ISLAM & CONTEMPORARY ISSUES https://doi. org/10. 57251/ici. Vol. No. 1, 2024 | 1-7 Pemikiran Politik Islam M. Quraish Shihab di Indonesia: Sebuah Analisis Muhammad Farhan Fikri. Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Indonesia Zurkarnen. Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Indonesia Nurliana Damanik. Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Indonesia ABSTRACT The Islamic political thought of M. Quraish Shihab in Indonesia has become an interesting subject of analysis in contemporary political studies. In the pluralistic context of Indonesia. Islamic political thought is important as it involves the dynamics of a heterogeneous society. In this research, a thorough analysis of the Islamic political thought of M. Quraish Shihab is conducted. Through a qualitative approach, data is obtained from interviews, literature, and related documents. The analysis results indicate that Shihab emphasizes the importance of understanding and applying Islamic values wisely in political life, in line with the spirit of tolerance and pluralism that are characteristic of the Indonesian nation. Shihab also highlights the rejection of radicalism and extremism, as well as the importance of maintaining a balance between religion and state in Islamic politics in Indonesia. Shihab's Islamic political thought offers a balanced and progressive view, emphasizing harmony between religion, politics, and national life. This study makes an important contribution to understanding the dynamics of Indonesian politics and society, as well as the role of Islamic politics in a pluralistic context. ARTICLE HISTORY Received 04/03/2024 Revised 28/03/2024 Accepted 04/04/2024 Published 12/04/2024 KEYWORDS Islam Politic. Quraish Shihab. *CORRESPONDENCE AUTHOR farhan04@email. PENDAHULUAN Pemikiran politik Islam merupakan bagian integral dari perkembangan politik dan sosial di Indonesia, sebuah negara yang mayoritas penduduknya memeluk agama Islam. Dalam konteks ini, pemikiran-pemikiran dari para cendekiawan dan ulama Islam memiliki peran yang signifikan dalam membentuk pandangan dan arah kebijakan politik di tengah Salah satu tokoh yang pemikiran politik Islamnya menjadi perhatian adalah M. Quraish Shihab. Sebagai seorang cendekiawan muslim yang terkenal, pemikiran Shihab tidak hanya mencakup aspek keagamaan, tetapi juga merambah ke ranah politik (Lahaji & Faisal, 2. Quraish Shihab, lahir di Rappang. Sulawesi Selatan, 16 Februari 1944. Ia termasuk ulama dan cendekiawan muslim Indonesia yang dikenal ahli dalam bidang tafsir Al-Qur'an. Ayah M. Quraish Shihab. Prof. KH Abdurrahman Shihab, seorang ulama dan guru besar dalam bidang tafsir. Abdurrahman Shihab dipandang sebagai salah seorang tokoh pendidik yang memiliki reputasi baik di kalangan masyarakat Sulawesi Selatan. Kontribusinya dalam bidang pendidikan terbukti dari usahanya membina dua perguruan tinggi di Ujungpandang, yaitu Universitas Muslim Indonesia (UMI), sebuah perguruan tinggi swasta terbesar di kawasan Indonesia bagian timur, dan IAIN Alauddin Ujungpandang. Ia juga tercatat sebagai mantan rektor pada kedua perguruan tinggi tersebut: UMI 1959 Ae 1965 dan IAIN 1972 Ae 1977 (Daimah, 2. Beliau memiliki beberapa buku yang sangat banyak peminatnya, berikut karya beliau yang sangat Membumikan Al-Quran: Fungsi dan Peran Wahyu dalam kehidupan masyarakat. Buku ini merupakan kumpulan makalah yang telah diterbitkan oleh Penerbit Mizan di Bandung sejak tahun 1975 hingga tahun 2020, dengan lebih dari dua puluh cetakan. Dalam buku ini. Quraish Shihab menguraikan dua topik utama, yaitu tafsir dan ilmu tafsir. Bagian awal buku menjelaskan secara rinci tentang penafsiran AlQuran serta prinsip-prinsip yang harus diikuti dalam menafsirkan ayat-ayatnya. Sementara bagian kedua membahas berbagai permasalahan terkait dengan Al-Quran, seperti isu-isu keagamaan dan sosial dalam Islam. Lentera Hati A 2023 The Author. Islam & Contemporary Issues. ISSN: 2798-3307. Published by Medan Resource Center This is an Open Access article distributed under the terms of the Creative Common Attribution License . ttps://creativecommons. org/licenses/by/4. 