REFLEKSI HUKUM Jurnal Ilmu Hukum p-ISSN 2541-4984 | e-ISSN 2541-5417 Volume 10 Nomor 1. Oktober 2025. Halaman 1-22 DOI: https://doi. org/10. 24246/jrh. Open access at: http://ejournal. edu/refleksihukum Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana PENEGUHAN PENDIDIKAN HUKUM PRIMER DALAM PERKEMBANGAN LEGISLASI ELEKTRONIK REINFORCING PRIMARY LEGAL EDUCATION IN THE DEVELOPMENT OF ELECTRONIC LEGISLATION Marcelino Ceasar Kishan Pusat Studi Hukum & Teori Konstitusi Universitas Kristen Satya Wacana Jl. Diponegoro No. Salatiga, 50711. Indonesia Email: kishanmarcelino@gmail. com | Penulis Korespondensi ARTICLE INFO Article history: Received 19 Januari 2026 Revised 3 Februari 2026 Accepted 13 Maret 2026 Kata-kata Kunci: Legislasi Elektronik. Pendidikan Hukum. Kecerdasan Buatan. Sistem Hukum. Ilmu Hukum Primer. Abstrak Penggunaan kecerdasan buatan melalui norma legislasi elektronik dalam legislasi telah mulai digagas dan semakin potensial untuk digunakan. Dalam penggunannya, satu aspek yang tidak diperhatikan adalah karakteristik disiplin ilmu hukum terutama isu hubungan antara pendidikan hukum dan sistem hukum melalui implikasi pendekatan ekstra-legal pada pendidikan hukum. Secara konkret pada penciptaan preskripsi legislasi elektronik melalui peneguhan ilmu hukum primer, penciptaan ilmu hukum primer baru, atau penciptaan ilmu hukum sekunder baru. Atas isu tersebut, tulisan ini berpandangan bahwa perkembangan legislasi elektronik dalam legislasi harus disertai pengembangan ilmu perundangundangan dan praktik perancangan peraturan perundangundangan sebagai dikte pendekatan eksta-legal melalui pembelajaran yang lebih substansial sebagai ilmu hukum primer tanpa adanya penambahan ilmu kecerdasan buatan sebagai ilmu hukum sekunder. Preskripsi tersebut berkembang dalam dua lapis prinsip hukum. Pertama, aspek primer ilmu hukum dalam konstruksi tesis back to basic adalah mendikte pendekatan ekstra-legal atas hukum. Kedua, pendidikan hukum harus menegaskan sistem hukum yang menjadi basis penciptaan yuris. Abstract The use of artificial intelligence in electronic legislative norms during the legislative process is beginning to be conceptualized and shows increasing potential for application. One aspect that has received insufficient attention is the relationship between legal education and the legal system: the reinforcement of primary legal science, the creation of new primary legal science, or the development of new secondary legal science. This article argues that the development of legislative science and legislative drafting practice, as a mandate of an extra-legal approach, must accompany the advancement of electronic legislation, grounded in more substantive learning as the primary legal science. REFLEKSI HUKUM Keywords: Electronic Legislation. Legal Education. Artificial Intelligence. Primary Legal Science. [Vol. No. 1, 2. without positioning artificial intelligence as a new secondary legal This prescription develops through two layers of legal principles: first, the primary aspect of legal science, under a Auback to basicsAy thesis. second, legal education must reaffirm the legal system as the foundation for the creation of legal norms. PENDAHULUAN Tulisan ini hendak mengkaji pengembangan ilmu hukum implikasi dari perkembangan teknologi. Secara spesifik pada pengembangan pendidikan hukum casu quo ilmu perundang-undangan dan perancangan peraturan perundangundangan yang potensial terdampak dari pelaksanaan legislasi elektronik melalui penggunaan Artificial Intelligence (AI) pada pembentukan peraturan perundangundangan . Penggunaan AI sebagai suatu praktik ekstra-legal dalam legislasi di Indonesia telah digagas dan memiliki basis legitimasinya. 1 Secara konstitusional, basis legitimasi penggunaan teknologi Ae salah satunya AI Ae dalam pembentukan peraturan perundang-undangan merujuk pada Pasal 28C ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2 Pada tingkat undang-undang. Pasal 97B Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan . elanjutnya disebut UU P. expressis verbis mengizinkan legislasi secara elektronik. Legitimasi tersebut diperkuat dengan pendapat Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) dalam Putusan MKRI No. 147/PUU-VII/2019 yang melegitimasi penggunaan teknologi guna kemudahan pelaksanaan kewenangan lembaga negara. Penggunaan teknologi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan kemudian menuntut adanya pengembangan pada pendidikan hukum dalam kerangka sistem hukum membentuk pendidikan hukum dan pendidikan hukum mempertahankan sistem hukum. Isunya, pengembangan seperti apa yang diharapkan untuk melakukan pembelajaran terhadap penggunaan AI dalam pembentukan peraturan perundang-undangan? Bila menarik dalam jejak pengembangan pendidikan hukum, masuknya aspek ekstra-legal dalam penegakan hukum direspon secara beragam. Pertama, melalui penggabungan pendekatan ekstra-legal pada ilmu hukum primer sebagaimana dilakukan terhadap penelitian sosial . ocial researc. yang menjadi sub bagian dari penelitian hukum. Sekalipun bukan contoh yang ideal namun memberikan pemahaman adanya respon demikian. Kedua, penciptaan ilmu hukum primer baru sebagaimana dilakukan Laurence Diver yang menciptakan digisprudence untuk mempelajari pembentukan hukum melalui kode-kode. 3 Hingga yang lazim dilakukan oleh fakultas-fakultas hukum saat ini Marcelino Ceasar Kishan. AoReconstructing Electronic Legislation to Strengthen Public Accountability : Lessons from IndonesiaAo . Jurist-Diction 371, 390Ae391. Marcelino Ceasar Kishan. Oliviani Yanto and Bernadeta Adriana Sandra Jeconiah. AoHarmonisasi Undang-Undang: Peran Machine Learning Dalam Single-Subject RuleAo. Proceeding of Law Research Institute Conference 2023 (Padjajaran Law Research & Debate Society 2. Laurence E Diver. Digisprudence: Code as Law Rebootued (Edinburg University Press 2. Laurence Diver. AoDigisprudence: The Design of Legitimate CodeAo . Law. Innovation and Technology 325. PENEGUHAN PENDIDIKAN HUKUM PRIMER melalui penciptaan ilmu hukum sekunder baru yang fokus pada mengembangkan sarjana hukum sebagai pengamat hukum, misalnya sosiologi hukum. Terhadap jejak-jejak tersebut, tulisan ini berpandangan bahwa pengembangan pendidikan hukum untuk merespon legislasi elektronik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus koheren dengan tujuan primer dari pendidikan hukum, yakni menghasilkan sarjana hukum yang berfungsi sebagai pemain atau peserta dalam kegiatan mempelajari hukum, bukan hanya sekedar pengamat hukum. 4 Konsekuen dengan prinsip tersebut, pengembangan pendidikan hukum haruslah mengutamakan pengaplikasian ilmu hukum primer sebagai dikte terhadap perkembangan legislasi elektronik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Untuk itu, pandangan muara dari tulisan ini adalah ilmu perundang-undangan dan praktik perancangan perundang-undangan harus dikembangkan dan menjadi dikte terhadap penggunaan AI dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Studi terkait implikasi penggunaan AI dalam legislasi terhadap pendidikan hukum dalam sistem hukum Indonesia belum dilakukan. Oleh karena itu, studi ini menarik pembahasan secara konseptual melalui penelitian hukum konseptual. Pengembangan konseptual demikian dijelaskan secara gradual dalam beberapa bab dan sub bab. Studi dasarnya terletak pada hubungan antara pendidikan hukum dan sistem hukum untuk menjelaskan hubungan simbiosis mutualisme antara kedua hal tersebut. Dalam hal memiliki keterkaitan satu sama lain, pembahasan terhadap penguatan sistem legislasi dilakukan dengan terlebih dahulu menjelaskan sistem legislasi yang menjadi objek kajian. Pemahaman atas sistem legislasi membawa pada uraian urgensi dan cara peneguhan sistem legislasi melalui pendidikan hukum. Keseluruhan pembahasan tersebut dilakukan dalam bingkai menciptakan pendidikan hukum yang mampu menciptakan yuris pada sistem legislasi. Yuris yang dimaksud adalah yursi yang menguasai basis legislasi dan mampu memberikan sistematisasi konstruksi atas sistem legislasi pada pengembangan legislasi PEMBAHASAN Pendidikan Hukum dan Sistem Hukum Sub bab ini pada hakikatnya bersifat evaluatif untuk memberikan restatement terkait pendidikan hukum. Karakter evaluatif yang Penulis maksud mengarah pada thesis back to basic pada pendidikan hukum yang dijelaskan oleh Titon Slamet Kurnia: Au. tidak ada paradigma baru dalam pendidikan hukum . Ay. 5 Untuk itu sub bab ini hendak menjelaskan terkait esensi dari pendidikan hukum dan aksiologis atas esensi dari pendidikan hukum. Permasalahan mendasar atas esensi dari pendidikan hukum di Indonesia adalah tidak adanya konsistensi dan seakan memberikan justifikasi, secara Krishna Djaya Darumurti. AoKarakter Ilmu Hukum: Pendekatan Fungsional Dalam Kaitan Dengan Pendidikan HukumAo . Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 191, 195. Titon Slamet Kurnia. Sri Harini Dwiyatmi and Dyah Hapsari Prananingrum. Pendidikan Hukum. Ilmu Hukum. Dan Penelitian Hukum Di Indonesia: Sebuah Reorientasi (Pustaka Pelajar 2. Titon Slamet Kurnia. Sistem Hukum Indonesia: Sebuah Pemahaman Awal (First. Mandar Maju 2. REFLEKSI HUKUM [Vol. No. 1, 2. konseptual dan praktis, bahwa esensi pendidikan demikian menjadi hal yang salah. Esensi pendidikan yang dimaksud adalah fungsi primer dari pendidikan hukum, yakni pendidikan untuk menghasilkan yuris . hli huku. 6 Para ahli . ang disebut ahli huku. kemudian memberikan pandangan bahwa esensi menghasilkan yuris menciptakan ilmu hukum sebagai ilmu bebas nilai. Oleh karenanya esensi pendidikan hukum dipandang lebih relevan sebagai studi ilmu-ilmu sosial terhadap hukum agar dipandang menjadi relevan dengan perkembangan masyarakat. Inkonsistensi dan pergeseran yang terjadi pada pendidikan hukum di Indonesia seyogianya dapat diselesaikan pada aras fundamental jika merujuk pada pandangan Kasimierz Opalek. Opalek menjelaskan konstruksi Planes of Law: AuThe legal objects, distinguished in it, are . norms, conceived as linguistic - logical creations, . psychological experiences . hose of understanding, evaluating law, and of motivating conduc. , . legal conduct, and . legal values. Ay8 Praktik-praktik memahami hukum dari basis perspektif ekstra legal pada dasarnya bagian dari psychological experience: AuThe psychological experiences under discussion are the experiences of understanding and of evaluating law as norms, as well as those of making choices of conduct under the influence of law as norm. Ay9 Sifatnya tidaklah fokus pada hal yang bersifat legal sehingga disebut sebagai indirect legal. 10 Maksud indirect legal pada hakikatnya lebih bernuansa ketika melihat pandangan Opalek terkait heterogenous object yang tercipta pada studi indirect legal: Au. we deal here, firstly, with conduct influenced by law . hich has to be treated not apart from the motivational experiences, mentioned under . , but as constituting together with the latter homogeneous psycho-social Ay11 Studi-studi demikian tidaklah koheren secara penuh jika harapan atas sarjana hukum adalah yuris yang profesional sebagaimana pandangan Prof. Sri Rejeki Hartono. Prof. Hikmawanto Juwana, hingga Prof. Mochtar Kusumaatmadja. Hartono pada dasarnya menolak pemikiran Rahardjo bahwa praktik berhukum seperti menghasilkan dokumen hukum oleh sarjana hukum tidak sekedar dokumen tanpa nilai namun mengandung esensi kemanusiaan di dalamnya:12 Saya sangat berkeberatan dengan pernyataan tersebut yang terasa sangat sederhana bahwa sarjana hukum sekadar tukang membuat surat: gugatan, dakwaan, pembelaan, permohonan, dan seterusnya. Masalahnya adalah, bahwa seharusnya mahasiswa tidak dilatih untuk sekadar membuat surat/ dokumen saja, tetapi seharusnya mahasiswa dilatih untuk beradu argumentasi yang benar dan sah, adil dan tidak adil, patut dan tidak patut mengenai isi surat-surat Surat-surat dokumen tersebut pada dasarnya mengandung banyak hal yang menyangkut harkat, martabat, status, tetapi juga hak dan kewajiban dari semua kepentingan manusia pada satu konteks tertentu. Ibid. , 117. James Huffman. AoLegal Education and the Rule of LawAo . California Western Law Review 571, 572. Geoffrey C Hazard Jr. AoCompeting Aims of Legal EducationAo . North Dakota Law Review 533, 535. Kurnia . Kazimierz Opalek. AoIntegration Between Legal Research and Social ScienceAo in Donald Davidson. Gabriel Nuchelman and Wesley C Salmon . Theory of Legal Science (D Reidel Publishing 1. 541Ae542. Ibid. , 542. Ibid. Ibid. Darumurti . PENEGUHAN PENDIDIKAN HUKUM PRIMER Pandangan yang juga perlu diperhatikan dalam memahami esensi pendidikan hukum adalah pandangan Juwana yang memberikan evaluasi terhadap pendidikan Juwana pada prinsipnya menegaskan tujuan pendidikan hukum tidak dapat dibebani dengan tujuan tertentu utamanya yang menghilangkan otonomi perguruan tinggi. 13 Akan tetapi dalam kritik pada tidak adanya pembedaan yang tegas antara pendidikan hukum akademis dan profesi, jelas bahwa menurut Juwana, pendidikan hukum harus menjadikan mahasiswa hukum mempelajari hukum secara akademis dan secara praktik. 14 Sebab tidak dipelajarinya kedua hal tersebut secara seimbang merupakan kegagalan dari pendidikan hukum. 15 Hal senada juga diungkapkan oleh Kusumaatmadja bahwa orientasi pendidikan hukum haruslah berorientasi pada profesionalisasi tanpa meninggalkan hakikat akademis dari fakultas hukum sebagai bagian dari perguruan tinggi. Dalam pembagian Planes of Law oleh Opalek, maka studi yang harus dikuatkan dalam pendidikan hukum adalah studi terkait norma melalui pengujian validitas . norma:17 A number of other currently enumerated categories of norms such as legal norms, statutory norms, conventional norms etc. , differ from logical, aesthetic and ethical norms by the fact that they cannot be deduced from the evaluations of that type. These norms are valid not because they prescribe a given behaviour, acknowledged originally recognized as valuable, but because they have been established. Thus the basis of their validity is formal, not material, i. determined as regards their One can say that those norms express the Aoformal oughtAo, not deduced from the evaluation of the given behaviour, while the formerly discussed norms express the Aomaterial oughtAo deduced from this kind of evaluation. Sebab sebagai yuris, praktik yang dilakukan adalah evaluasi terhadap norma-norma Sehingga logis bila Suzanne E. Rowe menjelaskan bahwa sarjana hukum yang menjadi penegak hukum harus dibekali dengan process of practice of law:18 Instead of memorizing cases that would solve easy problems. I learned that researching, analyzing, and writing about the law occurs as a complex, interwoven Through that process, lawyers learn of the law that exists and then fashion arguments, documents, and transactions to solve clientsAo problems. approaches are steeped in the cases, statutes, and rules that the lawyer has located through thorough research . etak tebal oleh Penuli. Preposisi bahwa pendidikan hukum akan menghasilkan yuris harus dimaknai secara presisi bahwa kualifikasi yuris seperti apa yang diharapkan. Tidak hanya sekedar sarjana hukum. Kritik demikian seyogianya yang dihantarkan oleh Prof. Satjipto Rahardjo dan dibalas oleh kritik dari Hartono. Untuk itu perlu memahami secara detail urgensi dari keharusan mempelajari hukum melalui pemahaman aspek aksiologis dari menghasilkan yuris yang harus juga diperhatikan. Poin ini untuk menguatkan gradasi Planes of Law yang dijelaskan oleh Opalek. Hikhamanto Juwana. AoReformasi Pendidikan Hukum Di IndonesiaAo . 4 Teropong 60, 62. Kurnia. Dwiyatmi and Prananingrum . Juwana . 67Ae69. Kurnia . Kazimierz Opalek. Selected Papers in Legal Philosohpy (Jan Wolenski ed. SpringerScience Business Media 1. Suzanne E Rowe. AoLegal Research. Legal Analysis, and Legal Writing: Putting Law School into PracticeAo . 