E-ISSN: Vol 1. No 1 . : Page no: 68-77 Peran Pemerintah terhadap Lingkungan Hidup dalam Pengelolaan Sampah di Kota Manado Gwynet Jesica Wekes 1 . Nia Karniawati 2 , 1 Universitas Sam Ratulangi. Manado. Indonesia 2 Universitas Sam Ratulangi. Manado. Indonesia Corresponding Author: gwynethkantohe@gmail. Article History. Received: 2025-05-07 Published: 2025-06-15 Abstract: This research aims to explain and describe the problems caused by the growning waste population that has an impact waste population that has an impact on the environment and explain how thr role of the Government in overcoming waste problems in Manado City by implementing the 3R (Reduce. Reuse. Recycle. The Method used in this study is Literature Reviev, this method is a way used to colled data or sources related to a particular topic that can be obtained from various sources such as journals, books, the internet, and other libraries. Population growth and changes in consumption patterns lead to an increase in the volume, types and characteristics of increasingly diverse waste. This issue refers to garbage shelter or TPA (Tempat Pembuangan Akhi. Which is no longer suitable for waste management activities at the TPA Sumompo. The second problem is waste management at the Sumompo TPA still uses open dumping. So it is necessary to expand the TPA area and add new heavy aquipment. To overcome this problem, the role of the government is The second problem is that waste management at Sumompo TPA still uses open dumping. So it is necessary to expand the TPA and add new heavy aquipment. Therefore, to overcome this problem, the role of the Government is needed. Waste management in Manado City is carried out based on Manado City Regional Regulati on Number 7 of 2006 concerning waste management in Manado City and Manado Mayor regulation Number 33 of 2018 concerning Subdistrict-based waste Reduction and Handling in Mando City. Keyword: Environment. Role of Government. Waste Management Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menggambarkan masalah akibat populasi sampah yang terus bertambah sehingga berdampak pada lingkungan serta menjelaskan bagaimana peran Pemerintah dalam mengatasi masalah sampah di Kota manado dengan melakukan penerapan 3R (Reduce. Reuse. Recycle. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Literature Review atau Tinjauan Pustaka, metode ini adalah cara yang dipakai untuk mengumpulkan data atau sumber yang berhubungan pada sebuah topik tertentu yang bisa didapat dari berbagai sumber seperti jurnal, buku, internet, dan pustaka lain. Pertumbuhan penduduk dan perubahan pola konsumsi menyebabkan peningkatan volume, jenis dan karakteristi k sampah yang semakin beragam. Persoalan ini mengacu pada tempat penampungan sampah atau TPA (Tempat Pembuangan Akhi. yang sudah tidak dapat menampung sampah dan alat berat yang sudah tidak layak lagi untuk kegiatan pengel olaan sampah di TPA Sumompo. Permasalahn kedua yaitu pengelolaan smapah di TPA Sumompo masoh menggunakan tempat pembuangan sampah terbuka (Open Dumpin. Sehingga perlu dilakukan perluasan area TPA dan Penambahan alat berat Untuk mengatasi masalah ini diperlukan peran pemerintah. Masalah kedua yaitu pengelolaan sampah di TPA Sumompo masih menggunakan open dumping. Sehingga perlu adanya perluasan lahan TPA serta penambahan alat berat yang baru. Oleh karena itu untuk mengatasi masalah tersebut diperlukan peran Pemerintah. 