Volume 2 Nomor 3 . Pages 376 Ae 395 Finotec: Journal of Islamic Finance and Economics Email: finotec. pen@gmail. Journal Web: https://onlinejournal. com/index. Analisis Perbandingan Ekonomi Islam dan Konvensional dalam Perspektif Keadilan Sosial Herawati1. Dea Ane Livia2. Dinda Nurkhasanah3 UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon. Cirebon. Indonesia Email : heraw2349@gmail. com1, deaanelivia7@gmail. com2, dindanurkhasanah4@gmail. Received: 2025-06-17. Accepted: 2025-06-20. Published: 2025-08-01 Abstract This study aims to analyze the fundamental differences between the Islamic economic system and the conventional economic system from the perspective of social justice, focusing on the principles, instruments, and impacts of their implementation on societal welfare. The research employs a qualitative method based on a literature review of various academic sources, scholarly journals, and relevant articles. The findings reveal that the Islamic economic system is grounded in Sharia principles that integrate moral, spiritual, and social values through instruments such as zakat, infaq, sadaqah, waqf, and the prohibition of riba, gharar, and maysir, all intended to ensure equitable and sustainable wealth distribution. In contrast, the conventional economic system emphasizes efficiency, growth, and free market mechanisms, with the state's role being more reactive in addressing inequality. Although both share common ground in aspects such as efficiency and risk management, the Islamic economic system places social justice as its core objective, while the conventional approach views it as a by-product of economic growth. These findings suggest that the Islamic approach is more comprehensive, as it balances individual rights with social responsibility. Keywords: Islamic Economics. Conventional Economics. Social Justice. Copyright A 2025 Finotec: Journal of Islamic Finance and Economics PENDAHULUAN Keadilan sosial merupakan elemen esensial dalam pembangunan ekonomi yang bertujuan menciptakan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat. Dalam pandangan makroekonomi, keadilan sosial tidak hanya menunjukkan keberhasilan dari segi pertumbuhan ekonomi semata, melainkan juga mengindikasikan keberadaan sistem yang mampu menjamin pemerataan sumber daya serta akses yang setara terhadap berbagai kesempatan ekonomi. Sistem ekonomi yang adil memberikan peluang yang seimbang bagi setiap individu untuk memperoleh pendidikan, pekerjaan yang layak, serta layanan sosial, sambil menghindari terjadinya kesenjangan sosial yang ekstrem. Oleh sebab itu, kemampuan suatu sistem ekonomi dalam mengimplementasikan prinsip keadilan sosial menjadi parameter penting dalam menilai - 376 - https://onlinejournal. com/index. Namun, kondisi nyata menunjukkan bahwa tidak semua sistem ekonomi berhasil menjalankan prinsip keadilan sosial secara utuh. Banyak negara yang mengalami lonjakan pertumbuhan ekonomi justru menghadapi permasalahan serius seperti ketimpangan distribusi kekayaan, meningkatnya kesenjangan pendapatan, dan kemiskinan yang bersifat struktural. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem ekonomi yang selama ini dijalankan dalam menghadapi permasalahan sosial-ekonomi yang semakin kompleks dan Dua sistem ekonomi yang sering dibandingkan dalam konteks ini adalah sistem ekonomi konvensional dan ekonomi Islam. Ekonomi konvensional, yang saat ini mendominasi sistem ekonomi global, dibangun di atas asas kebebasan individu, rasionalitas ekonomi, dan dominasi mekanisme pasar sebagai alat utama dalam alokasi sumber daya. Fokus utama sistem ini terletak pada upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi, efisiensi, serta perolehan laba. Meskipun sistem ini berhasil mendorong kemajuan teknologi dan produktivitas, banyak kritik yang diarahkan terhadap ketidakmampuannya dalam mengatasi ketimpangan sosial dan distribusi kekayaan yang tidak merata. Harapan bahwa pasar dapat mengatur kesejahteraan secara adil sering kali tidak tercapai secara nyata. Di sisi lain, ekonomi Islam hadir sebagai alternatif sistem yang menyatukan aspek ekonomi dengan nilai-nilai moral dan spiritual. Sistem ini berlandaskan prinsip-prinsip syariah yang bersumber dari Al-QurAoan dan Hadis, serta menekankan pentingnya keadilan sosial, tanggung jawab kolektif, dan perlindungan terhadap golongan lemah. Implementasi keadilan sosial dalam ekonomi Islam diwujudkan melalui mekanisme seperti kewajiban zakat, infaq, sedekah, pelarangan riba, dan penghapusan praktik ekonomi yang merugikan masyarakat seperti monopoli dan penimbunan. Tujuan utama dari sistem ini bukan hanya kesejahteraan material, melainkan juga maslahah, yaitu tercapainya kebaikan yang menyeluruh baik secara duniawi maupun ukhrawi. Ekonomi Islam menawarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat luas, serta menempatkan nilai keadilan sebagai inti dari seluruh aktivitas ekonomi. Melalui kajian ini, akan dianalisis secara komprehensif bagaimana perbedaan fundamental antara ekonomi Islam dan ekonomi konvensional dalam memaknai dan menerapkan konsep keadilan sosial. Pembahasan akan meliputi aspek filosofis, instrumen kebijakan ekonomi yang digunakan, serta dampak dari masing-masing sistem terhadap kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan mampu memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai kontribusi kedua sistem dalam menciptakan masyarakat yang adil, makmur, dan bermartabat. METODOLOGI PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi literatur . ibrary researc. yang merujuk pada berbagai artikel penelitian dan sumber-sumber ilmiah yang telah Metode ini menghasilkan data deskriptif berupa teks, baik tertulis maupun lisan, yang menggambarkan pandangan, pemikiran, serta konsep-konsep dari individu atau kelompok yang relevan dengan topik kajian. Setelah menentukan sumber-sumber literatur, - 377 - https://onlinejournal. com/index. langkah berikutnya adalah seleksi dan evaluasi terhadap literatur yang relevan. Literatur yang dipilih harus memenuhi kriteria inklusi yang telah ditetapkan, seperti relevansi dengan topik penelitian, kredibilitas sumber, serta kecocokan isi informasi. Proses evaluasi literatur dilakukan dengan memperhatikan metode penelitian yang digunakan, temuan utama, dan kesimpulan dari masing-masing penelitian. Tinjauan literatur ini bertujuan untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengintegrasikan hasil-hasil penelitian terdahulu dari berbagai artikel dan jurnal ilmiah yang Penelusuran sumber dilakukan melalui beberapa platform akademik, seperti Google Scholar. ResearchGate, dan database jurnal lainnya, guna memastikan kelengkapan dan validitas data yang digunakan. HASIL DAN PEMBAHASAN Definisi Ekonomi Islam Ekonomi Islam adalah suatu cabang ilmu pengetahuan sekaligus sistem kehidupan yang mengatur segala aspek aktivitas ekonomi manusia, mulai dari produksi, distribusi, hingga konsumsi barang dan jasa, dengan berlandaskan kepada ajaran dan prinsip-prinsip syariah Islam. Ekonomi Islam bukan hanya berorientasi pada pencapaian kesejahteraan material semata, melainkan juga menekankan pentingnya keseimbangan antara kebutuhan duniawi dan ukhrawi, agar tercapai kebahagiaan yang hakiki baik di dunia maupun di akhirat. Dalam pandangan Islam, aktivitas ekonomi merupakan bagian integral dari ibadah seorang hamba kepada Allah SWT, sehingga setiap kegiatan ekonomi harus sesuai dengan nilai-nilai tauhid . eesaan Alla. , keadilan, amanah, dan tanggung jawab sosial. Ekonomi Islam hadir untuk menjawab persoalan ekonomi manusia, namun dengan pendekatan yang lebih holistik karena memperhatikan aspek spiritual, moral, dan sosial, bukan sekadar aspek finansial dan keuntungan pribadi. Prinsip utama dalam ekonomi Islam mencakup larangan terhadap praktik riba . , gharar . , dan maysir . , serta mewajibkan adanya kejujuran, transparansi, dan saling ridha dalam setiap transaksi. Selain itu, ekonomi Islam menekankan pentingnya distribusi kekayaan yang adil, melalui mekanisme seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf, agar tidak terjadi penumpukan harta pada segelintir golongan saja, sehingga kesejahteraan sosial dapat terwujud secara menyeluruh. Tujuan utama dari sistem ekonomi Islam adalah untuk menciptakan kemaslahatan . bagi seluruh umat manusia, melindungi harta . ifz al-ma. , mendorong pertumbuhan ekonomi yang sehat dan berkah, serta menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar setiap individu. Ekonomi Islam juga memberikan ruang bagi kepemilikan individu, namun - 378 - https://onlinejournal. com/index. tetap dalam kerangka tanggung jawab sosial, dengan panduan yang jelas agar aktivitas ekonomi tidak menimbulkan kemudaratan bagi diri sendiri, masyarakat, maupun lingkungan. Menurut M. Mannan, ekonomi Islam merupakan cabang ilmu sosial yang membahas persoalan ekonomi dengan berlandaskan pada nilai-nilai ajaran Islam. Sementara itu. Hasanuzzaman mendefinisikan ekonomi Islam sebagai ilmu yang mempelajari serta menerapkan prinsip-prinsip dan aturan syariah untuk mencegah ketidakadilan dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya, demi memenuhi kebutuhan manusia sekaligus membantu mereka dalam menjalankan kewajiban terhadap Allah dan masyarakat. Khursid Ahmad memandang ekonomi Islam sebagai suatu usaha yang dilakukan secara sistematis untuk memahami persoalan ekonomi dan perilaku manusia terkait persoalan tersebut melalui perspektif Islam. Sedangkan menurut M. Siddiqi, ekonomi Islam merupakan jawaban para cendekiawan Muslim terhadap persoalan-persoalan ekonomi di zamannya, dengan berpegang pada Al-Qur'an. As-Sunnah, serta akal dan pengalaman sebagai panduan. Islam dalam ekonomi berfungsi sebagai panduan dan landasan moral yang mengatur seluruh aktivitas ekonomi agar berjalan sesuai dengan prinsip syariah. Islam tidak hanya memberikan aturan teknis dalam kegiatan muamalah, tetapi juga berfungsi sebagai penjaga akhlak dan tujuan hidup manusia dalam mencari rezeki. Dalam Islam, aktivitas ekonomi harus berlandaskan nilai-nilai kejujuran, keadilan, tanggung jawab, dan kepedulian sosial. Prinsip halal dan haram menjadi pedoman utama agar setiap transaksi membawa keberkahan, bukan hanya keuntungan materi. Islam juga berfungsi sebagai pengatur dalam aktivitas ekonomi, seperti melarang riba . , gharar . , dan maysir . , serta menganjurkan perdagangan yang adil dan transparan. Selain itu. Islam mengarahkan tujuan ekonomi bukan sekadar untuk memperkaya diri sendiri, melainkan untuk mencapai kebahagiaan dunia dan Definisi Ekonomi Konvensional Ekonomi konvensional adalah suatu cabang ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari bagaimana manusia sebagai makhluk ekonomi . omo economicu. berusaha memenuhi kebutuhan hidupnya yang bersifat tidak terbatas dengan memanfaatkan sumber daya yang jumlahnya terbatas. Dalam sistem ini, aktivitas ekonomi meliputi seluruh proses produksi, distribusi, dan konsumsi barang serta jasa yang bertujuan untuk mencapai