29 Stetson Law Review 1, 1. REFLEKSI HUKUM [Vol. No. 1, 2. Aksiologis dari tujuan pendidikan hukum pada dasarnya dapat dijelaskan melalui pandangan Prof. Lawrence Church. Church melihat terdapat hubungan simbiosis mutualisme antara pendidikan hukum dan sistem hukum:19 A legal system can be no more competent or sophisticated than the thousands of lawyers who run it, either directly, as agents of government, or indirectly, as representative of business and private economics actos. The success or failure of the system is far more dependent on the collective talent of all these lawyers than on anything else. Lihat juga pandangan introduksi James Huffman terkait pendidikan hukum dan negara hukum di Amerika Serikat:20 For generations. American legal education provided the foundation for a legal profession dedicated to the rule of law. Law students learned that if both public and private affairs are conducted in conformance with the law, rather than at the whims and wishes of those who administer the law, every individual will share the benefits of a just and prosperous society. Church walaupun tidak eksplisit menjelaskan bahwa pendidikan hukum harus menegaskan sistem hukum yang berlaku dalam suatu negara, namun adanya relevansi antara pendidikan hukum pada penegakan hukum bermakna pendidikan hukum harus membekali para calon penegak hukum dengan pemahaman atas sistem hukum yang berlaku Pandangan Church mengartikulasikan makna dari norms yang dimaksud oleh Opalek. Berdasarkan pandangan Church yang menghubungan antara pendidikan hukum dengan sistem hukum, aksiologis dari pendidikan hukum menjadi lebih Pertama, pendidikan hukum menuntut adanya pembelajaran pada sistem Jika kita melakukan telaah pada mayoritas kurikulum pendidikan hukum, jelas bahwa pembelajaran atas sistem hukum khususnya sistem suatu negara merupakan mata kuliah wajib yang harus diambil pada semester perdana pada pendidikan hukum. Sehingga jelas bahwa keharusan untuk memahami sistem hukum menjadi dasar bagi para yuris untuk mengetahui bagaimana hukum itu Hubungan antara ilmu hukum dan sistem hukum dijelaskan oleh Kurnia bahwa hukum sebagai sesuatu yang alamiah bekerja melalui aktivitas yang dilakukan oleh kelompok yuris. 21 Apa yang dihasilkan oleh yuris tersebut dimaknai sebagai suatu sistem hukum: Aupengoperasian sekumpulan institusi, prosedur, dan peraturan hukum. 22 Sistem hukum demikian tercipta melalui praktik implementasi ilmu hukum oleh para yuris: AuIlmu hukum menurut Bruggink mempunyai tugas menata aturan-aturan hukum dan putusan-putusan hukum sedemikian rupa sehingga sebanyak mungkin menampilkan gambaran keseluruhan yang tertata dalam suatu ikhtisar . verzhictelijke gehele. Ay23 Pemahaman akan sistem hukum menjadi suatu hal yang sangat penting setidak-tidaknya berangkat dari sistem hukum sebagai sumber utama dari hukum-hukum yang digunakan secara praktis oleh yuris Kurnia . Huffman . Huffman . Kurnia . Zaka Firma Aditya. AoRomantisme Sistem Hukum Di Indonesia: Kajian Atas Konstribusi Hukum Adat Dan Hukum Islam Terhadap Pembangunan Hukum Di IndonesiaAo . Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 37, 38. Kurnia . PENEGUHAN PENDIDIKAN HUKUM PRIMER terkemudian yaitu yuris yang lahir pasca lahirnya suatu sistem hukum, sebagaimana dijelaskan Rowe. Lebih spesifik, sistem hukum adalah system of reasons dari yuris. Pertanyaannya apa yang dimaksud dengan sistem hukum yang telah ada & yang akan diaplikasikan oleh yuris terkemudian? Jawaban atas pertanyaan demikian bergantung pada makna hukum yang digunakan dalam aliran penafsiran masing-masing yuris. Namun, pandangan otoritatif yang harusnya diterima apabila memaknai ada yang awal dan terkemudian adalah pandangan historical jurisprudence oleh Roscoe Pound: AuLaw is found. Laws are made. Ay24 Sistem hukum dasar pada hakikatnya adalah bentuk dari implementasi atas prinsip-prinsip hidup Sistem hukum terkemudian yang sering dimaknai secara terbatas sebagai Pemahaman pada sistem hukum oleh sarjana hukum haruslah menitik beratkan pada pemahaman dua bagian dari sistem hukum tersebut. Memaknai pada satu titik, maka menghasilkan yuris Aosetengah-hatiAo yang berbahaya pada kehidupan Kedua, yuris yang memahami sistem hukum harus menjaga sistem hukum Penciptaan sistem hukum tidak dimaknai seperti pemilihan tanpa nilai. Studi Nikolai G Wenzel menjelaskan pemilihan sistem hukum dapat didasarkan pada pilihan negara untuk menciptakan stabilitas dan kemakmuran bagi masyarakat. Oleh karena itu, terdapat tuntutan bahwa sistem hukum yang lahir dari hukum itu sendiri harus dipertahankan konsistensinya: AyMore than many traditions, law is organized to preserve, maintain and draw systematically and constantly upon them. Ay26 Fungsi mempertahankan sistem hukum tersebut menjadi tugas dari yuris Sebab sistem hukum yang telah ada menciptakan adanya penegak hukum, penegak hukum tersebut diisi oleh para yuris-yuris terkemudian. Sehingga, jika hukum dioperasionalisasikan melalui sistem hukum, maka sistem hukum dioperasionalisasikan oleh yuris terkemudian. Untuk mempertahankan sistem hukum tersebut, maka studi terhadap hukum serta sistem hukum haruslah menjadi bagian dominan dari pendidikan hukum. Pendidikan Hukum dalam Mempertahankan Sistem Legislasi Indonesia Sistem Legislasi Indonesia: Konvensional & Elektronik Legislasi merupakan bagian dari sistem hukum, yang dalam konteks negara penganut civil law memperoleh kedudukan utama sebagai dasar pembentukan dan keberlakuan hukum. 28 Bagi Indonesia yang telah menganut civil law, pemahaman Roscoe Pound. AoThe Scope and Purpose of Socio-Logical JurisprudenceAo . 24 Harvard Law Review 591, 599. Kurnia . Nikolai G Wenzel. AoMatching Constitutional Culture and Parchment: Post-Colonial Constitutional Adoption in Mexico and ArgentinaAo . 11 Historia Constitucional 321, 321. Martin Krygier. AoLaw as TraditionAo . Law and Philosophy 237, 240. Logika ini nampak dalam konsepsi dari hubungan antara the People, constituent power, dan constituted power. Sekalipun konsep tersebut berada pada aras ilmu hukum-politik, namun menjadi praktik baik dari contoh siapa terdahulu dan terkemudian. Suardy and Sihombing . Kurnia. AoKetetapan MPR Sebagai Interpretasi Konstitusi: Perlukah?Ao . Roznai . Albert . Logika ini nampak dalam konsepsi dari hubungan antara the People, constituent power, dan constituted power. Sekalipun konsep tersebut berada pada aras ilmu hukum-politik, namun menjadi praktik baik dari contoh siapa terdahulu dan terkemudian. Dwi Putra Nugraha. REFLEKSI HUKUM [Vol. No. 1, 2. akan sistem legislasi kemudian menjadi hal yang sangat penting. Fokus pembahasan sistem legislasi di Indonesia dapat merujuk pada dua bagian penting. Pertama, pengaturan kekuasaan legislasi. Kedua, perkembangan legislasi elektronik. Sebagai salah satu cabang kekuasaan negara, kekuasaan legislasi memperoleh dasar pengaturannya dalam konstitusi bersama dengan kewenangan eksekutif dan 29 Konstitusi menetapkan kerangka dasar mengenai lembaga pembentuk undang-undang serta tahapan pokok dalam proses pembentukannya. 30 Namun, pengaturan tersebut tidak bersifat teknis dan operasional, melainkan dirumuskan dalam bentuk prinsip dan garis besar . mum dan abstra. 31 Pengaturan pemegang kekuasaan legislasi oleh UUD NRI 1945 dapat ditarik pada 3 . Kekuasaan legislasi menjadi core business dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 32 Kekuasaan dilaksanakan bersama dengan Presiden secara penuh pada seluruh muatan 33 Kekuasaan demikian juga dilaksanakan secara terbatas dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). 34 Ketiga hubungan kelembagaan tersebut dijelaskan oleh Fahrul Reza sebagai legislasi tripartit. 35 Proses legislasi yang dilaksanakan oleh ketiga lembaga tersebut diatur secara singkat dalam UUD NRI 1945. Saldi Isra dalam keterangan ahlinya pada keterangan ahli perkara uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana dikutip Idul Rishan menjelaskan bahwa rangkaian proses legislasi dalam Pasal 5 ayat . dan Pasal 20 UUD NRI 1945 hanya meliputi: Ay. prakarsa pengajuan rancangan Undang-Undang. pembahasan rancangan Undang-Undang. persetujuan rancangan Undang-Undang. pengesahan rancangan Undang-Undang menjadi Undang-Undang. pengundangan dalam lembaran negara. Ay36 Untuk menjalankan mandat konstitusi untuk merinci tata cara legislasi, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan peraturan perundangundangan diatur dalam UU P3 sebagai undang-undang organik. 