https://ejournal. Yayasanbhz. org/index. php/Itiqadiah P-ISSN: 3062-8016 . E-ISSN: 3063-0371. Hal 314-328 PENCATATAN PERKAWINAN DALAM KAJIAN KHI DAN FATWA MUI Syapar Alim Siregar UIN Syekh Ali Hasan Addary syaparalim@gmail. Article History: Received: Agustus 30, 2024 Accepted: September 22, 2024 Published: Oktober 31, 2024 Abstract. This research is motivated by the fact that we find so many legal irregularities committed in society. For example, there are still many marriages that are carried out by the community but are not recorded with the Marriage Registrar (VAT) at the Religious Affairs Office (KUA), either because of lack of knowledge or ignorance of the importance of the document or because of the intention to get a legal loophole for those who want to carry out polygamy, or also because of the problem of costs in registering marriages for those who cannot afford it. This research uses a literature study study, namely by reading and observing books and writings related to the object of discussion, namely the recording of marriage according to Islamic law. MUI fatwa, and KHI (Compilation of Islamic La. by looking at rules, principles, and legal doctrines to answer the legal problems that are being faced. The result of the research is the MUI Fatwa regarding the registration of this marriage that an unregistered marriage can be said to be valid, because the unregistered marriage has fulfilled all the principles and conditions of marriage, it's just that they do not record it at the Religious Affairs Office. However, if by not registering the marriage it gets mudharat, then it is haram. Ke ywords: Abstrak. Penelitian ini dilatarbelaki begitu banyaknya kita temukan penyimpangan-penyimpangan hukum yang dilakukan dalam masyarakat. Misalnya, masih banyak ditemukan perkawinan yang dilangsungkan oleh masyarakat tetapi tidak dicatatkan pada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) di Kantor Urusan Agama (KUA), baik karena kurangnya pengetahuan maupun ketidaksadaran akan pentingnya dokumen tersebut atau karena kesengajaan untuk mendapatkan celah hukum bagi mereka yang ingin melangsungkan poligami, atau juga karena masalah biaya dalam pencatatan pernikahan bagi mereka yang tidak mampu. Penelitian ini mengguanakan kajian studi pustaka, yaitu dengan membaca dan mengamati buku-buku serta tulisan-tulisan yang berkaitan dengan objek pembahasan, yaitu pencatatan perkawinan menurut hukum islam, fatwa MUI, dan KHI (Kompilasi Hukum Isla. dengan melihat aturan, prinsip-prinsip, maupun doktrin-doktrin hukum untuk menjawab permasalahan hukum yang sedang dihadapi. Hasil Penelitian adalah Fatwa MUI mengenai pencatatan perkawinan ini bahwa perkawinan yang tidak dicatatkan itu bisa dikatakan sah, karena perkawinan yang tidak dicatat itu sudah memenuhi semua rukun dan syarat dalam perkawinan, hanya saja mereka tidak mencatatkannya di Kantor Urusan Agama. Tetapi, apabila dengan tidak mencatatkan perkawinan itu mendapatkan mudharat maka itu haram. Marriage Registration. Islamic Law. Family harmony. Happy Family . IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 1 No. 3 Oktober 2024 Pencatatan Perkawinan Dalam Kajian KHI Dan Fatwa MUI / Syafar Alim Siregar PENDAHULUAN Perkawinan dan segala aspek yang berhubungan dengan hal tersebut dapat ditemukan dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perkawinan bukan hanya sebagai pernyataan . bagi manusia yang mengandung izin untuk melakukan hubungan seksual sebagai suami isteri, melainkan juga untuk tempat berputarnya kehidupan dalam bermasyarakat. Tujuan diaturnya