68 | Gwynet Jesica Wekes 1 . Nia Karniawati 2 Peran Pemerintah terhadap Lingkungan Hidup dalam Pengelolaan Sampah di Kota Manado Vol 1. No 1 . : Page no: 68-77 Pengelolaan sampah di Kota Manado dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 7 Tahun 2006 Tentang pengelolaan persampahan di Kota Manado dan peraturan Walikota Manado Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengurangan dan Penanganan Sampah berbasis Kecamatan di Kota Manado. Kata Kunci: Lingkungan Hidup. Pengelolaan Sampah. Peran Pemerintah PENDAHULUAN Kota Manado adalah Ibu Kota Pronvinsi Sulawesi Utara di Indonesia, terletak di Teluk Manado dan dikelilingi oleh daerah pegunungan dan garis pantai reklamasi (Weiss. Manado dikenal dengan kota besar di sulawesi dengan jumlah penduduk yang terus bertambah, baik jumlah penduduk maupun pertumbuhan ekonomi setiap tahunnya. Sehingga dapat menyebabkan peningkatan sampah rumah tangga , yang mengarah pada penurunan kualitas lingkungan hidup dan berpotensi menimbulkan bencana alam. Permasalahan lingkungan hidup adalah kewajiban manusia yang harus ditangani dengan baik sesuai dengan amanat Tuhan yang Maha Esa, sehingga setiap orang mempunyai tanggung dalam menjamin kelestarian lingkungan. Sebagai bagian dari negara, orang atau individu adalah warga negara. permasalahan lingkungan hidup serta pengelolaanya membutuhkan peran Pemerintah, pembentuk undang-undang, penegak hukum, dan Pengelolaan sampah yang buruk menciptakan lingkungan tidak sehat bagi masyarakat, bau yang tidak enak, serta jarak pandang yang buruk. Pemrosesan sampah merupakan kegiatan bersistem, komprehensif yang memiliiki kelanjutan dimana hal ini melibatkan peminimalisasian dan pengelolaan sampah. Pengelolaan sampah di suatu wilayah akan memberi efek bagi masyarakat serta lingkungan di wilayah tersebut. Banyak sekali permasalahan yang ditimbulkan oleh sampah, seperti pencemaran oleh bau tidak enak, mempengaruhi nilia estetika, pencemaran air bersih, karena jika membuang sampah tidak pada tempatnya contohnya ke sungai maka air akan tersemar dan menjadi kotor serta menimbulkan bau yang tidak sedap (Iyamu et al. , 2. Permasalahan utama yang timbul di kota Manado adalah meningkatnya sampah rumah tangga karena karena kurangnya sumber daya ddan infrasktruktur serta penerapan . R) Reduce. Reuse. Recycle khususnya sebagai cara untuk mengurangi penggunaan sampah yang dihasilkan dan digunakan kembali atau di daur ulang yang belum optimal. Pengelolaan sampah dan pelaksanaan kebersihan Kota Manado dijamin oleh Dinas Lingkungan Hidup. Dalam perannya. Dinas Lingkungan Hidup didukung oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Pertanahan Kota Manado dan setiap Pemerintah daerah (Kabupaten dan Keluraha. serta RT/RW se-Manado. Jalur pertama pembuangan sampah adalah dengan membuangnya di tempat sampah, selanjutnya membawanya ke lokasi Penimbunan Sementara. Tempat Pembuangan Sementara merupakan lokasi pertama sampah-sampah dibawa ke lokasi daur ulang serta pembuangan sampah terpadu. Dari TPS, sampah akan diangkut dan diteruskan oleh kementrian Lingkungan hidup dan dipindahkan menggunakan truk sampah ke lokasi Pengolahan Akhir (Tempat Pembuangan Akhi. , merupakan tempat pengolahan sampah serta dikembalikan ke lingkungan dengan aman. Pengelolaan sampah menurut ketentuan UU No 18 Tahun 2008 meliputi sampah domestik (Sampah dari kegiatan rumah tangga sehari-hari, tidak termasuk tinja dan sampah khusu. , sampah rumah tangga . ari