37 Hal ini ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 27/PUU-VII/2019 yang Ferbiantoro Suardy and Jonker Sihombing. Mengamandemen Ketentuan Yang Tidak Dapat Diamandemen Dalam Konstitusi Republik Indonesia . st edn. Thafa Media 2. Titon Slamet Kurnia. AoKetetapan MPR Sebagai Interpretasi Konstitusi: Perlukah?Ao . 3 Jurnal Majelis 87. Yaniv Roznai. AoUnconstitutional Constitutional Amendments: A Study of the Nature and Limits of Constitutional Amendment PowersAo (London School of Economics 2. Richard Albert. Paradigma Baru Amendemen Konstitusi (Rosa Ristawati. Radian Salman and Oemar Moechtar eds, 1st edn. Setara Press 2. Maria Farida Indrati S. Ilmu Perundang-Undangan 1: Jenis. Fungsi. Dan Materi Muatan (Revision. Kanisius 2. Idul Rishan. AoKonsep Pengujian Formil Undang-Undang Di Mahkamah KonstitusiAo . Jurnal Konstitusi 1, 6. Umbu Rauta and Marcelino Ceasar Kishan. AoStudi Asas Kejelasan Rumusan Dalam Pembentukan Undang-Undang: Omnibus Law TematisAo in Rofi Wahanisa . Dinamika Pemilihan Umum dan Penyelenggara Negara sebagai Implementasi UUD 1945: Bidang Hukum Tata Negara (Istana Agency 2. Vide Pasal 20 ayat . UUD NRI 1945. Vide Pasal 20 ayat . UUD NRI 1945. Vide Pasal 22D UUD NRI 1945. Fahrul Reza. AoDPD Sebagai Pembentuk Undang-Undang Dan Peranannya Dalam Fungsi Legislasi Pasca Putusan Mahkamah KonstitusiAo . Media SyariAoah 41, 45. Putusan MKRI Nomor 27/PUU-VII/2009. Mahkamah Konstitusi, 16 Juni 2010, 27. Rishan . Rauta and Kishan . PENEGUHAN PENDIDIKAN HUKUM PRIMER menyatakan bahwa fungsi UU P3 adalah mengatur tata cara pembentukan undangundang secara lebih detail dan sistematis. 38 Dalam pengaturan secara detail pada UU P3, terdapat perkembangan berupa penggunaan elektronik dalam legislasi. Perkembangan demikian diatur dalam Pasal 97B UU P3: Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dapat dilakukan secara . Pembubuhan tanda tangan dalam setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan sampai dengan pengundangan dapat menggunakan tanda tangan elektronik. Tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat . harus tersertifikasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat . berkekuatan hukum sama dengan Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk dalam bentuk cetak. Peraturan Perundang-undangan yang ditandatangani dengan tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat . berkekuatan hukum sama dengan Peraturan Perundang-undangan yang ditandatangani secara . Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pembentukan Peraturan Perundangundangan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat . diatur dalam Peraturan DPR. Peraturan DPD, dan Peraturan Presiden. Pemaknaan atas legislasi secara elektronik pada hakikatnya belum menemukan titik jelasnya terkait ketentuan teknisnya sebab bergantung pada pengaturan lebih lanjut pada Peraturan DPR. Peraturan DPD, dan Peraturan Presiden. Namun, jika ditafsir secara gramatikal, terdapat dua makna elektronik dalam Pasal 97B UU P3. Makna yang pertama adalah sebuah sistem sebagaimana ayat . menggunakan frasa secara yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia dimaknai, salah satunya sebagai Audengan cara. dengan jalanAy. 39 Makna yang kedua adalah tanda tangan elektronik yang dimaknai sebagai: Autanda sebagai lambang nama yang dituliskan dengan tangan oleh orang itu sendiri sebagai penanda pribadi . elah menerima dan 40 Secara sistematis, sebagai suatu sistem, maka sistem elektronik dimaknai dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik . elanjut disebut UU ITE) sebagai: Auserangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik. Ay Sedangkan, tanda tangan elektronik dimaknai dalam Pasal 1 angka 12 sebagai Autanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Ay Jika berangkat dari arti sistem elektronik tersebut Ae dengan menegaskan perbedaannya terhadap tanda tangan elektronik, maka legislasi elektronik adalah pembentukan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan melalui pemanfaatan sistem elektronik sebagai sarana dalam perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, hingga pengundangan yang memiliki Putusan MKRI Nomor 27/PUU-VII/2009. Mahkamah Konstitusi, 16 Juni 2010, 133. Kamus Besar Bahasa Indonesia. AoCaraAo . Kamus Besar Bahasa Indonesia. AoTanda TanganAo . REFLEKSI HUKUM [Vol. No. 1, 2. kekuatan hukum setara dengan pembentukan secara konvensional. Pemanfaatan yang dimaksud tidak sekedar menggunakan tanda tangan elektornik namun meliputi fungsi yang dapat dilaksanakan oleh sistem elektronik tersebut, secara formal meliputi mempersiapkan hingga menyebarkan informasi elektronik. Dalam praksis ini, dapat meliputi pengolahan dan analisis yang dapat kita persamakan sebagai tugas perancangan peraturan perundang-undangan. Adanya sistem dalam legislasi elektronik potensial melahirkan pergeseran legislasi konvensional, yakni hilangnya kedudukan lembaga-lembaga pemegang kedaulatan rakyat dalam legislasi. Hal demikian terjadi dalam pengembangan ilmu hukum yang dilakukan oleh Lawrence Diver terkait Digisprudence:41 Why AodigisprudenceAo? As a portmanteau of AodigitalAo and AojurisprudenceAo, it mirrors the concept of legisprudence, according to which the creation of legislative rules should be seen not as a purely political concern. Aofenced offAo from the view of the jurist, but instead as an appropriate subject of both jurisprudential analysis and tests of legitimacy. 4 As with legislative norms, if code regulates behaviour then its behaviour-enabling and behaviour-constraining AorulesAo ought also to be subject to such scrutiny. Digisprudence is thus to software rules as legisprudence is to legal rules: it asks how they are created, and whether or not they meet specific formal standards that can render them legitimate, whatever their AosubstantiveAo purpose might be. Studi Diver tersebut kemudian ditentang oleh Kishan. Oliviani Yanto, dan Bernadetha Sandra J berdasarkan pendangan P. Swatz dan Grimmelmann:42 Isu lanjutan adalah apakah penggunaan AI dalam legislasi dapat mencapai demokrasi yang dimaksud oleh Konstitusi? Isu tersebut dapat dijawab melalui pendapat P Swartz dan Grimmelmann yang dikutip oleh Laurence E. Diver: AoThere is no tolerance of ambiguity, no possibility of discretion or subversion, and little space to reason separately from either interpreting or even identifying the rule. Ao Laurence E. Diver yang menciptakan digisprudence sependapat dengan P Swartz dan Grimmelman: AoDigital systems are thus Aocrude and inflexible, often brutal and not open to critical reason. Ao Sekalipun pada satu sisi AI dapat menciptakan hukum yang ekstra pasti, sifat AI yang tidak fleksibel, brutal, dan tertutup terhadap kritik berpotensi menghilangkan daya kerja dari peraturan perundang-undangan. Prinsipnya sesuai dengan pandangan Zainal bahwa masyarakat tidak akan patuh pada peraturan perundang-undangan yang tidak sejalan dengan aspirasi mereka. Oleh karena itu. AI tidak kompatibel dalam menciptakan thicker concept dari Negara Hukum. Pergeseran yang potensial terjadi tersebut seharusnya diberikan rambu-rambu Rasio Peneguhan Sistem Legislasi melalui Pendidikan Hukum Perubahan dalam sistem hukum menjadi objek yang mempengaruhi pendidikan hukum. 43 Perubahan yang dimaksud adalah perubahan aturan. 44 Sebab pada dasarnya hukum tidaklah mungkin mengalami perubahan . Hubungan simbiosis mutualisme antara pendidikan hukum dan sistem hukum membawa pada pertanyaan sejauh apa pendidikan hukum melakukan studi Diver. Digisprudence: Code as Law Rebootued . Kishan. Yanto and Jeconiah . Adriaan Bedner and Jacqueline Vel. AoLegal Education in IndonesiaAo . 