Action Research Literate Vol. No. Mei 2024 ISSN: 2808-6988 Hak Korban Tindak pidana Pencemaran Lingkungan Atas Restitusi Meimunah. Aartje Tehupeiory. Wiwik Sri Widiarty Universitas Kristen Indonesia. Jakarta. Indonesia Email untuk Korespondensi: mei2_44@yahoo. ABSTRAK Kata kunci: Restitusi. Pencemaran Lingkungan. UUPPLH. Perlindungan Korban. Perma Nomor 1 Tahun Hak Asasi Manusia. Keywords: Restitution. Environmental Pollution. UUPPLH. Victim Protection. Perma Number 1 of 2022. Human Rights. Pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup akan terjadi apabila kandungan limbah B3 yang tercemar ke dalam lingkungan telah melampaui baku mutu lingkungan hidup. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menguraikan dan menganalisis landasan hukum yang mengatur hak korban pencemaran lingkungan akibat limbah B3 untuk memperoleh restitusi, serta menguraikan dan menganalisis tata cara permohonan, pelaksanaan, dan pemberian restitusi kepada korban pencemaran lingkungan hidup akibat limbah B3. Metode penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normative dengan pertimbangan bahwa titik tolak penelitian analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur pelanggaran pencemaran lingkungan. Hasil penelitian menunjukan Penelitian ini menganalisis restitusi dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Pembangunan yang tidak terkontrol sering menyebabkan pencemaran lingkungan, yang berdampak buruk pada korban. Meskipun UUPPLH tidak secara khusus mengatur pemberian ganti rugi atau restitusi kepada korban pencemaran lingkungan. Peraturan Mahkamah Agung (Perm. Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana memberikan harapan baru. Perma ini mencakup hak restitusi bagi korban pencemaran lingkungan, namun pelaksanaannya memerlukan inisiatif dari korban. Hingga saat ini, belum ada putusan pengadilan yang memberikan restitusi kepada korban pencemaran lingkungan berdasarkan UUPPLH. Kesimpulan menunjukkan perlunya penguatan mekanisme hukum yang menjamin perlindungan dan pemulihan hak-hak korban pencemaran lingkungan, baik melalui jalur peradilan maupun di luar Pollution and environmental damage will occur if the content of B3 waste polluted into the environment has exceeded environmental quality standards. The purpose of this study is to describe and analyze the legal basis that regulates the rights of victims of environmental pollution due to B3 waste to obtain restitution, as well as to describe and analyze the procedures for applying, implementing, and providing restitution to victims of environmental pollution due to B3 waste. This research method is normative juridical legal research with the consideration that the starting point of the research is the analysis of the laws and regulations that regulate environmental pollution The results of the study show that this study analyzes restitution in Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Management and Protection (UUPPLH). Uncontrolled development often leads to environmental pollution, which adversely affects the victims. Although the UUPPLH does not specifically regulate the provision of compensation or restitution to victims of environmental pollution, the Supreme Court Regulation (Perm. Number 1 of 2022 concerning Procedures for Settlement of Applications and the Provision of Restitution and Compensation to Victims of Criminal Acts provides new hope. This Perma includes the right to restitution for victims of environmental pollution, but its implementation requires an initiative from the victim. Until now, there has been no court decision that provides restitution to victims of environmental pollution based on the UUPPLH. The conclusion shows the need to strengthen legal mechanisms that ensure the protection and restoration of the rights of victims Homepage: https://arl. id/index. php/arl ISSN: 2808-6988 of environmental pollution, both through judicial channels and outside the Ini adalah artikel akses terbuka di bawah lisensi CC BY-SA . This is an open access article under the CC BY-SA license. PENDAHULUAN Salah satu perkembangan system hukum pidana di Indonesia adalah perlindungan hukum terhadap Walaupun dalam peradilan pidana, apabila korban mengalami kerugian yang merupakan akibat langsung dari tindak pidana tersebut maka korban berhak untuk memperoleh ganti rugi yang disebut dengan Restitusi adalah hak korban. Korban berhak untuk memperoleh restitusi dari pelaku tindak pidana. Walaupun restitusi merupakan hak korban namun dalam pelaksanaanya masih mengalami berbagai kendala. Kendala yang dihadapi oleh penegak hukum adalah terkait dengan aturan hukum yang menjadi paying hukum yang menjadi dasar bagi korban untuk memperoleh ganti rugi. Ketidak jelasan hukum bahkan kekosongan hukum mengakibatkan pelaksanaan dilapangan mengalami kesulitan bagi korban untuk menuntut ganti rugi. Kekosongan hukum dan ketidakjelasan aturan hukum terkait restitusi juga disebabkan oleh karena tidak semua aparat penegak hukum khusunya advokat memahami bahwa korban kejahatan lingkungan akibat pencemaran lingkungan berhak memperoleh restitusi. Selain yang disebutkan d atas, belum lagi penegak hukum yang legalistic posifistic yang hanya melihat apa yang secara kontekstual tertulis dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana dan tidak melihat kontek perlindungan hukum terhadap korban. Belakangan ini orientasi system hukum pidana sudah memberikan perhatian kepada hak-hak korban. Dalam hal terjadi tindak pidana, kepentingan pelaku dan kepentingan negara bukan saja yang menjadi tujuan pemidanaan, akan tetapi hak perdata korban juga sudah menjadi perhatian dalam penegakan hukum pidana. Selain sanksi pidana, pelaku juga diperintahkan untuk membayar ganti rugi terhadap korban. Terdapat di Indonesia beberapa undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi. pengertian restitusi pertama-tama terdapat dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pasal 7A menyatakanAy Korban tindak Pidana berhak memperoleh restitusi berupa . ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan. ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana dan/atau . penggantian biaya perawatan medis dan /atau psikologis. Salah satu tindak pidana yang menimbulkan kerugian terhadap korban adalah tindak pidana lingkungan hidup yaitu pencemaran lingkungan akibat limbah B3. Akan tetapi di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (UUPPLH) tidak ditemukan norma yang secara eklsplisit/jelas memberikan hak kepada korban untuk memperoleh ganti rugi, yang disebut dengan restitusi. Akibatnya tidak ada korban tindak pidana lingkungan hidup khususnya dalam perkara pencemaran limbah B3 yang memperoleh ganti rugi dari pelaku. Pada hal tidak beda halnya dengan korban tindak pidana lain. Korban pencemaran lingkungan akibat limbah B3 mengalami pengalaman yang sama dengan korban tindak pidana lain yang berhak memperoleh restitusi. Munculnya perlindungan terhadap korban tindak pidana didasarkan pada konsep perlindungan hak asasi manusia. Konsep perlidungan HAM pada tahun 1974 oleh Rene Cassin dalam perkembangannya memasukkan ha katas lingkungan hidup yang sehat dan baik . he right to a heatful and decent envirentmen. Hal ini dilatar belakangi adanya persoalan lingkungan . husunya pencemaran industr. yang sangat merugikan Jauh sebelum lahirnya konsep perlindungan HAM tersebut. HAM terkait dengan lingkungan hidup sudah dituangkan dalam UUD 1945. Pasal 28 H ayat . menyatakan: AuSetiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan KesehatanAy (Earlene & Djaja, 2023. Supeno, 2. Secara implisit perlindungan dan fungsi lingkungan hidup telah dinyatakan dalam instrumen hak asasi manusia. International Covenant On Economic. Social dan Culture Right (ICERS) namun pengakuan secara eksplisit hak atas lingkungan hidup yang sehat dan baik . ight to healthy environmen. dimulai dalam deklarasi Stockholm dan Deklarasi Rio sebagai deklarasi yang tidak mengikat . ot bindin. Landasan filosois pembentukan undang-undang lingkungan hidup nomor 32 Tahun 2009 adalah adanya pengakuan terhadap lingkungan hidup agar setiap orang menghormati hak setiap orang akan lingkungan hidup yang sehat dan baik. Secara filosofis undang-undang ini memandang dan menghargai arti penting akan hak-hak assi berupa hak atas lingkungan yang baik dan sehat bagi warga negara. Pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup akan terjadi apabila kandungan limbah B3 yang tercemar ke dalam lingkungan telah melampaui baku mutu lingkungan hidup (Manik, 2. Apabila baku Action Research Literate. Vol. No. Mei 2024 Action Research Literate ISSN: 2808-6988 mutu lingkungan hidup maka zat tersebut kan sangt berbahaya terhaap lingkungan hidup sekitarnya khususnya Sesuia Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (LHK) standar baku mutu kadar COD tidak boleh melebihi 100 milligram per liter. Total PH air berada di angka minimal 6 dan maksimal 9. Kadar TSS tidak boleh melebihi 30 milligram per liter. Kandungan minyak dan lemak maksimal 5 milligram per liter (Wihardjo & Rahmayanti, 2. Dampak limbah B3 terhadap manusia dapat berupa penyakit seperti kanker, dan penyakit degenerative seperti penyakit ginjal (Iswanto et al. , 2. Contoh lain adalah kandungan merkuri pada produk make up tertentu yang bisa merusak kulit dan memicu kanker kulit. Ada juga limbah timbal dan tinta pulpen pada pabrk kertas yang menggunakan kertas bekas. Jika menkontaminasi air di lingkungan sekitar maka bisamemicu kelenjar gondok. Karena ternyata ada banyak benda yang mengandung B3 yang bisa kita temui dalam produk rumah tangga. Penggunaan cat tembok yang mengndung lead/timbal juga sangat berbahaya karena bahan ini beracun dan bersifat karsinogetik. Pada area dalam rumah, penggunaan lampu tube luminescent (TL) mengadung merkuri, televisi mengandung timbal, juga vernis/lem pada kursi dan meja mengandung methylene chloride . dan hexane pada bagian pelapisnya. Melihat akibat yang dapat ditimbulkan pencemaran limbah B3, di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dalam Pasal 69 huruf . menyatakan: Setiap orang dilarang . melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Salah satu perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup adalah limbah B3. Untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan hidup akibat limbah B3, maka dilarang membiang limbah B3 ke media lingkungan hiudp tanpa ijin. Pelanggaran terhadap larangan membuang limbah B3 ke midia lingkungan hidup akan diganjar dengan menjatuhkan sanksi sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 10, yaitu a. pidana pokok terdiri atas . pidana mati. pidana penjara. pidana kurungan. pidana denda. pidana tutupan. tambahan: . pencabutan hak-hak tertentu. perampasan barang-barang tertentu. pengumuman putusan Dalam UU 32 Tahun 2009, sanksi yang dijatuhkan terhadap pelanggaran dumping limbah B3 sebagaimana diatur dalam Pasal 104. Pasal 98 ayat . Pasal 98 ayat . adalah sanski berupa pidana penjara, pidana denda. Semakin berat dan besar kergian yang ditimbul dalam tindak pidana tersebut maka emakin besar pula sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku, baik pidana penjara maupun pidana denda. Jenis dan besarnya sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana dapat dilihat dalam Pasal 104 yaitu pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banya tiga miliar rupiah apabila melakukan dumping limbah tanpa ijin. Apabila perbuatan tersebut mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya terhadap Kesehatan manusia maka pelaku akan dijatuhi sanksi yang lebih berat, yaitu pidana penjara paling lama dua belas tahun dan denda paling banydan ak dua belas miliar. Kemudia, apabila terjadi kematian, maka akan dijatuhi pidana penjara paling lama lima belas tahun dan denda paling sedikit lima miliar dan paling banyak lima belas miliar. Melihat dampak yang ditimbulkan pencemaran limbah B3 terhadap masyarakat yang akan menjadi korban sangat besar yaitu kerugian materiil maupun kerugian immateriil, sedangkan upaya yang dilakukan oleh pemerintah melalui penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan dan perlindungan lingkungan Hidup, hanya berorientasi pada kepentingan pelaku dan kepentingan negara, belum berorientasi kepad kepentingan korban untuk memperoleh ganti rugi melalui mekanisme Salah satu contoh kasus pencemaran lingkungan akibat limbah B3 adalah pencemaran lingkungan akibat limbah B3 yang dilakukan oleh PT. Dongwoo Environtmental Indonesia (DEI) yang membuang limbah B3 ke media lingkungan/ tanah lapang yang terletak di Cikarang dimana pelaku dijatuhi pidana penjara dan denda, sedangkan korban pencemaran tidak memperoleh ganti rugi berupa restitusi. Penelitian ini menjadi penting dilakukan karena pencemaran dan perusakan lingkungan hidup akibat limbah B3 akan menimbulkan kerugian bagi korban. Sementara dengan sanski yang terdapat dalam UU No. 32 Tahun 2009 belum bisa memberikan perlindungan hukum yang pasti kepada korban secara konkrit. Belum lagi dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja akan membuat semakin banyak investor yang bergerak dalam berbagai industry dalam berbagai ektor usaha, yang pada akhirnya akan menghasilkan limbah B3. Sedangkan jumlah limbah yang dihasilkan industry jauh lebih banya dari limbah yang sudah mampu dikelola. Pada akhirnya, masyarakat yang akan menanggung kerugian baik kerugian materiil maupun kerugian immaterial. Dalam hal terjadi pencemaran lingkungan, pihak yang paling menderita adalah masyarakat yang menjadi korban pencemaran lingkungan hidup akibat limbah B3. Sedangkan orientasi penegakan hukum pidana selama ini masih berorientasi kepada kepentingan pelaku dan kepentingan negara. Pada hal dalam perlindungan hak asasi manusia, yang menjadi perhatian adalah kepentingan korban, bukan kepentingan pelaku dan negara. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menguraikan dan menganalisis landasan hukum yang mengatur hak korban pencemaran lingkungan akibat limbah B3 untuk memperoleh restitusi, serta menguraikan dan menganalisis tata cara permohonan, pelaksanaan, dan pemberian restitusi kepada korban pencemaran Hak Korban Tindak pidana Pencemaran Lingkungan Atas Restitusi ISSN: 2808-6988 lingkungan hidup akibat limbah B3. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi baik dalam tataran teori maupun dalam praktek. Secara teoritis, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pemikiran terkait dengan pembuatan norma yang lebih jelas dalam undang-undang, sehingga ada aturan yang jelas yang dapat digunakan sebagai landasan untuk mengajukan permohonan restitusi dalam hal terjadi pencemaran lingkungan hidup akibat limbah B3 oleh korban, sekaligus sebagai dasar hukum untuk memberikan restitusi kepada korban oleh penegak hukum. Penelitian ini juga diharapkan dapat memperluas wawasan keilmuan di bidang hak atas restitusi serta menjadi landasan atau acuan bagi penelitian lebih lanjut tentang hak korban atas restitusi dalam hal terjadi pencemaran lingkungan hidup akibat limbah B3. Secara praktis, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi praktisi, khususnya advokat. Hasil penelitian ini bisa dijadikan sebagai alternatif rujukan untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami oleh korban, baik oleh advokat, polisi, jaksa, maupun LPSK dalam perkara pencemaran lingkungan hidup akibat limbah B3. METODE Penelitian ini dilakukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Karawan. Tipe atau jenis penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normative dengan pertimbangan bahwa titik tolak penelitian analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur pelanggaran pencemaran lingkungan (Ali, 2. Namun demikian penelitian kepustakaan tidak saja terhadap bahan hukum sekunder akan tetapi juga menggunakan data primer berpa wawancara dengan responden terkait. Pendekatan penelitian adalah cara pandang peneliti dalam memilih spektrum ruang bahasan yang memberikan kejelasan uraian dari substansi karya ilmiah. Dalam pendekatan ini, peneliti memperoleh informasi dari berbagai aspek mengenai isu hukum yang hendak dijawab. Dalam penelitian yuridis normatif, digunakan dua pendekatan: pertama, pendekatan perundang-undangan yang menelaah dan menganalisis semua undang-undang dan regulasi terkait isu hukum untuk mencari ratio legis dan ontologis serta memahami kandungan filosofis di balik undang-undang tersebut, sehingga bisa dilihat apakah ada benturan filosofis antara undang-undang dengan isu yang dihadapi. kedua, pendekatan kasus yang melakukan telaah terhadap kasuskasus dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, memfokuskan pada "ratio decidendi" atau alasan yang menjadi pertimbangan pengadilan, bertujuan untuk mempelajari penerapan normanorma dalam praktek, seperti yang dilakukan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 862/K/Pid. Sus/2010. Penelitian hukum biasanya melibatkan beberapa jenis bahan penelitian. Sumber bahan hukum dibagi menjadi tiga kategori: bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Bahan hukum primer memiliki kekuatan mengikat, seperti undang-undang, putusan hakim, dan peraturan pemerintah, yang dijadikan rujukan dalam pengaturan dan penyelesaian masalah hukum. Contohnya adalah UUD 1945, undang-undang tentang perlindungan lingkungan hidup, hak asasi manusia, dan perlindungan saksi serta korban. Bahan hukum sekunder tidak mengikat secara hukum dan berfungsi sebagai penjelas bahan hukum primer, mencakup literatur dari ahli hukum seperti buku, jurnal, laporan, karya ilmiah, dan hasil penelitian. Sementara itu, bahan hukum tersier memberikan penjelasan tambahan terkait bahan hukum primer dan sekunder, seperti kamus khusus bahasa hukum dan artikel di internet yang membahas topik tertentu, misalnya mengenai restitusi. Dalam penelitian hukum, teknik pengumpulan data umumnya meliputi studi dokumen atau kepustakaan, wawancara, dan pengamatan. Penelitian hukum normatif menggunakan studi dokumen, sedangkan penelitian hukum empiris menggunakan wawancara dan pengamatan. Studi pustaka mengkaji catatan atau tulisan untuk mendapatkan data dan fakta yang diperlukan. Penelitian ini menggunakan data kualitatif deskriptif yang tidak hanya mendeskripsikan hasil tetapi juga memberikan masukan setelah menafsirkan fakta-fakta. Analisis data dilakukan dengan analisis kualitatif, memisahkan materi sesuai kategori dan memberikan penjelasan abstrak. Kesimpulan ditarik menggunakan pemikiran deduktif dari umum ke Dalam analisis data, peneliti menginventarisasi bahan hukum, mengidentifikasi pola atau tema, mengklasifikasikan dengan label atau deskripsi, dan melakukan analisis tematik untuk menerjemahkan informasi kualitatif menjadi lebih mudah dipahami. HASIL DAN PEMBAHASAN Korban Pencemaran Lingkungan Akibat Penemaran Limbah B3 Aberhak Memperoleh Restitusi Kronologis Kasus PT. Dongwoo Einvironment Indonesia (PT. DEI) adalah sebuah perusahaan yang berbadan hukum yang didirikan berdasrkan Akte Notaris Nomor 1 Tanggal 20 Oktober 1999. PT. Dongwoo Einvironment Indonesia (PT. DEI) diwakili oleh Kim Young Woo sebagai Presiden Direktur berdasarkan Akte Notaris Nilda Nomor 15 Tanggal 8 juni 206 Tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT. Dongwoo Einvironment Indonesia Action Research Literate. Vol. No. Mei 2024 Action Research Literate ISSN: 2808-6988 (PT. DEI). Berdasarkan Keputusn Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor: Kep154/BAPEDAL/2/2001tangal 7 Desember 2001 Tenang Pemberian Izin Pengolahan Limbah Cair bahan Berbahaya dan Beracun kepada PT. Dongwoo Einvironment Indonesia (PT. DEI). PT. Dongwoo Einvironment Indonesia (PT. DEI) di Kampung Sempu. Desa Pasir Gembong . Kecamatan Cikarang Utara. Kabupaten Bekasi terjadi peristiwa atau kejadian timbulnya gejala penyakit pada masyarakat seperti mual, pusing, dan pingsan, sebagaimana terdapat dalam Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Medika Cikarang yang ditanda tanani oleh DR. Ridwan Juyansah dengan kesimpulan bahwa gas amonoia (NH. Sulfide (H2SO) dan Methane adalah penyebab sekit korban, antara lain: Nama Yilianti Minarsih Ade Gandi Ny. Kasi Harun Ny. Yati Ny. Antih Ny. Ginah Ny. Siti Jamal Budi Susanto Ny. Kokom Sopiah No. Medis Rekam Tabel 1. Rekam hasil diagnose Hasil Diagnosa ganguan pernafasan atas dan nyeri ulu hati. dengan hasil diagnosis ganguan pencernaa atas dan ganguan ringan pernafasan atas. hasil diagnosis ganguan pernafasan atas dan nyeri ulu hati hasil diagnosis ganguan pernafasan atas dan nyeri ulu hati hasil diagnosis nyeri ulu hati hasil diagnosis nyeri ulu hati hasil diagnosis ganguan nyeri ulu hati hasil diagnosis nyeri ulu hati hasil diagnosis nyeri ulu hati hasil diagnosis nyeri ulu hati hasil diagnosis nyeri ulu hati hasil nyeri ulu hati Bahwa berdasarkan keterangan dari masyarakat diketahui bahwa saksi Inan bersama dengan Wasun membuang limbah yang berasal dari PT. Dongwoo Einvironment Indonesia ke tanah lapang yang terletak di Kampung Sempu. Desa Pasir Gembong Kecamatan Cikarang Utara. Kabupaten Bekasi. pada hari Minggu tanggal 11 Juni 2016 mulai pukul 9:00. Sampai dngan Pukul 13. 