kesejahteraan Berbeda dengan sistem ekonomi berbasis agama atau ideologi tertentu, ekonomi konvensional bersifat netral secara spiritual dan lebih mengacu pada prinsip-prinsip rasionalitas, efisiensi, dan logika pasar untuk mencapai keuntungan sebesar-besarnya. Oleh - 379 - https://onlinejournal. com/index. karena itu, landasan ekonomi konvensional lebih berfokus pada pertimbangan logis manusia dalam menentukan pilihan terhadap keterbatasan sumber daya yang tersedia. Secara umum, ekonomi konvensional dapat dipahami sebagai ilmu yang membahas tentang bagaimana manusia membuat keputusan dalam mengalokasikan sumber daya untuk menghasilkan barang dan jasa yang mampu memenuhi berbagai kebutuhan mereka. Konsep keterbatasan sumber daya . menjadi titik sentral dalam ekonomi konvensional, sebab manusia dihadapkan pada situasi di mana pilihan harus dibuat agar kebutuhan yang tidak terbatas dapat dipenuhi secara efektif dan efisien. Itulah sebabnya ekonomi konvensional sering dijuluki sebagai ilmu tentang pilihan . he science of choic. , karena inti dari kajiannya adalah bagaimana individu, perusahaan, dan pemerintah memilih dan memutuskan apa yang harus diproduksi, bagaimana caranya, dan untuk siapa barang atau jasa tersebut diproduksi. Sejarah perkembangan ekonomi konvensional banyak dipengaruhi oleh pemikiran para ekonom Barat, salah satunya adalah Adam Smith, seorang filsuf dan ekonom asal Skotlandia yang sering disebut sebagai Bapak Ekonomi Modern. Dalam karya terkenalnya An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations . Adam Smith mendefinisikan ekonomi sebagai upaya manusia untuk mencapai kemakmuran dengan prinsip kebebasan individu dalam berusaha serta pasar bebas . aissez-fair. Gagasan ini kemudian menjadi fondasi sistem ekonomi kapitalis yang berkembang di dunia Barat hingga saat ini. Menurut pandangan ekonomi konvensional, aktivitas ekonomi semata-mata bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya . rofit maximizatio. dan menghindari kerugian . oss minimizatio. , sehingga aspek spiritual, nilai-nilai moral, atau tanggung jawab sosial bukanlah bagian utama dari sistem tersebut, kecuali jika diatur oleh hukum negara. Secara lebih rinci, ekonomi konvensional memiliki beberapa karakteristik utama. Pertama, sistem ini berorientasi pada pencapaian keuntungan materi yang maksimal. Kedua, kegiatan ekonomi dikendalikan oleh mekanisme pasar yang bergerak berdasarkan hukum penawaran dan permintaan. Ketiga, dalam sistem keuangan dan perbankan, ekonomi konvensional menggunakan sistem bunga . sebagai salah satu instrumen untuk mendapatkan keuntungan. Keempat, ekonomi konvensional lebih menitikberatkan pada efisiensi dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi sebagai indikator keberhasilan, tanpa memperhatikan apakah prosesnya berdampak negatif secara moral atau sosial. Kelima, sistem ekonomi konvensional bersifat bebas nilai, artinya tidak terikat oleh prinsip halal-haram atau aturan agama tertentu, kecuali jika secara sukarela diikuti oleh individu atau kelompok - 380 - https://onlinejournal. com/index. Tujuan utama dari sistem ekonomi konvensional adalah untuk mencapai kemakmuran hidup manusia dalam arti materi sebanyak-banyaknya dengan cara mengoptimalkan seluruh potensi sumber daya alam, tenaga kerja, dan modal yang tersedia. Prinsip dasarnya adalah memaksimalkan keuntungan dan meminimalkan kerugian, dengan asumsi bahwa manusia bertindak rasional dalam mengejar kepentingan pribadinya . elf-interes. Meskipun demikian, seiring perkembangan zaman, kritik terhadap ekonomi konvensional terus berkembang, terutama terkait dengan ketidakadilan sosial, kerusakan lingkungan, dan kesenjangan ekonomi yang semakin tajam, sehingga memunculkan alternatif sistem ekonomi lainnya, salah satunya adalah sistem ekonomi Islam yang lebih menekankan keseimbangan antara aspek materi, moral, dan spiritual. Prinsip Keadilan Sosial dalam Islam Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, keadilan sosial diartikan sebagai suatu kondisi yang seimbang, tidak memihak, serta senantiasa berpihak kepada kebenaran dan berlandaskan prinsip kejujuran. Sementara itu, secara etimologis, dalam Kamus AlMunawwir, kata al-Aoadl merujuk pada sesuatu yang berada di posisi tengah atau bersikap Islam menerapkan sejumlah prinsip keadilan sosial ekonomi, seperti zakat, sedekah, wakaf, dan pelarangan riba. Zakat merupakan kewajiban bagi umat Muslim yang memiliki kecukupan harta, dengan tujuan membantu fakir miskin dan kelompok yang membutuhkan. Sedekah adalah tindakan sukarela memberikan harta atau jasa tanpa mengharap imbalan. Wakaf mengacu pada pengalihan kepemilikan harta untuk dimanfaatkan demi kepentingan umum dan kesejahteraan bersama. Sementara itu, riba dilarang karena dinilai sebagai bentuk ketidakadilan dan eksploitasi dalam memperoleh keuntungan. Penerapan nilai-nilai ini bertujuan menciptakan sistem ekonomi yang adil dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat. Meski demikian, pelaksanaan prinsip-prinsip tersebut bisa berbeda-beda, bergantung pada kondisi geografis dan berbagai faktor sosial lainnya yang memengaruhi masyarakat setempat. Imam Al-Ghazali berpendapat bahwa keberhasilan pembangunan ekonomi dapat dicapai melalui penerapan nilai-nilai etika dan moral. Ketika aspek ekonomi diintegrasikan dengan prinsip-prinsip etika . thico-economi. , maka akan terbentuk suatu sistem ekonomi yang berorientasi pada pemerataan hasil pembangunan. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kesenjangan antara golongan kaya dan miskin serta menciptakan peradaban manusia yang lebih beradab dan manusiawi. Pandangan dunia mengenai konsep ethicoeconomic mencakup beberapa prinsip utama: . kekayaan dan harta benda dipandang hanya sebagai alat untuk mencapai kesejahteraan, sehingga seluruh aktivitas ekonomi, baik dalam memperoleh maupun membelanjakan harta, harus tetap berada dalam koridor etika. Tuhan - 381 - https://onlinejournal. com/index. sebagai pencipta adalah pemilik sejati dari segala sesuatu, sedangkan manusia hanya sebagai pihak yang diberi amanah untuk mengelolanya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh-Nya. hak atas kepemilikan dan amanah tersebut bergantung pada usaha individu yang dilakukan dengan mematuhi nilai-nilai yang relevan. kepemilikan tersebut harus diarahkan untuk mencapai dua tujuan utama, yaitu kesejahteraan pribadi . rivate welfar. dan kesejahteraan bersama . ocial welfar. Fazlur Rahman juga menyampaikan pandangan serupa, bahwa dalam Islam, keadilan sosial diwujudkan melalui kebebasan individu untuk mencari kekayaan, selama kekayaan tersebut diperoleh dari sumber yang halal. Meski demikian, harta yang dimiliki tidak boleh dinikmati sendiri, melainkan juga harus didistribusikan kepada mereka yang membutuhkan, seperti golongan miskin. Islam mengenal bentuk pendistribusian kekayaan ini melalui zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Jika dikaji dari sudut pandang keadilan sosial, penyaluran zakat kepada kaum fakir miskin berkontribusi dalam menciptakan kesejahteraan yang lebih merata di tengah masyarakat. Nurcholish Madjid menyatakan bahwa inti dari ajaran Islam terletak pada upaya menegakkan keadilan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari misi suci para Nabi sebagai penyampai pesan ilahi. Prinsip keadilan menjadi fondasi utama dalam dimensi kemanusiaan, sosial, dan politik dalam Islam. Nilai ini tercermin secara jelas dalam berbagai ajaran Al-QurAoan, misalnya dalam penegasan bahwa Allah adalah Zat Yang Maha Adil, dan bahwa manusia diwajibkan untuk berlaku adil sebagai bentuk kesaksian spiritualnya kepada Tuhan. Al-QurAoan memperkuat prinsip keadilan dengan menyatakan bahwa keadilan adalah tindakan yang paling dekat dengan sikap taqwa yang secara esensial dimaknai sebagai kesadaran akan kehadiran dan kekuasaan Tuhan dalam diri manusia. Dari perspektif ini, dapat dipahami bahwa sistem sosial yang adil dan seimbang bukan hanya sesuatu yang rasional, tetapi juga merupakan wujud dari kesadaran spiritual manusia terhadap nilai-nilai ilahiah. Prinsip Keadilan Sosial dalam Ekonomi Konvensional Dalam salah satu gagasan tentang keadilan sosial. John Rawls menegaskan bahwa keadilan dapat terwujud apabila semua individu memiliki akses yang setara terhadap berbagai posisi dan jabatan dalam masyarakat. Pandangan ini sejalan dengan prinsip dalam ajaran Islam yang mendorong umatnya untuk bekerja keras sebagai upaya mewujudkan pemerataan Namun. Islam juga mengakui bahwa setiap individu memiliki potensi, bakat, dan kemampuan yang berbeda-beda. Oleh karena itu, perbedaan dalam tingkat penghasilan merupakan hal yang wajar dan tidak dapat dihindari. Meskipun demikian. Islam tetap memberikan peluang yang adil kepada semua orang, tanpa memandang latar belakang atau - 382 - https://onlinejournal. com/index. kemampuan, untuk berkembang dan meraih kesejahteraan. Dalam hal ini. Islam tidak hanya menekankan nilai-nilai persaudaraan, tetapi juga mengedepankan pentingnya kerja keras dan pencapaian individu. Pekerjaan dipandang sebagai cara utama dalam memperoleh rezeki dan sebagai pilar utama dalam kegiatan produksi. Dalam bukunya A Theory of Justice. John Rawls mengemukakan teori keadilan sosial yang didasarkan pada dua prinsip utama, yaitu the difference principle dan the principle of fair equality of opportunity. The difference principle menyatakan bahwa perbedaan atau ketimpangan sosial dan ekonomi hanya dapat dibenarkan apabila ketimpangan tersebut memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kelompok masyarakat yang paling kurang Dalam konteks ini, ketimpangan sosial-ekonomi merujuk pada ketidaksamaan kesempatan individu untuk memperoleh hal-hal mendasar seperti kesejahteraan, pendapatan, dan kekuasaan. Sementara itu, the principle of fair equality of opportunity menekankan pentingnya memberikan perlindungan dan dukungan khusus kepada individu atau kelompok yang memiliki akses terbatas terhadap peluang untuk meraih kesejahteraan, pendapatan, dan Prinsip ini bertujuan menciptakan kesetaraan peluang bagi semua orang, terutama mereka yang berasal dari kelompok yang secara struktural terpinggirkan. Lebih lanjut. Rawls menegaskan bahwa setiap upaya penegakan keadilan yang berorientasi pada kepentingan rakyat harus berlandaskan pada dua prinsip keadilan tersebut. Pertama, setiap individu harus memiliki hak dan kesempatan yang setara atas kebebasankebebasan dasar seluas mungkin, sejauh kebebasan tersebut juga dapat dinikmati secara setara oleh orang lain. Kedua, sistem sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa agar ketimpangan yang ada tetap memberikan manfaat timbal balik . eciprocal benefit. , baik bagi mereka yang berada dalam posisi yang diuntungkan maupun yang tidak. Oleh karena itu, the difference principle mengharuskan struktur dasar masyarakat dirancang sedemikian rupa sehingga kesenjangan dalam akses terhadap kesejahteraan, penghasilan, dan kekuasaan diarahkan untuk mendukung kepentingan