TEMA TEMA 25, 2 SUBMIT July 2024 REVISI August 2024 DITERIMA August 2024 Tera Ilmu Akuntansi Volume 25 Nomor 2 Tahun 2024 ANALISIS SELISIH PPH TERUTANG. EKUALISASI PEMBELIAN. DAN BIAYA SEHUBUNGAN DENGAN JASA DALAM MENANGGAPI SP2DK Evinda Dwi Nur Aini Muslimin Akuntansi. Fakultas Ekonomi dan Bisnis. UPN AuVeteranAy Jawa Timur. Indonesia Abstract: This study aims to analyze the resolution of responses to SP2DK received by PT JKL. The research method applied is a qualitative techniques with case study Sources of information used come from primary data, namely interviews and direct observation, as well as secondary data such as working papers, financial reports, and relevant documents. The research findings reveal discrepancies in the calculation of payable income tax due to calculation errors that did not include several components of income and other expenses in the calculation of gross circulation. The difference in total purchases on the Corporate Income Tax Annual Return (SPT Tahunan PPh Bada. with the total acquisitions on the VAT Periodic Return (SPT Masa PPN) occurs because the Corporate Income Tax Annual Return includes purchase components from non-taxable suppliers . on-PKP). Additionally, the discrepancy in the value related to services on the Corporate Income Tax Annual Return and the Periodic Income Tax Return 23/26 (SPT Masa PPh 23/. is caused by the taxable expenses under Article 21 income tax on the Corporate Income Tax Annual Return and the reporting of expenses in the May 2020 Periodic Income Tax Return 23, which was deducted not in the month the services were completed. Keywords: Self Assessment System. SP2DK. Equalization. Income Tax INDEKS Google Scholar KORESPONDING AUTHOR Muslimin Fakultas Ekonomi dan Bisnis. UPN AuVeteranAy Jawa Timur. Indonesia Abstrak: Penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis penyelesaian tanggapan atas SP2DK yang diterima oleh PT JKL. Metode penelitian yang diterapkan adalah teknik kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Sumber Informasi yang dipakai berasal dari data primer yaitu, wawancara dan observasi langsung, serta data sekunder seperti kertas kerja laporan keuangan dan dokumen relevan. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa terdapat selisih perhitungan PPh terutang karena kesalahan hitung dengan tidak memasukkan beberapa komponen pendapatan dan biaya lain-lain ke dalam perhitungan peredaran bruto. Selisih total pembelian pada SPT Tahunan PPh Badan dengan total perolehan yang ada pada SPT Masa PPN terjadi karena pada SPT Tahunan PPh Badan terdapat komponen pembelian dari supplier non-PKP. Selain itu, selisih nilai sehubungan dengan jasa pada SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Masa PPh 23/26 disebabkan oleh biaya objek pajak PPh Pasal 21 pada SPT Tahunan PPh Badan dan pelaporan biaya di SPT PPh 23 bulan Mei 2020 yang dipotong bukan pada bulan saat jasa Kata Kunci: Self Assessment System. SP2DK. Ekualisasi. PPh EMAIL ak@upnjatim. Cite: Aini. & Muslimin. Analisis Selisih PPh Terutang. Ekualisasi Pembelian, dan Biaya Sehubungan dengan Jasa dalam Menanggapi SP2DK. Tema (Jurnal Tera Ilmu Akuntans. Volume 25 No. 2, 80Ae90. DOI: https://doi. org/10. 21776 /tema. Evinda Dwi Nur Aini. Muslimin TEMA Tera Ilmu Akuntansi PENDAHULUAN Dalam mendukung pembangunan nasional dan stabilitas ekonomi di Indonesia, pajak memainkan peran yang sangat penting. Pajak bukan hanya sumber pendapatan pemerintah, tetapi juga merupakan instrumen krusial dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial. Dasar hukum terbaru mengenai sistem perpajakan di Indonesia saat ini adalah Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang tercantum dalam UU/07/2021. Reformasi ini sebagai langkah pemerintah Indonesia untuk menambah kepatuhan pajak, memperluas sumber pajak, serta mewujudkan sistem perpajakan yang lebih adil serta efisien. Wajib Pajak di Indonesia terdiri dari orang pribadi, entitas, dan organisasi lain yang memenuhi syarat tertentu untuk dikenakan Sistem pengumpulan pajak yang saat ini digunakan oleh Negara Indonesia adalah self