PEMBAHARUAN HUKUM ISLAM DALAM PEMBERDAYAAN WAKAF PRODUKTIF TERHADAP KESEJAHTERAAN MASYARAKAT Samud Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Jl. Swasembada Majasem No. Karya Mulya Ke. Kesambi Kota Cirebon Jawa Barat 45131 Email: Samudra686@gmail. Abstrak Di masa pertumbuhan ekonomi yang cukup memprihatinkan ini sesungguhnya peranan wakaf disamping instrumen-instrumen lainnya, dapat dirasakan manfaatnya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, khususnya di bidang ekonomi, apabila wakaf dikelola secara baik. Peruntukkan wakaf di Indonesia yang kurang mengarah pada pemberdayaan ekonomi umat dan cenderung hanya untuk kepentingan kegiatan-kegiatan ibadah khusus lebih karena dipengaruhi oleh keterbatasan umat Islam akan pemahaman wakaf, baik mengenai harta yang di wakafkan, peruntukan wakaf maupun nadzir wakaf. Pada umumnya umat Islam Indonesia memahami bahwa peruntukan wakaf hanya terbatas untuk kepentingan peribadatan dan hal-hal yang lazim dilaksanakan di indonesia seperti untuk masjid, musholla, makam, dan sebagainya. Secara khusus di Indonesia sampai saat ini potensi wakaf sebagai sarana berbuat kebajikan bagi kepentingan masyarakat belum didayagunakan secara maksimal, terlebih lagi pakaian sebagai objek wakaf belum pernah dilakukan dalam lingkup nasional maupun internasional. Padahal hakikat dari suatu objek wakaf adalah memiliki nilai ekonomis yang dapat dimanfaatkan dan didayagunakan seluas-luasnya demi pemberdayaan kepentingan umat Islam. Kata Kunci: Pemberdayaan. Wakaf Produktif, dan Kesejahteraan Abstract In this time of economic growth which is quite alarming, actually the role of waqf in addition to other instruments, the benefits can be felt to improve the standard of living of the community, especially in the economic field, if the waqf is managed properly. The allocation of waqf in Indonesia which does not lead to the economic empowerment of the people and tends to be only for the interests of special worship activities is more because it is influenced by the limitations of Muslim understanding of waqf, both in the endowments, endowments and In general Indonesian Muslims understand that the allocation of waqf is only limited to the interests of worship and things that are commonly implemented in Indonesia such as for mosques, prayer rooms, tombs, and so on. Specifically in Indonesia until now the potential of waqf as a means of doing good for the interests of the community has not been maximally utilized, moreover clothing as an object of waqf has never been done nationally and internationally. Even though the essence of an endowment object is to have economic values that can be utilized and utilized to the fullest for the sake of empowering the interests of Muslims. Keywords: Empowerment. Productive Waqf, and Welfare Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol. No. Juni 2019 E-ISSN: 2502-6593 Mahkamah. Vol. No. Juni 2019 PENDAHULUAN Tanah mempunyai arti yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara karena kehidupan manusia sama sekali tidak dapat dipisahkan dari tanah, manusia hidup di atas tanah dan memperoleh mendayagunakan tanah. Seiring dengan perkembangan yang begitu pesat dalam pembangunan di berbagai bidang, menjadikan kedudukan tanah menjadi modal yang paling utama dalam Indonesia. Peran penting dari tanah tersebut dalam kehidupan masyarakat dapat diperolehnya selain dengan cara jual beli, tukar menukar, hibah, pinjaman dan lain-lainnya dapat juga diperoleh melalui cara atau jalan Masalah tanah ini diatur dalam Hukum Agraria Nasional, yang Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria dan ditindak lanjuti oleh berbagai peraturan perundangan-undangan yang lainnya. Dalam salah