30 Wib. Bahwa menurut saksi Inan yang bekerja sebagai supir truk milik Awing diberi tugas oleh saksi Awing untuk membuang limbah PT. Dongwoo Einvironment Indonesia ke tempat pembuangan di Desa Kampung Sempu. Desa Pasir Gembong , ecamatan Cikarang Utara. Kabupaten Bekasi. Bahwa limbah yang dibuang dalam bentuk lumpur dimasukkan ke dalam container plastic, drum, dan kaleng milik PT. Dongwoo Einvironment Indonesia, untuk selanjutnya ditumpahkan langsung ke tanah kosong di Desa Kampung Sempu. Desa Pasir Gembong , ecamatan Cikarang Utara. Kabupaten Bekasi. Bila limbah dalam kemasan PC dengan car limbah tersebut dipindahkan dan dimasukkan ke dalam plastic selang lalu Bila limbah dalam kemasan drum digulingkan lalu ditumpahkan ke tanah kosong. Adapaun limbah yang dibuang ke di Desa Kampung Sempu. Desa Pasir Gembong kecamatan Cikarang Utara. Kabupaten Bekasi adalah limbah dalam bentuk cairan dan limbah berbentuk lupur berserat gergaji yang berwarna hitam pekat dan mengeluarkan bau yang tidak sedap. Bahwa saksi Awing sejak bulan Juli 2005 atas ajakan saksi Dedi Permana mengangkat limbah yang beraal dari PT. Dongwoo Einvironment Indonesia dengan kespakatan biaya Rp. per rit yang dibayarkan setiap bulan sekali. Bahwa saksi Awing menerima pembayaran dari Kim Young Woo atau saki Kim Byung Seop melalui saksi Dedi Permana dngan selalu dilampiri tanda terima, dimana tanda terima tersebut merupakan surat jalan buat saksi Awing untuk mengangkut limbah dari PT. Dongwoo Einvironment Indonesia dan tanda terima itu nanti merupakan bukti untuk menagih kepada Kim Young Woo atau saki Kim Byung Seop berpa banyak limbah yang diangkut oleh saksi Dedi Terdakwa PT. Dongwoo Einvironment Indonesia (PT. DEI) dalam hal ini diwakili Kim Young Woo didakwa melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang pengelolaan Lingkungan hidup. Terdakwa didakwa dengan: Dakwaan Primer Dengan sengaja dan melawan hukum menyuruh orang melakukan pencemaran lngkungan hdup sebagaiaman diatur dalam Pasal 41 ayat . Barang siapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau peruskan lingkungan hiudp diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. jo Pasal 55 Ayat KUHP . Dipidana sebagai pelaku tindak pidana , mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan jo Pasal 64 Ayat . Jika anatara beberapa perbuatan meskipun Hak Korban Tindak pidana Pencemaran Lingkungan Atas Restitusi ISSN: 2808-6988 masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran a hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana , jika berbeda-beda , yang diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat sebagaimana dakwa primer. Tuntutan Menjatuhkan pidana kepada terakwa sengan pidana denda sebesar 325. subsider 6 bulan Perampasan keuntungan dari tindak pidana sebesar Rp. 410,2 ton sludge yang dijual kepada saksi Awing dan Penutupan PT. Dongwoo Einvironment Indonesia (PT. DEI) Putusan Hakim Penyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran lngkungan secara berlanjut sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana sebesar lebih kurang 410,2 ton sludge yang dijual kepada Awing dan Penutupan PT. Dongwoo Einvironment Indonesia. Masalah Kasus Pertanggung jawaban Terdakwa terhadap korban dari hasil fakta persidangan ditemukan bahwa terdapat 12 orang korban tindak pidana yang mengalami gejala saksit seperti mual, pusing, dan pingsan, dimana penyebabnya adalah karena menghirup gas dari limbah yang dibuang oleh saksi Dedi yang berasal dari PT. Dongwoo Einvironment Indonesia Upaya Pemulihan Terhadap Korban Pencemaran Lingkungan akibat Limbah B3 Dalam hal terjadi tindak pidana dalam hal ini tindak pidana pencemaran lingkungan akibat limbah maka korban tindak pidana berhak untuk memperoleh ganti rugi yang dialami oleh korban sebagai akibat langsung dari tindak pidana. Salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh korban adalah dengan mengajukan permohonan ganti rugi kepengadilan melalui Penyidik. LPSK dan Penuntut Umum. Permohonan restitusi adalah permohonan ganti rugi atas kerugian yang dialami oleh korban yang diajukan dalam proses perkara Dalam kasus di atas, terdakwa dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp. dan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana sebesar lebih kurang 410,2 ton sludge yang dijual kepada Awing dan Penutupan PT. Dongwoo Einvironment Indonesia. Analisis Dalam kasus tersebut di atas, telah terjadi pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh limbah B3. Akibat pencemaran limbah B3 terebut ada 12 . ua bela. orang korban tindak pidana pencemaran limbah B3 yang mengalami sakit. Korban tindak pidana pencemaran lingkungan akibat limban B3 terbukti mengalami kerugian immaterial, berupa sakit. Dalam hal terjadi tindak pidana yang makan korban, korban memiliki hak terkait dengan perkara yang Jika dirujuk pada hak korban berhak, antara lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 disebutkan AuPasal 5 Ayat . butir f,g, dan n. Saksi dan Korban berhak: . informasi mengenai perkembangan kasus. mendapat informasi mengenai putusan pengadilan. mendapat nasihat hukum. Hak terebut diberikan kepada Saksi dan/atau Korban tindak pidana dalam kasus tertentu sesuai dengan Keputusan LPSK. Selanjutnya dalam Peraturan Mahkamah Agung ( Perma Nomo. Nomor 1 Tahun 2022. Pasal 4 Ayat . korban berhak memperoleh ganti rugi berupa. Karban berhak memperoleh Restitusi berupa: a. ganti kerugian atas kehilangan kekayaan clan/ atau penghasilan b. kerugian, baik materiil maupun imateriil, yangd itimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak piclana. penggantian biaya perawatan medis clan/ atau psikolagis. dan/atau d. kerugian lain yang diderita Korban sebagai akibat tindak pidana, termasuk biaya transpartasi dasar, biaya pengacara, atau biaya lain yang berhubungan dengan proses hukum. Bila diperhatikan Surat Dakwan dan dalam Surat Tuntutan, tidak ada tercantum Permohonan ganti rugi terhadap korban. Demikian juga dalam putusan pengadilan, juga tidak ada putusan yang memerintahkan pelaku atau pihak etiga untuk membayar ganti rugi terhadap ke dua belas korban. Korban tindak pidana berhak mengajukan permohonan ganti rugi melalui LPSK ke Pengadilan. Permohonan ganti rugi tersebut dilakukan melalui mekanisme restitusi. Walapun dalam perkara pidana, namun apabila korban mengalami kerugian yang ditimbulkan tindak pidana, maka dapat dilakukan penggabungan perkara. Dalam hal terjadi pencemaran Action Research Literate. Vol. No. Mei 2024 Action Research Literate ISSN: 2808-6988 lingkungan hidup, maka yang paling menderita adalah korban. Korban juga yang paling mengalami kerugian, baik kerugian materiil maupun kerugian immaterial yang merupakan akibat dari perbuatan pelaku. Oleh karena itu wajar jika korban harus mendapat perlindungan hukum. bentuk perlindungan hukum terhadap korban pencemaran lingkungan hidup akibat limbah dilakukan dengan memberikan restitusi atau ganti rugi oleh pelaku. Salah satu tindakan yang dilakukan sebagai upaya untuk memulihkan korban pencemaran lingkungan akibat limbah B3 adalah dengan mengajukan permohonan restitusi kepada pengadilan. Tetapi dalam perkara di atas, ke dua belas korban tidan memperoleh ganti rugi dalam putusan pengailan. Apakah Korban memperoelh Keadilan dan Perlindungan hukum Dalam pasal-pasal tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009, penjatuhan sanksi masih berorientasi kepada kepentingan pelaku dan kepentingan negara. Hal ini jelas terlihat dari pidana penjara dan pidana denda yang diancamkan terhadap pelaku. Salah satu contoh dapat dilihat dalam pasal 99 dimana ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 3 tahun serta ancaman denda palingsedikit Rp1. 000,00 . atu miliar rupia. dan paling banyak Rp3. 000,00 . iga miliar rupia. Kemudian dalam Pasal 107, ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan ancaman pidana denda minimal Rp1. 000,00 . atu miliar rupia. dan paling banyak Rp3. 000,00 . iga miliar rupia. Dalam tindak pidana lingkungan hidup khususnya pencemaran lingkungan hidup akibat limbah B3, selain pencemaran dan keruakan lingkungan hidup, yang paling menanggung akibat adalah korban yaitu orang, termasuk anak yang belum berumur 18 . elapan bela. tahun atau masih dalam kandungan, yang mengalami pencleritaan fisik, mental, dan/ atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana dan Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan saksi dan/ atau Korban. Korban tindak pidana pencemaran lingkungan hidup tidak saja mengalami kerugian materiil berupa kehilangan kekayaan dan/ atau penghasilan akan tetapi juga kerugian immaterial yang ditimbulkan langsung oleh tindak pidana. Dalam tindak pidana yang paling dirugikan adalah korban. Semua ketentuan pidana dalam pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup tidak didapati satu pasalpun yang memberikan perlindungan terhadap korban, pada hal yang paling menanggung akibat dari pencemaran adalah korban. Sanksi pidana yang dijatuhkan kepada pelaku oleh negara memang merupakan bentuk perlindungan kepada semua warga masyarakat termasuk korban, akan tetapi bentuknya masih abstrak. Namun, korban mengalami kerugian yang secara riil atau konkrit, sehingga bentuk perlindungannya tidak sesuai dengan yang dialami oleh korban. Tindak pidana pencemaran lingkungan akibat limbah B3 tidak saja melanggar hukum pidana/public, hukum admiistrasi akan tetapi juga sudah melanggar hak privat korban. Terhadap pelanggaran hukum pidana/public, dalam UUPPLH sudah diatur sanksi yang harus dijatuhkan kepada pelaku apabila pelaku terbukti bersalah. Kemudian terhadap pelanggaran hukum administrasi, maka undang-undang juga sudah mengatur sanksi adminitratif, akan tetapi terhadap pekanggaran terhadap hak