0/), which permits unrestricted use, distribution, and reproduction in any medium, provided the original work is properly cited. 2 | Muhammad Farhan Fikri. Zurkarnen & Nurliana Damanik Merupakan kumpulan artikel M. Quraish yang berhubungan dengan pemikiran beliau di bidang tafsir yang telah diterbitkan di harian Pelita Hati antara tahun 1990 sampai 1993. Buku ini juga mencakup berbagai tulisan beliau tentang hikmah-hikmah yang terkandung dalam Islam. Buku ini juga sangat digemari oleh masyarakat Indonesia, hal ini terbukti dari keberhasilan percetakan yang telah mencetak ulang buku ini lebih dari lima belas kali. Wawasan Al-Quran: Tafsir MaudhuAoi atas sebagai Persoalan Umat Berisikan lebih dari tiga puluh topik Al-Quran mengenai bermacam persoalan. Quraish membagi tema buku ini menjadi lima tema utama, diantaranya adalah mengenai persoalan keimanan, muamalah, individu dan masyarakat, juga tentang aspek kegiatan manusia dan persoalan penting umat. Beliau menggunakan pendekatan kebahasaan dengan menjelajahi pengertian kosa-kata berbagai macam ayat dengan luar biasa, baik dengan menggunakan pengertian etimologi maupun pengertian terminologi. Buku ini mendapat sambutan luar biasa ditengah-tengah masyarakat. hal ini terbukti dari berhasilnya dicetak ulang lebih dari dua puluh kali (Mufarikhin & Dewi, 2. Mukjizat Al-Quran Menurut M. Quraish, awal buku ini ditulis karena banyaknya saran agar beliau menulis sebuah buku yang berisi tentang mukjizat yang terkandung dalam Al-Quran dengan menggunakan bahasa yang mudah untuk dipahami. Buku ini pertama kali diterbitkan pada tahun 1997 dan telah berhasil dicetak ulang lebih dari sepuluh kali. Tafsir Al-Misbah Buku ini berisi sekitar 15 jilid yang secara komprehensif memuat penafsiran 30 juz Al-Quran. Buku ini juga sangat digandrungi oleh masyarakat Indonesia karena struktur bahasa yang digunakan sangat mudah dipahami oleh masyarakat awam Dalam konteks Indonesia yang pluralis, pemikiran politik Islam tidak hanya merupakan isu teoretis, tetapi juga menjadi bagian integral dari dinamika masyarakat yang heterogen. Hal ini mencakup berbagai aspek, mulai dari penafsiran nilai-nilai Islam hingga implementasi nilai-nilai tersebut dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang Dengan latar belakang ini, analisis terhadap pemikiran politik Islam M. Quraish Shihab menjadi relevan dan penting untuk dilakukan lebih lanjut (Yusuf, 2. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk memberikan sebuah analisis yang mendalam mengenai pemikiran politik Islam M. Quraish Shihab di Indonesia. Dengan melakukan analisis ini, diharapkan dapat terungkap kontribusi, pandangan, dan implikasi dari pemikiran Shihab terhadap politik dan masyarakat Indonesia. Tulisan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang peran serta relevansi pemikiran politik Islam dalam konteks yang dinamis seperti Indonesia. Analisis ini tidak hanya akan menjelaskan gagasan dan pandangan yang diutarakan oleh M. Quraish Shihab, tetapi juga akan menggali dampak dan implikasi praktis dari pemikirannya terhadap dinamika politik dan sosial di Indonesia. Dengan memahami lebih dalam pemikiran Shihab, diharapkan pembaca akan memiliki wawasan