Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 No 2 (2024) 942-952 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10.47476/reslaj.v6i2.5380 Identifikasi Kompetensi Emosional dan Sosial Bagi Anggota DPR RI yang Secara Efektif Terpilih Lebih dari Satu Kali oleh Rakyat: Studi Kasus pada Anggota DPR RI Periode 2019-2024 Fauzi Akbar1, Dyah Kusumastuti2, Sri Rochani Mulyani3 1,2,3Universitas Sangga Buana YPKP fauziakbar@gmail.com1, dyahkusumastuti@gmail.com2, srirochani@gmail.com3 ABSTRACT From the main duties of members of the DPR RI and how members of the DPR RI can be elected for several periods as well as the results of interviews with members of the DPR RI who have been elected more than once. From table 1 it can be analyzed that with a total of 11 commissions and the average number of members of each commission is 53 members. So from the data obtained, the number of members of the DPR RI who were elected for more than 1 period still dominates in the 2019-2024 elections. Of the 575 elected members of the DPR RI, as many as 286 people or 49.74 percent are non-incumbents. (only once elected) as many as 298 people or 50.26 percent are incumbents (elected more than once). Of course, for members of the DPR who have been elected several times, they have abilities that can be realized and felt by the people who voted for them. SWOT Analysis Identification of Social and Emotional Competencies for Members of the Indonesian House of Representatives who were Effectively Elected by the People More than once (Study on Members of the Indonesian House of Representatives for the 2019-2024 Period) In analyzing the data collected, using SWOT analysis (Strengthness, Weakness, Opportunities, Threatment). The basic concept of this SWOT approach is to first identify the strengths and weaknesses as well as opportunities and threats so that the problems faced, how to achieve them and the actions that need to be taken to maximize strengths and seize existing opportunities and overcome weaknesses and threats can be identified. As for the factors of social competence and emotional competence for members of the DPR RI who have been effectively elected more than once. Emotional Self Awareness, describes how members of the DPR RI understand their own emotions so that they do not have an impact on others. The results of interviews with sources at the Democratic Party, Golkar and PDIP can explain that as a member of the DPR, one must be able to have self-comfort, the ability to think positively, recognize one's weaknesses to be able to control oneself. The second dimension in this study is self-management, with three measurements, namely self-control, achievement orientation and positive outlook. Self-control measures the efforts of members of the DPR RI in facing work challenges and criticism, the results of interviews that have been conducted explain that challenges must be faced, for that it is important for members of the DPR RI to equip themselves with knowledge and information in order to be able to face work challenges. The third dimension in this research is Relationship Management. Where relationship management is measured by four measurements, namely Communication to Influence, Conflict Management, Inspirational leadership and Negotiation. In the Communication to Influence measurement, analyzing the efforts of members of the DPR RI who were elected more than once in building communication with other people in overcoming problems in order to achieve an agreed solution .The fourth dimension in this study is Social Awareness, with four measurements, namely Empathy, Teamwork, Organizational awareness and National Adhesives. The results of the interview explained that as a member of the DPR RI, it is necessary to understand the problems presented by other people, receive messages with a calm attitude so that with a calm attitude they can find the best solution. Keywords : Identification of Social and Emotional Competence. 