Korupsi Jual Beli Jabatan: Potret Gagalnya Reformasi Birokrasi Dalam Mewujudkan ASN Profesional Silka Sulistia Universitas Syaih Kuala silkasulistia01@gmail. Abstract One of the most detrimental forms of corruption that undermines bureaucratic integrity and decreases public trust in government is the practice of position trading within regional government bureaucracy in Indonesia. The lack of oversight within bureaucratic systems, weak law enforcement, uncontrolled bureaucratic routines, and the low level of professionalism among civil servants are key contributing factors to the occurrence of position-buying corruption. In the long term, the consequences of such practices harm the public, damage bureaucratic systems, and reduce the quality of public services. A comprehensive approach is required to prevent corruption, including improving the merit-based civil servant recruitment system, strengthening internal supervision mechanisms, implementing early anti-corruption education, and encouraging leadership with strong integrity. This study emphasizes the importance of collaboration between law enforcement, cultural shifts against corruption, and public participation in creating an accountable and transparent bureaucracy system. Keywords: corruption, position trading, bureaucracy, civil servants, bureaucratic reform. Abstrak Sebuah bentuk korupsi yang sangat merugikan dan merusak integritas birokrasi serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan merupakan korupsi yang berbentuk jual beli jabatan di dalam birokrasi pemerintahan daerah yang ada di Indonesia. kuranganya di lakukan pengawasan terhadap birokrasi, penegakan hukum yang tidak kuat, rutinitas sistem birokrasi yang sering tidak terkontrol serta minimnya profesionalitas ASN semua itu merupakan komponen penyebab terjadinya tindak korupsi jual beli jabatan. Konsekuensi yang di dapatkan secara jangka panjang dari praktik jual beli jabatan akan merugikan masyarakat, rusaknya sistem birokrasi serta menurunnya kualitas pelayanan terhadap masyarakat. Pendekatan yang komprehensif diperlukan untuk pencegahan korupsi, yaitu di dalamnya mencakup perbaikan sistem rekrutmen ASN yang berbasis dengan sistem merit, adanya pengawasan secara internal, dibentuknya pendidikan tentang korupsi sejak dini, serta kepemimpinan yang berintegritas. Dalam penelitian ini dipertegas adanya kolaborasi anatara penegakan hukum, budaya korupsi, partisipasi masyarakat dalam menciptakan sistem birokrasi yang akuntabel dan transparan. Kata Kunci: korupsi, jual beli jabatan, birokrasi. ASN, reformasi birokrasi. PENDAHULUAN Korupsi merupakan sebuah tindakan individu yang dengan sadar dan disengaja melanggar hukum dengan cara melakukan penyelewengan terhadap uang publik untuk kepentingan pribadi. Korupsi sudah mulai dikenal dari sejak zaman kolonial Belanda dimana pejabat setempat yang diberikan kekuasaan oleh pemerintah kolonial untuk memberikan upah kepada pekerja akan tetapi pada akhirnya uang diambil untuk kepentingan individu (Nathanael Kenneth, 335 : 2. Permasalahan korupsi bukan hanya lagi suatu masalah yang baru dalam perkara hukum serta ekonomi bagi suatu 2 | Korupsi Jual Beli Jabatan: Potret Gagalnya Reformasi Birokrasi Dalam Mewujudkan ASN Profesional negara sebab permasalahan korupsi sudah ada sejak ribuan tahun yang sudah berlalu, baik di negara yang maju maupun di negara berkembang dan termasuk di negara Indonesia(Mustofa Abidin. Nuryanto dkk, 22 : 2. Tindak perilaku penyelewanganjual beli jabatan adalah sebuah bentuk korupsi yang memiliki proses menyeleksi ASN di pemerintahan daerah adalah sebuah bentuk pelanggaran hukum dan moral dalam masyarakat. Jual beli jabatan memilikipengaruh buruknya bukan hanya sesaat, akan tetapi dalam jangka panjang dan sangat berpengaruh terhadap segala sesuatu yang berkaitan dengannya. Budaya AusetoranAy dari bawahan kepada atasan menjadi salah satu penyebab praktek jual beli jabatan. Karena ia seperti piramida pada rantai makanan. Tingkat paling atas akan terus memakan tingkat di bawahnya, demikian seterusnya dan pada akhirnya masyarakatlah yang berada pada tingkat paling dasar yang selalu menjadi korban (Amalia Syauket dan Kardinah Indrianna Meutia, 151 : 2023 ). Perilaku tindak korupsi jual beli jabatan hukum dan ketetapnnya sudah diatur dalam UUno. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, yang didalam memuat tentang berbagai bentuk kerugian negara, bntuk ti dak korupsi penggelpan jabatan, suap menyuap serta gratifikasi. Dan sudah dipastikan dalam bentuk pemerintahan daerah dapat dipahami bahwa jual beli jabatan ini merupakan sebuah tindak korupsi (Sugeng Pujileksono, 19 : 2. Menurut KPK, politik uang merupakan sebuah tindakan yang berusaha untuk memengaruhi pilihan pemilih pada saat terlaksananya pemilu dengan berharap imbalan materi atau hal lainnya. Dapat dikatakan bahwa perilaku politik uang yang dilakukan oleh orang tidak bertanggung jawab merupakan induk dari korupsi. Karena praktik politik uang dapat menghasilkan pejabat public yang tidak berorientasi pada kepentingan public melainkan penuh keserakahan akan keuntungan pribadi serta dapat merusak integritas Apabila pribadi yangsudah melakukan money politics berhasil menjabat, maka sangat berpotensi bahwa pejabat tersebut akan melakukan berbagai tindak pidana korupsi seperti suap, gratifikasi, penggelapan dana, dan berbagai macam bentuk korupsi lainnya untuk mengembalikan biaya politik yang sudah di keluarkan (Nathanael Kenneth, 337 : 2. Kata korupsi telah menjadi sebuah istilah yang dikenal luas dalam masyarakat. Hipotesis besar yang dapat dibangun dalam masyarakat adalah faktanya praktik korupsi menjadi masalah terumit yang dihadapi oleh yang memiliki kekuasaan, pemegang kekuasaan sangat sering membuka kesempatang melakukan penyelewengan yang merugikan masyarakat (Fahmi Anugrah dan Widya Romasindah, 26 : 2. Korupsi dapat mengancam tata kelola birokrasi yang baik, pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, proses dalam demokrasi, serta praktik bisnis yang seharusnya adil. Korupsi memiliki banyak dampak negatif yang substansional terhadap pertumbuhan ekonomi, perdagangan dan pembangunan dan dapat merusak fungsi demokrasi serta kepercayaan masyarkat terhadap pada lembaga-lembaga public (Sugeng Pujileksono, 19 : 2. Dengan meningkatnya praktek jual beli jabatan, menggambarkan bahwasanya reformasi birokrasi yang ada di pemerintahan Indonesia masih belum sempurna dan terlalu banyak Harapan dari masyarakat Indonesia berupa tata kelola pemerintahan yang berprinsip dengan good governance tidak sepenuhnya tercapai. Disebabkan masih banykanya diperlukan inovasi terhadap mindset penyelenggara Negara untuk lebih mengedepankan kepentingan masyarakat daripada kepentingan inidividu seorang pejabat (Amalia Syauket dan Kardinah Indrianna Meutia, 157 : 2023 ). Jurnal Good Governance Volume 22 No. Maret 2026 | 3 Pada akhirnya dalam melakukan pemmberantas korupsi, memerlukan sebuah komponen dari Pemerintah dalam memperbaiki sistem hukum dan birokrasi yang ada di pemerintahan. Lembaga antikorupsi yang bertugas dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan serta pencegahan tindak korupsi. Dan masyarakat sipil dapat melaksanakan pengawasan terhadap sektor pemerintah dan melaporkan praktir tindak korupsi yang terjadi di lingkungan pemerintahan. Dalam kehidupan yang sudah ada digitalisasi media massa memiliki fungsi yang kuat dalam menyampaikan berbagai informasi terkini yang sedang terjadi terkait korupsi agar masyarakat ikut sadar dan peduli terhadap isu terkini yang ada di Indonesia. Lembaga Pendidikan sebagai tempat mencari ilmu harus menanamkan nilai anti korupsi sejak dini supaya terbentuknya generasi yang bersihnya dari korupsi. Kerjasama lintas sektor dan lintas lembaga juga diperlukan untuk menciptakan pendekatan yang komprehensif dalam memberantas tindak korupsi. Kolaborasi antara pemerintah, lembaga hukum, media, sektor swasta, lembaga pendidikan, dan masyarakat sipil akan sangat meneguhkan untuk upaya pemberantasan korupsi (Nathanael Kenneth, 338 : 2. KAJIAN LITERATUR Jika dikaitkan dengan kajian penelitian terdahulu dapat dilihat bahwasanya Penyelahgunaan kekuasaan yabg dilakukukan oleh individu atau kelompok hanya untuj memperkaya diri sendiri yang pastinya berdampak terhadap moralitas serta keadilan sosial ini merupakan sebuah tindak korupsi (Rizal dan Sulistyanta, 191:2. Sebuah hubungan pertukaran kepentingan antara pejabat serta pihak yang menginginkan posisi tertentu dengan menggunakan materi hal ini mencerminkan tindak perilaku korupsi jual beli jabatan yang sering dilakukan oleh pejabat negara daerah (Rizal dan Sulistyanta, 191:2. Dalam sebuah kondisi birokrasi pemerintahan daerah, hubungan pertukaran kepentingan yang terjadi antar pejabat dan puihak yang berusaha mendapatkan posisi tertentu ini merupakan konteks korupsi jual beli jabatan yang sering muncul dalam birokrasi. Berdasarkan teori pertukafan social, tindak korupsi atau praktik ini merupakan relasi timbal balik yang transaksional. Perilaku ini sejalan dengan