TES HIV/AIDS TERHADAP CALON PENGANTIN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Asep Saepullah. Mohammad Rana. Irfan Dzikri Abdillah. Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon Jl. Perjuangan By Pass Sunyaragi Cirebon Email : irfandzikri23@gmail. Abstrak Pernikaham merupakan peristiwa sakral dalam perjalanan hidup sesorang dan kualitas sebuah perkawinan itu sangat ditentukan oleh kesiapan dan kematangan kedua calon pengantin untuk mempersiapkan dan mengelola kehidupan rumah tangga menuju terciptanya keluarga yang sakinah, mawaddah dan yang penuh rahmah. Untuk itu diperlukan pengenalan terlebih dahulu tentang kehidupan baru yang akan dialaminya nanti kepada calon suami atau istri, sehingga pada saatnya nanti dapat mengantisipasi masalah yang timbul kemudian dapat diminimalisir, untuk itu bagi calon pengantin sangat perlu mengikuti pembekalan singkat tentang HIV/AIDS dan melakukan tes HIV/AIDS dalam bentuk kursus calon pengantin yang merupakan salah satu upaya penting dan Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dari pertanyaan-pertanyaan yang menjadi rumusan masalah: Bagaimana pemeriksaan tes HIV/AIDS terhadap calon pengantin di KUA Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon serta Bagaimana Tinjauan Hukum Islam terhadap tes HIV/AIDS bagi calon pengantin yang dilakukan di KUA Kecamatan Lemahwungkuk Kota CirebonAy penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif, data yang dikumpulkan dengan cara interview . , observasi dokumentasi kemudian dianalisis dengan metode deskriptif analisis. Adapun hasil penelitian ini : Tes HIV/AIDS pada pelaksanaannya mengambil sampel darah pasangan calon pengantin untuk diperksa di laboratorium meliputi tes darah, dimna tes HV/AIDS ini menjadi salahsatu syarat administrasi dalam perkawinan di kantor KUA Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon. Ada beberapa manfaat dilakukannya tes HIV/AIDS terhadap calon pengantin di KUA Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon yaitu menghindari dan pencegahan penularan HIV/AIDS dan IMS (Infeksi Menular Seksua. , menjaga dan mendapatkan ketentraman rumah tangga, dan memenuhi persyaratan administrasi perkawinan di KUA, dan sebagai syarat administrasi Tes HIV/AIDS merupakan penerapan yang bersifat ijtihAdiyyah, dimana penerapannya ditentukan menurut kebutuhan dan kemaslahatan. Hal ini pun memberi ruang terhadap proses pembentukan hukumnya yang selalu berubah tergantung dinamika sosial dan fenomena yang terjadi. Menurut hukum Islam pelaksanaan tes HIV/AIDS Terhadap Calon Pengantin di KUA Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon tidak bertentangan dengan hukum Islam. Karena, hal itu dilakukan berdasarkan prinsip menjaga kemaslahatan. Kata Kunci : Tes HIV/AIDS. Calon Pengantin dan pencegahan Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol. No. Juni 2019 E-ISSN: 2502-6593 Mahkamah. Vol. No. Juni 2019 Abstract Marriage is a sacred event in the course of one's life and the quality of a marriage is largely determined by the readiness and maturity of the two brides to prepare and manage household life towards the creation of a family that is sakinah, mawaddah and full of grace. For that it is necessary to first recognize the new life that will be experienced later to prospective husbands or wives, so that in time it can anticipate problems that arise later can be minimized, for that brides really need to take a brief debriefing about HIV/AIDS and carry out testing HIV/AID in the form of a bride and groom course which is one of the important and strategic efforts. This research aims to answer the questions that formulate the problem: How to examine HIV/AIDS tests on brides in KUA. Lemahwungkuk District. Cirebon City and How to Review Islamic Law on HIV/AIDS testing for brides conducted in KUA. Lemahwungkuk District. Cirebon City "This study uses qualitative research, data collected by means of interviews . , documentation of observation then analyzed by descriptive analysis The results of this study: HIV/AIDS tests in the implementation of taking blood samples of bride and groom couples to get sex in the laboratory include blood tests, where the HV/AIDS test is one of the administrative requirements in marriage at the KUA office in Cirebon City of Lemahwungkuk. There are several benefits of doing HIV/AIDS tests on brides in the KUA of Lemahwungkuk District. Cirebon City, namely avoiding and preventing transmission of HIV/AIDS and IMS, maintaining and securing household peace, and fulfilling marital administration requirements at KUA, and as marriage administration requirements. HIV/AIDS testing is an application that is ijtihAdiyyah, where its application is determined according to needs and benefits. This also gives space to the legal formation process which always changes depending on social dynamics and phenomena that occur. According to Islamic