Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN TERHADAP MAHRAM MENURUT QANUN HUKUM JINAYAT DAN PASAL 285 KUHP Muhammad Chairullah1 1 Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Al-Banna nC corresponding author: chairulm231@gmail. Submitted: Accepted: Revision: Approved: 01/06/2024 03/06/2024 10/06/2024 29/06/2024 Article Url: https://jurnal. id/index. php/jurisprudensi/article/view/4 ABSTRACT Rape is a criminal act . regulated in the Criminal Code and Aceh Qanun Number 6 of 2014 concerning Jinayat Law. These two sources of material law differ in defining and determining punishment. Therefore, researchers are interested in conducting research regarding the punishment for the crime of rape against Mahram according to Aceh Qanun Number 6 of 2014 concerning Jinayat Law and Article 285 of the Criminal Code. Using normative legal research methods, the crime of rape against mahram has been regulated in Aceh Qanun Number 6 of 2014 concerning Jinayat Law and Article 285 of the Criminal Code also regulates rape. In the context of the implementation of Islamic criminal law in Aceh, the principle of Lex Specialis Derogat Legi Generali applies. This principle states that more specific regulations override more general regulations. The principle of lex specialis derogat legi generali only applies to two regulations that are hierarchically equal and regulate the same material. Keyword: Rape. Mahram. Qanun Jinayat. Criminal Code ABSTRAK Pemerkosaan merupakan tindak pidana . yang diatur dalam KUHP dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Kedua sumber hukum materil ini berbeda dalam mendefinisikan dan menetapkan hukuman. Oleh karena itu, peneliti tertarik ingin melakukan suatu penelitian mengenai Hukuman Tindak Pidana Pemerkosaan Terhadap Mahram Menurut Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Dan Pasal 285 KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Tindak pidana pemerkosaan terhadap mahram telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Pasal 285 KUHP juga mengatur perihal Dalam konteks pemberlakuan hukum pidana Islam di Aceh, maka berlaku asas Lex Specialis Derogat Legi Generali. Asas tersebut menyatakan bahwa peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang lebih Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna Asas lex specialis derogat legi generali hanya berlaku terhadap dua peraturan yang secara hierarki sederajat dan mengatur mengenai materi yang Kata Kunci: Pemerkosaan. Mahram. Qanun Jinayat. KUHP PENDAHULUAN Kejahatan merupakan gejala sosial yang tak kunjung ada habisnya untuk dikaji, hal ini mengingat semakin berkembangnya kejahatan seiring dengan perkembangan hidup manusia. Kejahatan sebagai suatu fenomena sosial merupakan bagian dari keseluruhan proses-proses sejarah peradaban manusia, dimana interaksi yang dilakukan oleh manusia memungkinkan terjadinya ketersinggungan kepentingan dengan manusia lainnya. Kejahatan dalam masyarakat . rime in societ. tetap dipengaruhi oleh berbagai aspek kehidupan masyarakat seperti: politik, ekonomi, sosial, budaya dan sebagainya. Indonesia memiliki kompleksitas persoalan anak yang hingga saat ini belum terselesaikan secara menyeluruh dan komprehensif. Peningkatan kekerasaan seksual terhadap anak terjadi sepanjang 5 tahun Berdasarkan data yang dihimpun Pusat Data dan Informasi (Pusdati. Komnas Anak, dalam kurun waktu 2010-2015. Samsul Ridwan mengatakan jumlah aduan pada 2010 sebanyak 2. 046, di mana 42% di antaranya merupakan kejahatan seksual. Pada 2011 menjadi 2. 467 kasus, yang 52% kejahatan seksual. Sementara pada 2012, ada 2. 637 aduan yang 62% kekerasan seksual. Meningkat lagi di 2013 menjadi 2. 676 kasus, di mana 54% didominasi kejahatan seksual. Kemudian pada 2014 sebanyak 2. 