285 Justisia Ekonomika Jurnal Magister Hukum Ekonomi Syariah Vol 5. No 2 tahun 2021 hal 285-299 EISSN: 2614-865X PISSN: 2598-5043 Website: http://journal. um-surabaya. id/index. php/JE/index IMPLEMENTATION OF QAWAAoID FIQHIYYAH MUAoAMALAH ON AL-QARDHU AL-HASAN PRODUCTS IN SHARIA BANKING Luthfiana Basyirah Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya e-mail: luthfianabasyirah31@gmail. Abstract The source of Islamic law does not only come from the Al-Qur'an and Hadith, but also in ijma ', qiyas, istihsan, maslahah mursalah, istishab,' urf, syar'u man qablana, sadd asy-syari'ah. addition, there is also an important foundation, namely qawa'id fiqhiyyah which serves as the basis for the formation of an Islamic law. Qawa'id fiqhiyyah is one of the laws that is universal and can be implemented in all its parts, so that it can be identified as the smallest part of a law. The main objectives of this study are to determine the relationship between qawa'id fiqhiyyah and Islamic banking, the implementation of qawa'id fiqhiyyah A a ac Ia eA U Aa aN aO a a a aIA s A aE acE Ca eAin al-qardhu al-hasan products in Islamic banking. This research uses a qualitative approach with descriptive research The results of the study state that: first, there is a link between qawa'id fiqhiyyah and Islamic banking because it functions to analyze the actual problem by establishing a law of various complex problems. Second, the implementation of qawa'id fiqhiyyah A a ac Ia eA U Aa aN aO a a a aIA s A aE acE Ca eAon al-qardhu al-hasan products is a good thing by eliminating the benefits of the product with a tathawwu 'contract or mutual assistance agreement, not a commercial transaction. Keywords: qawaAoid fiqhiyyah. A a ac Ia eA U Aa aN aO a a a aIA s A aE acE Ca eA,al-qardhu al-hasan Pendahuluan Sumber utama hukum Islam adalah qablana, saad as-syariAoah semuanya al-QurAoa dan Hadits. Dua sumber hukum alat penghubung untuk sampai kepada ini juga disebut sebagai dalil-dalil pokok hukum-hukum yang terkandung dalam al- dalam hukum Islam (Zuhaily, 1. QurAoan dan Hadits, sebagian ulama Selain al-QurAoan dan Hadits juga terdapat menyebut hal tersebut sebagai metode ijmaAo. Misalnya. Imam al-Ghazali yang mursalah, istishab. Aourf, syarAou man sebagai dalil pendukung yang merupakan istinbat (Effendi, 2. Di samping sumber-sumber hukum Islam yang telah disebutkan di atas, baik Dalam kajian ushul fiqh terdapat yang disepakati maupun yang tidak hukum . alil-dali. yang disepakati dan disepakati oleh para ulama, terdapat tidak disepakati oleh para ulama dalam qawaAoid fiqhiyyah . aidah fiq. yang menetapkan hukum, baik yang berkaitan merupakan salah satu landasan yang tidak dengan masalah ibadah, maupun dalam kalah penting dibandingkan dengan dalil- Adapun sumber hukum Islam yang disepakati oleh para ulama adalah al- fiqhiyyah merupakan kaidah yang bersifat QurAoan, kulli . dan dapat diaplikasikan Sedangkan, seumber hukum yang tidak kepada seluruh juzAoi . nya, dimana disepakati oleh para ulama adalah istihsan, juzAoi mashlahah mursalah, istishab. Aourf, syarAou . th- man qablana, dan sadd asy-syariAoah. Thahanawy, 1. Ruang lingkup fiqh Hukum ijmaAo Islam QawaAoid sangat luas, karena mencakup berbagai peraturan yang mengikat bagi seluruh hukum furuAo. Oleh sebab itu perlu adanya orang yang beragama Islam. Hukum Islam terdiri dari syariAoah (Madkur, 1. dan dengan tujuan untuk mengklasifikasikan fiqh . l- Jurjany, 1. Makna syariAoah masalah-masalah furuAo