pandangan Sugeng Pujileksono . :2. yang menegaskan bahwasanyapraktik tidak korupsi jual beli jabatan adalah penyimpangan yang tidak memiliki I tegritas serta moral, melainkan tingginya rasa ingin memenuhi kepentingan ekonomi serta kekuasaan. Lebih mendalam, teori pilihan rasional memahami bahwasanya jual beli jabatan merupakan hasil yang didapati dari keputusan pejabat yang pada dasarnya didorong oleh tingginya keinginan dalam diri sendiri serta kepentingannya, dengan sadar memahami dan menyakini bahwa manfaat pribadinya lebih besar daripadarisiko hukum. Lemahnya penegakan hokum di pemerintahan Indonesia mendorong pejabat public yang serakah untuk memilih ikut serta dalam budaya AusetoranAy. Fenomena ini diperkuan oleh Sugeng Pujileksono . : 2. yang menyatakan bahwa perilaku tindak korupsi dapat diuraikan melalui pendekatan aksi kolektif dan dilemma tahanan. Pejabat pastinya lebih memilih keuntungan untuk pribadi daripada mementingkan kebutuhan public. Selain itu, model birokrasi Webrian memahami bahwasanya jual beli jabatan merupakan sebuah bentuk penyimpangandalam system birokrasi pemerintahan legal-rasional karena jabatan diperoleh tidak berdasarkn sebuah kemampuan yang dimiliki oleh pejabat, melainkan kedekatan politik dan kekuatan finansial (Sugeng Pujileksono, 19:2. 4 | Korupsi Jual Beli Jabatan: Potret Gagalnya Reformasi Birokrasi Dalam Mewujudkan ASN Profesional Dalam paradigma Robert Merton melalui teori means-ends scheme, perilaku tindak koruptif muncul karena adanya tekana social yang mendorong seseorang untuk melakukan pelanggaran terhadap norma yang seharusnya dipatuhi untuk mencapai tujuan yang menguntungkan pihak tertentu saja. Lingkunagn yang tidak adanya pnegkan hokum yang kuat ikut turut mendukung serta berperan dalam membentuk budaya koruotif yang sudah mengakar di lingkungan masyarakat (Nathanael Kenneth, 337:2. Oleh sebab itu, sebuah tindak korupsi dalam bentuk jual beli jabatan, bukan hanya dibutuhkan ebuah pemberantasan sampai ke akarnya dengan hokum yang tegas, tetapi juga harus dilakukan perbaikan terhadap structural dan kultural reformasi birokrasi. Pendidikan anikorupsi dari sejak dini, meningkatkan kelibatan masyarakat untuk membangun system pemerintahan yang bersih, transparan serta berintegritas. METODE PENELITIAN Metode Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka . ibrary researc. Pendekatan ini dipilih karena fokus penelitian diarahkan pada analisis terhadap literature dan dokumen akademik yang relevan dengan praktik korupsi jual beli jabatan dalam birokrasi pemerintahan daerah. Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis, yaitu penelitian yang bertujuan untuk memberikan gambaran sekaligus menganalisis fenomena korupsi secara sistematis berdasarkan teori, regulasi, dan penelitian sebelumnya. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari data sekunder, meliputi jurnal ilmiah, buku, peraturan perundang-undangan, laporan resmi lembaga negara, serta dokumen pendukung lainnya. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumentasi, yaitu mengidentifikasi, mengklasifikasi, dan menelaah sumber literature yang relevan. Analisis data dilakukan menggunakan model Miles dan Huberman yang mencakup tahapan: . reduksi data, . penyajian data, dan . penarikan kesimpulan. Validasi data dilakukan dengan triangulasi sumber untuk memastikan konsistensi dan akurasi informasi yang digunakan. HASIL DAN PEMBAHASAN Jual Beli Jabatan Sebagai Cerminan Korupsi dalam Birokrasi Pemerintahan Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh orang yang berkuasa seperti korupsi merupakan suatu perbuatan yang memunculkan permasalahan yang serius dalam birokrasi pemerintahan di Indonesia. Permasalahan korupsi yang sudah mulai terekspos dalam beberapa waktu yang lalu yaitu praktik jual beli jabatan yang dilakukan oleh kepala Jabtan public diperjualbelikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab melalui system suap dan gratifikasi yang pastinyanperilaku ini membuat kerusakan system pemerintahan dan profesionalitas ASN dalam melaksanakan tugas mereka, ini juga membuat turunnya kepercayaan public terhadap birokrasi yang ada di Indonesia (Rizal dan Sulistyanta, 188 : 2. Korupsi tidak dapat dipandang hanya sebagai penyimpangan dalam penggunaan anggaran atau proses pengadaan barang dan jasa. Fenomena ini telah merambah ke aspekaspek fundamental dalam struktur pemerintahan, termasuk mekanisme perekrutan serta distribusi kekuasaan. Dalam kondisi tersebut, lembaga penegak hukum menghadapi ujian serius terkait