assessment system. Sistem ini merupakan sebuah sistem perpajakan di mana Wajib Pajak diharuskan untuk melakukan perhitungan, pembayaran, dan pelaporan kewajiban perpajakannya secara mandiri dengan tepat dan akurat (Sayekti & Sarjono, 2. Dengan demikian, pemerintah memberikan tanggung jawab yang lebih besar kepada setiap Wajib Pajak dalam menetapkan besaran kewajiban pajak yang harus dibayarkan, berdasarkan dari penghasilan atau transaksi yang mereka Selain itu, sistem ini membantu proses perpajakan yang lebih cepat dan fleksibel, karena Wajib Pajak dapat menyetorkan dan menyampaikan pajak mereka secara mandiri. Namun, self assessment system juga menimbulkan tantangan tersendiri, yaitu risiko ketidakpatuhan, kesalahan, dan penyimpangan lain baik yang disengaja maupun tidak disengaja. Penerapan metode self assessment system tidak menghilangkan potensi terjadinya kekeliruan atau penyimpangan dalam pelaporan pajak. Jika terdapat ketidakkonsistenan dalam pelaporan. DJP akan merespons dengan tegas melalui pengiriman SP2DK yang bertujuan mendorong Wajib Pajak dalam menyerahkan balasan dan klarifikasi terkait pelaporan pajaknya (Sukmawati Evinda Dwi Nur Aini. Muslimin Volume 25 Nomor 2 Tahun 2024 & Winata, 2. Strategi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam upaya penegakan dan pengawasan ketat terhadap Wajib Pajak salah satunya dengan penerbitan SP2DK. SP2DK atau Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan merupakan dokumen yang diperoleh Wajib Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagai tanda adanya perbedaan data atau informasi pajak yang telah dilapor (Rivani & Cheisviyanny, 2. Tujuan pemberian SP2DK kepada Wajib Pajak adalah untuk meminta tanggapan dan penjelasan terkait beberapa data dan/atau informasi yang dinilai masih terdapat ketidaksesuaian atau perbedaan dalam dokumen Surat Pemberitahuan Terutang (SPT) baik yang bersifat Masa maupun Tahunan. Ketika terdapat kesalahan atau perbedaan data yang terdeteksi, maka pihak Kantor Pemungutan Pajak (KPP) akan meminta penjelasan dan keterangan lebih lanjut dari Wajib Pajak untuk memastikan kebenaran dan keakuratan data yang dilaporkan. Fenomena yang berkaitan dengan pentingnya menanggapi SP2DK yang diterima Wajib Pajak dapat dilihat dari penelitian yang dilakukan oleh Sukmawati & Winata . Penelitian ini membahas tentang SP2DK yang diterima PT A dengan hasil penelitian bahwa ditemukan perbedaan antara SP2DK dan laporan keuangan internal karena ketidakteraturan administrasi, sehingga PT A pada akhirnya harus bersedia membayar sanksi denda dan sanksi bunga. Penelitian yang sama terkait penerbitan SP2DK juga dilakukan oleh Sayekti & Sarjono . yang menjelaskan terkait ekualisasi yang dilakukan oleh CV ABADI sebagai tanggapan atas terbitnya SP2DK untuk menganalisis adanya perbedaan pendapatan yang dilaporkan di SPT Masa PPN beserta biaya-biaya yang seharusnya dikenakan Pajak penghasilan Psl. 23 dan 4 ayat . dengan total pendapatan yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan. Dari penelitian yang telah dilakukan sebelumnya mengenai penerbitan SP2DK kepada Wajib Pajak, hal ini juga melatar belakangi penelitian kepada PT JKL yang meru- TEMA Tera Ilmu Akuntansi pakan entitas penerima SP2DK atas aspek PT JKL, sebagai salah satu Wajib Pajak badan yang beroperasi di Indonesia tidak terlepas dari kewajiban perpajakan yang kompleks. PT JKL adalah badan usaha yang beroperasi dalam bidang jasa kontraktor dan supplier. Perusahaan ini harus memastikan bahwa semua transaksi, baik pembelian barang, penggunaan jasa, maupun perhitungan Pajak Penghasilan (PP. , dilaporkan secara akurat dan bebas dari penyimpangan. Namun, pada tahun 2023 PT JKL telah menerima SP2DK terkait berbagai aspek pelaporan pajaknya pada tahun pajak 2020. Adapun isi dari SP2DK yang diterima PT JKL pada 15 Maret 2023 terkait: Selisih PPh terutang fasilitas 31E. Perbedaan antara total pembelian pada Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Badan dengan total perolehan pada Surat Pemberitahuan Masa PPN. Perbedaan nilai biaya sehubungan dengan jasa pada Surat PemberitahuanTahunan PPh