perkawinan dalam UU tersebut adalah bentuk upaya perlindungan hukum dan tanggung jawab dari Negara untuk warga negara yang merupakan sebuah kewajiban dari Negara untuk memberikan perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia karena setiap perbuatan maupun perilaku warga negara harus dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Selain perlindungan, adanya hukum perkawinan ini agar terciptanya ketertiban dan keadilan serta terbentuknya keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah dalam sebuah Namun pada kenyataanya, undang-undang ini tidak teraplikasikan atau terlaksana dengan baik, karena masih banyak kita temukan penyimpanganpenyimpangan hukum yang dilakukan dalam masyarakat. Misalnya, masih banyak ditemukan perkawinan yang dilangsungkan oleh masyarakat tetapi tidak dicatatkan pada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) di Kantor Urusan Agama (KUA), baik karena kurangnya pengetahuan maupun ketidaksadaran akan pentingnya dokumen tersebut atau karena kesengajaan untuk mendapatkan celah hukum bagi mereka yang ingin melangsungkan poligami, atau juga karena masalah biaya dalam pencatatan pernikahan bagi mereka yang tidak Padahal, salah satu ketentuan yang tercantum dalam undang-undang tersebut, tepatnya pada Pasal 2 ayat . yang berbunyi: AuTiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlakuAy. Memang dalam Al-QurAoan dan Hadist, tidak ditemukan mengenai pencatatan perkawinan. Tetapi, seiring dengan berkembangnya zaman, pencatatan perkawinan ini sangat penting dalam masyarakat. Menurut Syathibi, ia menyatakan bahwa syarAoiah telah memandang kebaikan hukum . IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 1 No. 3 Oktober 2024 https://ejournal. Yayasanbhz. org/index. php/Itiqadiah P-ISSN: 3062-8016 . E-ISSN: 3063-0371. Hal 314-328 apa yang dipandang baik bagi pengalaman sosial. Artinya, kalau kita tetap berpegang teguh terhadap pemahaman tentang perkawinan yang tradisional, yang mana dalam pemahaman tersebut bahwa pencatatan perkawinan itu sebagai sesuatu yang tidak urgen, maka persoalan-persoalan mengenai penyimpangan-penyimpangan dalam perkawinan akan timbul semakin Oleh karena itu, merubah pola pikir masyarakat terhadap pencatatan perkawinan itu tidak perlu dicatatkan itu sangat lah penting. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka perlu dilakukannya pengkajian terhadap pencatatan perkawinan dalam bentuk karya ilmiah yang berjudul AuPencatatan Perkawinan Kajian KHI Fatwa MUIAy. Metode Penelitian Metode penelitian dalam kajian ini adalah kajian studi pustaka, yaitu dengan membaca dan mengamati buku-buku serta tulisan-tulisan yang berkaitan dengan objek pembahasan, yaitu pencatatan perkawinan menurut hukum islam, fatwa MUI, dan KHI (Kompilasi Hukum Isla. dengan melihat aturan, prinsip-prinsip, maupun doktrin-doktrin hukum untuk menjawab permasalahan hukum yang sedang dihadapi. Mengenai sumber data, penulis mengambil data langsung baik dari sumber primer maupun sekunder yang meliputi Undang-undang No. 1 Tahun 1974. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Kompilasi Hukum Islam tentang perkawinan dan sumber-sumber lain yang berhubungan dengan pencatatan perkawinan. Hasil dan Pembahasan Pencatatan Perkawinan Mengenai pengertian pencatatan perkawinan tidak dapat ditemukan dalam peraturan perundang-undangan tentang hukum perkawinan, melainkan kita hanya dapat menemukan tentang perintah pencatatan Mengenai pengertian pencatatan perkawinan hanya dapat kita . IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 1 No. 3 Oktober 2024 Pencatatan