingga pengurus dapat melakukan analisis pengembangan yang lebih Sementara itu, pendataan memberikan legitimasi administratif yang menguatkan posisi hukum aset wakaf. Ketiadaan pemetaan dan pendataan yang valid dapat memunculkan risiko tumpang tindih kepemilikan atau bahkan hilangnya aset dari kontrol organisasi. Penelitian oleh (Fakhruddin, 2. menemukan bahwa di Kabupaten Karawang, terdapat permasalahan terkait dengan inventarisasi aset yang ada di lokasi tanah Bekas bangunan yang dulunya digunakan untuk budidaya jamur tidak diperhitungkan oleh tim persiapan dalam proses penilaian awal. Ketidakperhitungan bekas bangunan ini berpotensi mengakibatkan penilaian yang tidak akurat dan tidak mencerminkan kondisi aktual dari aset yang ada di lokasi tanah wakaf. Permasalahan Jika Tanah Diwakafkan dan Tidak Dipetakan Jika tanah wakaf tidak tercatat secara sistematis, maka potensi sengketa tanah Selain itu, aset tersebut sulit diintegrasikan ke dalam sistem informasi organisasi, sehingga membatasi pengembangan amal usaha. Sebagaimana ditunjukkan oleh (Syafariah, 2. , banyak kasus aset wakaf hilang akibat tidak adanya dokumen sah atau karena lemahnya pengawasan persyarikatan. Penelitian tersebut menemukan bahwa kurangnya pengawasan terhadap aset tanah wakaf dan lemahnya manajemen administrasi tanah wakaf menyebabkan banyak aset yang tidak terkelola dengan baik dan berisiko hilang. Dalam konteks Desa Pontang, keberadaan tanah wakaf yang telah dimanfaatkan memang memberi manfaat sosial, tetapi tanpa dokumentasi yang baik, keberlanjutan penggunaannya akan menghadapi tantangan serius. Pendataan melalui Sistem Informasi Manajemen Aset Muhammadiyah (SIMAM) menjadi solusi strategis karena selain mendokumentasikan legalitas aset, juga memungkinkan pemetaan spasial berbasis digital. Hasil Observasi dan Wawancara Hasil observasi menunjukkan bahwa di Desa Pontang terdapat empat bidang tanah wakaf Muhammadiyah yang telah dimanfaatkan sepenuhnya. Proses pengumpulan data JIWAKERTA: Jurnal Ilmiah Wawasan Kuliah Kerja Nyata Volume: 6. Nomor 2, 2025 73 of 75 dilakukan dengan metode observasi lapangan dan wawancara dengan pengurus Majelis Wakaf Cabang Watukebo, seperti Bapak Wasis dan Bapak Erwin. Data awal diperoleh dari klarifikasi dengan PCM Ambulu, lalu dikonfirmasi ulang dengan Majelis Wakaf Cabang Watukebo sebagai wilayah kerja yang menaungi Desa Pontang. Wawancara memperlihatkan bahwa keempat bidang tanag telah digunakan untuk pendirian masjid, mushola, dan TK AoAisyiyah. Proses adminstrasi pendapatan dilakukan dengan menginput sertifikasi tanah ke dalam SIMAM, disertai penentuan titik koordinat melalui survei lapangan. Hal ini memberikan validasi bahwa aset wakaf benar-benar eksis di lapangan dan dapat dilindungi secara hukum. Dengan selesainya rangkaian pendataan, hasil penelitian bukan hanya berupa dokumentasi administratif, melainkan juga peta geografis aset Muhammadiyah di Desa Pontang. Data ini sangat strategis sebagai basis perencanaan pengembangan amal usaha di masa depan. Hasil Pendataan Sertifikasi Wakaf Hasil pendataan menunjukkan bahwa beberapa tanah wakaf di Desa Pontang telah memiliki sertifikasi yang jelas dan dimanfaatkan untuk kepentingan amal usaha Muhammadiyah. Sertifikat Hak Milik atas nama Dulpatah digunakan untuk Masjid Baitul Muqmin di Dusun Pontang Krajan, sedangkan sertifikat atas nama Buikem (Bok Wagira. dimanfaatkan sebagai Mushola di lokasi yang sama. Selanjutnya, sertifikat atas nama Napsijan digunakan untuk TK AoAisyiyah Bustanul Athfal, dan Akta Hibah atas nama Sumadi dimanfaatkan untuk Mushola Mujahidin di Dusun Pontang Tengah. Keempat aset ini bukan sekadar bangunan fisik, tetapi juga menjadi simbol nyata peran wakaf dalam menopang keberlanjutan amal usaha Muhammadiyah. Hasil penelitian menegaskan bahwa meskipun aset telah dimanfaatkan, pemeliharaan administrasi dan pemetaan tetap penting agar aset ini tidak hanya memberikan manfaat saat ini, tetapi juga terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk generasi mendatang. Simpulan Kegiatan pemetaan dan pendataan tanah wakaf di Desa Pontang telah berhasil memberikan Gambaran menyeluruh mengenai aset Muhammadiyah yang ada di wilayah Melalui observasi lapangan, wawancara dengan pengurus PCM, serta penginputan data ke dalam SIMAM, diperoleh kepastian mengenai jumlah. Lokasi, serta legilitas empat bidang tanah wakaf yang sudah dimanfaatkan untuk masjid, mushola, dan pendidikan anak usia dini. Proses pendataan ini tidak hanya menghasilkan dokumentasi adminstratif, tetapi juga pemetaan spasial yang dapat dijadikan dasar perencanaan pengembangan amal usaha Muhammadiyah di masa depan. Dengan adanya data yang valid, aset wakaf memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat dan berpotensi dikembangkan secara lebih produktif untuk kepentingan masyarakat luas. JIWAKERTA: Jurnal Ilmiah Wawasan Kuliah Kerja Nyata Volume: 6. Nomor 2, 2025 74 of 75 Secara keseluruhan, kegiatan ini memperlihatkan bahwa pemetaan dan pendataan tanah wakaf merupakan langkah strategis dalam menjaga keberlanjutan dan mengoptimalkan peran aset wakaf bagi kemajuan persyarikatan Muhammadiyah, khususnya di Desa Pontang. Daftar Pustaka