menjadi beberapa dan fiqh cenderung hampir identik, tetapi kategori, dan tiap-tiap kelompok tersebut jika diperhatikan dengan baik terdapat perbedaan diantara keduanya. SyariAoah masalah yang sama. merupakan kandungan formal dari nash- Al-Qarafi kaidah-kaidah nash yang terdapat dalam al-QurAoan dan Hadits. Sedangkan, fiqh merupakan hasil memiliki pengaruh yang kuat tanpa nalar dan pemahaman para ulama mujtahid berlandaskan pada qawaAoid fiqhiyah, terhadap nash-nash al-QurAoan danHadits. karena jika tidak berlandaskan pada Oleh sebab itu, syariah tidak pernah qawaAoid fiqhiyah, maka hasil ijtihadnya mengalami perubahan, tetapi fiqh dapat banyak yang akan kontradiktif antara mengalami perubahan dan menimbulkan furuAo-furuAo perbedaan pendapat. berpegang pada qawaAoid fiqhiyyah, maka Artinya, dengan akan memudahkan seorang fakih untuk menguasai furuAo- furuAo nya . z-Zarqa, syariAoah serta produk yang memerlukan penentuan hukumnya. Misalnya masalah yang belum dijelaskan secara Berkaitan dengan fungsi, peran, dan qawaAoid rinci oleh al-QurAoan dan Hadits pada bidang muAoamalah maka menggunakan dimana dapat membantu seseorang dalam prinsip mashlahat dengan menggunakan mengetahui hukum berbagai masalahnya, kaidah fiqh sebagai contoh penggunaan khususnya dalam masalah muAoamalah kaidah tersebut. Sehingga diperlukan suatu alat untuk mengukur sejauh mana qawaAoid AuPada dasarnya dalam hal yang berkenaan dengan muAoamalah, hukumnya adalah boleh dilaksanakan sampai ada dalil yang menyatakan keharamannya. Ay (Abdurrahman, 1. Berdasarkan pemaparan di atas menunjukkan bahwa dengan mendalami qawaAoid mengetahui hukum dari permasalahan aktual yang berdekatan atau yang serupa. Di samping itu dengan berpegang pada qawaAoid mengetahui hukum berbagai masalah kehidupan yang semakin kompleks dan tidak memerlukan waktu yang lama, berkaitan dengan muAoamalah maliyyah . ransaksi keuanga. yang berdasarkan syariAoah, implementasi transaksi keuangan syariAoah Artikel qawaAoid fiqhiyyah dengan perbankan implementasi qawaAoid fiqhiyyah pada produk al- qardhu al-hasan dengan judul AuImplementasi QawaAoid Fiqhiyyah AaE acEA A a ac Ia eAU Aa aN aO aa a aIA s A Ca eApada Produk alQardhu al- Hasan di Perbankan SyariAoah. Ay Kajian Teori QawaAoid Fiqhiyyah Al- qawaAoid al-fiqhiyyah adalah kaidah-kaidah makro atau frekuentif yang mengatur persoalan-persoalan mikro fiqh yang serupa. Ia termasuk dalam kategori ketentuan-ketentuan hukum fiqh . lahkam fiqhiyya. , bukan ketentuanketentuan hukum ushul fiqh . l-ahkam alushuliyya. (Maulana, 2. Sebab, meski bersifat umum, objek kajian kaidahkaidah fiqh adalah perbuatan manusia yang menjadi subjek hukum . Misalnya, kaidah Autidak ada pahala kecuali dengan niatAy adalah ketentuan hukum atas perbuatan manusia bahwa ia tidak memperoleh pahala kecuali jika ia meniatkannya untuk mendekatkan diri kepada Allaah . Hal ini berbeda dengan ketentuan-ketentuan hukum ushul fiqh yang diketahui berdasarkan kaidahkaidah ushul, sebab objek materialnya adalah dalil syarAoi dengan segala kondisinya dan hukum beserta berbagai Mengingat kaidah-kaidah fiqh tidak keluar dari keberadaannya sebagai hukumhukum fiqh, maka ia pun disebut dengan istilah kaidah-kaidah fiqh . l-qawaAoid alfiqhiyya. untuk membedakannya dengan hukum-hukum fiqh partikular yang bersifat makro . l-ahkam al-fiqhiyyah aljuzAoiyyah al-khashsha. yang dimasukkan di bawah klasifikasi kaidah-kaidah atau teori-teori umum tersebut. (Khoiri, 2015:. Kaidah-kaidah dikategorikan