law the testing of HIV/AIDS against prospective brides in the KUA of Lemahwungkuk District in Cirebon City does not conflict with Islamic law. Because, it was done based on the principle of keep benefit. Keywords: HIV/AIDS test, bride and groom and prevention Mahkamah. Vol. No. Juni 2019 PENDAHULUAN Dalam Indonesia perkawinan berasal dari kata kawin yang menurut bahasa artinya membentuk keluarga dengan lawan jenis, melakukan hubungan kelamin atau berstubuh. Perkawinan ialah ikatan lahir batin yang suci dan kekal antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluagra . umah tangg. yang bahagia dan kekal berdasarkan ketentuan tuhan yang maha 2 Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dijelaskan bahwa perkawinan menurut hukum Islam yaitu akad yang sangat kuat atau mitsAqon ghaldhon untuk mentaati perintah Allah SWT dan melaksanakannya merupakan ibadah. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 3 perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Selain itu dalam Islam hikmah dari pernikahan ialah menentramkan jiwwa, meredam emosi, menutup pandangan dari segala yang dilarang oleh Allah SWT dan untuk mendapatkan kasih saying suami isteri yang dihalalkan oleh Allah SWT, sesuai dengan Firmannya : AuAuACaECAA EAaEAEICEEAeAA EAEaC AEa a Ea ECEaAEaANCACEaE EAEaACa A CaOEaCca AoACCOaCAC AaEaoECa CaEa aECOAAEaA AAEAEAoEAECAAIEa ENEUEOEO aECsCAAEAANACE acEaEa AAsCACEAiA AAEaACACU CeEaE CAEaA AuDan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya Depertemen Pendidikan dan Kebudayaan. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Cet. 3 (Jakarta : Balai Pustaka, 1. , 456. Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tandatanda bagi kaum yang berfikir, (QS. Ar-Rum/30:. 3 Menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 2 ayat (I) bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Pada Ayat . dijelaskan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundangundangan yang berlaku4. Menikah dan kehidupan berkeluarga merupakan salah satu sunnatullah terhadap makhluk yang mana dia merupakan sesuatu yang umum dan mutlak dalam dunia kehidupan hewan serta tumbuh tumbuhan. Allah telah menjadikan manusia berbeda dengan makhluk lain yang bebas dalam penyaluran syahwat, bahkan menentukan beberapa kehormatannya, memelihara kemuliaan dan menjaga kesuciannya yaitu dengan melakukan pernikahan syarAi yang menjadikan hubungan antara seorang pria dengan seorang wanita merupakan mulia, dilandasi oleh keridhoan, dibarengi oleh ijab kabul, kelembutan serta kasih sayang agar bisa menyalurkan syahwatnya dengan benar sehingga dapat menumbuhkan generasi penerus yang berkualitas. Perkawinan merupakan peristiwa sakral dalam perjalanan hidup sesorang dan kualitas sebuah perkawinan itu sangat ditentukan oleh kesiapan dan kematangan mempersiapkan dan untuk mengelola kehidupan berumah tangga menuju terciptanya keluarga yang sakinah, mawaddah dan yang penuh rahmah. Untuk itu diperlukan pengenalan terlebih dahulu tentang kehidupan baru yang akan dialaminya nanti, kepada calon suami-istri Al-QurAan Terjemahannya. Depertemen Agama RI, (Semarang : Toha Putera, 1. , 406. Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Asep Saepullah. Mohammad Rana. Irfan Dzikri Abdillah sedini mungkin mutlak diberikan informasi singkat tentang kemungkinan yang akan terjadi dalam rumah tangga, sehingga pada saatnya nanti dapat mengantisipasi dengan baik sehingga masalah yang timbul kemudian dapat diminimalisir, untuk itu bagi remaja usia nikah atau calon pembekalan singkat tentang HIV/AIDS dan melakukan tes HIV/AID dalam bentuk kursus calon pengantin yang merupakan salah satu upaya penting dan strategis. Terbentuknya merupakan keinginan setiap insan. Itu semua adalah obsesi dan cita-cita logis direncanakan dengan baik. Harapan demikian, insyaallah akan terwujud manakala dapat meniatkan diri secara sungguh-sungguh lagi ikhlas untuk mengharapkan ridha-nya, sebab dari sanalah akan terbentuk sebuah tatanan keluarga yang didalamnya kedamaian, kasih sayang dan ramat ilahi, laksana sebuah syurga dunia. Masa depan kehidupan rumah tangga biasanya ditentukan sejak poin Kesuksesan atau kegagalan pernikahan pun pada cara yang ditempuh dalam memilih pasangan hidupnya. Oleh karena itu ketepatan dalam memilih pasangan hidup serta melihat, menyelidiki dan mengenal kepribadian wanita yang akan dinikahinya kelak adalah pijakan awal dalam mengurangi bahtera rumah tangga, agar kelak dapat merasakan keserasian dan keharmonisan sampai maut Maka menyelidiki calon pasangan juga menjadi faktor yang perlu dipertimbangkan baik tentang riwayat kesehatan ataupun kehidupannya dan kepribadiannya. Kesehatan memang jarang sekali menjadi tolak ukur dalam melangkah ke Hal ini dapat dilihat dari tidak adanya Undang-Undang yang menjelaskan secara eksplisit tentang kesehartan dalam Dalam Kompilasi Hukum Islam di buku I tentang Perkawinan