satu konsiderannya disebutkan bahwa Auberhubung dengan apa yang disebut dalam pertimbanganpertimbangan di atas perlu adanya Hukum Agraria Nasional, yang berdasar atas hukum adat tentang tanah kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia, dengan tidak mengabaikan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama. Ay Salah satu hal yang bersandar pada hukum agama yang perwakafan tanah. Negara kita merupakan suatu negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Sebagaimana kita Islam menganjurkan untuk melaksanakan ibadah, yang salah satunya yaitu dengan melaksanakan wakaf. Pada dasarnya tidak hanya mencakup tanah sebagai benda tidak bergerak, akan tetapi juga mencakup benda bergerak misalnya uang atau mobil, surat berharga dan sebagainya. Wakaf tanah merupakan salah satu ibadah sosial di dalam Islam yang keagrariaan, artinya bahwa ketentuanketentuan hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum dengan bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, yang dalam hal ini adalah tanah, demikian juga tanah wakaf termasuk dalam bagian dari Hukum Agraria. Berdasarkan data yang ada dalam masyarakat, pada umumnya wakaf di Indonesia digunakan untuk masjid, musholla, sekolah, makam, ponpes, rumah yatim piatu dan sedikit sekali tanah wakaf yang dikelola secara produktif dalam bentuk suatu usaha yang hasilnya dapat dimanfaatkan bagi pihak-pihak Pemanfaatan tersebut dilihat dari segi sosial khususnya untuk kepentingan peribadatan memang efektif, tetapi dampaknya kurang berpengaruh positif dalam kehidupan ekonomi masyarakat. Apabila peruntukan wakaf hanya terbatas pada hal-hal diatas tanpa diimbangi dengan wakaf yang dikelola secara produktif, maka kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat yang diharapkan dari lembaga wakaf, tidak akan dapat terealisasi secara optimal. Taufik Hamami. Perwakafan Tanah (Dalam Politik Hukum Agraria Nasiona. , (Jakarta. Tatanusa, 2. , 3. Budi Harsono. Hukum Agraria Indonesia (Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agrari. , (Jakarta. Djambatan, 1. , 350 Samud Wakaf bisa dijadikan sebagai lembaga dikembangkan selama bisa dikelola secara optimal. Karena institusi perwakafan merupakan salah satu aset kebudayaan Nasional dari aspek social yang perlu mendapat perhatian sebagai penopang hidup dan harga diri bangsa. Untuk itu, kondisi wakaf di Indonesia saat ini perlu mendapat perhatian ekstra apalagi wakaf yang ada di Indonesia pada umumnya berbentuk benda tidak bergerak dan tidak dikelola secara Di masa pertumbuhan ekonomi yang cukup memprihatinkan ini instrumen-instrumen lainnya, dapat dirasakan manfaatnya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, khususnya di bidang ekonomi, apabila wakaf dikelola secara Peruntukkan wakaf di Indonesia pemberdayaan ekonomi umat dan cenderung hanya untuk kepentingan kegiatan-kegiatan ibadah khusus lebih karena dipengaruhi oleh keterbatasan umat Islam akan pemahaman wakaf, baik mengenai harta yang di wakafkan, peruntukan wakaf maupun nadzir Pada umumnya umat Islam Indonesia peruntukan wakaf hanya terbatas untuk kepentingan peribadatan dan hal-hal yang lazim dilaksanakan di Indonesia seperti untuk masjid, musholla, sekolah, makam, dan sebagainya. PEMBAHASAN Pengertian Wakaf Kata Au wakafAy atau AuwacfAy berasal dari bahasa arab AywaqafaAy yang artinya AumenahanAy atau AuberhentiAy atau Au diam di tempatAy. Kata Auwaqafa . iil mad. -yaqifu . iil mudar. -waqfan . sim masda. Ay sama artinya dengan Auhabasayahbisu-tahbisanAy Secara etimologi waqaf meninggalkan dan lain sebagainya. Menurut Salam Madkur dalm al-Waqf AuWalaupun para pakar hukum Islam telah sepakat dalam penggunaan kata waqaf dengan arti menahan dan mencegah sesuai dengan arti bahasa, tetapi selanjutnya mereka beda Disebut menahan karena wakaf ditahan dari kerusakan, penjualan dan semua tindakan yang tidak sesuai dengan tujuan wakaf. Selain itu dikatakan menahan juga karena manfaat dan hasilnya ditahan dan dilarang bagi siapapun selain dari orang-orang yang berhak atas wakaf tersebut. 