menjadi dua jenis. Pertama, kaidah yang benar-benar asli dari segi kediriannya . l-ashl fi dzatih. dan bukan cabang dari sebuah kaidah fiqh yang lain. Kedua, subdividen . dari yang lain. Jenis yang pertama disebut dengan kaidahkaidah fiqh induk . l-qawaAoid fiqhiyyah al-Aoamma. , sedangkan jenis kedua disebut dengan kaidah-kaidah fiqh makro . l-qawaAoid al-fiqhiyyah al-kulliya. , sebab ia masuk di bawah klasifikasi kaidah-kaidah fiqh induk dan ia menghasilkan cabang-cabang masalah fiqh . uruAo fiqhiyya. yang sangat banyak dan tidak terhitung jumlahnya dari segi cakupan objek pembahasannya. (Washil dan Azzam, 2018:1-. Al- Qardh (Utang Piutan. Qardh berarti pinjaman atau utangpiutang. Secara bermakna memotong (Rais & Hasanudin. Dinamakan tersebut karena uang yang diambil oleh orang yang hartanya (Sabiq, 2. Harta yang dibayarkan kepada muqtarid . ang diajak akad qard. dinamakan qarad, sebab merupakan potongan dari harta muqrid . emilik baran. (Lathif, 2. Qiradh merupakan kata benda . Kata qiradh memiliki arti bahasa yang sama dengan qardh. Qiradh juga berarti kebaikan dan atau keburukan yang kita pinjamkan (Zaid, 2. Al-Qardh adalah muqtaridh yang membutuhkan dana dan/atau uang (Ali, 2. Pengertian al-qardh menurut terminologi, antara lain dikemukakan oleh ulama Hanafiyah. Menurutnya qardh adalah Ausesuatu yang diberikan dari harta mitsil . ang memiliki perumpamaa. Ay Sementara definisi qardh menurut ulama Malikiyah adalah Ausuatu penyerahan harta kepada orang lain yang tidak disertai iwadh . atau tambahan dalam pengembaliannyaAy. Sedangkan menurut ulama SyafiAiyah. Auqardh mempunyai pengertian yang sama dengan dengan term as-Salaf, yakni akad pemilikan sesuatu untuk dikembalikan dengan yang sejenis atau yang sepadanAy (Wulandari, 2. Dari definisi tersebut tampaklah bahwa sesungguhnya qardh merupakan salah satu jenis pendekatan untuk bertaqarrub kepada Allah dan merupakan jenis muamalah yang bercorak taAoawun . kepada pihak lain untuk muqtaridh . enghutang/debitu. dalam pengembalian harta yang dipinjamnya itu kepada muqridh . ang memberikan pinjaman/kreditu. , karena qardh menumbuhkan sifat lemah lembut kepada manusia, mengasihi dan memberikan kemudahan dalam urusan mereka serta memberikan jalan keluar dari duka dan kabut yang menyelimuti mereka. Bank Syariah Perbankan syariAoah merupakan bank yang beroperasi sesuai dengan prinsipprinsip syariAoah yang mengacu pada alQurAoan dan Hadits (Antonio, 2. Dalam hal ini, bank syariAoah memiliki Dewan Pengawas SyariAoah (DPS) rekomendasi Dewan SyariAoah Nasional (DSN) MUI untuk mengawasi praktik bank syariAoah tetap sesuai dengan prinsip syariAoah, sehingga lebih terjamin dan terhindar dari praktik riba. Bank syariah adalah bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, kegiatan usaha seperti untuk penyimpanan dana, pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan prinsip Syariah (Ascarya dan Yumanita, 2005:. Menurut SyafiAoi Antonio bank Syariah memiliki dua pengertian dimana bank syariah merupakan bank yang beroperasi sesuai dengan asas- asas syariah Islam dan beroperasi mengikuti aturan dan tata cara yang ada pada alQuran dan al-Hadist (Antonio, 2001: . Dalam UU No. 