IBLAM LAW REVIEW P-ISSN E-ISSN Volume 6. Nomor 1, 2026 Authors Musa Alam Mulya Affiliation Sekolah Tinggi Hukum IBLAM Email musaalam@iblam. Date Published 27 January 2026 DOI https://doi. org/10. 52249/ilr. Sengketa Merek di Era Digital: Tinjauan Yuridis dari Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Tahun 2025 Abstract The digital era has transformed the global trade landscape, facilitating access to information while simultaneously increasing the risks of Intellectual Property violations, particularly brand squatting. This research aims to analyze the legal protection for international well-known trademark owners in addressing local trademark registrations that possess "similarity in principle," using the trademark dispute between Wahl Clipper Corporation and a local registrant in IndonesiaAias adjudicated by the Jakarta Commercial Court in 2025Aias a case study. The research method employed is normative legal research, utilizing both a case approach and a statutory approach. The results indicate that the court, in its ratio decidendi, emphasized the "bad faith" aspect of the local registrant who attempted to engage in "free riding" on a global brand's reputation within digital platforms. This ruling serves as an affirmation that the "Firstto-File" system in Indonesia is not absolute if there is proven violation of the principles of justice and honesty in trademarking. In conclusion, trademark protection in the digital age requires synchronization between administrative supervision by the Directorate General of Intellectual Property (DGIP) and judicial decisiveness in interpreting digital evidence to ensure legal certainty for foreign investors in Indonesia. Keywords: trademark dispute, digital era, wahl clipper, bad faith, commercial court. Abstrak Era digital telah mengubah lanskap perdagangan global, mempermudah akses informasi namun juga meningkatkan risiko pelanggaran Kekayaan Intelektual, khususnya penyerobotan merek . rand squattin. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap pemegang merek terkenal internasional dalam menghadapi pendaftaran merek lokal yang memiliki persamaan pada pokoknya, dengan studi kasus sengketa antara Wahl Clipper Corporation melawan pendaftar merek lokal di Indonesia berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta tahun 2025. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus . ase approac. dan pendekatan perundangundangan . tatutory approac. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengadilan dalam pertimbangannya . atio decidend. menekankan pada aspek "itikad tidak baik" pendaftar lokal yang mencoba mendompleng reputasi . ree ridin. merek global di platform digital. Putusan ini memberikan penegasan bahwa sistem First-to- File di Indonesia tidak bersifat absolut jika terbukti adanya pelanggaran asas keadilan dan kejujuran dalam bermerek. Kesimpulannya, perlindungan merek di era digital memerlukan sinkronisasi antara pengawasan administratif oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan ketegasan hakim dalam menafsirkan buktibukti digital untuk menjamin kepastian hukum bagi investor asing di Indonesia. Kata Kunci: sengketa merek, era digital, wahl clipper, itikad tidak baik, pengadilan niaga. Musa Alam Mulya PENDAHULUAN Transformasi digital dan akselerasi ekonomi berbasis informasi telah merevolusi paradigma perdagangan di Indonesia. Peralihan transaksi dari konvensional ke platform digital lintas yurisdiksi memosisikan merek tidak sekadar sebagai tanda pembeda . istinctive mar. , melainkan sebagai aset imateriil strategis dengan nilai ekonomi tinggi . rand equit. Dalam ekosistem pasar digital yang tanpa batas, merek menjadi instrumen krusial dalam membangun kepercayaan konsumen dan menjamin daya saing pelaku usaha. Namun, masifnya digitalisasi pasar ini menciptakan kerentanan hukum baru, khususnya melalui praktik pendaftaran merek secara tidak sah oleh pihak yang tidak memiliki hak substantif. Fenomena brand squatting dan pemboncengan reputasi . ree ridin. dengan cara meniru atau