Badan dengan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 23/ Berdasarkan kondisi ini, penulis tertarik untuk meneliti pemecahan masalah yang dilakukan PT JKL dalam menanggapi SP2DK yang telah diterima. Adapun tujuan utama penelitian ini adalah untuk menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi perpajakan khususnya PT JKL dan Wajib Pajak lain yang menerima SP2DK. Oleh karena itu, menanggapi SP2DK dengan tepat dan sesuai merupakan hal yang krusial, karena adanya ketidaksesuaian data dalam pelaporan pajak dapat menimbulkan pertanyaan dari DJP dan berpotensi mengarah pada pemeriksaan pajak yang lebih mendalam serta sanksi administratif. TINJAUAN PUSTAKA Self Assessment System Sistem Penilaian Mandiri (Self Assessment Syste. merupakan suatu mekanisme yang memberikan tanggung jawab dan otoritas bagi Wajib Pajak untuk melakukan registrasi, perhitungan, pembayaran, dan pelaporan total pajak terutangnya secara independen (Panjaitan & Sudjiman, 2. Ciri-ciri dari metode ini menurut Hanifah & Ridhawati . diantaranya: Kewenangan untuk Evinda Dwi Nur Aini. Muslimin Volume 25 Nomor 2 Tahun 2024 menentukan jumlah pajak terutang berada di tangan Wajib Pajak yang bersangkutan. Individu atau entitas Wajib Pajak yang melakukan tindakan, mulai dari perhitungan dan pembayaran hingga pelaporan pajak yang harus dibayar. Aparat pajak tidak berperan langsung, tetapi memberikan pengawasan yang ketat. Karena sistem ini mengandalkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak, terdapat kekhawatiran bahwa sistem yang sedang diterapkan ini memberikan kesempatan untuk Wajib Pajak dalam bertindak menipu dan memanipulasi kalkulasi dan penentuan jumlah pajak, serta menghindari pembayaran pajak yang seharusnya dibayarkan (Aryanti. Namun, penerapan sistem pembayaran pajak yang menerapkan self assessment system bisa berjalan efektif apabila Wajib Pajak mempunyai pemahaman yang komprehensif terkait perpajakan, kesadaran moral yang tinggi, menunjukkan kedisiplinan yang kuat terhadap kewajiban pajak, serta memiliki kepercayaan yang tinggi terhadap negara (Putri et al. , 2. Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/ atau Keterangan (SP2DK) SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keteranga. merupakan dokumen yang diterima Wajib Pajak dari KPP (Kantor Pelayanan Paja. sebagai tanda adanya perbedaan data atau informasi pajak yang telah dilapor. Perbedaan tersebut karena ketidakakuratan perhitungan atau pelaporan yang belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Anandita et al. , 2. Wardana . Mengungkapkan bahwa Melalui penerbitan (SP2DK). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan konfirmasi kepada Wajib Pajak mengenai perbedaan dalam pelaporan kewajiban perpajakannya menurut data atau informasi milik DJP yang berasal dari data internal maupun eksternal. Tujuan utama SP2DK adalah untuk memastikan bahwa Wajib Pajak memahami serta patuh dengan regulasi perpajakan, serta menghitung secara benar dan akurat penghasilan pajak yang harus dilaporkan. Selain itu, penerbitan SP2DK juga bertujuan untuk meminimalisir kesenjangan informasi antara Wajib Pajak dan penyelenggara pajak untuk TEMA Tera Ilmu Akuntansi menjaga transparansi dan kepatuhan perpajakan. Dalam konteks yang lebih luas, penggunaan SP2DK mencerminkan upaya DJP dalam meningkatkan efisiensi sistem perpajakan Indonesia melalui pengawasan yang ketat dan penegakan peraturan yang konsisten. SP2DK tidak hanya sekedar alat administratif, namun juga merupakan strategi untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap keadilan dan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan nasional. Pajak Penghasilan (PP. Jenis pajak yang paling umum dan esensial adalah Pajak Penghasilan. Objek pajak penghasilan mencakup segala peningkatan ekonomi yang diperoleh atau didapatkan Wajib Pajak di dalam dan luar wilayah Indonesia, dengan fungsi utama sebagai konsumsi atau penambahan harta Wajib Pajak (Hanifah & Ridhawati, 2. Pajak Penghasilan dipotong oleh individu atau entitas hukum, termasuk bentuk usaha tetap yang berkewajiban untuk memotong