yang lebih kaya dan pemahaman yang lebih mendalam tentang kompleksitas politik Islam dalam konteks Indonesia yang beragam. METODE Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif untuk menganalisis pemikiran politik Islam M. Quraish Shihab di Indonesia. Pendekatan kualitatif dipilih karena memungkinkan peneliti untuk mendapatkan pemahaman yang mendalam tentang pemikiran dan pandangan Shihab dalam konteks politik Indonesia yang kompleks. Data diperoleh melalui berbagai sumber, termasuk literatur terkait, wawancara dengan pakar politik, dan analisis dokumen-dokumen terkait (Semiawan, 2. Data dikumpulkan dari berbagai sumber, termasuk buku, artikel, rekaman wawancara, dan dokumen-dokumen lain yang relevan dengan pemikiran politik Islam M. Quraish Shihab. Data yang terkumpul dianalisis secara tematis untuk mengidentifikasi tema-tema utama dan pola-pola dalam pemikiran politik Shihab. Ini melibatkan pencarian kesamaan, perbedaan, dan hubungan antara berbagai konsep dan ide yang diungkapkan oleh Shihab. Wawancara dilakukan dengan pakar politik dan individu yang memiliki pemahaman mendalam tentang pemikiran politik Islam Shihab (Abdussamad, 2. Dokumen-dokumen terkait seperti pidato, artikel, dan tulisan lainnya yang ditulis oleh atau tentang M. Quraish Shihab dianalisis secara seksama untuk memahami pemikiran dan pandangannya tentang politik Islam di Indonesia. Data dari berbagai sumber dianalisis secara mendalam untuk mengembangkan pemahaman yang lebih baik tentang pemikiran politik Islam Shihab. Analisis dilakukan dengan membandingkan dan mengontraskan berbagai temuan, serta mempertimbangkan konteks historis dan budaya. Temuan dari analisis data diinterpretasikan untuk mengidentifikasi pola umum, tren, dan implikasi dari pemikiran Islam & Contemporary Issues | 3 politik Islam M. Quraish Shihab di Indonesia. Kesimpulan diambil untuk merumuskan pemahaman yang lebih dalam tentang peran politik Islam dalam konteks negara yang pluralis (Badara, 2. PEMBAHASAN Perubahan-perubahan dalam diskursus politik yang terus berkembang di tingkat global telah menghasilkan konsepsi yang mengarah ke modernisme, dengan evolusi menuju pemikiran yang lebih rasionalistik-realistik, sering kali dengan fokus lokal. Namun, tidak semua pihak merangkul sepenuhnya rasionalisme politik yang bersifat lokal ini. Sebagian tetap mempertahankan konsep politik yang berakar pada nilai-nilai Islam, sehingga pada akhirnya mereka keluar dari arus modernisme dan menegaskan identitasnya dalam ranah konservatisme dan fundamentalisme. Sementara itu, sebagian lainnya justru menolak konsep politik Islam, berpaling ke arah sekularisme (Arizal, 2. Analisis politik yang dilakukan oleh Alan Samson tentang hubungan antara agama dan politik, sebagaimana dikemukakan oleh M. Sirozi, mencerminkan hubungan formal antara Islam dan negara. Islam dianggap sebagai agama yang menyediakan kerangka penjelasan yang paling komprehensif mengenai hubungan langsung antara agama dan kekuasaan politik. Pemahaman ini juga ditegaskan oleh Lukman Harun, yang berpendapat bahwa di Indonesia, tidak ada pemisahan yang tegas antara agama dan politik, sebagaimana tidak ada batasan antara nilai-nilai keagamaan dan nilai-nilai nasionalisme. Harun memandang bahwa Islam mengintegrasikan agama dan politik secara alami, dan hampir mayoritas umat Islam di Indonesia setuju dengan pandangan tersebut (Butarbutar. Damanik, & Marzuki, 2. Pandangan apresiatif M. Quraish Shihab terhadap demokrasi yang dipandang sebagai konsep syuraAo yang diajarkan oleh Islam, merupakan upaya untuk menghadirkan realisme dalam dunia politik, sekaligus mempertahankan esensi pesan-pesan Islam di tengah dinamika