1 Indonesian Journal of Socio-Legal Studies 1, 1. Kurnia . Bedner and Vel . Kurnia . PENEGUHAN PENDIDIKAN HUKUM PRIMER terhadap perubahan legislasi. Secara gradual pada sejauh apa studi-studi dalam pendidikan hukum mengalami perkembangan, dan bagaimana studi terhadap legislasi elektronik dilakukan. Perubahan pada sistem legislasi haruslah dibatasi agar tidak inkoheren dengan prinsip-prinsip hukum terkait legislasi. Pembatasan tersebut tidak cukup dengan hanya melakukan kritik-kritik pada pembentuk peraturan perundang-undangan yang menjadi basis dari legislasi elektronik, namun penting untuk menciptakan yuris yang memahami prinsip dasar dari legislasi. Sebelum masuk pada rasionalisasi dikte pendidikan hukum pada legislasi elektronik, perlu untuk memahami urgensi membatasi legislasi elektronik. Prinsip mendasar dari peneguhan kekuasaan legislasi formal yakni pelaksanaan legislasi melalui DPR Ae bersama Presiden dan DPD Ae tidak didasarkan pada pemikiran positivistik casu quo sebatas mempertahankan norma-norma Basis legislasi yang didasarkan pada norma konstitusi tidak sekedar perintah positivistik pembentuk konstitusi. Setiap norma konstitusi utamanya konstitusi yang dibentuk secara formal memiliki muatan kedaulatan rakyat yang jauh lebih kompleks daripada muatan kedaulatan rakyat dalam suatu undangundang. Hal demikian dijelaskan oleh John O McGinnis dan Michael B Rappaport: AyIt was the meaning that the enactors believed the Constitution hadAithe original meaningAiwhich defied the consensus that made the Constitution desirable. Ay46 Secara lebih rinci dijelaskan oleh Marthin Loughlin terkait konsep constituent power: Aythe people exercise sovereign authority only through the medium of their representatives. Ay47 Kualitas kedaulatan rakyat dalam norma konstitusi menjadi berbeda dengan peraturan perundang-undangan lain sebab norma yang proses pembentukannya dilaksanakan melalui ketentuan khusus yang disebut entrenchment. Sehingga ketika suatu norma ada dalam konstitusi, norma tersebut telah melalui perdebatan yang panjang sebagai basis legitimasi dari kedaulatan rakyat: AyThey invite political actors to debate and negotiate publicly about what they believe best serves the common interest, and they Aoensure that society acts on well-founded and stable expectations about the consequencesAo of amending a constitution. Ay48 Dalam legislasi elektronik yang potensi menggantikan kekuasaan DPR, persoalannya tidak sekedar teknis pembentukan peraturan perundang-undangan. Sebagaimana telah dijelaskan, normanya bertentangan dengan norma konstitusi per se maksud dan kesepakatan yang dirumuskan oleh constituent power. Kesepakatan tersebut dalam bentuk siapa pemegang kekuasaan legislasi dan bagaimana kekuasaan itu dijalankan . roses legislas. Penentuan lembaga pemegang kekuasaan legislasi pada tiga lembaga merupakan bentuk lanjutan pekerjaan kedaulatan rakyat melalui proses legislasi. Pekerjaan kedaulatan rakyat yang dimaksud adalah proses deliberasi antara lembaga tersebut: Aymutual communication that involves weighing and reflecting on preferences, values and interests regarding matters of common concern. Ay49 Dalam John O McGinnis and Michael B Rappaport. Originalism and the Good Constitution (Harvard University Press 2. Martin Loughlin. AoThe Concept of Constituent PowerAo . Albert . Andry Bychtiger and others. AoDeliberative Democracy: A IntroductionAo in Andry Bychtiger and others . The Oxford Handbook of Deliberative Democracy (Oxford University Press 2. REFLEKSI HUKUM [Vol. No. 1, 2. proses deliberasi. Presiden memegang kedaulatan rakyat melalui legitimasinya sebagai jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum. Bahkan dipandang lebih mencerminkan kedaulatan dari DPR melalui threshold pemilihannya. Sedangkan. DPR dan DPD juga memegang kedaulatan rakyat melalui pemilihan umum dan mendudukkannya lidah rakyat melalui konstruksinya sebagai parlemen yang berbasis pemaknaan Ayle parleAy. Penguatan adanya kedaulatan rakyat dalam proses legislasi dikuatkan dengan adanya tuntutan bagi Presiden. DPR, dan DPD untuk melaksanakan meaningful participation:50 partisipasi masyarakat perlu dilakukan secara bermakna . eaningful participatio. sehingga tercipta/terwujud partisipasi dan keterlibatan publik secara sungguh-sungguh. Partisipasi masyarakat yang lebih bermakna tersebut setidaknya memenuhi tiga prasyarat, yaitu: pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya . ight to be hear. kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya . ight to be considere. dan ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan . ight to be explaine. Partisipasi publik tersebut terutama diperuntukan bagi kelompok masyarakat yang terdampak langsung atau memiliki perhatian . terhadap rancangan undangundang yang sedang dibahas. Dalam kajian Nur Aji Pratama yang berangkat dari pendirian realisme MKRI, keharusan adanya meaningful participation tidak hanya sekedar menguatkan legitimasi suatu undang-undang, namun juga meningkatkan kualitas undangundang itu sendiri:51 Perlu dipahami dan disadari bahwa partisipasi masyarakat dalam hal ini berdampak dan bermanfaat sangat besar dalam aspek praktik ketatanegaraan, di antaranya mewujudukan kesadaran dan kecerdasan bersama yang sehingga mampu melakukan analisa terhadap dampak yang potensial dan menghasilkan pertimbangan-pertimbangan hukum dalam merumuskan aturan sehingga terwujdu aturan hukum yang baik, terbentuknya aparat pembentuk undangundang yang merepresentasikan keterwakilan rakyat serta dan berkomitmen pada tugasnya dalam mengambil keputusan, meningkatkan kepercayaan dan keyakinan masyarakat, memperkuat legitimasi dan tanggung jawab, meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap peran parlemen, memberikan kesempatan kepada warga negara untuk menyampaikan kepentingannya, dan menciptakan parlemen yang lebih terbuka kepada kebutuhan masyarakat. Dalam potensi pergeseran kekuasaan legislasi, pendidikan hukum harus menguatkan desain awal dari legislasi. Adanya hubungan antara pendidikan hukum dengan sistem hukum, serta adanya potensi pergeseran sistem legislasi menuntut adanya tindakan nyata dari perguruan tinggi dalam menyelenggarakan pendidikan Orientasi demikian menjadi pelengkap dari kritik-kritik para ahli hukum terkait praktik-praktik bebas nilai yang dilaksanakan oleh pemerintah. Pelengkap tersebut dimaknai sebagai adanya tindakan promotif dari pendidikan hukum untuk menciptakan kesinambungan . persepsi antara kritik yuris hukum dengan pemahaman-pemahaman mahasiswa. Dalam preposisi demikian. Penulis menarik beberapa hal yang harus dilakukan oleh pendidikan hukum. Prinsip mendasar bahwa pendidikan hukum menciptakan yuris menjadikan mahasiswa harus diberikan pemahaman terkait legislasi konvensional. Studi Ija Suntana dan Tedi Priatna pada dasarnya menjelaskan, pergeseran-pergeseran nilai Putusan MKRI Nomor 91/PUU-XVi/2020. Mahkamah Konstitusi, 26 November 2021, 393. Nur Aji Pratama. AoMeaningful Participation Sebagai Upaya Kompromi Idee Des Recht Pasca Putusan Mk No. 91/Puu-Xvi/2020Ao . Crepido 137, 139Ae140. PENEGUHAN PENDIDIKAN HUKUM PRIMER konstitusional dalam sistem hukum dipengaruhi oleh 4 . hambatan: Aylearning methods, curriculum authority, learning materials, and the uncertainty of legal learning Ay52 Dalam hambatan learning materials fokus permasalahan terletak pada adanya pengajaran terhadap hal-hal yang tidak substansial dan tidak sesuai dengan isu saat ini:53 Usually, the focus is on the influences of religion on the state system, the religious legal system, and the influences of religious communities in state policies. Meanwhile, following the traditional law education from the colonial Dutch, administration law is also incorporated into constitutional law learning. The focus is mostly on the rulings of government apparatuses in performing their duties. the result, the lecturers should teach a very wide range of topics in a very short This forces them to compress the