sebagian dari penghasilan yang diterima oleh individu atas kegiatan-kegiatan yang mereka lakukan baik dari pekerjaan maupun jasa. Perusahaan atau pihak pemberi kerja bertanggung jawab atas pemotongan, pemungutan dan penyetoran pajak penghasilan Pajak yang dipotong setiap bulan adalah pendapatan bruto yang telah dikurangkan dengan biaya-biaya seperti jabatan, kontribusi pensiun, dan pendapatan bebas pajak, yang nilainya didasarkan pada kondisi Wajib Pajak pada awal masa pajak (Manrejo & Ariandyen, 2. Sistem penghitungan dan pembayaran PPh dirancang sedemikian rupa untuk memastikan bahwa setiap Wajib Pajak melaporkan kewajiban pajaknya sesuai kemampuan ekonomisnya. Ekualisasi Ekualisasi adalah salah satu alat administrasi perpajakan yang paling penting untuk memastikan kepatuhan dan keadilan dalam pelaporan pajak. Menurut Putri et al . proses ekualisasi pajak merupakan upaya untuk menyelaraskan informasi fiskal dan data perpajakan dari laporan tahunan Wajib Pajak dengan SPT dan jenis informasi Evinda Dwi Nur Aini. Muslimin Volume 25 Nomor 2 Tahun 2024 perpajakan lain yang tercantum pada dokumen SPT. Pentingnya ekualisasi terletak pada kemampuannya untuk meningkatkan akurasi dan keandalan data perpajakan. Dengan memanfaatkan teknologi informasi dan sistem basis data yang canggih, otoritas pajak dapat membandingkan berbagai sumber data seperti laporan keuangan, surat pemberitahuan (SPT), dan data pihak ketiga, untuk memastikan bahwa semua penghasilan telah dilaporkan dan pajak telah dibayar menurut peraturan yang berlaku. Ekualisasi juga membantu dalam mengurangi risiko kebocoran pajak dan meningkatkan pendapatan pajak pemerintah. Ekualisasi merupakan tindakan preventif bagi Wajib Pajak untuk mempersiapkan diri menghadapi pemeriksaan oleh fiskus (Pratama & Sutomo, 2. Misalnya. PT JKL menemukan adanya perbedaan antara pelaporan total pembelian yang tercantum dalam SPT Tahunan dan SPT Masa PPN. Sehingga. PT JKL harus melakukan ekualisasi pembelian untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan perbedaan tersebut. Dengan cara ini, jika fiskus melakukan pemeriksaan dan menemukan perbedaan tersebut. PT JKL dapat memberikan penjelasan detail mengenai permasalahan yang dihadapi. Biaya sehubungan dengan Jasa PPh Pasal 23 merupakan jenis pajak yang dikenakan atas pendapatan yang diperoleh maupun diterima oleh Wajib Pajak yang berada di dalam negeri dan memiliki bentuk usaha tetap dalam berbagai bentuk yang didapat dari modal, jasa, atau aktivitas tertentu yang belum tercakup dalam PPh pasal 21. Penghasilan yang dikenai PPh Pasal 23 mencakup royalti, dividen, bonus dan hadiah, pendapatan sewa, penghasilan dari penggunaan real estat, dan imbalan atas jasa-jasa tertentu (Akerina dalam (Jannati & Wibowo, 2. Salah satu komponen utama dalam PPh Pasal 23 yaitu pendapatan yang berkaitan dengan pemberian layanan. Imbalan atas jasa ini mencakup berbagai sektor dan bentuk jasa, seperti jasa konsultasi, teknik, manajemen, konstruksi, dan jasa profesional lainnya. Dalam praktiknya, pihak yang membayar imbalan jasa harus memotong PPh Pasal TEMA Tera Ilmu Akuntansi 23 berdasarkan total pembayaran yang diterima oleh penyedia jasa. Pemotongan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pajak atas penghasilan dari jasa tersebut disetorkan kepada negara secara tepat waktu dan akurat. Tarif pemotongan PPh Pasal 23 bervariasi tergantung pada jenis jasa yang diberikan, biasanya berkisar antara 2% hingga 15%. Setelah dilakukan pemotongan, pajak tersebut harus diserahkan ke Perbendaharaan Negara oleh pihak yang melakukan pemotongan dan dilaporkan oleh Wajib Pajak yang memperoleh pendapatan dalam SPT Masa Ph Pasal 23. METODE PENELITIAN Dalam penelitian ini, digunakan pendekatan studi kasus observasi dalam metode penelitian kualitatif. Pendekatan studi kasus observasi digunakan dalam menelaah atau menganalisis objek fisik, proses, atau aktivitas yang sedang berlangsung. Dalam konteks ini, penulis harus terjun langsung ke lokasi untuk mengumpulkan data yang dibutuhkan (Putri et al. , 2. Objek penelitian ini adalah PT JKL, yang difokuskan pada proses dan dokumen yang digunakan perusahaan dalam merespons SP2DK yang diterima. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam proses penyelesaian ini diperoleh dari data primer melalui wawancara dengan pihak yang menangani perpajakan PT JKL dan observasi secara langsung. Selain itu juga digunakan data sekunder. Teknik analisis data meliputi Volume 25 Nomor 2 Tahun 2024 proses pengumpulan data sekunder seperti lembar kerja pelaporan keuangan dan dokumen relevan lainnya yang didapatkan melalui observasi secara langsung dan hasil wawancara terkait SP2DK yang telah diterima. Penelitian ini dirancang untuk mengatasi masalah yang menjadi objek penelitian, yaitu respon PT JKL terhadap SP2DK terkait hal yang diteliti, yaitu adanya perbedaan data seperti selisih perhitungan PPh terutang, selisih total pembelian antara Surat Pemberitahuan Tahunan Badan dan Surat Pemberitahuan Masa PPN, serta selisih nilai sehubungan dengan jasa antara SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Masa PPh Pasal 23/26. HASIL DAN PEMBAHASAN Selisih Perhitungan PPh Terutang Dalam poin a SP2DK yang diterima PT JKL, menunjukkan bahwa terdapat potensi kesalahan hitung Fasilitas 31E. Menurut Pasal 31E . UU Pajak Penghasilan menyebutkan. Wajib Pajak badan dalam negeri dengan omzet hingga Rp50. 000,- berhak mendapatkan pemangkasan pajak senilai 50 persen dari besaran pajak yang ditetapkan dalam UU HPP Pasal 17 ayat . Pada Awalnya PT JKL melaporkan bahwa PPh terutang mereka adalah sebesar Rp395. Namun, setelah dilakukan pengecekan oleh Account Representative (AR), ditemukan bahwa PPh terutang PT JKL yang seharusnya adalah sebesar Rp823. Tabel 1. Perhitungan SPT Tahunan PPh Normal Laba/(Rug. Fiskal PPh Terutang: Kredit Pajak: PPh Pasal 22 Total kredit pajak PPh yang harus dibayar sendiri Kurang (Lebi. Bayar SPT TAHUNAN PPH NORMAL Sumber: Data Internal PT JKL . Evinda Dwi Nur Aini. Muslimin TEMA Tera Ilmu Akuntansi Volume 25 Nomor 2 Tahun 2024 Tabel 2. Perhitungan SPT Tahunan PPh Pembetulan Laba/(Rug. Fiskal PPh Terutang: Kredit Pajak: PPh Pasal 22 Total kredit pajak PPh yang harus dibayar sendiri Kurang (Lebi. Bayar SPT TAHUNAN PPH NORMAL Kurang (Lebi. Bayar Ie SPT TAHUNAN PPH PEMBETULAN 1 Sumber: Data Internal PT JKL . Selisih Total Pembelian pada SPT Tahunan PPh Badan dengan Total Perolehan pada SPT Masa Poin b SP2DK menunjukkan bahwa terdapat selisih total pembelian antara SPT Tahunan dengan SPT Masa PPN. Pada SPT Tahunan, jumlah pembelian tercatat sebesar Rp 9. 579, sedangkan pada SPT Masa PPN jumlahnya hanya sebesar Rp hal ini menyebabkan selisih sebesar Rp1. Untuk menjawab jumlah selisih pada kedua SPT tersebut, maka PT JKL harus melakukan Ekualisasi Pembelian. Menurut Maulana . Ekualisasi Pajak merupakan proses membandingkan data penghasilan yang menjadi pedoman pembuatan SPT Tahunan dan SPT Masa PPN. Setelah dilakukan ekualisasi, sumber perbedaan kedua SPT tersebut berasal dari pencatatan pembelian terhadap Supplier non-PKP yang termuat dalam SPT Tahunan. Supplier non-PKP merupakan entitas atau Evinda Dwi Nur Aini. Muslimin individu yang tidak terdaftar dalam kategori PKP (Pengusaha Kena Paja. dan barang atau jasa yang dijualnya tidak dikenai PPN. Total pembelian yang berasal supplier non-PKP adalah sebesar Rp1. Dari total pembelian supplier non-PKP terdapat selisih kurs sebesar Rp84. 362,75 dan pembelian yang tidak termasuk dalam persediaan sebesar Rp42. 658 yang harus dikurangkan karena tidak termasuk dalam perhitungan pada SPT Tahunan. Hal ini dikarenakan pembelian dilaporkan berdasarkan kurs saat terjadi transaksi, dan adanya selisih kurs dijadikan sebagai pengurang. Pembelian yang tidak termasuk dalam persediaan juga tidak menjadi objek PPh, karena pembelian tersebut ditujukan untuk keperluan operasional perusahaan, bukan untuk dijual kembali. Sehingga total selisih yang ada pada SPT Tahunan Badan dengan SPT Masa PPN setelah ekualisasi dilakukan dapat diidentifikasi dengan penjelasan yang sesuai. TEMA Tera Ilmu Akuntansi Volume 25 Nomor 2 Tahun 2024 Tabel 3. Perhitungan Ekualisasi Pembelian Pembelian WP Badan vs PPN MENURUT SPT TAHUNAN PPH BADAN 579,00 MENURUT SPT MASA PPN 105,00 SELISIH 474,00 Supplier non-PKP 520,00 Selisih Kurs . Pembelian yang bukan termasuk persediaan . 