RESPONSIVITAS PENATAAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA (PKL) DALAM SKEMA MODEL PERLINDUNGAN HUKUM PERSPEKTIF SOSIOLOGI ( Studi Normatif Empiris di Kabupaten Sampang Jawa Timur ) Lasan. 1 Hendri Masduki. 2 Siti Maisurah Dyanti. Sekolah Tinggi Ilmu Syariah As-Salafiyah (STISA) Sumber Duko Pamekasan. Praktisi Mengajar Kemendikbud Ristek Dikti Republik Indonesia. Madrasah Aliyah Tahfidz Pondok Pesantren IBNU ALI Pamekasan. lasanmasduqi@gmail. 1 hendri. pgri@gmail. 2 kepala. maibnuali@gmail. Abstrak : Responsivitas penataan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL) sebagai model perlindungan hukum perspektif sosiologi sebagai entitas yang berhubungan dengan akuntabilitas sosial . ocial advokasi sosial . ocial advokation. pemerintah daerah . ocal stat. dalam memberikan jaminan sosial . ocial assuranc. dan perlindungan hukum . egal protectio. terhadap komoditas sosial ekonomi . ocial economic commoditie. dalam dan kesejahteraan sosial . ocial welfar. dalam dinamika penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan aspirasi serta kearifan lokal . okal wesdo. masyarakat yang berada dalam wilayah hukum Pemerintah Kabupaten Sampang Jawa Timur. Responsivitas penataan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL) sebagai model perlindungan hukum perspektif sosiologi sebagai telaah normatif empiris terhadap Peraturan daerah (PERDA) Kabupaten Sampang Provinsi Jawa Timur . /2. tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL) memuat 2 . kajian penting yaitu, . Konsepsional Penataan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL), dalam konteks ini berhubungan dengan penentuan lokasi. pemindahan lokasi. serta tujuan penataan pedagang kaki lima (PKL) dalam wilayah hukum Pemerintah Kabupaten Sampang Jawa Timur. Model Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL), dalam konteks ini berhubungan dengan fasilitasi dalam rangka peningkatan kapasitas, serta pemberian akses kerjasama bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) dalam wilayah hukum Pemerintah Kabupaten Sampang Jawa Timur. Vol. 5 No. 1 Maret 2024 Responsivitas Penataan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) Kata Kunci : Responsivitas. Penataan pemberdayan Pedag Kaki Lima (PKL). Perlindungan Hukum. Perspektif Sosiologi. Abstract : The responsiveness of structuring the empowerment of street vendors as a model of legal protection from a sociological perspective as an entity related to social accountability. local government social advocacy in providing social security and legal protection for socio-economic commodities in the context of achieving independence. and social welfare in the dynamics of government administration in accordance with the aspirations and local wisdom of the community within the jurisdiction of the regional government of Sampang Regency East Java. The responsiveness of structuring the empowerment of street vendors as a model of legal protection from a sociological perspective as an empirical normative study of the Regional Regulation of Sampang Regency . /2. concerning the structuring and empowerment of street vendors contains two important studies, . Conceptual Arrangement for the Empowerment of Street Vendors, in this context relates to determining location. as well as the objectives of structuring street vendors within the jurisdiction of the local government of Sampang Regency East Java. Street Vendor Empowerment Model in this context relates to facilitation in the context of increasing capacity, as well as a in providing access to cooperation for Street Vendors in the local government jurisdiction of Sampang Regency East Java. Keywords : Responsiveness. Arranging the empowerment of Street Vendors. Legal protection. Sociological Perspective. Pendahuluan Responsivitas1 penataan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL) berhubungan dengan kapasitas. dan kapabilitas pemerintah dalam mengarahkan. dan memfasilitasi masyarakat Responsivitas adalah kemampuan dalam mengakomodasi semua kepentingan. tuntutan kebaruan dalam skema pemberian pelayanan publik . ublic servic. dan pelayanan sosial . ocial servic. sebagai bentuk tanggungjawab dalam dinamika tatakelola kebijakan