8 Sedangkan menurut kamus Bahasa Indonesia wakaf adalah pemberian yang ikhlas dari seseorang berupa benda bergerak kepentingan umum, atau badan yang Perkembangan Pengelolaan Wakaf di Indonesia, (Diterbitkan oleh: Proyek Peningkatan Zakat dan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji, 2. Achmad Djunaidi dan Thobieb Al-asyhar. Menuju Era Wakaf Produktif, (Jakarta: Mitra abadi Press, 2. , 11 Ahmad Wasison Munawwir. Kamus Al Munawwir Arab-Indonesia, (Surabaya: Pustaka Progresif, 2. , 1576 Luwis MaAluf, al-Munjid (Beirut: alKatulikiyah, 1. , 1014-1015. Muhammad Salam Madkur, al-Waqf (Beirut: Dar al-Nah. ah al-AArabiyyah, 1. , 187 Munzir Wakaf. Menejemen Wakaf Produktif, (Jakatra: Pustakaal-Kautsar Group, 2. Mahkamah. Vol. No. Juni 2019 dibentuk berkaitan dengan agama Islam. Para ahli fiqih dalam mendifinisikan wakaf mempunyai pandangan yang berbeda-beda. Dibawah ini akan dijelaskan pengertian wakaf:10 Menurut Abu Hanifah wakaf adalah menahan sesuatu benda yang menurut hukum tetap milik untuk kebajikan. Berdasarkan kepemilikan atas benda wakaf tetap menjadi milik si wakif dan yang timbul dari wakif hanyalah untuk digunakan oleh penerima Menurut Maliki wakaf adalah tidak melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, namun wakaf tersebut mencegah wakif melakukan tindakan yang dapat melepaskan tersebut yang lain dan wakif manfaatnya serta tidak boleh menarik kembali wakafnya. Menurut SyafiAi dan Ahmad bin Hambal diwakafkan dari kepemilikan wakif setelah sempurna prosedur Wakif tidak boleh melakukan apa saja terhadap harta yang diwakafkan baik menjual, menghibahkan atau mewariskan kepada siapapun. Wakaf adalah menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama zatnya kepada seseorang atau nazhir . emelihara/ pengurus waka. atau kepada suatu badan pengelola dengan ketentuan bahwa hasil atau manfaatnya dipergunakan sesuai dengan ajaran Islam. Benda yang diwakafkan tidak lagi menjadi hak milik yang mewakafkan dan bukan pula milik tempat menyerahkan, tetapi menjadi milik Allah. 11 Wakaf artinya menahan yaitu menahan sesuatu benda yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya bagi kemaslahatan umum. Sehingga pengertian wakaf adalah menahan harta yang dapat diambil manfaatnya serta kekal bendanya, dan menyerahkannya ke tempat-tempat yang telah ditentukan syaraA serta terlarang berleluasa barang-barang dimanfaatkanya itu. Wakaf sebagai salah satu amal yang sangat dianjurkan dalam Islam sebab pahalanya tidak akan terputus selama barang yang diwakafkannya masih dipakai orang dan benda yang diwakafkan merupakan hak Allah, oleh sebab itu tidak boleh dimiliki, dijual, diwariskan atau dihibahkan kepada siapapun. Praktek Wakaf Sebelum Islam Definisi menyerahkan harta benda yang tidak boleh dimiliki kepada seseorang atau lembaga untuk dikelola, dan manfaatnya didermakan kepada Tim Reality. Kamus Terbaru Bahasa Indonesia dilengkapi dengan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD), (Surabaya: Reality Publisher, 2. , hlm, 672 Departemen Agama RI. Fiqih Wakaf, (Jakarta: Direktorat Pembinaan Wakaf, 2. , , 2-3 Abdul Halim. Hukum Perwakafan di Indonesia, (Ciputat Press: Ciputat, 2005 ) , 7 Manan Idris, dkk. Aktualisasi Pendidikan Islam Respon terhadap Problematika Kontemporer, (Jakarta: Hilal Pustaka, 2. 252 Ibnu MasAud dan Zainal Abidin. Edisi lengkap Fiqih Madzhab SyafiAoi Buku 2, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2. 