tidak pasangan, baik dalam rukun maupun syarat Sebagai negara yang majemuk. Indonesia dihadapkan pada ancaman HIV/AIDS Bahkan perkembangannya sangat pesat. Bangsa Indonesia dituntut untuk membuat pilihan secara tegas guna pencegahan virus maut tersebut dapat terhindar konsekuensikonsekuensi lain di bidang budaya, sosial, ekonomi, dan politik yang musthil akan meruntuhkan suatu bangsa. Indonesia kesehatan khususnya tes HIV/AIDS belum dikarenakan tidak adanya peraturan atau Undang-Undang yang mengatur tentang tes HIV/AIDS pada calon pengantin, tapi di beberapa Kota dan Kabupaten sudah ada yang melaksanakan tes tersebut, bahkan di beberapa Kota dan Kabupaten sampai ada peraturan yang mewajibkan kepada setiap pasangan calon pengantin harus tes HIV terlebih dahulu, di kota Cirebon khususnya tes HIV pada calon pengantin baru sebatas anjuran saja belum sampai ke tinggkat mewajibkan, padahal kalo dilihat dari kasus HIV yang ada di kota cirebon sudah diangka 828 kasus dan kebanyaknya dari kalangan ibu rumah tangga, hal ini menunjukan bahwa permasalahan HIV ini sangat serius5. Beberapa permasalahan diatas, mengingat fungsi rumah tangga begitu besar pengaruhnya terhadap kehidupan, maka tentu perlu berbagai persiapan perkawinan, termasuk persiapan fisik Dengan pemeriksaan kesehatan khususnya tes HIV bertujuan agar terwujudnya keharmonisan dalam rumah tangga, sehingga terciptanya rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah. http://w. com/peris tiwa/1280/kpa-kota-cirebon-catat-828-kauss-hivaids-setiap-tahun-terus-meningkat. pada hari selasa 30 januari 2018 jam 13. Mahkamah. Vol. No. Juni 2019 Berdasarkan tersebut, al-ahwal al-syakhsiyyah sebagai jurusan yang mengkaji tentang keperdataan khususnya hukum keluarga semestinya turut ambil bagian dalam mengkritisi penyebaran virus HIV/AIDS, karena secara tidak langsung dampak penyakit tersebut masuk dalam ranah keluarga, khususnya menyangkut keharmonisan dalam rumah Penelitian Terdahulu Menghindari duplikasi dengan penelitian-penelitian yang telah dilakukan terdahulu yang ada kaitannya dengan masalah penelitian yang akan dilakukan, maka penulis mencoba menelusuri dilaksanakan oleh mahasiswa dibeberapa perguruan tinggi. Dari penelusuran tersebut ditemukan tiga hasil penelitian yang ada kemiripan dengan masalah penelitian yang akan di teliti yakti: Penelitian yang dilakukan oleh Fakultas SyariAah. Taufik hidayat tentang AuPremarital Check Up dan Syarat Nikah Dalam Perspektif Hukum IslamAy6,yang premarital check up dengan syarat dan rukun perkawinan, dimana premarital check up tidak termasuk Penelitian ini hanya membahas keterkaitan premarital chek up dengan syarat dan rukun perkawinan belum menyentuh praktik dan aplikasi pemeriksaan tes HIV/AIDS terhadap calon Penelitian yang dilakukan oleh syariAah. AuPerceraian Dengan Alasan Cacat Biologis Taufik Hidayat. Premarital Check Up Dan Syarat Nikah Dalam Perspektif Kuhum Islam . Fakultas SyariAah Dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta . (Studi kasus di Pengadilan Agama Banyuwangi 2. Ay7, penelitian ini membahas tentang penyakit biologis yakni impotent sebagai alas an untuk melakukan perceraian, dimana sang istri mengajukan perceraian karena suaminya impoten yang berakibat Skripsi ini tidak membahas aspek pemeriksaan kesehatan pra nikah, hanya membahas alasan perceraian karena cacat biologis. Penelitian yang dilakukan oleh Endin Lidinillah tentang AuTinjauan Hukum Islam Terhadap Perkawinan Antara Penderita AIDSAy, penelitian ini membahas tentang pandangan hukum islam penderita AIDS yang berpengaruh pada kesehatan reproduksi serta terhadap keturunan. Metodologi Metode penelitian adalah cara ilmiah untuk mendapatkan data yang valid dengan tujuan dapat ditemukan bukti dan dikembangkan suatu pengetahuan sehingga pada gilirannya dapat ditemukan bukti dan dikembangkan suatu pengetahuan sehingga pada gilirannya dapat digunakan untuk mengantisipasi masalah. Metode diartikan sebagai tatacara bagaimana suatu penelitian dilaksanakan. Dan metode Shalihin. Perceraian Dengan Alasan Cacat Biologis, (Studi Kasus di Pengadilan Agama Banyuwangi tahun 2. Fakultas SyariAah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta . Endin lidinillah. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Perkawinan Antara Penderita AIDS. Skripsi Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Fakultas SyariAah . Sugiyono. Metode Penelitian Bisnis, 4. Asep Saepullah. Mohammad Rana. Irfan Dzikri Abdillah tatacara pelaksanaan penelitian, dan ada pun metode yang digunakan sebagai Jenis dan Pendekatan Penelitian Penelitian dalam skripsi ini menggunakan metode kualitatif menerangkan dan menjelaskan implikasi suatu masalah yang akan Jenis mengunakan penelitian lapangan . ield researc. dimana seorang peneliti turun langsung ke lapangan untuk memperoleh data yang Dalam hal ini penulis HIV/AIDS pengantin di KUA Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon Sumber Data Menurut lofland sumber data utama dalam penelitian kualitatif adalah kata-kata dan tindakan, selebihnya adalah data tambahan seperti lain-lain. Berdasarkan pengertian tersebut, maka sumber data yang digunakan peneliti berupa kata-kata dari narasumber dan dokumen. Teknik pengumpulan data Dalam penyusunan skripsi ini penulis melakukan pengumpulan data dengan cara berikut : Teknik wawancara Pengertian wawancara secara memperoleh keterangan untuk tujuan penelitian dengan cara tanya jawab sambil bertatap muka antara pewawancara dengan informan atau orang yang diwawancarai. Lexy J. Moleong. Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2. , 157. Wawancara dilakukan secara langsung terhadap narasumber terkait dengan tes HIV/AIDS terhadap calon pengantin di KUA Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon. Teknik observasi Metode metode pengumpulan data yang digunakan untukmenghimpun pengamatan dan pengindraan. Observasi dilakukan dengan pengamatan langsung dan pencatatan secara sistematis terhadap proses pelaksanaan tes HIV/AIDS pengantin di KUA Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon. Teknik dokumenter Teknik documenter adalah metode yang digunakan untuk menelusuri data historis. Teknik dokumentasi dilakukan dengan mengumpulan data-data atau dokumen-dokumen yang terkait dengan tes HIV/AIDS terhadap calon pengantin. Analisis Data Setelah memperoleh adata dari lapangan sebagai objek penelitian, maka langkah selanjutnya adalah menganalisis data yang diperoleh memilah data dan disesuaikan dengan mengemukakan teori, dalildalil atau generalisasi yang bersifat Konsep Dasar Allah SWT menciptakan manusia sejatinya adalah untuk menjadi khalifah di muka bmi ini, yakni dengan tujuan untuk kehidupan di dunia, bahkan pada dasarnya setiap manusia adalah pemimpin, baik pemimpin untuk dirinya, keluarganya, masyarakatnya, ataupun negaranya dan manusia diharuskan untuk mematuhi dan taat kepada para pemimpin manusia Mahkamah. Vol. No. Juni 2019 sepanjang tidak bertentangan dengan alQurAan dan hadis. Sebagaimana dalam AEaE A aECoCCsa aEECUEaEua Ca aEECUEaEuAA EAAEAu ACAC AaEAECUaEa CAAEaOEA aC EaAECUaE aOCAeEaE AAEACa CeaE aCa A aECOAANEa EAAEECUEaEuEA AEa A EAaEAIEAEaOEA ENEaEsEO EoeaAEAOEa EECaEa CAEaA EOaECoCCsa AuKatakanlah: Taat kepada Allah dan taatlah kepada rasul. dan jika sesungguhnya kewajiban rasul itu adalah apa yang dibebankan kepadanya, dan kewajiban kamu sekalian adalah semata-mata apa yang dibebankan kepadamu. Dan jika kamu taat kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk. Dan tidak lain kewajiban rasul itu melainkan menyampaikan . manat Alla. dengan terang" (QS. An-Nr 24 / : . Disamping itu tujuan penciptaan manusia juga adalah untuk beribadah kepada Allah dan salahsatu caranya adalah dengan menikah karena menikah ini adalah terhitung sebagai ibadah dan dengan menikah akan terhindar dari perbuatanperbuatan yang dibenci oleh Allah SWT. Perkawinan adalah hal yang sangat sakral dan tinggi, maka tak layak melangkah ke dalam dunia pernikahan tanpa mempersiapkan segalanya dengan sangat matang, sperti mengkaji dan memahami tata cara memilih calon Dalam kaitannya dengan penentuan calon pasangan, syariAat Islam memberikan gambaran tentang kriteriakriterianya. Yakni, berdasarkan atas kecantikannya, disamping itu juga Rasulullah menganjurkan menikahi wanita yang masih perawan seta yang tidak mandul alias . , karena Rasulullah akan merasa bangga dengan umatnya yang Karenanya memilih calon pasangan menjadi sangat penting karena kalau tidak maka akan berakibat fatal dan dapat merugikan suami, istri dan keturunannya kelak baik di dunia maupun di akhirat. Salah satu manfaat tes HIV adalah untuk mengetahui status kedua belah pihak calon pengantin apakah terinfeksi virus HIV atau tidak yang nantinya apabila dari salahsatu pihak ada yang terinfeksi virus HIV segera ditanggulangi agar tidak dapat membahayakan calon pasangan suami istri, keturunannya supaya tidak menimbulkan masalah dan retaknya hubungan rumah Langkah pencegahan terhadap HIV yang dapat membahayakan bagi pasangan atau anak-anaknya kelak dapat merusak cita-cita menghilangkan sesuatu yang berbahaya bagi kelangsungan hubungan rumah tangga yang akan dibangunnya kelak, harus dilakukan seperti dalam kaidah fiqhiyah: AEA COO II EAA Mencegah lebih baik daripada AE OEA Hal-hal yang membahayakan harus Mengenai masalah adanya tes HIV/AIDS terhadap calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan, sejatinya tidak termasuk dalam rukun dan syarat yang dikemukakan oleh mayoritas jumhur ulama fiqh atau imam mazhab. Hal ini adalah merupakan penerapan yang bersifat ditentukan menurut kebutuhan dan Al-QurAan Depertemen Agama RI, 357. Terjemahannya. Abdul Wahab KhalAp. Ilmu Ushul Fiqih. Moh. Zuhri dan Ah. Qarib, (Semarang: Dina Utama, 1994, . Asep Saepullah. Mohammad Rana. Irfan Dzikri