737 kasus dengan 52% kekerasan seksual. Melihat 2015, terjadi peningkatan pengaduan sangat tajam, ada 2. 898 kasus dimana 59,30% kekerasan seksual dan sisanya kekerasan lainnya. 62% kekerasan terhadap anak terjadi di lingkungan terdekat keluarga dan lingkungan sekolah, selebihnya 38% di ruang publik. Bukan hanya itu, predator atau pelaku kejahatan terhadap anak juga dilakukan orang terdekat seperti ayah kandung, ayah tiri, abang, keluarga terdekat, guru, tetangga, bahkan penjaga sekolah. Data tersebut sungguh bertolak belakang dengan semangat Indonesia dalam upaya perlindungan terhadap anak. Beberapa instrumen hukum yang Ibrahim Fikma Edrisy, dkk. Kriminologi, (Bandarlampung: Pustaka Media, 2. , hlm. http://news. com/read/2396014/komnas-pa-2015-kekerasan-anak-tertinggiselama-5-tahun-terakhir. Diakses Pada pukul 13. 00 WIB. Tanggal 22 Oktober 2021. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna dimiliki Indonesia menunjukkan bahwa Indonesia telah lama memberikan perhatian terhadap upaya perlindungan terhadap anak. Seperti Pasal 28B UUD NRI 1945. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak. Ratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tantang Perlindungan Anak. UndangUndang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta dengan dibentuknya suatu lembaga independen yang kedudukannya sejajar dengan komisi lainnya yaitu KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesi. Semua hal tersebut membuktikan keperdulian Indonesia terhadap komitmen penyelenggaraan perlindungan terhadap anak. Pada kasus pemerkosaan, pelakunya tidak lagi mengenal status, pangkat, pendidikan, jabatan, dan usia korban. Semua ini akan dilakukan apabila mereka merasa terpuaskan hawa nafsunya. Penyebab dari perilaku pemerkosaan adalah kegagalan dalam perkembangan nilai-nilai moral yang memadai dan rendahnya kontrol dalam dorongan seksual dan dorongan kebencian. Pemerkosaan merupakan tindak pidana . yang diatur dalam KUHP dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Kedua sumber hukum materil ini berbeda dalam mendefinisikan dan menetapkan Menurut KUHP, pemerkosaan adalah AupaksaanAy lalu diterapkan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan menurut Qanun Nomor 6 Tahun 2014, pemerkosaan dilihat sebagai AukesengajaanAy dan diterapkan hukuman cambuk, denda dan penjara. Dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 diatur tentang pemerkosaan dalam pasal 48 menyatakan bahwa: AuSetiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan diancam dengan AoUqubat TaAozir cambuk paling sedikit 125 . eratus dua puluh lim. kali, paling banyak 175 . eratus tujuh puluh lim. kali, atau denda paling sedikit 1. eribu dua ratus lima pulu. gram emas murni. Liza Agnesta Krisna, "Kajian Yuridis Sanksi Pidana Terhadap Ayah Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan Menurut Qanun Nomor 6 Tahun 2014". Jurnal Mercatoria. Vol. 9 No. 2/Desember 2016, hlm. 4Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, bagian ketujuh, tentang pemerkosaan, hlm. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna paling banyak 1. eribu tujuh ratus lima pulu. gram emas murni atau penjara paling singkat 125 . eratus dua puluh lim. bulan, paling lama 175 . eratus tujuh puluh lim. Ay Ini terus berlanjut pada pasal berikutnya yaitu pada pasal 49: AuSetiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, diancam dengan AoUqubat TaAozir cambuk paling sedikit 150 . eratus lima pulu. kali, paling banyak 200 . ua ratu. kali atau denda paling sedikit 1. eribu lima ratu. gram emas murni, paling banyak 2. ua rib. gram emas murni atau penjara paling singkat 150 . eratus lima pulu. bulan, paling lama 200 . ua ratu. Sedangkan dalam KUHP, kejahatan pemerkosaan diatur dalam pasal 285 yang menyatakan bahwa AuBarangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa seorang wanita bersetubuh dengannya diluar perkawinan, diancam karena melakukan pemerkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 . ua bela. tahunAy. Ini terus berlanjut pada pasal berikutnya yaitu pada pasal 286: AuBarangsiapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. Dan pasal 287 yaitu: Ayat 1 AuBarangsiapa bersetubuh dengan seorang wanita diluar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum 15 tahun, atau kalau umurnya tidak jelas, bahwa belum waktunya untuk dikawini, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. METODE PENELITIAN Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan . ibrary researc. , yaitu penelitian dengan cara mengkaji buku-buku, literatur-literatur dan yang ada relevasinya dengan penelitian ini. 7 Pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis yang peneliti gunakan dalam melihat obyek hukum ialah yang berkaitan dengan Qanun Aceh Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, bagian ketujuh, tentang pemerkosaan, hlm. Aqsya. KUHP dan KUHAP, (Jakarta: Asa Mandiri, 2. , hlm. 7Lexy J. Moleong. Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2. , 8Winarmo Surahman. Pengantar Metode Ilmiah, (Bandung: Tarsito, 1. , hlm. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Dan Pasal 285 KUHP. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Tinjauan tentang Perkosaan Mahram Perbuatan pemerkosaan merupakan perbuatan kriminal yang berwatak seksual yang terjadi ketika seseorang manusia memaksa manusia lain untuk melakukan hubungan seksual dalam bentuk penetrasi vagina dengan penis, secara paksa atau dengan cara kekerasan. Dalam kamus besar bahasa Indonesia, perkosaan berasal dari kata perkosaan yang berarti menggagahi atau melanggar dengan kekerasan. Sedangkan pemerkosaan diartikan sebagai proses, cara, perbuatan perkosa atau melanggar dengan kekerasan. Kata perkosaan berasal dari bahasa latin rapere yang berarti mencuri, memaksa, merampas, atau membawa pergi. 10 Pada zaman dahulu tindak pidana perkosaan sering dilakukan untuk memperoleh seorang istri dan tindak pidana perkosaan tidak hanya berbentuk persetubuhan namun segala bentuk serangan yang melibatkan alat kelamin yang dengan cara kekerasan dan pemaksaan oleh pelaku terhadap korban. Tindak pidana perkosaan sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 285 yang berbunyi sebagai berikut: AuBarang siapa yang dengan kekerasan atau dengan ancaman memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, karena perkosaan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua belas tahunAy. Dalam pasal 285 KUHP mensyaratkan keharusan adanya persetubuhan yang bukan istrinya disertai dengan ancaman kekerasan. Perkosaan ditandai dengan penetrasi penis kepada lubang vagina dalam hubungan seks disertai dengan ancaman dan kekeraasan fisik terhadap diri korban oleh pelaku. Berdasarkan uraian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa yang dinamakan perkosaan adalah: Suatu hubungan kelamin yang dilarang dengan seorang wanita tanpa Persetubuhan yang tidak sah oleh seorang pria terhadap seorang Tim Prima Pena. Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Gitamedia Press, 2. , hlm. Hariyanto. Dampak Sosio Psikologis Korban Tindak Pidana Perkosaan Terhadap Wanita, (Jogjakarta: Pusat Studi Wanita Universitas Gajah Mada, 1. , hlm. 11KUHP Pasal 285 tentang Perkosaan. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna wanita yang dilakukan dengan cara paksaan dan bertentangan dengan kemauan wanita yang bersangkutan. Perbuatan hubungan kelamin yang dilakukan oleh seorang pria persetujuanya, dilakukan ketika wanita tersebut ketakutan. Dalam Islam perkosaan tidak ditetapkan hukumannya dengan nash. Pasal 48 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 menyebutkan: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan diancam dengan Aouqubat taAozir cambuk paling sedikit 125 . eratus dua puluh lim. kali, paling banyak 175 . eratus tujuh puluh lim. kali atau denda paling sedikit 1. eribu dua ratus lima pulu. gram emas murni, paling 750 . eribu tujuh ratus lima pulu. gram emas murni atau paling singkat 125 . eratus dua puluh lim. bulan, paling lama 175 . eratus tujuh puluh lim. Tindak pidana merupakan kasus yang kasuistis, tindak pidana perkosaan hanya dapat dibuktikan dengan alat bukti dan barang bukti bahwa tindak pidana tersebut terbukti. Dalam membuktikan telah terjadi atau belum terjadi tindak pidana perkosaan sering mengalami kesulitan. Kesulitan dalam hal ini yaitu kesulitan tidak terdapatnya saksi yang melihat secara langsung kejadian namun hanya ada saksi korban dan saksi pelaku. Serta terdakwa tidak mau mengakui bahwa kejadian tersebut tidak dia lakukan dan terdakwa selalu berdalih bahwa perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka. Sehingga dalam hal semacam ini hakim sulit untuk membuktikan dan memutuskan perkara. Pembuktian unsur-unsur tindak pidana perkosaan diatur dan diancamkan pidana seperti yang tercantum dalam pasal 285 KUHP yaitu: Unsur barang siapa Unsur perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia. Unsur dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merupakan suatu perbuatan yang dilakukan tenaga dan badan yang dapat membuat seseorang pingsan atau tidak berdaya, luka atau tertekan sehingga membuat seseorang mengalami rasa takut yang mendalam. Untuk membuktikan ada tidaknya tindak pidana pemerkosaan berpedoman terhadap alat-alat bukti yang telah diautr dalam pasal 184 KUHP yaitu: Pasal 48 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna Keterangan saksi Keterangan ahli Alat bukti surat Alat bukti petunjuk Keterangan terdakwa. Hukuman Tindak Pidana Pemerkosaan Terhadap Mahram Menurut Hukum Pidana Islam Islam telah merumuskan sebagian hukuman atas sebagian kejahatan berdasarkan nash, syariat Islam juga menempuh jalan lain dalam menetapkan hukuman atas kejahatan-kejahatan yang tidak ada nashnya, yakni dengan cara menyerahkan kepada imam . yakni hukuman berupa taAozir tentang penetapan hukuman atas sebagian kejahatan dengan hukuman yang diperkirakan dapat menimbulkan kesadaran pada diri pelaku kejahatan tersebut seperti yang telah diatur di dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014. Tujuan penghukuman dalam hukum pidana Islam yang paling utama adalah rahmatan lilaAolamin. Ketegasan hukuman yang ditetapkan Allah merupakan kasih sayangNya . kepada manusia dan alam sekitarnya, agar hidup menjadi tentram, adil, damai dan sejahtera. Dengan kata lain, ketegasan ancaman hukuman yang ditetapkan Allah kepada pelaku tindak pidana dimaksudkan sebagai upaya mencegah kerusakan dan mendatangkan keselamatan, ketentraman hidup di dunia dan akhirat, mengarahkannya kepada kebenaran, keadilan, kebijaksanaan dan menerangkan jalan kebenaran hakiki. Al-QurAoan sendiri memiliki kemaslahatan yang ingin dicapai bedasarkan nash-nash yang telah penulis paparkan di atas. Hukuman yang diberlakukan bagi pemerkosa adalah apabila seorang laki-laki memperkosa seorang perempuan, seluruh ulama fikih sepakat bahwa perempuan tak dijatuhi hukuman zina maupun hukuman perkosaan karena keadaan terpaksa atas si korban. Sedangkan bagi pelaku pemerkosa, hukum pidana Islam membagi kepada dua kelompok yaitu: Pemerkosaan tanpa mengancam dengan senjata Orang yang melakukan pemerkosaan semacam ini dihukum sebagaimana hukuman orang yang berzina. Jika dia sudah menikah maka hukumannya Doi Abdurrahman. Tindak Pidana Dalam Syariat Islam, (Jakarta: Rineka Cipta, 1. , hlm. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna berupa dirajam, dan jika pelakunya belum menikah maka dihukum cambuk seratus kali serta diasingkan selama satu tahun. Sebagian ulama mewajibkan kepada pelaku pemerkosa untuk memberikan mahar bagi wanita korban Beberapa pendapat ulama mengenai hukuman bagi pemerkosa Imam Malik berpendapat sama dengan Imam SyafiAoi dan Imam Hambali. Yahya . urid Imam mali. mendengar malik berkata bahwa, apa yang dilakukan di masyarakat mengenai seseorang memperkosa seorang wanita, baik perawan, atau bukan perawan, jika ia wanita merdeka, maka yang pemerkosa harus membayar maskawin dengan nilai yang sama dengan seseorang yang seperti dia. Jika wanita tersebut budak, maka pemerkosa harus membayar nilai yang dihilangkan. Had adalah hukuman yang ditetapkan kepada pemerkosa dan tidak ada hukuman diterapkan bagi yang diperkosa. Jika pemerkosa adalah budak, maka menjadi tanggung jawab kecuali ia menyerahkan. Imam Sulaiman Al Baji Al Maliki mengatakan bahwa wanita yang . ukan laki-laki Hukuman had dan mahar merupakan dua kewajiban untuk pelaku pemerkosa, hukuman had ini terkait dengan hak Allah SWT. Sementara kewajiban membayar mahar terkait dengan makhluk. Abu Hanifah dan Ats Tsauri berpendapat bahwa pemerkosa berhak mendapatkan hukuman had, namun tidak wajib membayar mahar. Sedangkan menurut Imam SyafiAoi dan Imam Hambali bahwasanya barangsiapa yang memperkosa wanita, maka ia harus membayar mahar misil. Pemerkosaan Dengan Menggunakan Senjata Pelaku pemerkosaan dengan menggunakan senjata untuk mengancam, dihukum sebagaimana perampok. Sementara hukuman bagi perampok telah disebutkan dalam firman Allah dalam surat Al-Maidah . AuSesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan RasulNya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna . empat kediamanny. yang demikian itu . suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besarAy. (Al-Maidah/5:. Dari ayat di atas, ada empat pilihan hukuman untuk perampok yaitu: Dibunuh. Disalib. Dipotong kaki dan tangannya dengan bersilang misalnya di potong tangan kiri dan kaki kanan. Diasingkan atau di buang. Oleh karena itu, hukuman yang dapat dijatuhkan terhadap pelaku pemerkosaan terhadap mahram yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak kandungnya tersebut untuk mendapat kemaslahatan dan agar ada baiknya memang harus dikembalikan kepada pemimpin karna memang ini adalah ranahnya TaAozir, yang sekarang ini sudah diatur di dalam Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang di dalamnya diatur tentang perkosaan. Hukuman Tindak Pidana Pemerkosaan Terhadap Mahram Menurut Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dan Menurut Pasal 285 KUHP Dalam kitab undang-undang hukum pidana pasal 294 menyebutkan bahwa: Aubarangsiapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya yang belum dewasa, anak tiri atau anak pungut, anak peliharanya atau dengan seorang yang belum dewasa yang dipercayakan padanya untuk ditanggung, dididik atau dijaga atau dengan bujang atau dengan sebawahnya yang belum dewasa dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahunAy. Penjelasan pasal tersebut jelas amat meringankan pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya. Padahal jika dilihat dari akibat perbuatan tersebut telah menghancurkan masa depan anaknya. Bukan suatu hal yang wajar jika seseorang yang telah merusak masa depan orang lain, memupuskan harapannya di masa depan hanya dikenakan kurungan penjara selama 3 sampai 6 tahun Bukan suatu hal yang wajar pula seorang ayah atau orang tua yang seharusnya memberika perhatian dan cinta kasih kepada anaknya justru dia yang merusak dang menghancurkan harapan dan masa depannya. Konstribusi pemerintah dalam merumuskan undang-undang sebaiknya