942 | Volume 6 Nomor 2 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 No 2 (2024) 942-952 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10.47476/reslaj.v6i2.5380 ABSTRAK Dari Fungsi tugas pokok anggota DPR RI dan bagaimana anggota DPR RI bisa terpilih secara beberapa periode serta hasil wawancara pada anggota DPR RI yang terpilih lebih dari Satu kali. Dari tabel 1 dapat dianalisis bahwa dengan jumlah 11 komisi dan jumlah anggota setiap komisi rata rata 53 Anggota Maka dari data yang didapat tersebut jumlah anggota DPR RI yang terpilih lebih dari 1 periode masih mendominasi dalam pemilu 20192024. Dari 575 anggota DPR RI terpilih, sebanyak 286 orang atau 49,74 persen merupakan non-petahana. (baru satu kali terpilih) sebanyak 298 orang atau 50,26 persen merupakan petahana (lebih dari satu kali terpilih). Tentu bagi anggota DPR yang terpilih beberapa kali mereka memiliki kemampuan yang dapat diwujudkan dan dirasakan oleh rakyat yang memilihnya. Analisis SWOT Identifikasi Kompetensi Sosial dan Emosional bagi Anggota DPR RI yang Secara Efektif Terpilih Rakyat Lebih dari Satu Kali (Studi Pada Anggota DPR RI Periode 2019-2024) Dalam menganalisis data – data yang terkumpul, menggunakan analisis SWOT (Strengthness, Weakness, Opportunities, Threatment). Konsep dasar pendekatan SWOT ini yaitu terlebih dahulu mengenal kekuatan dan kelemahan serta peluang dan ancaman sehingga dapat diketahui masalah yang dihadapi, bagaimana mencapainya serta tindakan yang perlu dilakukan untuk memaksimalkan kekuatan dan merebut peluang yang ada serta mengatasi kelemahan dan ancaman yang dihadapi. Adapun faktor-faktor kompetensi sosial dan kompetensi emosional bagi anggota DPR RI yang secara efektif terpilih lebih dari satu kali. Emotional Self Awareness, menggambarkan bagaiaman anggota DPR RI dalam memahami emosi diri sendirisehingga tidak berdampak pada orang lain. Hasil wawancara dengan nara sumber pada Partai Demokrat, Golkar dan PDIP dapat jelaskan bahwa sebagai anggota DPR harus mampu memiliki ketenangan diri, kemampuan untuk berpikir positif, mengenali kelemahan diri untuk dapat mengontrol diri. Dimensi kedua pada penelitian ini ialah self management, dengan tiga pengukuran yakni pengendalian diri, achievement orientation dan positive outlook. Pengendalian diri mengukur upaya anggota DPR RI dalam menghadapi tantangan kerja serta kritikan, hasil wawancara yang telah dilakukan menjelaskan bahwa tantangan haruslah di hadapi, untuk itu penting bagi anggota DPR RI membekali diri dengan ilmu pengetahuan dan informasi agar mampu menghadapi tantangan kerja. Dimensi ketiga pada penelitian ini adalah Relationship Management. Dimana relationship managementdiukur dengan empat pengukuran yakni Communication to Influence, Conflict Management, Inspirational leadership dan Negosiasi.Pada pengukuran Communication to Influence,menganalisis upaya anggota DPR RI yang terpilih lebih dari satu kali dalam membangun komunikasi dengan orang lain dalam mengatasi masalah agar tercapainya solusi yang disepakati. Dimensi keempat pada penelitian ini adalah Social Awareness, dengan empat pengukuran yakni Emphaty, Teamwork, Organizational awarenessdan Perekat Bangsa.Emphaty, mengukur upaya anggota DPR RI yang terpilih lebih dari satu kali dalam memahami permasalahan atau pesan yang disampaikan orang lain. Hasil wawancara menjelaskan, sebagai anggota DPR RI perlu memahami masalah yang disampaikan oleh orang lain, menerima pesan dengan sikap yang tenang sehingga dengan sikap yang tenang dapat mencari solusi yang terbaik. Kata Kunci : Identifikasi