kawasan komersial, kawasan idustri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan lainnya. Dan limbah spesifik (Limbah 69 | Gwynet Jesica Wekes 1 . Nia Karniawati 2 Peran Pemerintah terhadap Lingkungan Hidup dalam Pengelolaan Sampah di Kota Manado Vol 1. No 1 . : Page no: 68-77 yang mengandung bahan berbahaya dan beracun, limbah akibat bencana alam, puing puing pembongkaran kontruksi, limbah yang tidak dapat diolah dengan teknologi yang tidak sesuai dan limbah yang dihasilkan secara berkala Menjaga lingkungan merupakan hal penting. ini adalah gaya hidup sehat untuk menghindari banyak penyakit, kita harus menjaga lingkungan hidup sebaik mungkin. Jika lingkungan hidup nyaman maka kita akan marasakan dan menghargai lingkungan tersebut asri, hijau, dan nyaman dilihat. Sehingga dibutuhkan peran Pemerintah dalam menangani masalah ini. LITERATURE REVIEW Lingkungan Hidup Dikutip dari Undang-undang No. 23 Tahun 1997. lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan mahkluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahkluk hidup lain. Dalam lingkungan hidup terdapat ekosistem, yaitu tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan Lingkungan hidup mengacu pada semua hal di sekeliling manusia. terbagi menjadi dua jenis unsur biotik dan abiotik. Unsur abiotik merupakan sesuatu yang bersifat mati yaitu tanah, air, udara, cahaya, kelembaban dan suara. Unsur biotik adalah semua sesuatu yang hidup yaitu binatang, manusia tumbuhan dan mikroorganisme dll. Lingkungan hidup berkaitan dengan kegiatan yang dilaksanakan oleh manusia. manusia tentu dapat berdampak pada lingkungan (Hidayati et al. , 2. Lingkungan hidup adalah tempat yang dihuni oleh mahkluk hidup, seperti hubungan antara manusia yang berkerabat dekat dengan mahkluk hidup lainnya dan manusia berinteraksi dengan lingkungan hidup, genotipe, fenotipe. Lingkungan hidup mempunyai ciri-ciri yang ditentukan oleh berbagai faktor, seperti: Klasfiikasi total jenis faktor lingkungan. Relasi dan hubungan komponen lingkungan hidup Faktor perilaku maupun lingkungan. Faktor fisik, khususnya kondisi, seperti cahaya, energi, kebisingan dan suhu. Faktor-faktor diatas yang mempengaruhi karakteristik lingkungan yang tidak lepas satu dengan yang lainnya. Faktor-faktor tersebut mempunyai pola hubungan tertentu yang bersifat jangka panjang dan teratur serta saling mempengaruhi Dalam menjaga lingkungan hidup agar tetap aman dan nyaman diperlukan peran serta masyarakat dimana hal tersebut dapat ditunjukkan lewat peran sertanya. Menurut Bryant dan White, partisipasi masyarakat bisa dibedakan menjadi dua, yaitu partisipasi masyarakat horizontal dan yang kedua adalah partisipasi masyarakat vertikal. Pasrtisipasi masyarakat horixontal akan melibatkan partisipasi masyarakat masyarakat secara umum mempengaruhi pengambilan kebijakan. Pada saat yang sama, partisipasi masyarakat vertikal mencakup semua kasus di mana anggota masyarakat mengembangkan hubungan tertentu dengan kelompok elit dan pejabat, sementara hubungan mereka saling menguntungkan untuk kedua belah pihak. Menurut Bryant dan White peran serta masyarakat dapat dibagi menjadi dua yaitu pertama peran serta masyarakat secara horisontal dan kedua peran masyarakat secara vertikal (Widodo et al. , 2. 