wacana demokrasi yang terkadang terasa menjauh dari ajaran Tuhan. Bagi Shihab, demokrasi seakan memberi ruang bagi perubahan sistem politik yang dikendalikan oleh manusia semata, sesuai dengan tradisi demokrasi Barat yang mengadvokasi kebebasan individu. Namun, dalam pandangan Shihab, hal ini merupakan suatu kendatipun, karena dalam Islam, urusan kemasyarakatan sebenarnya diserahkan kepada masyarakat, namun tetap dalam batasan syariat agama Allah yang menjadi pedoman utamanya. Rakyat dihimbau untuk tidak melampaui batas yang telah ditetapkan oleh Al-QurAoan dan Hadits, misalnya dalam hal haramnya minuman keras dan perjudian (Syarifah, 2. Meskipun diakui bahwa kehendak masyarakat menjadi salah satu sumber hukum. Dr. Shihab menegaskan bahwa kehendak umat haruslah terkait dengan ajaran Al-Qur'an dan Al-Sunnah. Al-Qur'an dan Al-Sunnah memberikan wewenang kepada masyarakat untuk menetapkan keputusan tertentu, namun dengan syarat bahwa keputusan tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan oleh kedua sumber tersebut. Dalam kerangka Islam, masyarakat diharapkan untuk mematuhi kode etik dan prinsip-prinsip moral yang terkandung dalam ajaran tersebut. Ini menegaskan bahwa kehendak umat haruslah berakar pada nilai-nilai yang dijelaskan dalam Al-Qur'an dan AlSunnah, mengingat kedua sumber tersebut menjadi pijakan utama bagi kehidupan Muslim. Pengambilan keputusan dan pembentukan undang-undang haruslah dilakukan dengan memperhatikan landasan etis dan moral yang telah ditetapkan oleh ajaran Islam, untuk mencapai harmoni dan kesejahteraan dalam masyarakat yang didasarkan pada prinsip-prinsip Islam (Rahmatullah. Hudriansyah, & Mursalim, 2. Shihab menegaskan pentingnya demokrasi yang mengikuti prinsip permusyawaratan, bukan hanya mengejar kehendak mayoritas semata. Fokus utamanya adalah pada substansi dan kualitas keputusan yang dihasilkan. Contoh yang dia berikan dari Perang Uhud, di mana umat Islam mengalami kekalahan karena kesalahan strategi perang, meskipun telah melalui proses musyawarah, menggambarkan bahwa kehendak mayoritas tidak selalu tepat. Dari sini. Shihab menyuarakan perlunya pendekatan yang lebih cermat dalam pembuatan keputusan, yang mempertimbangkan bukan hanya aspirasi mayoritas, tetapi juga aspek-aspek kualitatif dan kesesuaian dengan nilai-nilai yang dipegang. Ini menggarisbawahi bahwa kualitas keputusan lebih penting daripada sekadar memenuhi keinginan sebagian besar. Memang benar bahwa membandingkan demokrasi dengan agama bukanlah suatu pembanding yang tepat karena keduanya memiliki sifat dan tujuan yang berbeda. Agama dianggap sebagai sistem keyakinan yang menuntut kesetiaan mutlak kepada Tuhan, menjalin hubungan vertikal antara manusia dan Sang Pencipta. Sementara itu, demokrasi merupakan ideologi yang mencerminkan pandangan manusia yang relatif dan mengakui adanya negosiasi antara manusia secara horizontal. Agama menawarkan pandangan tentang spiritualitas dan moralitas, sementara demokrasi lebih berkaitan dengan struktur politik dan sistem pemerintahan. Oleh karena itu, penting untuk 4 | Muhammad Farhan Fikri. Zurkarnen & Nurliana Damanik memahami perbedaan mendasar ini agar kita dapat menghormati dan mengapresiasi kedua konsep tersebut tanpa mengadu satu sama lain (Romziana & Fajarwati, 2. Dalam merespons tuntutan sosial dan politik, perbedaan pendekatan antara agama dan demokrasi menjadi Aktualisasi sikap keberagamaan didasarkan pada penyerahan diri secara total kepada kehendak Tuhan, sementara demokrasi mencapai tujuannya melalui kompromi yang menghargai kehendak mayoritas manusia. Demokrasi menekankan peran penting kehendak dan rasionalitas manusia dalam tatanan sosial dan