kelompok yang paling rentan. Dengan kata lain, perjuangan mewujudkan keadilan sosial menuntut dua hal penting: Pertama, memperbaiki dan mengoreksi ketimpangan yang dihadapi kelompok lemah melalui pembentukan institusi sosial, ekonomi, dan politik yang bersifat memberdayakan. Kedua, setiap regulasi dan kebijakan harus berfungsi sebagai panduan dalam merancang langkah-langkah konkret untuk mengatasi ketidakadilan yang menimpa kelompok rentan tersebut. Implementasi keadilan sosial dalam Islam juga tercermin dari perhatian besar terhadap kelompok masyarakat yang lemah, seperti fakir miskin. Namun, bantuan yang diberikan Islam kepada mereka tidak semata-mata berupa nafkah atau santunan. Lebih dari itu. Islam - 383 - https://onlinejournal. com/index. mengajarkan pentingnya pemberdayaan agar mereka mampu keluar dari kondisi ketergantungan dan berdiri mandiri, sehingga pada akhirnya dapat hidup dengan lebih sejahtera dan berdaya dalam masyarakat. Keadilan sosial pada dasarnya sangat bergantung pada terciptanya keadilan ekonomi, karena keadilan dalam bidang ekonomi menjadi alat utama untuk mewujudkan prinsip-prinsip keadilan sosial dalam bentuk yang nyata. Dalam perspektif Islam, keadilan sosial tidak hanya terbatas pada aspek ekonomi, melainkan mencakup seluruh dimensi kehidupan. Konsep ini dibangun di atas dua fondasi utama: pertama, hati nurani sebagai sumber kesadaran moral dalam diri setiap individu. dan kedua, pelaksanaan syariah yang diterapkan dalam kehidupan sosial masyarakat. Salah satu wujud nyata dari implementasi syariat Islam dalam mewujudkan keadilan sosial adalah kewajiban menunaikan zakat. Dalam hal ini. Islam memandang zakat bukan sekadar amal, melainkan sebagai hak kaum miskin yang harus disalurkan dari sebagian harta yang dimiliki oleh orangorang yang mampu. Perbandingan Ekonomi Islam dan Konvensional terkait Keadilan Sosial Meskipun terdapat perbedaan mendasar antara sistem Ekonomi Islam dan Ekonomi Konvensional, keduanya memiliki titik temu dalam beberapa aspek, seperti efisiensi, manajemen risiko, dan mekanisme pasar. Namun, perbedaan mendasar tersebut mencerminkan perbedaan pendekatan dan nilai-nilai yang melandasi sistem serta tujuan ekonomi yang ingin dicapai. Seiring dengan perkembangan ekonomi global dan meningkatnya perhatian masyarakat terhadap sistem perbankan syariah. Ekonomi Islam dihadapkan pada berbagai tantangan signifikan. Tantangan pertama adalah terkait dengan kredibilitas sistem ekonomi dan keuangan Islam itu sendiri, yang harus dapat dibuktikan dalam praktik nyata. Tantangan kedua menyangkut kemampuan sistem ekonomi Islam dalam meningkatkan kesejahteraan pengangguran, serta memperkuat perekonomian domestik. Tantangan ketiga berkaitan dengan keberadaan instrumen regulasi, baik dalam bentuk perangkat hukum maupun kebijakan ekonomi, yang harus berfungsi secara efektif di tingkat nasional maupun internasional. Selain itu, meskipun Ekonomi Islam memiliki identitas tersendiri, dalam praktiknya tidak bisa sepenuhnya dilepaskan dari pengaruh sistem ekonomi konvensional. Paradigma konvensional masih turut berperan dalam membentuk dan mengimplementasikan prinsip-prinsip ekonomi Islam, khususnya dalam konteks kebijakan dan sistem kelembagaan. Dalam kerangka berpikir Ekonomi Islam, terdapat dua paradigma utama. Pertama adalah paradigma umum, yaitu Aoaqidah Islamiyyah, yang menjadi dasar filosofis seluruh - 384 - https://onlinejournal. com/index. pemikiran ekonomi Islam . l-qaAoidah al-fikriyya. Dalam hal ini. Aoaqidah Islamiyyah tidak hanya dipahami sebagai keyakinan spiritual semata (Aoaqidah ruhiyya. , yang menjadi landasan dalam aktivitas ibadah, tetapi juga sebagai keyakinan politis (Aoaqidah siyasiyya. , yang menjadi fondasi dalam mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk bidang Paradigma kedua adalah paradigma khusus, yaitu seperangkat prinsip syariah yang bersumber dari Aoaqidah Islamiyyah dan berfungsi sebagai dasar dalam membangun struktur sistem ekonomi Islam secara lebih teknis. Paradigma ini terdiri dari tiga prinsip utama: . almilkiyyah, yaitu konsep kepemilikan harta yang sesuai dengan ketentuan syariah. tasarruf fi al-milkiyyah, yaitu penggunaan atau pengelolaan kepemilikan berdasarkan hukum Islam. tauziAo al-tharwah bain al-nas, yaitu distribusi kekayaan kepada masyarakat melalui mekanisme yang diatur oleh syariah Islam. Keadilan sosial merupakan elemen sentral dalam sistem ekonomi, baik dalam perspektif Islam maupun dalam kerangka ekonomi konvensional. Meski sama-sama menaruh perhatian pada aspek ini, keduanya memiliki pendekatan yang berbeda secara fundamental. Ekonomi Islam mendasarkan konsep keadilan sosial pada wahyu ilahi, yaitu Al-QurAoan dan Hadis, serta prinsip maqashid syariah yang bertujuan menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Tujuan utamanya adalah mencapai falah yakni kesejahteraan lahir dan batin di dunia serta akhirat. Dengan demikian, keadilan sosial dalam Islam mencakup aspek material sekaligus moral dan spiritual. Sebaliknya, dalam ekonomi konvensional, keadilan sosial berpijak pada rasionalitas manusia dan nilai-nilai duniawi. Fokus utamanya adalah efisiensi ekonomi dan pencapaian keuntungan maksimal, dengan keadilan yang dipahami sebagai persamaan kesempatan, bukan pemerataan hasil. Dari sisi distribusi kekayaan, ekonomi Islam menetapkan instrumen-instrumen khusus seperti zakat yang wajib, infaq dan sedekah yang dianjurkan, serta pelarangan riba untuk mencegah konsentrasi kekayaan pada