Kompetensi Sosial dan Emosional. PENDAHULUAN Dalam rangka menjaga kedaulatan rakyat atas dasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, perlu mewujudkan lembaga perwakilan rakyat, dan lembaga perwakilan daerah yang mampu mengejawantahkan nilai-nilai dan esensi dari demokrasi serta menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah sesuai dengan tuntutan perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara. Berdasarkan pasal 69 UU No 17 Tahun 2014, lembaga perwakilan rakyat atau disebut 943 | Volume 6 Nomor 2 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 No 2 (2024) 942-952 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10.47476/reslaj.v6i2.5380 legislatif mempunyai tugas legislasi, anggaran,dan pengawasan. Fungsi yang sangat strategis dari lembaga legislatif diperkuat lagi dengan UUNomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bahwa persyaratan menjadi anggota Legislatif yaitu perlu memiliki kemampuan yang mendukung kinerja anggota legislatif dengan demikian peningkatan kinerja lembaga legislatif sangat dipengaruhi oleh kemampuan untuk menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal. Dalam prakteknya pengelolaan SDM yang efektif dalam organisasi merupakan hal penting termasuk SDM sebagai anggota DPR RI, maka akan menciptakan nilai, menurut Ulrich (1993,2010) bahwa efek dari SDMnya sendiri yaitu anggota DPR RI akan terciptanya Moral, komitmen, produktivitas dan kompeten. Sedangkan dari sisi customer dalam hal ini bisa meliputi aksekutif sebagai stake holder dan rakyat sebagai customer dan akan menciptakan nilai: kepuasan, loyalty dalam hal ini customer atau rakyat akan memilih anggota DPR RI secara konsisten serta komitmen yaitu customer atau rakyat akan menagih janji kampanye sebagai perwujuduan SDM yang berkualitas serta menjaga kepuasan customer (rakyat) investor dalam hal ini Anggota DPR RIdapat dimaknakan adalah badan eksekutif atau pemerintahan bisa dimaknai bahwa anggota DPR RI yang efektif akan menyebabkan keberlanjutan pemerintahan yang efektif dan efisien, seperti ditunjukkan gambar bawah ini. Gambar 1.1 Praktik Sumber Daya Manusia Gambar 1.1 menjelaskan : bahwa menurut Ulrich (1998), praktek mengelola SDM yang berhasil akan memberi dampak dan efek positif pada pegawai itu sendiri dalam moral, komitmen, produktivitas dan kompetensinya. Efek dalam pelanggan adalah memberikan dampak kepuasan. keloyalan dan komitmen dari pelanggan. Bagi investor atau atau pemberi kerja akan berdampak pada biaya operasional organisasi, pendapatan atau outcome, pertumbuhan. Hal tersebut dapat diasumsikan bahwa praktek pengelolaan anggota DPR RI yang berhasil akan memberikan dampak positif pada pemerintah atau eksekutif. Di tingkat tinggi dalam tatanan parlemen legislatif ada Dewan Perwakilan Rakyat yang dipilih oleh masyarakat didaerahnya masing-masing. DPR yang memiliki tugas Pokok dan Fungsi secara garis besar sebagai penyambung aspirasi Rakyat kepada Pemerintah. DPR Merupakan Lembaga Tinggi Negara dalamsistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan 944 | Volume 6 Nomor 2 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 No 2 (2024) 942-952 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10.47476/reslaj.v6i2.5380 umum yang dipilih melalui pemilihan umum. DPR meiliki 3fungsi utama yaitu terkait dengan Fungsi Legislasi, Fungsi Pengawasan dan Fungsi Anggaran. DPR memiliki tugas dan wewenang : Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU. Peran DPR dalam Tatanan Negara Demokrasi sangat penting selain sebagai mitra pemerintah dalam menjalankan tugas pokok fungsi negara juga sebagai pengawas dalam Pemerintah menjalankan kinerja. Juga sebagai media masyarakat menyampaikan aspirasi, kritik dan saran. Organisasi Dewan Perwakilan Rakyat