konsistensi dan integritasnya. Proses hukum tidak sekadar ditujukan untuk Jurnal Good Governance Volume 22 No. Maret 2026 | 5 menghukum pelaku secara individual, tetapi juga menjadi momentum untuk mengungkap bagaimana sistem pemerintahan dapat dimanfaatkan dan dimanipulasi oleh pihak tertentu demi keuntungan pribadi maupun kelompok. Perlu dipahami bahwa praktik semacam ini tidak terjadi secara terpisah. Ia berkembang dalam sistem yang seharusnya menjamin profesionalitas, tetapi justru berubah menjadi ruang bagi transaksi kepentingan. Karena itu, penanganan kasus korupsi tidak boleh berhenti pada penindakan terhadap individu pelaku saja, melainkan harus dimaknai sebagai peluang untuk memperbaiki tata kelola birokrasi dan memperkuat kelembagaan hukum, terutama di tingkat pemerintahan daerah (Roni Setiawan, 100:2. Fenomena "setoran" dari aparat tingkat bawah kepada pejabat yang lebih tinggi merupakan salah satu konsekuensi munculnya praktik jual beli jabatan. Pola tersebut menciptakan struktur yang menyerupai piramida, di mana pihak yang berada di posisi teratas terus menekan lapisan di bawahnya, dan tekanan ini berlangsung secara berantai. Pada akhirnya, masyarakat sebagai pihak paling bawah dalam struktur sosial yang menanggung dampak paling besar. Jual beli jabatan merupakan bentuk korupsi dalam mekanisme seleksi posisi di pemerintahan daerah di Indonesia. Praktik ini mencerminkan penyalahgunaan wewenang sekaligus mencederai etika dan moral publik. Dampaknya tidak terbatas pada waktu atau lingkungan tertentu, melainkan bersifat jangka panjang dan memengaruhi berbagai sektor yang bergantung pada kualitas tata kelola pemerintahan (Amalia Syauket dan Kardinah Indrianna Meutia, 151 : 2023 ). Korupsi yang terjadi di sektor publik bukan hanya suatu permasalahan yang sendiri dalam bidang ekonomi pembangunan ataupun akuntansi melainkan suatu permasalhan yang kompleks sehingga melibatkan sektor lain seperti sosial, politik, dan hukum (Rahmad Aiman, 36 : 2. Perilaku gagalnya mewujudkan birokrasi yang profesional di level eksekutif sering terjadi melalui berbagai tindakan seperti suap, nepotisme, atau penggelapan dana publik. Di tingkat legislatif, anggota parlemen yang memiliki kewajiban untuk menetapkan dan mengesahkan undang-undang bisa terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk menerima suap atau eksploitasi jabatan untuk memperkaya diri sendiri. Sedangkan pada level yudikatif, hakim yang mengemban amanah untuk menerapkan hukum biasa terlibat dengan menerima suap untuk mengubah keputusan hukum. Campur tangan yang dilakukan oleh elit pemerintahan menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya menjadi permasalahan pada moral saja, tetapi juga pada struktural dan sistemik dalam mekanisme hukum suatu negara (Rahmat Aiman, 22 : Korupsi membawa dampak yang sangat merugikan bagi kehidupan berbangsa dan Praktik ini sering dilakukan oleh elite politik maupun elite ekonomi yang tidak memiliki kepedulian terhadap kepentingan publik dan hanya berfokus pada eksploitasi sumber daya alam untuk keuntungan pribadi. Penyalahgunaan kekuasaan oleh kelompok elite tersebut tidak hanya merusak sistem pemerintahan, tetapi juga memengaruhi berbagai sektor penting seperti pendidikan, kehidupan sosial, birokrasi, serta praktik politik dan demokrasi. Korupsi tidak dapat dianggap sebagai persoalan kecil, karena apabila dibiarkan, ia akan menggerogoti fondasi negara secara perlahan. Jika praktik ini terus berlangsung tanpa penegakan hukum yang tegas, maka kehancuran sistem sosial, politik, dan ekonomi menjadi ancaman nyata bagi masa depan Indonesia (Nathanael Kenneth, 336 : 2. 6 | Korupsi Jual Beli Jabatan: Potret Gagalnya Reformasi Birokrasi Dalam Mewujudkan ASN Profesional Perbuatan korupsi yang dilakukan oleh para pejabat merupakan suatu tindak pidana yang di mana disebutkan dalam KUHP karena mengandung unrus subjektif dan objektif. Unsur subjektif adalah unsur atau perilaku yang berkaitan atau melekat pada iri pelaku. Unsur objektif yaitu terlihat bagaimana perilaku yang dilakukan yaitu berupa eksploitasi sumber daya alam, dan berbagai penyelewengan wewenang yang pastinya merugikan masyarakat dan negara (Suwari. Diky dkk, 11 : 2. Penyebab dan Faktor Pendukung Tindak Pidana Korupsi Praktik jual beli jabatan ini adalah salah satu bentuk korupsi klasik yang sering dilakukan oleh kepala daerah. Sistem yang dilakukan cukup sederhana, dimana anak buah yang memiliki keinginan menempati jabatan tertentu, maka ia harus membayar sejumlah uang untuk mendapatkan