Abdillah Hal ini sejiwa dengan kaidah fiqh: AEEI OO I EN oIA Hukum tergantung kepada ada atau tidak adanya illat hukum. Melihat anjuran dan kriteria yang digambarkan oleh syariat islam dengan cita-cita atau tujuan yang ingin digapai membentuk keluarga sakinah, regenerasi atau pengembangbiakan umat manusia di muka bumu, pemenuhan kebutuhan biologis, menjaga kehormatan serta ibadah maka mengupayakan hal-hal sekiranya dapat menunjang terciptanya cita-cita atau tujuan perkawinan hukumnya AIEOI EO E N ANO OA Kewajiban yang tidak bisa dilaksanakaan kecuali dengan adanya sesuatu hal maka hal tersebut adalah wajib. Al-maslahah al-mursalah, adalah memberikan hukum terhadap sesuatu kasus atas dasar kemaslahatan yang secara khusus tidak tegas dinyatakan oleh nash, sedangkan apabila dikerjakan jelas akan membawa kemaslahatan yang bersifat umum dan apabila ditinggalkan jelas akan mengakibatkan kemafsadatan yang bersifat umum pula. Adapun yang dimaksud maslahah dalam definisi tersebut, seperti yang dinyatakan Imam Asy-Syatibi yang telah memberikan kriteria maslahah dengan tiga ukuran yaitu: Tidak maqAsid as-syarAah sarriyyAt . if e al-dn, hif e annafs, hif e al-AAql, hif e al-nasl, dan hif e al-mA. , hajiyyAt dan tahsiniyyAt. Djazuli & Nurol Aen. Usul Fiqh Metodologi Hukum Islam, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2. , 103. Saifudin al-Amidi, al-IhkAm F U l al-AhkAm, cet ke-5, (DAr al-Kutub alAIlmiyyah, 2. , 447. Rasional dalam arti bisa diterima oleh orang cerdik cendikiawan . hl-ik. Mengakibatkan rafA al-haraj. Kemungkinan menetapkan hukum demi untuk penciptaan masalah menjadi teori tambahan penyusun karena dalam metode fiqh kontemporer terdapat metode siyAsah syarAiyyah yaitu kebijakan penguasa . lil am. menerapkan peraturan yang bermanfaat bagi rakyat dan tidak bertentangan dengann syariAah, bisanya penetapan penguasa menggunakan Sesuai kaidah fiqhiyah : a E II EO EON IIO EIAEA Kebijakan imam . kepada rakyatnya itu didasarkan kepada adanya maslahah. Dalam hal ini merujuk pada Peraturan Daerah Kota Cirebon No. Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Kota Cirebon, sebagai landasan dilaksanakannya tes HIV/AIDS terhadap calon pengantin di Kota Cirebon, dalam penerapannya sebagai salah satu mekanisme persyaratan administrasi di KUA dengan melampirkan surat/bukti telah melakukan tes HIV/AIDS pada saat mendaftarkan pernikahan bagi pasangan yang akan menikah. Ini merupakan upaya preventif pemerintah untuk calon pasangan yang akan melakukan perkawinan, karena adanya maslahah yang lebih besar untuk masyarakat dan ada kepentingan besar untuk menjaga maqasid asy-syariAah sebagaimana diutarakan diatas sudah dapat diguanakan untuk membedah hukum tes HIV/AIDS terhadap calon pengantin di KUA Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon. PEMBAHASAN HIV atau Human Immunodeficiency Virus adalah virus penyebab AIDS. HIV Djazuli & Nurol Aen. Usul Fiqh Metodologi Hukum Islam, 172. Mahkamah. Vol. No. Juni 2019 terdapat di dalam cairan tubuh seseorang yang telah terinfksi seperti di dalam darah, cairan kelamin dan air susu Ibu. Virus ini menyerang system kekebalan tubuh manusia dan melemahkan kemampuan tubuh kita untuk melawan segala penyakit yang dating. Namun demikian orang yang tertular HIV tidak berarti langsung sakit. Seseorang bisa hidup dengan HIV dalam tubuhnya bertahun-tahun lamanya tanpa merasa sakit atau mengalami gangguan kesehatan yang serius. Lamanya masa sehat ini sangat dipengaruhi oleh keinginan yang kuat dari kita sendiri dan bagaimana kita menjaga kesehatan dengan pola hidup yang sehat. Walaupun tampak sehat, kita dapat menularkan HIV pada orang lain melalui hubungan seks yang tidak aman, tranfusi darah atau pemakaian jarum suntik secara bergantian. 16AIDS atau Acquired Immunodeficiency Syndrom kumpulan gejala-gejala berbagai penyakit dan infeksi akibat menurunnya sistem kekebalan tubuh oleh virus HIV. 17 Orang yang mengidap AIDS amat mudah tertular berbagai penyakit, hal itu terjadi karena system kekebalan di dalam tubuh menurun. Tes HIV/AIDS sering disebut dengan Voluntary Counseling and Testing (VCT) atau dalam Bahasa Indonesia disebut Konseling dan Tes Sukarela (KTS) merupakan salah satu strategi kesehatan masyarakat yang efektif untuk melakukan pencegahan sekaligus pintu masuk untuk mendapatkan layanan manajemen kasus pengobatan bagi Orang dengan HIV-AIDS (ODHA). Hasil dari penelitian yang telah KUA Kecamatan Lemahwungkuk sehingga diperoleh hasil penelitian bahwa tes HIV/AIDS terhadap calon pengantin merupakan salah satu Depertemen Kesehatan RI Pusat Promosi Kesehatan Tahun 2009. Sehat dan positif untuk ODHA. Depertemen Kesehatan RI Pusat Promosi Kesehatan Tahun 2009. Sehat dan positif untuk ODHA. persyaratan administrasi dalam perkawinan di KUA Kecamatan Lemahwungkuk. Selanjutnya, dalam menjalankan program tes HIV/AIDS sebagai salah satu persyaratan administrasi bagi pasangan