themes, hence skipping some topics or briefly overviewing them. Contemporary issues are mostly ignored. Dalam masalah demikian, proses penguatan prinsip-prinsip dasar adalah Penguatan prinsip dasar tersebut harus dilakukan dalam bingkai hukum yang menafikan proses-proses politis dalam perumusan norma konstitusi sebab pemuatan hal-hal yang politis membangun paradigma bahwa norma konstitusi bersifat pragmatis dan menciptakan kegagalan pendidikan hukum di bidang hukum tata negara: 54 The uncertainty is caused by the fact that most of the constitutions are products of the past that were made through political compromises. Henceforth, it is hard for the students to understand fully the principles and ideas behind the constitutions. Political constitutions sometimes are ambiguous. They donAot provide sufficient clues on what exactly the makers want to say and the common knowledge paradigm will also be insufficient to be used to make proper and definite meanings out of the texts. Therefore, most of the constitutional problems are heavily political and invite numerous interpretations. Untuk itu pendidikan hukum harus memberikan pemahaman bagi mahasiswa terkait konstitusi pada aras normatif hukum yakni struktur pemerintahan, teori konstitusi, dan doktrin terkait masalah kontemporer. 55 Hal-hal demikian akan menjadi petunjuk bagi yuris untuk melakukan penormaan pada tingkat peraturan perundang-undangan di bawah UUD NRI 1945. Adanya perubahan muatan pada pendidikan hukum melalui pembelajaran yang lebih substansial dan masuk pada aras teori hukum menjadikan pendidikan hukum harus berkembang dari sekedar membahas dogmatika hukum. Pendidikan hukum harus lepas dari sekedar kegiatan menghimpun dan mensistematisasi teks otoritatif sebagaimana kritik Prof. Hartono. 56 Core business dari pendidikan hukum kemudian menjadi meluas pada konsep ilmu hukum yang dijelaskan oleh J. Harris sebagai ilmu hukum yang sebuah produk . enelitian huku. yang mensistematisasi ilmu hukum itu sendiri. 57 Sehingga pendidikan hukum tidak senantiasa berorientasi pada pendekatan peraturan perundang-undangan . tatute approac. yang sifatnya deskriptif, namun didorong pada tingkatan penemuan preskriptif pada berbagai pendekatan hukum. Presisinya tuntutan pada pendidikan Ija Suntana and Tedi Priatna. AoFour Obstacles to the Quality of Constitutional Law Learning in IndonesiaAo . Heliyon 1. Ibid. , 5. Ibid. Ibid. , 6. Kurnia . Ibid. REFLEKSI HUKUM [Vol. No. 1, 2. hukum koheren dengan menciptakan yuris kompeten dengan penguasaan pada sistem hukum. Implikasinya yuris tidak hanya menjadi Aycorong undang-undangAy yang akan kaku dalam menjawab persoalan hukum tidak tertulis, namun mampu bertindak sebagaimana hakim yang didikte asas ius curia novit: AyFakultas Hukum dituntut untuk mengindoktrinasi para peserta didik bahwa semua legal problems/issues dapat dicari solusinya dengan mengacu kepada sistem HUKUM . ex maupun iu. Ay58 Penguatan pada kompetensi mahasiswa yang adalah calon yuris pada tataran akademis tidak menjadi akhir dari pengembangan pendidikan hukum. Ada satu isu lanjutan yang menjadi masalah dasar proses legislasi, yakni yuris yang menjadi pendukung legislasi. Sebagaimana pandangan Juwana di atas. Kurnia menjelaskan bahwa pendidikan hukum melalui fakultas hukum harus mampu menjadi jembatan yang efektif antara teori dan praktik hukum. 59 Dalam tuntutan demikian, penguatan kompetensi mahasiswa harus juga diejawantahkan dalam bentuk praktik. Praktik yang dimaksud adalah praktik merancang peraturan perundang-undangan yang menjadi inti dari proses legislasi. Dalam proses penciptaan hukum positif, proses berhukum tidak hanya sampai pada menemukan preskripsi. Muara akhirnya adalah menjadikan preskripsi tersebut mengikat bagi masyarakat umum. Proses demikian melalui perancangan peraturan perundang-undangan. Agency for International Development Kosovo Justice Support Program menyusun Legislative Drafting Manual dengan berangkat dari preposisi bahwa perancangan bukanlah hal yang bebas nilai:60 Law drafting is not simply a matter of picking certain words or maintaining a particular style. It is not merely standardizing certain phrases nor is it simply an exercise in word-crafting. Law drafting is more complex for several reasons. First, legislation is typically drafted in response to emerging policy issues or to address or regulate an existing matter under a new set of circumstances. Second, legislative drafting is the vehicle for turning public policy choices and concepts into laws that regulate the functions of a society. Third, the drafting of high quality legislation . nd its ultimate adoptio. requires the drafter to have a command of the subject matter and a keen sense of expressing policy through the written word. Finally, and most importantly, law drafting requires a wide range of skills including objectivity, creativity, pragmatism and the ability to resolve policy conflicts. Pentingnya perancangan tidak disambut dengan pendidikan hukum yang matang dalam menyiapkan ahli perancangan. Bivitri Susanti sejak tahun 2006 telah menjelaskan salah satu permasalahan dari legislasi adalah masalah pada sumber daya manusia pendukung legislasi. 61 Bahkan pada Februari 2006 DPR berencana melakukan impor tenaga ahli dari Amerika Serikat. 62 Permasalahannya tidak hanya sekedar jumlah, namun masalah dasarnya adalah tidak ada dorongan untuk melakukan pembangunan sumber daya manusia pendukung legislasi. 63 Masalah terkait perancangan yang dijelaskan oleh Bivitri sejak tahun 2006 tersebut masih ditemukan oleh Idul Rishan dalam pembentukan Undang-Undang No. 11 Tahun Ibid. , 123. Ibid. , 130. Agency for International Development Kosovo Justice Support Program. AoLegislative Drafting Manual: A PractititonerAos Guide to Drafting Laws in KosovoAo . Bivitri Susanti. AoProblem Kelembagaan Dalam Proses LegislasiAo . Ibid. , 16. Ibid. PENEGUHAN PENDIDIKAN HUKUM PRIMER 2020 tentang Cipta Kerja. Pada tahun undang-undang tersebut diundangkan atau pada tahun 2020 Ae 14 tahun sejak masalah perancangan diungkapkan oleh Susanti Ae terjadi masalah perancangan yang lebih serius yakni, ambiguitas sintaksis: Ayhasil dari struktur kalimat yang tidak jelas atau penempatan frasa atau klausa yang Ay64 Masalah tersebut selain bermasalah secara hukum juga menciptakan paradigma skeptisisme pada kerja-kerja legislative power yang seharusnya dapat diselesaikan oleh yuris. Masalah-masalah tersebut tidak berbanding lurus dengan harapan-harapan kepada para yuris yang menjadi perancang peraturan perundangundangan sebagaimana penjelasan Ross Carter terkait legislative counsel di Queensland yang diisi oleh para pengacara yang memiliki kemampuan perancangan:65 Legislative counsel are required to work within definite parameters. They translate the GovernmentAos policy into legislation consistent with its deadlines and other Counsel can question and advise, but must not insist. They must be critical and candid, but also deferential and diplomatic. They inform, but donAot make, decisions on content and process. But high-quality legislative advice does result in high-quality legislation. That consequence is no less real just because it can sometimes be indirect. Legislative counselAos contribution is not determinative but is, even so, critical. Konstruksi yang harus dibangun dalam peningkatan kemampuan perancangan adalah pemahaman integritas perancang melalui integrity in legislation. Ronald Dworkin menjelaskan integrity in legislation which asks those who create law by legislation to keep that law coherent in principle . If that principle can be sustained, pragmatism must be rejected. Ay66 Melalui interpretasi Andrei Marmor atas pandangan Ronald Dworkin terkait integrity in legislation. Marmor berpandangan tuntutan dari integrity in legislation pada hakikatnya tuntutan pada reasoning dari legislasi: Auto considerations of policy and promotion of the good. Political action should be based on reasons that take the overall