Perkawinan Dalam Kajian KHI Dan Fatwa MUI / Syafar Alim Siregar jumpai dalam buku-buku yang membahas tentang hukum perkawinan. Salah satu buku yang berhubungan dengan itu adalah Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan Tidak Dicatat yang ditulis oleh Neng Djubaidah. Dalam buku itu Neng Djubaidah mengatakan bahwa pencatatan perkawinan itu adalah pencatatan atas perkawinan yang sah menurut hukum islam atau perkawinan yang memenuhi rukun dan syarat perkawinan sesuai dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan. (Djubaidah, 2. Menurut Abdul Manan. Pencatatan Perkawinan adalah kegiatan menulis yang dilakukan oleh seseorang mengenai suatu peristiwa yang Pencatatan perkawinan itu sangat penting, karena dengan adanya pencatatan perkawinan maka dapat diperoleh buku nikah, yang mana buku nikah ini merupakan bukti otentik tentang keabsahan pernikahan itu, baik secara agama maupun Nsegara. Dengan adanya buku nikah ini juga mereka . uami ister. dapat membuktikan keturunan sah yang dihasilkan dari perkawinan itu dan memperoleh hak-haknya sebagai ahli waris. (Susanti. Dengan adanya pencatatan perkawinan ini yang dikeluarkan oleh pegawai KUA dalam bentuk akta nikah, maka sepasang suami istri masingmasing mendapatkan salinannya, tujuannya apabila terjadi perselisihan atau percekcokan diantara mereka berdua, atau salah satu diantara keduanya tidak bertanggungjawab, maka satu diantara mereka dapat melakukan upaya hukum untuk mempertahankan atau memperoleh hakhak masing, karena dengan adanya akta nikah tadi maka suami istri tersebut memiliki bukti yang sah atas perbuatan hukum yang telah mereka (Musfiroh & Surur, 2. Perkawinan yang ada di Indonesia ada yang tercatat dan ada yang tidak tercatat. Sehingga Jaih Mubarok memberikan pendapat mengenai pengertian keduanya, ia mengatakan bahwa perkawinan yang tidak tercatat adalah perkawinan yang tidak dicatat oleh PPN (Pegawai Pencatat Nika. atau perkawinan yang dilakukan oleh orang-orang islam Indonesia, . IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 1 No. 3 Oktober 2024 https://ejournal. Yayasanbhz. org/index. php/Itiqadiah P-ISSN: 3062-8016 . E-ISSN: 3063-0371. Hal 314-328 memenuhi baik rukun-rukun maupun syarat-syarat perkawinan, dan didaftarakan pada pejabat pencatat nikah. Sedangkan perkawinan tercatat adalah perkawinan yang tidak berada di bawah pengawasan PPN, dianggap sah secara agama tetapi tidak mempunyai kekuatan hukum karena tidak memiliki bukti-bukti perkawinan yang sah menurut peraturan perundangundangan yang berlaku. (Musfiroh & Surur, 2. Pencatatan perkawinan ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban Karena perkawinan ini, dapat melindungi masyarakat dari ketidakjelasan suatu perkawinan di mata hukum dan bertujuan untuk kemashlahatan masyarakat, dan juga suatu perkawinan yang dicatat itu dapat melindungi martabat serta kesucian dalam ikatan pernikahan yang sah dan didaftarkan dalam kehidupan berumah tangga, sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang. Di zaman sekarang ini, asas legalitas merupakan ciri utama yang menegaskan bahwa setiap perkawinan wajib dicatat oleh petugas yang berwenang seperti Petugas Pencatat Nikah (PPN), yang mana hal ini telah diatur dalam Undang-undang Pasal 2 Ayat 2 No. 1 Tahun 1974, dan juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 5 ayat 1 dan 2. Semua undangundang yang berhubungan dengan perkawinan bagi seluruh masyarakat Berikut secara singkat mengapa pencatatan dalam pernikahan itu sangat penting sekali, yaitu:(Shofiyah, 2. Berfungsi sebagai tertib dalam administrasi