politik, sementara dalam konteks keagamaan. Tuhan menjadi acuan utama dan tertinggi. Perbedaan ini mencerminkan esensi yang berbeda antara kedua konsep tersebut, dengan agama menekankan ketaatan kepada prinsip-prinsip ilahi sementara demokrasi menekankan pada partisipasi dan kehendak kolektif manusia. Oleh karena itu, penting untuk memahami dan menghargai perbedaan ini dalam membangun kerangka kerja yang inklusif dan berkeadilan. Apabila tujuan dari agama dan demokrasi adalah untuk memberikan pendidikan dan pelayanan kepada masyarakat guna mengaktualisasikan potensi kemanusiaannya melalui pranata masyarakat dan negara, maka agama dan demokrasi seharusnya saling melengkapi. Agama memberikan pedoman moral dan daya imperatif yang bersifat transenden, berasal dari sumber yang lebih tinggi, sementara demokrasi mengekspresikan dinamika etis kemanusiaan yang timbul dari kehendak dan aspirasi masyarakat. Agama tanpa budaya serupa dengan ruh tanpa tubuh, sedangkan budaya tanpa agama rentan terjerumus dalam konflik hedonis yang pada akhirnya bisa menghancurkan dirinya sendiri karena kekurangan nilai-nilai yang dapat mengatasi keterbatasan dan kekosongan pandangan hidup yang sekuler dan nihilistik (Wartini, 2. Dalam pandangan Komaruddin Hidayat, semakin tinggi tingkat keberagamaan seseorang, semakin besar juga apresiasinya terhadap demokrasi. Dalam konteks ini. Quraish Shihab tidak menolak demokrasi, melainkan mencoba untuk menyatukan prinsip-prinsip demokrasi dengan nilai-nilai agama dalam satu kesatuan. Jika ada aspek negatif dalam demokrasi, maka Shihab akan menolaknya, tetapi jika ada nilai positifnya, ia akan mengambilnya. Beliau mengajukan prinsip bahwa sebuah pemerintahan harus dibangun dengan mekanisme musyawarah. Prinsip ini menentang pandangan elitisme yang menganjurkan hanya para pemimpin sajalah yang paling tahu cara mengurus dan mengelola negara, sedangkan rakyat hanya sekadar sapi-sapi yang harus mengikuti kemauan elit. Musyawarah merupakan pagar pencegah diktatorianisme dan berbagai sistem lain yang cenderung membunuh hak-hak politik rakyat (Ghozali & Umami, 2. Ajakan yang serupa juga disampaikan oleh M. Yusuf al-Qardlawi, yang menegaskan bahwa Islam telah menetapkan musyawarah sebagai salah satu prinsip kehidupan. Islam mewajibkan kepada penguasa untuk berkonsultasi dan kepada umat untuk memberikan nasihat, sehingga nasehat menjadi bagian integral dari agama, termasuk nasehat kepada pemimpin dan penguasa. Tidak diragukan lagi, tujuan utama Islam adalah untuk membentuk tatanan masyarakat yang adil berdasarkan prinsip-prinsip etika, yang mampu bertahan dan berkembang di dunia ini. Islam menekankan pentingnya keamanan ontologis untuk membina masyarakat yang beradab, di mana prinsip-prinsip transendental menjadi landasannya yang utama (Suwandi & Supriyanto, 2. Gerakan sosio-moral Islam membutuhkan dukungan kekuasaan politik, karena tanpa dukungan tersebut, pesan-pesan kemanusiaannya akan terhambur dan tidak terakomodasi dengan baik dalam struktur masyarakat. Demokrasi yang dianggap sebagai prasyarat oleh Islam, seperti yang dijelaskan oleh Quraish Shihab, merupakan dasar dari pengaturan kekuasaan yang didasarkan pada prinsip musyawarah. Penting untuk dicatat bahwa dalam Islam, kekuasaan hanya dimaksudkan untuk menegakkan prinsip-prinsip moral, sedangkan politik kekuasaan yang hanya bertujuan mempertahankan status quo dan cenderung korup adalah tindakan yang tidak bermoral menurut pandangan Islam. Masyarakat Islam merupakan masyarakat yang diwarnai oleh prinsip-prinsip demokratis. Sistem politik yang otoriter, apalagi totaliter, tidak sesuai dengan perspektif Islam dan tidak akan diterima dengan baik oleh masyarakat