posisi yang di inginkan. Meskipun operasi yang dilakukan oleh pihak KPK terhadap oknum kepala daerah yang terlibat dalam korupsi seolah olah tidak membuat mereka jera. Kebranian untuk melakukan kejahatan penyalahgunaan kekuasaan tetap saja mereka lakukan dengan memanfaatkan jabatannya. KPK sudah sudah memberikan banyak peringatan untuk menjauhi potensi benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang. Prioritasnya dalam proses lelang jabatan, rotasi, mutasi, dan promosi para ASN. (Fahmi Anugrah dan Widya Romasindah, 28 : 2. Gratifikasi juga merupakan bentuk awal dri terjadinya korupsi kecil kecilan , ini merupakan perbuatanyang pada awalnya dipandang sebagai perbuatan sosial dalam kehidupan bermnasyarakat. Akan tetapi dalam berjalannya waktu gratifikasi ini menjadipemberian yang memiliki tujuan tertaentu untuk kepentingan di masa depan. Apalagi kepada pihak pihak penyelenggara negara. Meskipun gratifikasi terkadang dalam bentuk ketidaksengajaan akan tetapi berpotensi mengaburkan nilai keadilan dan Dalam kacamata tindakan kecurangan, perbuatan ini memiliki potensi akan menimbulkan kerusakan/kerugian. Sehingga gratifikasi ini disepakati sebagai salah satu bentuk kecurangan yang berbahaya dan terlarang, bagian dari bentuk korupsi. Yang permulaan untuk terjadinya perbuatan jual beli jabatan pada waktu yang akan dating (Veny Meilinda, 8 : 2. Jika dilihat dari sejarahnya, gratifikasi pada awalnya merupakan bentuk solidaritas, gotong royong, serta kepedulian yang kemudian menjadi budaya yang baik dan inspiratif di dalam masyarakat di Indonesia. Akan tetapi, dalam praktik yang terjadi gratifikasi yang diadopsi dan digunakan dalam sistem birokrasi, menjadi praktif yang lebih mengarah pada hal negative karna mmebuat hambatan dalam mewujudkan birokrasi yang Perilaku gratifikasi yang dilakukan ini sangat berpengaruh untuk kedepannya, yaitu berpotensi merusak system kinerja pejabat publik hingga pada akhirnya menciptakan birokrasi yang tidak transparan dan akuntabel. Oleh sebab itu, perilaku dalam konteks birokrasi ini dianggap juga identic dengan praktik suapmenyuap yang menghambat profesionalitas ASN (Ahmad Fahd Budi Suryanto, 596 : 2. Apabila seseorang mendapatkan sebuah jabatan dengan hasil jual beli jabatan, suap menyuap atau gratifikasi maka cenderung seseorang menjalankan tugasnya memiliki orientasi pada materi. Ia akan berusaha untuk mendapatkan uang atau elipatgandakan uang yang telah ia keluarkan untuk mendapatkan posisinya sekarang sehingga ia sudah tidak berfokus untuk melayani kepentingan masyarakat, maka perilaku tersebut mencerminkan dari akibat tindakan korupsi yang hanya mementingkan kepentingan pribadi (Amalia Syauket dan Kardinah Indrianna Meutia, 150 : 2. Tindakan Korupsi Jurnal Good Governance Volume 22 No. Maret 2026 | 7 beli jabatan di Indonesia yaitu suap yang sering terjadi pada sistem birokrasi pemerintahan daerah. Penyebabnya antara lain: Intervensi politik dalam birokrasi menjadi salah satu akar masalah utama. Hal ini berkaitan dengan ketentuan dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang memberikan kewenangan kepada Presiden sebagai pembina tertinggi ASN untuk mendelegasikan hak pengangkatan, pemindahan, hingga pemberhentian pejabat ASN. Ketentuan tersebut membuka ruang bagi politisasi jabatan dan potensi penyalahgunaan kekuasaan, khususnya ketika kewenangan tersebut digunakan tidak berdasarkan profesionalitas, tetapi melalui transaksi kepentingan. Aparat birokrasi pada dasarnya bertugas untuk melayani kepentingan dalam masyarakat tetapi seringkali terjebak pada kebutuhan pribadinya untuk meningkatkan karirnya melalui jalan cepat atau jalan pintas. Terdapat kekurangan kelemahan dalam birokrasi ketika bekerja. faktor utama dari terjadinya maladministrasi dalam birokrasi adalah tidak adanya profesionalisme aparat. Dalam praktiknya, individu birokrat sering bersikap tidak terbuka, dan menjadikan budaya praktik transaksional. Harga Pilkada yang sangat tinggi dan tidak adanya pengawasan. KPK berpendapat, bahwa adanya tindak praktik jual beli di birokrasi pemerintahan daerah dikarenakan pejabat yang berada di daerah tidak memperdulikan tentang pengawasan terhadap birokrasi yang ada, seperti perekrutan ASN yang tidak dilakukan secara system merit, pengadaan barang dan jasa, sampai dengan proses perizinan (Fahmi Anugrah dan Widya Romasindah, 29 : 2. Tindak korupsi karena keserakahan pribadi seseorang sehingga ia mendapatkan dorongan untuk melakukan penyelewengan yang menguntungkan dirinya sendiri (Berlian Manopo