menyerupai merek yang telah memiliki reputasi global semakin marak terjadi. Praktik ini tidak hanya mengancam hak eksklusif pemilik merek sah, tetapi juga menciptakan distorsi pasar melalui persaingan usaha tidak sehat yang menyesatkan Indonesia, melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, secara tegas mengadopsi prinsip first-to-file. Sistem ini memberikan hak eksklusif bagi pendaftar pertama, namun dalam praktiknya sering kali berbenturan dengan nilai keadilan substantif. Secara normatif, prinsip first-to-file tidaklah bersifat absolut. Indonesia melarang pendaftaran merek yang didasari atas itikad tidak baik . ad fait. , terutama yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal milik pihak lain. Urgensi kajian ini terefleksi dalam sengketa antara Wahl Clipper Corporation melawan pendaftar merek lokal yang diputus oleh Pengadilan Niaga Jakarta pada tahun Sebagai merek global dengan reputasi tinggi di industri peralatan pemotong rambut, kasus Wahl Clipper menjadi anomali hukum yang menarik untuk dikaji. Sengketa ini menjadi representasi nyata dari ketegangan antara perlindungan prosedural bagi pendaftar pertama dan perlindungan substansial bagi pemilik merek terkenal dari praktik parasitik di era digital. Lebih lanjut, era digital telah menciptakan tantangan di mana suatu merek dapat memperoleh popularitas dan nilai ekonomi di suatu negara melalui platform e-commerce dan media sosial jauh sebelum merek tersebut terdaftar secara formal di negara tersebut. Celah hukum inilah yang sering dimanfaatkan oleh pendaftar lokal untuk melakukan klaim Oleh karena itu, analisis mendalam terhadap Putusan Pengadilan Niaga Jakarta dalam kasus Wahl Clipper menjadi sangat krusial. Penelitian ini bermaksud untuk mengevaluasi sejauh mana instrumen hukum merek di Indonesia mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan proporsional yang sejalan dengan dinamika perdagangan global dan prinsip keadilan di era digital. IBLAM Law Review Musa Alam Mulya METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum doktrinal atau penelitian hukum normatif dengan karakter preskriptif dan analitis. Pendekatan ini dipilih karena fokus kajian diarahkan pada analisis norma hukum positif, doktrin hukum, serta putusan pengadilan yang berkaitan dengan perlindungan merek terkenal di era digital. Penelitian ini bertujuan untuk menilai koherensi antara prinsip hukum yang berlaku, khususnya prinsip first-to-file, dengan doktrin itikad tidak baik dalam praktik penegakan hukum merek di Indonesia, sebagaimana tercermin dalam Putusan Pengadilan Niaga Jakarta terkait sengketa merek Wahl Clipper. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini meliputi pendekatan perundangundangan . tatute approac. , pendekatan konseptual . onceptual approac. , dan pendekatan kasus . ase approac. Pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan mengkaji Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta instrumen hukum internasional seperti Paris Convention dan TRIPS Agreement untuk menilai kesesuaian norma nasional dengan standar global. Pendekatan konseptual digunakan untuk menelaah doktrin hukum merek, khususnya konsep merek terkenal, brand equity, free riding, dan bad faith. Sementara itu, pendekatan kasus difokuskan pada analisis ratio decidendi Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta dalam sengketa merek Wahl Clipper guna memahami pola interpretasi yuridis terhadap konflik antara pendaftaran administratif dan perlindungan substantif. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, perjanjian internasional, dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa buku teks hukum, jurnal ilmiah, dan pendapat para ahli di bidang kekayaan intelektual. Seluruh bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan teknik penafsiran sistematis, teleologis, dan argumentatif untuk menghasilkan kesimpulan yang mampu menjawab permasalahan penelitian secara logis, koheren, dan berkeadilan. HASIL DAN PEMBAHASAN Reorientasi Fungsi Merek dalam Ekosistem Ekonomi Digital Merek secara doktrinal bukan sekadar tanda pengenal . , melainkan manifestasi dari nilai ekonomi dan reputasi suatu entitas bisnis . Dalam hukum kekayaan intelektual, merek menjalankan fungsi jaminan kualitas . uarantee functio. dan fungsi investasi . nvestment functio. Sejalan dengan Pasal 1 angka 1 UU No. 20 Tahun 2016, perluasan dimensi merek hingga ke bentuk non-tradisional . uara, hologra. menunjukkan adaptasi hukum terhadap realitas komersial. Di era digital, merek bertransformasi menjadi IBLAM Law Review Musa Alam Mulya digital asset yang memiliki daya jangkau transnasional melalui platform e-commerce, sehingga perlindungannya tidak lagi dapat dibatasi oleh batas-batas kedaulatan fisik semata. Prinsip First-to-File dan Keadilan Substantif Sistem hukum merek Indonesia secara konsisten mengadopsi prinsip First-to-File, yang memberikan hak eksklusif konstitutif bagi pendaftar pertama . Secara teoretis, prinsip ini bertujuan menciptakan kepastian hukum . egal certaint. dan efisiensi Namun, penerapan yang bersifat kaku sering kali menimbulkan legal gap ketika berhadapan dengan praktik penyerobotan merek . rand squattin. Oleh karena itu, prinsip ini harus dibatasi oleh doktrin equity, di mana pendaftaran yang dilakukan tidak boleh mencederai hak substantif pihak lain yang telah membangun reputasi lebih awal. Doktrin Itikad Tidak Baik (Bad Fait. sebagai Instrumen Pembatalan Merek Itikad tidak baik (Bad Fait. merupakan parameter moralitas hukum yang membatasi absolutisme prinsip First-to-File. Sesuai Pasal 21 ayat . UU No. 20/2016, permohonan merek harus ditolak jika terdapat indikasi niat jahat. Secara teoretis, itikad tidak baik terjadi apabila pendaftar melakukan pendaftaran dengan pengetahuan . ctual knowledg. atau seharusnya mengetahui . onstructive knowledg. keberadaan merek terkenal pihak lain. era digital, aksesibilitas informasi melalui internet mempersempit ruang bagi pendaftar untuk berdalih tidak mengetahui eksistensi merek global seperti Wahl Clipper. Perlindungan Merek Terkenal (Well-Known Mark. dalam Perspektif Internasional Perlindungan terhadap merek terkenal melampaui prinsip spesialitas . esamaan jenis baran. Doktrin Dilution dan Free Riding menjadi dasar mengapa merek terkenal harus dilindungi dari upaya penyesatan konsumen . ikelihood of confusio. Secara internasional, perlindungan ini berjangkar pada Pasal 6bis Paris Convention dan Pasal 16 TRIPS Agreement. Indonesia, sebagai negara anggota WTO, memiliki kewajiban hukum untuk melindungi merek terkenal meskipun merek tersebut belum terdaftar secara domestik, demi menjaga iklim investasi dan kepatuhan terhadap standar hukum global. Tipologi Sengketa Merek di Era Disrupsi Disrupsi digital memicu fenomena di mana reputasi suatu merek mendahului kehadiran fisiknya di suatu wilayah . pill-over reputatio. Sengketa merek di era ini sering kali melibatkan konflik antara pendaftar lokal yang "cekatan" secara administratif dengan pemilik merek global yang memiliki legitimasi historis. Pengadilan Niaga, dalam hal ini, dituntut untuk melakukan penemuan hukum . yang tidak hanya bersifat tekstual pada UU Merek, tetapi juga kontekstual terhadap bukti-bukti digital seperti data lalu lintas e-commerce dan popularitas di media sosial. IBLAM Law Review Musa Alam Mulya Kasus Posisi Para Pihak Sengketa merek ini bermula dari temuan Wahl Clipper Corporation . elanjutnya disebut sebagai Pengguga. atas eksistensi pendaftaran merek yang memiliki kesamaan substansial dengan merek "WAHL" oleh seorang pelaku usaha lokal . elanjutnya disebut sebagai Terguga. di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI. Untuk memberikan gambaran yang komprehensif, berikut adalah dekonstruksi kronologi dan posisi hukum para pihak: Kronologi Sengketa Fase Pra-Pendaftaran: Penggugat merupakan entitas bisnis global asal Amerika Serikat yang telah memproduksi dan mendistribusikan alat pemotong rambut merek "WAHL" sejak awal abad ke-20. Merek tersebut telah terdaftar di berbagai negara dan memiliki reputasi tinggi di pasar digital global. Titik Konflik: Tergugat mengajukan pendaftaran merek lokal yang identik atau memiliki persamaan pada pokoknya . aik secara fonetik maupun visua. dengan merek "WAHL" untuk kelas barang yang sejenis. Pendaftaran ini disetujui oleh DJKI berdasarkan prinsip First-to-File. Upaya Hukum: Penggugat mengajukan gugatan pembatalan merek ke Pengadilan Niaga Jakarta dengan mendalilkan adanya itikad tidak baik dan pelanggaran terhadap perlindungan merek terkenal sebagaimana diatur dalam UU Merek. Pertimbangan Hukum Majelis Hakim (Ratio Decidend. Dalam memutus sengketa a quo. Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta melakukan terobosan hukum yang tidak hanya bersandar pada formalitas administratif, tetapi berorientasi pada perlindungan keadilan substantif. Konstruksi pertimbangan hukum hakim didasarkan pada tiga pilar utama: Majelis Hakim memberikan interpretasi luas terhadap kriteria "Merek Terkenal" dengan melampaui batasan teritorial pendaftaran formal. Hakim menetapkan bahwa keterkenalan merek Wahl Clipper telah mencapai ambang batas pengetahuan umum . ublic knowledg. di Indonesia, yang dibuktikan melalui durasi penggunaan secara global serta intensitas promosi yang konsisten, pengadilan mengakui bukti-bukti non-konvensional seperti traffic data pada platform e-commerce, volume pencarian daring, serta ulasan konsumen di media sosial sebagai bukti sah yang menunjukkan bahwa merek tersebut telah memiliki spill-over reputation . eputasi yang melimpa. ke dalam yurisdiksi Indonesia sebelum pendaftaran oleh pihak lokal Hakim menerapkan pengujian mendalam terhadap derajat kemiripan merek untuk mencegah terjadinya penyesatan konsumen. Ditemukan adanya persamaan pada pokoknya yang mencakup unsur visual . entuk log. , fonetik . ersamaan bunyi saat diucapka. , serta konseptual . akna identita. IBLAM Law Review Musa Alam Mulya Majelis hakim berpendapat bahwa kemiripan tersebut sengaja diciptakan untuk menimbulkan kesan adanya hubungan bisnis, lisensi, atau afiliasi antara pendaftar lokal dengan Wahl Clipper Corporation Amerika Serikat. Hal ini dinilai mencederai fungsi merek sebagai jaminan asal-usul barang . uaranty of origi. Pertimbangan paling krusial terletak pada penilaian niat pendaftar lokal dikaitkan dengan akses informasi di era disrupsi. Hakim menegaskan bahwa di tengah kemudahan akses informasi melalui internet, mustahil bagi pendaftar lokal yang bergerak di bidang industri sejenis untuk tidak mengetahui keberadaan merek Wahl Clipper yang telah mendunia, pendaftaran tersebut dinyatakan sebagai manifestasi itikad tidak baik karena bertujuan untuk mendompleng ketenaran . ree ridin. tanpa usaha kreatif orisinal. Berdasarkan Pasal 21 ayat . UU No. 20 Tahun 2016, pendaftaran yang didasari niat untuk menyesatkan, meniru, atau membonceng reputasi pihak lain harus dinyatakan batal demi hukum. Berdasarkan pertimbangan hukum di atas. Majelis Hakim mengabulkan gugatan pembatalan merek yang diajukan oleh Wahl Clipper Corporation secara keseluruhan. Eksistensi dan Dinamika Perlindungan Merek di Tengah Disrupsi Digital Eksistensi perlindungan merek di Indonesia saat ini berada pada titik transisi dari perlindungan teritorial tradisional menuju perlindungan berbasis reputasi global yang tak berwujud . Era digital telah mendisrupsi fungsi merek. dari sekadar stempel fisik menjadi identitas digital yang melintasi batas negara melalui algoritma e-commerce dan media sosial. Dinamika hukum di Indonesia menunjukkan bahwa UU No. 20 Tahun 2016 mulai mengakomodasi tantangan ini dengan memperluas definisi merek dan kriteria merek Namun, tantangan utama tetap pada "asimetri informasi". Dalam kasus Wahl Clipper, terlihat bahwa perlindungan hukum tidak lagi cukup hanya dengan mengandalkan sistem pendaftaran administratif. Perlindungan merek di era digital harus bersifat proaktif dan ekstrateritorial, di mana reputasi digital yang terbangun di internet diakui sebagai fakta hukum yang mendahului kehadiran fisik barang di pasar domestik. Interpretasi Yuridis Majelis Hakim: Membeda Pertentangan Hak Dalam membedah pertentangan