dan perlindungan hukum bagi warga Negara yang melakukan perkawinan. Mempermudah para pihak yang terkait dalam melakukan control terhadap pelaksanaan Undang-undang perkawinan di sebuah Negara. Mempunyai nilai hukum yang normatif yang sifatnya mengikat dalam artian pencatatan perkawinan akan turut menentukan sah atau tidak sahnya sebuah akad nikah yang dilangsungkan oleh sepasang kekasih antara laki-laki dan perempuan dalam suatu Negara. IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 1 No. 3 Oktober 2024 Pencatatan Perkawinan Dalam Kajian KHI Dan Fatwa MUI / Syafar Alim Siregar Dengan adanya asas legalitas . encatatan pernikaha. ini diharapkan bisa menekan atau mengurangi angka adanya pernikahan di bawah tangan . ikah sirr. Mengenai pencatatan perkawinan, jika dilihat dari kaidah hukum islam, maka dapat ditinjau dari beberapa kaidah, diantaranya: Al-QurAoan dan Hadist Seperti yang kita ketahui bahwa persoalan pencatatan perkawinan ini merupakan persoalan yang baru, yang mana persoalan ini muncul karena adanya tuntunan zaman, sehingga di dalam Al-QurAoan dan Hadist tidak ditemukan secara tegas dan jelas mengenai persoalan perkawinan ini. (Rofiq, 203 C. ) Akan tetapi, bukan berarti persoalan pencatatan pernikahan ini tidak termasuk dalam perhatian syaraAo. Oleh karena itu, penjelasan mengenai persoalan ini akan ditemukan dalam makna umum dari kandungan Al-QurAoan yang disebabkan adanya keserasian makna, yang biasa disebut dengan qiyas, ijmaAo maslahah mursalah, maupun maqashid syarAoiyah. Qiyas Sebagaimana yang dijelaskan dalam firman Allah SWT. AlBaqarah: 282, yaitu: a a ea a a e a e a a a e e a e a e a a e a a e a cU a ca a a e e a e a e a a a a e a a a e ca a ca a e A E aA AacOIE eI E aU aE aE OE OA AOON E aOI IIOee a OII aOI aEO E IIO AEON OEOEA ca e a e a a a caa a a a a e ca e a a a e a a e a A aO eE aO eI aEE E a eO a aE eONa E a acC aO eE aOac CA e AE aA AcEE aacN aOE aO e e aIINa eO UiA A aI EIA AI OE EI E aIN cEE AEOA a a e a e a e a e ca a e e a e a a a ca ca e a a e a e a a e a U e a e a U e a ca a e e a a e ca A aN eO aN eOOe aIA AE aO EONa E C aAON O aOA O E O aO I O aIE NO AEOI aEE OEaON aE aE OA a a a a e ca a e a a a ca a a e a a e ca a e ca a a e a a a a e a a e ca e a e a a AON aI A aE aA A I aE aA a AaII aEaEI A aI EI OEOI EO aI A aE OI a aI aaII eOI aII ENA a a e U e a e a U e a a e a a e a e a e a a a e a a a a a a a ca a e a a a e ae a e eAEIA ia AON aI E O OE O EN a I O OE AIOee I EON A aO O E aO aEO aEN aEA a ca a aa a U e a a a a ca a a e a a a e eaa a ae a a ea a U a a a e a a e a ca e a a a A a aOe a eOI aN aOIE eI AEO a E eOE eIA a AC a aIA a AcEE OCOI aEEN a OI eeO E e Oee ae I EOI a A a a a ca a a e a e a a a e a a a e a ca a a a aa a AI E E a eON aO aN e eeO a aO e eI aOE aOac E a acOE aN eO i aOa I A aE eO A aIN A a eO CU aE eIA a a a a a a a a a a a ca AcEE aE aE eO aE eOIA AaOCO cEE OO aEIEI cEE OA Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berutang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu mencatatnya. Hendaklah seorang pencatat di antara kamu menuliskannya dengan . IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 1 No. 3 Oktober 2024 https://ejournal. Yayasanbhz. org/index. php/Itiqadiah P-ISSN: 3062-8016 . E-ISSN: 3063-0371. Hal 314-328 Janganlah pencatat menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajar-kan kepadanya. Hendaklah dia mencatat(-ny. dan orang yang berutang itu mendiktekan(-ny. Hendaklah dia bertakwa kepada Allah. Tuhannya, dan janganlah dia menguranginya sedikit pun. Jika yang berutang itu orang yang kurang akalnya, lemah . , atau tidak mampu mendiktekan sendiri, hendaklah walinya mendiktekannya dengan Mintalah kesaksian dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada . dua orang laki-laki, . seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi . ang ad. sehingga jika salah seorang . aksi perempua. lupa, yang lain mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu menolak apabila dipanggil. Janganlah kamu bosan mencatatnya sampai batas waktunya, baik . tang it. kecil maupun besar. Yang demikian itu lebih adil di sisi Allah, lebih dapat menguatkan kesaksian, dan lebih mendekatkan kamu pada ketidakraguan, kecuali jika hal itu merupakan perniagaan tunai yang kamu jalankan di antara kamu. Maka, tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak mencatatnya. Ambillah saksi apabila kamu berjual beli dan janganlah pencatat mempersulit . tau dipersuli. , begitu juga saksi. Jika kamu melakukan . ang demikia. , sesungguhnya hal itu suatu kefasikan Bertakwalah kepada Allah. Allah memberikan pengajaran kepadamu dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. Sebenarnya, ayat di atas diturunkan dalam konteks untuk anjuran melakukan pencatatan dan pembukuan dalam bidang muaAoamalah atau ekonomi perdagangan, namun tidak menjadi halangan apapun untuk menerapkan catat mencatat ini dalam berbagai hal. Hal ini dlakukan untuk menjaga agar tidak terjadi keraguan, ketidakpastian, serta kekeliruan dalam suatu masalah. Dalam tafsir Al-QurAoan terdapat keterangan bahwa pernikahan termasuk kedalam bagian dari muamalah, seperti melakukan jual beli, utang piutang, sewa menyewa atau sebagainya, malahan pernikahan bukanlah muamalah biasa akan tetapi perjanjian yang sangat kuat, sebagaimana yang telah disebutkan dalam An-NisaAo: 21, yaitu: A acOa a e aI aIIeEa eI aIOeaCU aEaOeUA s eAeA ae aa eOIa N aOCae aAe O ae aEa eI aEO aA a AaOEaOA Artinya:AyDan bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal kamu telah bergaul satu sama lain . ebagai suami-istr. Dan . IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 1 No. 3 Oktober 2024 Pencatatan Perkawinan Dalam Kajian KHI Dan Fatwa MUI / Syafar Alim Siregar mereka . stri-istrim. telah mengambil perjanjian yang kuat . katan pernikaha. dari kamuAy. (Q. An-NisaAo: . (RI, 2. Jadi, persamaan antara keduanya adalah bahwa di dalamnya ada beberapa kesamaan, diantaranya kesamaan rukun, terutama pada saat melakukan akad harus ada saksi, dan sighat akad. Dengan demikian, pencatatan pernikahan yang tidak dapat ditemukan di nash (Al-QurAoan dan Hadis. mengenai penjelasannya maka dapat di qiyaskan dengan muamalah, hal ini dikarenakan adanya kesamaan illah antara keduanya, yaitu bukti keabsahan perjanjian itu. Apabila di renungkan lebih dalam, jika akad hutang piutang atau transaksi lainnya harus dicatatkan, seharusnya akad nikah yang begitu luhur, agung, dan sacral lebih utama lagi dicatatkan. Oleh karena itu, bahwa pencatatan pernikahan itu dianjurkan dalam islam sebagaimana perintah pencatatan dalam bidang muamalah. IjmaAo Terkait perundang-undangan yaitu Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, para alim ulama di Indonesia telah melakukan lokakarya pada tanggal 2-5 Februari 1991, yang mana hasil dari lokakarya tersebut bahwa dalam ketentuan pencatatan perkawinan dapat diterima dengan sangat baik. Walaupun dalam hal ini tidak semua ulama sepakat tapi dapat dikatakan bahwa sebagian besar ulama di Indonesia menyepakati pencatatan nikah merupakan bagian hukum yang wajib ditaati oleh seluruh umat islam di Indonesia. (Julir, 2. Mashlahah Mursalah Dalam mengatasi perubahan