DPR merupakan Lembaga Negara yang memiliki Organisasi Besar yang ada di Republik Indonesia yang didalamnya ada Alat Kelengkapaan Dewan (AKD). Alat kelengkapanDPR terdiri atas: Pimpinan, Badan Musyawarah, Komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Kerjasama Antar-Parlemen, Mahkamah Kehormatan Dewan, Badan Urusan Rumah Tangga, Panitia Khusus danalat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna. Untuk dapat dipilih menjadi Anggota Dewan, calon legislator harus berusia minimal 21 (dua puluhsatu) tahun dengan latar belakang pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) dan merupakan Warga Negara Indonesia yang sehat jasmanidan rohani. Calon Anggota DPR juga diwajibkan berasal dari partai politik (tidak ada calon independen). Dan yang paling terpenting bisa mampu mencuri perhatian masyaraka tuntuk dapat memilihnya dalam Pemilu dan bisa terpilih. Sebelum memangku jabatannya, Anggota DPR terlebih dahulu mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam rapat paripurna DPR. Sedangkan Anggota Pengganti Antar Waktu, mengucapkan sumpah/janji dipandu oleh Pimpinan DPR, yang juga dilaksanakan dalam rapat paripurna DPR. Tabel Rekapitulasi Jumlah Anggota Yang Terpilih Lebih dari Satu Kali Periode No Komis Jumlah Anggota Yang nggota Yang Pesentas i Anggot terpilihlebih dari BaruTerpilih e a 1Kali 2,3,4 Incumbent 1 I 52 26 26 50% 2 II 50 20 30 50% 3 III 53 27 26 53% 4 IV 53 27 26 53% 5 V 53 27 26 53% 6 VI 53 27 26 53% 7 VII 51 24 27 51% 8 VIII 51 25 26 51% 9 IX 53 23 30 53% 10 X 52 26 26 52% 945 | Volume 6 Nomor 2 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 No 2 (2024) 942-952 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10.47476/reslaj.v6i2.5380 11 XI 54 28 26 54% Sumber data: Hasil Rekapitulasi Perolehan Penetapan KPURI tahun 2019 Dari Fungsi tugas pokok anggota DPR RI dan bagaimana anggota DPR RI bisa terpilih secara beberapa periode serta hasil wawancara pada anggota DPR RI yang terpilih lebih dari Satu kali. Dari tabel 1 dapat dianalisis bahwa dengan jumlah 11 komisi dan jumlah anggota setiap komisi rata rata 53 Anggota Maka dari data yang didapat tersebut jumlah anggota DPR RI yang terpilih lebih dari 1 periode masih mendominasi dalam pemilu 2019-2024. Dari 575 anggota DPR RI terpilih, sebanyak 286 orang atau 49,74 persen merupakan non-petahana. (baru satu kali terpilih) sebanyak 298 orang atau 50,26 persen merupakan petahana (lebih dari satu kali terpilih). Tentu bagi anggota DPR yang terpilih beberapa kali mereka memiliki kemampuan yang dapat diwujudkan dan dirasakan oleh rakyat yang memilihnya. Melihat tugas fungsinya para anggota DPR RI melakukan kegiatan reses untuk menampung aspirasi masyarakat melaksanakan dan menunaikan janjijanji politik yang pernah diajukan ketika sedang kampanye sehingga perlu memiliki kesadaran diri sebagai wakil rakyat terutama dalam menjaga emosi diri memiliki etika dan menjaganorma dan percaya diri. Komitmen sebagai anggota legislatif yang pandai mengelola diri untuk melakukan adaptasi dengan sekitarnya maupun masyarakat mampu berinisiatif, memiliki semangat untuk berkinerja yang efektif hal tersebut wajib dimiliki anggota leglislatif agar kemampuan mengelola hubungan bersama kontituen/masyarakat terjalin dengan baik, dan menyelaraskan dirinya sebagai anggota legislatif sehingga dapat bertindak sebagai perekat bangsa. Dari data tabel 1, tampak bahwa tidak seluruh anggota DPR RI dapat bertahan atau terpilih kembali bahkan sampai 2, 3 ataupun sampai 4kali. Untuk anggota yang terpilih lebih dari 1 kali, ataupun dipilih oleh dapilnya lebih dari satu kali sudah pastimeimiliki komptenesi dan kemungkinan karena dikenal oleh masyrakat di dapilnya,popularitasnya, kedekatan dengan masyarakat dan dapat juga karena sikap perilaku ataupun