499,25 SELISIH Sumber: Data Internal PT JKL . 25,25 Tabel. Perhitungan Selisih Biaya Jasa SPT Tahunan dengan SPT Masa Biaya Jasa Badan vs PPh Pasal 23, 26, dan 4 ayat . MENURUT SPT MASA PPH 23 830,00 MENURUT SPT TAHUNAN PPH BADAN 059,00 SELISIH Biaya objek PPh pasal 21 . Biaya yg dilapor di SPT PPh bln MeiAo20 . Biaya yang di Posting di Akun: Biaya Perbaikan Aktiva 365,00 Biaya Pengiriman/Ekspedisi 474,00 Biaya Impor(Komponen HPP) 000,00 Biaya Entertain 000,00 Biaya diBayar diMuka 727,00 566,00 . SELISIH Sumber: Data Internal PT JKL . Selisih Nilai Sehubungan dengan Jasa pada SPT Tahunan PPh Badan dengan SPT Masa PPh Pasal 23/26 Pada poin c SP2DK terdapat selisih sebesar Rp116. 724 atas nilai biaya-biaya yang terkait dengan jasa pada SPT Tahunan Pajak Badan dengan total Dasar Pengenaan Pajak/Objek pajak terkait jasa yang dicantumkan pada SPT Masa PPh Pasal 23/26. Setelah dilakukan revisi hitung, total selisih yang seharusnya adalah sebesar Rp91. Evinda Dwi Nur Aini. Muslimin Tabel 4 menjelaskan bahwa selisih tersebut disebabkan oleh adanya biaya objek pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp134. 795 dalam SPT Tahunan PPh Badan, serta pelaporan biaya senilai Rp5. 000,00 di SPT PPh 23 pada bulan Mei 2020 yang dipotong bukan pada bulan saat jasa diselesaikan. Dalam hal ini. PPh Pasal 21 bukan menjadi objek yang harus dilaporkan pada SPT Masa PPh 23. Selain itu, dalam SPT Tahunan Badan terdapat komponen biaya terkait jasa yang harus dimasukkan TEMA Tera Ilmu Akuntansi pada lampiran II formulir 1771, yaitu: biaya perbaikan aktiva sebesar Rp2. 365, biaya pengiriman sebesar Rp1. 474, biaya impor yang menjadi komponen HPP sebesar Rp15. 000, biaya hiburan sebesar Rp 000, dan biaya dibayar dimuka yang menjadi komponen aktiva sebesar Rp Dengan demikian, selisih pada kedua SPT telah dijelaskan dan diidentifikasi sesuai dengan nominal yang semestinya. PEMBAHASAN Berdasarkan hasil penelitian yang telah diperoleh. Jika pendapatan tidak dicatat atau biaya yang seharusnya mengurangi pendapatan tidak diperhitungkan, dasar penghitungan PPh akan lebih rendah dari seharusnya. Akibatnya, jumlah PPh yang dilaporkan dan dibayar juga akan lebih rendah. Pendapatan jasa giro seharusnya dicatat sebagai bagian dari pendapatan operasional atau pendapatan lainnya dalam laporan keuangan, karena mencerminkan keuntungan finansial yang diperoleh perusahaan dari aktivitas perbankan. Pendapatan/Biaya Lain-lain ini mencakup pendapatan atau biaya yang tidak masuk kategori utama dalam aktivitas bisnis perusahaan, seperti pendapatan dari penjualan aset non-operasional atau biaya yang timbul dari transaksi yang jarang terjadi. PT JKL tidak mencatat pendapatan atau biaya lain-lain sebesar Rp2. Meskipun jumlahnya relatif kecil, pencatatan yang tepat tetap penting untuk memberikan gambaran yang akurat tentang posisi keuangan perusahaan. Selisih kurs terjadi akibat fluktuasi nilai tukar mata uang asing yang mempengaruhi transaksi keuangan yang dilakukan dalam mata uang non-domestik. Selisih kurs dapat memberikan dampak signifikan terhadap laba bersih perusahaan, terutama jika perusahaan memiliki banyak transaksi dalam mata uang Pendapatan Bunga dari Pihak Ketiga berasal dari bunga yang diterima perusahaan atas pinjaman atau investasi yang diberikan kepada pihak ketiga. PT JKL tidak mencatat pendapatan bunga dari pihak ketiga sebesar Rp166. Pendapatan bunga ini seharusnya dicatat sebagai bagian dari pendapatEvinda Dwi Nur Aini. Muslimin Volume 25 Nomor 2 Tahun 2024 an lainnya, karena mencerminkan hasil investasi perusahaan yang berkontribusi pada total pendapatan. Penelitian-penelitian terdahulu telah menunjukkan bahwa kesalahan perhitungan pajak sering terjadi karena berbagai faktor, termasuk kurangnya pemahaman mengenai peraturan pajak, kelalaian, atau kesalahan administratif (Hasanah & Susandi. Namun, penelitian ini memperlihatkan secara spesifik kelalaian dalam memasukkan komponen pendapatan dan biaya tertentu dapat