segelintir pihak. Kepemilikan pribadi diakui, namun tetap dibatasi demi kepentingan masyarakat luas. Negara pun memiliki peran aktif dalam memastikan pemerataan dan mencegah ketimpangan. Sebaliknya, ekonomi konvensional menyerahkan proses distribusi kepada mekanisme pasar. Peran negara baru diperlukan ketika pasar gagal menjalankan fungsinya, melalui kebijakan seperti pajak progresif atau subsidi Terkait penanggulangan kemiskinan, ekonomi Islam memandangnya sebagai akibat dari ketimpangan struktural dan lemahnya tanggung jawab sosial. Oleh karena itu, solusi yang ditawarkan mencakup pemberdayaan ekonomi melalui zakat produktif, pengelolaan wakaf, serta pelarangan praktik ekonomi yang merugikan. Sebaliknya, pendekatan konvensional - 385 - https://onlinejournal. com/index. lebih bersifat teknis dan sistemik, dengan fokus pada pendidikan, akses terhadap modal, dan bantuan sosial. Perbedaan mencolok lainnya adalah dalam aspek etika. Dalam ekonomi Islam, etika sangat ditekankan dan terintegrasi dalam praktik ekonomi sehari-hari, termasuk larangan terhadap penipuan, ketidakpastian berlebih . , dan riba. Aktivitas ekonomi dianggap bagian dari ibadah dan tanggung jawab moral. Sementara itu, dalam ekonomi konvensional, etika bersifat relatif dan lebih disesuaikan dengan aturan hukum yang berlaku dalam suatu Secara keseluruhan, ekonomi Islam memandang keadilan sosial sebagai bagian dari sistem nilai yang menyeluruh, mencakup aspek spiritual, sosial, dan ekonomi. Sebaliknya, ekonomi konvensional menganggap keadilan sosial sebagai hasil sampingan dari mekanisme Oleh karena itu, pendekatan Islam lebih komprehensif karena menggabungkan hak individu dengan tanggung jawab sosial secara seimbang. Implementasi Keadilan Sosial dalam Praktik Ekonomi Ekonomi Islam Ekonomi Islam dibangun atas dasar tauhid . eesaan Alla. , yang secara praktis melahirkan prinsip-prinsip seperti keadilan ('ad. , keseimbangan . , dan tanggung jawab sosial . asAouliyya. Dalam kerangka ini, keadilan sosial bukanlah tujuan tambahan, melainkan bagian inti dari sistem ekonomi itu sendiri. Instrumen redistribusi kekayaan yang terstuktur Ekonomi Islam memiliki seperangkat instrumen khas yang bertujuan untuk menciptakan pemerataan kesejahteraan serta menegakkan keadilan sosial. Instrumeninstrumen ini tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga sarat akan nilai-nilai spiritual, moral, dan kemanusiaan. Berikut penjabaran dari tiga perangkat utama tersebut: Zakat: Alat distribusi kekayaan yang bersfat wajib Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan setiap tahun oleh umat Muslim yang hartanya telah mencapai nisab atau batas minimal kekayaan. Besar zakat biasanya adalah 2,5% dari harta simpanan, meskipun persentase ini bisa berbeda tergantung pada jenis harta, seperti hasil pertanian, emas, atau perdagangan. Fungsi utama zakat adalah mendistribusikan kekayaan dari orang-orang yang berkecukupan kepada delapan golongan penerima . sebagaimana dijelaskan dalam Al-QurAoan (QS. At-Taubah: . , yaitu: A Fakir . ang sangat tidak mamp. A Miskin. A Amil . engelola zaka. A Mualaf . rang yang baru memeluk Isla. , - 386 - https://onlinejournal. com/index. A Gharim . rang yang berutan. A Riqab . A Fisabilillah . ereka yang berjuang di jalan Alla. A Ibnu sabil . usafir yang kehabisan beka. Dengan adanya zakat, tercipta sistem distribusi harta yang tertata dan berkelanjutan guna menjaga keseimbangan ekonomi masyarakat. Infak dan Sedekah: Bentuk derma sukarela yang menguatkan sosial Tidak seperti zakat yang bersifat wajib, infak dan sedekah bersifat sukarela, namun keduanya sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Infak merujuk pada pengeluaran harta untuk tujuan kebaikan kapan pun dan dalam jumlah berapa pun, sedangkan sedekah memiliki cakupan yang lebih luas karena bisa berupa bantuan non-materi, seperti memberikan senyum atau pertolongan. Infak dan sedekah memainkan peran penting karena: A Menumbuhkan kesadaran sosial dan rasa peduli terhadap sesama. A Mengisi kekosongan yang belum terjangkau oleh zakat, seperti untuk situasi darurat atau pembangunan sarana umum. A Mendorong keterlibatan masyarakat dalam upaya bersama menciptakan keadilan Wakaf: Aset yang dimanfaatkan untuk kepentingan umum Wakaf adalah pemberian aset yang tidak dapat diperjualbelikan atau diwariskan, namun manfaatnya ditujukan untuk kepentingan masyarakat. Contoh wakaf yang umum ditemui adalah tanah yang dimanfaatkan untuk membangun masjid, sekolah, rumah sakit, atau unit usaha produktif. Keunggulan wakaf terletak pada kemampuannya untuk: A Menyediakan pelayanan sosial secara terus-menerus. A Meringankan beban negara dalam penyediaan fasilitas umum. A Mengembangkan ekonomi umat melalui pengelolaan aset wakaf secara produktif. Larangan Praktik Eksploitatif dan Transaksi Spekulatif Dalam pandangan ekonomi Islam, terdapat prinsip utama yang menolak segala bentuk aktivitas ekonomi yang dapat merugikan pihak lain atau menimbulkan ketidakpastian dalam hubungan sosial dan transaksi keuangan. Prinsip ini bertujuan untuk menegakkan keadilan, menciptakan keterbukaan, serta menjaga kestabilan dalam kegiatan perekonomian. Tiga larangan utama dalam sistem ini dijelaskan sebagai berikut: - 387 - https://onlinejournal. com/index. Riba (Bung. : Keuntungan Sepihak Tanpa Risiko Riba merujuk pada tambahan atas pinjaman yang diberikan dan secara tegas dilarang dalam Islam. Praktik ini dianggap tidak adil karena: A Menguntungkan pihak pemberi pinjaman tanpa menanggung