calon suami isteri dengan berlandaskan Kementerian Agama Kota Cirebon. Dinas Kesehatan Kota Cirebon dan Komisi Penanggulangan HIV/AIDS Kota Cirebon Komisi Penanggulangan AIDS Kota Cirebon pada tahun 2014 dan Peraturan Daerah Kota Cirebon no. 5 tahun 2015 tentang HIV/AIDS di Kota Cirebon, adanya peraturan daerah tersebut juga merupakan penyebaran HIV/AIDS yang ada di Kota Cirebon. Salah satu kegiatan yang telah berlangsung sukses adalah tes HIV/AIDS dilaksanakan dua kali dalam satu bulan yaitu di minggu pertama dan minggu kedua, bahkan sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 3 tahun 2015 bahwa setiap calon pengantin harus memeriksakan kesehatannya dan di VCT sebelum nikah untuk mencegah penyebaran virus HIV/AIDS. Komisi penanggulangan AIDS Kota Cirebon dan KUA Kecamatan Lemahwungkuk dalam hal ini membuat inovasi agar calon pengantin mau di tes HIV/AIDS dan diberikan piagam kursus calon pengantin, dan bagi yang tidak bersedia hadir dalam kursus calon pengantin maka diwajibkan hadir pada pertemuan berikutya, karena ini menjadi syarat administratif bagi pasangan calon pengantin yang ingin melaksanakan Adapun tes HIV/AIDS tersebut dilakukan terhadap pasangan calon pengantin . alon suami dan ister. dengan cara mengambil sampel darah dari kedua calon pengantin tersebut, tes HIV/AIDS ini KUA Kecamatan Lemahwungkuk dan atau dilaksanakan di Asep Saepullah. Mohammad Rana. Irfan Dzikri Abdillah Puskesmas apabila petugas dari Puskesmas berhalangan hadir. Setelah dilakukannya tes HIV/AIDS Puskesmas, apakah nanti hasilnya reaktif atau tidak dengan masa tunggu minimal tiga hari maksimalnya satu minggu, setelah masa tunngu tersebut calon pasangan pengantin bisa mengambil hasil tes nya ke Puskesmas. Apabila hasilnya rektif baik itu salahsatu pihak atau kedua-duanya maka pihak Puskesmas akan menghubungi orang yang bersangkutan dengan nomor HP yang tercantum di form konseling saat tes HIV/AIDS dan akan dilakukan konseling lanjutan secara intensive. Dengan demikian jelas bahwa tes HIV/AIDS yang dilakukan terhadap calon pengantin adalah tes yang berupa cek mengambil sample darah untuk diperiksa di laboratorium. Selanjutnya bila dari tes tersebut terbukti bahwa pasangan calon suami istreri terbebas dari HIV/AIDS maka tidak akan dilaksanakn konseling lanjutan, untuk lebih jelasnya dibawah ini akan dijelaskan tahapan proses tes HIV/AIDS pada Calon pengantin di KUA Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon. Di dalam nash Al-Qur'an dan AsSunnah tidak ditemukan secara jelas mengenai hukum tes HIV/AIDS sebagai syarat perkawinan, demikian pula dalam historis hukum Islam pada zaman Nabi Muhammad. Sahabat. Tabi'in dan Ulama Madzhab, hal ini disebabkan pengantin merupakan dampak dari modernisasi zaman. Untuk melihat dan melakukan analisis hukum Islam tentang tes HIV/AIDS terhadap calon pengantin dan pada hasil penelitiannya bahwa itu merupakan salah syarat dalam pengurusan akad perkawinan di KUA Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon, maka analisis tersebut idealnya berpedoman kepada dasar-dasar atau yang menjadi landasan sumber hukum di dalam Islam, yaitu al-QurAan, al-Hadis. IjmaA dan Qiyas. Di sisi lain, sebelum melakukan analisis hukum Islam tentang tes HIV/AIDS terhadap Calon Pengantin di KUA Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon dan menjadi salah satu persyaratan administrasi terlebih dahulu dilakukan klasifikasi hukum, karena secara umum di dalam Islam dikenal ada dua bentuk hukum yaitu hukum wadAi dan hukum taklifi. Apabila pengklasifikasian dengan hukum Islam, maka tes HIV/AIDS di KUA Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon termasuk dalam lingkup hukum taklifi. Adapun dalam masalah hukum taklifi selalu berpedoman atau terikat kepada hukum syaraA. Ulama ushul menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan hukum syaraA dalam kaidah di atas, adalah wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram. Demikian untuk melakukan analisis dalam perspektif hukum Islam harus menjadikan hukum syaraA tersebut sebagai standar penilaian. Analisis yang dilakukan oleh penulis yaitu melihat dari dua sisi, diantaranya : Pelaksanaan tes HIV/AIDS Adapun pelaksanaannya, tes HIV/AIDS pengantin di KUA Kecamatan Kota Cirebon sebagaimana dijelaskan di atas bahwa dalam perspektif hukum Islam pelaksanaan tes kesehatan tersebut tidak bertentangan dengan konsep Islam, karena tes tersebut terjadinya penularan HIV/AIDS, karen HIV/AIDS ini dapat menular melalui hubungan intim antara lelaki dan perempuan. Oleh karena itu, perkawinan penularan virus HIV/AIDS tersebut, bila salah satu dari pasangan terkena HIV/AIDS. Karena itu merupakan konsekuwensi logis bahwa dalam ikatan perkawinan akan terjadi hubungan intim antara Mahkamah. Vol. No. Juni 2019 kedua pasangan tersebut. Di sisi hubungan tersebut merupakan hak dan kewajiban antara suami isteri dan merupakan ibadah yang mengantarkan pelakunya untuk memperoleh pahala di sisi Allah SWT. Karena suami dan isteri merupakan pakaian satu sama lain, hal ini sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah SWT yang mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu Kemudian sampai . malam, . janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriAtikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayatNya kepada manusia, supaya mereka bertakwa. (Q. S AlBaqarah/2:. 