berdampak signifikan pada jumlah pajak yang terutang. Pada poin b Pembelian dari supplier non-PKP tidak dimasukkan dalam SPT Masa PPN karena transaksi tersebut tidak melibatkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam SPT Masa PPN, hanya pembelian dari supplier yang terdaftar sebagai PKP yang dimasukkan karena hanya mereka yang berhak memungut dan melaporkan PPN, sehingga pembelian dari supplier non-PKP tidak dimasukkan dalam perhitungan dan tidak dicantumkan pada SPT Masa PPN. Sesuai dengan Transaksi pembelian dari supplier non-PKP, yaitu supplier yang tidak berstatus PKP, tidak akan dikenai PPN Masukan. PPN Masukan dari transaksi pembelian kepada supplier non-PKP tidak dapat dikreditkan dalam perhitungan PPN terutang pada akhir periode pajak (Natong, 2. Dalam kasus ini, dari total pembelian dari supplier non-PKP (Pengusaha Kena Paja. terdapat selisih kurs sebesar Rp84. 362,75. Ini berarti bahwa ketika transaksi dilakukan dan kemudian dicatat atau dibayar, nilai tukar mata uang asing yang digunakan berbeda, menghasilkan selisih sebesar Rp 362,75. Pembelian dilaporkan berdasarkan kurs mata uang saat transaksi terjadi, yang dapat berbeda kurs saat pelaporan atau Pembelian yang tidak termasuk dalam persediaan adalah pembelian yang dilakukan bukan untuk dijual kembali, melainkan untuk keperluan operasional perusahaan. Pembelian dengan nilai sebesar Rp42. 658 tidak termasuk dalam persediaan karena digunakan untuk keperluan operasional, seperti pembelian alat tulis kantor, bahan bakar untuk kendaraan operasional, dan lain-lain. Se87 TEMA Tera Ilmu Akuntansi cara ringkas, selisih kurs dan pembelian yang tidak termasuk persediaan harus dikurangkan dari total pembelian yang dilaporkan dalam SPT Tahunan. Ini karena selisih kurs merupakan pengurang yang diakibatkan oleh perbedaan nilai tukar, dan pembelian untuk operasional perusahaan tidak dianggap sebagai objek PPh. Penelitian terdahulu telah menunjukkan bahwa kesalahan dalam pencatatan pembelian dan penjualan sering terjadi karena perbedaan perlakuan pajak terhadap transaksi dengan supplier non-PKP dan PKP (Sari & Budiasih, 2. Namun, penelitian ini menyoroti secara spesifik dampak dari pembelian yang dilaporkan berdasarkan kurs saat transaksi terjadi dan bagaimana selisih kurs dapat mempengaruhi jumlah yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan. Perbedaan utama antara penelitian ini dengan penelitian terdahulu adalah fokus pada analisis ekualisasi pembelian dan identifikasi selisih kurs serta pembelian non-persediaan. Poin c SP2DK menjelaskan bahwa biaya objek pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp134. 795 yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan mencakup pengeluaran perusahaan untuk pembayaran kepada karyawan atau pihak lain yang dikenakan PPh Pasal 21. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan memiliki pengeluaran yang mempengaruhi pajak yang dilaporkan dalam SPT Tahunan, tetapi mungkin tidak langsung tercermin dalam SPT Masa PPh Pasal 23, yang berfokus pada pemotongan pajak dari pembayaran jasa atau sewa kepada pihak ketiga selain karyawan. Pelaporan biaya sebesar Rp5. 000,00 di SPT PPh 23 pada bulan Mei 2020 yang dipotong bukan pada bulan saat jasa diselesaikan mengindikasikan bahwa terdapat tidaksesuaian antara waktu penyelesaian jasa dan waktu pemotongan serta pelaporan pajaknya. PPh Pasal 23 umumnya dipotong pada saat pembayaran dilakukan atau saat biaya diakui, mana yang lebih dahulu. Jika jasa diselesaikan pada bulan yang berbeda dari bulan ketika pajak dipotong dan dilaporkan, maka akan terjadi perbedaan dalam pelaporan antara SPT Masa dan SPT Tahunan. Penelitian terdahulu telah menunjukEvinda Dwi Nur Aini. Muslimin Volume 25 Nomor 2 Tahun 2024 kan bahwa ketidaksesuaian dalam pelaporan pajak sering terjadi akibat kurangnya pemahaman tentang peraturan perpajakan atau kesalahan administrasi, hal ini diungkapkan dalam penelitian Vientiany et al. , . Namun, penelitian ini secara spesifik mengidentifikasi masalah dalam pelaporan biaya jasa yang terkait dengan PPh Pasal 23/26 dan PPh Pasal 21. Penelitian ini