155 Samud orang fakir, miskin atau untuk kepentingan publik. Praktek wakaf telah dikenal sejak dulu sebelum hadirnya agama Islam yang dibawa oleh nabi Muhammad SAW, meskipun dengan nama dan istilah yang berbeda. Hal ini terbukti bahwa banyak tempat-tempat ibadah yang terletak di suatu tanah yang perawatan dan honor yang merawat tempat ibadah. Sebab sebelum terutusnya Nabi Muhammad SAW, telah banyak masjid, seperti masjid Haram dan masjid Al Aqsha telah berdiri sebelum hadirnya Islam dan bukan hak milik siapapun juga tetapi Allah SWT kemaslahatan umat. Wakaf Pada Masa Rasulullah SAW Dalam sejarah Islam Wakaf dikenal sejak masa Rasulullah SAW karena wakaf disyariAatkan setelah Nabi SAW berhijrah ke Madinah, pada tahun kedua hijriyah. Ada dua pendapat yang berkembang di Islam . tentang siapa yang pertama kali melaksanakan wakaf adalah Rasulullah SAW, ialah wakaf tanah milik Nabi SAW untuk di bangun Pendapat ini berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Umar bin Syabah dari AAmr bin Sad bin MuAad. Pelaksanaan wakaf yang Nabi Kementerian Agama RI. Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf, (Jakarta. Departemen Agama RI Ditjen Bimas Islam Dan Haji Proyek Peningkatan Pemberdayaan wakaf, 2. , 7 Kementerian Agama RI. Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf, 8-9 dicontohkan oleh Umar bin Khattab dan diikuti oleh beberapa sahabat Nabi yang lain sangat menekankan pentingnya menahan eksistensi benda wakaf, dan diperintahkan untuk menyedekahkan hasil dari Pemahaman yang paling mudah untuk dipahami dari maksud Nabi adalah bahwa substansi ajaran wakaf itu tidak semata-mata terletak . Tetapi yang lebih penting adalah bagaimana mengelola dan dapat memberikan nilai manfaat dari benda tersebut untuk membantu kepentingan umum. Wakaf Pada masa Dinasti-dinasti Islam Praktek wakaf menjadi lebih luas pada masa dinasti Umayah dan dinasti Abbasiyah, semua orang berduyun-duyun melaksanakan wakaf, dan wakaf tidak hanya untuk orang-orang fakir dan miskin saja, tetapi wakaf menjadi modal untuk membangun lembaga pendidikan, membangun perpustakaan dan membayar gaji para staffnya, gaji para guru dan beasiswa untuk para siswa dan Antusiasme masyarakat kepada pelaksanaan wakaf telah menarik perhatian Negara untuk mengatur pengelolaan membangun solidaritas sosial dan ekonomi masyarakat. Pada masa dinasti Umayah terbentuk lembaga wakaf tersendiri sebagaimana lembaga lainnya di bawah pengawasan hakim, sejak Abdul Halim. Hukum Perwakafan di Indonesia, (Ciputat : Ciputat Press, 2. , 99 Kementerian Agama RI. Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf, 10-11 Mahkamah. Vol. No. Juni 2019 itulah pengelolaan lembaga wakaf di bawah Departemen Kehakiman yang dikelola dengan baik dan hasilnya disalurkan kepada yang berhak dan yang membutuhkan. Sedangkan pada masa dinasti Abbasiyah terdapat lembaga wakaf yang disebut dengan AuShadr al wuquufAy administrasi dan memilih staf pengelola lembaga wakaf. Demikian perkembangan wakaf pada masa dinasti Umawiyah dan Abbasiyah yang manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat, sehingga lembaga wakaf berkembang searah dengan pengaturan administrasinya. Wakaf Sebagai Salah Satu Nilai Instrumental Ekonomi Dalam Islam, ekonomi haruslah berlandaskan tauhid . eesaan Alla. Keesaan Allah adalah prinsip pertama ajaran Islam oleh karena manusia itu adalah khalifah Allah, maka segala kegiatannya, termasuk kegiatan ekonominya harus berlandaskan Setiap ikatan atau hubungan antara seseorang dengan orang lain dan penghasilan yang diperolehnya yang tidak sesuai dengan ajaran tauhid adalah ikatan atau hubungan yang Islami. Dengan demikian realitas dari adanya hak milik mutlak