dan Attie Olii, 128 : 2. Banyak kasus terjadi di ranah pemerintahan seorang ASN yang memiliki pengeluaran lebih besar dari pada pendapatan, dantidak jarang pula di dapati pejabat yang sudah memiliki kekayaan tetapi tetap melakukan tindak korupsi (Nathanael Kenneth, 338 : 2. lemahnya Pendidikan serta moral yang dimiliki oleh seseorang membuat seseorang lemah atau sulit dalam menolak terjdinta tindakan korupsi di ranah pemeribtahan, pentingnya Pendidikan untuk terus diterapkan pada generasi berikutnya agar terhindar dari ASN yang tidak memiliki integritas (Berlian Manopo dan Attie Olii, 128 : 2. Korupsi yang terjadi bisa kita lihat bahwa hukum yang ada tidak dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang undanganan, banyak terjadinya penyimpangan seta sanksi yang didapaatkan oleh pelaku korupsi tidak sesuai dengan berat pelanggaran yang dilakukan (Nathanael Kenneth, 338 : 2. Akibat Terjadinya Budaya Koruptif Praktik jual beli jabatan menunjukkan bahwa korupsi tidak semata-mata berkaitan dengan penyimpangan anggaran atau proyek fisik, tetapi juga merusak fondasi birokrasi itu Ketika penempatan pejabat publik berubah menjadi arena transaksi politik, maka konsekuensinya tidak hanya berupa kerugian finansial, tetapi juga kerusakan moral, etika, dan tata kelembagaan. Dampak tersebut bahkan dapat berlangsung dalam jangka panjang, karena pejabat yang mendapat posisi melalui suap cenderung mempertahankan perilaku koruptif untuk menutup kembali "biaya politik" yang telah dikeluarkan. 8 | Korupsi Jual Beli Jabatan: Potret Gagalnya Reformasi Birokrasi Dalam Mewujudkan ASN Profesional Dalam konteks ini, penegakan hukum pidana harus dilakukan secara lebih menyeluruh. Pendekatan hukum tidak boleh hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga perlu diarahkan pada pembenahan dan pemulihan sistem yang telah terdistorsi. Reformasi mekanisme penetapan jabatan, penguatan sistem pengawasan internal ASN, serta pembatasan kewenangan yang tidak transparan merupakan langkah strategis yang perlu diambil untuk mencegah terulangnya praktik korupsi pada masa mendatang (Roni Setiawan, 102 : 2. Tidak adanya persamaan dalam carapandang untuk melakukan pemberantasan korupsi antara lembaga Negara pembuat penegak hukum sehingga menyebabkan penyelesain kasus sulit diselesaikan. Untuk melakukan penegakan hukum harus didukung dengan adanya komunikasi serta kesamaan orientasi dalam pemberantasan korupsi serta terus melibatkan bersama masyarakat menjadi bagian utama untuk upaya menegakan hukum yang adil (Kristin Doriana Simanjuntak dan Amalia Syauket, 32 : 2. Dalam praktik penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia, masih ditemukan berbagai hambatan yang signifikan. Transparansi penanganan perkara juga belum merata, di mana Kejaksaan dan Kepolisian cenderung bersifat tertutup dalam menyampaikan informasi, sedangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan tingkat keterbukaan yang lebih tinggi. Meskipun data menunjukkan adanya peningkatan jumlah kasus korupsi yang ditangani aparat penegak hukum, perkembangan tersebut belum mencerminkan perubahan yang bersifat sistemik. Bahkan, masih ditemukan aparat penegak hukum di sejumlah daerah yang tidak menjalankan peran pemberantasan korupsi secara optimal (Diky. Lalola dkk, 35 : 2. Dalam proses melakukan pemberantasan korupsi sangat diperlukan keberanian birokratis serta dukungan politik yang kuat supaya kasus korupsi yang terjadi bukan hanya pembelajaran sesaat, akan tetapi menjadi dasar utama dalam pembentukan sistem pemerintahan yang transparan dan akuntabel (Roni Setiawan, 103 :2. Praktik penerimaan kepala desa yang disertai dengan pemberian upeti atau uang pelicin sebagai bentuk suap menyuap merupakan tindakan koruptif yang menimbulkan berbagai dampak negatif bagi tatanan sosial dan pemerintahan. Dampak-dampak yang muncul antara lain sebagai berikut: Meningkatnya kesenjangan sosial dalam masyarakat, karena praktik tersebut menciptakan ketidakadilan dan memperlebar jurang perbedaan sosial di berbagai lapisan kehidupan masyarakat. Terjadinya pemborosan sumber daya, baik sumber daya manusia maupun keuangan, karena posisi jabatan tidak diberikan berdasarkan kompetensi melainkan pada kemampuan memberikan suap. Menurunnya kualitas aparatur pemerintahan, sebab individu yang kompeten berpotensi tersingkir oleh mereka yang memperoleh jabatan melalui praktik suap. Terganggunya proses demokrasi, karena praktik tersebut melanggar prinsip keadilan dan hak warga negara dalam memperoleh kesempatan yang