tindakan yang pernah dilakukan ke masyarakat memberikan harapan untukmasyarakatyang lebih baik. Hal tersebut dapat dipahami bahwa anggota yang terpilih lebih dari satu kali memiliki kemampuan kemampuan atau perilaku yang dirasakan atau berdampak positif pada masyarakat.Untuk itu perlu diketahui kemampuan kemampuan apa yang diwujudkan tersebut. kemampuan yang terwujud menjadi perilaku dapat disebut sebagai kompetensi. Dari Wawancara dengan pendekatan wawancara berbasis kompetensi terhadap anggota DPR RI yang terpilih 2 periode keatas didapatkan informasi sebagaiberikut : Pertanyaan : Mohon ceritakan pengalaman-kejadian yang lalu atau suatu momen yang membanggakan (merasa berhasil sehingga kejadian itu ingat terus sampai sekarang) Bapak/Ibu sebagai anggota DPR RI yang berhasil karena terpilih kembali? Situasinya seperti apa, apa yang dilakukan atau tindakan atau perilaku Bapak/Ibu pada waktu itu, peran Bapak/Ibu apa? 946 | Volume 6 Nomor 2 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 No 2 (2024) 942-952 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10.47476/reslaj.v6i2.5380 Hasilnya apa pada waktu itu? Bagaimana perasaan Bapak/Ibu pada waktu itu? (Penjelasan Pengalaman dalam mengelola diri, mengelola emosi diri, mengelola hubungan dengan masyarakat seperti beradaptasi, negosiasi, memberi inspirasi, komunikasi, perekat bangsa, berempati). METODE PENELITIAN Metode penelitian merupakan salah satu faktor yang cukup penting dalam melakukan suatu penelitian, karena pada dasarnya metode penelitian merupakan cara ilmiah untuk mendapatkan data dengan tujuan dan kegunaan tertentu. Metode penelitian adalah usaha untuk menemukan, mengembangkan, dan menguji suatu kebenaran pengetahuan dengan cara-cara ilmiah. Oleh karena itu, metode yang digunakan dalam suatu penelitian harus tepat. Berdasarkan pendekatan dan jenis data yang digunakan, penelitian ini termasuk ke dalam penelitian kualitatif sehingga akan menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata. Data yang dianalisis di dalamnya berbentuk deskriptif dan tidak berupa angka-angka seperti halnya pada penelitian kuantitatif. Menurut Arikunto (2010, h.309) penelitian kualitatif dimaksudkan untuk mengumpulkan informasi mengenai status suatu gejala yang ada, yaitu keadaan gejala menurut apa adanya pada saat penelitian itu dilakukan.. Oleh karena itu, penelitian kualitatif mampu mengungkap fenomena-fenomena pada suatu subjek yang ingin diteliti secara mendalam Penelitian kualitatif adalah suatu penelitian yang pada dasarnya menggunakan pendekatan deduktif-induktif. Pendekatan ini berangkat dari suatu kerangka teori, gagasan para ahli, maupun pemahaman peneliti berdasarkan pengalamannya yang kemudian dikembangkan menjadi permasalahanpermasalahan beserta pemecahannyayang diajukan untuk memperoleh pembenaran (verifikasi) dalam bentuk dukungan dataempiris di laporan. Penelitian kualitatif disebut juga naturalistic inquiry memandang realitas sosial bersifat unik antara satu dengan lainnya sehingga sulit untuk melakukan generalisasi tentang keseluruhan kalau hanya didasarkan sebagian. Oleh karena itu pemahaman keseluruhan diperlukan pendekatan holistik. Pernyataan tersebut ditentang oleh peneliti kuantitatif dengan argumen walaupun setiap bagian mempunyai keunikan tersendiri akan tetapi ada beberapa karakteristik memiliki kesamaan dan dimungkinkan untuk dilakukan generalisasi. Apabila realitas sosial telah dapat diungkapkan berdasarkan beberapa penelitian mencukupi maka prediksi terhadap suatu fenomena sosial dapat dilakukan dari pada hanya berdasarkan kebetulan (Hardani et al., 2020). HASIL DAN PEMBAHASAN Sejarah Terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Sejarahterbentuknya DPR RI secara garis besar dapat dibagi menjadi tiga periode : 1. Volksraad 