memerhatikan sebab dan akibat dari sebuah tindakan pidana yang dilakukan seorang terdakwa sehingga dalam proses peradilan ada azaz keadilan di antara pelaku dan korban. Perkembangan azaz dan keadilan bagi korban selama ini Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna terutama dalam kasus pemerkosaan dan perbuatan asusila masih jauh memperhatikan keadilan bagi si korban. Rendahnya masa hukuman dan denda yang dikenakan pada pelaku belum mampu menyelesaikan persoalan yang diakibatkan dari perbuatan kejahatan yang dilakukan. Pasal 285, kitab undang-undang hukum pidana menyebutkan bahwa: AuBarangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengannya di luar perkawinan diancam pidana penjara paling lama 12 tahunAy. Kemudian dalam Pasal 46 Undang-undang Republik Indonesia (RI) nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak RP. 000,00 . ima puluuh enam juta rupia. Seharusnya pemerintah harus menanggapi dengan tegas dan terhadap pelaku perkosaan yang dilakukan oleh orangtua kepada anaknya. Hukum yang diberikan dalam pasal 285 dan pasal 46 Undang-undang Republik Indonesia RI nomor 23 tahun 2004, tentan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga pemerintah harus memberikan hukuman yang berat dari hukuman yang disebutkan di atas, karena seorang ayah yang seharusnya melindungi anakmya akan nista dan keji bila ayah pula yang menyebabkan anaknya ternoda. Dalam Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang di dalamnya juga diatur tentang perkosaan. AuSetiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki mahram dengannya, diancam dengan Aouqubah taAozir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling 500 gram emas murni, paling banyak 2. 000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulanAy. Selain Aouqubah diatas, sebagaimana disebutkan dalam pasal 49, jika ada permintaan korban, setiap orang yang dikenakan Aouqubah dapat juga dikenakan Aouqubah restitusi paling banyak 750 gram emas murni. Namun, dalam penetapan Aouqubah kemampuan keuangan terhukum . Pasal 52 sampai dengan pasal 56 Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna mengatur tentang bagaimana tatacara pengajuan pengaduan bagi setiap orang yang diperkosa dengan menyertakan alat bukti. Pasal 52: Ayat . Setiap Orang yang mengaku diperkosa dapat mengajukan pengaduan kepada penyidik tentang orang yangmemperkosanya dengan menyertakan alat bukti permulaan. Ayat . Setiap diketahui adanya Jarimah Pemerkosaan, menemukan alat bukti permulaan. Ayat . Dalam hal penyidik menemukan alat bukti tetapi tidak memadai, orang yang mengaku diperkosa sebagaimana dimaksud pada ayat . dapat mengajukan sumpah sebagai alat bukti tambahan untuk menyempurnakannya. Ayat . Penyidik dan jaksa penuntut umum meneruskan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat . kepada Mahkamah SyarAoiyah Kabupaten/Kota dengan bukti permulaan serta pernyataan kesediaan orang yang mengaku diperkosa untuk bersumpah di depan Hakim. Ayat . Kesediaan orang yang mengaku diperkosa untuk bersumpah sebagaimana dimaksud pada ayat . dituangkan oleh penyidik dalam berita acara khusus untuk itu. Pasal 53: Ayat . Sumpah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat . diucapkan 5 . Ayat . Sumpah yang pertama sampai keempat menyatakan bahwa dia jujur dan sungguh-sungguh dalam pengakuannya bahwa dia telah diperkosa oleh orang yang dia tuduh. Ayat . Sumpah yang kelima menyatakan bahwa dia rela menerima laknat Allah, apabila dia berdusta dengan tuduhannya. Dampak dari pemerkosaan terhadap mahram yang dirasakan oleh korban sangatlah besar seperti trauma fisik, trauma psikologis, kehamilan yang tidak diinginkan serta kacaunya hubungan dalam keluarga. Gangguan psikologis atau trauma sebagai akibat dari incest yang