penyelenggaraan pemerintahan. Lihat : Muhammad Fitri Rahmadana. Nurhayati Siagian. Mori Agustina Perangin Angin. Arin Tentrem Mawati. John Refelino. Moch. Yusuf Tojiri. Valentine Siagian. Sardjana Orba Manullang. Nur Arif Nugraha. Marto Silalahi. Anggri Puspita Sari. Devi Yendrianof. Marlynda Happy Nurmalita Sari. Made Nopen Supriadi. dan Syamsul Bahri. Pelayanan Publik, (Yogyakarta : Yayasan Kita Menulis, 2. al-Ihky Vol. 5 No. 1 Maret 2024 Responsivitas Penataan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) agar berkembang. dan berdaya serta mempunyai kemampuan dalam memaksimalkan potensi. dan status yang di duduki dilingkungan sosialnya. Penataan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL) adalalah klausul penting dalam kebijakan publik . ublic polic. 2 dan kebijakan sosial . ocial polic. 3 dalam rangka memberikan perlindungan hukum4 perspektif sosiologi. Responsivitas penataan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL) dalam skema model perlindungan hukum perspektif sosiologi sebagai model pengupayaan bersama para elit lokal . ocal stat. sebagai bentuk jaminan sosial . ocial assuranc. dan perlindungan hukum . egal protectio. terhadap komoditas sosial ekonomi . ocial economic commoditie. dalam mencapai dan kesejahteraan sosial . ocial welfar. dalam kehidupan masyarakat suatu bangsa. 6 Penataan Kebijakan publik . ublic polic. adalah serangkaian keputusan yang tetetapkan pemerintah dalam rangka menata. dan mefasilitasi kepntingan-kepentingan masyarakat . yang mencakup formulasi kebijakan . olicy formulatio. olicy implementatio. dan evaluasi kebijakan . olicy evaluatio. dalam skema penyelelenggaraan pemerintahan. Lihat : Hendri Masduki. La Basri. dan Fajar Surahman. Proyeksi sosial . ocial projectio. Kebijakan Pemerataan Pembangunan Pendidikan dalam Progres data Nasional Perspektif Sosiologi, (Jurnal Noken: Ilmu-Ilmu Sosial Vol. ISSN . : 2614 4336. ISSN . Desember 2. 3 Kebijakan sosial . ocial polic. adalah serangkaian keputusan yang tetetapkan pemerintah dalam pencapaian kesejahteraan . ocial welfar. dan keadilan sosial . ocial justic. sebagai tujuan dalam pembangunan sosial . ocial developmen. dan pemberdayaan sosial . ocial empowermen. dalam dinamika penyeleggaraan pemerintahan dalam sistem berbangsa dan Lihat : Gede Wirata. Kebijakan Sosial : Kebijakan Pemerintah Untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat dan Pengentasan Kemiskinan, (Banyumas Purwokerto : Pena Persada, 2. 4 Perlindungan hukum . egal protectio. adalah jaminan perlindungan terhadap hak-hak dasar warga negara sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam pemberian kejelasan hukum melaui kedaulatan negara dalam aspek hukum. Lihat : Abdul Aziz Hakim. Negara Hukum dan Demokrasi di Indonesia, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2. 5 Perspektif sosiologi adalah kerangka model pemikiran dalam melakukan kajian. serta diskursus terhadap permasalahan yang menjadi fokus kajian dengan menggunakan paradigma. dan bahkan teori-teori dasar dalam studi sosiologi. Lihat : James M. Henslin. Sosiologi dengan Pendekatan Membumi, (Jakarta : Gelora Aksara Pratama, 2. 6 Prinsip kemandirian masyarakat. dan sejahtera sebagai aspek Hukum sebagaimana termaktub dalam butir-butir Pancasila (Sila . tentang keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia. Prinsip ini sebagaimana dalam perumusan Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang mengamanatkan tentang pemerataan kesejahteraan sosial . ocial welfar. bagi semua komponen masyarakat diseluruh tumpah darah Indonesia. Lihat : Irwan Gesmi. dan Yun Hendri. Pendidikan Pancasila, (Ponorogo Jawa Timur: Uwais Inspirasi Indonesia, 2. , 64. al-Ihky Vol. 5 No. 1 Maret 2024 Responsivitas Penataan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL) sebagai model kebijakan dalam ranah kebijakan publik . ublic polic. dan kebijakan sosial . ocial polic. dalam spirit otonomi daerah (OTODA), yang menjadi klausul pilihan rasional . ational choic. para elit lokal . ocal stat. dalam tatakelola penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan azas regulasi peraturan undang-undang dalam sistem hukum negara Indonesia. Responsivitas penataan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL) dalam skema model perlindungan hukum perspektif sosiologi sebagai klausul prioritas pasca bergulirnya reformasi total (Mei 1. sebagai awal berubahnya sistem pelaksanaan. dan dinamika penyelenggaraan pemerintahan dengan paradigma sentralisasi birokrasi . ureaucratic centralizatio. menuju desentralisasi demokrasi . emocratic decentralizatio. yang memicu lahirnya spirit otonomi daerah (OTODA) sebagaimana termaktub dalam beberapa klausul regulasi kebijakan . olicy regulation. dan atau beberapa produk hukum yaitu Pertama. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (Pasal 18. 18B). Kedua. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP-MPR) Nomor: XV/MPR/1998 Tentang Otonomi Daerah (OTODA). Pengaturan. Pembagian. Pemanfaatan Sumber Daya Nasional dengan prinsip Berkeadilan. serta Perimbangan Keuangan antara pemerintah Pusat dengan pemerintah Daerah. Ketiga. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP-MPR) Nomor: IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah (OTODA) di Indonesia. Keempat. Undang-undang . /1. Tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. dan Kelima. Undang-undang . /2. Tentang Pemerintahan Daerah, yang merupakan klausul konstitusional legal formil dalam bentuk regulasi kebijakan . olicy regulation. dan produk hukum . roduct of la. yang bersifat integral dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. 7 Otonomi daerah (OTODA) adalah paradigma pemerintahan dalam sistem hukum ketatanegaraan Indonesia yang memberikan kewenangan yang seluas-luasnya kepada pemerintah daerah . ocal stat. dalam pengaturan. dan penyelenggaraan urusan pemerintahan menurut prakarsa sendiri sesuai dengan aspirasi. kearifan lokal . ocal wesdo. masyarakat di daerahnya berdasarkan azas regulasi kebijakan peraturan undang-undang yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia. Lihat : Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 1 butir 5. 8 Linje Anna Marpaung. Zainab Ompu Jannah. Erlina B. Intan Nerina Seftiniara. Risti Dwi Ramasari. Hukum Otonomi Daerah (OTODA) dalam Perspektif Kearifan Lokal, (Bandar Lampung: Pusaka Media, 2. al-Ihky Vol. 5 No. 1 Maret 2024 Responsivitas Penataan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) Responsivitas penataan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL) dalam skema model perlindungan hukum perspektif sosiologi dari hasil studi pendahuluan peneliti, secara spesifik dimanifestasikan dalam Peraturan daerah (PERDA) Kabupaten Sampang Provinsi Jawa Timur . /2. tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL) yang membidik 3 . klausul penting yaitu Pertama. Klausul regulasi kebijakan . olicy regulation. dan atau aspek Hukum tentang Penataan tempat usaha pedagang kaki lima (PKL) Pemerintah Kabupaten Sampang - Jawa Timur. Klausul ini memuat tentang penetapan jenis dan bentuk usaha. penetapan tempat atau lokasi operasi usaha. model penataan tempat atau lokasi operasi usaha. pemindahan dan penghapusan tempat atau lokasi operasi usaha. penggunaan lahan sebagai tempat lokasi operasi pedagang kaki lima (PKL) yang merupakan kewenangan pemerintah daerah (PEMDA) yang dalam hal ini adalah kepala daerah (Bupat. Kabupaten Sampang Jawa Timur. Kedua. Klausul regulasi kebijakan . olicy regulation. dan atau aspek Hukum tentang pendataan identitas pedagang kaki lima (PKL) Pemerintah Kabupaten Sampang - Jawa Timur. Klausul ini memuat tentang keharusan dalam kepemilikan identitas usaha. mekanisme pengajuan identitas usaha. persyaratan-persyaratan dalam pengajuan usaha. dan larangan. dan pencabutan identitas usaha bagi pedagang kaki lima (PKL) dalam yang merupakan kewenangan pemerintah daerah (PEMDA) yang dalam hal ini adalah kepala daerah (Bupat. Kabupaten Sampang Jawa Timur. dan Ketiga. Klausul regulasi kebijakan . olicy regulation. dan atau aspek Hukum tentang pemberdayaan dan kerjasama pedagang kaki lima (PKL) Pemerintah Kabupaten Sampang - Jawa Timur. Klausul ini memuat tentang model. dan target pencapaian pemberdayaan dan kerjasama yang merupakan kewenangan pemerintah daerah (PEMDA) yang dalam hal ini adalah kepala daerah (Bupat. Kabupaten Sampang Jawa Timur. Metode Penelitian 9 Peraturan daerah (PERDA) Kabupaten Sampang . /2. tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL) Pasal 3 ayat 1. Pasal 4 ayat 1 poin a. ayat 3 poin a. Pasal 5 ayat 1. Pasal 6 Poin a. Pasal 7 Poin a. Pasal 8 Poin a. Pasal ayat 1 Poin a. Pasal 10 ayat 1. al-Ihky Vol. 5 No. 1 Maret 2024 Responsivitas Penataan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) Penelitian dalam tataran operasional termasuk penelitian normatif10 empiris secara metodologis. Penelitian normatif empiris dalam tataran operasional metodologis adalah tindakan penelitian dalam studi hukum dan kebijakan dalam rangka menelaah regulasi kebijakan . olicy regulation. produk hukum . roduct of la. serta implementasinya dalam kenyataan empiris . mpirical realit. dalam kehidupan nyata . eal empis. perspektif 11 Paradigma definisi sosial sebagai perspektif sosiologi dalam kegiatan penelitian adalah suatu paradigma yang menekankan pada proses interpretasi . dan bahkan konstruksi terhadap suatu dan fenomena-fenomena pada suatu keadaan sesuai dengan temuan-temuan dalam kegiatan penelitian. Paradigma definisi sosial merupakan aspek paradigmatik pandangan Weberian (Max Webe. dalam kajian sosiologi yang memandang suatu gejala sebagai entitas yang bersifat dan multi makna . Paradigma definisi sosial, selanjutnya menjadi dasar pijakan dalam pendekatan penelitian kualitatif, yang merupakan suatu pendekatan analisis dalam penelitian. Penyajian hasil penelitian bersifat deskriptif dengan pendekatan analisis Penelitian dengan model deskriptif adalah suatu model analisis yang bertujuan untuk memberikan gambaran terhadap suatu kejadian empiris sesuai dengan temuan-temuan dalam kegiatan penelitian. 13 Sedangkan pendekatan kualitatif adalah suatu pendekatan analisis dalam kegiatan penelitian yang menekankan pada pengungkapan makna dibalik suatu peristiwa sesuai dengan pemahaman. dan bahkan konstruksi sosial . ocial constructio. terhadap temuan penelitian. Pembahasan Penelitian normatif sebagai aspek motodologis dalam penelitian hukum yang bertujuan untuk menelaah norma-norma dan kaidah-kaidah konseptual dalam regulasi kebijakan . olicy regulatio. dan produk hukum . roduct of la. yang menjadi dasar pijakan masyarakat dalam konteks sosialnya. 11 Muhaimin. Metode Penelitian Hukum, (Mataram Nusa Tenggara Barat: Mataram University Press, 2. 12 I. B Wirawan. Teori-Teori Sosial dalam Tiga Paradigma. (Jakarta. Kencana Prenadamedia Grup, 2. 13 Safrilsyah Syarif. dan Firdaus M. Yunus. Metode Penelitian Sosial, (Banda Aceh : Ushuluddin Publishing, 2. 14 Mastang Ambo Baba. Analisis Data Kualitatif, (Makasar Sulawesi Selatan : Aksara Timur, 2. al-Ihky Vol. 5 No. 1 Maret 2024 Responsivitas Penataan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) Responsivitas penataan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL) adalah skema model akuntabilitas sosial . ocial accountabilit. dan atau tanggung jawab pemerintah dalam rangka memberikan perlindungan hukum . egal protectio. kepada masyarakat yang ditandai dengan lahirnya regulasi kebijakan . olicy regulation. dan atau produk hukum . roduct of la. yang lahir sebagai dampak sosial . ocial impac. terjadinya reformasi total pada tahun 1998 yang memicu lahirnya spirit otonomi daerah (OTODA) pada tahun 1999 sebagai spektrum baru dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan memberikan kewenangan dan tanggung jawab kepada pemerintah daerah . ocal stat. dalam urusan pemerintahan sesuai dengan prakarsa dan aspirasi masyarakat di derahnya dengan azas otonom sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kesatuan republik Indonesia. Responsivitas penataan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL) sebagai model perlindungan hukum kepada masyarakat dalam dinamika pemerintahan di daerah dalam hal ini dapat dilihat dengan adanya Peraturan daerah (PERDA) Kabupaten Sampang Provinsi Jawa Timur . /2. tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL) yang merupakan pijakan yuridis formal jaminan hukum . egal guarante. dalam rangka menciptakan ketertiban. dan kenyamanan bagi pedagang kaki lima (PKL) yang bergerak dalam sektor informal usaha mikro. dan menengah (UMKM) agar bisa menggunakan dan memanfaatkan fasilitas umum untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari sebagai upaya pencpaian kesejahteraan sosial . ocial welfar. dalam dinamika penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Sampang Jawa Timur. Responsivitas penataan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL) sebagai model perlindungan hukum dalam Peraturan daerah (PERDA) Kabupaten Sampang Provinsi Jawa Timur . /2. tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL) terfokuskan pada 2 . kajian penting yaitu. Konsepsional Penataan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Sampang Ae Jawa Tumur. dan Model Pemberdayaan yang dilakukan pemerintah bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Sampang Jawa Timur. Kebijakan Penataan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Sampang Jawa Timur al-Ihky Vol. 5 No. 1 Maret 2024 Responsivitas Penataan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) Kebijakan Penataan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) adalah wujud nyata pemerintah daerah . ocal stat. dalam merespon kepentingan masyarakat yang dimanefestasikan dengan adanya Peraturan daerah (PERDA) Kabupaten Sampang Provinsi Jawa Timur . /2. tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL) sebagai wujud responsivitas. dan atau tanggung jawab pemerintah dalam rangka memberikan perlindungan hukum . egal protectio. melaui penyelenggaraan pemerintahan di daerah sesuai dengan prakarsa. kondisi sosial. dan kearifan lokal . ocal wesdo. di Kabupaten Sampang Jawa Timur. Kebijakan Penataan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) sebagai wujud nyata pemerintah daerah . ocal stat. dalam merespon kepentingan masyarakat dari hasil diskursus peneliti terhadap Peraturan daerah (PERDA) Kabupaten Sampang Provinsi Jawa Timur . /2. tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL) sebagaimana termaktub dalam beberapa klausul hukum . egal claus. Tabel 1. Kebijakan Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) Kabupaten Sampang Jawa Timur Pedagang kaki lima (PKL) adalah pedagang kreatif sektor informal yang menjalankan kegiatan usahanya dalam jangka waktu tertentu, dengan menggunakan dan memanfaatkan fasilitas Pemerintah Kabupaten Sampang - Jawa Timur (Pasal 1 ayat . Penataan pedagang kaki lima (PKL) berada di lokasi ruang publik yang dipilih. dan ditentukan Pemerintah Kabupaten Sampang Jawa Timur (Pasal 3 ayat . Ruang publik yang dipilih. dan ditentukan sebagai lokasi pedagang kaki lima (PKL) dalam menjalankan usahanya di sektor informal, dalam hal pemindahan menjadi kewenangan Buati selaku kepala pemerintah dalam wilayah hukum Pemerintah Kabupaten Sampang Jawa Timur (Pasal 3 ayat . Ruang publik yang dipilih. dan ditentukan sebagai lokasi pedagang kaki lima (PKL) diatur dengan al-Ihky Vol. 5 No. 1 Maret 2024 Responsivitas Penataan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) Tabel 1. Kebijakan Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) Kabupaten Sampang Jawa Timur senatiasa memperhatikan kepentingan sosial ekonomi. ketercapaian ketertiban. keindahan lingkungan yang dikonsultasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai unsur terpenting dengan tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) sebagai kontrol polik terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Sampang Jawa Timur (Pasal 3 ayat . Ruang publik yang dipilih. dan telah ditentukan sebagai lokasi pedagang kaki lima (PKL) dalam menjalankan kegiatan usahanya di sektor informal mencakup wilayah pusat kota. wilayah kecamatan. dan bahkan wilayah kelurahan / desa dengan tetap memperhatikan regulasi kebijakan dan aspek hukum Pemerintah Kabupaten Sampang Jawa Timur (Pasal 2 ayat . Penataan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL) dilaksanakan dengan berpegang teguh pada azas Kemanusiaan. Keadilan. Kesamaan kedudukan. Kemiteraan. Ketertiban. Kepastian Hukum. Kelestarian lingkungan. Kejujuran usaha. serta persaingan sehat . dalam menjalankan usaha informalnya bagi pedagang kaki lima (PKL) yang berada dalam wilayah hukum Pemerintah Kabupaten Sampang - Jawa Timur (Pasal 2 ayat . Penataan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL) bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada pedagang kaki lima (PKL) sebagai bagian terpenting dalam