risiko, sedangkan peminjam tetap harus membayar meski mengalami kerugian. A Mendorong ketimpangan ekonomi, karena hanya menguntungkan kelompok yang memiliki modal besar. A Bertentangan dengan semangat keadilan dan solidaritas, karena Islam menganjurkan pinjaman untuk saling membantu, bukan untuk meraih keuntungan pribadi dari kesulitan orang lain. Gharar (Unsur Ketidakpastia. : Menolak Kontrak yang Tidak Transparan Gharar adalah istilah untuk ketidakpastian atau ketidakjelasan dalam perjanjian atau transaksi, yang menyebabkan salah satu pihak tidak mengetahui dengan pasti hak dan tanggung jawabnya. Contoh gharar termasuk: A Transaksi barang yang belum jelas keberadaan atau sifatnya. A Asuransi konvensional yang akadnya bersifat spekulatif. A Investasi tanpa kejelasan aset dasar atau hasil yang diprediksi secara tidak realistis. Gharar dilarang karena berisiko: A Membahayakan salah satu pihak secara tidak adil. A Memicu konflik atau sengketa akibat informasi yang tidak transparan. A Mengganggu stabilitas ekonomi, karena banyak keputusan bisnis dibuat berdasarkan asumsi, bukan kepastian. Maysir (Perjudia. : Ketidakpastian Hasil Tanpa Proses Produktif Maysir mencakup segala aktivitas yang mengandalkan keberuntungan atau spekulasi, di mana satu pihak mendapatkan keuntungan langsung dari kerugian pihak lain. Dalam praktik ekonomi, maysir dapat ditemukan dalam: A Bentuk perjudian tradisional maupun berbasis digital. A Perdagangan spekulatif ekstrem seperti pada instrumen derivatif tertentu. A Permainan atau investasi yang menjanjikan hasil tanpa adanya kontribusi nyata. Maysir diharamkan karena: A Menghilangkan aspek produktivitas, dan menggantikannya dengan harapan kosong. A Menimbulkan ketidakadilan, karena keuntungan diperoleh bukan dari usaha atau - 388 - https://onlinejournal. com/index. A Merusak tatanan sosial, karena membentuk budaya konsumtif dan mengandalkan jalan instan. Sinergi antara Negara dan Masyarakat Peran Negara dalam Sistem Ekonomi Islam Dalam tatanan ekonomi Islam, negara tidak hanya berfungsi sebagai pengawas, tetapi juga berperan aktif dalam menjamin kesejahteraan rakyat dan menegakkan keadilan ekonomi. Tiga fungsi utama negara adalah: Sebagai Regulator Negara memiliki kewajiban untuk merancang kebijakan dan peraturan ekonomi yang sesuai dengan syariat Islam. Hal ini meliputi pengelolaan sistem keuangan syariah, perdagangan, pasar modal, serta pengamanan hak konsumen dan pelaku usaha. Negara harus memastikan bahwa seluruh transaksi bebas dari unsur riba, gharar, maysir, dan praktik eksploitasi lainnya. Sebagai Pelindung Negara bertugas melindungi warganya dari ketimpangan sosial, monopoli, dan kesenjangan distribusi ekonomi. Perlindungan ini terwujud melalui penerapan kebijakan fiskal yang berpihak kepada masyarakat, program jaminan sosial, serta pengawasan terhadap institusi keuangan agar tetap mematuhi prinsip syariah. Sebagai Penyalur Kesejahteraan Negara juga mengambil peran dalam mendistribusikan kekayaan secara adil melalui instrumen seperti zakat, pajak, dan subsidi. Negara dapat mengelola dana umat, seperti zakat dan wakaf, untuk pembiayaan kebutuhan publik seperti pendidikan, layanan kesehatan, serta pemberdayaan masyarakat miskin. Peran Masyarakat dalam Sistem Ekonomi Islam Selain peran negara, masyarakat juga memiliki peranan penting sebagai penggerak dan pelaku ekonomi berbasis syariah. Beberapa kontribusi masyarakat antara lain: Melaksanakan Kewajiban Sosial Masyarakat Muslim didorong untuk menunaikan kewajiban sosial seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Hal ini mencerminkan semangat berbagi dan membantu mengurangi kesenjangan sosial serta memberdayakan kelompok yang lemah secara . Mendorong UMKM dan Ekonomi Rakyat - 389 - https://onlinejournal. com/index. Masyarakat berkontribusi dalam memperkuat sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berbasis syariah, yang menjadi tulang punggung ekonomi lokal dan mendukung sistem transaksi yang adil dan partisipatif. Membangun Ekonomi Komunitas Melalui keikutsertaan dalam koperasi syariah, komunitas pertanian, atau usaha ekonomi berbasis masyarakat, masyarakat membantu menciptakan sistem ekonomi inklusif yang memperkuat ketahanan ekonomi lokal dan mencegah dominasi pasar oleh korporasi besar yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam. Contoh Implementasi Nyata Beberapa contoh konkret hasil kerja sama antara peran negara dan masyarakat dalam membangun ekonomi Islam meliputi: Perbankan Syariah Institusi keuangan yang menjalankan aktivitasnya berdasarkan prinsip syariah seperti larangan riba dan penerapan sistem bagi hasil . eperti mudharabah dan musyaraka. Baitul Maal wat Tamwil (BMT) Lembaga keuangan mikro Islam yang melayani masyarakat kecil, khususnya pelaku UMKM, dengan menggabungkan peran sosial dan bisnis. Koperasi Syariah Bentuk usaha bersama yang dijalankan berdasarkan asas syariah, menekankan keadilan, kerja sama, dan menghindari riba serta ketidakpastian dalam transaksi. Lembaga Amil Zakat (LAZ/BAZNAS) Badan resmi yang bertugas mengelola dan menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah secara amanah, transparan, dan profesional kepada pihak-pihak yang berhak. Ekonomi Konvensional Ekonomi konvensional pada dasarnya berpijak pada prinsip kapitalisme dan liberalisme, yang menekankan kebebasan individu, hak milik pribadi, serta dominasi pasar Dalam sistem ini, keadilan sosial tidak dijadikan sebagai dasar pijakan, melainkan diharapkan menjadi konsekuensi