70 | Gwynet Jesica Wekes 1 . Nia Karniawati 2 Peran Pemerintah terhadap Lingkungan Hidup dalam Pengelolaan Sampah di Kota Manado Vol 1. No 1 . : Page no: 68-77 Peran serta masyarakat secara horisontal akan melibatkan masyarakat secara kolektif untuk mempengaruhi keputusan-keputusan kebijaksanaan. Sedangkan peran serta masyarakat secara vertikal akan mencakup segala kesempatan ketika anggota masyarakat mengembangkan hubungan tertentu dengan kelompok elit dan pejabat, sedangkan hubungan tersebut saling bermanfaat bagi kedua belah pihak. Pengelolaan Sampah Pengelolaan sampah adalah salah satu masalah kompleks yang perlu ditangani dengan taknologi dan banyak diisplin ilmu. Teknologi yang di pakai seperti minimalisasi limbah pada sumbernya, penampungan, pengangkutan, pengolahan, dan pembuangan akhir, dengan seluruh prosesnya harus mematuhi undang-undang dan standar sosial yang berlaku, pedoman lingkungan yang melindungi kesehatan masyarakat dan memenuhi nilai estetika dan ekonomi. Praktik pengelolaan sampah tentunya tidak sama di beberapa daerah, baik di negara maju atau di negara berkembang, begitu juga dengan perbedaan wilayah pedesaan dan perkotaan serta wilayah pemukiman. Pengolahan sampah dari kawasan pemukiman dan organisasi di perkotaan pada umumnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Sementara itu, sampah di kawasan komersial dan industri di kelola oleh perusahaan pengolah limbah. Menurut Neolaka . berpendapat bahwa pengelolaan sampah merupakan upaya menciptakan keindahan dengan cara mengolah yang dilaksanakan secara harmonis antara rakyat dan pengelola atau pemerintah bersama-sama. METODE PENELITIAN Metode ini merupakan metode yang digunakan untuk mengumpulkan data atau sumber yang berkaitan dengan suatu topik tertentu yang dapat diperoleh dari berbagai sumber seperti buku, jurnal, internet, dan pustaka lainnya. Cara pengumpulan data dengan metode Literature Review yaitu: Beberapa langkah yang digunakan antara lain mencari artikel berdasarkan outline topik, mengelompokkan artikel sesuai outline, mengelompokkan artikel berdasarkan relevansinya dengan topik dan tahun kajian, kemudian menyusun struktur untuk menjelaskan dan membandingkan data terkait Analisis data menggunakan metode literature review melibatkan langkah-langkah seperti identiifkasi sumber-sumberyang relevan, ekstraksi informasi kunci dari litarature, perbandingan temuan, dan sintesis kesimpulan. Yang pertama yaitu menentukan fokus penelitian, lalu mencari litaratur yang relevan. Selanjutnya, membuat rangkuman dari setiap sumber, mengidentifikasi pola atau temuan kunci, dan yang terakhir sintesis informasi untuk menyusun analisis yang komprehensif. HASIL DAN PEMBAHASAN Lingkungan hidup Lingkungan atau biasa disebut habitat. Lingkungan adalah suatu organisme yang mempengaruhi kelangsungan hidup organisme yang bersangkutan. Organisme, semua mahkluk hidup baik itu mikro biologis dan mikro biologis, dari dunia hewan dan Segala sesuatu yang ada disekitar mahkluk hidup itu sendiri, tahap dan gejala 71 | Gwynet Jesica Wekes 1 . Nia Karniawati 2 Peran Pemerintah terhadap Lingkungan Hidup dalam Pengelolaan Sampah di Kota Manado Vol 1. No 1 . : Page no: 68-77 fenomena alam . ngin, air, hujan, letusan gunung, udara, erosi, air mengalir, laut, iklim, suhu, danau, bukit, lembah dan gunung, dl. Dilihat secara khusus dari sudut pandang MANUSIA, lingkunga hidup dapat dibedakan menjadi tiga. Lingkungan alam, segala keadaan alam . enomena dan prose. yang ada disekitar manusia yang mempengaruhi pertumbuhan . ualitas dan mut. dan kepribadian manusia itu sendiri: . Lingkungan sosial, . eorangan atau