tidak dapat diterima dalam Islam, sebab hal ini berarti mengingkari tauhid. Menurut ajaran Islam hak milik mutlak hanya pada Allah saja. Zakat dan Wakaf merupakan nilai instrumental Sistem Ekonomi Islam. Kedua merupakan sarana yang sangat erat Arif Furqan. Islam Untuk Disiplin Ilmu Hukum, (Jakarta. Departemen Agama RI Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam, 2. , 128 hubungannya dengan pemilikan, pemilikan adalah soal yang sangat penting dilihat dari sudut pandang Islam, sebab, selain ia merupakan dari nilai dasar Sistem Ekonomi Islam, hubungan manusia dengan benda dimilikinya, mengenai :19 Cara memperolehnya Fungsi hak milik itu Cara memanfaatkannya Mengenai memanfaatkan harta atau rezeki yang diberikan Tuhan, ajaran Islam memberikan pedoman dan wadah yang jelas. Di antaranya adalah melalui zakat sebagai sarana pemerataan rezeki, dan wakaf sebagai sarana berbuat kebajikan bagi kepentingan masyarakat. Wakaf Produktif Sudono Sukirno merumuskan bahwa produktif . ata sifat yang berasal dari kata produc. diartikan menghasilkan barang atau jasa yang maksimum dengan modal yang 20 Konsep wakaf produktif pada dasarnya dilandasi oleh ketidak puasan pihak pemerintah . erutama Departemen Agam. dilakukan nazhir yang berjalan selama ini, sehingga lahirnya UU Nomer 41 Tahun 2004 Tentang wakaf dan PP Nomer 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan UU Nomer 41 Tahun 2004 adalah bagian dari semangat Mohammad Daud Ali. Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf, (Jakarta. UI-Press, 1. Sudono Sukirno. Pengantar Teori Mikro Ekonomi, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1. , 202 Samud pengelolaannya agar mendapatkan manfaat yang maksimum. Wakaf terminologi adalah transformasi . roses penambahan nila. dari pengelolaan wakaf yang alami menjadi pengelolaan meningkatkan atau menambah manfaat Selain itu, wakaf produktif pengelolaan benda wakaf untuk . fungsi-fungsi wakaf agar dapat memenuhi kebutuhan para pihak yang berhak menerima manfaatnya, sehingga dengan terpenuhinya kebutuhan para manfaatnya maka wakaf dalam batasan-batasan tertentu telah berfungsi untuk menyejahterakan masyarakat. Contoh harta wakaf yang termasuk dalam wakaf produktif antara lain adalah: Wakaf Uang Wakaf uang adalah wakaf yang dilakukan oleh seseorang/ badan hukum dalam bentuk uang 23 Tujuan wakaf uang adalah . tabungan sosial melalui sertifikat wakaf uang sehingga menciptakan integrasi kekeluargaan diantara umat, . meningkatkan investasi sosial dan mentransformasikan tabungan sosial menjadi modal sosial, . menciptakan kesadaran orang kaya terhadap tanggung jawab sosial mereka terhadap masyarakat sekitarnya sehingga keamanan dan Jaih Mobarok. Wakaf Produktif, 15 Ibid. , 16 Mannan. Sertifikat Wakaf Tuna Sebuah Inovasi Instrumen Keuangan Islam, (Jakarta: CIBER PKTTI-UI, 2. , 29 kedamaian dapat tercapai. Sehingga wakaf uang hanya boleh digunakan dan disalurkan untuk hal-hal yang di perbolehkan oleh syarAi, misalnya uang yang diwakafkan dijadikan modal usaha sehingga secara hukum tidak habis sekali pakai dan yang disedekahkan adalah hasil dari usaha yang dilakukan oleh nazhir / Wakaf uang dapat dilakukan secara mutlak dan juga secara Wakaf uang secara mutlak dan terbatas dapat dilihat dari segi usaha yang dilakukan oleh nazhir . ebas melakukan berbagai jenis usaha yang halal/ terbatas pada jenis usaha tertent. dan dari segi penerima manfaatnya . itentukan /tidak ditentukan pihak-pihak yang berhak menerima manfaat waka. Hukum wakaf uang adalah boleh. Menurut perhitungan dan perkiraan ekonomi, wakaf uang dapat dilakukan dengan cara Cara ini memungkinkan uang . terpelihara seperti dalam sebuah lembaga seperti bank yang bonafide dan keuntungannya dapat