sama untuk menduduki jabatan publik. Menurunnya kepercayaan publik terhadap aparatur negara, akibat citra negatif yang melekat pada pejabat yang memperoleh jabatan melalui cara-cara tidak sah. Jurnal Good Governance Volume 22 No. Maret 2026 | 9 Ketidaksesuaian antara fungsi dan mekanisme birokrasi dengan prosedur hukum yang berlaku, karena proses pengangkatan jabatan tidak lagi mengikuti prinsip meritokrasi dan aturan perundang-undangan yang semestinya. Oleh karena itu, diperlukan dasar hukum yang kuat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Kerangka hukum tersebut tercantum dalam peraturan perundangundangan, salah satunya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berfungsi sebagai landasan yuridis dalam penindakan, pencegahan, serta pemidanaan pelaku korupsi di Indonesia (Kristin Doriana Simanjuntak dan Amalia Syauket, 35 :2. Sehubungan dengan menghadapi tantangan serta kompleksitas kasus korupsi, perencanaan pengembangan sistem peradilan di Indonesia menjadi sangat utama untuk menciptakan keadilan sosial dan memperbaiki kondisi hukum di birokrasi pemerintahan. Dengan terus melakukan evaluasi, reformasi, dan peningkatan kualitas sistem peradilan, diharapkan mampu mengatasi permasalahan serta tantangan yang ada, sehingga masyarakat bisa merasakan perlindungan hukum yang lebih efektif (Endah Rantau Itasari dan Erwin, 1658 : 2. Banyaknya kasus korupsi telah mengakibatkan turunnya kepercayaan publik terhadap Mayarakat sangat berharap adanya penerapan system hukum yang melakukan pembyktian secara inovati seperti pembuktian terbalik. Salah satu cara yang dapat membuktikan apakah seseorang telah melakukan tindak pidana korupsi atau tidak adalah dengan diterapkannya pembuktian terbalik (Niken. Wa Ode dkk, 686 :2. Upaya Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi Jual Beli dalam Birokrasi Pemerintahan Upaya pencegahan praktik korupsi berupa jual beli jabatan dalam birokrasi pemerintah daerah perlu dilakukan secara menyeluruh dengan pendekatan yang melibatkan aspek sistem, budaya organisasi, dan pengawasan yang saling menguatkan. Efektivitas pencegahan tidak hanya ditentukan oleh keberadaan regulasi, tetapi juga oleh konsistensi dalam pelaksanaannya, dukungan komitmen politik dari kepala daerah, serta partisipasi masyarakat dalam mengawasi kinerja pemerintahan. (Rizal dan Sulistyanta, 199 : 2. Peran masyarakat memiliki posisi strategis dalam mendukung akuntabilitas sistem Melalui partisipasi publik dalam kegiatan pengawasan dan pemantauan terhadap kinerja birokrasi, potensi terjadinya penyalahgunaan kewenangan atau tindakan menyimpang dapat diminimalkan. Dengan demikian, keterlibatan masyarakat bukan hanya berfungsi sebagai kontrol sosial, tetapi juga sebagai mekanisme pencegahan terhadap praktik yang dapat merugikan kepentingan publik. Partisipasi masyarakat sangat membantu meningkatkan keterbukaan dalam sistem peradilan, karena masyarakat memiliki hak untuk meminta akses yang lebih besar terhadap berbagai informasi tentang proses hukum serta keputusan-keputusan yang diambil oleh lembaga birokrasi. Dengan adanya pasrtisipasi masyarakat ketika proses pembuatan keputusan hukum, birokrasi dapat menjadi lebih responsif terhadap aspirasi masyarakat, sehingga bisa meningkatkan kepercayaan dan kepatuhan terhadap hukum. Kolaborasi dan partisipasi masyarakat merupakan faktor sangat penting dalam menciptakan sistem peradilan yang lebih efektif, transparan, serta berkeadilan di Indonesia (Endah Rantau Itasari dan Erwin, 1661 : 2. 10 | Korupsi Jual Beli Jabatan: Potret Gagalnya Reformasi Birokrasi Dalam Mewujudkan ASN Profesional Ruang lingkup pemberantasan korupsi dapat diperluas melalui pelibatan masyarakat sebagai bagian penting dari strategi penanganan korupsi yang bersifat menyeluruh. Mekanisme partisipasi publik ini juga telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga kedudukan masyarakat diakui sebagai elemen strategis dalam memperkuat sistem kontrol sosial. Melalui keterlibatan tersebut, transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan di sektor publik dapat diperkuat sehingga upaya pencegahan korupsi menjadi lebih efektif. (Rizal dan Sulistyanta, 191 : 2. Upaya mencegah praktik jual beli jabatan dalam birokrasi pemerintah daerah merupakan langkah penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan Bentuk korupsi seperti ini tidak hanya merusak prinsip meritokrasi, tetapi juga berpotensi melahirkan struktur pemerintahan yang tidak efektif, karena posisi strategis diisi bukan berdasarkan