Islam. Hanya melalui demokrasi, masyarakat akan mampu mengembangkan potensi kolektif dan individu mereka secara optimal, sehingga dapat mencapai kesempurnaan sebagai manusia. Demokrasi yang diinginkan oleh Islam adalah integrasi harmonis antara nilai-nilai spiritual dan nilai intelektual, antara rasio dan iman, yang berjalan secara sinergis untuk memajukan kesejahteraan umat manusia secara menyeluruh (Dawing, 2. Pandangan M. Quraish Shihab bahwa Islam sebenarnya mensyaratkan demokrasi menawarkan pendekatan realistis terhadap dunia politik, sambil mempertahankan relevansi pesan-pesan Islam di tengah-tengah dinamika Islam & Contemporary Issues | 5 wacana demokrasi yang sering kali tampak menjauh dari ajaran agama. Konsep ini memiliki relevansi yang kuat dengan perkembangan politik Islam, khususnya di Indonesia. Pemikiran Shihab bahwa dalam mengambil keputusan melalui musyawarah . , hal yang penting adalah isi dan kualitas keputusan itu sendiri, bukan hanya proses yang telah dilakukan atau persetujuan mayoritas, menjadi penting karena akan menghasilkan keputusan yang berkualitas. Quraish Shihab memberikan contoh keputusan yang diambil melalui musyawarah namun berakibat fatal, seperti peristiwa Perang Uhud di mana umat Islam mengalami kekalahan. Fenomena seperti ini sering terjadi dalam negara demokrasi, di mana keputusan politik yang buruk dapat dihasilkan meskipun telah disepakati oleh mayoritas. Contoh nyata adalah dalam pemilihan pemimpin, di mana calon pemimpin yang berkualitas dapat kalah oleh pemimpin yang buruk karena dipilih secara mayoritas. Bahkan lebih memprihatinkan, dalam konteks demokrasi, suara seorang ilmuwan memiliki bobot yang sama dengan suara seorang penjahat, yang menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas dan kualitas sistem politik demokratis (Mubriani & Koniah, 2. Menurut M. Quraish Shihab dalam unggahan sebuah video bersama Najwa Shihab, beliau mengungkapkan bahwa politik, jika disatukan dengan agama, dapat menyebabkan kerusakan pada kedua bidang tersebut. Hal ini disebabkan oleh praktik politik saat ini di Indonesia, di mana politikus sering menggunakan segala cara untuk mendapatkan kekuasaan. Ada politisi yang memanfaatkan agama sebagai alat untuk mencapai tujuan politik mereka. Oleh karena itu. Shihab berpendapat bahwa Islam sebenarnya telah mengatur berbagai aspek politik, karena politik juga merupakan bagian dari kehidupan umat Islam. Namun. Shihab menekankan pentingnya berhati-hati dalam berpolitik, karena politik dapat menjadi candu yang merusak. Shihab percaya bahwa politik sebenarnya tidak bertentangan dengan Islam. Islam merupakan bagian integral dari politik. Sebagai contoh, praktek-praktek kecil seperti aturan masuk WC dengan kaki kiri juga merupakan bagian dari politik dalam Islam. Namun, hal ini harus dilakukan dengan cara mengambil hikmah dari ajaran Islam dan mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat. Oleh karena itu. Shihab menekankan pentingnya untuk tidak mencampuradukkan politik dengan agama secara sembarangan, karena hal tersebut dapat merusak iman Menurutnya, politik di Indonesia saat ini tidak sepenuhnya berjalan sesuai dengan ajaran agama Islam, dan hal ini menunjukkan betapa pentingnya untuk mempertimbangkan nilai-nilai agama dalam setiap kegiatan politik (Toha & Muna, 2. Pandangan M. Quraish Shihab tentang politik Islam di Indonesia menunjukkan kontribusi penting seorang cendekiawan Muslim dalam menghadapi keragaman dan identitas nasional. Menurutnya, memahami dan menerapkan nilai-nilai Islam dengan bijaksana dalam politik adalah kunci, sejalan dengan semangat toleransi dan pluralisme yang melekat pada karakter bangsa