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah, pengertian bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. UU perbankan juga mengamanahkan bank syariah untuk menjalankan fungsi sosial seperti penerimaan zakat dan penyaluran wakaf (Otoritas Jasa Keuangan, 2. Metode Penelitian Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian . ibrary menjadikan bahan pustaka sebagai sumber data utama yang dimaksudkan untuk menggali teori-teori dan konsep-konsep yang telah ditentukan oleh para ahli terdahulu, mengikuti perkembangan penelitian dibanding yang akan diteliti, memperoleh orientasi yang luas mengenai topik yang dipilih, dengan memanfaatkan data yang tersedia. Sumber data diperoleh melalui sekunder, dengan prosedur pengumpulan data melalui dokumentasi. Beberapa data yang dijadikan acuan adalah literatur ilmu qawaAoid fiqhiyyah dan produk al-qardhu al- hasan. Secara spesifik analisis data yang digunakan yaitu content analysis, dengan metode ini diharapkan bisa mendapatkan data-data buku-buku menjelaskan qawaAoid fiqhiyyah dan produk al-qardh al-hasan dari beberapa sumber (Muhadjir, 1. terimalah daripada kami . malan kam. Mendengar Engkaulah YangMaha Maha MengetahuiAy. (Departemen Agama RI, 2. Sedangkan, etimologi diambil dari kata fiqh yang (Alfauzi. Secara fiqhiyyah adalah hukum amaliyah yang diambil dari dalil yang tafshily. Hal ini sejalan dengan Firman Allah SWT, dalam Surat at- Taubah ayat 122, sebagai berikut: Hasil dan Pembahasan Keterkaitan QawaAoid Fiqhiyyah dengan Perbankan SyariAoah QawaAoid fiqhiyyah merupakan kata AuTidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi majemuk dari dua kata, yaitu qawaAoid dan semuanya . e medan peran. Mengapa tidak fiqhiyyah (Hendrianto & Bisri, 2. QawaAoid merupakan bentuk jamak dari qaAoida, secara etimologi dapat diartikan pergi dari tiap-tiap golongan diantara mereka pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila sebagai dasar-dasar sesuatu baik yang mereka telah kembali kepadanya, supaya bersifat konkret, materi, dan abstrak. Seperti yang terdapat dalam firman Allah (Departemen Agama RI, 2. SWT, dalam Surat Al- Baqarah ayat 127, sebagai berikut: dirinyaAy Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pengertian qawaAoid fiqhiyyah secara etimologi yaitu dasar ilmu Sedangkan, terminologi qawaAoid fiqhiyyah merupakan AuDan . , ketika Ibrahim meninggikan hukum yang bersifat universal dan dapat . dasar-dasar Baitullah bersama diaplikasikan (Fatima & Pakeeza, 2. Ismail . eraya berdo. : Ya Tuhan kami Sehingga dengan mengacu pada definisi di atas, maka sangat jelas keterkaitan DSN-MUI. Seperti produk al-qardh, juga qawaAoid fiqhiyyah dengan Perbankan terdapatkaidah tersirat dalam fatwa No. SyariAoah yaitu, sebagai pondasi hukum 19/ DSN-MUI/ IV/ 2001, yaitu: dalam kegiatan perbankan. Perbankan syariAoah termasuk dalam muAoamalah hubungan manusia dengan harta benda dan AuPada dasarnya dalam hal yang berkenaan identik dengan akad maliyah. Maliyah dengan muAoamalah, hukumnya adalah boleh berasal dari kata mal yang artinya harta dilaksanakan sampai ada dalil yang menyatakan dan sering dihubungkan dengan keuangan. keharamannyaAy. (Abdurrahman, 2. Jumlah ayat al-QurAoan berbicara tentang Kaidah di atas menjelaskan bahwa muAoamalah maliyyah sangat terbatas, yaitu semua yang berkenaan dengan qardh hanya 70 ayat. Sementara permasalahan dapat ditentukan hukumnya dengan kaidah tersebut, selama belum ditemukan dalil muAoamalah maliyyah tersebut semakin berkembang dan kompleks. Walaupun Hal ayat-ayat yang berkenaan dengan masalah muaAoamalah menentukan suatu hukum. Kaidah di atas terbatas, tetapi ayat tersebut cakupannya sangat penting dalam hukum Islam, dan sangat luas, bersifat umum dan zanniy ad- dapat menunjukkan bahwa hukum Islam dalalah, yakni tidak