keperdataan korban, undangundang diam. Sebagaimana diawal sudah diutrakan bahwa Dalam UUD 1945 Pasal 28 H ayat . menyatakan bahwa Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan Kesehatan. Munculnya perlindungan terhadap korban tindak pidana didasarkan pada konsep perlindungan hak asasi manusia. Konsep perlidungan HAM pada tahun 1974 oleh Rene Cassin dalam perkembangannya memasukkan hak atas lingkungan hidup yang sehat dan baik . he right to a heatful and decent envirentmen. , dilatar belakangi adanya persoalan lingkungan . husunya pencemaran industr. yang sangat merugikan masyarakat. Masalah perlindungan kepada korban memang belum memberikan rasa perlindungan bagi korban. KUHP yang berlaku saat ini tidak atau kurang memberikan perhatian bagi korban. Tidak ada pidana ganti rugi dalam KUHP baik sebagai pidana pokok maupun pidana taambahan. Jadi ganti rugi yang terdapat dalam Pasal 14c KUHP hanya sebagai salah satu syarat dalam pidana bersyarat. ganti rugi bukan sebagai salah satu jenis pidana, justru sebagai salah satu syarat untuk tidak menjalani pidana pokok. Pasal 14c Ayat . menyatakan (Saputra, 2. Perimtah yang dimaksud dalam Pasal 14a, kecuali jika dijatuhkan pidana denda, hakim dapat menetapkan syarat khusus bahwa terpidana dalam waktu tertentu, yang lebih pendek daripada masa percobaannya, harus mengganti segala atau sebagian kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tadi. Kata lain bahwa ide dasar yang melatar belakangi pemikiran adanya ganti rugi dalam pidana bersyarat menurt KUHP tetap berorientasi kepada kepentingan pelaku tindak pidana . tidak berorientasi kepada korban . Bagi korban dan calon korban pencemaran lingkungan hidup yang diperlukan adalah adanya perangkat hukum yang memberi jaminan perlindungan (Lubis, 2. Hal ini dapat terlaksana tidak terlepas dari dari system pertanggung jawaban pidana pelaku TPLH. Pada hal system pertanggung jawaban tidak dapat Hak Korban Tindak pidana Pencemaran Lingkungan Atas Restitusi ISSN: 2808-6988 dilepaskan dari kebijakan legilasi yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan tentang lingkungan hidup (Priyatno, 2. Pencemaran lingkungan adalah pelanggaran terhaap hak asasi manusia, sebagaimana diatur alam UUD 1945 Pasal 28H. Perlindungan terhadap pelanggaran HAM adalah merupakan tugas dan tanggung jawab peerintah, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 28I ayat . UUD 1945. Selanjutnay, dalam Pasal 65 UUPPLH ditegaskan kembali bahwa lingkungan yang baik dan sehat merupakan hak asasi setaip orang. Pasal 65 menyatakan: . Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap perbuatan yang menimbulkan pencemaran lingkungan hidup, misalnya pencemaran limbah B2, adalah merupakan pelanggaran terhaap hak asasi manusia. Dalam hal terjadi pelanggaran HAM akibat pencemaran, negara harus hadir untuk memberikan Salah satu bentuk perlindungan yang wajib diberikan negara kepada korban pencemaran lingkungan adalah pemulihan hak-hak korban melalui pemberian ganti rugi. Kehadiran pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pelanggarn HAM di bidang lingkungan hidup dapat dilakukan melalui penerbitan undang-undang. UU Nomor 32 Tahun 2009 yang mengatur tentang penglolaan dan perlindungan lingkungan hidup, sudah mengatur terkait dengan tindak pidana lingkungan hidup yang disertai dengan sanksi pdana bagi palunya. Akan tetapi dalam undang-undang lingkungan hidup yang berlaku di Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan lingkungan Hidup tidak ditemukan ketentuan yang mengatur hak korban tindak pidana pencemaran lingkungan hidup untk memulihkan hak-hak korban. Tidak ada ketentuan yang mengatur hak korban atas ganti rugi akibat tindak pidana pencemaran limbah B3. Pemerintah melalui UU Nomor 32 Tahun 2009 belum memberikan perlindungan hukum kepada Sebagaimana pendapat Soerjono Soekanto mengungkapkan bahwa Perlindungan hukum menurut pada dasarnya merupakan perlindungan yang diberikan kepada subyek hukum dalam bentuk perangkat hukum. yang selanjutnya pendapat yang sama juga diungkapakan oleh Rahardjo yang mengartikan perlindungan hukum sebagai upaya melindungi kepentingan seseorang dengan cara mengalokasikan suatu hak asasi manusia kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam rangka kepentingan tersebut. Korban tindak pidana pencemaran lngkungan akibat limbah tidak atau setidak-tidaknya belum memperoleh keadilan. Pada hal hukum seaharusnya menjadi sarana untuk menuntut dan memperoleh keadilan, sebagaimana diungkapkan oleh Gustav Radbruch bahwa Hukum berusaha untuk menawarkan dan memperjuangkan setiap kepentingan untuk mencapai keadilan. Tata Cara Permohoonan. Pelaksanaan Dan Pemberian Restitusi Kepada Korban Pencemaran Lingkungan Akibat Limbah B Tahap-Tahap Permohonan. Pelaksanaan, dan Pemberian Restitusi Kepada Korban Tindak Pidana. Korban Tindak Pidana Berhak atas Restutusi Perkembangan sistem peradilan pidana tidak hanya berorientasi kepada kepentingan pelaku, tetapi juga berorientasi kepada perlindungan korban, sehingga setiap korban tindak pidana tertentu selain mendapatkan hak atas perlindungan, juga berhak atas restitusi. Berbagai Undang-Undang telah mengatur bahwa korban tindak pidana berhak mendapatkan restitusi, namun dalam undang-undang tersebut belum mengatur mengcnai teknis penyelesaian permohonan hak tersebut. DalamPeraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana dan Pasal 31 ayat . Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi. Restitusi dan Bantuan kepada Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi. Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban, diatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan pemeriksaan permohonan restitusi diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung. Untuk melaksanakan perintah undang-undang trsebut di atas, maka diterbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur tentang teknis pelaksanaan pemeriksaan permohonan restitusi. Dalam Pasal 4 ditegaskan bahwa korban berhak atas restitusi. Pasal 4 menyatakan: Korban berhak memperoleh Restitusi berupa: . ganti kerugian atas kehilangan kekayaan clan/ atau . ganti kerugian, baik materiil maupun imateriil, yang ditimbulkan akibat pencleritaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana. penggantian biaya perawatan medis dan/ atau psikolagis. dan/atau . kerugian lain yang diderita Korban sebagai akibat tindak pidana, termasuk biaya transportasi dasar, biaya pengacara, atau biaya lain yang berhubungan dengan proses hukum. Action Research Literate. Vol. No. Mei 2024 Action Research Literate ISSN: 2808-6988 Dari pasal ini dapat ditarik kesimpulan bahwa korban yang berhak untuk memperoleh restitusi adalah korban yang mengalami kerugian baik materiil maupun immaterial yang ditimbulkan akibat pencleritaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana. Persyaratan Permohonan Restitusi Korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi. Korban yang mengalami kerugian akibat baik kerugian materiil maupun immaterial akibat tindak pidana, untuk memperoleh restitusi, harus terlebih dahulu mengajukan permohonan. ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi korban untuk mengajukan permohonan restitusi. Korban harus terlebih dahulu mengisi dokumen. Adapun kelengkapan dokumen yang wajib disertakan oleh pemohon diatur dalam Pasal 5 Ayat . Perma Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 5 Ayat . Permohonan Restitusi harus memuat: Identitas Pemohon. Identitas Korban. Dalam Hal Pemohon Bukan Korban Sendiri. Uraian Mengenai Tindak Pidana. Identitas Terdakwa/Termohon. Uraian Kerugian Yang Diderita. Dan . Besaran Restitusi Yang Diminta. Permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat . harus dilengkapi dengan: Fotokopi identitas pemohon dan/ atau korban. Bukti kerugian materiil yang diderita oleh pemohon dan/ atau korban dibuat atau disahkan oleh pejabat berwenang, atau berdasarkan alat bukti lain yang sah. Bukti biaya korban selama perawatan dan/ atau pengobatan disahkan oleh instansi atau pihak yang melakukan perawatan atau pengobatan atau berdasarkan alat bukti lain yang sah. Uraian kerugian immateriil yang diderita oleh pemohon dan/ atau korban. Fotokopi surat kematian, dalam hal karban meninggal dunia. Surat keterangan hubungan keluarga, ahli waris, atau wali jika permohonan diajukan oleh keluarga ahli waris atau wali. Surat kuasa khusus, jika permohonan restitusi diajukan melalui kuasa. Salinan atau petikan putusan pengadilan, jika perkaranya telah diputus dan berkekuatan hukum tetap. Dalam hal Korban adalah anak, permohonan diajukan oleh orang tua. Keluarga, wali, ahli waris atau kuasanya, atau LPSK, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat . dan ayat . dibuat sccara tertulis dalam bahasa Indonesia, ditandatangani oleh Pemohon atau kuasanya, dan diajukan kepada Ketua/Kepala Pengadilan, baik secara langsung atau melalui LPSK, penyidik, atau JPU. Penggabungan Permohonan Ketika terjadi tindak pidana, contohnya tindak pidana pencemaran limbah B3, biasanya korbannya bisa lebih dari satu orang. Dalam keadaan yang demikian, korban tidak harus mengajukan permohonan restitusi secara sendiri-sendir. korban bisa secara bersama-sama mengajukan dan menggabungkan permohonan menjadi satu permohonan. Hal demikian ini dilakukan agar pemeriksaan berkas lebih efekstif dan efisien, sehingga berpekara memenuhi asas cepat biaya ringan dan sederhana terpenuhi. Pasal Pasal 6 Ayat . Dalam hal Pemohon lebih dari 1 . orang, dapat dilakukan penggabungan permohonan. Dalam hal pelaku tindak pidana lebih dari 1 . orang dan persidangan terhadap mereka dipisah. Ketua/Kepala Pengadilan menunjuk Hakim yang sama untuk mengadili perkara tersebut. Ganti Kerugian Dalam Perma Nomor 1 Tahun 2022 dijelaskan kerugian apa saja yang dapat dimintakan kepada pengadilan untuk dikabulkan. Ganti kerugian yang dapat dimohonkan oleh korban adalah berupa, kehilangan kekayaan atau penghasilan, penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologisdan biaya lain. Pasal 7A Ayat . Korban tindak pidana berhak memperoleh Restitusi berupa: ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan. ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana. dan/atau . penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis. Waktu Permohonnan Restitusi Selama proses persidangan di Pengadilan Hak Korban Tindak pidana Pencemaran Lingkungan Atas Restitusi ISSN: 2808-6988 Permohonan restitsi dapat diajukan selama proses perkara di pengadilan, sejauh Penuntut Umum belum membacakan tuntutan. Permohonan dapat diajukan oelh korban atau melalui Melalui LPSK. Penyidik atau Penuntut Umum. Pasal 8 Ayat . dan Ayat . Permohanan Restitusi kepada Pengadilan selain diajukan melalui LPSK. Penyidik, atau Penuntut Umum, dapat diajukan oleh Korban. Dalam hal permohanan diajukan melalui penyidik atau LPSK, penyidik atau LPSK menyampaikan berkas permahanan Restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada Penuntut Umum disertai Keputusan LPSK mengenai besaran nilai Restitusi jika terdapat Keputusan dan pertimbangan LPSK mengenai besaran nilai Restitusi sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan atau paling lambat sebelum Penuntut Umum membacakan tuntutan pidana. Dalam hal permohonan Restitusi diajukan sebelum berkas perkara dilimpahkan. Penuntut Umum wajib memuat permohanan tersebut ke dalam surat dakwaan dan memasukkan berkas permahanan sebagaimana dimaksud pada ayat . ke dalam berkas perkara dan segera menyampaikan salinannya kepada terdakwa atau penasihat hukumnya. Setelah Putusan Berkekuatan Hukum Tetap Permohonan restitusi juga dapat diajukan setelah putusan pengadailan berkekuatan hukum tetap (BHT). Tidak diajukannya permohonan restitusi selama proses persidangan, tidak menghilangkan hak korban untuk mengajukan permohonan restituike pengadilan. Pasal 11 . Dalam hal Korban tidak mengajukan permohonan Restitusi dalarn proses persidangan terhadap pelaku tindak pidana, permohonan dapat diajukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat . tidak dapat dilakukan jika Pemohon telah mengajukan permohonan Kompensasi bersamaan dengan pengajuan permohonan Restitusi sebelum putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila permohonan restitusi diajukan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap (BHT), maka permohonan restitusi dapaat diajukan langsung oleh korban ke pengadilan tanpa melalui penyidik. LPSK atau Penuntut Umum Selain itu, apabila permohonan diajukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (BHT) maka terpidana menjadi Termohon. Pasal 12 Ayat . Permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 11 ayat . dapat diajukan oleh Pemohon kepada Pengadilan secara langsung atau melalui LPSK. Permohonan diajukan paling lama 90 . embilan pulu. Hari sejak Pemohon mengetahui putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam hal permohonan Restitusi dilakukan setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, terpidana menjadi pihak Termohon. Pelaksanaan Pemberian Restitusi Ada dua produk pengadilan terkait dengan restitusi, yaitu Restitusi yang berdasarkan putusan pengadilan yaitu restitusi yang dimohonkan oleh korban melalui penyidik. LPSK dan JPU selama proses persidangan masih berlangsungdan Restitussi berdasarkan Penetapan Pengadilan, yaitu restitussi yang dimohonkan oleh korban setelah putusan pengailan mempunyai kekuatan hukum tetap (BHT). Pasal 30 Ayat . Pelaku tindak pidana dan/atau Pihak Ketiga melaksanakan pemberian Restitusi berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau berdasarkan penetapan Pengadilan. Waktu Pemberian Resitusi Kepada Pemohon 30 . iga pulu. hari sejak Pelaku tindak pidana dan/atau Pihak Ketiga menerima salinan putusan Pengadilan. Pemberian restitusi kepada pemohon. Jaksa sebagai pelaksana putusan pengadilan/hakim menyerahkan uang restitusi kepada pemohon paling lama 30 . iga pulu. hari hari sejak pelaku tindak pidana dan/atau Pihak Ketiga menerima salinan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pasal 30 Ayat . Dalam hal pelaku tindak pidana dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan pelaku tindak pidana dan/ atau Pihak Ketiga menitipkan uang restitusi di Pengadilan Jaksa Agung menyerahkan uang tersebut kepada Pemohon. iga pulu. Hari sejak penetapan Pengadilan diucapkan atau diberitahukan. Pasal 30 Ayat . , . Pemberian Restitusi dilaksanakan paling lambat 30 . iga pulu. Hari sejak pelaku tindak pidana dan/atau Pihak Ketiga menerima salinan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau 30 . iga Action Research Literate. Vol. No. Mei 2024 Action Research Literate ISSN: 2808-6988 pulu. Hari sejak penetapan Pengadilan diucapkan atau diberitahukan dalam hal Restitusi diajukan setelah putusan perkara pokok berkekuatan hukum tetap. Waktu penyerahan restitusi dilakukan dalam waktu 30 hari setelah putusan penadlan diucapakan atau diberitahukan dapat diartikan dari prase Au30 . iga pulu. Hari sejak penetapan Pengadilan diucapkan atau diberitahukan dalam hal Restitusi diajukan setelah putusan perkara pokok berkekuatan hukum tetap. Ay . Dalam hal pemberian Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat . telah dilaksanakan, pelaku tindak pidana dan/ atau Pihak Ketiga melaporkan pelaksanaan Restitusi disertai bukti pelaksanaannya kepada Pemohon atau LPSK dengan tembusan ke Pengadilan. Dalam hal permohonan Restitusi diajukan melalui LPSK, laporan pelaksanaan Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat . diberikan kepada LPSK dan LPSK menyampaikan laporan pelaksanaan Restitusi tersebut kepada Jaksa Agung/Jaksa/Oditur disertai bukti pelaksanaannya. Dalam hal pelaksanaan pemberian Restitusi kepada Pemohon melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat . LPSK/Pemohon melaporkan hal tersebut kepada Jaksa Agung/Jaksa/Oditur dengan tembusan kepada Ketua/Kepala Pengadilan. Dalam hal pelaku tindak pidana dan/ atau Pihak Ketiga belum melaksanakan pemberian Restitusi. Jaksa Agung/Jaksa/Oditur memerintahkan pelaku tindak pidana dan/ a tau Pihak Ketiga untuk melaksanakan pemberian Restitusi paling lambat 14 . mpat bela. Hari sejak tanggal surat perintah diterima. Dalam hal pelaksanaan pemberian Restitusi kepada Karban tidak dipenuhi sampai melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat . Pemohon atau LPSK memberitahukan hal tersebut kepada Jaksa Agung/ Jaksa/ Oditur. Setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat . Jaksa Agung/Jaksa/Oditur menyita harta kekayaan pelaku tindak pidana dan/atau Pihak Ketiga dan melelang harta kekayaan tersebut untuk memenuhi pembayaran Restitusi dalam waktu paling lambat 30 . iga pulu. Hari atau 14 . mpat bela. Hari dalam hal Restitusi terkait tindak pidana perdagangan orang. Dalam hal harta kekayaan pelaku tindak pidana dan/ atau Pihak Ketiga tidak mencukupi untuk memenuhi pemberian Restitusi dan terdakwa dijatuhi putusan pidana kurungan atau pidana penjara pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat . dan ayat . Jaksa Agung/Jaksa/Oditur melaksanakan putusan terkait pidana kurungan atau pidana penjara pengganti tersebut. Pelaksanaan putusan pidana kurungan pengganti atau pidana penjara pengganti dilakukan secara proporsional dengan memperhitungkan jumlah Restitusi yang telah dibayarkan oleh pelaku tindak pidana dan/ atau Pihak Ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Jaksa Agung/Jaksa/Oditur menyampaikan pelaksanaan Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat . , ayat . , ayat . , ayat . , ayat . , dan ayat . kepada Pengadilan dan LPSK disertai bukti pelaksanaan. Pengadilan dan LPSK mengumumkan pelaksanaan Restitusi melalui laman . resmi dan papan pengumuman masing-masing. Syarat-syarat untuk memperoleh restitusi Ada tindak Pidana Tindak pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan mana disertai ancaman . yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut. Perbuatan pidana merupakan suatu istilah yang mengandung suatu pengertian dasar dalam ilmu hukum pidana yang dibentuk oleh kesadaran dalam memberikan ciri tertentu pada peristiwa hukum pidana (Fadlian, 2020. Sari, 2. Selanjutnya Pompe mengatakan bahwa menurut hukum positif, suatu tindak pidana itu sebenarnya adalah tidak lain daripada suatu tindakan yang dapat dihukum (Sanjaya, 2. Dalam tindak pidana pencemaran lingkungan akibat limbah B3, terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang pencemaran, antara lain Pasal 98. Pasal 99 dan pasal 100. Ada Korban Di dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun2022 memberikan pengertaian korban adalah korban diartikan sebagaKorban adalah orang, termasuk anak yang belum berumur 18 . elapan bela. tahun atau masih dalam kandungan, yang mengalami pencleritaan fisik, mental, dan/ atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana. Muladi, korban . adalah orang-orang yang baik secara individual maupun kolektif telah menderita kerugian, termasuk kerugian fisik atau mental , emosional, ekonomi, atau gangguan substansial terhadap hak-haknya yang fundamental, melalui perbuatan atau komisi yang melanggar hukum pidana di masing-masing. Korban tindak pidana yang berhak memperoleh restitusi adalah korban yang mengalami kerugian yang ditimbulkan oleh suatu tindak pidana tertentu. Kerugian yang dialami korban adalah merupakan akibat langsung dari tindak pidana. Kerugian yang dialam atau diderita korban bukan saja terbatas pada kerugian materiil akan tetapi juga kerugian immaterial. Jadi syarat yang harus dipenuhi korban untuk memperoleh restitusi adalah korban mengalami kerugian baik kerugian materiil maupun kerugian immaterial sebagai akibat langsung dari Hak Korban Tindak pidana Pencemaran Lingkungan Atas Restitusi ISSN: 2808-6988 tindak pidana tersebut. Jika kerugian yang diderita koban bukan merupakan akibat langsung dai tindak pidan, maka ia tidak termasuk dalam kategori korban yang berhak menerima restitusi. harus ada hubungan sebab akibat antara tindak pidana dengan kerugian yang dialami oleh korban. Ada kerugian Syarat lain yang harus dibuktikan adalah adanya kerugian yang dialami korban, dimana kerugian trebut merupakan akibat langsung yang disebabkan tindak pidana. Ketika timbul kerugian, maka korban berhak memperoleh pemenuhan haknya atas ganti kerugian. Ada hubungan sebab akibat. Hubungan sebab-akibat terbentuk berdasarkan dua proses dimana salah satunya (AusebabA. ikut bertanggung jawab atas terjadinya atau perubahan proses lainnya (AuakibatA. Anatara kerugian dan tindak pidana harus ada hubungan sebab akibat. Artinya bahwa kerugian yang dialami korban adalah merupakan akibat dari perbuatan pelaku sebagai sebabnya. Korban Pencemaran Lingkungan Akibat Limbah B3. Pembangunan industry yang dilakukan oleh badan hukum di samping membawa dampak positif terhadap masyarakat, juga membawa dampak negative. Akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan tersebut yang paling merasakan adalah korban. Korban juga yang paling menderita kerugian, baik materiil maupun kerugian immaterial. Penderitaan juga akan dialami oleh keluarga korban, oleh karena itu wajar jika korban harus mendapat perlindungan. Terdapat beberapa pengertian atau defenisi tentang korban tindak pidana. Pengertian atau defenisi tentang korban tinda pidana dimaksudkan untuk memberkan pengertian dan Batasan siapa saja yang dapat disebut sebagai korban tindak pidana yang kemudian dari defenisi tersebut melahirkan hak bagi mereka yang memenuhi rumusan pengertian. Berdasarkan undang-undang terdapat beberapa pEngertian resmi tentang korban, yaitu sebagaimana terdapat dalam undang-undang berikut: Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana . Korban adalah orang, termasuk anak yang belum berumur 18 . elapan bela. tahun atau masih dalam kandungan, yang mengalami pencleritaan fisik, mental, dan/ atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana. Korban adalah orang, termasuk anak yang belum berumur 18 . elapan bela. tahun atau masih dalam kandungan, yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/ atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana. Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana. Dari defenisi di atas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa pencemran lingkungan akibat limbah B3 adalah bukan saja orang yang sudah lahir akan tetapi termasuk orang yang masih dalam kandungan yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana Penyebab Terjadinya Limbah Limbah B3 adalah sisa hasil dari aktivitas atau usaha yang mengandung B3. Jenis ini dapat berasal dari sektor industri, pariwisata, pelayanan kesehatan, dan juga rumah tangga. Singkatnya, limbah B3 adalah limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun yang dihasilkan oleh kegiatan industri. Limbah ini dapat mencakup berbagai jenis bahan kimia, seperti logam berat, pestisida, asam, dan bahan berbahaya lainnya. Penghasilan limbah bahan berbahaya dan beracun dari industri sangatlah signifikan, karena aktivitas industri merupakan salah satu penyebab utama pencemaran lingkungan di seluruh dunia (Hesti, 2. Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, beberapa karakteristik limbah B3 adalah sebagai berikut: Mudah meledak Dapat meledak dengan mudah jika terkena panas, tekanan atau kejutan. Hal ini sangat berbahaya karena dapat menimbulkan kebakaran atau ledakan yang dapat membahayakan nyawa dan properti. Mudah menyala atau terbakar . Mengandung bahan kimia yang mudah terbakar atau meledak jika terkena sumber api atau suhu tinggi. Oleh sebab itu, harus segera ditangani dengan hati-hati supaya tidak menyebabkan kebakaran atau ledakan. Reaktif . Umumnya, limbah ini mengandung bahan kimia yang dapat bereaksi dengan bahan lain secara tidak terduga, sehingga menyebabkan ledakan atau pelepasan gas berbahaya. Infeksius Action Research Literate. Vol. No. Mei 2024 Action Research Literate ISSN: 2808-6988 Dapat mengandung mikroorganisme yang berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan. Hal ini dapat menyebabkan penyebaran penyakit dan kerusakan lingkungan. Korosif . Bersifat merusak dan mengikis bahan yang terkena jika bersentuhan langsung dengan kulit atau bahan Bahan kimia yang korosif dapat menyebabkan luka bakar pada kulit, mata, dan saluran Beracun Karakteristik utama limbah B3 adalah sifatnya yang beracun. Sifat ini bisa mengakibatkan keracunan jika terpapar dalam jumlah yang cukup tinggi. Selain itu, limbah beracun juga dapat mencemari lingkungan dan merusak ekosistem. Karakteristik limbah ini membuatnya sangat berbahaya bagi manusia dan lingkungan. Oleh karena itu, limbah B3 harus ditangani dengan sangat hati-hati dan diolah dengan cara yang aman agar tidak menimbulkan dampak negatif pada kesehatan dan lingkungan. Dampak Limbah B3 bagi Kesehatan dan Lingkungan Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, jika limbah ini memiliki dampak negatif bagi kesehatan dan lingkungan apabila tidak dikelola dengan baik. Dampak limbah B3 bagi kesehatan dan lingkungan adalah sebagai berikut: Ekosistem air menjadi tercemar Limbah cair yang masuk ke perairan, seperti sungai, danau, dan laut bisa menyebabkan ekosistem air menjadi tercemar. Hal ini membuat air mengandung banyak virus penyakit, sehingga berdampak buruk terhadap kesehatan. Kondisi tersebut karena limbah di air menghasilkan asam dan gas cair organik yang sangat membahayakan. Selain itu, zat berbahaya yang ada pada limbah dapat mengurangi kandungan oksigen air, sehingga ekosistem air menjadi terganggu. Tanah menjadi tercemar Kandungan mineral pada tanah semakin sedikit karena tergantikan oleh zat polutan, sehingga bisa menurunkan kualitas tanah dan membuat tumbuhan mati. Hal ini menyebabkan produktivitas panen akan berkurang karena banyaknya tumbuhan yang mati akibat tanah tercemar zat berbahaya. Menyebabkan gangguan pernapasan dan pencernaan Limbah beracun ini tidak hanya berdampak pada binatang dan tumbuhan saja, tetapi juga bagi kesehatan manusia. Sebab, jika manusia mengkonsumsi air tanah yang mengandung limbah B3, maka dapat mengganggu sistem pencernaan manusia. Kemudian, limbah ini juga mudah tercemar melalui udara. Misalnya, lampu TL yang mengeluarkan partikel merkuri beracun saat pecah. Ketika manusia menghirup partikel udara ini dapat mengganggu saluran pernapasan. Putusan Pengadilan Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran lngkungan secara berlanjut sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana sebesar lebih kurang 410,2 ton sludge yang dijual kepada Awing dan Penutupan PT. Dongwoo Einvironment Indonesia. Analisis Restitusi dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingungan Hidup Lingkungan hidup adalah merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dilestarikan dan dikembangkan kemampuannya agar tetap dapat menjadai sumber penunjang hidup bagi manusia dan mahluk hidup lainnya demi kelangsungan dan peningkatan kualitas hidup itu sendiri (Sood, 2. Pembangunan lingkungan hidup dilaksanakan untuk dapat mencegah dan mengantisipasi akibat buruk yang ditimbulkan oleh kegiatan-kegiatan pembangunan dan pemanfaatan sumber daya alam. Meningkatnya kasus pencemaran lingkungan dan penurunan daya dukung lingkungan diantaranya diakibatkan oleh laju pertumbuhan penduduk, peembangunan infrasstruktur, industrialiassi, pola kehidpan yang konsumtif, lemahnya penegakan hukum, serta belum optimalnya kapasitas SDM. Pembangunan industry yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan atau badan hukum disamping membawa dampak posiitif juga dapat membawa pengaruh negative seperti pencemaran dan perusakan lingkungan hidup (Abidin et al. , 2. Akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup tersebut yang paling merasakan akibanya adalah korban. Korban juga yang paling menderita kerugian, nbak kerugian materil maupun kerugian Immateriil bahkan juga akan dialami oleh keluarga. Oleh karena itu wajar jika korban harus memperoleh atau mendapat perlindungan berpa ganti rugi akibat tindak pidana pencemaran lingkungan. Perlunya perlindungan Hak Korban Tindak pidana Pencemaran Lingkungan Atas Restitusi ISSN: 2808-6988 terhadap korban kejahatan secara memadai tidak saja merupakan isu nasional tetapi sudah merupakan isu Pentingnya pemberian perlindungan kepada korban kejahatan memperoleh perhatian seerius, dapat dilihat dari dibentuknya Declaration of Basic Princciples of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power oleh Perserikatan Bangsa-bangsa, sebagai hasil dari The Seventh United Nation Congress on the Prevention of Crime and the Treatment of Offenders, yang berlansung di Milan Italia September 1985. Dalam deklarasi Milan tersebut, bentuk perlindungan yang diberikan mengalami perluasan tidak hanya ditujukan pada korban kejahatan . ictim 0f crim. tetapi juga perlindungan terhadap korban akibat penyalahgunaan kekuasaan . buse of powe. Bagi korban pencemaran lingkungan yang diperlukan adalah adanya perangkat hukum yang memberikan jaminan perlindungan. Hal ini dapat terlaksana tidak terlepas dari system pertanggung jawaban pidana pelaku tindak pidana lingkungan hidup. Pada hal system pertanggung jawaban hukum pelaku tindak pidana lingkungan hiudp tidak dapat dilepaskan dari kebijakan legislative yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan tentang lingkungan hidup (Topan, 2. Terkait dengan hal tersebut, jika dalam UUPPLH dan undang-undang terkait yang sekarang berlaku, dalam formulasi hukum pidana belum memberikan perlindungan kepada korban pencemaran lingkungan dalam bentuk restitusi. Maka kedepan perlu dipikirkan system yang tepat dalam memberikan perlindungan kepada korban pencemaran ligkungan. Di dalam UUPPLH tidak diatur tentang pemberian ganti rugi terhadap korban tindak pidana pencemaran lingkungan. Akan tetapi dengan diterbitkannya Perma Tahun 2022 Tentnng Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pelaksanaan pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindan Pidan. Pasal 2 huruf a, frase dan Auserta tindak pidana lain yang ditetapkan dengan Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagaimana diimaksud dalam ketentuan peraturan perundangundanganAy dari anak kalimat tersebut dapat dimanai bahwa selain terhadap tindak pidana pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Restitusi juga merupakan hak korban tindak pidana lain, sejauh korban memenuhi defenisi atau pengertian yang diberikan oleh undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya. Pelindungan terhadap korban tindak pidana lingkungan hidup, dalam hal ini pencemaran lingkungan akbat limbah adalah merupakan bentuk perlindungan terhadap salah satu hak manusia. Dlam UUD 1945. Pasal 28 H ayat . menyatakan AuSetiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan KesehatanAy. Menurut Deklarasi Wina Program Aksi (Vienna Declaration Programme of Actio. Tahun 1993 Pasal 5 menyatakan bahwa hak asasi manusia bersifat universal, saling bergantung . , tidak dapat dipish-pisahkan . dan saling terkait . Membicarakan HAM berarti berpatokan kepada konteksnya, daalam arti objek pembicaraan harus diletakkan pada kerangka filosofis dan historis kemunculan HAM itu sendiri. Secara filosofis. HAM itu dimaksudkan untuk melindungi individu sebagai manusia dari tindkan sewenang-wenang pihak penguasa. Dalam perkembangannya, konsepsi HAM dippengaruhi oleh berbagai factor lainnya yang kemudian terbukti mewarnai HAM misalnya filsafat, ideologi, agama, budaya dan sebagainya. Namun secara substansi ide HAM lahir dengan tujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dari penguasa, sehingga HAM dapat dikatakan sebagai perlindungan terhadap harkat martabat manusia. Kemudian konsepsi HAM terjadi perluasan, pelanggaran HAM tidak saja terbatas pada penyalahgunaan kekuasaan oleh penguasa terhadap individu, akan tetapi konsepsi Hak Asasi Manusia (HAM) meliputu perbuatan oleh individu atau kelompok individu terhadap orang lain, terlepas apakah pelakunya terkait dengan kekuasaan dan/atau pelakunya sedang menjalankan kewenangan . sebagai aparatur negara . tate agen. Berangkat dai teori utilitarianisme bahwa tujuan hukum adalah untuk memberikan kemanfatan kepada sebanyak-banyaknya orang. Dalam hal ini restitusi yang merupakan hak orang yang menjadi korban pencemaran lingkungan harus sebanyakbanyaknya didapatkan oleh korban tersebut. Berhasil atau tidaknya korban pencemaran akibat limbah B3 tidak semata tergantung pada penyidik. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK,). Penuntut Umum, akan tetapi harus diawali adanya inisiatif dari korban. Apabila dibaca bunyi ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Pasal 6 Ayat . bahwa tidak semua korban yang berhak untuk memperoleh restitusi akan tetapi hanya korban tindak pidana tertentu. Pasal 6 Ayat . Korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Korban tindak pidana terorisme. Korban tindak pidana perdagangan orang. Korban tindak pidana penyiksaan. Korban tindak pidana kekerasan seksual, dan Korban penganiayaan berat, selain berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, juga berhak mendapatkan: a. bantuan medis. dan b. bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis. Action Research Literate. Vol. No. Mei 2024 Action Research Literate ISSN: 2808-6988 Namun apabila dicermati bunyi PERMA Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana. Pasal 2 Ayat . huruf b, selain korban tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat, terorisme, perdagangan orang, diskriminasi ras dan etnis, tindak pidana terkait anak, korban tindak pidana lain juga berhak untuk memperoleh Pasal 2 Ayat . menyatakan: Peraturan Mahkamah Agung ini berlaku terhadap: permohonan Restitusi atas perkara tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat, terorisme, perdagangan orang, diskriminasi ras dan etnis, tindak pidana terkait anak, serta tindak pidana lain yang ditetapkan dengan Keputusan LPSK sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundangundangan. Bunyi ketentuan sebagaimana terdapat dalam Pasal 2ayat . dapat dimaknai bahwa hak korban tindak pidana atas restitusi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2022 juga mencakup korban tindak pidana lain, yaitu korban tindak pidana pencemaran lingkungan akibat limbah B3, namun harus ditetapkan terlebih dahulu berdasarkan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dari hasil penelitian bahwa baik sejak adanya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sampai dengan diterbitkannya Perma Nomor 1 Tahun 2022, belum ada putusan pegadilan yang memberikan restitusi kepada korban tindak pidana pencemaran lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. Tidak ditemukannya putusan atau penetapan pengadilan yang memberikan restitusi kepada korban tindak pidana pencemaran lingkungan akibat limbah B3 tidak bisa ditimpakan kepada hakim sebagai pemutus suatu perkara. Tanggung jawab untuk mengajukan permohnoan restitusike pengadilan juga tidak bisa dibebankan kepada LPSK sebagai lembaga yang diberikan kewenangan untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak korban tindak pidana, juga bukan ditimpakan kepada penyidik. Permohonan restitusi adalah merupakan hak korban tindak pidana yang mengalami pendiritaan fisik, kerugian, dan ekonomi. Inisiatif untuk memperoleh restitusi harus dimulai dari korban, yang kemudian diteruskan ke LPSK selagi proses persidangan masih berjalan atau langsung oleh korban setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Seperti yang dikutip dari The Environment Dictionary karya David Kemp, pencemaran lingkungan hidup adalah kontaminasi komponen fisik dan biologis dari sistem bumi atau atmosfer sedemikian rupa yang membuat proses lingkungan terganggu. Sedangkan menurut Miguel Angel Santos dari Harvard University dalam bukunya The Environmental Crisis menyebut terdapat tiga karakteristik umum dari pencemaran lingkungan yakni pencemaran tidak mengenal perbatasan. "Pencemaran itu lintas batas. " Perubahan ekosistem atau habitat dapat berupa perubahan fisik, kimia, atau perilaku biologis yang akan mengganggu kehidupan manusia, spesies, biota bermanfaat, proses- proses industri, kondisi kehidupan, dan aset kultural. Selain itu perubahan ekosistem akibat kegiatan manusia yang merusak atau menghamburkan secara sia-sia sumber daya yang ada di alam Pencemaran lingkungan adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi atau komponen lain ke dalam lingkungan atau berubahnya tatanan lingkungan akibat kegiatan manusia atau proses Ada tiga jenis pencemaran, yaitu: Pencemaran Pencemaran Udara. Pencemaran udara terjadi karena adanya zat-zat polutan yang mengotori . Pencemaran Air. Pencemaran air terjadi karena adanya zat-zat polutan yang masuk ke dalam sumber air, seperti insektisida, kotoran, limbah, pupuk, dan sampah. Pencemaran Tanah. Pencemaran tanah adalah keadaan di mana bahan kimia buatan manusia masuk dan merubah lingkungan tanah alami. Faktor-Faktor yang menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan antara lain peningkatan jumlah penduduk, kegiatan eksploitasi alam yang tidak terkendali, serta adanya industrialisasi yang tidak dikelola dengan baik. Pencemaran terjadi akibat adanya pembuangan limbah pabrik yang sembarangan. Limbah pabrik akan mempengaruhi lingkungan udara dengan asapnya dan lingkungan air dengan pembuangan ke aliran Dampak dari pencemaran akan mempengaruhi kesehatan warga sekitar pabrik, seperti gangguan Bahan berbahaya ini disebut polutan. Polutan dapat merusak kualitas lingkungan di sekitar manusia mencakup udara, air dan tanah. Dikutip dari Encyclopaedia Britannica, polusi juga disebut pencemaran lingkungan adalah penambahan zat apa pun . adat, cair atau ga. atau segala bentuk energi . eperti panas, suara atau radioaktivita. ke lingkungan. Polutan Zat atau bahan yang mengakibatkan pencemaran disebut polutan atau bahan pencemar. Bahan pencemar adalah zat, partikel atau organisme yang dapat menimbulkan pencemaran lingkungan secara langsung maupun tidak langsung mengurangi kualitas lingkungan hidup. Semua makhluk hidup, mulai dari mikroba bersel satu hingga paus biru, bergantung pada pasokan udara dan air di bumi. Bila sumber daya ini tercemar, semua bentuk kehidupan akan terancam. Hak Korban Tindak pidana Pencemaran Lingkungan Atas Restitusi ISSN: 2808-6988 Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah guna menjaga kelestarian lingkungan hidup agar dapat berfungsi sebagai penunjang hidup bai manusia dan mahluk lainnya demi kelangsungan hidup. Salah satu upaya pemerintah untuk menjaga lingkungan hidup adalah melaluinpenegakan hukum. Akan tetapi walaupun Langkah itu sudah dilakukan namun pelanggaran terhadap hukum lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam undang-undang masih terus terjadi. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentng Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup . isingkat dengan PPLH) adalah undang-undang yang berisikan aturan baik berupa perintah atau larangan terkait dengan lingkungan hidup. Salah satu penyebab rusaknya lingkungan hidup adalah akibat perbuatan manusia, yaitu perbuatan yang menimbulkan pencemaran lingkungan akibat limbah B3. Dalam pencemaran lngkungan akibt limbah, pihak yang paling menderita adalah korban. Akibat pencemaran limbah B3, korban akan mengalami kerugian, baik kerugian materiil maupun kerugian immaterial. Korban sebagai pihak yang menderita dan dirugikan akibat pelanggaran hukum pidana biasanya hanya dilibatkan sebatas pada memberikan kesaksian sebagai saksi korban. Akibatnya sering terjadi korban tidak puas dengan tuntutan pidana yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan/atau putuan yang dijatuhkan hakim kepada pelaku, karena tidak sesuai dengan nilai keadilan korban. hal in disebabkan karena system peradilan pidana diselaenggarakan untuk mengadili pelaku tindak pidana, bukan untuk melayani kepentingan korbantindak pidana, karena tindak pidana merupakan tindakan pelakunya melawan negara. Menurut Muladi, dalam rangka konsep pengaturan terhadap perlindungan korban tindak pidana, hal pertama yang harus diperhatikan adalah sesensi kerugian yang ddiderita korban. Esesnsi kerugian tersebut bukan saja bersifat materi atau penderitaan fisik saja akan tetapi juga bersifat psikologis yang bisa dalam bentuk trauma kehilangan kepercayaan terhadap masyarakat dan ketertiban umum. Symptom dan sindrom tersebut dapat berupa kegelisahan, ras curuga, sinisme, depresi, kesepian dan perilaku penghindaran lainnya. Upaya hukum yang dilakukan untuk pemulihan korban Di dalam peraturan perundang-undangan Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (UUPPLH) tidak ada ketentuan yang mengatur hak-hak korban tindak pidana pencemaran ligkungan hidup akibat limbah B3. Yang ada adalah aturan tentang sanksi pidana baik berupa pidana penjara dan/atau pidana denda, serta pidana tambahan yang dijatuhkan kepada pelaku apabila pelaku terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan. Di luar Peraturan perundang-undangan. Secara teori, perkara dapat dibedakan menjadi 2 macam, yaitu: Perkara yang mengandung sengketa/perselisihan dimana terdapat kepentingan atau hak yang dituntut oleh pihak yang satu terhadap pihak lain. Perkara yang tidak mengandung sengketanya/perselisihan di dalamnya. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang PPLH dikenal dengan dua peristilahan terkait dengan lingkungan hiudp, yaitu sengketa dan perkara. dalam Pasal 1 angka 25 memberikan pengeritan tentang sengketa, yaitu Sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan/atau telah berdampak pada lingkungan hidup. Penyelesaian sengketa dapat ditempuh dengan dua cara, yaitu melalui pengadilan dan di luar pengadilan. Pasal 84 menyatakan: Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan. Pilihan penyelesaian sengketa lingkungan hidup dilakukan secara suka rela oleh parpihak yang Gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dipilih dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa. Menurut Prof. Subekti. mengatakan bahwa hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Perkara perdata timbul karena terjadi pelanggaran terhadap hak seseorang seperti diatur dalam hukum perdata. Dalam perkara perdata, inisiatif berperkara berasal dari pihak yang merasa dirugikan. Dalam perkara perdata, pihak yang mengajukan perkara ke muka hakim disebut AuPenggugatAy, sedangkan pihak lawannya adalah AuTergugatAy Penyelesaian sengketa di luar pengadilan adalah upaya yang wajib dilakukan para pihak, karena Penyelesian sengketa melalui pengadilan hanya bisa dilakukan dalam hal penyelesaian di luar pengadilan tidak berhasil dimana kedua belah pihak tidak berhasil mencapai kespakatan. Sengketa merupakan perbedaan kepentingan antar individu atau lembaga pada objek yang sama yang dimanifestasikan dalam hubunganhubungan diantara mereka. Ketenttuan Pasal 87 mewajibkan pelaku perbuatan melanggar hukum untuk bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi kepada korban. Adapun mekanisme yang dapat diambil oleh korban adalah bengan Action Research Literate. Vol. No. Mei 2024 Action Research Literate ISSN: 2808-6988 mengajukan gugata melalui pengadilan. Adapun alasan atau daasar hukum yang bisa dijadikan untuk menggugat adalah PMH. Gugatan melalui pengadilan dapat dilakukan apabila penyelesaian sengkea di luar pengadilan gagal atau tidak berhasil. Alasan gugatan melalui pengadilan adalah perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum atau onrechtmatige daad dalam bahasa Belanda diterjemahkan sebagai Autorf OnrechtAy dalam bahasa Inggris dan mengacu pada perbuatan melawan hukum. Dalam bahasa Indonesia. Autorf OnrechtAy dapat diartikan sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum dan memiliki konsekuensi hukum. Di bidang hukum. AutorfAy sering diartikan sebagai kesalahan perdata yang bukan berasal dari wanprestasi kontrak. Ketentuan Perbuatan Melawan Hukum (AuPMHA. tercermin dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikut: Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut. Dari Pasal 1365 KUH Perdata, seseorang dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum apabila terpenuhi syarat-syarat atau unsur-unsur sebagai berikut: perbuatan tersebut perbuatan melawan hukum. Perbuatan yang dianggap melawan hukum didasarkan pada aturan tertulis dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku dalam masyarakat, seperti asas kepantasan atau kepatutan. harus ada kesalahan. Terdapat kesalahan yang dilakukan dengan sengaja atau kelalaian, yaitu pelaku melanggar kewajiban hukum yang berlaku. harus ada kerugian yang ditimbulkan. Terjadi kerugian baik secara materiil . erugian yang dapat diukur secara nyat. maupun immateriil . erugian terhadap manfaat atau keuntungan yang dapat diperoleh di masa depa. adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian. Kerugian yang dialami harus secara langsung disebabkan oleh perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku. Ganti rugi dalam konteks hukum ini merupakan kompensasi yang diberikan kepada korban dalam jumlah yang melebihi kerugian yang sebenarnya yang dialami. Ganti rugi dalam konteks hukum ini mencakup beberapa bentuk, yaitu: Ganti rugi nominal Ketika terjadi perbuatan melawan hukum yang serius, seperti perbuatan yang disengaja, tetapi tidak menyebabkan kerugian yang nyata bagi korban, maka korban dapat menerima sejumlah uang sebagai bentuk keadilan, tanpa memperhitungkan kerugian sebenarnya. Hal ini dikenal sebagai ganti rugi nominal. Ganti rugi kompensasi Ganti rugi kompensasi adalah pembayaran kepada korban yang sebanding dengan kerugian yang sebenarnya diderita akibat perbuatan melawan hukum. Ini juga disebut ganti rugi aktual. Contohnya adalah ganti rugi untuk biaya yang telah dikeluarkan oleh korban, kehilangan pendapatan atau gaji, biaya pengobatan, dan penderitaan, termasuk penderitaan mental seperti stres, malu, reputasi yang rusak, dan . Ganti rugi Ganti rugi penghukuman merupakan bentuk ganti rugi yang jumlahnya lebih besar daripada kerugian yang Jumlah ganti rugi ini dimaksudkan sebagai hukuman bagi pelaku. Dalam konteks hukum perdata. PMH dikenal dengan istilah onrechtmatige daad, yaitu perbuatan atau kealpaan yang bertentangan dengan hak orang lain, atau bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, atau bertentangan baik dengan kesusilaan, pergaulan hidup terhadap orang lain atau benda, dan barang siapa karena salahnya sebagai akibat dari perbuatannya itu telah mendatangkan kerugian pada orang lain, berkewajiban membayar ganti kerugian. Kemudian, menurut Munir Fuady. PMH adalah sebagai kumpulan dari prinsipprinsip hukum yang bertujuan untuk mengontrol atau mengatur perilaku bahaya, untuk memberikan tanggung jawab atas suatu kerugian yang terbit dari interaksi sosial, dan untuk menyediakan ganti rugi terhadap korban dengan suatu gugatan yang tepat. Dengan demikian, dapat kami simpulkan bahwa perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata adalah perbuatan yang melawan undang-undang, perbuatan yang bertentangan dengan hak-hak orang lain, perbuatan yang mengakibatkan kerugian pihak lain dan pihak yang melakukan PMH harus menggantikan kerugian kepada pihak yang telah dirugikannya. Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdat. , perbuatan melawan hukum didefinisikan sebagai tindakan yang merugikan orang lain dan mengharuskan pelaku yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut untuk menggantinya. Jadi perbuatan melawan hukum adalah tindakan yang menyebabkan kerugian bagi orang lain, sehingga korban dapat mengajukan tuntutan terhadap pelaku. Kerugian ini bisa berupa kerugian materiil atau non-materiil. Undng-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Peengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup tidak mengatur tentang hak korban tindak pidana lingkungan khusunya korban pencemaran lingkungan. Hak Korban Tindak pidana Pencemaran Lingkungan Atas Restitusi ISSN: 2808-6988 Padahal penceemaran lingkungan akibat limbah tidk saja merusak lingkungan akan tetapi menimbulkan kerugian yangsangt besar kepad korban dalam hal ini manusia. Apabila dilihat dari penormaan dalam yang terdapat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 korban sama sekali tidak memperoleh rasa keadilan sebab korban tidak mendapkan perlindungan atas hak-hak korban. Memang. Undang-Undang Nomor 32Tahun 2009, dalam hal tibul sengketa lingkungan hidup, para pihak diberikan kebebasan untuk menyeleaiakn sengketa baik melalui jalur pengailan atau jalur di luar pengadilan. Akan tetapi tindak pidana lingkungan hidup tidak bisa diselesaiakan di luar pengadilan, hanya melalu pengadilan yaitu lewat mekanisme pidana. Jika diperhatikan, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 belum membeikan rasa keadilan kepada masyarakat dalam hal ini korban tindak pidana, sebab di dlam undang-undang tersebut tidak ada ketentuan yang memberkan perlindungan hukum terhadap korban untuk memperoleh ganti rugi atas kerugian yang dialami oleh korban. Diterbitkannya Perma Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian permohonan dan pemberian Restitui dan Kompensaasi kepad Korban Tindak Pidana, yang merupakah teknis pelaksanaan pemeriksaan permohonan restitusi memberikan angn egar kepada korban tindak pdana pencemaran limbah sebagaimana terhadap korban tindak pidana lain, antara lain tindak pidana perdagangan orang, tindak pidana kejahatan sexual, dan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umum dll. Diterbitkannya Perma Nomor 1 Tahun 2022 tersebut memberikan dasar hukum sebagai landasn bagi korban untuk mengajukan permohonan restitusi ke pengadilan. Dengan berlandaskan Perma Nomor 1 Tahun 2022 tersebut korban tindak pidana pencemaran limbah B3 akan memperoleh keadilan karena ketentuan dalam Perma Nomor 1 Tahun 2022 memberikan perlindungan hukum kepada korban. Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum maka negara harus untuk kebaikan bersama yang dituangkan dalam bentuk hukum dalam hal ini peraturan perundang-undangan. Sebagaimana diutarakan John Locke dalam karyanya. Two Treaties of Government, mengemukakan sebuah negara hukum harus menghargai hak-hak warga negara, untuk itu diperlukan adanya hukum yang mengatur warganya dalam memenuhi kebutuhan hak asasinya dengan damai. KESIMPULAN Lingkungan hidup mencakup semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup yang mempengaruhi alam serta kesejahteraan manusia. Pemerintah berupaya menjaga kelestarian lingkungan, namun pelanggaran hukum lingkungan tetap terjadi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, pelanggar dapat dikenai sanksi pidana dan administrasi. Pertanggungjawaban pidana bisa menggunakan doktrin strict liability, memungkinkan hukuman tanpa perlu membuktikan kesalahan pelaku, atau vicarious liability, yang memindahkan tanggung jawab pidana kepada pihak lain yang terkait. Pencemaran lingkungan akibat limbah B3 sangat berbahaya, menimbulkan kerugian materiil dan immaterial, namun undang-undang belum memberikan perlindungan khusus bagi korban. Restitusi bagi korban telah diatur dalam beberapa undangundang, termasuk UU Nomor 31 Tahun 2014, namun implementasinya sulit karena belum ada petunjuk teknis. Perma Nomor 1 Tahun 2022 memberikan panduan teknis untuk permohonan dan pemberian restitusi, memperluas cakupan korban yang berhak. Korban harus mengajukan permohonan ke LPSK melalui penyidik, yang kemudian akan diputuskan melalui rapat paripurna LPSK. REFERENSI