memperkuat sektor ekonomi informal usaha mikro. dan menengah (UMKM) termasuk koperasi, agar mampu berdaya saing. mempunyai kapasitas dalam meningkatkan kesejahteraan bagi diri dan masyarakat dilingkungan sosialnya, dalam wilayah hukum Pemerintah Kabupaten Sampang Jawa Timur (Pasal 2 ayat 3 Poin . Penataan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL) bertujuan untuk menjamin terjalinnya kemiteraan antar pelaku usaha mikro. dan menengah (UMKM) termasuk koperasi dalam wilayah hukum Pemerintah Kabupaten al-Ihky Vol. 5 No. 1 Maret 2024 Responsivitas Penataan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) Tabel 1. Kebijakan Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) Kabupaten Sampang Jawa Timur Sampang Jawa Timur (Pasal 2 ayat 3 Poin . Sumber : Hasil analisis kebijakan yang diolah kembali Tahun 2024 Kebijakan Penataan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) sebagai skema model perlindungan hukum dari hasil telaah empiris temuan penelitian menunjukkan bahwa, penetapan lokasi menjadi bagian yang harus diperhatikan dan harus dipatuhi, hal ini mengingat, tidak jarang banyak dari Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih beroperasi dan menjalankan kegiatan usahanya di lokasi tidak sesuai dengan yang telah ditentukan, sehingga perlu adanya adanya upaya bersama dalam rangka menemukan alternatif solutif sebagai manefesitasi responsivitas dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dalam wilayah hukum Pemerintah Kabupaten Sampang Jawa Timur perspektif sosiologi. Responsivitas penataan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) dalam skema model perlindungan hukum dapat dilihat dengan adanya antusiasme pemerintah daerah (PEMDA) dalam melakukan penertiban tentang lokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) dalam menjalankan kegiatan usahanya dalam wilayah hukum Pemerintah Kabupaten Sampang Jawa Timur sebagaimana hasil telaah empiris dalam rilis pemberitaan berikut : al-Ihky Vol. 5 No. 1 Maret 2024 Responsivitas Penataan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) Sumber Data : https://suaraindonesia. Model Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Sampang Jawa Timur Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) dalam skema perlindungan hukum berhubungan implementasi model yang telah ditetapkan Peraturan daerah (PERDA) Kabupaten Sampang . /2. tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL) sebagaimana termaktub dalam beberapa klausul hukum . egal claus. Tabel 2. Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) Kabupaten Sampang Jawa Timur Pemberdayaan al-Ihky pedagang kaki lima (PKL) dilaksanakan Vol. 5 No. 1 Maret 2024 Responsivitas Penataan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) Tabel 2. Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) Kabupaten Sampang Jawa Timur melalui beberapa skema model yaitu, peningkatan kemampuan kapasitas dalam bidang usaha. fasilitasi dalam hal pemberian akses permodalan. dalam pemenuhan sarana dagang. penguatan kapasitas kelembagaan usaha mikro. dan menengah (UMKM) termasuk koperasi. fasilitasi peningkatan kapasitas dalam maksimalisasi produksi. fasilitasi peningkatan kapasitas dalam pengembangan dan pengolahan dalam pemetaan jaringan dan promosi. serta fasilitasi dalam pembinaan dan bimbingan teknis bagi pelaku usaha mikro. menengah (UMKM) termasuk koperasi dalam wilayah hukum Pemerintah Kabupaten Sampang - Jawa Timur (Pasal 9 ayat . Pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL) dilakukan oleh pemerintah daerah (PEMDA) dengan melibatkan pihak pengembangan dan peningkatan kapasitas dalam usaha dan menengah (UMKM) termasuk koperasi, dalam wilayah hukum Pemerintah Kabupaten Sampang Jawa Timur (Pasal 9 ayat . Pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL) tentang jangka waktu dalam hal kerjasama bersama pihak ketiga dalam rangka pengembangan dan peningkatan kapasitas dalam usaha mikro. dan menengah (UMKM) termasuk koperasi, ditentukan dan ditetapkan sesuai dengan regulasi kebijakan Pemerintah Kabupaten Sampang Jawa Timur (Pasal 9 ayat . Pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL) dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang, yang ditunjuk untuk menjalankan tugas pokok. fungsi (TUPOKSI) serta tanggung jawabnya dalam wilayah hukum Pemerintah Kabupaten Sampang Jawa Timur (Pasal 9 ayat . Pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL) dilakukan oleh pemerintah daerah (PEMDA) dengan melibatkan pihak ketiga untuk kerjasama, dalam rangka pengembangan dan peningkatan kapasitas dalam usaha mikro. al-Ihky Vol. 5 No. 1 Maret 2024 Responsivitas Penataan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) Tabel 2. Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) Kabupaten Sampang Jawa Timur menengah (UMKM) termasuk koperasi, dilaksanakan dengan model sinergisitas secara kelembagaan antara asosiasi pedagang kaki lima (APKLI) bersama Pemerintah Kabupaten Sampang Jawa Timur (Pasal 10 ayat . Sumber : Hasil analisis kebijakan yang diolah kembali Tahun 2024 Pedagang kaki lima (PKL) yang bergerak dalam sektor informal, hadir dalam rangka menjawab ketidakmapuan sektor formal dalam penyediaan lapangan kerja. 15 Pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL) harus menjadi hal penting, mengingat keberadaannya mempunyai kontribusi yang cukup signifikan dalam suksesi pembangunan sosial . ocial pemberdyaan sosial . ocial empowermen. serta peningkatan kesejahteraan sosial . ocial welfar. khususnya bagi negara-negara berkembang seperti Indonesia. Responsivitas kebijakan Pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL) di Kabupaten Sampang-Jawa Timur dari hasil telaah empiris peneliti dapat dilihat sebagaimana rilis pemberitaan berikut : 15 Nurvina Prasdika. Potret Fenomena Kehidupan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Bambu Kuning Bandar Lampung, (Penelitian Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Lampung Bandar Lampung, 2. 16 Bani Pamungkas. Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Pengembangan Kota: Analisa Kebijakan Pengelolaan Pasar Malam PKL Kota Jakarta dan Kuala Lumpur (Prosiding Seminar Nasional Indocompac Universitas Bakrie Jakarta. 2-3 Mei 2. al-Ihky Vol. 5 No. 1 Maret 2024 Responsivitas Penataan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) Sumber Data : https://tretan. Responsivitas penataan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL) sebagai model perlindungan hukum perspektif sosiologi searah dengan teori sistem sosial . ocial syste. Talcot Parsons . 2 Ae 1. sebagai teoritisi yang mempunyai peranan penting dalam perkembangan teori al-Ihky Vol. 5 No. 1 Maret 2024 Responsivitas Penataan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) struktural fungsional dalam kajian sosiologi. 17 Parsons . 2 Ae 1. memandang masyarakat sebagai kesatuan sistem yang saling berhungan. saling terikat. saling ketergantungan. saling mempengaruhi. dan bahkan membentuk pola interrelasi antara satu dengan yang lainnya yang digambarkan dalam skema model A. L : (A) adaptation. (G) goal (I) integration. (L) latency yang merupakan model dialektis sistem sosial . ocial syste. 18 sebagaimana model skematik pada gambar Responsivitas penataan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL) sebagai model perlindungan hukum perspektif sosiologi dalam teori sistem sosial . ocial syste. Talcot Parsons . 2 Ae 1. sebagaimana model skematik pada gambar 1. 1 di atas dapat dijelaskan bahwa. Pemerintah dan masyarakat adalah kesatuan sistem sosial . ocial syste. yang saling saling terikat. saling ketergantungan. saling mempengaruhi. dan bahkan membentuk pola interrelasi. Pemerintah dengan seperangkat kewenangannya harus senantiasa melakukan advokasi sosial . ocial advocatio. serta jaminan perlindungan hukum kepada masyarakat yang dimanefestasikan dalam suatu regulasi kebijkan . olicy regulatio. yang dianggap mampu untuk menciptakan stabilitas sosial . ocial stabilit. perubahan sosial . ocial cang. serta mampu melakukan adaptasi . dalam menjawab tantangan dan tuntutan zaman dalam dinamika pemerintahan sebagaimana realitas sosial . ocial realit. dalam penataan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL) sebagai model perlindungan hukum perspektif sosiologi (Studi normatif empiris di 17 Richard Grathoff. The Correspondence between Alfred Schutz and Talcott Parsons: The Theory of Social Action, (Bloomington and London : Indiana University Press, 1. 