secara tegas dan mudah dan tidak memberatkan. Sehingga, terinci sehingga memungkinkan untuk qawaAoid menganalisis masalah aktual, menetapkan penafsirannya selama tidak bertentangan dengan prinsip syariAoah. kompleks termasuk di perbankan syariAoah. Maka dari itu pembahasan tentang Implementasi QawaAoid Fiqhiyyah muAoamalah dalam perbankan syariAoah Muamalah (Kullu Qardhin Jarra NafAoan tidak akan lepas dari kaidah fiqh yang telah Fahuwa Riba Kharama. pada Produk ditetapkan oleh para ulama terdahulu. Qardh Al- Hasan di Perbankan Syariah Indonesia sendiri, penggunaan kaidah fiqh telat diterapkan dalam pembuatan Fatwa Perbankan syariAoah merupakan bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip- prinsip syariAoah yang mengacu pada al- digunakan untuk keperluan mendesak. QurAoan dan Hadits (Antonio, 2. Dalam Pengembalian hal ini, bank syariAoah memiliki Dewan ditetapkan dalam jumlah yang sama dan Pengawas jangka waktu tertentu sesuai dengan rekomendasi Dewan SyariAoah Nasional kesepakatan antara lembaga dan nasabah (DSN) MUI untuk mengawasi praktik pada saat awal melaksanakan akad, serta bank syariAoah tetap sesuai dengan prinsip pembayarannya bisa dilakukan secara syariAoah, sehingga lebih terjamin dan langsung atau angsuran. Menurut fatwa terhindar dari praktik riba. DSN-MUI, al-qardh merupakan akad SyariAoah (DPS) Bank syariAoah merupakan lembaga pinjaman yang diberikan kepada nasabah intermediary, yaitu lembaga keuangan dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya menyalurkan dana dengan menggunakan kepada lembaga keuangan syariAoah pada kaidah fiqh. Dalam penelitian ini, tidak waktu yang telah disepakati bersama qawaAoid fiqhiyyah dalam kegiatan penghimpunan diawal (Sholihin, 2. Dasar dana, tetapi lebih kepada penyaluran dana transaksi dalam bentuk pinjaman terdapat produk al-qardh yang dilakukan oleh dalam al-QurAoan, hadits dan ijmaAo, yaitu perbankan syariAoah. Secara etimologi, al- sebagai berikut: pertama, dasar hukum qardh berarti potongan . l-qatAo. dari dalam al-QurAoan terdapat dalam Surat al- harta yang diberikan kepada orang lain Hadid ayat 18. dalam melakukan pinjaman . Disebut al-qardh, pelaksanaannya terdapat satu potongan dari harta orang yang melakukan pinjaman . Al- qardh secara etimologi memiliki arti pinjaman (Muhammad. Dalam praktik lembaga keuangan syariAoah, al- qardh merupakan kontrak dengan memberikan pinjaman atau utang dari lembaga kepada nasabah yang AuSesungguhnya orang-orang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipatgandakan . kepada mereka: dan mereka akan mendapat pahala yang banyakAy (Departemen Agama RI, 2. Ayat di atas menjelaskan bahwa kepada mereka, bahkan mereka akan Beliau bersabda: Sebaik-baiknya kalian adalah yang paling baik dalam membayar . utang atau pinjama. Ia mengatakan: dalam hal ini ada hadits hasan shahih. SyuAobah dan Sufyan telah meriwayatkan dari Salamah, hadits ini menjadi pedoman amal menurut para ulama, mereka membolehkan peminjaman unta satu tahun, ini adalah pendapat Asy- SyafiAoi. Ahmad dan Ishaq namun sebagian mereka memakruhkan hal ituAy. (HR. Tirmidz. mendapatkan pahala yang besar, yaitu Hadits di atas menjelaskan bahwa tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan yang bersedia menyedekahkan harta mereka, dan berinfak di jalan Allah dengan nafkah yang dimilikinya, serta jiwa mereka penuh kerelaan, keikhlasan dalam rangka mendapatkan ridha dari Allah. Allah SWT memberikan rezeki yang berlipatganda Kedua, dasar hukum