disalurkan sebagai hasil wakaf. Untuk lebih amannya lagi harus dilindungi oleh lembaga penjamin (Asuransi Syaria. sebagai upaya Dengan demikian uang yang sehingga uangnya tetap masih ada dan tidak hilang. Wakaf Saham Saham penyerahan modal pada suatu perusahaan terbatas. Saham juga berarti sertifikat yang menunjukkan Departemen Agama RI. Fiqih Wakaf, 46 Mahkamah. Vol. No. Juni 2019 bukti kepemilikan suatu perusahaan dan pemegangnya memiliki hak klaim atas penghasilan dan aktiva Manfaat saham adalah . deviden yaitu bagian dari dibagikan kepada pemilik saham, . Capital gain yaitu keuntungan yang di peroleh dari selisih jual harga belinya, dan . manfaat non materiel yaitu timbulnya kerusakan/ memperoleh hak suara dalam menentukan jalannya perusahaan. Pemilik mendaftarkan wakaf saham kepada lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang (LKS-PWU) karena saham dapat dianggap sama dengan Wakaf saham memerlukan Institusi yang bekerja secara profesional yang bertugas mengelola saham-saham Institusi tersebut dapat berupa perusahaan pengelola dana wakaf atau Reksa Dana Syariah agar saham yang diwakafkan dapat mendatangkan manfaat yang maksimum dan saham yang dijadikan obyek wakaf di investasikan pada bidang-bidang usaha yang halal dan terhindar dari Wakaf Obligasi Syariah Obligasi syariah adalah surat berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan oleh pengelola kepada Pengelola pemegang obligasi syariah berupa hasil/ margin/ fee, serta membayar kembali obligasi pada saat jatuh Wakaf obligasi syariah termasuk wakaf jangka waktunya Jaih Mubarok. Wakaf Produktif, 129 terbatas karena obligasi syariah umumnya yaitu surat utang jangka panjang yang waktunya terbatas/ jatuh tempo. Pemilik/ pemegang obligasi syariah dapat mewakafkan obligasi ke (LKS-PWU/Obligas. untuk diterbitkan sertifikatnya. Wakaf obligasi syariah dapat dilakukan dengan akad mudharabah atau ijaroh karena terhindar dari usaha yang Obligasi mudharabah adalah akad kerjasama antara pemilik modal dengan Pemilik menyediakan dana secara penuh . %) dalam satu kegiatan usaha, sedangkan pengelola mengelola harta secara penuh dan mandiri dalam bentuk aset pada kegiatan usaha kepada pengelola untuk mengambil manfaat dari barang yang dikelolanya, dan pengelola berkewajiban memberikan imbalan kepada pemilik harta. Wakaf Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) SBSN secara konseptual sama dengan surat utang negara (SUN) yaitu surat berharga berupa surat pengakuan utang, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang di jamin pembayarannya imbalan/ margin dan pokoknya oleh Dimana pemegang SBSN mewakafkan SBSN yang mendaftarkannya ke LKS-PWU/ SBSN guna menerbitkan akta dan SBSN adalah obyek wakaf. LKS-PWU bertindak sebagai nazhir, dan hasilnya . mbalan dan Jaih Mubarok. Wakaf Produktif, 133-135 Samud atau nilai nominal SBSN yang diwakafka. adalah manfaat yang disedekahkan kepada pihak yang SBSN mudharabah, ijaroh, musyarokah, dan lain-lain. Wakaf Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Salah satu obyek wakaf yang tergolong baru yang diatur dalam UU Nomer 41 Tahun 2004 adalah Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan, yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horisontal dan vertikal, serta merupakan satuan-satuan yang dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama. Satuan rumah susun adalah rumah susun yang tujuan utamanya digunakan secara terpisah sebagai tempat hunian yang mempunyai sarana penghubung kejalan umum. Hak Milik Atas Rumah Susun adalah hak milik perseorangan dan Pemilik atas satuan rumah susun dibuktikan dengan akta yaitu sertifikat hak milik atas satuan rumah susun yang terdiri atas: . salinan buku tanah dan surat