moral coherence of existing laws and policies as a serious consideration that may council in favor or against particular decisions. Ay67 Dari penguatan integritas demikian, perancang tidak menjadi mesin legislator yang terlalu politis dan seharusnya memiliki pendirian Aytake it or leave itAy dalam menghadapi pragmatisme: take it jika koheren dengan hukum, leave it jika tidak koheren dengan hukum. Integritas lanjutan adalah integritas untuk faithfully perform a statutory duty melalui pemaksimalan kemampuan konvensional dan tidak menyerahkan seluruh pekerjaan perancangan pada sistem legislasi elektronik. Pembangunan-pembangunan pendidikan hukum di atas bermuara pada dikte terhadap legislasi elektronik. Dikte dasarnya adalah legislasi elektronik tidak menghilangkan bingkai legislasi konvensional pada aspek kelembagaan dan deliberasi pada proses legislasi. Dikte lanjutan secara praktis adalah legislasi elektronik tidak menjadi mesin penghalal segala cara . he end justifies all mean. Proses legislasi tidak dijalankan oleh sebuah sistem yang tidak memiliki nurani Idul Rishan. AoEvaluasi Performa Legislasi Dalam Pembentukan Omnibus Law Cipta Kerja: Kajian LegisprudensiAo . Undang: Jurnal Hukum 43, 57. Ross Carter. AoAuHigh-QualityAy Legislation Ae (Ho. Can Legislative Counsel Facilitate It?Ao . 4 The Loophole 41, 51. Ronald Dworkin. LawAos Empire (Harvard University Press 1. Suri Ratnapala and Jonathan Crowe. Australian Constitutional Law: Foundations and Theory (Oxford University Press 2. Andrei Marmor. Interpretation and Legal Theory . nd edn. Hart Publishing 2. REFLEKSI HUKUM [Vol. No. 1, 2. untuk memahami aspirasi masyarakat. Proses legislasi tidak di-take over oleh sistem legislasi elektronik tercipta ketika para yuris yang menjadi perancang peraturan perundang-undang benar-benar memahami perannya sebagai yuris perancang melalui integritas perancangan. Quo Vadis Peneguhan Sistem Legislasi melalui Pendidikan Hukum Isu dari adanya alasan peneguhan sistem legislasi adalah bagaimana pembangunan pendidikan hukum ini dijalankan untuk peneguhan sistem legislasi? Sub bab ini hendak menjelaskan hal demikian berdasarkan turunan dari esensi pendidikan hukum. Implikasi dari perbedaan pandangan atas esensi pendidikan hukum dirangkum oleh Kurnia pada aras praktis. Perbedaan tersebut ialah adanya mata kuliah hukum yang bertujuan memenuhi esensi primer dari pendidikan hukum yaitu untuk menciptakan yuris, yakni mata kuliah-mata kuliah yang fokus pembahasan hukum . irect lega. 68 Sedangkan, upaya memasukan ilmu-ilmu sosial dalam hukum menjadi esensi sekunder dari pendidikan hukum yang menciptakan mata kuliah hukum sekunder . ndirect lega. , misalnya sosiologi hukum, antropologi hukum, psikologi hukum, dan sejenisnya. Pendekatan dalam legislasi elektronik adalah bentuk dari pendekatan ektra legal terhadap hukum. Bila menarik dalam jejak pengembangan pendidikan hukum, masuknya aspek ekstra-legal dalam penegakan hukum direspon secara beragam. Pertama, melalui penggabungan pendekatan ekstra-legal pada ilmu hukum primer sebagaimana dilakukan terhadap penelitian sosial . ocial researc. yang menjadi sub bagian dari penelitian hukum. Sekalipun bukan contoh yang ideal namun memberikan pemahaman adanya respon demikian. Kedua, penciptaan ilmu hukum primer baru sebagaimana dilakukan Laurence Diver yang menciptakan digisprudence untuk mempelajari pembentukan hukum melalui kode-kode. 70 Hingga yang lazim dilakukan oleh fakultas-fakultas hukum saat ini melalui penciptaan ilmu hukum sekunder baru yang fokus pada mengembangkan sarjana hukum sebagai pengamat hukum, misalnya sosiologi hukum. Proses dikte terhadap legislasi elektronik harus dilakukan dengan memperhatikan esensi primer dari pendidikan hukum. Hal demikian penting sebab kembali pada basis dasar dari penelitian ini adalah tesis dasar bahwa pendidikan hukum harus sesuai dengan tujuan dasarnya yaitu menciptakan yuris. Untuk itu, beranjak dari pembahasan-pembahasan di atas, penentuan objek studi pada mata kuliah tertentu tidak bersifat bebas nilai. Beberapa prinsip harus diperhatikan. Pertama, pendidikan hukum harus dilakukan pada hal-hal yang substansial. Kedua, pendidikan hukum harus dipisahkan pada studi direct legal dan indirect legal. Ketiga, guna pemenuhan tujuan menciptakan yuris, studi pada direct legal harus 3 . prinsip tersebut dapat digambarkan sebagai berikut: Kurnia . Ibid. Diver. Digisprudence: Code as Law Rebootued . PENEGUHAN PENDIDIKAN HUKUM PRIMER Pendidikan Hukum Peneguhan Sistem Hukum Tidak Meneguhkan Sistem Hukum Tidak Substansial Substansial Direct Legal Mata Kuliah Primer Non-Direct Legal Mata Kuliah Sekunder Diagram 1 Gambaran Prinsip Penentuan Mata Kuliah Peneguhan atas sistem legislasi konvensional terhadap sistem legislasi elektronik adalah bentuk studi direct legal. Sebab dalam upaya melakukan studi terhadap legislasi, dasar norma legislasi elektronik menjadi final . adalah norma legislasi konvensional yang telah difinalkan dalam konstitusi. Konstruksi demikian menjadi dasar bagi studi terhadap legislasi elektronik dilakukan melalui mata kuliah primer. Dalam praktik-praktik pengembangan pendidikan hukum, pilihan penguatan tujuan primer dapat dilakukan melalui pengembangan mata kuliah primer yang telah ada atau melakukan pembentukan mata kuliah primer Atas praktik-praktik demikian, pendasaran penentuannya berangkat dari pendidikan hukum tidak memerlukan paradigma baru per se mengutamakan yang telah ada. Pengutamaan pada yang telah ada . xisting knowledg. terkait dikte pada legislasi menekankan pada penggunaan mata kuliah ilmu perundang-undangan dan praktik perancangan perundang-undangan. Kedua mata kuliah tersebut telah menjadi standar minimal dalam penyelenggaraan pendidikan hukum. Mata kuliah yang ada pada setiap kurikulum pendidikan hukum di fakultas-fakultas. Sehingga pengembangannya tidak memerlukan cost lain berupa recruitment pengajar baru yang harus sesuai dengan Auilmu baruAy. Hal yang dilakukan hanya sekedar memperluas materi pembelajaran yang telah ada pada mata kuliah tersebut. Kecocokan antara studi di atas dengan mata kuliah ilmu perundang-undangan serta praktik perancangan peraturan perundang-undangan terkait dengan konstruksi dasar kedua mata kuliah tersebut. Ilmu perundang-undangan dengan konsepnya sebagai science of legislation dimaknai oleh Gazali meliputi teori perundang-undangan yang menjelaskan pemahaman . ang bersifat dasa. terhadap legislasi dan ilmu perundang-undangan yang menjelaskan normatif dari proses. REFLEKSI HUKUM [Vol. No. 1, 2. metode, dan teknis legislasi. 71 Koherensi pembahasan di atas pada pengembangan ilmu perundang-undangan sesuai dengan pandangan Maria Farida yang menjelaskan pemikiran-pemikiran Prof. Hamid S. Attamimi terkait tujuan mata kuliah ilmu perundang-undangan:72 dapat mengetahui berbagai norma hukum, jenisnya, dan karakteristiknya serta tata susuannya, yang memang penting bagi pemahaman hakekat peraturan perundang-undangan. dapat mengetahui berbagai jenis peraturan perundangundangan dan fungsinya serta materi muatannya masing-masing secara sumir. dapat mengetahui bentuk luar . dari berbagai jenis peraturan perundangundangan. dapat mengetahui tahap-tahap proses pembentukan undang-undang. Peraturan Pemerintah dan peraturan perundang-undangan lainnya. mengetahui bagaimana menyusun dan merancang suatu peraturan perundangundangan, apa bagian-bagian esensial peraturan perundang-undangan, dan bagaimana sistematika pembagian batang tubuhnya. dapat mengetahui ragam bahasa dan ungkapan yang digunakan dalam peraturan perundang-undangan. Kaidah demikian menjadi basis dari pelaksanaan ilmu perundang-undangan yang kemudian dikembangkan adanya mata kuliah perancangan peraturan perundangundangan yang fokus pada cara bagaimana menyusun dan merancang suatu peraturan perundang-undangan. Pengembangan tersebut kemudian memisahkan aspek praktik dari ilmu perundang-undangan pada mata kuliah yang lain. Kekosongan yang ditinggalkan karena adanya pemisahan aspek praktik tersebut seyogianya diisi oleh aspek teori perundang-undangan yang menurut Attamimi seharusnya menjadi mata kuliah pendalaman. 