18 ACeAAEaA EAyAECCsa EaAcaCOEIAEa aECUAA EAaEa CAAEaAEA A CAEACA EeCaEaA EAaEAIAea EAaEACA EeCaEaA CAEA A EAaEAEsCaCEaAe CoAAEAeaIECEAAC EAaEANAoEA EAaEACAeAA aEaE A EAaEAAoAE AAEAEa EAaEAECUaE aNAE EAaEAACEEAeAA Ca aICA aC aEEAAIEa CAEAAECaEICCAA AACACEAA AE EEyECUACEEa EAaEa AECEaUACE AEeCAUAA aEaCaEACa aEAEa A EAaEa CAaEAa A EUCsEAAEEa AAEaAC EaCOaECoAIa EIEyECUACEEa AAEaAC EEoAACUEAAIa CEIEAAECaEICCAAEA Ca A EOAAECOCa CeAAEaA aCUEIAEa aCcAOEa ECOAECOEA AAEAEaA A EaCOEOACACAAOEa CeEaE aeIACAE EAaEAIAea Ca EoEEaAEAAECE AAEaACACUAA A aEAACsEa CAAE Ca ENEOEcEaEO CoAAEACANACE EAaEACAAEAA EECACAoAEaA CEaAEaANCACEaE AuDihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri Adapun tes HIV/AIDS merupakan salah satu syarat pengurusan administrasi Di samping itu, bagi pasangan calon suami isteri yang HIV dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan dari Puskesmas atau mereka yang tidak memiliki surat keterangan tersebut, maka secara otomatis merupakan suatu kendala dalam pengurusan administrasi berpengaruh terhadap jadi atau tidaknya akad perkawinan di antara mereka, bila dilaksanakan akad perkawinan di lingkungan KUA Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon. Berdasarkan uraian di atas, maka tes HIV/AIDS terhadap calon Al-QurAan Depertemen Agama RI, 75. Terjemahannya. Asep Saepullah. Mohammad Rana. Irfan Dzikri Abdillah pengantin di KUA Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon boleh dan tidak bertentangan dengan hukum Islam. Karena dalam praktiknya tidak ditemukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum islam. Dilakukannya Tes HIV/AIDS di KUA Kecamatan Lemahwungkuk ini bertujuan untuk mengatasi terjadinya penularan HIV/AIDS, ini merupakan solusi jangka pendek yang akan juga memberikan peluang atau potensi kepada individu untuk tertular melalui hubungan di luar nikah. Manfaat dilakukan tes HIV/AIDS Berdasarkan wawancara yang sebelumnya telah dijelaskan oleh penulis, bahwa HIV/AIDS terhadap calon pengantin di KUA Kecamatan Lemahwungkuk adalah untuk menghindari kemudharatan, menghindari dan mencegah terjadi HIV di masyarakat, keharmonisan dalam rumah tangga, dan menghasilkan keturunan. Hal ini sesuai dengan kaidah, yang A A EIA ICI EO E EIAEA19 AuMeniadakan kemaslahatan umumAy. Untuk tes HIV terhadap calon pengantin perlu ditelaah melalui ijtihad, salah satunya menggunakan teori maslahah. Kata maslahah berasal dari bahasa Arab Totok Jumantoro & Samsul Munir Amin. Kamus Imu Ushul Fiqh, (Jakarta: Amza, 2. dan telah dibakukan ke dalam bahasa Indonesia menjadi kata membawa kemanfaatan dan atau menolak kerusakan. 20 Dari segi kekuatannya sebagai hujjah dalam menetapkan hukum maslahah ada tiga macam, yaitu : maslahah dharuriyyah . emaslahatan yang keberadaannya sangat dibutuhkan oleh kehidupan manusia. kehidupan manusia tidak punya arti apa-apa bila satu saja dari prinsip yang lima itu tidak ad. , maslahah hajiyah . emaslahatan yang tingkat kebutuhan hidup manusia tidak berada pada tingkat dharuri, tetapi secara tidak langsung menuju ke arah san. dan maslahah tahsiniyah . aslahah yang kebutuhan hidup manusia kepadanya tidak sampai tingkat dharuri juga hajji, namun kebutuhan tersebut perlu dipenuhi kesempurnaan dan keindahan bagi kehidupan manusi. Maslahah dibagi menjadi tiga macam, yaitu : maslahah alMuAtabarah . aslahah syyrA. , maslahah al-mulghah . aslahah yang ditola. dan maslahah alMursalah . pa yang dipandang baik oleh akal, sejalan dengan tujuan syaraA dalam menetapkan namun tidak ada petunjuk syaraA memperhitungkannya dan tidak ada pula petunjuk syaraA yang Maslahah al-Mursalah adalah suatu kemaslahatan yang tidak mempunyai dasar dalil, jika Munawar Kholil. Kembali KepadaAlQurAan dsn As-Sunnah, (Semarang : Bulan Bintang, 1. , 43. Amir Syarifudin. Ushul Fiqh. Jilid 2 (Jakarta:Kencana Prenada Media Grou. , 2008. Amir Syarifudin. Ushul Fiqh, 329-332. Mahkamah. Vol. No. Juni 2019 tidak ada pembatalannya. Jika terdapat suatu kejadian yang tidak ada ketentuan syariAah dan tidak ada Aillat yang keluar dari syaraA ditemukan susuatu yang sesuai dengan hukum syaraA, yakni sesuatu ketentuan yang berdasarkan pemeliharaan kemudaratan atau untuk menyatakan suatu manfaat maka kejadian tersebut dinamakan al-mursalah, memelihara dari kemudharatan dan menjaga kemanfaatan. Setiap didirikan atas dasar maslahah dapat ditinjau dari tiga aspek yaitu: 24 Melihat maslahah yang terdapat pada kasus yang dipersoalkan. Melihat