menyoroti pentingnya memastikan bahwa biaya-biaya tertentu dilaporkan pada SPT yang tepat sesuai dengan objek pajaknya. KESIMPULAN DAN SARAN Simpulan Berdasarkan hasil pembahasan terkait pemecahan masalah atas SP2DK yang diterima oleh PT JKL, maka penulis mendapat kesimpulan bahwa, selisih perhitungan PPh terutang dikarenakan terdapat potensi kesalahan hitung Fasilitas 31E. Kesalahan tersebut karena beberapa komponen pendapatan dan Biaya lain-lain tidak dimasukkan kedalam perhitungan peredaran bruto. Beberapa komponen yang terlewat antara lain pendapatan Jasa giro, pendapatan/biaya lain-lain, selisih kurs, dan pendapatan bunga pihak ke i. Selisih total perolehan pada SPT Masa PPN dengan total pembelian di SPT Tahunan PPh Badan bisa diselesaikan melalui ekualisasi pembelian. Hasil dari ekualisasi pembelian menunjukkan bahwa sumber perbedaan kedua SPT tersebut berasal dari pencatatan pembelian terhadap Supplier non-PKP dalam SPT Tahunan. Selisih Nilai Sehubungan dengan Jasa pada SPT Masa PPh Pasal 23/26 dan SPT Tahunan PPh Badan yang disebabkan oleh biaya objek pajak PPh Pasal 21 pada SPT Tahunan PPh Badan dan pelaporan biaya di SPT PPh 23 bulan Mei 2020 yang dipotong bukan pada saat jasa diselesaikan. Saran Beberapa saran yang diharapkan dapat bermanfaat bagi penelitian selanjutnya terkait SP2DK adalah, penelitian mendatang sebaiknya mampu mengeksplorasi studi kasus pada berbagai industri yang lebih luas untuk memahami upaya yang dilakukan sektorsektor berbeda dalam menangani SP2DK, mengidentifikasi praktik terbaik yang mung88 TEMA Tera Ilmu Akuntansi kin bervariasi antar sektor, serta tantangan spesifik yang dihadapi oleh setiap industri. Selain itu, penting juga untuk meneliti dampak penggunaan teknologi informasi dan sistem manajemen data dalam penyelesaian SP2DK untuk mengukur tingkat efektivitas teknologi dalam mempercepat proses dan mengurangi kesalahan administratif. Implikasi Penelitian ini memperdalam pemahaman tentang pentingnya ekualisasi pajak dalam pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa. Ketidaksesuaian antara pendapatan dan biaya yang dilaporkan menunjukkan perlunya prosedur ekualisasi yang ketat untuk memastikan pencatatan yang akurat. Penelitian ini menyoroti dampak signifikan dari kelalaian pencatatan pendapatan dan biaya terhadap dasar penghitungan PPh, memperkaya literatur tentang pentingnya akurasi dalam pencatatan transaksi keuangan. Selain itu, perbedaan perlakuan pajak terhadap transaksi dengan supplier PKP dan non-PKP yang diidentifikasi dalam penelitian ini memberikan wawasan yang lebih mendalam tentang pengaruh status supplier terhadap pelaporan pajak dan kewajiban perpajakan perusahaan. Aspek SP2DK yang diterima oleh PT JKL menunjukkan adanya potensi kesalahan hitung dalam fasilitas pajak dan mencerminkan perlunya pemahaman yang lebih baik tentang peraturan perpajakan untuk menghindari kesalahan serupa di masa depan. Secara praktis, temuan penelitian ini menekankan pentingnya mencatat semua komponen pendapatan dan biaya dengan tepat untuk menghindari kesalahan dalam pelaporan pajak. Ini mengharuskan perusahaan untuk memperkuat sistem pengendalian internal dan rutin melakukan ekualisasi antara laporan keuangan dan laporan pajak. Selain itu, penelitian ini menunjukkan perlunya pelatihan dan edukasi bagi staf akuntansi tentang peraturan perpajakan, penggunaan teknologi canggih seperti sistem ERP, audit internal dan eksternal yang lebih ketat, serta konsultasi dengan ahli pajak untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Dengan demikian, penelitian ini tidak hanya memberikan kontribusi teoritis yang Evinda Dwi Nur Aini. Muslimin Volume 25 Nomor 2 Tahun 2024 signifikan dalam bidang perpajakan tetapi juga menawarkan panduan praktis bagi perusahaan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan mengurangi risiko kesalahan dalam pelaporan pajak. Aspek SP2DK yang diterima oleh PT JKL menggarisbawahi pentingnya evaluasi berkala dan koreksi terhadap laporan pajak untuk memastikan kepatuhan yang berkelanjutan dan menghindari potensi denda atau sanksi dari otoritas pajak. REFERENCES