ukur atas hak tanah bersama, . gambar denah tingkat rumah susun yang menunjukan satuan rumah susun yang dimiliki, . pertelaan besarnya bagian hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. Semuanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Hak milik atas satuan raumah susun dapat beralih dengan cara perwakafan atau dengan cara pemindahan hak sesuai dengan ketentuan hukum yamg Pemindahan hak atas satuan rumah susun dilakukan dengan akta pejabat pembuat akta tanah dan didaftarkan pada kantor pertanahan/ agraria kabupaten/ kota setempat. Fungsi utama rumah, rumah susun/satuan rumah susun adalah sebagai tempat tinggal. Oleh karena itu, jika seseorang atau pihak tertentu mewakafkan satuan rumah susun fungsi utamanya adalah tempat tinggal. Tetapi jika pihak atau para pihak yang berhak menerima manfaat mereka dapat menyewakan kepada pihak lain dan mereka dapat memanfaatkan uang Wakaf satuan rumah susun akan bernilai ekonomis jika keberadaannya menjadi pelengkap para nazhir dan pihak-pihak yang berhak menerima manfaat wakaf satuan rumah susun. Wakaf Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Hak Milik Intelektual adalah hak kebendaan yang diakui oleh hukum atas benda yang tidak Richard Burton Simatupang menjelaskan bahwa hak milik intelektual dapat dibedakan menjadi dua yaitu pertama, hak milik industri terdiri dari paten, merek, desain produk industri, kedua, hak cipta terdiri dari karya Jaih Mubarok. Wakaf Produktif, 87-92 Munir Fuady. Pengantar Hukum Bisnis, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2. , 203 Jaih Mubarok. Wakaf Produktif, 136-145 Mahkamah. Vol. No. Juni 2019 ilmiah, karya sastra dan seni. Sebagai contoh pengalaman empiris. Hanafi . salah seorang dosen Fakultas Syariah IAIN Sunan Gunung Djati telah mewakafkan salah satu bukunya kepada HMI korkom IAIN SGD dan Nasuka Purnawirawan telah mewakafkan bukunya tentang teori sistem yang diterbitkan oleh prenada media (Jakart. ke program pasca sarjana UIN Sunun Gunung Djati Bandung. Dapat disimpulkan bahwa perbedaan wakaf langsung . dengan wakaf produktif manajemen dan cara pelestarian Wakaf langsung . membutuhkan biaya untuk perawatan yang dananya diperoleh dari luar benda wakaf, sedangkan wakaf produktif sebagian merawat dan melestarikan benda wakaf, selebihnya untuk dibagikan kepada orang-orang yang berhak sesuai dengan tujuan wakaf. Penulis berpendapat Dalam rangka mendukung perwakafan maka diterbitan pembaruan sistem Hukum Agraria Undang-undang Agraria No. 5 Tahun 1960 didalam pasal 49 terdapat masalah tentang wakaf yang mendapat perhatian khusus Auhak milik atas tanah-tanah badan keagamaan dan sosial sepanjang dipergunakan untuk usaha dalam bidang keagamaan dan sosial diakui dan dilindungi, badanbadan tersebut dijamin pula akan memperoleh tanah yang cukup untuk bangunan dan usahanya dalam bidang keagamaan dan Ay Kemudian ditindaklanjuti dengan PP No. 28 Tahun 1977 tentang perwakafan tanak milik. Peraturan Menteri Agama No. 1 Tahun 1978 tentang pelaksanaan PP No. 28 tahun Instruksi Presiden RI No. Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dan dikeluarkan Undangundang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf serta mengatur secara khusus membahas tentang Badan Wakaf Indonesia (BWI) dalam rangka memajukan dan mengembangkan perwakafan Nasional. Dengan adanya Undang-undang No. 41 tahun 2004 tentang wakaf akan membuat wakaf semakin berkembang dan mempunyai dasar hukum yang Karena aturan-aturan sebelumnya mengatur permasalahan wakaf hanya pada ruang lingkup tanah ataupun benda yang tidak bergerak lainnya, yang menjadikan wakaf kurang optimal dalam perkembangannya. Maka dengan aturan didalam Undang-undang No. tahun 2004 menjadi wacana baru