antara Wahl Clipper (Merek Globa. dan Pendaftar Lokal. Majelis Hakim melakukan interpretasi Teleologis . enafsirkan tujuan undangundang untuk mencapai keadila. Hakim tidak hanya melihat siapa yang lebih dulu mendaftar secara kronologis, tetapi siapa yang memiliki legitimasi asal-usul atas merek Interpretasi yuridis hakim dalam putusan ini menggunakan pendekatan: Analisis Persamaan pada Pokoknya secara Holistik: Hakim menilai bahwa kemiripan visual dan fonetik yang dilakukan oleh pendaftar lokal bukan merupakan Di era digital, pendaftar lokal memiliki akses penuh untuk melakukan IBLAM Law Review Musa Alam Mulya riset pasar, sehingga penggunaan nama yang identik dengan "WAHL" diinterpretasikan sebagai tindakan sengaja untuk menciptakan kebingungan konsumen . ikelihood of Pengakuan Bukti Non-Tradisional: Hakim melakukan terobosan dengan mengakui bukti digital . lasan platform daring, jumlah pencarian mesin pencari, dan eksistensi domai. sebagai dasar untuk menetapkan Wahl Clipper sebagai Well-Known Mark. Ini menunjukkan pergeseran dari legal formalism menuju legal realism. Manifestasi First-to-File dan Itikad Tidak Baik: Menuju Perlindungan Adil dan Proporsional Putusan ini membuktikan bahwa prinsip First-to-File dalam hukum Indonesia bukanlah sebuah "lisensi untuk mencuri". Manifestasi prinsip ini harus berdampingan dengan asas moralitas hukum, yaitu Itikad Baik. Analisis terhadap proporsionalitas putusan ini menunjukkan: Keadilan bagi Pemilik Asli: Dengan membatalkan merek lokal, pengadilan memberikan perlindungan terhadap investasi, kreativitas, dan sejarah panjang yang telah dibangun oleh Wahl Clipper. Ini memenuhi aspek keadilan bagi pemilik modal dan kreator. Perlindungan Konsumen (Proporsionalita. : Putusan ini secara tidak langsung melindungi konsumen Indonesia dari penyesatan kualitas. Jika pendaftar lokal dibiarkan menggunakan merek "WAHL" untuk barang berkualitas rendah, maka konsumen adalah pihak yang paling dirugikan. Parameter Itikad Tidak Baik sebagai Filter: Parameter itikad tidak baik berfungsi sebagai "katup pengaman" agar sistem First-to-File tidak digunakan oleh para brand squatter . enyerobot mere. untuk memeras pemilik merek asli. Hal ini menciptakan keseimbangan antara kepastian administratif dan kebenaran materil. KESIMPULAN Berdasarkan hasil analisis terhadap sengketa merek Wahl Clipper dan dinamika hukum merek di Indonesia, penelitian ini merumuskan tiga simpulan utama. Pertama, sistem hukum Indonesia telah bertransformasi dari pendekatan teritorial-administratif yang kaku menuju perlindungan substantif yang adaptif, dengan era digital yang memaksa restrukturisasi pemahaman terhadap eksistensi merek, sehingga perlindungannya tidak lagi bergantung semata pada kehadiran fisik produk di suatu negara. Kedua, putusan Pengadilan Niaga Jakarta . dalam perkara Wahl Clipper memperlihatkan praktik rechtsvinding yang progresif, dengan pengesampingan prinsip First-to-File demi menegakkan keadilan bagi pemilik merek terkenal dan pengakuan terhadap bukti digital sebagai parameter keterkenalan merek. Ketiga, putusan ini menegaskan bahwa "Itikad Tidak Baik" berfungsi sebagai instrumen korektif terhadap penyalahgunaan sistem IBLAM Law Review Musa Alam Mulya pendaftaran merek, memperkuat fungsi hukum merek sebagai penjaga iklim persaingan usaha yang sehat dan pelindung konsumen dari potensi penyesatan. Sebagai kontribusi terhadap pengembangan hukum kekayaan intelektual di Indonesia, penelitian ini mengajukan beberapa rekomendasi, yaitu: pemerintah perlu memperbarui pedoman teknis pemeriksaan merek dengan memasukkan kriteria keterkenalan berbasis digital. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual disarankan mengoptimalkan penggunaan big data dan teknologi kecerdasan buatan untuk mendeteksi potensi brand squatting. pelaku usaha internasional harus mengadopsi strategi pendaftaran dan bagi akademisi, disarankan untuk melakukan penelitian lanjutan mengenai eksekusi putusan pembatalan merek terhadap aset digital di marketplace dan media sosial. DAFTAR PUSTAKA