18 Hendri Masduki. Perspektif Sosiolois Konsep Kebijakan Gerakan Pembangunan Masyarakat Islami (Gerbangsala. di Kabupaten Pamekasan : Jawaban Terhadap Wacana Pemisahan Agama dengan Politik, (El-FURQANIA : Jurnal Ushuluddin dan Ilmu-ilmu Keislaman Vol 05 . Agustus 2. al-Ihky Vol. 5 No. 1 Maret 2024 Responsivitas Penataan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) Kabupaten Sampan. yang merupakan konteks masalah dalam penelitian Penutup Responsivitas penataan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL) sebagai model perlindungan hukum perspektif sosiologi sebagai entitas yang berhubungan dengan akuntabilitas sosial . ocial accountabilit. advokasi sosial . ocial advokation. pemerintah daerah . ocal stat. dalam memberikan jaminan sosial . ocial assuranc. dan perlindungan hukum . egal protectio. terhadap komoditas sosial ekonomi . ocial economic commoditie. dalam mencapai dan kesejahteraan sosial . ocial welfar. dalam dinamika penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan aspirasi serta kearifan lokal . okal wesdo. masyarakat yang berada dalam wilayah hukum Pemerintah Kabupaten Sampang - Jawa Timur. Responsivitas kebijakan penataan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL) sebagai model perlindungan hukum perspektif sosiologi sebagai telaah normatif empiris terhadap Peraturan daerah (PERDA) Kabupaten Sampang . /2. tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL) terfokuskan pada 2 . kajian penting yaitu. Pertama. Konsepsional Penataan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL), dalam konteks ini berhubungan dengan penentuan lokasi. pemindahan lokasi. serta tujuan penataan pedagang kaki lima (PKL) dalam wilayah hukum pemerintah Kabupaten Sampang Jawa Timur. Kedua. Model Pemberdayaan yang dilakukan pemerintah bagi Pedagang Kaki Lima (PKL), dalam konteks ini berhubungan dengan proses fasilitasi dalam peningkatan kapasitas, serta model fasilitasi dalam pemberian akses kerjasama bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) dalam wilayah hukum pemerintah Kabupaten Sampang Jawa Timur. Daftar Pustaka Abdul Aziz Hakim. Negara Hukum dan Demokrasi di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2011. Abdul Kadir Muhammad. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004. Arin Tentrem Mawati. John Refelino. Moch. Yusuf Tojiri. Valentine Siagian. Sardjana Orba Manullang. Nur Arif Nugraha. Marto Silalahi. Anggri al-Ihky Vol. 5 No. 1 Maret 2024 Responsivitas Penataan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) Puspita Sari. Devi Yendrianof. Marlynda Happy Nurmalita Sari. Made Nopen Supriadi. dan Syamsul Bahri. Pelayanan Publik. Yogyakarta : Yayasan Kita Menulis, 2020. Bani Pamungkas. Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Pengembangan Kota: Analisa Kebijakan Pengelolaan Pasar Malam PKL Kota Jakarta dan Kuala Lumpur. Prosiding Seminar Nasional Indocompac Universitas Bakrie Jakarta. Mei 2016. Gede Wirata. Kebijakan Sosial : Kebijakan Pemerintah Untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat dan Pengentasan Kemiskinan. Purwokerto Jawa Tengah: Pena Persada, 2022. Gede Wirata. Kebijakan Sosial : Kebijakan Pemerintah Untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat dan Pengentasan Kemiskinan. Banyumas Purwokerto : Pena Persada, 2022. Hendri Masduki. Perspektif Sosiolois Konsep Kebijakan Gerakan Pembangunan Masyarakat Islami (Gerbangsala. di Kabupaten Pamekasan : Jawaban Terhadap Wacana Pemisahan Agama dengan Politik. El-FURQANIA : Jurnal Ushuluddin dan Ilmu-ilmu Keislaman Vol 05 . Agustus 2017. Hendri Masduki. La Basri. dan Fajar Surahman. Proyeksi sosial . ocial projectio. Kebijakan Pemerataan Pembangunan Pendidikan dalam Progres data Nasional Perspektif Sosiologi, (Jurnal Noken: Ilmu-Ilmu Sosial Vol. ISSN : 2614 4336. ISSN . Desember 2023. B Wirawan. Teori-Teori Sosial dalam Tiga Paradigma. Jakarta : Kencana Prenadamedia Grup, 2012. Irwan Gesmi. dan Yun Hendri. Pendidikan Pancasila. Ponorogo Jawa Timur: Uwais Inspirasi Indonesia, 2018. James M. Henslin. Sosiologi dengan Pendekatan Membumi. Jakarta: Gelora Aksara Pratama, 2006. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP-MPR) IV/MPR/2000 Rekomendasi