kompetensi, melainkan kemampuan melakukan transaksi Oleh sebab itu, strategi pencegahan perlu diarahkan pada penguatan mekanisme rekrutmen ASN melalui penerapan sistem merit yang transparan, objektif, dan disertai dengan peningkatan integritas pejabat dalam setiap tahapan prosesnya. Selain itu, penerapan teknologi dalam proses seleksi serta penggunaan uji kompetensi berbasis CAT (Computer Assisted Tes. menjadi instrumen yang efektif untuk meminimalkan intervensi eksternal maupun praktik jual beli nilai dalam proses promosi Implementasi sistem merit yang didukung transparansi hasil tesAi misalnya melalui publikasi real time di media sosialAidapat mendorong peningkatan integritas aparatur karena seluruh tahapan dilakukan secara terbuka. Di sisi lain, penguatan mekanisme perlindungan bagi pelapor pelanggaran . juga merupakan bagian penting dalam mencegah terjadinya praktik korupsi di kemudian hari. Namun demikian, keberhasilan penerapan sistem merit bergantung pada konsistensi pelaksanaan kebijakan serta dukungan dan pengawasan aktif dari masyarakat (Rizal dan Sulistyanta, 198 : 2. Kepemimpinan yang memiliki integritas akan mampu menciptakan budaya organisasi yang menolak adanya praktik korupsi. Pemimpin yang beretika bukan hanya memberikan arahan, akan tetapi juga mampu menjadi sebuah teladan melalui perilaku mereka, sehingga mampu membangun moral yang kuat untuk anggota bawahan dalam Etika berperan penting dalam memunculkan kesadaran bahwa setiap individu harus akuntabel dalam menjaga integritas masyarakat (Rudy . Merta dkk, 69 : Substansi hukum yang jelas dan tegas mengenai korupsi akan menjadi sebuah pedoman dalam melakukan pengarahan untuk membentuk sebuah keputusan hukum yang adil dan tegas terhadap kasus-kasus korupsi. Selain itu, budaya hukum yang menekankan pada nilai-nilai integritas, keterbukaan dan akuntabilitas, serta keadilan sangat berperan dalam menciptakan lingkungan di mana praktik korupsi tidak memiliki kesempatan untuk berkembang (Rahmat Aiman,25 : 2. PENUTUP Praktik jual beli jabatan merupakan bentuk korupsi dalam mekanisme seleksi pejabat di lingkungan pemerintah daerah di Indonesia. Tindakan ini mencerminkan penyalahgunaan kewenangan dan berdampak buruk terhadap integritas serta nilai moral dalam Dampaknya tidak hanya dirasakan dalam jangka pendek maupun pada Jurnal Good Governance Volume 22 No. Maret 2026 | 11 lingkup birokrasi tertentu, tetapi memiliki konsekuensi jangka panjang yang memengaruhi berbagai sektor yang bergantung pada tata kelola pemerintahan yang profesional dan berintegritas. Salah satu efek lanjutan dari praktik ini adalah munculnya budaya AusetoranAy, di mana pegawai pada tingkat bawah memberikan imbalan kepada pejabat di tingkat lebih tinggi. Pola tersebut membentuk struktur hierarki menyerupai piramida, di mana pihak di posisi paling atas menerima keuntungan terbesar sementara tekanan finansial dan moral mengalir ke tingkat bawah. Siklus tersebut dapat terus berulang dari waktu ke waktu, dan pada akhirnya masyarakat sebagai penerima layanan publik menjadi pihak yang paling Temuan tersebut mencerminkan adanya kegagalan struktural dalam menciptakan mekanisme seleksi dan promosi jabatan yang berkeadilan, transparan, serta dapat Pemberian hadiah atau imbalan untuk memperoleh posisi, memenangkan kontrak, atau meraih keuntungan tertentu secara tidak sah tidak hanya menciptakan ketimpangan kesempatan, tetapi juga merugikan pelaku usaha maupun pejabat yang berintegritas. Akibatnya, proyek atau jabatan strategis justru diberikan kepada pihak yang tidak memiliki kompetensi yang memadai. Walaupun langkah penegakan hukum telah dijalankan, pendekatan yang bersifat represif saja belum mampu menghentikan praktik tersebut secara menyeluruh. Penerapan teknologi dalam proses seleksi jabatan, termasuk penggunaan metode Computer Assisted Test (CAT), menjadi instrumen yang efektif untuk meminimalkan campur tangan pihak luar maupun praktik jual beli nilai dalam tahapan seleksi. Implementasi sistem merit, didukung dengan keterbukaan hasil tes yang dapat dipantau secara langsungAimisalnya melalui publikasi di media sosialAimendorong peningkatan integritas ASN karena seluruh proses berlangsung secara transparan. Selain itu, penguatan mekanisme perlindungan terhadap whistleblower juga menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan korupsi di masa mendatang. Meski demikian, efektivitas penerapan sistem merit sangat bergantung pada konsistensi pelaksanaan kebijakan dan dukungan pengawasan publik yang berkelanjutan. DAFTAR PUSTAKA