Indonesia. Shihab mempromosikan pendekatan yang menghargai keberagaman serta memperkuat kesatuan dalam bingkai nilai-nilai Islam, mencerminkan upaya untuk membangun masyarakat yang inklusif dan harmonis di Indonesia. Shihab menekankan penolakan terhadap radikalisme dan ekstremisme dalam pandangan politik Islamnya. Baginya. Islam yang sejati adalah agama perdamaian dan rahmat bagi seluruh umat manusia. Oleh karena itu, politik Islam yang diperjuangkannya harus mempromosikan perdamaian, toleransi, dan keadilan sosial. Pandangan politik Islam Shihab melampaui aspek teologis, mengakomodasi nilai-nilai kemanusiaan universal dalam konteks sosial dan politik Indonesia. Pendekatannya mencerminkan komitmen terhadap harmoni antara Islam dan keberagaman, serta keadilan sosial dalam masyarakat yang multikultural. Dengan menekankan nilai-nilai ini. Shihab mengilhami upaya untuk menciptakan masyarakat yang inklusif dan berkeadilan di Indonesia (Alzamzami, 2. Pandangan politik Islam M. Quraish Shihab di Indonesia mencakup lebih dari sekadar partisipasi umat Islam dalam demokrasi yang adil dan benar. Dia menyoroti keselarasan antara Islam dan demokrasi, yang sebenarnya bisa saling melengkapi. Baginya, umat Islam bertanggung jawab untuk terlibat aktif dalam politik dan pembangunan negara, sambil tetap mematuhi prinsip-prinsip moral dan etika agama. Shihab mengilustrasikan bahwa Islam mendorong keadilan dan kebenaran, nilai-nilai yang juga menjadi dasar dari demokrasi yang sehat. Dengan demikian, partisipasi politik umat Islam tidak hanya menjadi panggilan moral, tetapi juga merupakan implementasi dari prinsipprinsip agama dalam menciptakan tatanan sosial dan politik yang adil dan berkeadilan. Lebih lanjut. Shihab menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara agama dan negara dalam konteks politik Islam di Indonesia. Baginya, negara harus memberikan kebebasan beragama kepada semua warganya tanpa adanya diskriminasi atau pemaksaan. Namun demikian, agama juga memiliki peran yang penting dalam memberikan 6 | Muhammad Farhan Fikri. Zurkarnen & Nurliana Damanik nilai-nilai moral dan etika kepada masyarakat. Pandangan beliau tentang politik Islam di Indonesia menawarkan perspektif yang seimbang dan progresif, yang menekankan harmoni antara agama, politik, dan kehidupan berbangsa. Pendekatan ini menjadi sangat penting dalam menghadapi tantangan-tantangan kompleks dalam dinamika politik dan sosial Indonesia, serta dalam upaya membangun negara yang inklusif dan adil bagi semua warganya (Lessy. Widiawati. Himawan. Alfiyaturrahmah, & Salsabila, 2. SIMPULAN Dalam dunia politik global yang terus berubah, ada perubahan menuju pemikiran yang lebih praktis dan realistis, terkadang dengan fokus pada nilai-nilai lokal. Namun, ada yang tetap memegang konsep politik berdasarkan Islam, sementara yang lain menolaknya dan lebih suka ke arah sekularisme. Ada analisis politik tentang hubungan antara agama dan politik, yang menunjukkan bahwa Islam dianggap memiliki hubungan yang erat dengan negara. Indonesia, agama dan politik tidak dipisahkan dengan jelas, dan nilai-nilai agama dan nasionalisme sering tercampur. Pandangan positif M. Quraish Shihab tentang demokrasi sebagai konsep syura dalam Islam mencoba menyelaraskan agama dengan politik dalam dunia demokrasi yang mungkin menjauh dari nilai-nilai agama. Bagi Shihab, demokrasi memberikan ruang bagi perubahan dalam politik, meskipun dalam Islam, urusan kemasyarakatan masih diatur oleh syariat agama. Shihab menekankan bahwa demokrasi harus berdasarkan musyawarah, bukan hanya kehendak Contoh dari sejarah Islam, seperti Perang Uhud, menunjukkan bahwa keinginan mayoritas tidak selalu REFERENSI