73 Akan tetapi dengan problematika pergeseran-pergeseran legislasi harusnya pencarian kejelasan dan kejernihan dalam pengertian serta bersifat kognitif yang menjadi karakter dari teori perundangundangan menjadi bagian yang harus juga dipahami oleh mahasiswa. Sehingga yuris yang dilahirkan dari pendidikan hukum pada fakultas-fakultas hukum menjadi bagian dari peneguhan sistem hukum, bukan peruntuhan sistem hukum casu quo sistem legislasi. PENUTUP Pembahasan di atas pada dasarnya melakukan kajian terhadap terhadap pengembangan ilmu hukum pada pendidikan hukum implikasi dari perkembangan teknologi casu quo legislasi elektronik. Dalam pembahasan-pembahasan di atas, ditemukan beberapa hal mendasar terkait preskripsi perkembangan pendidikan Secara mendasar, pendidikan hukum tidaklah memiliki atau harus memiliki paradigma baru terhadap perkembangan teknologi. Pendidikan hukum seyogianya harus konsisten dengan esensinya sebagai pendidikan yang bertujuan untuk menciptakan yuris. Hal yang harus ditekankan ulang adalah aksiologis dari esensi pendidikan hukum, yakni studi pada norma yang tidak terbatas pada norma hukum Dalam berbagai bentuk-bentuk norma hukum, keseluruhan norma tersebut menjadi objek studi dari pendidikan hukum. Dengan demikian, objek dari pendidikan hukum harusnya adalah sistem hukum. Antara sistem hukum dengan pendidikan hukum, keduanya memiliki hubungan yang saling berkaitan. Sistem Gazali. Pengantar Ilmu Perundang-Undangan (Sanabil 2. Indrati S. Ibid. PENEGUHAN PENDIDIKAN HUKUM PRIMER hukum mempengaruhi apa yang dipelajari dalam pendidikan hukum, sebaliknya pendidikan hukum menciptakan yuris yang meneguhkan sistem hukum. Kontekstual pada hubungan isu legislasi elektronik, sistem legislasi yang merupakan bagian dari sistem hukum haruslah dijamin penyelenggaraannya koheren dengan sistem legislasi normatif. Normatif dalam hal ini adalah norma konstitusi yang merangkum berbagai prinsip-prinsip hukum lainnya sebagai basis Dalam potensi pergeseran pada sistem legislasi yang tercipta karena adanya legislasi elektronik, pendidikan hukum harus menguatkan prinsip kedaulatan rakyat melalui keharusan bahwa legislasi dilakukan oleh lembaga yang sesuai norma konstitusi. Penguatan sistem legislasi berbasis konstitusi . egislasi konvensiona. dilakukan oleh pendidikan hukum melalui existing knowledge, yakni ilmu perundang-undangan dan praktik perancangan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut beranjak dari konstruksi dikte legislasi elektronik yang berangkat dari studi direct legal yang menguji koherensi antara legislasi elektronik dengan norma hukum casu quo konstitusi. Pada akhirnya, terhadap dua mata kuliah hukum primer tersebut tetap dibutuhkan penegasan materi-materi yang lebih substansial pada prinsip-prinsip yang menciptakan legislasi. DAFTAR REFERENSI Buku Albert R. Paradigma Baru Amendemen Konstitusi (Rosa Ristawati. Radian Salman and Oemar Moechtar eds, 1st edn. Setara Press 2. Diver LE. Digisprudence: Code as Law Rebootued (Edinburg University Press 2. Dworkin R. LawAos Empire (Harvard University Press 1. Gazali. Pengantar Ilmu Perundang-Undangan (Sanabil 2. Indrati S. MF. Ilmu Perundang-Undangan 1: Jenis. Fungsi. Dan Materi Muatan (Revision. Kanisius 2. Kurnia TS. Sistem Hukum Indonesia: Sebuah Pemahaman Awal (First. Mandar Maju Kurnia TS. Dwiyatmi SH and Prananingrum DH. Pendidikan Hukum. Ilmu Hukum. Dan Penelitian Hukum Di Indonesia: Sebuah Reorientasi (Pustaka Pelajar 2. Marmor A. Interpretation and Legal Theory . nd edn. Hart Publishing 2. McGinnis JO and Rappaport MB. Originalism and the Good Constitution (Harvard University Press 2. Nugraha DP. Suardy F and Sihombing J. Mengamandemen Ketentuan Yang Tidak Dapat Diamandemen Dalam Konstitusi Republik Indonesia . st edn. Thafa Media Opalek K. Selected Papers in Legal Philosohpy (Jan Wolenski ed. SpringerScience Business Media 1. Ratnapala S and Crowe J. Australian Constitutional Law: Foundations and Theory (Oxford University Press 2. Bab dalam Buku Bychtiger A and others. AoDeliberative Democracy: A IntroductionAo in Andry Bychtiger and others . The Oxford Handbook of Deliberative Democracy (Oxford University Press 2. Kishan MC. Yanto O and Jeconiah BAS. AoHarmonisasi Undang-Undang: Peran REFLEKSI HUKUM [Vol. No. 1, 2. Machine Learning Dalam Single-Subject RuleAo. Proceeding of Law Research Institute Conference 2023 (Padjajaran Law Research & Debate Society 2. Opalek K. AoIntegration Between Legal Research and Social ScienceAo in Donald Davidson. Gabriel Nuchelman and Wesley C Salmon . Theory of Legal Science (D Reidel Publishing 1. Rauta U and Kishan MC. AoStudi Asas Kejelasan Rumusan Dalam Pembentukan Undang-Undang: Omnibus Law TematisAo in Rofi Wahanisa . Dinamika Pemilihan Umum dan Penyelenggara Negara sebagai Implementasi UUD 1945: Bidang Hukum Tata Negara (Istana Agency 2. Jurnal Aditya ZF. AoRomantisme Sistem Hukum Di Indonesia: Kajian Atas Konstribusi Hukum Adat Dan Hukum Islam Terhadap Pembangunan Hukum Di IndonesiaAo . Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional. Bedner A and Vel J. AoLegal Education in IndonesiaAo . 1 Indonesian Journal of Socio-Legal Studies. Carter R. AoAuHigh-QualityAy Legislation Ae (Ho. Can Legislative Counsel Facilitate It?Ao . 4 The Loophole. Darumurti KD. AoKarakter Ilmu Hukum: Pendekatan Fungsional Dalam Kaitan Dengan Pendidikan HukumAo . Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum. Diver L. AoDigisprudence: The Design of Legitimate CodeAo . Law. Innovation and Technology. Hazard Jr. GC. AoCompeting Aims of Legal EducationAo . North Dakota Law Review. Huffman J. AoLegal Education and the Rule of LawAo . California Western Law Review 571 Juwana H. AoReformasi Pendidikan Hukum Di IndonesiaAo . 4 Teropong. Kishan MC. AoReconstructing Electronic Legislation to Strengthen Public Accountability : Lessons from IndonesiaAo . Jurist-Diction. Krygier M. AoLaw as TraditionAo . Law and Philosophy. Kurnia TS. AoKetetapan MPR Sebagai Interpretasi Konstitusi: Perlukah?Ao . 3 Jurnal Majelis. Pound R. AoThe Scope and Purpose of Socio-Logical JurisprudenceAo . 24 Harvard Law Review. Pratama NA. AoMeaningful Participation Sebagai Upaya Kompromi Idee Des Recht Pasca Putusan Mk No. 91/Puu-Xvi/2020Ao . Crepido. Reza F. AoDPD Sebagai Pembentuk Undang-Undang Dan Peranannya Dalam Fungsi Legislasi Pasca Putusan Mahkamah KonstitusiAo . Media SyariAoah. Rishan I. AoKonsep Pengujian Formil Undang-Undang Di Mahkamah KonstitusiAo . Jurnal Konstitusi. AiAi. AoEvaluasi Performa Legislasi Dalam Pembentukan Omnibus Law Cipta Kerja: Kajian LegisprudensiAo . Undang: Jurnal Hukum. Rowe SE. AoLegal Research. Legal Analysis, and Legal Writing: Putting Law School into PracticeAo . 29 Stetson Law Review. Suntana I and Priatna T. AoFour Obstacles to the Quality of Constitutional Law Learning in IndonesiaAo . Heliyon. Wenzel NG. AoMatching Constitutional Culture and Parchment: Post-Colonial Constitutional Adoption in Mexico and ArgentinaAo . 11 Historia Constitucional 321 Disertasi Roznai. Yaniv. AuUnconstitutional Constitutional Amendments: A Study of the Nature PENEGUHAN PENDIDIKAN HUKUM PRIMER and Limits of Constitutional Amendment Powers. Ay London School of Economics. Kertas Kerja Loughlin M. AoThe Concept of Constituent PowerAo . Susanti B. AoProblem Kelembagaan Dalam Proses LegislasiAo . Agency for International Development Kosovo Justice Support Program. AoLegislative Drafting Manual: A PractititonerAos Guide to Drafting Laws in KosovoAo Internet Kamus Besar Bahasa Indonesia. AoCaraAo AiAi. AoTanda TanganAo Putusan Pengadilan Putusan MKRI Nomor 27/PUU-VII/2009. Mahkamah Konstitusi, 16 Juni 2010 Putusan MKRI Nomor 91/PUU-XVi/2020. Mahkamah Konstitusi, 26 November Peraturan Perundang-undangan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. REFLEKSI HUKUM [Vol. No. 1, 2.