alami dari pertumbuhan ekonomi yang tercipta. Dengan kata lain, apabila ekonomi berkembang, maka secara teori kesejahteraan akan turut dirasakan oleh semua golongan masyarakat. Mekanisme Pasar Bebas dan Prinsip Trickle-Down Salah satu ciri khas ekonomi konvensional adalah kepercayaan penuh terhadap mekanisme pasar. Konsep ini menyatakan bahwa: - 390 - https://onlinejournal. com/index. Setiap orang bebas mengejar keuntungan masing-masing, dengan anggapan bahwa hal tersebut akan memacu pertumbuhan ekonomi nasional. Keyakinan ini dikenal sebagai trickle-down effect, yaitu anggapan bahwa keberhasilan ekonomi para pengusaha besar atau pemilik modal akan berdampak positif terhadap masyarakat luas, khususnya golongan bawah. Namun kenyataannya: Pasar bebas justru memperbesar dominasi kelompok yang sudah kuat dalam Kelompok rentan atau kecil kalah dalam persaingan pasar, sedangkan pelaku besar menguasai aset dan distribusi. Akibatnya, ketimpangan pendapatan semakin melebar, tercermin dari data bahwa lebih dari separuh kekayaan global dikuasai oleh hanya 1% populasi dunia. Peran Negara yang Cenderung Reaktif Dalam praktik ekonomi konvensional, peran pemerintah bersifat terbatas, dan baru melakukan intervensi saat pasar mengalami kegagalan, seperti: Ketimpangan sosial-ekonomi yang ekstrem Krisis keuangan Lonjakan angka kemiskinan Langkah-langkah yang biasanya diambil pemerintah antara lain: Menerapkan pajak progresif terhadap kelompok kaya untuk menyeimbangkan distribusi pendapatan. Memberikan subsidi dan bantuan sosial untuk meringankan beban masyarakat Menyelenggarakan program jaminan sosial seperti BPJS kesehatan, tunjangan pengangguran, atau bantuan pangan. Namun, kebijakan-kebijakan ini umumnya: Bersifat mengobati dampak, bukan mencegah masalah dari awal. Sangat tergantung pada anggaran negara, sehingga tidak selalu dapat dijalankan secara konsisten, terutama saat kondisi ekonomi sedang tidak stabil. Fokus Utama pada Keuntungan Dalam ekonomi kapitalis: Tujuan utama perusahaan adalah mengejar keuntungan sebesar-besarnya. Aspek sosial, lingkungan, dan keadilan cenderung menjadi pertimbangan sekunder, bahkan sering diabaikan. - 391 - https://onlinejournal. com/index. Akibat dari orientasi ini: Buruh kerap dieksploitasi, misalnya melalui upah rendah, jam kerja berlebih, dan minimnya jaminan kerja. Sumber daya alam dieksploitasi secara berlebihan, tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan seperti deforestasi dan pencemaran. Ketidakstabilan sosial meningkat, seperti banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK) saat terjadi krisis ekonomi. Walaupun sistem ini dikenal efisien dalam meningkatkan produktivitas dan inovasi, namun juga memiliki potensi besar menciptakan kesenjangan sosial dan ketidakadilan struktural yang sulit diatasi jika tidak dikendalikan. Kelebihan dan Kekurangan Ekonomi Islam dan Ekonomi Konvensional Tabel 1. Kelebihan dan Kekurangan Ekonomi Islam Aspek Kelebihan Kekurangan Keadilan Sosial Sistem zakat dan wakaf kekayaan yang adil dan Kurangnya literasi dan kesadaran masyarakat dalam keuangan syariah Stabilitas Sistem Larangan riba dan spekulasi Perlu reformasi hukum dan mengurangi risiko krisis dan sistem menjamin ekonomi riil tantangan global Etika dan Lingkungan Prnsip tawazun dan amanah Masim minim penerapan perlindungan pada sektor industri dan alam dan manusia sebagai perusahaan multinasional amanah dari Allah Pemberdayaan UMKM Fokus pada sektor rill dan Keterbatasan akses modal menengah dan pelatihan bagi UMKM ekonomi syariah kerakyatan yang tangguh Tabel 1. Kelebihan dan Kekurangan Ekonomi Konvensional Aspek Efisiensi Kelebihan Kekurangan Inovasi dan Kesenjangan tajam antara ekonomi kaya dan miskin: tidak - 392 - https://onlinejournal. com/index. Fleksibilitas Skala Besar Ketersediaan kompetisi pasar bebas Adaptif terhadap perubahan teknologi dan globalisasi semua masyarakat mendapat akses yang setara Praktik eksploitasi buruh dan SDA menjadi dampak negatif dari sistem profitoriented Mampu mendanai proyek- Krisis proyek besar melali sistem terjadi keuangan dan investasi berbasis riba dan spekulasi Infrastruktur perbankan dan Ketergantungan pasar modal mendukung lembaga keuangan besar pengembangan perusahaan yang berisiko menciptakan oligarki ekonomi KESIMPULAN Kajian ini menunjukkan bahwa meskipun sistem ekonomi Islam dan ekonomi konvensional sama-sama mengakui pentingnya keadilan sosial, keduanya memiliki perbedaan fundamental dalam paradigma, instrumen, dan tujuan yang ingin dicapai. Ekonomi Islam menempatkan keadilan sosial sebagai inti sistem, berlandaskan nilai-nilai syariah yang mengintegrasikan aspek moral, spiritual, dan sosial, serta memanfaatkan instrumen seperti zakat, infak, sedekah, wakaf, dan pelarangan praktik eksploitatif. Sebaliknya, ekonomi konvensional berorientasi pada efisiensi, pertumbuhan, dan kebebasan pasar, dengan intervensi negara yang cenderung bersifat reaktif dalam mengatasi ketimpangan. Temuan penelitian ini menegaskan bahwa pendekatan Islam bersifat lebih komprehensif karena mampu menyeimbangkan hak individu dan tanggung jawab sosial, sehingga memiliki potensi lebih besar dalam mewujudkan distribusi kekayaan yang adil dan berkelanjutan. Oleh karena itu, penguatan implementasi prinsip-prinsip ekonomi Islam, baik melalui regulasi, literasi masyarakat, maupun sinergi antara negara dan komunitas, menjadi kunci dalam membangun sistem ekonomi yang adil, inklusif, dan berorientasi pada kesejahteraan bersama. REFERENSI