sesuai dengan tujuan syaraA mengharuskan adanya suatu ketentuan hukum Melihat terhadap suatu maslahah yang ditunjukan oleh dalil yang khusus. Jika dilihat dari teori maslahah al-mursalah yang telah penulis jelaskan diatas bahwa manfaat tes HIV/AIDS terhadap KUA Kecamatan Lemahwungkuk tidak bertentangan dengan hukum Islam. Karena pada perinsipnya penerapan tes HIV/AIDS di KUA Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon ada Rahmat SyafeAi. Ilmu Ushul Fiqih, (Bandung:CV Pustaka Seti. , 117. Rahmat SyafeAI. Ilmu Ushul Fiqih, 118. kemaslahatan tersebut dibenarkan oleh syaraAdan tidak ditemukan hukum Islam, karna hal itu dilakukan berdasarkan prinsip menjaga kemaslahatan. Tes HIV/AIDS terhadap calon pengantin merupakan jalan pengantin menuju keluarga sakinah serta menutup rapat- rapat dampak negatif yang diakibatkan oleh Oleh karenanya penulis HIV/AIDS kekuatannya sebagai hujjah dalam menetapkan hukum termasuk pada maslahah tahsiniyah, dan itu boleh adanya tes HIV/AIDS terhadap kesempurnaan bagi calon pengantin pengetahuan tentang perkawinan dan kesehatan demi terwujudnya keluarga sakinah, mawaddah dan KESIMPULAN Setelah pembahasan secara keseluruhan sebagai menyimpulkan sebagai bahwa Tes HIV/AIDS atau Voluntary Conseling and Testing yang pada pelaksanaannya mengambil sampel darah pasangan calon pengantin untuk diperiksa di laboratorium meliputi tes darah dimana sebelumnya belum pernah dilakukan di KUA Kecamatan lemahwungkuk, tapi setelah adanya kesepakatan bersama antara. Kementerian Agama Kota Cirebon. Dinas Kesehatan Kota Cirebon dan Komisi Penangglangan HIV/AIDS Kota Cirebon pada tahun 2014 tentang pencegahan dan Asep Saepullah. Mohammad Rana. Irfan Dzikri Abdillah penanggulangan HIV/AIDS di Kota Cirebon, tes HIV/AIDS terhadap calon pengantin sudah bisa dilaksakan dan sudah berjaan sejak adanya kesepakatan tersebut, dan masih diberlakukan hingga sekarang. Pada pelaksanaannya tes HV/AIDS menjadi salahsatu syarat administrasi dalam perkawinan di kantor KUA. Apabila dari hasil tes tersebut reaktif atau positif HIV maka pihak puskesmas akan menghubungi langsung orang yang bersangkutan dan akan dilakukan konseling lanjutan secara Tes HIV/AIDS penerapan yang bersifat ijtihAdiyyah, dimana penerapannya ditentukan menurut kebutuhan dan kemaslahatan. Hal ini pun pembentukan hukumnya yang selalu berubah tergantung dinamika sosial dan fenomena yang terjadi. Pelaksanaan tes HIV/AIDS Terhadap Calon Pengantin di KUA Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon tidak bertentangan dengan hukum Islam. Karena ada beberapa manfaat dilakukannya tes HIV/AIDS terhadap calon KUA Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon yaitu menghindari dan pencegahan penularan HIV/AIDS, karena hanya ada satu cara untuk mengetahui seseorang terkena HIV atau tidak yaitu dengan VCT, untuk mendapatkan keturunan, ketentraman rumah tangga, dan memenuhi persyaratan administrasi perkawinan di KUA, dan sebagai syarat administrasi perkawinan, hal itu dilakukan berdasarkan prinsip menjaga kemaslahatan. Daftar Pustaka Al-QurAoan Al-QurAan Depertemen Agama RI. Buku Terjemahannya, al-Amidi. Saifudin, al-IhkAm F Ul alAhkAm, cet ke-5. DAr al-Kutub alAIlmiyyah, 2005. Cahyadi. Takariawan. Rumah Tangga Islami. Solo : PT Era Adicitra Intermedia, 2011. Depertemen Pendidikan dan Kebudayaan. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Cet. 3 Jakarta : Balai Pustaka, 1994. Depertemen Kesehatan RI Pusat Promosi Kesehatan Tahun 2009. Sehat dan positif untuk ODHA. Djazuli & Nurol Aen. Usul Fiqh Metodologi Hukum Islam. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2000. Hidayat. Taufik. Premarital Check Up Dan Syarat Nikah Dalam Perspektif Kuhum Islam . Fakultas SyariAah Dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta 2004. Husain. Abdullah Muhammad. Mafahim Islamiyyah. Bogor: Pustaka al-Izzah. Katiandagho. Desmon. Epidemiologi HIVAIDS. Penerbit IN MEDIA. Bogor : KhalAp. Abdul Wahab. Ilmu Ushul Fiqih. Moh. Zuhri dan Ah. Qarib. Semarang: Dina Utama, 1994. Komisi Penanggulangan AIDS Nasional. HIV dan AIDS, edisi kedua 2009 Lidinillah. Endin. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Perkawinan Antara Penderita AIDS. Skripsi Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Fakultas SyariAah 1998. Moleong. Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2004. Munawar. Kholil. Kembali KepadaAlQurAan dsn As-Sunnah. Semarang : Bulan Bintang, 1995. Nazir,Mohamad. Metode Penelitian. Bogor: Ghalia Indonesia, 2011. Nurol Aen. Djazuli &. Usul Fiqh dan Metodologi Hukum Islam. Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama Nomor DJ. II/491 Tahun Mahkamah. Vol. No. Juni 2019 Tentang Kursus Calon Pengantin. Pasal. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 3 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Kota Cirebon Poerwadarminta. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.