hadits yang terdapat dalam HR. Tirmidzi, yaitu: Rasulullah SAW. Pernah transaksi pinjam meminjam unta. Beliau unta yang lebih baik dengan yang beliau Hal ini menunjukan bahwa bagi seseorang yang berhutang sesuatu barang, dengan barang yang lebih baik, baik dalam kualitas maupun kuantitasnya, dan bagi yang memberi pinjaman dianggap sah menerima dari pengembaliannya yang dipersyaratkan di depan oleh pemberi AuTelah menceritakan kepada kami Abu Kuraib, telah menceritakan kepada kami WakiAo dari Ali bin Shalih dari Salamah bin Kuhail dari Abu Salamah dari Abu Hurairah ia berkata: Rasulullah shallahu Aoalaihi wa sallam mencari pinjaman seekor unta satu tahun, lalu beliau memberinya seekor unta . satu tahun yang lebih baik dari umatnya. Dalam konteks ini hadits dapat dijadikan sebagai landasan dalam alqardh. Ketiga, dasar hukum ijmaAo, semua ulama sudah sepakat dan memperbolehkan pelaksanaan al- qardh. Persetujuan ulama tersebut didasari perilaku manusia yang tidak bisa hidup tanpa pertolongan orang digunakan oleh bank syariAoah, yaitu Tidak semua orang mempunyai sebagai berikut: barang yang diperlukannya. Oleh sebab itu, utang piutang telah menjadi bagian Pertama: yang lumrah bagi seluruh masyarakat di Agama Islam adalah agama yang selalu memperhatikan berbagai aspek AuSetiap akad qardh dengan mengambil manfaat adalah ribaAy (Sayyid, 1. Kedua: umatnya (Hermawan, 2. Dari pemaparan di atas, maka dapat al-qardh perikatan atau perjanjian antara kedua belah pihak, dimana pihak pertama menyediakan harta atau memberikan harta dalam arti meminjamkan kepada pihak AuSetiap utang piutang yang disyaratkan padanya manfaat pada awal akad adalah ribaAy (Ramadhan, 2. Ketiga: kedua sebagai peminjam uang atau orang yang menerima harta yang dapat ditagih kepada orang lain yang mebutuhkan dana AuSetiap tambahan yang disyaratkan dalam utang piutang sebagai imbalan waktu, adalah ribaAy (Ramadhan, 2. Keempat: atau diminta kembali harta tersebut, dengan kata lain meminjamkan harta Dengan al-qardh pinjaman oleh pihak lembaga keuangan syariAoah kepada nasabah tanpa adanya imbalan, perikatan jenis ini bertujuan untuk menolong, bukan sebagai perikatan dengan mencari keuntungan (Antonio. Selain tiga dasar hukum di atas qawaAoid AuJika terdapat mafsadah, maka dipertahankan yang terbesar bahayanya, dengan mengerjakan yang paling ringan mudharatnyaAy (AsySyuyuti, 1. Kelima: AuMemakan harta dengan cara yang bathil, hukumnya adalah haramAy . n-Nadawy. Keenam: sementara, dalam artian yang diserahkan waktunyaAy hanyalah manfaatnya. Keempat. Aunilai yang samaAy mengandung arti bahwa AuTidak boleh bagi seseorang mengambil pengembalian dengan nilai semua tanpa harta orang lain tanpa sebab yang adanya tambahan . , maka termasuk pada pinjam-meminjam, dan bukan utang- syaraAoAy . z-ZarqaAo. Sehingga dalam melaksanakan alBerdasarkan kaidah fikih diatas qardhu al-hasan harus memenuhi rukun dijelaskan bahwa utang piutang . l- dan syarat (Suryadi & Putri, 2. Rukun qard. dengan mengambil manfaat pada dari al-qardhu al-hasan yang harus awal perjanjian, maka hukumnya haram dipenuhi dalamkegiatan muamalah, yaitu dan bisa mengarah ke riba. Maka dari itu, sebagai berikut: bahaya riba tersebut harus dihilangkan dengan kemashlahatan, yaitu dengan cara Pelaku mengubah produk menjadi al- qardh al- . Hasan dengan akad tathawwuAo atau akad . emberi pinjama. yaitu pihak yang al-hasan memiliki dana. transaksi komersial. Dengan demikian, alqardhu Objek akad, yaitu qardh . pinjaman, yang