dialami oleh korban mislanya, tidak mampu mempercayai orang lain, takut atau khawatir dalam berhubungan seksual, depresi, ingin bunuh diri dan perilaku merusak diri sendiri, menyendriri dan tidak mau bergaul dengan orang lain. Akibat lain yang sering meresahkan korban adalah mereka seringkali disalahkan dan mendapat stikma yang buruk dari masyarkat. Kejahatan ini tentunya menjadi ancaman terhadap . anak dalam sebuah relasi keluarga mengakibatkan anak menjadi korban dari pelampiasan Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna seks keluarganya sendiri. Umumnya kejahatan incest ini justru jarang sekali dilaporkan kepada pihak yang berwajib, karena akan memalukan keluraga atau khawatir akan mendapatkan hukuman. Lemahnya perlindungan hukum terhadap para korbannya ini justru membuat incest tidak disentuh oleh hukum. Ini disebabkan karena metode incest yang dilakukan oleh pelaku biasanya juga disertai dengan ancaman terhadap korban supaya tidak mengadukan kejadian itu kepasa siapapun, jika hal itu terjadi, maka nyawa si korban juga terancam. Hal ini membuat perbuatan yang sama sering berulang berkali-kali, sehingga korban hanya bisa pasrah dan menerima perlakuan yang tidak adil terhadapnya. Peraturan mengenai kejahatan incest dalam KUHP berada di dalam pasal 294 ayat . Dari dua aturan terkait pemerkosaan, yakni Qanun Jinayat Aceh yang merupakan aturan-aturan terkait jarimah dan uqubat atas penjabaran dari Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dalam Pasal 125 UUPA telah diatur mengenai pelaksanaan syariat Islam yang terdapat tiga bidang yaitu aqidah, syariah dan akhlak, kemudian dijabarkan lagi menjadi sembilan bidang yaitu ibadah, ahwal al syakhshiyah, muamalah, jinayah, qadhaAo, tarbiyah, dakwah, syiar, dan pembelaan Islam. Selain Qanun Jinayat. Pasal 285 KUHP juga mengatur perihal pemerkosaan. Oleh karena itu, dalam konteks pemberlakuan hukum pidana Islam di Aceh, maka berlaku asas Lex Specialis Derogat Legi Generali. Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali menyatakan bahwa peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang lebih umum. Asas lex specialis derogat legi generali hanya berlaku terhadap dua peraturan yang secara hierarki sederajat dan mengatur mengenai materi yang sama. Dalam hal ini sebagaimana keistimewaan yang dimiliki Aceh untuk menjalankan syariat Islam sebagaimana tertuang dalam UUPA mengesampingkan aturan-aturan umum sebagaimana dalam KUHP. Menurut hemat penulis, diantara perbandingan kedua hukum yaitu qanun jinayat pasal 49 dan pasal 285 KUHP yang telah penulis jelaskan di atas. Hukuman yang diberikan oleh Qanun Jinayat lebih efektif dibandingkan dengan KUHP. Bahwa hukuman yang diberikan oleh Qanun Jinayat lebih memiliki efek jera terhadap pelakunya, hal ini dilihat dari bentuk ancamannya lebih keras Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna dibandingkan dengan ancaman hukuman yang ada di dalam hukum pidana positif KUHP. KESIMPULAN Tindak pidana pemerkosaan terhadap mahram menurut Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat telah diatur tentang perkosaan, pasal 49. AuSetiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki mahram dengannya, diancam dengan Aouqubah taAozir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling 500 gram emas murni, paling banyak 2. 000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan, sedangkan dalam KUHP jelas sudah diatur tentang perkosaan yaitu pasal 285. AuBarang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang wanita bersetubuh dengannya diluar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjaraAy. Hukuman yang diberikan kepada pelaku tindak pidana perkosaan itu sesuai dengan perbuatannya yang telah diatur dalam kitab undang hukum pidana (KUHP). REFERENSI