dan tuntutan zaman maka muculnya teori kemashlahatan, yang mana munculnya teori ini agar hukum islam tetap beriringan dengan maqashidus syarAoinya. Pencatatan dalam perkawinan ini sebenarnya untuk menciptakan ketertiban hukum selain itu pencatatan ini juga mempunyai manfaat seperti agar tidak terjadi penyimpangan baik dari . IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 1 No. 3 Oktober 2024 https://ejournal. Yayasanbhz. org/index. php/Itiqadiah P-ISSN: 3062-8016 . E-ISSN: 3063-0371. Hal 314-328 segi rukun maupun syarat dalam perkawinan, serta menghindarkan terjadinya pemalsuan identitas dari pihak yang akan menikah, seperti janda yang mengaku gadis tetapi pada kenyataannya dia memiliki suami dan anak. Oleh karena itu, tindakan itu direalisasikan dalam bentuk penelitian mengenai persyaratan perkawinan oleh pegawai pencatat nikah, seperti yang tertuang dalam PP Pasal 6 No. 9 Tahun 1975. Dalam konsep Maqashid al-SyariAoah, dikatakan bahwa segala sesuatu yang dapat memunculkan suatu kemudharatan maka hal itu harus Begitu juga dengan perkawinan yang tidak dicatatkan, jika suatu perkawinan itu tidak dicatat oleh pegawai pencatat nikah maka akan timbul banyak sekali permasalahan-permasalahan bagi pihak suami maupun pihak istri serta pihak-pihak yang berhubunagn dengan adanya perkawinan itu. Maka dengan hal itu, diharapkan kepada semua pihak yang ingin aspek-aspek keperdataan jangan hanya mementingkan satu aspek saja agar tujuan dari perkawinan itu terwujud dengan sempurna. (Julir, 2. Selain itu, agar tidak timbul permasalahan-permasalahan lain di kemudian hari yang dapat menyusahkan baik pihak istri maupun pihak suami, bahkan pihak -pihak yang bersangkutan. Pencatatan Perkawinan Menurut KHI Bagi umat islam perintah dalam melakukan pencatatan perkawinan termasuk talak dan rujuk sebelumnya telah di atur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah. Talak, dan Rujuk. Pada Undang-undang No. 22 Tahun 1946 Pasal 1 ayat . , telah ditegaskan bahwa nikah yang dilakukan menurut agama islam harus diawasi oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang diangkat oleh Menteri Agama atau pegawai yang ditunjuk langsung oleh Menteri Agama itu sendiri. Selain itu, pada pasal ini juga dijelaskan bahwa nikah yang dilangsungkan menurut agama islam supaya dicatat di Kantor Urusan Agama agar mendapatkan kepastian Bagi siapapun yang melanggar ketentuan yang ada pada pasal ini . IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 1 No. 3 Oktober 2024 Pencatatan Perkawinan Dalam Kajian KHI Dan Fatwa MUI / Syafar Alim Siregar akan dikenakan sanksi, baik berupa denda maupun kurungan, baik bagi laki-laki calon mempelainya juga pihak yang dinikahinya. Oleh sebab itu, pencatatan perkawinan adalah syarat agar diakuinya keabsahan suatu perkawinan yang dilakukan menurut agama islam berdasarkan penjelasan dari Undang-undang No. 22 Tahun 1946 tersebut. Ketentuan-ketentuan mengenai pencatatan perkawinan bagi mereka yang beragama islam, penjelasan mengenai hal tersebut telah diatur dalam ketentuan Kompilasi Hukum Islam pada Pasal 5 dan Pasal 6, yang mana ketentuan-ketentuan tersebut menyatakan sebagai berikut:(RI, 2. Pasal 5 . Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat islam setiap perkawinan harus dicatat. Pencatatan perkawinan tersebut pada ayat . , dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana yang diatur dalam Undangundang No. 22 Tahun 1946 jo Undang-undang No. 32 Tahun 1954. Pasal 6 . Untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 5, setiap perkawinan harus dilangsungkan dihadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah. Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan hukum. Berdasarkan dari ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Kompilasi Hukum Islam yang telah dicantumkan di atas, dapat diketahui atau ditarik kesimpulan bahwa pencatatan perkawinan bagi yang beragama islam telah diatur sebagai Setiap perkawinan yang dilakukan oleh seluruh masyarakat yang beragama islam di Indonesia harus dicatat agar terjaminnya ketertiban dalam perkawinan teresebut. Pencatatan perkawinan yang dimakasud di atas sebagaimana yang dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang telah diatur dalam UU 22/1946. IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 1 No. 3 Oktober 2024 https://ejournal. Yayasanbhz. org/index. php/Itiqadiah P-ISSN: 3062-8016 . E-ISSN: 3063-0371. Hal 314-328 Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang berada di hadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah (PPN). Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) adalah perkawinan yang tidak sah atau perkawinan yang tidak mempunyai kekuatan hukum. Terkait dengan bukti perkawinan yang berbentuk akta nikah yang di buat oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN), telah di atur dalam Kompilasi Hukum Islam pada Pasal 7, yang menyatakan bahwa: Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah. Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama. Itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan: Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian Hilangnya Akta Nikah Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, dan Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974. Yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah ialah suami atau istri, anak-anak mereka, wali nikah, dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu. Dari isi Kompilasi Hukum Islam diatas, dapat kita pahami bahwa Kompilasi Hukum Islam ini tidak konsisten. Hal ini disebabkan karena pada Pasal 5 mempertahankan, bahkan meneguhkan interpretasi diferensif, sementara pada Pasal 6 khusunya pada ayat . Kompilasi Hukum Islam menyepakati interpretasi koherensif. Pada Pasal 6 ayat . , disana ditegaskan bahwa pernikahan di bawah tangan tidak memiliki kekuatan hukum, jika . IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 1 No. 3 Oktober 2024 Pencatatan Perkawinan Dalam Kajian KHI Dan Fatwa MUI / Syafar Alim Siregar dihubungkan dengan Pasal 7 ayat . dalam KHI, maka sangat terlihat jelas Penjelasan yang tepat dalam maksud Autidak memiliki kekuatan hukumAy bukan berarti pernikahan itu tidak sah di mata hukum, melainkan Autidak bisa dibuktikan dihadapan hukumAy. (USMAN, 2. Fatwa MUI mengenai Pencatatan Perkawinan Karena banyaknya permasalahan yang timbul akibat masyarakat yang tidak mencatatkan perkawinannya secara resmi di KUA, maka dari itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa No. 10 Tahun 2008 tentang Nikah di Bawah Tangan, memutuskan:(Majaelsi Ulama Indonesia, 2. Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan Nikah di Bawah Tangan adalah pernikahan yang terpenuhi semua rukun dan syarat pernikahan yang ditetapkan dalam hukum islam namun pernikahan itu tanpa pencatatan resmi di instansi yang berwenang sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pernikahan di bawah tangan hukumnya sah karena terpenuhi syarat dan rukun nikah, tetapi haram apabila terdapat mudharat. Pernikahan harus dicatatkan secara resmi pada instansi yang berwenang, sebagai langkah preventif untuk menolak dampak negatif atau mudharat Fatwa ini memuat