artinya penyerahan harta Tujuan pelaksanaan, yaitu counter berbentuk uang untuk dikembalikan pada value berupa pinjaman tanpa imbalan waktunya dengan nilai yang sama. Hal . injam tersebut memiliki maksud, pertama kata dikembalikan Rp 5. , dan shigat Aupenyerahan hartaAy mengandung arti . jab qabu. (Ascarya, 2. Kedua. Auberbentuk uangAy Sedangkan syarat atau ketentuan dari mengandung arti bahwa uang dan yang dinilai dengan uang. Ketiga. Auuntuk dilaksanakan, yaitu: Ketentuan muqtaridh dan muqridh seseorang yang berijab menarik . rang yang melaksanakan al-qardhu kembali ijab-nya sebelum qabul, itu al-hasa. perlu mempunyai kecakapan berarti ijab-nya batal (Sukma dkk, bertindak, bisa memilah hal yang baik dan buruk, memiliki akal sehat dan . , qabul, artinya makna antara ijab sehingga dapat memahami maksud dan qabul sama, meskipun lafadz keduanya berbeda. Adanya kecocokan antara ijab dan dilakukan (Karim, 1. Ketentuan qardh . , yaitu sebagai Ketentuan dalam ijab qabul . Qabul merupakan suatu pernyataan dari berikut (Wulandari, 2. Qardh dipinjam harus jelas wujud dan sedangkan ijab merupakan penjelasan awal yang keluar dan salah satu orang meminjamkan uang pada produk al- yang berakad sebagai gambaran tujuan qardhu al-hasan, harus jelas jumlah dalam pelaksanaan akad (Faujiah, uang yang akan dipinjamkan. Adapun ketentuan syariah dari Qardh sudah ada saat al-qardhu aldilaksanakan, ijab qabul, yaitu: Janganlah al- qardhu al- hasan pinjaman atau utang tersebut dapat tersebut ditetapkan sebagai akad diberikan pada waktu yang sudah yang dilarang oleh syaraAo, dalam disepakati bersama. artian al-qardhu al-hasan harus Harta yang dipinjamkan harus selaras dengan syariAoah Islam yang sesuatu yang dapat dimanfaatkan. tidak diperkenankan adanya unsur Tidak ada artinya meminjamkan sesuatu yang tidak mendatangkan manfaat kepada pihak peminjam, . Kedudukan ijab dan qabul saling berhubungan, dalam artian ijab uang yang sudah tidak punya nilai Pemanfaatan harta yang dipinjam tersebut terus bejalan, walaupun sebelum terjadinya qabul. Ketika syariAoah dan diperbolehkan secara Islam, (Suhendi. Ketentuan dalam pelaksanaan qardh, yaitu sebagai berikut: Kerelaan kedua belah pihak. Dana digunakan untuk sesuatu yang bermanfaat dan halal (Dewi, 2. Kesimpulan Berdasarkan hasil dari paparan diatas yang bersumber dari buku dan jurnal sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa, keterkaitan qawaAoid fiqhiyyah dengan perbankan syariAoah sangat penting dalam penetapan suatu hukum Islam. Hukum Islam tidak hanya berlandaskan alQurAoan, hadits, ijmaAo, dan qiyas, tetapi juga qawaAoid fiqhiyyah. Dalam qawaAoid fiqhiyyah tentunya terdapat kaidah-kaidah yang dapat digunakan sebagai pondasi hukum dalam kegiatan di lembaga keuangan syariAoah. Maka dari itu, qawaAoid fiqhiyyah berfungsi untuk menganalisis masalah aktual, menetapkan hukum berbagai permasalahan yang kompleks termasuk di perbankan syariAoah. Implementasi qawaAoid fiqhiyyah AaE acEA A a ac Ia eA U Aa aN aO a a a aIA s A Ca eAdalam produk alqardhu al-hasan di perbankan syariAoah, yaitu berdasarkan kaidah fikih tersebut dijelaskan bahwa utang piutang . l-qard. dengan mengambil manfaat pada awal perjanjian, maka hukumnya haram dan bisa mengarah ke riba. Maka dari itu, bahaya riba tersebut harus dihilangkan dengan kemashlahatan, yaitu dengan cara mengubah produk menjadi al-qardhu alhasan dengan memasukkan akad tathawwuAo atau akad saling tolong menolong, bukan transaksi komersial. Referensi