kelompo. yang berkaitan dengan dengan seseorang atau sekelompok orang dan mempunyai pengaruh terhadap perkembangan, pertumbuhan dan sifat-sifat orang atau kelompok yang . Lingkungan budaya secara sepesifik, semua kondisi budaya atau segala bentuk kreativitas, minat, niat dan karya manusia yang ada pada masa atau sekelompok orang yang terkait (Sudrajat et al. , 2. Lingkungan hidup memberikan banyak kehidupan untuk manusia, yaitu lingkungan alam dan sosial. Dalam hal ini lingkungan memegang peranan penting demi kelangsungan hidup manusia. lingkungan hidup yang bersih menciptakan suasana yang aman dan nyaman, sebaliknya jika lingkungan kotor kita bisa mudah terpapar penyakit dan tidak akan merasa nyaman. Seiring berkembangnya zaman, maka bertambah pula jumlah Dimana hal ini bisa berdampak pada lingkungan hidup. Kepadatan Penduduk Permasalahan kependudukan di Indonesia pada hakekatnya bermula dari tingginya angka kelahiran yang berujung pada tingginya angka pertumbuhan yang tidak seimbang dengan ketersediaan kebutuhan hidup berupa sandang, pangan, kesehatan, pendidikan, lapangan kerja, serta fasilitas kesehatan. Situasi ini membuat separuh masyarakat indonesia masih berkualitas buruk. Penduduk merupakan subjek sekaligus tujuan pembangunan, sebagai suatu tujuan pembangunan maka penduduk harus dibimbing dan di dikembangkan agar menjadi motor penggerak bagi pembangunnan bangsa. Pembangunan harus memberikan manfaat bagi masyarakat yang terkena dampak. Oleh sebab itu, dalam membangun suatu negara harus dilaksanakan dengan baik, menyesuaikan dengan kemampuan yang dimiliki oleh masyarakat supaya semua penduduk dapat mengambil bagian dalam proses pembangunan. Meningkatknya kesejahteraan masyarakat merupakan bukti bahwa pembangunan dalam suatu negara Masalah Akibat Bertambahnya Volume Sampah Pertumbuhan penduduk mengacu pada perubahan terkait cara konsumsi masyarakat sehingga memicu terjadinya peningkatan jumlah sampah serta jenis sampah. Kasus tersebut merujuk pada lahan penampungan sampah atau biasa kita sebut dengan TPA (Tempat Pembuangan Akhi. Masalah penting yang harus ditangani yaitu populasi sampah yang berlebihan atau banjir sampah yang belum dapat teratasi sampai sekarang. Susuai hasil analisis yang sudah dilaksanakan tingkat timbunan sampah kota Manado adalah 3,5 1/orang/hari atau 0,6nkg/orang/hari. Jika banyaknya jumlah penduduk kota Manado 550. 000 jiwa, berarti setiap harinya terdapat 330 ton atau atau 025 m3 sampah yang dibuang ke TPA. Bertambahnya jumlah penduduk Kota 72 | Gwynet Jesica Wekes 1 . Nia Karniawati 2 Peran Pemerintah terhadap Lingkungan Hidup dalam Pengelolaan Sampah di Kota Manado Vol 1. No 1 . : Page no: 68-77 Manado di setiap tahunnya dapat menyebabkan peningkatan jumlah sampah yang dihasilkan oleh penduduk. Jumlah penduduk sebanyak 451. 172 jiwa serta jumlah sampah yang dihasilkan sebanyak 1. 52 m3 /hari. Diperlukan penanganan dan pengelolaan yang lebih baik karena pentingnya pengelolaan dengan tujuan Pemerintah Kota Manado dapat menciptakan Kota yang bersih dan sehat dengan bekerjasama dengan intansi yang berkaitan dengan tujuan pelaksanaan kebijakan yang ada tentang pengelolaan atau manajemen sampah untuk Kota Manado. Berdasarkan data yang ditemukan ada dua point penting yang harus diperhatikan. terutama lahan Tempat Pembuangan Akhir yang tidak mencukupi akibat terbatasnya jumlah lahan atau tempat dan beberapa kekurangan lainnya. Tidak layaknya lahan sehingga