dalam perkembangan wakaf. Sehingga produktif sebagai sarana untuk memajukan kesejahteraan umat dapat mengasilkan hal yang positif, apabila dikelolanya serta diperdayagunakan secara maksimal oleh masyarakat. Jika harta wakaf bisa dikelola secara baik dan profesional, maka hasilnya bisa dihimpun sebagai faktor produksi untuk investasi dari hasil asset wakaf untuk dijadikan modal finansial bagi kesejahteran umat. Salah satu upaya strategis yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengembangkan lembaga wakaf dan memberdayakan potensinya sehingga berdampak positif terhadap kehidupan Richard B Simatupang. Aspek Hukum dalam Bisnis, (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2. , 6768 Jaih Mubarok. Wakaf Produktif, 101 Abdul Manan. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2. , 236 Samud sosial dan ekonomi umat Islam, yaitu pemerintah terus berupaya agar pengelola wakaf dapat berjalan dengan baik dan memberikan harapan bagi perbaikan kesejahteraan masyarakat. Langkah yang dilakukannya adalah dikembangkan sistim pengelolaan dan pengembangan wakaf yang sesuai dengan tuntutan dan perkembangan yang terjadi serta sesuai garis kebijakan Untuk mencapai arah dan pembaharuan hukum wakaf yang diperlukan di Indonesia. Reformasi hukum wakaf yang dilaksanakan adalah memberikan akses dan kemudahan bagi umat Islam untuk meningkatkan lembaga sosial dan ekonomi Islam dalam tatanan hukum positif dalam bentuk Undang-undang. Hal memberikan kebebasan dan tempat bagi umat Islam dengan seminimal mungkin terhindar dari perlakuan yang Guna mewujudkan sistim hukum nasional yang berpijak pada masyarakat, maka hukum Islam sebagai bagian sistim hukum nasional harus dijadikan sumber hukum dalam pembentukan hukum nasional. Problem yang terbesar bidang hukum di Indonesia pada saat sekarang adalah supremasi dan hak asasi manusia berdasarkan keadilan dan kebenaran secara obyektif masih jauh dari harapan masyarakat. Salah satu yang mempengaruhi adalah belum terciptanya materi hukum yang berpijak pada keyakinan yang tumbuh dan dipelihara oleh masyarakat baik berdasarkan agama. Kumpulan Hasil Seminar Perwakafan. Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji. Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf, 2004. Lembaga . erikut pengelolaanny. , walaupun secara qothAoi tidak disebutkan dalam alQurAan, tetapi setidaknya dalam kenyataan telah menjadi bagian yang pergaulan hidup umat Islam. Oleh karena itu sudah sepatutnyalah negara dalam hal ini memberikan tempat lembaga wakaf diatur didalam suatu undang-undang khusus. KESIMPULAN Salah satu lembaga ekonomi Islam yang sangat berperan dalam pemberdayaan ekonomi umat adalah Menurut sejarah, wakaf telah memerankan peran penting dalam pengembangan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat. Hal-hal yang paling menonjol dari lembaga wakaf adalah peranannya dalam membiayai berbagai pendidikan Islam dan Sebagai contoh misalnya di Mesir. Saudi Arabia. Turki dan beberapa Negara lainnya pembangunan dan berbagai sarana dan prasarana pendidikan dan kesehatan dibiayai dari Kesinambungan manfaat hasil wakaf dimungkinkan oleh berlakunya wakaf produktif yang didirikan untuk menopang berbagai kegiatan sosial dan Wakaf Produktif pada umumnya berupa tanah pertanian pertanian atau perkebunan, gedunggedung komersial, dikelola sedemikian keuntungan yang sebagian hasilnya berbagai kegiatan tersebut. Bahkan lain-lain. Disamping apartemen dan ruko, terdapat wakaf toko makanan, pabrikpabrik, dapur umum, mesin-mesin Mahkamah. Vol. No. Juni 2019 pabrik, alat-alat pembakar roti pemeras minyak, tempat pemandian, dan lainlain. Wakaf Produktif ini kemudian dipraktekkan di berbagai Negara sampai sekarang. DAFTAR PUSTAKA