2. Masa perjuangan Kemerdekaan 3. Dibentuknya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) 947 | Volume 6 Nomor 2 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 No 2 (2024) 942-952 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10.47476/reslaj.v6i2.5380 Secara ringkas pada masa penjajahan Belanda, terdapat lembaga semacam parlemen bentukan Penjajah Belanda yang dinamakan Volksraad.Pada tanggal 8 Maret 1942 Belanda mengakhiri masa penjajahan selama 350 tahun di Indonesia.Pergantian penjajahan dari Belanda kepada Jepang mengakibatkan keberadaan Volksraad secara otomatis tidak diakui lagi, dan bangsa Indonesia memasuki masa perjuangan Kemerdekaan. Sejarah DPR RI dimulai sejak dibentuknya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) oleh Presiden pada tanggal 29 Agustus 1945 (12 hari setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia) di Gedung Kesenian, Pasar Baru Jakarta. Tanggal peresmian KNIP (29 Agustus 1945) dijadikan sebagai TANGGAL dan HARI LAHIR DPR RI. Dalam Sidang KNIP yang pertama telah menyusun pimpinan sebagai berikut : 1) Ketua : Mr. Kasman Singodimedjo 2) Wakil Ketua I : Mr. Sutardjo Kartohadikusumo 3) Wakil Ketua II : Mr. J. Latuharhary 4) Wakil Ketua III : Adam Malik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga negara yang menjalankan sistem pemerintahan negara memiliki tugas dan wewenang tersendiri yang bertujuan agar dalam pelaksanaannya tidak mengalami ketidakjelasan atau tumpang tindih dengan lembaga negara lainnya. DPR memiliki tiga (3) fungsi, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat, dan juga untuk mendukung upaya pemerintah dalammelaksanakan politik luarnegeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Ketiga fungsi tersebut memiliki perwujudan dalam pelaksanaannyaberdasarkan dari masingmasingfungsi tersebut. Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang- undang. Adapun fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang- undang tentang APBN yang diajukan oleh presiden. Selanjutnya fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN. Sebagai pemegang kekuasaan dalam pembentukan undang-undang, DPR akan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap setiap rancangan undang-undang yang dibahas bersama pemerintah. Bukan hanya memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang, namun terhadapperaturan pemerintah yang ditetapkan presiden pun harus mendapat persetujuan dari DPR. Dalam hal proses pembentukan undang-undang, anggota DPR juga mempunyaihak untuk mengajukan usul rancangan undang-undang. Selain itu, fungsi legislasi jugamenyangkut empat bentuk kegiatan, yaitu: 1) Prakarsa pembuatan undang-undang (legislative initiation) 948 | Volume 6 Nomor 2 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 No 2 (2024) 942-952 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10.47476/reslaj.v6i2.5380 Pembahasan rancangan undang-undang (law making process) Persetujuan atas pengesahan rancangan undang-undang (law enactmentapproval) 4) Pemberian persetujuan pengikatan atau ratifikasi atas perjanjian atau persetujuan internasional dan dokumen-dokumen hukum yang mengikat lainnya (binding decision making on international agreement and treaties or other legal bindingdocuments) Dalam menganalisis data – data yang terkumpul, menggunakan analisis SWOT (Strengthness, Weakness, Opportunities, Threatment). Konsep dasar pendekatan SWOT ini yaitu terlebih dahulu mengenal kekuatan dan kelemahan serta peluang dan ancaman sehingga dapat diketahui masalah yang dihadapi, bagaimana mencapainya serta tindakan yang perlu dilakukan untuk memaksimalkan kekuatan dan merebut peluang yang ada serta mengatasi kelemahan dan ancaman yang dihadapi. Adapun faktor-faktor kompetensi sosial dan kompetensi emosional