tidak bisa digunakan lagi untuk pengelolaan sampah di TPA Sumompo. Dan kedua, dalam pemrosesan sampah dikelurahan Sumompo mereka memakaai cara Open Dumping. Oleh karena itu, perlu dilakukan perluasan area TPA perbaikan area serta harus adanya penambahan jumlah alat baru demi menunjang lokasi TPA yang mamadai. Pengelolaan Sampah Oleh karena itu, pengelolaan sampah bisa dipahami sebagi segala usaha yang telah dilaksanakan untuk memproses sampah yang awalnya dari timbulann hingga Secara umum kegiatan pengelolaan atau pemrosesan sampah mencakup penanganan produksi, pengangkatan, pengerjaan/ pengolahan dan terakhir adalah Pengelolaan sampah bukanlah hal yang sepele namun sangat rumit, penanganan sampah mencakup aspek prosedur, ekonomi dan sosial politik. Metode pengelolaan sampah mempunyai tahap pengelolaan sampah mencakup 5 bagian. Lima bagian tersebut saling berkaitan dan harus menjadi satu kesatuan, sehingga upaya perbaikan pengelolaan sampah harus mencakup sistem yang. Adapun kelima bagian itu adalah . an Sintotrini, 2. Kelembagaan. Pembiayaan. Pengaturan Teknik operasional. Peran serta masyarakat. Kelima aspek bagian yang telah dijabarkan adalah syarat pertama pengelolaan sampah yang baik. Aspek ini dan aspek lainnya saling berkaitan erat. Kelembagaan berperan sebagai penggerak dan pelaksana, agar seluruh sistem dapat berfungsi dengan Sumber pendanaan, termasuk sumber anggaran dan permodalan, terutama dapat memenuhi kebutuhan operasional. Pada saat yang sama, masyarakat sebagai penghasil sampah juga berperan dalam meminimalkan timbulan sampah dna menyediakan modal. Dan yang tidak kalah penting yaitu dukungan hukum untuk memberikan kerangka hukum bagi sistem agar dapat mencapai tujuannya secara efektif. an Sintorini, 2. Pengelolaan sampah berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 dinyatakan sebagai usaha dan kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang terdiri dari dua bagian yaitu pengurangan dan penanganan 73 | Gwynet Jesica Wekes 1 . Nia Karniawati 2 Peran Pemerintah terhadap Lingkungan Hidup dalam Pengelolaan Sampah di Kota Manado Vol 1. No 1 . : Page no: 68-77 Berdasarkan undang-undang ini pula diketahui bahwa sampah yang dikelola adalah sampah yang digolongkan ke dalam tiga golongan yaitu sampah rumah tangga, sampah sejenis rumah tangga maupun sampah spesifik (Sucipto, 2. Adapun asas pengelolaan sampah berdasarkan undang-undang ini adalah pengelolaan sampah diselenggarakan berdasarkan asas tanggung jawab, asas berkelanjutan, asas manfaat, asas keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas keselamatan, asas keamanan, dan asas nilai ekonomi. Sementara pengelolanya ditujukan pada peningkatan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya (Putra, 2. Pengelolaan Sampah di Kota Manado Pengelolaan sampah di Kota Manado dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 7 Tahun 2006 Tentang pengelolaan persampahan di Kota Manado yaitu sebagai berikut: Pemerintah Daerah menyelenggarakan pengelolaan kebersihan berupa kegiatan: Pemeliharaan kebersihan atas sampah dijalan umum . pengangkutan dan pembuangan atas sampah dari tempat dan fasilitas umum. Pemeliharaan kebersihan atas sampah di pasar, pengangkutan dan pembuangan ke TPA. Pengaturan dan penetapan lokasi TPS dan TPA pengangkatan sampah dari TPS dan TPA. Pembuangan atau pemusnahan dan pemanfaatan sampah organisasi masyarakat melalui koordinasi RT/RW dan aparat Pemerintah