ketentuan hukum tentang sah atau tidaknya pernikahan di bawah tangan atau tidak tercatat oleh instansi berwenang, akan tetapi terjadi kontradiktif antara ketentuan hukum yang satu dengan ketentuan hukum lainnya. Fatwa tersebut merupakan hasil keputusan ijtimaAo ulama se-Indonesia II, di Pondok Pesantren Modern Gontor. Ponorogo. Jawa Timur yang berlangsung selama 25-28 Mei 2006. MaAoruf Amin selaku ketua Komisi Fatwa MUI, menjelaskan bahwa nikah sirri adalah pernikahan yang telah memenuhi semua rukun dan syarat yang ditetapkan dalam hukum islam, namun tanpa pencatatan resmi di instansi yang berwenang sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang Walaupun demikian, pernikahan seperti itu di pandang tidak memenuhi ketentuan yang ada pada perundang-undangan dan sering kali . IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 1 No. 3 Oktober 2024 https://ejournal. Yayasanbhz. org/index. php/Itiqadiah P-ISSN: 3062-8016 . E-ISSN: 3063-0371. Hal 314-328 menimbulkan efek dampak negatif terhadap istri dan anak yang dilahirkan terkait dengan hak-hak mereka seperti nafkah ataupun hak waris. (Abdullah. Fatwa tentang perkawinan di bawah tangan adalah fatwa yang bisa dikategorikan menerima sebagian ketentuan perundang-undangan yaitu mengenai pencatatan nikah, tetapi di sisi lain fatwa tetap mengakui sahnya perkawinan di bawah tangan. Namun, jika perkawinan itu menimbulkan mudarat adalah haram. Apabila diperhatikan lebih dalam fatwa ini adalah fatwa yang ambigu dan ragu-ragu. Karena dalam fatwa ini fatwa tidak berani secara tegas mengatakan pencatatan nikah sebagai rukun nikah atau perkawinan yang tidak dicatatkan itu hukumnya haram. Pernyataan fatwa bahwa Aunikah di bawah tangan adalah haram apabila menimbulkan mudaratAy adalah fatwa yang tidak jelas dan tidak memiliki kepastian hukum. Mudarat apa yang dimakud dalam fatwa tersebut. Untuk menetapkan adanya mudarat ini tidak bisa dilihat mudaratnya kasus-perkasus, tetapi harus dilihat dampak perkawinan di bawah tangan itu secara umum. Jika demikian, maka fatwa akan memiliki kepastian. Karena pada umumnya perkawinan di bawah tangan hampir dipastikan menimbulkan mudarat. (Bisyri, 2. KESIMPULAN Dari beberapa penjelasan di atas mengenai pencatatan pernikahan dapat diambil kesimpulan bahwa pencatatan perkawinan adalah pendataan dibidang administrasi mengenai suatu perkawinan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang berada dihadapan dan di awasi oleh pegawai yang bertanggungjawab seperti Pegawai Pencatat Pernikahan (PPN) di KUA, dengan tujuan untuk mendapatkan ketertiban hukum. Setelah melakukan pencatatan pernikahan tersebut maka pihak yang bersangkutan akan menerima sebuah akta nikah yang mana kegunaan dari akta nikah ini adalah sebagai bentuk keabsahan dari suatu perkawinan itu dari mata agama maupun Negara, dan memberikan kepastian hukum bagi anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 1 No. 3 Oktober 2024 Pencatatan Perkawinan Dalam Kajian KHI Dan Fatwa MUI / Syafar Alim Siregar Fatwa MUI mengenai pencatatan perkawinan ini bahwa perkawinan yang tidak dicatatkan itu bisa dikatakan sah, karena perkawinan yang tidak dicatat itu sudah memenuhi semua rukun dan syarat dalam perkawinan, hanya saja mereka tidak mencatatkannya di Kantor Urusan Agama. Tetapi, apabila dengan tidak mencatatkan perkawinan itu mendapatkan mudharat maka itu Kompilasi Hukum Islam mengenai pencatatan perkawinan ini bahwa setiap perkawinan itu harus dicatatkan kepada pihak yang bertanggungjawab agar mendapatkan kepastian hukum apabila terjadi suatu dikemudian hari. Referensi