bagi anggota DPR RI yang secara efektif terpilih lebih dari satu kali. O 2) 3) KUADRAN III STABILITY 0.78 W KUADRAN I EXPANSION S 0,03 KUADRAN IV RETRENCHMENT KUADRAN II COMBINATION Diagram SWOT Analisis yang didapatkan terletak pada kuadran I yaitu pada sumbu X (ifas) menunjukkan angka + 0.03 dan pada sumbu Y(efas) +0.78. Hasil diagram SWOT menunjukan pada kuadran 1 (SO Strategy). Strategi umum yang dapat dilakukan olehoptikal adalah: 1. Menggunakan seluruh kekuatan optikal untuk mengambil setiap peluang dan kesempatan 949 | Volume 6 Nomor 2 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 No 2 (2024) 942-952 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10.47476/reslaj.v6i2.5380 2. Menerapkan strategi yang mendukung kebijakan pertumbuhan yang ofensif. KESIMPULAN Pada kompetensi Social Awareness sangat dominan dari kesimpulan wawancara empat fraksianggota DPR RI, bahwa memahami sebuah masalah dengan baik, dengan cara memposisikan diri sendiri pada posisi masalah tersebut.Kesadaran sosial dapat dipengaruhi oleh tujuan dan motif. Tujuan dan motif tersebut merefleksikan informasi sosial yang dibutuhkan oleh seseorang. Contohnya, orang yang seringkali memposisikan dirinya sebagai orang lain demi mengerti apa yang dirasakan oleh orang lain akan memiliki kecenderungan melakukan hal tersebut karena kebutuhan yang tinggi akan keakraban atau keintiman. Sebagai tambahan, berdasarkan hal-hal yang mempengaruhi kesadaran sosial, kesadaran terhadap lingkungan sosial dapat membantu seseorang untuk mengumpulkan informasi sosial yang dibutuhkan dalammembangun jembatan antara diri sendiri dan orang lain dalam kehidupan bermasyarakat. Pada Self awareness pada hasil wawancara ke empat fraksi anggota DPR RI sangatlah dominan hal ini tentunya tidak lepas dari etika dan etika dalam organisasi khususnya politik berguna untuk menganalisa korelasi antara tindakan individual, tindakan kolektif, dan struktur-struktur organisasi yang ada. Adanya penekanan pada korelasi ini menghindarkan pemahaman etika dalam beroganisasi yang direduksi menjadi hanya sekedar etika individual dalam bernegara. Sedang tujuan dari adanya etika dalam beroganisasi adalah untuk mengarahkan kehidupan agar dapat berjalan lebih baik, sehingga dengannya dapat terbangun institusi institusi etika dalam beroganisasi yang adil. Landasan berpikir ini lebih didasarkan pada adanya tradisi yang mengajarkan bahwa self awerness merupakan sebuah refleksi kritis dan rasional mengenai nilai dan norma moral yang menentukan dan terwujud dalam sikap dan polaperilaku hidup manusia, baik secara pribadi maupun secara kolektif. Selain, etika dipahami sebagai landasan normatif meliputi segala perbuatan yang timbul dari perilaku. Pada Relationship Awaraness sangatlah dominan pada sesi wawancara ke emapt fraksi anggota DPR RI Hal yang dapat ditemui dan diamati berdasarkan hasil penelitian di lapangan melalui wawancara dan observasi adalah terjadinya hubungan dalam bentuk mandat bebas antara anggota DPR RI dengan konstituennya. Dalamhubungan ini, anggota DPR RI tidak bergantung pada perintah dan instruksi dari konstituennya, karena anggota DPR RI merupakan orang yang terpilih yang diberikan kepercayaan oleh konstituen yang diwakilinya dan memiliki kesadaran hukum yang baik, sehingga anggota DPR RI tersebut dapat bertindak dan berbuat atas nama konstituen dalam mewakili hak politiknya. Keputusan seorang anggota DPR RI tersebut tetap harus mempertimbangkan segala bentuk aspirasi konstituen. Semua konstituen berhak menentukan segala bentuk aspirasi yang akan diberikan kepada anggota DPR RI yang berkaitan dengan kepentingan umum dan kesejahteraan seluruh masyarakat, akan tetapi tetap harus berpedoman kepada aturan yang berlaku. Berdasarkan hasil observasi dan wawancara terhadap