Kewilayahan menyelenggarakan pengolahan kebersihan di lingkungan pemukiman berupa kegiatan pemilihan, pewadahan, penyapuan dan pengumpulan dan pemindahan sampah sampai ke TPS Dinas/Lembaga pengelola tempat dan fasilitas umum, pasar, saluran terbuka/sungai taman kota, usaha sosial dan komersial, menyelenggarakan pengelolaan kebersihan di lingkungannya berupa kegiatan bina peran serta dan kemitraan dalam pengelolaan sampah (Perda No. 7 Tahun 2. Teknik operasional Kebijakan Pengelolaan Sampah di Kota Manado oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado adalah sebagai berikut: Dinas Lingkungan hidup Kota Manado mempunyai 4 wilayah operasional pengolahan sampah, yakni: di setiap Kecamatan di Kota Manado Teknis operasional Pengolahan Sampah pada Wilayah Manado dilakukan Oleh bagian operasional Manado terdiri dari beberap tahapan, antara lain: Tahap penyapuan /pengumpulan sampah yang dilakukan di Kawasan Pasar, komersil dan Non-Komersil menjadi tanggung jawab masing-masing pengelola kawasan tersebut. Tahap penyapuan /pengumpulan Sampah yang dilakukan dijalan umum menjadi tanggung jawab Kota Manado. Tahap pemindahan Sampah dari sumber sampah ke TPS, tahap pemindahan sampah dari sumber sampah ke TPS menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado. Tahap pengangkutan Sampah dari TPS ke TPA, tahap pengangkutan Sampah dari TPS ke TPS menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado. Tahap Daur Ulang Sampah (Recycl. Tahap Daur Ulang Sampah menjadi tanggung jawab pihak swasta. Peran Pemerintah dalam Pengelolaan Sampah Dikutip dari jurnal Pendidikan dan Penelitian geografis (UNIMA): Penerapan Pengelolaan sampah terpadu di Kota Manado di atur dalam Undang-undang No 18 Tahun 74 | Gwynet Jesica Wekes 1 . Nia Karniawati 2 Peran Pemerintah terhadap Lingkungan Hidup dalam Pengelolaan Sampah di Kota Manado Vol 1. No 1 . : Page no: 68-77 2008 tentang pengelolaan Sampah. Ditegaskan bahwa pengelolaan sampah bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Sebagai penghasil sampah, masyarakat juga bertanggung jawab menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan. Dari Undang -undang. Pemerintah memberikan ruang hidup bagi pemerintah pusat, kota/kabupaten untuk menata dan mengelola sampah di wilayahnya. Ketentuan turunan UU Pengolahan Sampah 2010 dan Permendagri Nomor 33 tentang Pengolahan Sampah. Permendagri ini mengatur tentang Pengolahan Sampah 3R yang mewajibkan pengelola sampah untuk mengklarifikasi dan memisahkan sampah organik dan nonorganik dan membuangnya ke tempat sampah yang disediakan sendiri. Bahwa setiap orang berhak dan bertempat tinggal serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Bahwa dengan pertambahan penduduk Kota Manado serta perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah yang semakin beragam. Bahwa dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawb dan kewenangan serta peran serta masyarakat dan dunia usaha sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif, efiisen. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Manado tentang Pengelolaan Sampah. Peran Pemerintah menjadi objek utama dalam Penanganan dan Pengelolaan Sampah di Kota Manado untuk mewujudkan Kota Manado yang lebih bersih. Seiring bertambahnya populasi penduduk, maka bertambah pula sampah yang dihasilkan dari kegiatan manusia sehari-hari, baik itu sampah rumah tangga, sampah industri, sampah pasar, sampah perkantoran dan lain sebagainya. Oleh sebab itu, dalam mengatasi serta menangani masalah tersebut dikeluarkan Peraturan Wali Kota Manado No. 33 T ahun 2018 tentang Pengurangan dan Penanganan Sampah berbasis Kecamatan di Kota Manado yang masih berlaku sampai saat ini. Implementasi dari peraturan ini dilihat dari penanganan sampah di setiap Kecamatan hingga pada saat sampah di angkut ke tempat pembuangan akhir (TPA). Tujuan dari Peraturan Walikota yaitu dengan adanya bank sampah disetiap Kecamatan, sampah-sampah dapat dipisahkan berdasarkan jenisnya yaitu sampah organik, anorganik dan sampah B3 dan dapat mengurangi penggunaan barang plastik seperti alat makan, alat minum, dan kantong plastik ketika berbelanja di pusat perbelanjaan, dengan penerapan tersebut Pemerintah berharap dapat mengurangi timbulnya sampah dipemukiman penduduk, perkantoran, kawasani industri hingga kawasan perbelanjaan. Untuk mempertegas aturan tersebut, diberikan sanksi bagi badan usaha yang melanggar Peraturan Walikota Manado No. 33 Tahun 2018 tentang pengurangan dan penanganan sampah berbasis Kecamatan yaitu. teguran lisan, teguran tertulis, teguran langsung hingga pencabutan sementara izin usaha. 75 | Gwynet Jesica Wekes 1 . Nia Karniawati 2 Peran Pemerintah terhadap Lingkungan Hidup dalam Pengelolaan Sampah di Kota Manado Vol 1. No 1 . : Page no: 68-77 KESIMPULAN Dari Pembahasan di atas, dapat dismipulkan bahwa lingkungan hidup memegang peran penting dalam kehidupan manusia, mencakup segala hal di sekitar organisme yang memengaruhi eksistensinya. Lingkungan hidup mencakup aspek biotik . dan abiotik . ak hidu. Serta dapat dibedakan menjadi lingkungan alam, sosial, dan budaya. Lingkungan yang bersih dan sehat menjadi kunci untuk kesejahteraan manusia. dengan pertumbuhan populasi, volume sampah rumah tangga meningkat, menyebabkan dampak negatif terhadap lingkungan diantaranya: Hal ini menimbulkan masalah kepadatan penduduk, dengan dampak pada kesejahteraan masyarakat, ketersediaan lahan, air bersih, dan pangan. Masalah ini juga memengaruhi pengelolaan sampah, dengan volume dan karakteristik sampah yang semakin beragam. Pengelolaan sampah menjadi penting dalam menjaga keberisihan dan kesehatan Pengelolaan sampah terdiri dari pengurangan dan penanganan, meliputi minimalisasi dan pengolahan termasuk penentuan kondisi sistem, identifikasi model kebijakan pengelolaan dan pengembangan sampah yang benar, faktor kelembagaan, pendanaan, pengaturan metode cara kerja dan patisipasi masyarakat menjadi taktik pengolahan sampah yang efektif dan berkepanjangan kota Manado, pengelolaan sampah dilakukan sesuai peraturan daerah yang mengatur pengelolaan kebersihan dan pengurangan sampah. Pemerintah Kota Manado memainkan peran utama dalam penanganan dan pengelolaan sampah, pemisahan sampah, dan penggunaan sampah plastik. Sanksi diberlakukan bagi pelanggar peraturan guna memastikan impelementasi kebijakan tersebut. Pengolahan sampah di Kota Manado di atur berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan Sampah dan peraturan daerah setempat. PERDA Kota Manado No 1 Tahun 2021. Tanggung jawab pengolahan sampah bukan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah, tetapi juga masyarakat dalam hal ini ikut bertanggung jawab sebab masyarakatlah selaku penghasil sampah. Permendagri Nomor 33 mengatur tentang pengelolaan sampah 3R, yang mewajibkan pengelolan sampah untuk mengklasifikasi dan memisahkan sampah organik dan nonorganik DAFTAR PUSTAKA