empat anggota fraksi 950 | Volume 6 Nomor 2 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 No 2 (2024) 942-952 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10.47476/reslaj.v6i2.5380 DPRRI informan yang menjadi anggota DPR RI , dapat disimpulkan bahwa ancaman terjadi paling dominan adalah hubungan sesama anggota dewan, hal ini akibat dampak dari perbedaan pendapat maupun kurangnya pengertian sesama anggota dewan, tentunya mempengaaruhi hubungan sesama anggota dewan secara individu maupun kelompok, tetapi sejatinya hampir kesleuruhan aanggota dewan memahami hal ini dikarenakan kode etikyang berlaku tentunya dalam menjalin relasi yang baik antara DPR RI dengan konstituen, konstituen yang sama-sama memahami tugas dan kewajiban sebagai anggota DPR RI. DAFTAR PUSTAKA AchmadS.Supriyanto dan Masyhuri Machfudz.(2010).Metodologi Riset Manajemen Sumber Daya Manusia.Malang: UIN Malang Press. Anang Santoso, dkk. (2013). Materi dan Pembelajaran Bahasa Indonesia. Banten : Universitas Terbuka., Artur Asa Berger.(2004).Tanda–Tanda Dalam Kebudayaan Kontemporer.Trans. M. Dwi Mariyanto Dan Sunarto. Yogyakarta: Tiara Wacana. Dirkareshza, R. (2019). Kompetensi DPD RI Dalam Mengemban Amanah Undang– Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang MPR, DPR, DPD Dan DPRD Sebagai Lembaga Tinggi Negara. Jurnal Yuridis, 6(2), 1-32. Goleman, Daniel.(2009). Kecerdasan Emosional : Mengapa EI lebih penting dari pada IQ.Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama. Hutapea, Parulian dan Nurianna Thoha, (2008), Kompetensi Plus : Teori, Desain,Kasus dan Penerapan untuk HR dan Organisasi yang Dinamis, Jakarta : Gramedia Pustaka Utama. Idrus,S.I. (2020). Pengaruh Pelatihan Dan Motivasi Terhadap Kompetensi Manajerial Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Jenderal Dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Jurnal Mirai Management,5(1),1-26. Iman, Sugeng.(2002). Mengukur dan Mengelola Intellectual Capital. Paradigma Baru Manajemen Sumber Daya Manusia. Editor A. Usmara. Jakarta: Penerbit Amara Books. Kandula, Srinivas R.(2015). Competency-Based Human Resource Management. Ponorogo : Ghalia Indonesia Kusumastuti, D.(2014). Identifying Competencies That Predict Effectiveness Of Disaster Managers At Local Government. International Journal of Society SystemsScience, 6 (2), 159-176. Mubayidh, Makmun. (2006). Kecerdasan dan Kesehatan Emosional Anak: Referensi Penting Bagi Para Pendidik dan Orang tua. Jakarta : Pustaka Al Kautsar Nasution.(2011).Metode Research Penelitian Ilmiah.Jakarta : PT BumiAksara. Ria, A. D. J. (2019). Pengaruh Kompetensi Dan Efektivitas Komunikasi Terhadap Komitmen Organisasional Dan Dampaknya Terhadap Kinerja tenaga AhliAnggota KomisiIX DPR RI.Equator Journal of Management and Entrepreneurship (EJME), 7(2). Riduwan.(2018). Dasar Dasar Statistika. Bandung : Alfabeta. 951 | Volume 6 Nomor 2 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 No 2 (2024) 942-952 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10.47476/reslaj.v6i2.5380 Sembiring, S. (2020). Kontruksi Kompetensi Komunikasi Antar budaya Anggota Dpr Ri Dalam Mempertahankan Personal Branding. Jurnal Akrab Juara, 5(1), 172188. Spencer, Lyle & Signe M.Spencer.(1993).Competenceat Work, Models For Superior Performance.Canada : John Wiley & Sons, Inc. Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif,dan R&D. Bandung: Alfabeta. Sugiyono. (2018).Metode Penelitian Kombinasi (Mixed Methods).Bandung: CV Alfabeta. Ulrich, Dave.(1998). A New Mandate for Human Resources. Harvard Business Review, January February. Undang-Undang No 17 Tahun 2014, tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan DewanPerwakilan RakyatDaerah Undang-Undang Nomor 7 Tahun2017 tentang Pemilihan Umum. 952 | Volume 6 Nomor 2 2024